ANTISIPASI POLRI TERHADAP KEAMANAN INSANI DAN PUBLIK AKIBAT PERKEMBANGAN PERLOMBAAN SENJATA DI ASIA
Ketika perang dingin berakhir dengan bubarnya Uni Soviet, secara otomatis Amerika berhasil menduduki posisi sebagai Polisi Dunia “ Globe Cop “ harapan dunia bahwa ketika Perang dingin berakhir adalah terciptanya perdamaian Dunia yang abadi, namun harapan masyarakat dunia akan kedamaian abadi bagi semua mahluk tampkanya masih perlu diperjuangkan, ketika Uni soviet runtuh , justru berkembang fenomena perkembangan dan perlombaan senjata yang mengaraj\h kepada pendatang pendatang baru , di era 1950-1960 Inggris,Perancis dan China mulai mnegembangkan teknologi Nuklir sebagai bagian dari proyek senjata pemusnah massal / World Mass Destruction (WMD), kemudian disusul pada akhir tahun 1970 sampai era tahun 1980 oleh Israel, India dan Pakistan dan terakhir di era 1990an adalah Irak dan Korea Utara.
Perkembangan negara negara baru yang turut meramaikan “Club Nuklir” Dunia merupakan sebuah konsekuensi logis ketika keseimbangan kekuatan dunia tidak berpolar lagi pada kutub Amerika dengan NATO dan Uni Soviet dalam Pakta Warsawa, ketakutan dunia terhadap perkembangan teknologi Nuklir adalah ketika diketahui bahwa teknologi Nuklir yang dikembangkan oleh pemain baru, diperoleh selain melalui riset yang sulit dan panjang juga dengan mudah melalui perantara broker senjata illegal diperoleh dari perdaganan gelap oleh negara-negara eks Uni Soviet.
Ketika Pemerintah Iran maupun Korea Utara berhasil mengembangkan Nuklir untuk rudal jelajah benua “ Taepodong “ hasil pengayaan Nuklir yang diperoleh dari eks negara Uni Soviet, berarti siapappun juga dimuka bumi ini baik atas nama perorangan maupun organisasi, asalkan memiliki kekuatan dan daya beli akan mampu menemukan dan membeli bahan bahan senjata pemusnah massal seperti Nulklir di perdagangan senjata gelap Dunia.
Wujud senjata Pemusnah Massal yang marak berkembang di Asia telah melewati fase perkembangan yang cukup jauh, ketika secara tradisional pendapat tentang Senjata pemusnah Massal menunjuk kepada senjata Nuklir maupun energi Atom dan bahan peledak lain yang memiliki daya rusak meluas dan kejam , kini dalam paradigma kontemporer perkembangan WMD justru megarah kepada senjata yang justru tidak memiliki daya rusak meluas namun tetap menimbulkan ketakutan akibat ancaman kehilangan nyawa maupun penderitaan lain yang tak kalah kejam dibanding WMD pada konsep tradisional.Penggunaan teknologi Biologi,Kimia, Radio aktif menjadi peringatan bahwa WMD semakin meluas dan berkembang pesat
Selain dalam skala jumlah korban sebagai dasar acuan yang mungkin ditimbulkan oleh WMD , terdapat kekhawatiran masyarakat dunia terkait perkembangan perlombaan senjata konvesional khususnya di Asia, perkembangan ekonomi di beberapa negara di Asia awal tahun 1990 an telah memacu semangat negara –negara yang memperoleh peningkatan ekonomi secara significant untuk melengkapi, menambah dan mengembangkan senjata konvensional , negara yang hidup bertentangga secara damai maupun memiliki seteru politis di regional Asia telah membelanjakan sejumlah dana dalam jumlah yang kontinyu meningkat setiap tahun, catatan menunjukkan perlombaan senjata Konvensional di Asia juga diikuti oleh peningkatan keuntungan broker resmi maupun gelap senjata Dunia, selain digunakan oleh angkatan perang suatu negara, dalam jumlah tertentu inventaris surplus maupun sisa penggantian senjata suatu angkatan perang, diketahui telah dibeli dan digunakan oleh kelompok bersenjata yang juga berkembang di Asia dengan dalih terorisme, Oragisasi kejahatan dan separatisme.
Kasus serangan gas Syaraf Sarin oleh kelompok teroris pimpinan Aum Shinrinkyo di Jepang , telah membuktikan bahwa serangan dengan menggunakan WMD hasil penelitian dan pengembangan teknologi senjata dalam konteks Perlombaan Senjata Dunia dapat menimbulkan korban jiwa dan kengerian teror yang luar biasa. Serangan pada tanggal 20 Maret 1995 terjadi ketika Gas Sarin dilepaskan di 5 ( Lima ) Stasiun kereta Bawah Tanah Tokyo yang terkenal sibuk dan padat, menempatkan Gas Sarin dalam kantung plastik dibungkus koran, anggota kelompok teror pimpinan Shoko Asahara melubangi katung gas dengan menggunakan ujung tajam payung yang dibawa-bawa. Tercatat 12 jiwa melayang, 54 luka luka dan kritis, 1.000 orang dirawat di rumah sakit, 3.800 orang luka ringan dan lebih dari 5.500 orang harus mendapatkan perawatan kesehatan lainnya.
Walaupun Indonesia tidak “berbudaya senjata” seperti di Filipina atau Thailand. Korban tewas akibat senjata api teroris di Indonesia selama sepuluh tahun terakhir berjumlah sekitar dua puluh orang, setengahnya adalah polisi, dan sebagian besar terjadi di daerah paska konflik Sulawesi Tengah dan Maluku. Hubungan antara terorisme dan kejahatan tidak sekuat seperti di negara-negara lain. Ada beberapa kasus barter ganja dengan senjata api dan narkoterorisme akan menjadi masalah besar di Indonesia.
Persoalan yang lebih serius adalah perampokan bersenjata terhadap bank, toko emas dan ATM oleh para anggota kelompok Teroris, karena aksi kekerasan seperti ini sudah lama dipakai sebagai metode penggalangan dana. Diketahui bahwa kelompok teroris di Indonesia pernah merampok bank di Medan sebelumnya, yang paling menonjol yaitu perampokan Lippo Bank tahun 2003. Kejahatan semacam ini hanya sebagian kecil dari kasus-kasus perampokan di Indonesia, tapi kita patut menyoroti dari mana senjata api yang digunakan diperoleh. Persoalan ini bisa meningkat karena organisasi teroris yang dulu besar kini menjadi lemah dan terpecah, terutama mereka yang tadinya bergantung pada sumbangan anggota untuk mendanai kegiatan harian mereka. Perekrutan anggota baru yang tadinya penjahat biasa di dalam penjara oleh para anggota kelompok teroris juga bisa memperkuat hubungan antara terorisme dan kriminal di masa depan.
Polisi sebagai penjaga kehidupan dan peradaban manusia memiliki kewajiban untuk melakukan segala daya upaya semaksimal mungkin untuk mencegah penggunaan WMD untuk kejahatan terhadap kehidupan manusia. Ketika “There are no borders for crime small arms smuggling and explosives, there can be no borders for justice and the rule of law”. Polisi membutuhkan kerjasama dengan Kepolisian dan otoritas penegak hukum lainnya (law enforcement agency) di seluruh dunia untuk saling bahu membahu dan bekerjasama serta saling tukar menukar informasi dalam rangka penegakan hukum.
Berawal dari pemikiran itulah Polri berusaha mempererat jaringan dan bekerjasama dengan seluruh Law Enforcerment Agency di seluruh dunia. Salah satu bentuk konkritnya adalah dengan mempererat kerjasama di antara para penegak hukum (law enforcement Agency) di kawasan Asia Pasifik. Selain itu adalah dengan menyusun langkah antisipasi dan penanggulangan adanya peluiang penyalahgunaan WMD dan Senjata Konvensional illegal di wilayah Asia dan Indonesia secara khusus, dimana ancaman penyalahgunaan WMD dan Senjata Konvensional dapat mengacam eksistensi kondisi keamanan , ketertiban dan tegakknya Hukum suatu negara , upaya Sharing informasi Operasional dan strategi mengenai kasus penyelundupan senjata dan bahan peledak di wilayah Asia dengan patner terkait (instansi Penegak Hukum Regional dan Internasional) perlu dilakukan dan dikembangkan secepat mungkin.
Melakukan pertukaran data sidik jari dan informasi identifikasi lainya dari pelaku kejahatan kasus penyelundupan senjata dan bahan peledak yang dicurigai dan ditahan, mutlak diperlukan untuk membantu mengidentifikasi pelaku dan Broker secara jelas. Keberadaan database khusus melalui pengumpulan informasi dan Intelijen dari negara-negara terkait yang ada serta sharing informasi dengan memfaatkan jaringan I-24/7 untuk kemudian dikirimkan oleh NCB ke IPSG ( Sekjen Interpol ) menggunakan istilah ” Operation Arms Smuggling and Explosives ” setelah 6 bulan IPSG akan menganalisa data ini dan diteruskan hasilnya kepada partner-partner di wilayah tersebut. Kasus dan detailnya yang membantu dalam penyidikan dapat membantu IPSG dan menginvestigasi permasalahan untuk ditindaklanjuti dengan operasi selanjutnya.
Polri perlu mengirimkan wakil pada pelatihan terkait antisipasi dampak perkembangan perlombaan senjata yang memberikan manfaat melalui pembukaan jaringan komunikasi dan kordinasi dengan para penegak hukum di negara lain, terutama dikawasan Asia Pasifik, tetap menjaga kontinuitas networking dengan beberapa FBI agent dan para penegak hukum dari negara lain serta kerjasama dengan Bea Cukai (Customs) sebagai salah satu instansi penjaga gerbang terdepan masuknya barang-barang ke Negara Indonesia termasuk di dalamnya adalah senjata api dan bahan peledak, Mengembangkan hubungan yang lebih mendalam dalam rangka peningkatan kerjasama Police to Police, dalam hal pertukaran informasi kriminal dan bantuan penyelidikan serta hal-¬hal lain yang saling menguntungkan.
Tetapi persoalan ini perlu diletakkan dalam perspektif yang tepat, karena skala persoalannya tidak terlalu besar.
Referensi :
1. Small Arms Survey: http://www.smallarmssurvey.org/
2. International Action Network for Small Arms: http://www.iansa.org/
3. The Center for Defense Information – Small Arms and Light Weapons: http://www.cdi.org/program/issue/index.cfm?ProgramID=23&issueid=89
4. UN Office for Disarmament Affairs – Small Arms and Light weapons: http://disarmament.un.org/cab/salw.html
5. General Analysis on Small Arms: http://www.globalpolicy.org/security-council/small-arms-and-light-weapons/general-analysis-on-small-arms-and-light-weapons.html
Tinggalkan Balasan