KOORDINASI DAN SINKRONISASI KEMENTERIAN DAN LEMBAGA TERKAIT DALAM RANGKA PENANGGULANGAN KEJAHATAN JALANAN DAN PREMANISME
Oleh
Irjen Pol (P) Drs. Budi Utomo
- 1. KEJAHATAN JALANAN DAN PREMANISME
Bila kita memaknai istilah “premanisme” maka pemahamannya akan sangat terkait erat dengan “kejahatan jalanan”.
“Premanisme” (berasal dari kata bahasa belanda yaitu vrijman = orang bebas, merdeka dan isme = aliran) adalah sebutan pejoratif yang sering digunakan untuk merujuk kepada kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilannya terutama dari pemerasan kelompok masyarakat lain. Sedangkan menurut kamus umum bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka, kata preman memiliki arti swasta, bukan tentara, sipil dan sebutan bagi orang jahat. Dari definisi tersebut dan realitas yang terjadi premanisme tidak dapat dilepaskan dari tindakan pelanggaran atau kejahatan, termasuk kejahatan jalanan. Bahkan dalam perkembangan akhir-akhir ini setiap bentuk aksi kekerasan untuk mencapai tujuan tertentu, seringkali disebut premanisme.
Dalam tulisan ini pemahaman premanisme yang terkait dengan kejahatan jalanan adalah segala tindakan kriminal dari mulai pemalakan, pengutipan, pemerasan hingga pencurian, perampokan, penganiayaan, pemerkosaan sampai dengan pembunuhan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok preman di jalanan dalam upaya melakukan penguasaan terhadap dominasi kekuatan-kekuatan yang memiliki sumber-sumber ekonomi pada suatu lokasi atau wilayah. Dalam perkembangannya saat ini, kelompok-kelompok preman tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan teroganisir (organized crime).
- 2. TEORI KEJAHATAN JALANAN DAN PREMANISME DALAM PENDOMINASIAN
Menurut Parsudi Suparlan, konflik antar suku bangsa yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, selalu diawali oleh adanya pendominasian tempat-tempat umum dari kehidupan komuniti warga setempat oleh para preman dan kriminal. Pendominasian yang dilakukan oleh preman dan kriminal dilakukan dengan cara-cara seperti pemalakan, tuntutan uang keamanan, penipuan, perampasan, pencurian dan perampokan. Dengan kata lain pendominasian dilakukan dengan cara kekerasan dan ancaman atau teror (Parsudi 2004).
Di beberapa kota besar seperti Jakarta (antara lain wilayah Pasar Senen dan Tanah Abang, Tanjung Priok) dan Kota Medan, pendominasian kelompok preman dengan melakukan tindakan-tindakan berupa pengutipan, pemalakan dengan alasan uang keamanan, serta tindakan kejahatan jalanan lainnya seperti pemerasan, pencopetan, perampasan, pencurian, perampokan dan lainnya.
Tindakan-tindakan kejahatan jalanan yang dilakukan oleh preman tersebut selama ini, seolah-olah “dibiarkan” baik oleh masyarakat maupun oleh petugas keamanan itu sendiri. Pembiaran tersebut dikenal dengan istilah permisivness, yang bila dibiarkan berlarut-larut akan menimbulkan dampak lainnya, seperti biaya tinggi, harga barang menjadi mahal, ketidakamanan pada lingkungan tersebut, bahkan pada akhirnya akan menimbulkan berbagai konflik yang dilatarbelakangi oleh perebutan sumber-sumber ekonomi yang ada di wilayah/lokasi tersebut. Bahkan dengan keberadaan preman yang sudah terpelihara sejak lama akan menimbulkan pula potensi konflik yang lebih besar, yaitu dengan munculnya berbagai perasaan (Parsudi, 2004), seperti :
- Kesadaran dan kemantapan kesukubangsaan pada mereka yang merasa ditidakadili dan menjadi tidak berdaya sebagai lawan dari kesukubangsaan para preman dan orang-orang yang tergolong suku bangsa si preman.
- Kemunculan dan kemantapan stereotip dan prasangka terhadap mereka yang tergolong suku bangsa si preman dan perilaku kejahatan jalanan yang didasari oleh kebencian yang mendalam.
- Kebencian yang mendalam, yang dipicu oleh peristiwa kesewenang-wenangan preman dan para pelaku kriminal, telah memunculkan perlawanan orang per orang dan kelompok-kelompok kecil dan orang-orang muda dan remaja terhadap dominasi preman dan pelaku kejahatan jalanan.
- 3. TEORI PATRON KLIEN DALAM KELOMPOK PREMANISME
Hubungan patron klien digunakan untuk menjelaskan pola hubungan ketergantungan antara kelompok preman dengan bapak pelindung atau yang lazim disebut dengan istilan patron (Efendi, 1983). Di dalam pola kehidupan preman tersebut hubungan-hubungan patron dalam pola kehidupan preman terdapat hubungan-hubungan patron – klien, yaitu antara orang memberikan perlindungan dan pertolongan kepada masyarakat dengan kelompoknya dalam arti sempit maupun dalam arti luas.
Pola hubungan patron – klien memiliki ciri khusus dan berbeda dengan corak hubungan-hubungan sosial lainnya (James Soctt, 1977 dalam Parsudi, 2004). Unsur-unsurnya adalah :
- Interaksi tatap muka di antara para pelaku yang bersangkutan.
- Adanya pertukaran benda dan jasa yang relatif tetap berlangsung diantara pelaku.
- Adanya ketidaksamaan dan ketidakseimbangan dalam pertukaran barang dan jasa tersebut.
- Ketidakseimbangan tersebut menghasilkan kategori patron klien yang memperlihatkan ciri ketergantungan dan ikatan yang bersifat meluas dan melentur diantara patron kliennya.
Seorang klien adalah seorang yang menjalin hubungan saling tukar menukar benda dan jasa secara tidak seimbang dengan patronnya, dimana dia tidak mampu untuk membalasnya secara sepenuhnya yang mengakibatkannya adanya suatu hutang budi yang mengikat dengan patronnya.
Pada kasus-kasus tertentu, dalam suatu pola hubungan preman di beberapa kota besar, terdapat hubungan patron – klien dalam kelompok preman itu sendiri yaitu antara pemimpin kelompok preman dengan anggotanya dan juga antara preman dengan masyarakat lingkungannya.
Perilaku premanisme tidak terlepas dari perilaku kelompok, yaitu dimana perilaku individu-individu melebur dan bersama-sama menjadi suatu perilaku kelompok. Individu yang semula bersikap baik, bila bergabung dengan kelompok yang memiliki perilaku jahat, maka lambat laun perilaku individu tersebut akan larut dan berubah mengikuti kelompoknya menjadi perilaku yang negatif. Hubungan patron klien dalam kelompok premanisme bila membesar dan menggurita akan merupakan jaringan mafia yang menghawatirkan bagi kehidupan masyarakat dan bangsa.
- 4. MOTIF DAN MODUS OPERANDI KEJAHATAN JALANAN DAN PREMANISME
Motif aksi kejahatan jalanan, pada umumnya berkaitan dengan masalah kebutuhan primer atau masalah ekonomi. Selain itu, ada juga yang bermotif sebagai bentuk solidaritas kelompok atau hanya sekedar untuk diakui keberadaannya dalam kelompok tersebut.
Modus operandi kejahatan jalanan dan premanisme sangat bervariasi dan tergantung pada tingkatan premanisme yang dilakukan, antara lain :
- Pelanggaran terhadap ketertiban umum, seperti mabuk-mabukan, mengganggu orang yang lewat di jalanan, memalak dengan meminta uang kecil atau rokok.
- Pelanggaran yang sudah merupakan tindakan pemerasan, dengan cara, antara lain :
– Mengedarkan proposal kepada pengusaha/pemilik toko di lingkungannya yang terkait dengan kegiatan kelompoknya, misalnya untuk kegiatan pelantikan Ketua OKP, kegiatan HUT RI, kegiatan lebaran dan lainnya.
– Menjual stiker atau bendera dalam rangka HUT RI dengan cara paksa.
– Mendatangi pemilik toko/pengusaha/pedagang untuk meminta uang keamanan bulanan.
– Melakukan pemungutan sejumlah uang kepada pengguna jalanan yang melewati suatu jalan tertentu yang menjadi daerah kekuasaannya.
– Melakukan pemungutan, pengutipan dalam rangka parkir kendaraan secara berlebihan.
– Mendatangi rumah warga masyarakat yang sedang membangun atau merenovasi rumahnya, untuk meminta sejumlah uang.
- Melakukan tindakan penagihan hutang (debt collector), yang digunakan oleh suatu kelompok atau usaha yang memerlukan jasa penagihan hutang.
- Melakukan tindakan penyerangan terhadap kelompok lain dalam rangka penguasaan suatu wilayah atau daerah kekuasaan.
- Digunakan kelompok atau seseorang untuk kegiatan-kegiatan penggusuran, penguasaan properti/tanah, dan lainnya. Tindakan yang dilakukan adalah dimulai tindakan intimidasi kepada lawan pengusaha hingga ancaman-ancaman yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana.
- Digunakan oleh kelompok politik tertentu untuk melakukan intimidasi dan unjuk kekuatan dalam mencapai tujuan politiknya (pilkada, pemilu dll).
- Digunakan sebagai penjaga kegiatan-kegiatan ilegal seperti perjudian, penyelundupan, illegal logging, narkoba dan lainnya.
- Digunakan oleh seseorang atau pengusaha untuk mengamankan suatu lokasi seperti tempat hiburan, lokasi usaha, kawasan industri dan lainnya.
- 5. PREMANISME TERSTRUKTUR
Kejahatan jalanan oleh kelompok-kelompok preman bukan saja dilakukan oleh kelompok-kelompok kecil, tetapi juga dilakukan kelompok-kelompok besar seperti organisasi kemasyarakatan atau organisasi kepemudaan (OKP) termasuk organisasi underbow dari partai politik, serta organisasi-organisasi kelompok profesi seperti organisasi supir angkutan kota, organisasi perburuhan dan lainnya. Bahkan ada organisasi lokal informal yang menamakan pemuda daerah setempat, yang memiliki penguasaan atas sumber-sumber di wilayahnya.
Keberadaan organisasi-organisasi tersebut memang telah diatur secara legal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan, namun tidak semua organisasi-organisasi kemasyarakatan mendaftarkan dirinya dan mendapatkan ijin pemerintah. Dan di sisi lain ada oknum yang memanfaatkan kelemahan undang-undang ke ormasan tersebut.
Dalam prakteknya, seringkali keberadaan organisasi kemasyarakatan dijadikan alasan pembenaran atas tindakan pelanggaran hukum oleh oknum organisasi tersebut, khususnya tindakan kejahatan jalanan dan premanisme. Himpunan ikatan kelompok preman yang berlindung dalam ormas-ormas tersebut, memiliki solidaritas yang cenderung sangat kuat, yang terkadang melakukan pembelaan atas nama organisasi terhadap tindakan anggota kelompoknya yang menyimpang. Di sisi lain, solidaritas kelompok tersebut telah diimplementasikan pada tindakan penguasaan atas lokasi/wilayah serta sumber dayanya. Penguasaan wilayah tersebut menimbulkan potensi konflik dengan kelompok lainnya yang sama-sama berkeinginan mendapatkan keuntungan atas wilayah/lokasi yang dianggapnya dapat memberikan keuntungan materiil/finansial bagi kelompoknya. Wilayah-wilayah yang seringkali dijadikan perebutan dan dianggap memberikan keuntungan, antara lain pasar, kawasan pertokoan, tempat-tempat hiburan, kawasan industri, kawasan pergudangan/pabrik, kawasan terminal angkutan umum serta kawasan perekonomian lainnya, termasuk jalan umum yang dijadikan lokasi parkir kendaraan.
- 6. ANCAMAN KEJAHATAN JALANAN DAN PREMANISME BAGI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
Dari uraian di atas, bahwa kejahatan jalanan dan premanisme merupakan ancaman potensial bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena dampaknya selain dapat mengganggu ketertiban masyarakat umum, menimbulkan rasa ketakutan, dan rasa tidak aman masyarakat juga dapat berdampak pada perekonomian masyarakat dan negara.
Pungutan-pungutan liar yang dilakukan oleh kelompok premanisme terhadap perusahaan/pabrik dapat mengakibatkan biaya ekonomi tinggi, disamping itu dapat menghambat investasi. Contoh kasus gangguan investasi akibat aksi premanisme terjadi pada proyek pembangunan power plan PLN oleh perusahaan investasi dari Cina di daerah Tangerang Banten pada awal Tahun 2010.
Disamping itu banyak terjadi kerugian negara dari akibat illegal mining, illegal logging yang justru disupport oleh para kelompok premanisme sebagai bagian dari pelaku kegiatan tersebut, seperti yang terjadi di wilayah Kalimantan. Beberapa contoh kejadian lain seperti: Pungutan yang dilakukan oleh oknum Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan (OKP) terhadap para pedagang keturunan Cina di Medan. Selanjutnya Terjadinya pungutan biaya keamanan oleh yayasan angkutan di Jakarta. Dan juga terjadinya kasus perkosaan oleh kelompok Preman pada angkutan umum di Pondok Labu Jakarta baru-baru ini telah menimbulkan keresahan masyarakat, terutama wanita, dan menimbulkan gejolak sosial yang cukup menarik di Jakarta. Hal yang menarik di dunia internasional juga banyak kasus-kasus besar yang berdampak pada gangguan keamanan masyarakat dan ancaman bagi negara, seperti peristiwa pada bulan Agustus 2011 di Inggris yang diawali oleh aksi premanisme (orang mabuk yang salah mendapatkan penanganan oleh polisi Inggris tertembak dan meninggal dunia) yang kemudian informasi itu meluas dan berkembang menjadi kerusuhan sosial. Walaupun menurut hasil analisa dan penyelidikan, kejadian kerusuhan di inggris tersebut dilatarbelakangi dengan adanya kesenjangan sosial yang cukup mencolok yang kemudian di picu oleh masalah premanisme. Hal ini tidak mustahil sangat mungkin dapat juga terjadi di negara kita, apabila penanganan masalah kejahatan jalanan dan premanisme tidak ditangani secara dini, professional dan komprehensif integral. Perlunya penanganan secara komprehensif dan terkordinasi terhadap masalah kejahatan jalanan dan premanisme, karena tugas tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab utama dari aparat keamanan khususnya Polri. namun juga menjadi tanggung jawab kita semua, baik aparat pemerintah maupun non pemerintah secara bersama. Utamanya adalah aparat pemerintah kementerian terkait yang mempunyai kompetensi dan kewenangan serta tanggung jawab tugas untuk menanggulangi masalah premanisme tersebut. Walaupun di dalam aplikasinya tidaklah mudah, karena adanya berbagai keterbatasan dan kendala yang ada.
- 7. KENDALA PENANGANAN KEJAHATAN JALANAN DAN PREMANISME
- Keterbatasan anggaran serta tersebarnya tugas dan tanggung jawab penanganan kejahatan yang dianggarkan oleh masing-masing Kementerian dan tidak terkoordinasi dengan baik dalam satu pintu dan satu sistem.
- Sumber daya manusia yang terbatas secara kuantitas dan kualitas profesionalisme, khususnya dalam penanganan pelayanan masyarakat dalam menanggulangi kejahatan jalanan dan premanisme.
- Sulitnya melakukan koordinasi keterpaduan antar lembaga terkait dalam penanganan kejahatan jalanan dan premanisme baik di pusat maupun daerah.
- Kondisi kehidupan masyarakat di kota besar terkait dengan migrasi penduduk dan kemiskinan.
- Budaya masyarakat yang malas bekerja dan ingin mendapatkan uang dengan cara pintas tanpa bekerja keras.
- Banyaknya korupsi dan ketidakadilan yang menimbulkan kemiskinan dan kecemburuan sosial.
- Lemahnya pendidikan moral dan agama di masyarakat.
- Masih adanya anggapan bahwa penanganan dan penanggulangan kejahatan jalanan dan premanisme belum merupakan prioritas utama bagi pemerintah pusat maupun daerah.
- Belum adanya konsep besar strategi nasional yang dibuat oleh pemerintah untuk menangani kejahatan jalanan dan premanisme secara terpadu.
- 8. KOORDINASI DAN SINKRONISASI ANTAR LEMBAGA YANG TERKAIT
Dalam aspek keamanan nasional, koordinasi dan sinkronisasi kelembagaan terkait, secara umum selama ini telah dilaksanakan, namun secara khusus untuk menanggulangi kejahatan jalanan dan premanisme, baru ditangani secara parsial oleh kementerian lembaga terkait dan belum dikoordinasikan secara utuh oleh kementerian yang memiliki kewenangan koordinasi dan sinkronisasi. Oleh karena itu ide dan gagasan untuk mengangkat masalah penanggulangan kejahatan jalan dan premanisme pada workshop oleh Kemenko Polhukam adalah sangat tepat, karena selama ini permasalahan kejahatan jalanan dan premanisme masih dianggap sebagai kejahatan umum dan belum diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa yang membahayakan keselamatan masyarakat bangsa dan negara, dan yang perlu mendapatkan perhatian khusus oleh pemerintah, seperti seperti halnya terorisme, korupsi dan narkoba, yang telah mendapatkan prioritas dari negara untuk penanggulangannya, sehingga penanganannya dibentuk badan nasional seperti KPK, BNPT dan BNN.
Untuk memahami dan meletakkan kejahatan jalanan dan premanisme sebagai satu kejahatan yang perlu mendapatkan perhatian khusus, maka perlu kerja keras untuk mempublikasikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya ke depan bagi keselamatan bangsa dan Negara dari ancaman kejahatan jalanan dan premanisme. Terutama meyakinkan pemerintahan saat ini untuk menjadikan permasalahan kejahatan jalanan dan premanisme sebagai prioritas pemerintah dalam penanganannya.
Dengan menempatkan kejahatan jalanan dan premanisme sebagai prioritas pemerintah dalam penanganannya, maka akan berdampak pada konsekuensi penyediaan anggaran oleh pemerintah, serta penyusunan kebijakan strategi dan program secara khusus oleh pemerintah.
Keberadaan suatu wadah yang terorganisir untuk mengkoordinasikan bersama antar instansi terkait, membahas suatu persoalan bangsa yang penting secara rutin berkelanjutan dan intens adalah merupakan suatu kebutuhan demi menjamin keamanan bangsa itu sendiri.
Kebijakan dan strategi tahap awal yang ditawarkan untuk merealisasikan koordinasi dan sinkronisasi dalam upaya penanggulangan kejahatan jalanan dan premanisme di Indonesia adalah dengan membentuk “Desk Penanggulangan Kejahatan Jalanan dan Premanisme” di Kemenko Polhukam yang anggotanya melibatkan kementerian lembaga terkait seperti Polri, TNI, Kemdagri, Kemendiknas, Kementerian Sosial, Kejaksaan Agung, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perhubungan, Kemenkum HAM, BIN, Kementerian Pemuda Dan Olahraga, dan lembaga lainnya. Di samping secara berjenjang melibatkan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk bersama-sama memadukan dan mensinkronisasikan masing-masing tugas dan tanggungjawabnya sesuai kewenangannya.
Pembentukan desk koordinasi penanganan dan penggulangan kejahatan jalanan dan premanisme tersebut, perlu dibentuk di tingkat pusat dan daerah. Dan pembentukannya disarankan dengan peraturan pemerintah atau setidaknya keputusan Presiden. Karena melibatkan kerjasama lintas kementerian koordinator dan kerjasama lembaga terkait di tingkat daerah serta membawa konsekuensi, dibutuhkannya pendanaan dan APBN ataupun APBD.
Untuk mengisi kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pada desk tersebut ditawarkan program sebagai berikut :
- Menginventarisasi kementrian lembaga terkait yang berkompeten dan mensinkronisasikan secara bertahap agar menjadi suatu kekuatan (power) yang saling mendukung melalui koordinasi yang intens atas inisiatif Kemenko Polhukam.
- Penyusunan struktur organisasi dan job description desk berdasarkan tugas, pokok dan fungsi serta kewenangan instansi masing-masing.
- Pendataan ketersediaan anggaran yang ada pada masing-masing DIPA kementerian/lembaga terkait yang berperan dalam Desk Koordinasi. Serta ketersediaan sumber daya yang ada, untuk disinkronisasikan pemanfaatannya sambil merencanakan anggaran yang memadai pada APBN dan APBD untuk kepentingan Desk dan operasionalisasi lembaga terkait.
- Pembentukan Desk kerjasama di Provinsi Kabupaten/kota yang terkait dengan lembaga lain.
- Pelatihan terpadu untuk pelaksana penanggulangan dan pelatihan dalam rangka pembinaan terhadap para preman.
- Inventarisasi data dan permasalahan kejahatan jalanan dan premanisme di Indonesia.
- Penyusunan variabel-variabel permasalahan dan sub variabelnya.
- Langkah-langkah operasi terpadu dan operasi mandiri secara terkendali, termasuk langkah pembinaan masyarakat dan penegakan hukum.
- Mencari inovasi untuk penanggulangan lebih lanjut, antara lain dengan upaya mereduksi budaya pendominasian dan mencegah terbentuknya Patron Klien yang menjadi besar dan menggurita.
10. Pelatihan terpadu untuk pelaksana penanggulangan dan pelatihan dalam rangka pembinaan terhadap para preman.
11. Memotivasi partisipasi masyarakat dalam pembinaan para preman serta pembinaan keamanan lingkungan.
12. Menumbuhkan dan menggembangkan social defence, social resistance dan social control di lingkungan kehidupan masyarakat.
13. Keterlibatan tokoh masyarakat dan LSM.
14. Komitmen dan konsistensi dalam pelaksanaannya
Demikian mudah-mudahan tulisan singkat ini bermanfaaat dan memberikan ide gagasan bagi kepentingan upaya peningkatan penanggulangan kejahatan jalanan dan premanisme di Indonesia.
Tinggalkan Balasan