PERSPEKTIVE AND PARADIGM , Strukturing Criminological Thought
Raymond J. Michalowski.
University of North Carolina at Charlotte
Pemikiran Kriminologi
Kriminologi mengalamami masa kebangkitan pada tahun 1970 dengan ditandai adanya perubahan perubahan baru terhadap upaya Kriminilog untuk memberikan suatu pemahaman baru tentang paradigm baru guna mempertahankan dan memperbaharui teori klasik atau sekedar melakukan analisa terhadap konflik paradigma yang sudah ada selama ini.terdapat beberapa tokoh yang layak menjadi acuan antara lain konsep kanan dan kiri oleh miller, 1973. Teori Positvisme power dan konflik oleh Alasan , 1975 , teori liberalism positive sosialis oleh Platt, 1973, yang secara seragam membahas tiga pilar utama Kriminologi : Fungsionalis, Interaksionalis simbolik, dan paradigm Konflik seperti gagasan Simecca dan lee, 1974. Dilanjutkan oleh Wolfgang, 1973 dengan Kepribadian, Budaya dan orientasi structural. Tidak ketinggalan Schwendinger dan Schwendinger,1970 membahas tentang Positivist reformis, dan definisi Hak asasi manusia. Grabniner, 1973 dengan Ilmu pengetahuan yang bebas nilai, Hukum Obyektif dan perspektif moralitas Negara. Dilanjutkan oleh Taylor et al.,1973 dengan Positivis reaksi, social dan teori teori konflik, atau konservatif, liberal sinisme, dan radical criminologist oleh Gibbons dan Garabedian,1972.
Perspektif dan Paradigma
Paradigma sebagai kegiatan menemukan suatu kebenaran dari suatu peristiwa yang dianalisa dengan pendekatan ilmiah untuk menghasilkan suatu pemahaman atau informasi baru, Paradigma memiliki bergerak dalam katagori khusus dan terfokus pada suatu masalah secara spesifikmempelajari fenomena aksi dan reaksi social masyarakat. Sehingga paradigm dapat dikatakan lebih tajam dan spesifik mempelajari suatu gejala social.
Perspektif sebagai sudut pandang manusia untuk mempelajari suatu fenomena dengan demikian perspektif memiliki ruang yang sangat luas. Ketika mempelajari suatu fenomena, manusia akan menggali suatu kebenaran dari setiap fenomena yang ada. Sehingga perspektif dikatakan mampu mempengaruhi manusia dalam melihat dunia dan masalah didalamnnya.
Meskipun memiliki intisari yang berbeda, perspektif dan paradigma memiliki suatu persamaan dalam hal memperhatikan dan memelihara prinsipnya, yakni dasar-dasar yang akan mempengaruhi kesimpulan-kesimpulan yang akan ditarik dan penemuan baru yang akan dibuat. Keduanya sama-sama memiliki fokus perhatian dalam menentukan masalah dan pencarian solusi.
Perspektif Hukum tentang Organisasi dan Sosial.
Tiga perspektif Mempelajari hubungan hukum dan organisasi kemasyarakatan adalah ; Model Konsesus, Model Pluralis, dan Model Konflik. Tiga perspektif ini merupakan suatu keseimbangan yang bergerak dari konservatif menuju liberal dan akhirnya ke sebuah perspektif radikal.
Model Konsensus, merupakan suatu hal umum yang berkembang pada masyarakat di Amerika Serikat. Asas dari perspektif Model consensus adalah masyarakat yang dianggap senantiasa stabil dan memiliki ikatan integritas yang kuat dan solid, Konsessus nilai nilai dalam struktur fungsi social (Dahrendorf, 1985:174)
Adapun prinsip –prinsip penyelenggaraan model Konsensus adalah :
1. Hukum merupakan ceriman kehendak masyarakat.
2. Hukum bagi semua, sebagai kehendak kolektif masyarakat.
3. Pelanggaran terhadap Konsensus dianggap sebagai keunikan atau pelanggaran hukum mencerminkan keunikan.
Perspektif model Konsensus ini, hukum dianggap sebagai kesepakatan umum yang dianut oleh masyarakat, dan pelaku kejahatan adalah yang melanggar kesepakatan umum tersebut.
Model Perspektif Pluralis sebagai pandangan tentang perbedaan antar kelompok dalam pendapat terhadap nilai dan kepentingan tiap kelompok. Perbedaan yang ada antara kelompok sosial dengan kelompok lain berkisar kepada perbedaan definisi suatu kebenaran dan kesalahan, sehingga, dibuatlah sebuah aturan / hukum menyelesaikan setiap masalah antar kelompok. Model perspektif Pluralis, adalah mengisayaratkan bahwa sistem hukum dibuat untuk melindungi kepentingan masyarakat secara luas.
Sebagai Perspektif modern di Amerika terdapat beberapa dasar yaitu ;
1. Adanya kesadaran bahwa masyarakat Plural, multi majemuk.
2. Karena adanya pluralism maka adalah wajar terdapat perbedan definisi benar atau salah antar kelompok.
3. Walaupun terdapat perbedaan namun masyarakat secara sadar menyelesaikan perbedaan kepentingan melalui system hukum yang bisa bekerja secara adil.
4. Netralitas merupakan kata kunci penyelesaian sengketa dalam konteks hukum.
5. Sistem Hukum dibuat untuk kepentingan kesejahteraan bersama
Model perspektif konflik menyikapi perbedaan kepentingan maupun konflik dalam masyarakat dalam wujud konflik kekuasaan.Struktur Hukum dibuat untuk melanggengkan hegemoni penguasa, dengan mempertahankan dan memelihara keistimewaan yang dimiliki melalui perlindungan undang undang. Model perspektif Konflik menegaskan bahwa hukum lahir akibat suatu keniscayaan system hukum yang dilaksanakan pihak penguasa kepada kelompok marginal ( Winner gets all). Kepentingan penguasa.yang nantinya akan menentukan Kejahatan dan Penjahat sebagai perbuatan atau orang atau kelompok yang melakukan suatu tingkah laku yang bertentangan dengan kehendak hukum penguasa.
Dasar dasar dalam Model perspektif konflik adalah:
1. Masyarakat yang majemuk
2. Tiap elemen masyarakat memiliki definisi yang berbeda tentang kebenaran dan sebaliknya.
3. Keseimbangan Politik dibangun melalui proses perjuangan untuk mempertahankan hegemoni kekuasaan dan perlawanan untuk merebut kekauasaan.
4. Undang undang sebagai produk politik kelompok yang berkuasa, dibuat sebagai struktur social yang pro kepentingan penguasa.
5. Penegakkan hukum memiliki pengertian yang selaras dengan mempertahankan kepentingan kelompok berkuasa.
Terdapat tiga paradigma yang digunakan dalam memahami gejala-gejala (reaksi sosial), yaitu Paradigma Positivis, Interaksionis, dan Sosialis.
Paradigma Positivis kemudian menimbulkan “hukum alam” yang mengatur tingkah laku manusia. Menekankan ketertiban kehidupan sosial dan kejahatan sebagai hasil dari hubungan suatu sebab-akibat yang saling berhubungan melalui suatu penelitian dengan metode ilmiah untuk mengetahui dan memahami tingkah laku pelaku kejahatan, tingkah laku kejahatan dapat diprediksi karena menurut paradigm positivism bahwa kejahatan terjadi sebagai akibat perilaku melanggar sebab akibat yang digariskan oleh alam.
Dalam kaitan dengan perspektif Konsensus , bahwa kejahatan merupakan suatu keunikan tertentu dari dari kegagalan sekelompok orang yang tidak dapat hidup sesuai standar definisi benar dan salah yang disepakati mayoritas masyarakat.
Sebagai satu set prinsip pengorganisasian dalam mempelajari paradigm posistivisme dapat digambarkan sebagai berikut :
1. Hukum sebab akibat berlaku dalam hubungan perilaku manusia dan hukum.
2. Hubungan sebab akibat dapat dilihat melalui metode ilmiah yang relative stabil , obyektif berdasar data kuantitatif yang bebas nilai.
3. Penjahat mewakili hubungan sebab akibat yang unik dalam masyarakat.
4. Perilaku kejahatan sebagai sebab akibat dapat diprediksi.
Paradima Interaksionis, focus kepada nilai keragaman psikologi-sosial dari kehidupan manusia. Paradigma ini beranggapan bahwa tinkah laku kejahatan merupakan reaksi dari pihak pengamat (masyarakat) terhadap tingkah laku individu untuk dapat diaktakan benar atau salah. Proses pemberian “cap” pada individu yang melakukan suatu perbuatan tersebut (dicap sebagai penjahat). Ada kecenderungan bahwa seseorang yang diberi cap sebagai penjahat akan bertingkah laku sebagaimana cap itu diberikan.
Prinsip prinsip yang harus diperhatikan dalam paradigm Iteraksionis adalah :
1. Kriminalitas merupakan reaksi masyarakat terhadap perilaku seseorang.
2. Reaksi masyarakat terhadap suatu perbuatan criminal memberikan konsekuensi label “ Cap “ Kriminal kepada pelaku.
3. Cap / label Kriminal yang diberikan memberikan reaksi yang berebda dari masyarakat sehingga pelaku akan diperlakukan berbeda oleh masyarakat.
4. Proses labeling “ Cap “ muncul melalui interaksi pelaku dengan masyarakat.
5. Kecenderungan pelaku yang diberi label akan mengidentifikasikan dirinya seperti label tersebut.
Paradigma Sosialis, di mana paradigma ini memandang bahwa konflik yang menjadi persoalan dalam organisasi kemasyarakatan bersumber pada sistem ekonomi kapitalis. Tingkah laku kejahatan merupakan suatu tingkah laku yang mengganggu kestabilan ekonomi yang telah dikuasai oleh kelompok dominan (mereka yang memiliki kuasa terhadap alat produksi). Hukum digunakan untuk mempertahankan kekuasaan dan keuntungan yang didapat dari penguasaan sistem ekonomi tersebut.
Tinggalkan Balasan