analisa kasus Anas Urbaningrum berdasarkan pendekatan Fungsionalisasi Theory, dengan fokus premise dari dentler dan Ericson

analisa kasus Anas Urbaningrum berdasarkan pendekatan Fungsionalisasi Theory, dengan fokus premise dari dentler dan Ercson, Faktor sosiologis hukum atau politik apa saja yang menyebabkan terdapatnya perbedaan urutan urutan premise dari kasus Nazarudin.
Nama ketua Umum partai Demokrat “ Anas Urbaningrum “ makin santer disebut terlibat dalam kasus Wisma Atlet mulai terungkap dari pernyataan-pernyataan (saat itu) Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin ketika dalam pelarian. Kemudian saat Nazar tertangkap dan menjalani persidangan, terungkap fakta-fakta yang semakin menguatkan peran Anas dalam kasus ini, mulai dari disebut sebagai ‘bos besar’, sampai kepada menggunakan uang dalam kasus Wisma Atlet untuk pemenangan Anas menjadi Ketua Umum di Kongres Partai Demokrat,mengatur pertemuan untuk proyek Stadion Hambalang, sampai menerima fee proyek tersebut, bahkan, Athiyyah Laila nama istri Anasurbnaningrum ikut disebut terlibat menjadi pengurus di salah satu anak usaha yang menerima biaya proyek.
Dalam pendektan teori Funcionalism menurut Dentlar dan Ericson terdapat keteraturan premise yang belaku sebagai berikut yaitu: Premise I: Kelompok akan memberikan toleransi, menerima dan memaklumi penyimpangan yang dilakukan oleh salah seorang anggota kelompok; Premise II:Penyimpangan tersebut dianggap memberikan keuntungan bagi kelompok baik berupa moril, material atau prestise;Premise III: Kelompok awalnya akan menolak untuk mengisolasi, mengucilkan atau menjatuhkan hukuman terhadap anggotanya yang menyimpang sampai batas toleransi tertentu apabila penyimpangan tersebut dapat membahayakan keutuhan dan eksistensi kelompok.
Keteraturan premise ini dipengaruhi oleh Kedudukan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat tak ayal membuat sungkan anggota Partai maupun Dewan Pembina yang telah secara langsung melalui mekanisme pemilihan Ketua Umum menempatkan Anas sebagai Ikon Partai , sebagai penghormatan kepada Ketua Umumnya, Partai dan Fungsionaris masih mau memberi kesempatan kepada Anas untuk mengumumkan sendiri pengunduran dirinya atau non-aktif sebagai Ketua Umum PD sebagai sikap yang ditunggu publik terkait kredibilats Partai , Meskipun KPK kesulitan mencari bukti hukum yang tak terbantahkan atas keterlibatan Anas dalam lingkar kasusnya Nazaruddin. Sehingga tidak dapat menaikkan status Anas menjadi tersangka, bukan berarti publik akan serta merta menganggap dia bersih dan tidak bersalah.
Ketika dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Anas Urbaningrum makin menguat dan mengguncang serta sudah pada taraf yang dapat merusak kredibiltas Partai Demokrat, kekhawatiran yang melanda disebagian fungsionaris maupun pendukung Partai Demokrat adalah kemungkinan merosotnya elektabilitas partai melalui hasil survey atau jajak pendapat yang bisa saja dilakukan sewaktu waktu. Inisiatif menonaktifkan Anas urbaningrum akan menjadi pilihan paling rasional yang dapat dilakukan oleh fungsionaris Partai demokrat demi menghindari kecaman dan penurunan kepercayaan Publik.
Keragu raguan Partai Demokrat untuk menon-aktifkan Anas Urbaningrum, sementara pemberitaan media tentang beberapa fakta yang terungkap dalam persidangan para terdakwa kasus wisma atlit semakin mengarah pada keterlibatan yang bersangkutan hal ini akan membuat persepsi publik semakin liar, penilaian bahwa bukan sekedar kasus Nazaruddin dan Anas Urbaningrum sebagai pribadi semata, namun kini berkembang bahwa ini adalah kasusnya Partai Demokrat sebagai partai politik, artinya Partai Demokrat secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam pusaran kasus wisma atlit dan kasus-kasus lain yang menghebohkan dan memalukan.
Sedangkan pada kasus Nasaruddin, tidak ditemukkan adanya keteraturan Premise Fungtionalism Theory seperti pada kasus Anas Urbaningrum walaupun kedudukan Nasaruddin memiliki posisi kunci di pengurus partai demokrat , kedudukan sebagai bendahara Umum partai tidak memberikan keistimewaan perlakuan oleh Partai maupun Fungsionaris lainnya.Dalam kasus Nasaruddin justru terjadi lompatan Premise yang dimulai dari : Premise II: Penyimpangan tersebut dianggap memberikan keuntungan bagi kelompok baik berupa moril, material atau prestise; Seperti diketahui pada awal pengejaran dan pemburuan terhadap Nasarudin ketika kasus suap wisma atlet mulai merebak , secara memalukkan Nasaruddin telah meninggalkan Indonesia, dengan dalih ijin berobat dan sakit , Nasaruddin melarikan diri ke Sinagpura, pimpinan Fraksi Partai demokrat serta merta membantah adanya permohonan ijin berobat dan sakit ke Singapura yang katanya telah diajukkan oleh Nasaruddin , pimpinan Fraksi Partai demokrat membantah dan menyebut tindakan Nasaruddin tersebut adalah tidakan liar.
Selain itu kedudukan Nasaruddin sebagai bendahara umum Partai Demokrat yang sedang bermasalah sesungguhnya dalam kadar tertentu dengan melalui upaya agenda setting oleh internal partai Demokrat dapat dijadikan Komoditas yang menguntungkan bagi Partai Demokrat dalam kampanye pemberantasan Korupsi, dengan menunjukkan bahwa partai Demokrat sangat concern dan aktif dalam pemberantasan korupsi bahkan kepada kader partainya yang meiliki jabatan kuncipun tidak akan diberikan perlindungan atau ditutupi.
Beberapa saat ketika Nasaruddin berhasil dipulangkan ke Indonesia oleh otortitas penegak Hukum Indonesia terjadi fenomena seperti pada Premise III: Kelompok awalnya akan menolak untuk mengisolasi, mengucilkan atau menjatuhkan hukuman terhadap anggotanya yang menyimpang sampai batas toleransi tertentu apabila penyimpangan tersebut dapat membahayakan keutuhan dan eksistensi kelompok. Secara berbondong-bondong pengurus Pusat partai Demokrat mengunjungi Nasaruddin yang sedang mendekan di sel Brimob Kelapa Dua , sekaligus menyatakan akan menyiapkan bantuan hukum sebagai wujud perlindungan dan pengayoman kepada anggota Partai demokrat.
Pengayoman hukum lewat bantuan pengacara yang disiapkan oleh Partai Demokrat serta merta berubah ketika Nasaruddin mulai berkicau dengan menyeret nyeret nama pengurus Partai Demokrat dalam lingkaran kasus Korupsi yang berkembang mulai dari Wisma Atlet , Kasus Hambalang dan pembelian suara pada saat pemilihan ketua umum Partai Demokrat, batas –batas toleransi yang diberikan Partai demokrat terhadap Nasaruddin telah habis ketika Nasaruddin secara lugas menjerumuskan nama baik dan kredibilitas Partai Demokrat dalam kasus Korupsi yang memalukan.

Bagaimana prediksi saudara terhadap kasus Wa ode bila ditinjau dari premise Dentler dan Ercson ? uraikan jawaban saudara.
Wa ode adalah anggota Banggar DPR dari fraksi PAN, dari sudut anggota DPR, wa ode dinilai telah melakukan penyimpangan terhadap budaya kelompok DPR, penyimpangan tersebut sudah sampai batas membahayakan keutuhan dan eksistensi DPR (khususnya Banggar)) sehingga Wa Ode dikucilkan, diasingkan dan dijatuhi hukuman dikeluarkan atau mengundurkan diri dari DPR.
Diawali dengan acara talkshow Mata Najwa di Metro TV, Wa Ode menyampaikan indikasi praktik calo anggaran di DPR. Dia juga mengatakan bahwa praktik mafia anggaran di DPR akibat kesalahan pimpinan DPR. Menanggapi pernyataan Wa Ode itu, Ketua DPR Marzuki Alie melaporkannya ke Badan kehormatan DPR (BK), dari sudut pandang PAN, penyimpangan Wa Ode masih dapat ditoleransi, Penyimpangan yang dilakukan oleh Wa Ode bahkan dapat dianggap memberikan keuntungan prestise bagi PAN (image yang dibangun untuk melihat PAN sebagai partai yang bersih dan membongkar korupsi di Indonesia) sehingga PAN tidak memberikan sanksi / tindakan apapun pada yang bersangkutan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wa Ode Nurhayati ditahan KPK di Rutan Pondok Bambu Kamis lalu. Anggota Banggar DPR dari FPAN yang menjadi tersangka kasus suap pembahasan anggaran infrastruktur daerah ini ditahan untuk kepentingan penyidikan KPK. Di dalam kasus ini, Wa Ode diduga telah menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran DPPID senilai Rp 40 miliar untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidi Jaya dan Bener Meriah. Legislator Fraksi PAN itu disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Wa Ode diduga menerima fee sekitar 5-6 persen untuk meluluskan anggaran di tiga kabupaten di Aceh. Wa Ode diduga telah menerima aliran dana sekitar Rp 6 miliar sekitar bulan Oktober-November 2010. Wa Ode disebut telah mengembalikan uang Rp 2 miliar dari total komitmen fee Rp 6 miliar. Alasan pengembalian karena anggaran DPPID untuk Kabupaten Pidi Jaya gagal digolkan oleh Wa Ode. Diduga setidaknya terjadi delapan transaksi dalam kasus ini. Untuk kepentingan penyidikan, tiga orang yang diduga terkait kasus ini telah dicegah ke luar negeri. Mereka adalah pengusaha Haris Surahman, Ketua Gema MKGR Fahd A Rafiq dan staf Wa Ode, Sefa Yolanda. Fahd belakangan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Prediksinya, apabila Wa Ode terus membahayakan DPR ( dengan mengancam membongkar kolusi anggran di Banggar), tidak menutup kemungkinan DPR akan menekan PAN sehingga berdampak secara tidak langsung terhadap eksistensi PAN di DPR. Apabila batas toleransi terlampaui, maka hal ini dapat menyebabkan PAN akan ikut menjatuhkan sanksi terhadap Wa Ode, termasuk didalamnnya prediksi yang paling mungkin dilakukan oleh Banggar DPR adalah dengan melakukan pemecatan terhadap Wa Ode sebagai anggota Banggar DPR, namun hal yang sama tidak akan dilakukan oleh PAN karena meski Wa Ode Nurhayati saat ini menjadi tahanan KPK atas kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek infrastruktur daerah, namun politikus PAN itu masih tetap berstatus anggota DPR. Proses pencopotannya baru mungkin akan dibahas DPP PAN setelah ada putusan hukum yang final.
PAN Bukan hanya ingin mempertahankan keanggotaan Wa Ode sebagai anggota DPR hal ini terlihat dari upaya divisi advokasi DPP PAN untuk menggandeng beberapa pengacara guna mendampingi Wa Ode dalam proses-proses hukum selanjutnya. Dukungan ini diharapkan dapat mendorong Wa Ode Nurhayati berani membuka semua data yang dimilikinya agar dapat membongkar persekongkolan dalam Badan Anggaran selama ini dengan sasaran tentunya lawan lawan Politik PAN di parlemen.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Situs Web WordPress.com.

Atas ↑

%d blogger menyukai ini: