PENYIAPAN PENYIDIK KHUSUS MENGHADAPI KEJAHATAN DIMENSI BARU

PENYIAPAN PENYIDIK KHUSUS
MENGHADAPI KEJAHATAN DIMENSI BARU
OLEH : Drs. MAX DONALD AER

PENDAHULUAN

Globalisasi yang dipacu oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama dibidang transportasi, komunikasi dan informasi merupakan suatu proses interaksi dan interrelasi yang intensif antar negara-negara dan masyarakatnya dalam berbagai kegiatan kehidupan, sehingga dunia seolah-olah menjadi tanpa batas (Beyond the boundaries) dan terasa lebih kecil serta lebih transparan, mengakibatkan kejadian disuatu negara dengan cepat dapat diketahui oleh negara-negara lain.
Perkembangan lingkungan strategis di era globalisasi tersebut telah memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kehidupan masyarakat dan membentuk nilai-nilai universal yang kemudian menjadi tolok ukur penting peradaban bangsa-bangsa didunia termasuk Indonesia, yaitu Demokratisasi, Hak Azasi Manusia (HAM), Lingkungan Hidup dan Pasar Global. Demikian pula halnya Pembangunan Nasional dalam berbagai bidang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia selama ini telah menunjukkan kemajuan yang cukup pesat dengan berbagai hasil pembangunan yang telah dirasakan oleh bangsa Indonesia, yang kesemuanya tidak lepas dari dampak positif perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Namun pada sisi lain, terjadi penyalahgunaan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai sarana untuk mempermudah dan mengoptimalkan hasil kejahatan serta untuk menghilangkan jejak dalam melakukan kejahatan, sehingga menyebabkan meningkatnya kualitas beberapa jenis kejahatan konvensional dan munculnya jenis-jenis kejahatan baru yang modus operandinya menggunakan pengetahuan khusus serta teknologi tinggi yang dikenal sebagai Kejahatan Dimensi Baru.
Sebagai alat negara penegak hukuim kemampuan penyidik-penyidik Polri secara umum masih bersifat generalis, belum banyak didukung dengan kemampuan spesifik dalam disiplin ilmu pengetahuan yang sesuai dengan jenis Kejahatan Dimensi Baru yang sarat dengan penggunaan teknologi, sehingga untuk menghadapi perkembangan Kejahatan Dimensi Baru, perlu disiapkan penyidik-penyidik khusus yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan khusus yang sesuai dengan ilmu pengetahuan/tekonologi yang digunakan pelaku-pelaku Kejahatan Dimensi Baru.

PENGERTIAN DAN PENGGOLONGAN KEJAHATAN DIMENSI BARU

1. Pengertian Kejahatan Dimensi Baru.
a. Menurut Strategi Peningkatan Penyidikan Dalam Menghadapi Trend Perkembangan Kriminalitas pada Renstra IV Hankam Bidang Polri (Mabes Polri, 1991), pengertian Kejahatan Dimensi Baru adalah kejahatan yang dilakukan oleh kaum intelektual maupun terkemuka (pejabat) atau setidak-tidaknya oleh perorangan yang mempunyai keahlian khusus baik secara perorangan (individu), kelompok atau badan hukum dengan menggunakan cara-cara tertentu (pada umumnya menghilangkan jejak dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi) sehingga sulit pembuktiannya, dilakukan dengan kekerasan atau tanpa kekerasan dan dengan tidak mengenal batas wilayah dan waktu serta mengarah pada kepentingan ekonomis atau politis.
b. Dalam buku Kejahatan Berdimensi Baru (Mayjen Pol Drs. Daan Sabadan dan Jenderal Pol Drs Kunarto, 1999), dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan dimensi baru dari kejahatan adalah :
1) Kejahatan yang belum dikenal, belum pernah terjadi dan baru sekali ini terjadi. Berarti tidak tercakup dalam KUHP bahkan mungkin belum tertuang dalam Undang-undang yang ada di Indonesia.
2) Kejahatan konvensional yang dalam melaksanakannya memanfaatkan peralatan-peralatan dengan menggunakan tehnologi baru.
3) Kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan celah-celah
4) hukum yang ada. Dengan kata lain, perbuatan kejahatan yang tidak terjangkau oleh hukum.
c. Sedangkan menurut Prof DR Ronny Rahman Nitibaskara, Kejahatan Dimensi Baru adalah perbuatan yang merupakan perilaku menyimpang dari norma-norma, yang dianggap sebagai kejahatan namun belum diatur dalam Undang-undang sebagai kejahatan.
d. Dengan demikian maka terdapat dua pengertian tentang Kejahatan Dimensi Baru yaitu :
1) Bahwa dimensi baru dari suatu kejahatan adalah semata-mata karena belum adanya Undang-undang yang menetapkannya sebagai kejahatan, sehingga apabila Undang-undang sudah menetapkannya sebagai kejahatan maka perbuatan tersebut tidak lagi disebut sebagai Kejahatan Dimensi Baru.
2) Dimensi baru dari suatu kejahatan adalah adanya penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai modus operandi atau sarana untuk menghilangkan jejak pada jenis kejahatan konvensional tertentu, sehingga pengertian dimensi baru bersifat permanen tidak ada hubungannya dengan soal waktu.
e. Dari kedua pengertian tersebut maka yang paling tepat adalah pengertian kedua bahwa Kejahatan Dimensi Baru adalah kejahatan yang menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai modus operandi atau sarana untuk menghilangkan jejak. Sedangkan pengertian yang pertama mengandung kontradiksi dengan salah satu asas hukum pidana yaitu nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, yang artinya tidak ada kemungkinan kejahatan dan hukuman tanpa ketentuan undang-undang yang diadakan sebelum perbuatan itu terjadi.
f. Ciri-ciri yang membedakan Kejahatan Dimensi Baru dengan kejahatan konvensional, antara lain :
1) Pelaku Kejahatan Dimensi Baru adalah pejabat pemerintah/ swasta, kelompok dengan organisasi sederhana, badan hukum, atau perorangan yang pada umumnya memiliki ilmu pengetahuan dan keakhlian khusus, sedangkan pelaku kejahatan konvensional adalah perorangan atau kelompok kecil dengan pengetahuan biasa/umum.
2) Motif dari Kejahatan Dimensi Baru lebih bersifat ekonomis atau politis/merongrong kewibawaan pemerintah, sedangkan motif kejahatan konvensional umumnya adalah dorongan kebutuhan hidup atau balas dendam.
3) Kejahatan Dimensi Baru menggunakan teknologi canggih sedangkan kejahatan konvensional umumnya menggunakan alat sederhana.
4) Pelaksanaan Kejahatan Dimensi Baru tidak mengenal waktu, dilakukan setiap saat, sedangkan kejahatan konvensional lebih sering dilakukan pada malam hari.
5) Kejahatan Dimensi Baru lebih bersifat halus/tidak menonjolkan kekerasan dan cenderung menghilangkan jejak, sedangkan kejahatan konvensional umumnta bersifat kekerasan. Korban Kejahatan Dimensi Baru adalah perusahaan, negara dan perorangan. sedangkan korban dari kejahatan konvensional umumnya adalah perorangan.
6) Kejahatan Dimensi Baru lebih berskala nasional dan internasional sedangkan kejahatan konvensional pada umumnya bersifat lokal dan nasional.
2. Penggolongan Kejahatan Dimensi Baru. Kejahatan Dimensi Baru dapat digolongkan sebagai berikut :
a. White Collar Crime (Kejahatan Kerah Putih), yaitu perbuatan yang dilakukan oleh orang yang memiliki status sosial ekonomi tinggi yang melakukan kejahatan tersebut dalam kaitan pekerjaannya (H. Sutherland: 1939). White Collar Crime dianggap mempunyai empat bentuk (Miller : 1991), yaitu :

1) Organizational Occupational Crime, biasanya disebut kejahatan korporasi (Corporate Crime), yaitu kejahatan yang dilakukan oleh para eksekutif yang melakukan perbuatan illegal atau merugikan orang lain untuk kepentingan/ keuntungan korporasinya.
2) Governmental Occupational Crime, yaitu kejahatan yang dilakukan oleh para pejabat/birokrat untuk kepentingan pribadi atau kepentingan negara.
3) Professional Occupational Crime yang dalam beberapa hal sebenarnya bisa disebut malpraktek (malpractice), yaitu kelalaian dalam melaksanakan tindakan profesinya. Termasuk dalam kategori kejahatan ini adalah kesalahan profesional disengaja (tirt) yang dilakukan oleh dokter, psikiater, ahli hukum, akuntan, pialang, penilai (adjuster) dan berbagai profesi lainnya yang mempunyai kode etik khusus.
4) Individual Occupational Crime, yaitu perilaku menyimpang para pengusaha, pemilik modal atau orang-orang independen lainnya, walaupun mungkin sosial ekonominya tidak tinggi tetapi berjiwa petualang dalam bidang pekerjaannya, seperti pedagang yang menipu pembeli, warga negara yang melakukan tax fraud, kejahatan komputer.
Organized Crime (Kejahatan terorganisir). Timbulnya Organized crime ini berawal dari kesenjangan sosial ekonomi dalam masyarakat tertentu sehingga mendorong masyarakat marginal untuk memperoleh penghasilan secara illegal. Kelompok ini terbentuk berdasarkan kelompok etnis budaya atau kepentingan yang sama. Kemudian lingkup kegiatan operasi kejahatannya yang semula hanya bersifat lokal,
berkembang ketingkat nasional-regional bahkan internasional. Penyebab utama kejajahatan ini adalah adanya rangsangan keuntungan yang besar dari suatu transaksi perdagangan illegal, konflik-konflik antar negara serta adanya tujuan politik tertentu dari suatu golongan/kelompok tertentu negara/organisasi dunia. Pada tingkat Internasional biasanya dikenal sebagai International Crime yaitu kejahatan yang pada umumnya telah ditetapkan dalam konvensi Internasional, meliputi jenis-jenis kejahatan narkotika, uang palsu, pembajakan di laut/udara, terorisme, kejahatan terhadap hak-hak atas kekayaan intelektual (HAKI), penyelundupan senjata api, perdagangan anak dan wanita.

PERKEMBANGAN KEJAHATAN DIMENSI BARU

1. Perkembangan Kejahatan Dimensi Baru di Indonesia.
a. Perkembangan Kejahatan Dimensi Baru di Indonesia secara kuantitatif terlihat pada tabel tersebut dibawah ini :

NO JENIS T. P. 1996 1997 1998 1999 KET
1. T.P. Perbankan 5 6 37 30
2. T.P. Pasar Modal – – 7 1
3. T.P. Bs. Komoditi – – – 1
4. T.P. Hak Paten – – – –
5. T.P. Merk – – 7 14
6. T.P. Hak Cipta – – 2 2
7. T.P. Lundup – – 1 1
8. T.P. Lingk. Hidup – – – 7
9. T.P. Krt. Kredit 9 9 3 21
J u m l a h 14 15 57 77
Sumber : Korserse Polri
b. Dari tabel ini terlihat bahwa secara kuantitas terdapat peningkatan jumlah Kejahatan Dimensi Baru dari tahun ke tahun. Akan tetapi menggambarkan secara pasti perkembangan Kejahatan Dimensi baru secara kuantitatif maupun kualitatif adalah sulit, karena selain sulitnya mendeteksi kejahatan tersebut juga sifat pesimistis masyarakat terhadap kemampuan penyidik untuk menanganinya, sehingga masyarakat enggan melaporkan kejadiannya.
c. Secara kualitatif juga terdapat kecenderungan peningkatan Kejahatan Dimensi Baru, antara lain sebagai contoh bahwa kejahatan korporasi dibidang perbankan yang dulunya dilakukan oleh pihak luar atau dengan bantuan orang dalam bank, sekarang telah bergeser, dimana pelaku pada umumnya adalah orang-orang bank sendiri, baik Direksi, Komisaris maupun pemilik bank.
2. Jenis-jenis Kejahatan Dimensi Baru yang menjadi sasaran tugas penyidik Kejahatan Dimensi Baru.
a. Pada prinsipnya semua jenis Kejahatan Dimensi Baru harus dapat ditangani oleh penyidik Kejahatan Dimensi Baru, meskipun disadari pula bahwa perkembangan lingkungan global akan menyebabkan peningkatan bahkan munculnya jenis-jenis baru dari Kejahatan Dimensi Baru.
b. Jenis-jenis Kejahatan Dimensi Baru yang akan dihadapi Polri antara lain adalah :
1) Tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 7 tahun 1997 dan Undang-undang No. 22 tahun 1997 tentang Psikotropika.
2) Tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3) Tindak Pidana Perbankan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan.
4) Tindak Pidana dibidang Pasar Modal, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal, yaitu suatu bentuk kejahatan atau pelanggaran yang terjadi di bursa effek yang terdiri dari tindak pidana penipuan, manipulasi pasar modal dan perdagangan orang dalam (inside trading).
5) Tindak pidana dibidang Perdagangan berjangka Komoditi, yang diatur dalam Undang-undang No. 32 tahun 1997.
6) Tindak pidana dibidang Hak Atas kekayaan Intelektual (HAKI), yaitu tindak pidana yang menyangkut Hak Cipta, Merk dan Paten, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 12, 13 dan 14 tahun 1997.
7) Tindak pidana Penyelundupan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 10 dan 11 tahun 1995. tentang Kepabeanan dan Cukai.
8) Tindak pidana pencemaran/perusakan Lingkungan Hidup, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 23 tahun 1997.
9) Tindak pidana penyalahgunaan Kartu Kredit (Credit Card).
Pencucian Uang (Money Laundering), yaitu tindak pidana menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana baik atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain, undang-undangnya masih dalam proses di DPR.
10) Cyber Crime, yaitu perbuatan yang dianggap kejahatan yang dilakukan terhadap, atau dengan menggunakan sarana-sarana dari dan didalam sistem/jaringan komputer. Perbuatan ini belum diatur dalam suatu perundang-undangan sebagai kejahatan.
11) Terorisme, belum diatur secara khusus dalam Undang-undang.
12) Kejahatan moneter/pajak.
13) Kejahatan pembajakan di udara/dilaut.
14) Pencurian hasil hutan/kayu, dan sebagainya.

PENYIAPAN PENYIDIK KHUSUS KEJAHATAN DIMENSI BARU

1. Latar belakang.
a. Salah satu misi Polri yang merupakan penjabaran dari visi Polri adalah menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia menuju kepada adanya kepastian hukum dan rasa keadilan. Sebagai tindak lanjut dari visi dan misi Polri tersebut, Kapolri telah menetapkan kebijakan dan langkah-langkah strategik, khususnya dibidang Reserse yaitu mempertegas lapis-lapis kemampuan pada kesatuan-kesatuan kewilayahan secara berjenjang, sehingga kemampuan ditingkat pusat diarahkan pada penanganan Kejahatan Dimensi Baru terutama yang berskala internasional, sedangkan ditingkat kewilayahan ditujukan untuk penanganan tindak pidana umum dengan atensi khusus terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat
b. Sejalan dengan tuntutan masyarakat di era reformasi maka untuk mewujudkan visi dan misi Polri tersebut, perlu adanya perubahan paradigma penyidikan dengan ciri-ciri lebih mencerminkan aspek pelayanan, profesional, transparan, bersifat akuntabilitas dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hal ini mensyaratkan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam hal ini penyidik terutama dari aspek ketrampilan dan pengetahuannya, yang dapat dilakukan melalui dua cara yaitu memberdayakan penyidik-penyidik yang ada dan mempersiapkan penyidik-penyidik baru yang berkualitas.
c. Oleh karena itu maka untuk menghadapi perkembangan Kejahatan
Dimensi Baru, perlu disiapkan penyidik-penyidik khusus yaitu dengan meningkatkan ketrampilan/pengetahuan dalam bidang tertentu yang berkaitan dengan Kejahatan Dimensi Baru dari penyidik-penyidik yang ada dan merekrut sarjana-sarjana lulusan Universitas/Perguruan Tinggi dengan latar belakang disiplin ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan Kejahatan Dimensi Baru. Sekaligus juga disiapkan pengorganisasian, sistem penempatan/penugasan, penataan lapis-lapis kemampuan, pembinaan karir dan penerapan otonomisasi dalam pelaksanaan penyidikan.
d. Dengan adanya penyidik-penydik Kejahatan Dimensi Baru diharapkan setiap kasus Kejahatan Dimensi Baru dapat ditangani secara profesional dan proporsional paling tidak oleh seorang penyidik, sedangkan terhadap kasus yang menggunakan lebih dari satu jenis pengetahuan/teknologi ditangani oleh beberapa penyidik yang memiliki jenis-jenis pengetahuan tersebut dalam bentuk team.

2. Persyaratan kualitas penyidik Kejahatan Dimensi Baru.
a. Karena ciri utama dari Kejahatan Dimensi Baru yang dihadapi Polri saat ini dan dimasa mendatang adalah pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka persyaratan utama seorang penyidik Kejahatan Dimensi Baru adalah memiliki ketrampilan dan pengetahuan yang sesuai dengan jenis-jenis Kejahatan Dimensi Baru.
b. Mengingat sifat tugas seorang penyidik Kejahatan Dimensi Baru yang penuh resiko dan juga penuh godaan, maka kualitas mental kepribadian menjadi syarat yang tidak kalah pentingnya. Penyidik harus memiliki sikap mental yang baik sebagai ciri seorang profesional yang jujur, memiliki hati nurani yang tahu akan kewajibannya dan senantiasa menghormati hak orang lain serta memiliki tekad dan moral untuk mengabdikan diri bagi kepentingan orang banyak.
3. Sumber pengadaan personil.
a. Untuk mendapatkan personil yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan yang sesuai dengan jenis-jenis Kejahatan Dimensi Baru dapat ditempuh melalui beberapa cara, pertama memberikan pendidikan khusus tentang ketrampilan dan pengetahuan yang berkaitan dengan Kejahatan Dimensi Baru kepada penyidik yang ada dengan mempertimbangkan bakat dan pengalamannya. Cara kedua adalah merekrut dari lulusan D III atau Sarjana bidang pengetahuan yang berkaitan dengan Kejahatan Dimensi Baru antara lain ekonomi, perbankan, perpajakan, hukum, administrasi negara, akuntansi, komputer/informatika, lingkungan, dan sebagainya untuk kemudian diberikan pendidikan dasar Kepolisian dan pendidikan kejuruan Reserse.
b. Khusus untuk sarjana, dapat diambil dari lulusan Perwira Polri Sumber Sarjana (PPSS) yang diseleksi secara obyektif dari Sarjana-sarjana lulusan Universitas/perguruan Tinggi. Dalam hal ini perlu adanya kordinasi dan kerjasama antara Korserse dengan Dediklat dan Desumdaman sejak awal proses penyaringan/test untuk dididik di PPSS, sehingga akan mempermudah upaya mendapatkan calon yang sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan sebagai penyidik. Setelah menyelesaikan pendidikan dasar kepolisiannya di PPSS, para Perwira tersebut dididik lagi secara khusus di Pusdik Reserse untuk mendapatkan pengetahuan khusus tentang teknis dan taktik penyidikan serta peraturan perundang-undangan antara lain KUHAP, KUHP, HAM, Hukum Administrasi Negara dan Undang-undang/Peraturan yang berkaitan dengan Kejahatan Dimensi Baru.
c. Cara ketiga adalah merekrut dari lulusan Akpol berdasarkan penilaian terhadap prestasi akademis, mental maupun phisiknya, dan hasil test psikologi. Selanjutnya Perwira-perwira tersebut dididik di Pusdik Serse dan setelah mereka melakukan penugasan minimal selama 6 bulan, terhadap mereka yang dinilai cakap dalam melakukan penyidikan Kejahatan Dimensi Baru diberikan kesempatan untuk mendalami ilmu pengetahuan/ketrampilan yang berkaitan dengan bidang penyidikannya.
d. Cara keempat adalah merekrut lulusan Secapa yang memilik latar belakang penugasan dibidang Reserse dan dinilai mempunyai bakat dan kemampuan yang dapat dikembangkan, untuk dididik dengan ketrampilan dan pengetahuan dalam bidang yang berkaitan dengan Kejahatan Dimensi Baru.
e. Penyiapan penyidik Kejahatan Dimensi Baru dengan merekrut para sarjana dalam disiplin ilmu tertentu yang berkaitan dengan jenis-jenis Kejahatan Dimensi Baru harus dilakukan secara terpadu oleh suatu Team Khusus yang melibatkan Ka Korserse, Dediklat, Desumdaman, Gubernur PTIK, Gubernur Akpol, Departemen Pendidikan & Kebudayaan dan pejabat lain yang berkaitan. Demikian pula untuk meningkatkan ketrampilan dan pengetahuan para penyidik yang ada sebagai salah satu alternatif jangka pendek, juga memerlukan koordinasi dan kerjasama antara Ka Korserse, Dediklat dan Desumdaman.
4. Pengorganisasian.
a. Dalam struktur organisasi Korps Reserse, telah dilakukan pembidangan tugas menurut pengelompokan penyidik-penyidik sesuai dengan jenis-jenis kejahatan yaitu Direktorat Reserse Umum (Ditserse Pidum) yang membidangi tindak pidana umum, Direktorat Reserse Narkoba (Ditserse Narkoba) yang membidangi tindak pidana Narkoba, Direktorat Reserse Pidana Korupsi (Ditserse Pidkor) yang membidangi tindak pidana korupsi dan Direktorat Reserse Pidana Tertentu (Ditserse Pidter) yang semula dimaksudkan membidangi tindak pidana yang terdapat pada Undang – undang tertentu yang memiliki hukum acara khusus sesuai pasal 284 KUHAP, namun dalam kenyataannya tindak pidana yang ditangani Dit Serse Pidter tidak sesuai dengan yang dimaksudkan.
b. Menghadapi perkembangan kejahatan dimasa mendatang maka pengorganisasian/pewadahan terhadap penyidik Kejahatan Dimensi Baru harus dirumuskan secara jelas dan tegas untuk menghindari perbedaan penafsiran atau duplikasi penyidikan antar fungsi dalam organisasi Direktorat Reserse. Pembidangan yang terdiri dari Narkoba, Korupsi, Pidum dan Pidter sudah tepat, hanya untuk bidang tugas Ditserse Pidter selain menangani tindak pidana tertentu agar ditambah dengan jenis-jenis Kejahatan Dimensi Baru selain Narkoba dan korupsi.
c. Selain itu, pembidangan atau pembagian tugas menurut jenis tindak pidana tersebut harus dilakukan juga pada struktur organisasi Reserse ditingkat Polda, Polwil pada ibukota Propinsi, Polwiltabes dan Poltabes, sehingga akan memudahkan jalur bimbingan tehnis dan pembinaan serta jalur pertanggungan jawab fungsi. Untuk tingkat Polres/Polresta, penyidik Kejahatan Dimensi Baru diwadahi dalam suatu Unit Khusus pada Sat Serse dengan bidang tugas/sasaran penanganan Kejahatan Dimensi Baru dan tindak pidana umum yang meresahkan masyarakat diwilayah tersebut.
5. Sistem penempatan/penugasan.
a. Penugasan fungsional di Mabes Polri.
1) Seorang penyidik Kejahatan Dimensi Baru diharapkan mampu melakukan penyidikan dengan ketrampilan dan pengetahuan yang dimilikinya sesuai dengan jenis Kejahatan Dimensi Baru yang dihadapinya. Dalam hal suatu jenis Kejahatan Dimensi Baru ternyata dilakukan dengan memanfaatkan lebih dari satu jenis pengetahuan/teknologi, maka penyidikannya dilakukan dalam bentuk team yang terdiri dari penyidik-penyidik yang memiliki ketrampilan /pengetahuan sesuai dengan pengetahuan/teknologi yang digunakan dalam kejahatan tersebut.
2) Mengingat bahwa kejahatan Dimensi Baru lebih banyak terjadi di kota-kota besar, maka penempatan/penugasan penyidik Kejahatan Dimensi Baru diutamakan pada tingkat Mabes Polri / Korserse Polri. Prioritas kedua di Polda dan Polwil yang belum memiliki Polda serta di Polwiltabes dan Poltabes, disesuaikan dengan kondisi kerawanan daerah masing-masing. Sedangkan untuk tingkat Polres/Polresta minimal terdapat seorang penyidik Kejahatan Dimensi Baru yang ditempatkan pada Unit Khusus Sat Serse.
3) Sebelum ditugaskan untuk melaksanakan penyidikan, seorang penyidik Kejahatan Dimensi Baru yang ditempatkan di Korserse Polri pertama-tama harus melaksanakan tugas sebagai penyelidik dalam jangka waktu tertentu misalnya 6 bulan, dengan maksud untuk mengetahui kemampuan yang bersangkutan dalam mengaplikasikan pengetahuan dan ketrampilan yang telah diperolehnya.
4) Setelah jangka waktu yang ditetapkan tersebut, seorang penyidik diharapkan trampil dan mahir serta menguasai tehnis penyelidikan dalam bentuk :
a) Mampu melakukan penyelidikan secara tertutup maupun terbuka.
b) Menguasai teknik interview, observasi, surveillance.
c) Mampu membina jaringan informasi yang ada dalam masyarakat dan mampu memanfaatkannya.
d) Mampu mengenali cara kerja dan modus operandi Kejahatan Dimensi Baru.
e) Mampu mendapatkan informasi dan dapat membedakan apakah suatu perbuatan termasuk kejahatan atau bukan.
f) Memahami dan menguasai situasi kerawanan daerah khususnya dari aspek bentuk / jenis Kejahatan Dimensi Baru.
5) Bagi penyidik yang dinilai telah memenuhi syarat, selanjutnya ditugaskan sebagai penyidik Kejahatan Dimensi Baru dengan didampingi atau bersama-sama dengan penyidik senior selama jangka waktu tertentu, selanjutnya barulah dilepas atau diberi kepercayaan penuh untuk melakukan penyidikan sendiri.
6) Diharapkan seorang penyidik Kejahatan Dimensi Baru yang telah melalui tahapan-tahapan penugasan tersebut telah memiliki kemampuan untuk melaksanakan penyidikan secara profesional, antara lain :
a) Memiliki kemahiran tehnis dan taktis dalam melakukan pemeriksaan tersangka/saksi, penangkapan, penahan- an, penggeledahan, penyitaan serta pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara.
b) Menguasai dan memahami taktik dan teknik penyidikan terhadap Kejahatan Dimensi Baru sesuai bidang/latar belakang keilmuan yang dikuasainya, baik terhadap White Collar Crime seperti : kejahatan perbankan, klaim asuransi fiktif, manipulasi tanah, pembakaran, malpraktek dan Cyber Crime (kejahatan komputer), maupun Organized Crime seperti : penyalahgunaan Narkoba, kejahatan uang palsu, pembajakan di laut / di udara, terorisme, manipulasi pajak, penggunaan leasing palsu, pemalsuan ijin usaha, penyalahgunaan HAKI, kejahatan Lingkungan Hidup, penyelundupan dan Money Laundring.
b. Penugasan fungsional di kewilayahan.
1) Sebagaimana halnya di Mabes Polri maka bagi penyidik Kejahatan Dimensi Baru yang ditugaskan pertama kali di kewilayahan yaitu di Polda, Polwil (ibukota Propinsi), Powiltabes dan Poltabes, harus melalui tahapan-tahapan penugasan sebagai penyelidik dan penyidik yang didampingi penyidik senior sebelum ditugaskan penuh sebagai penyidik, hanya jangka waktunya disesuaikan dengan intensitas Kejahatan Dimensi Baru di wilayah yang bersangkutan.
2) Untuk tingkat Polres/Polresta, sistem penugasan penyidik Kejahatan Dimensi Baru pada Unit Khusus dikendalikan langsung oleh Kasat Serse yang diharapkan berasal dari penyidik Kejahatan Dimensi Baru yang sudah berpengalaman. Apabila intensitas Kejahatan Dimensi Baru diwilayah tersebut rendah, maka penyidik Kejahatan Dimensi Baru dapat ditugaskan untuk melaksanakan penyidikan tindak pidana umum dalam rangka memelihara kemampuannya dan sekaligus meningkatkan produktivitas Satuan.
6. Penataan lapis kewenangan dan kemampuan.
a. Tingkat Polsek. Pada tingkat Polsek kewenangan dalam melakukan penyidikan terbatas pada bentuk-bentuk tindak pidana umum yang bersifat konvensional, belum diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap Kejahatan Dimensi Baru. Kemampuan penyidik ditingkat Polsek adalah kemampuan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana umum sehingga belum diperlukan penyidik/penyidik pembantu dengan ketrampilan dan pengetahuan khusus dalam suatu disiplin ilmu tertentu, kecuali ketrampilan yang berhubungan dengan penyidikan tindak pidana umum.
b. Tingkat Polres / Polresta / Polwil.
1) Sudah dilakukan pembidangan tugas dalam Unit-unit berdasarkan jenis-jenis kejahatan yang sering terjadi. Walaupun lebih difokuskan pada tindak pidana umum tetapi ada Unit Khusus untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap jenis-jenis Kejahatan Dimensi Baru yang mungkin terjadi diwilayah hukumnya yang masih berskala lokal/nasional seperti penyelundupan, korupsi, narkotika, tindak pidana yang menyangkut hak cipta atau paten, dan sebagainya.
2) Diperlukan penyidik/penyidik pembantu yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan tentang jenis-jenis Kejahatan Dimensi Baru tertentu yang sering terjadi di wilayahnya
c. Tingkat Polda/Polwil Propinsi/Polwiltabes/Poltabes.
1) Ada pembidangan tugas pada struktur organisasi Reserse yang mengakomodir semua jenis tindak pidana menurut klasifikasi tindak pidana umum dan Kejahatan Dimensi Baru, dalam wadah Sat/Bag Serse Pidum, Pidkor, Narkoba dan Pidter.
2) Mempunyai kewenangan penyidikan terhadap semua jenis tindak pidana yang tergolong sebagai Kejahatan Dimensi Baru yang terjadi di wilayah hukumnya, namun terhadap Organized Crime tertentu yang berskala Internasional seperti Terorisme Internasional, Pembajakan Udara / Laut, Uang Palsu, Narkotika, dan sebagainya, harus dikordinasikan dengan Mabes Polri/Korserse Polri.
3) Kemampuan yang harus dimiliki adalah kemampuan penyeli- dikan dan penyidikan terhadap semua bentuk/jenis Kejahatan Dimensi Baru dan kemampuan untuk melakukan back up penyidikan serta bimbingan tehnis penyidikan Kejahatan Dimensi Baru kepada Satuan bawahan (Polres dan Polsek).
4) Penyidik-penyidik Kejahatan Dimensi Baru ditingkat Polda perlu memiliki ketrampilan dan pengetahuan khusus yang diperoleh melalui pendidikan tertentu, atau penyidik yang memiliki latar belakang pendidikan D-III atau Sarjana dari disiplin ilmu yang relevan dengan jenis-jenis Kejahatan Dimensi Baru.
d. Tingkat Mabes Polri (Korserse Polri).
1) Kewenangan penyidikan oleh Korserse Polri mencakup semua bentuk dan jenis Kejahatan Dimensi Baru diseluruh wilayah RI baik yang berskala Nasional maupun berskala Internasional.
2) Kemampuan yang harus dimiliki oleh penyidik-penyidik Kejahatan Dimensi Baru pada Korserse adalah kemampuan penyelidikan dan penyidikan semua bentuk/jenis Kejahatan Dimensi Baru terutama yang berskala Internasional, kemampuan memberikan back up penyidikan serta bimbingan tehnis kepada Polda, Polwil, Polres dan Polsek dan kemampuan melakukan koordinasi serta kerjasama Internasional dengan Kepolisian negara-negara lain.
3) Oleh karenanya maka penyidik-penyidik Kejahatan Dimensi Baru pada Korserse Polri harus memiliki ketrampilan dan pengetahuan khusus yang berkaitan dengan Kejahatan Dimensi Baru atau memiliki latar belakang pendidikan Sarjana dari disiplin-disiplin ilmu yang berkaitan Kejahatan Dimensi Baru.
7. Pembinaan karir.
a. Pembinaan karir profesi.
1) Pembinaan karir profesi penyidik-penyidik Kejahatan Dimensi Baru dalam jabatan fungsional pada dasarnya mengacu pada ketentuan umum pola pembinaan karir Perwira yang berlaku.
2) Namun secara khusus diberikan penghargaan kepada penyidik yang berprestasi berdasarkan penilaian secara obyektif terhadap aktivitas para penyidik pada semua tingkat orgnaisasi Reserse dengan menggunakan sistem file and recording yang akurat
3) Selanjutnya berdasarkan penilaian prestasi menurut suatu standard yang ditetapkan, maka pengusulan kenaikan pangkat khususnya untuk Ajun Komisaris Polisi keatas yang telah memenuhi masa kerja minimum dan masa kerja dalam pangkat untuk diusulkan, dilakukan secara prioritas dengan mempertimbangkan ranking prestasi masing-masing penyidik.
4) Promosi jabatan untuk melaksanakan tugas pada jabatan struktural di kewilayahan baik dalam bidang Reserse maupun diluar Reserse sifatnya adalah untuk penyegaran dan perluasan wawasan, yang dilakukan dengan mempertimbangkan ranking prestasi dan persyaratan yang berlaku untuk jabatan tersebut.
5) Meskipun demikian, penugasan penyidik dalam rangka promosi pada jabatan struktural diluar fungsi Reserse tersebut, tetap harus dipantau oleh Korserse Polri, sehingga apabila sewaktu-waktu diperlukan mereka bisa diminta kembali untuk melaksanakan tugas sebagai penyidik di lingkungan Reserse.
6) Dalam hal pemberian kesempatan untuk mengikuti jenjang pendidikan pengembangan di lingkungan Polri, pada dasarnya diberikan seluas-luasnya kepada setiap penyidik yang memenuhi persyaratan untuk pendidikan tersebut. Sedangkan pemberian kesempatan untuk mengikuti pendidikan/kursus di luar negeri, diberikan berdasarkan penilaian prestasi dan kesanggupan penyidik yang bersangkutan untuk menerapkan hasil-hasil positif yang diperolehnya kepada organisasi setelah selesai mengikuti pendidikan.
7) Selain pertimbangan atas prestasi penyidik dalam pengusulan kenaikan pangkat, promosi jabatan maupun pemberian kesempatan untuk mengikuti pendidikan, maka faktor mental kepribadian juga sangat menentukan. Karena betapapun baiknya prestasi seorang penyidik apabila reputasinya kurang baik maka akan menjadi salah satu faktor yang berpengaruh dalam pembinaan karirnya.
b. Pembinaan karir penyidik pada jabatan struktural.
1) Pembinaan karir penyidik yang bertugas pada jabatan struktural diluar fungsi Reserse, mengikuti pola pembinaan karir yang berlaku umum bagi Perwira Polri.
2) Sedangkan bagi penyidik yang bertugas pada jabatan struktural di lingkungan Reserse, pembinaan karirnya sama dengan penyidik pada jabatan struktural diluar Reserse, kecuali apabila penyidik tersebut juga melakukan tugas-tugas penyidikan (secara tetap ataupun insidental) maka aktivitasnya dalam tugas-tugas penyidikan menjadi bahan penilaian bagi pembinaan karirnya.
8. Otonomisasi penyidik.
a. Otonomisasi penyidik fungsional.
1) Sebetulnya berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang kemudian dipertegas dengan Peraturan
2) Pemerintah No. 27 Tahun 1982 tentang pelaksanaan KUHAP, penyidik adalah pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyidikan. Tidak ada satu ketentuan dalam pasal-pasal KUHAP yang menyebutkan lembaga/ instansi Polri atau pejabat struktural Polri dalam proses dan mekanisme pelaksanaan penyidikan.
3) Akan tetapi selama ini penyidik Polri seolah-olah identik dengan organisasi Polri baik organisasi Reserse yang mewadahi penyidik tersebut maupun Satuan Kewilayahan tempat penyidik tersebut bertugas dan penanggung jawab penyidikan adalah Kepala organisasi Reserse. Keberhasilan ataupun kegagalan dalam penyidikan suatu kasus selama ini dianggap merupakan tangggung jawab Kepala organisasi Reserse, karena kenyataannya memang penyidik melaksanakan penyidikan berdasarkan arahan/petunjuk dari pejabat Kepala organisasi Reserse atau Kepala Kesatuan. Penandatanganan administrasi penyidikanpun dilakukan oleh Kepala organisasi Reserse yang menjadi pimpinan penyidik yang bersangkutan dengan menambahkan kata “selaku penyidik”, padahal bila terjadi tuntutan praperadilan karena adanya kesalahan dalam administrasi penyidikan, penyidiklah yang harus menghadapinya di Pengandilan.
4) Oleh sebab itu dalam rangka menegakkan supremasi hukum di era reformasi ini, pemberian otonomi kepada penyidik termasuk penyidik Kejahatan Dimensi Baru, merupakan suatu keharusan
dengan segala tantangan/permasalahannya. Tanggung jawab penyidik akan menjadi lebih jelas, yaitu secara yuridis bertanggungjawab atas penyidikan yang dilakukannya melalui mekanisme proses peradilan (penyelesaian berkas perkara dan menghadapi tuntutan praperadilan) dan secara administratif organisatoris bertanggung jawab kepada pimpinannya.
5) Dengan pemberian otonomi maka penyidik bertanggung jawab sepenuhnya atas proses penyidikan sejak dimulainya penyidikan sampai penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Administrasi penyidikan yang merupakan kelengkapan berkas perkara adalah merupakan kewenangan penyidik. Sebaliknya bila terjadi tuntutan pra peradilan, maka tuntutan harus ditujukan kepada penyidik yang melakukan penyidikan dan ia yang harus menghadapinya di pengadilan.
6) Pimpinan organisasi/fungsi Reserse tetap berwenang mengawasi pelaksanaan penyidikan, namun bukan dalam bentuk intervensi terhadap proses penyidikan. Pemberian penjelasan tentang perkembangan proses penyidikan kepada masyarakat / DPR dalam rangka akuntabilitas publik, tetap merupakan kewenangan pimpinan fungsi Reserse atau pimpinan kesatuan berdasarkan data dari penyidik.
b. Otonomisasi penyidik pada jabatan struktural.
1) Penyidik pada jabatan struktural tidak memiliki otonomi dalam lingkup tugas jabatannya meskipun yang bersangkutan mempunyai Surat Keputusan sebagai penyidik.
2) Akan tetapi apabila pejabat struktural tersebut melaksanakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah, maka yang bersangkutan mempunyai hak otonom dalam penyidikan yang tengah dilakukannya, sama halnya seperti penyidik fungsional.

P E N U T U P

1. Kesimpulan.
a. Menghadapi perkembangan Kejahatan Dimensi Baru, perlu disiapkan penyidik-penyidik khusus Kejahatan Dimensi Baru yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan khusus yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang digunakan dalam Kejahatan Dimensi Baru.
b. Penyiapan penyidik khusus Kejahatan Dimensi Baru antara lain mencakup penataan organisasi Reserse sehingga dalam strukturnya tergambar secara jelas pembidangan tugas menurut klasifikasi jenis tindak pidana umum dan Kejahatan Dimensi Baru, persyaratan kualitas penyidik dan sumber pengadaan personilnya, sistem penempatan/penugasan serta penataan lapis kemampuan dan kewenangan mulai dari tingkat Polsek sampai Korserse Polri, pembinaan karir yang jelas, dan otonomisasi penyidik sesuai amanat KUHAP yang pada hakekatnya akan memperjelas tanggung jawab penyidik dalam mekanisme hukum acara pidana dan dalam kedudukannya sebagai anggota organisasi Polri.
2. Saran / Rekomendasi.
a. Perlu adanya dukungan Pimpinan Polri untuk mewujudkan penyidik khusus Kejahatan Dimensi Baru yang berkualitas, terutama menyangkut masalah pengadaan personil penyidik yang memiliki kualifikasi sarjana melalui PPSS dan masalah pemberian otonomi kepada penyidik.
b. Sambil menunggu realisasi penyiapan penyidik Kejahatan Dimensi Baru apabila konsep ini dapat diterima, maka sebagai alternatif untuk menghadapi kejahatan Dimensi Baru disarankan untuk meningkatkan ketrampilan dan pengetahuan yang relevan dengan Kejahatan Dimensi Baru terhadap penyidik-penyidik yang ada, serta memanfaatkan ahli-ahli atau sarjana-sarjana non Polri untuk diikut sertakan dalam Team Khusus yang dibentuk secara insidental menghadapi kasus-kasus tertentu.
c. Dalam rangka mendukung otonomisasi penyidik, perlu dilakukan revisi terhadap Juklak Kapolri No.Pol.: Juklak/04/II/1982 tanggal 18 Februari 1982 tentang proses penyidikan tindak pidana dan Juknis-Juknisnya.
d. Perlu dilakukan penyiapan komponen-komponen pendidikan pada Pusdik Reserse khususnya tenaga pendidik/dosen dalam mata pelajaran Perundang-undangan/Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Kejahatan Dimensi Baru.

Lembang, 11 Februari 2002
P e n u l i s

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Situs Web WordPress.com.

Atas ↑

%d blogger menyukai ini: