MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BADAN RESERSE KRIMINAL |
PERAN POLRI
MENANGGULANGI KEJAHATAN JALANAN DAN PREMANISME
GUNA MEMBERIKAN PELAYANAN RASA AMAN KEPADA MASYARAKAT
- I. PENDAHULUAN
Polri memperoleh amanat dari undang-undang selaku alat negara yang bertugas memelihara kamtibmas, menegakkan hukum dan melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Ketiga tugas tersebut tidak bersifat hirarkie prioritas dan tidak dapat dipisahkan karena saling terkait satu sama lain. Artinya bahwa, pelaksanaan tugas perlindungan dan pengayoman masyarakat dapat dilakukan dengan cara penegakan hukum dalam koridor memelihara kamtibmas. Atau dapat pula dimaknai, bahwa tindakan kepolisian berupa penegakan hukum pada prinsipnya adalah untuk melindungi dan mengayomi masyarakat luas dari tindak kejahatan supaya terwujud kamtibmas.
Implementasi dari tugas Polri tersebut, masyarakat mengharapkan Polri mampu menghilangkan (atau menanggulangi) setiap permasalahan sosial dalam masyarakat. Sepintas harapan ini seolah-olah berlebihan karena berharap Polri mampu menyelesaikan semua permasalahan sosial yang terjadi dalam masyarakat. Namun apabila ditelaah mendalam, harapan ini tidak berlebihan karena pada dasarnya setiap permasalahan sosial berpotensi berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang akan mengganggu aktivitas masyarakat apabila tidak diselesaikan tuntas.
Harapan masyarakat yang cukup besar tersebut menunjukkan betapa masyarakat memberikan kepercayaan cukup besar kepada Polri. Masyarakat sangat mengharapkan Polri mampu mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif dengan memberantas segala tindak kejahatan, sehingga masyarakat merasa aman dalam menjalankan aktivitas dan kehidupannya sehari-hari.
Salah satu kejahatan yang harus menjadi prioritas Polri untuk mewujudkan rasa aman masyarakat adalah premanisme dan kejahatan jalanan. Pimpinan Polri telah menetapkan penanggulangan kedua jenis kejahatan ini sebagai program prioritas dengan pertimbangan bahwa kejahatan ini sangat berdampak luas terhadap masyarakat, terutama dari aspek psikologis selain dampak kerugian ekonomi yang dialami korban. Bagi korban dan masyarakat lainnya, kejahatan ini sangat berdampak pada timbulnya rasa ketakutan sangat mendalam, sehingga rasa aman masyarakat akan hilang apabila Polri tidak mengambil langkah-langkah penanggulangan. Hal ini akan berdampak pada fluktuasi kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Pada dasarnya, premanisme dan kejahatan jalanan merupakan fenomena gunung es tindak kejahatan yang disebabkan oleh beberapa faktor yang muncul di permukaan. Oleh sebab itu, penanggulangan premanisme dan kejahatan jalanan tidak bisa hanya dengan upaya represif terhadap para pelaku. Namun harus secara komprehensif dengan menyelesaikan akar permasalahannya atau sering disebut dengan menyelesaikan masalah dari hulu.
Pada tulisan ini, sedikit diulas langkah-langkah Polri dalam menanggulangi premanisme dan kejahatan jalanan pada tataran preemtif, preventif dan represif. Hal ini disampaikan dengan maksud untuk menggugah kesadaran dan kepedulian instansi terkait dan seluruh komponen masyarakat untuk menganggap premanisme dan kejahatan jalanan merupakan masalah bersama bukan hanya tanggung jawab Polri, sehingga diharapkan seluruh komponen mau bekerja sama sesuai dengan kewenangan dan bidang tugasnya bersama Polri.
- II. FAKTOR PENYEBAB PREMANISME DAN KEJAHATAN JALANAN
Premanisme berasal dari kata preman. Kata preman dalam beberapa kamus Bahasa Indonesia diartikan: 1. Swasta, pertikelir, non pemerintah, bukan tentara, sipil; 2. Sebutan orang jahat (yang suka memeras dan melakukan kejahatan); 3. Kuli yang bekerja menggarap sawah. Dalam kaitannya dengan premanisme, dari ketiga pengertian tersebut, yang paling sesuai adalah rumusan nomor 2 yang berarti orang yang suka memeras dan melakukan kejahatan.
Premanisme dan kejahatan jalanan saat ini dirasakan semakin marak. Kejahatan yang masuk dalam lingkup kejahatan konvensional tiap tahun mengalami fluktuasi dan cenderung meningkat. Di bawah ini merupakan data beberapa kejahatan konvensional yang dapat digolongkan pada premanisme dan kejahatan jalanan. Data tersebut tidak menggambarkan terjadinya premanisme dan kejahatan jalanan yang sebenarnya, hanya merupakan data kejahatan yang dilaporkan dan ditangani Polri. Data ini merupakan puncak gunung es kasus premanisme dan kejahatan konvensional karena banyak korban yang tidak mau melaporkan kejahatan yang menimpa mereka karena enggan berurusan hukum dan takut apabila melapor justru akan membahayakan keselamatan jiwa mereka.
data KEJAHATAN konvensional th 2009 – 2011
NO |
JENIS KEJAHATAN |
TAHUN 2009 |
TAHUN 2010 |
TAHUN 2011 (s.d JULI) |
|||
JTP |
JPTP |
JTP |
JPTP |
JTP |
JPTP |
||
1. |
CURAT |
48.347 |
23.067 |
52.101 |
22.911 |
29.759 |
12.288 |
2. |
CURAS |
11.141 |
4.529 |
11.331 |
4.544 |
6.051 |
2.222 |
3. |
CURANMOR |
39.673 |
5.510 |
45.845 |
7.426 |
24.543 |
3.979 |
4. |
ANIRAT |
16.893 |
11.572 |
17.588 |
11.535 |
9.284 |
5.664 |
5. |
PERJUDIAN |
12.825 |
12.347 |
13.406 |
12.682 |
9.208 |
9.609 |
6. |
PERAS/ANCAM |
5.537 |
3.176 |
4.724 |
2.774 |
2.481 |
1.428 |
7. |
PEMBUNUHAN |
1.228 |
945 |
1.153 |
961 |
731 |
505 |
8. |
PERKOSAAN |
2.115 |
1.483 |
2.050 |
1.368 |
977 |
630 |
9. |
PENCULIKAN |
268 |
157 |
344 |
222 |
149 |
105 |
|
JUMLAH |
121.134 |
62.786 |
148.542 |
64.423 |
83.183 |
36.430 |
Premanisme dan kejahatan jalanan tidak bisa dilihat secara parsial melalui peristiwa kejahatan yang terjadi. Namun harus dilihat secara utuh dari akar permasalahan yang mendorong terjadinya premanisme dan kejahatan jalanan. Banyak faktor yang memiliki kontribusi terhadap munculnya premanisme dan kejahatan jalanan. Namun dari beberapa faktor tersebut aspek ekonomi dan aspek sosial merupakan faktor yang paling dominan.
- 1. Aspek sosial
Aspek sosial diyakini sebagai salah satu penyebab utama terjadinya premanisme dan kejahatan jalanan. Meningkatnya pengangguran mengakibatkan menurunnya kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan hidupnya, meningkatnya harga kebutuhan pokok berakibat menurunnya daya beli masyarakat, meningkatnya jumlah tuna wisma, meningkatnya urbanisasi tanpa keahlian dan pendidikan memadai memberikan kontribusi meningkatnya pengangguran, meningkatnya putus sekolah dll merupakan beberapa gejala sosial yang memicu meningkatnya premanisme dan kejahatan jalanan. Kondisi-kondisi tersebut dapat mengakibatkan mereka menempuh jalan pintas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan melakukan kejahatan.
- 2. Aspek ekonomi
Aspek ekonomi sangat berkaitan dengan aspek sosial karena kondisi perekonomian sebagian besar berdampak, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap fenomena sosial yang dapat memicu premanisme. Beberapa di antaranya adalah krisis moneter global yang mengakibatkan krisis ekonomi nasional menyebabkan tutupnya perusahaan yang tidak mampu bersaing dan meningkatnya biaya produksi yang berakibat naiknya harga diyakini menjadi penyebab meningkatnya pengangguran dan menurunnya daya beli masyarakat. Kondisi ini mengakibatkan meningkatnya kemiskinan di Indonesia yang berujung pada peningkatan masalah sosial, termasuk premanisme dan kejahatan jalanan.
Sedikit penjelasan ini diharapkan dapat membuka cakrawala wawasan kita memahami kompleksnya permasalahan premanisme dan kejahatan jalanan, sehingga kita dapat merumuskan cara bertindak yang tepat dan efisien menanggulangi premanisme dan kejahatan jalanan. Tidak seperti sebelumnya hanya sebagai pemadam kebakaran yang hanya memadamkan api di permukaan, sehingga beberapa saat kemudian akan berkobar kembali.
- III. POLA OPERASIONAL POLRI
Polri sejak ditetapkan kedudukan dan perannya sebagai polisi sipil, telah mereformasi diri dengan mengubah pola operasional kepolisian menuju pola operasional kepolisian modern dan meninggalkan pola kepolisian tradisional. Pola tradisional berupa pola operasional reaktif yang diwujudkan dalam bentuk tindakan represif dinilai kurang efektif menekan angka kejahatan, sehingga kinerja Polri dalam memberantas kejahatan belum dirasakan oleh masyarakat. Padahal Polri mengklaim telah berusaha maksimal melakukan tugasnya. Ketidakefektifan pola reaktif ini disebabkan oleh ketidakmampuan tindakan represif menumpas kejahatan sampai akar permasalahan, sehingga setelah penindakan dilakukan, kejahatan sejenis masih terus terjadi dan berulang.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka Polri saat ini memprioritaskan upaya proaktif dalam menyelesaikan permasalahan sosial yang berpotensi berkembang menjadi gangguan kamtibmas.
- 1. REPRESIF
Tindakan represif dilakukan dalam bentuk penindakan melalui razia dan penangkapan pelaku premanisme dan kejahatan jalanan berdasarkan informasi intelijen dan laporan masyarakat yang menjadi korban atau melihat kejadian. Penangkapan dan hasil razia ini selanjutnya dilakukan proses penyidikan apabila terpenuhi unsur atau diberikan tindakan tipiring. Namun dalam kenyataannya, penindakan tersebut tidak sederhana dan sering terkendala beberapa hal. Beberapa kendala tersebut antara lain korban tidak mau melaporkan kasus yang menyulitkan penyidikan, nominal kerugian korban secara ekonomi kecil sehingga menerima vonis sangat minim yang mengakibatkan pelaku tidak jera, sulitnya koordinasi dengan instansi terkait dalam melakukan tipiring dan melakukan pembinaan terhadap orang-orang yang ditangkap yang tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Beberapa kendala tersebut sangat mempengaruhi efektivitas dan efisiensi penegakan hukum yang dilakukan Polri, sehingga timbul kesan Polri tidak mampu mengatasi premanisme dan kejahatan jalanan. Padahal, Polri mulai dari Mabes Polri sampai polsek-polsek jajaran telah berusaha semaksimal mungkin melakukan penegakan hukum. Langkah ini diharapkan akan membuat jera para pelaku. Tetapi kenyataannya, pada saat Polri gencar melakukan penegakan hukum, mereka mengendap seolah-olah tidak ada lagi premanisme dan kejahatan jalanan. Namun hal ini tidak berlangsung lama, ketika Polri mengendurkan operasinya untuk menangani kasus yang lain, gejala premanisme muncul kembali bahkan sering lebih marak. Kondisi ini sering dimaknai oleh masyarakat, bahwa Polri main mata dengan pelaku dan memelihara keberadaan mereka.
- 2. PREVENTIF
Kenyataan tidak efektifnya pola penegakan hukum, melatarbelakangi Polri mencari solusi lain, yaitu dengan melaksanakan tindakan preventif atau pencegahan. Upaya pencegahan diharapkan lebih efektif menghilangkan premanisme dan kejahatan jalanan, sehingga masyarakat tidak perlu merasa takut lagi untuk beraktivitas.
Tindakan preventif dilandasi bahwa “mencegah lebih baik daripada mengobati”. Upaya preventif diyakini dapat meminimalisasi jatuhnya korban yang lebih besar dan kerugian materi, sehingga upaya ini dinilai lebih efektif. Oleh sebab itu, selain tetap melakukan tindakan represif, Polri mengembankan upaya preventif untuk mencegah terjadinya premanisme.
Pencegahan diarahkan pada upaya mencegah bertemunya faktor Kesempatan dengan faktor Niat pelaku kejahatan. Konsep ini sesuai dengan teori kriminologi Routine Activities Theory oleh Marcus Felson dan Robert K Cohen, bahwa kejahatan akan terjadi apabila dalam suatu tempat dan waktu yang bersamaan, hadir elemen berikut:
- A motivated offender (penjahat/pelaku yang memiliki motivasi untuk melakukan kejahatan). Elemen ini sesuai dengan konsep niat.
- A suitable target (target yang sesuai/mudah)
- The absence of capable guardian (tidak adanya penjaga yang berkemampuan)
Poin b dan c mewakili faktor kesempatan.
Konsep ini berarti bahwa elemen motivasi pelaku yang didukung tersedianya target yang sesuai (memungkinkan sebagai korban/sasaran) dan ketiadaan penjaga akan sangat berpeluang menjadi tindak pidana. Oleh sebab itu, dalam melakukan tindakan preventif, Polri menempatkan petugasnya, baik secara terbuka (berpakaian dinas) maupun secara tertutup (berpakaian preman) di tempat-tempat rawan premanisme dan kejahatan jalanan. Penempatan petugas Polri ini dilakukan secara tetap dengan menempatkan pos-pos tetap atau secara insidentil dengan pola patroli di tempat rawan pada jam-jam tertentu.
Pola preventif sepintas dinilai cukup efektif menghilangkan atau meminimalisasi terjadinya premanisme dan kejahatan jalanan. Namun kemudian ditemukan bahwa keberadaan anggota Polri hanya menghilangkan sesaat kejahatan tersebut. Artinya, bah0wa para pelaku hanya menunda atau aksi kejahatannya ketika melihat petugas Polri berjaga. Mereka menunggu petugas meninggalkan lokasi atau mencari lokasi lainnya yang tidak dijaga. Kondisi ini seolah-olah seperti fenomena balon udara, dipencet di satu sisi akan mengembung di sisi lainnya.
Di sisi lain, pola preventif mensyaratkan pengerahan petugas Polri dalam jumlah cukup untuk menangani cakupan wilayah yang cukup luas pada waktu yang cukup lama selama elemen potensi gangguan masih ada. Hal ini sangat menguras tenaga dan sumber daya yang ada. Kondisi ini sangat menyulitkan karena Polri masih dihadapkan pada kendala minimnya sumber daya manusia, baik secara kualitas maupun kuantitas.
- 3. PREEMTIF
Kelemahan kedua pola di atas melatarbelakangi perlu diterapkannya suatu pola yang mampu menyelesaikan permasalahan sampai tuntas ke akar permasalahan dengan menggunakan sumber daya seefektif mungkin. Pola ini dikenal dengan pola preemtif atau penangkalan. Preemtif merupakan upaya penangkalan tindak kejahatan dengan menumbuhkan ketahanan kepada masyarakat supaya tidak menjadi korban dan pelaku kejahatan.
Upaya preemtif dapat dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya membentengi diri supaya tidak menjadi korban kejahatan. Masyarakat disadarkan untuk tidak menggunakan perhiasan berlebihan, tidak menggunakan pakaian yang mengundang birahi, tidak bepergian sendirian di malam hari pada tempat sepi dsb.
Selain itu, pada sisi pelaku, Polri berusaha meminimalkan peluang dan pendorong mereka yang rentan sebagai pelaku kejahatan dengan melakukan pendekatan dan pembinaan supaya mereka tidak mengambil jalan pintas dengan melakukan kejahatan yang dapat merugikan orang lain. Upaya ini tidak dapat dilakukan sendiri oleh Polri, namun perlu melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat dan instansi terkait, terutama pemerintah daerah. Kerja sama ini mutlak dilakukan karena pembinaan yang dilakukan Polri hanya merupakan salah satu bagian kecil upaya dari bagian besar yang harus dilakukan. Apalagi jika dipahami bahwa premanisme dan kejahatan jalanan sangat terkait dengan faktor ekonomim maka upaya pembinaan tidak efektif mencegah. Untuk itu, perlu dilakukan upaya terpadu yang melibatkan pihak-pihak yang berwenang, contoh melibatkan pemerintah daerah, dinas tenaga kerja dan para pengusaha untuk memberikan kesempatan kerja kepada para pengangguran, melibatkan pemerintah daerah dan dinas perumahan rakyat untuk menyelesaikan masalah pemukiman kumuh dan tuna wisma dsb.
Berdasarkan penjelasan tersebut, disimpulkan bahwa penanganan premanisme dan kejahatan jalanan dapat dilakukan secara komprehensif dengan melakukan tindakan represif, preventif dan preemtif yang melibatkan instansi terkait dan seluruh komponen masyarakat. Tanpa kerja sama ini, tidak mungkin dapat tertangani dengan tuntas, apalagi apabila hanya mengandalkan Polri.
- IV. KENDALA
- Kegiatan penanggulangan premanisme dan kejahatan jalanan selama ini dilakukan secara parsial tanpa koordinasi antar instansi, sehingga tindakan polisional yang dilakukan belum efektif meminimalisasi terjadinya premanisme dan kejahatan jalanan.
- Perspektif pemidanaan di Indonesia hanya melihat kejahatan dari aspek perbuatan pelaku dan kurang mempertimbangkan dampak perbuatan tersebut terhadap komunitas (masyarakat), sehingga kejahatan jalanan dan premanisme tidak dikenakan sanksi pidana yang berat karena kerugian yang diderita korban biasanya nilai nominalnya cukup kecil. Padahal apabila dianalisa lebih mendalam, kejahatan ini berdampak sangat luas dengan menimbulkan rasa ketakutan masyarakat yang cukup mendalam dan mengakibatkan masyarakat takut menjalankan aktivitasnya.
- Dari aspek perundang-undangan, belum ada aturan yang komprehensif yang mampu menjaring setiap pelaku kejahatan tergolong premanisme dan kejahatan jalanan.
- Proses peradilan pidana pada sistem peradilan pidana di Indonesia tidak sederhana dan rumit, mulai dari proses penyidikan, penuntutan dan pengadilan melalui proses yang cukup panjang dan berbelit. Kondisi ini men yebabkan para korban kejahatan premanisme dengan kerugian material kecil enggan melaporkan atau mengikuti proses peradilan yang akhirnya menyulitkan penyidik menyidik kasus tersebut.
- V. PENUTUP
- 1. Kesimpulan
- Polri selaku alat negara yang bertugas sebagai pemelihara kamtibmas diharapkan mampu menangani setiap permasalahan sosial yang berpotensi berkembang menjadi gangguan kamtibmas, termasuk menangani premanisme dan kejahatan jalanan.
- Premanisme dan kejahatan jalanan merupakan fenomena sosial yang muncul sebagai tindak kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat, sehingga perlu ditanggulangi sampai tuntas sampai ke akar permasalahan.
- Polri melakukan penanggulangan premanisme dan kejahatan jalanan dengan pola represif, preventi dan preemtif supaya dapat dituntaskan dari akar permasalahan.
- Polri tidak mungkin mampu melakukan penanggulangan premanisme dan kejahatan jalanan sendiri karena keterbatasan sumber daya dan keterbatasan kewenangan, sehingga perlu didukung oleh seluruh instansi terkait dan seluruh komponen masyarakat dengan membangun kerja sama dan koordinasi untuk bekerja bersama.
- 2. Saran
- Seluruh instansi harus menganggap premanisme dan kejahatan jalanan sebagai masalah bersama dan secara serius melakukan langkah-langkah terpadu dengan Polri, bukan langkah sektoral atau parsial. Langkah-langkah tersebut harus dirumuskan menjadi rencana kerja, tidak hanya sebatas wacana atau komitmen di atas kertas. Berkaitan dengan hal ini, perlu ditumbuhkan kesadaran untuk meninggalkan ego sektoral.
-
Jakarta, 27 September 2011
KEPALA BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI
Drs. SUTARMAN
KOMISARIS JENDERAL POLISI
Perlu dioptimalkan lembaga pelatihan kerja atau sejenisnya untuk memberikan bekal ketrampilan terhadap masyarakat usia produktif supaya mampu membuka lapangan kerja. Pelatihan ini seharusnya juga bekerja sama dengan lapas untuk membina para narapidana supaya mereka memiliki bekal ketrampilan setelah keluar dari lapas dan tidak kembali pada profesi lama.
-
- Seluruh instansi harus menganggap premanisme dan kejahatan jalanan sebagai masalah bersama dan secara serius melakukan langkah-langkah terpadu dengan Polri, bukan langkah sektoral atau parsial. Langkah-langkah tersebut harus dirumuskan menjadi rencana kerja, tidak hanya sebatas wacana atau komitmen di atas kertas. Berkaitan dengan hal ini, perlu ditumbuhkan kesadaran untuk meninggalkan ego sektoral.
- 2. Saran
- 1. Kesimpulan
asik..asik..
SukaSuka