tulisan dalam Studi kasus penggunaan Kekuatan “NON LETHAL WEAPON ” dalam penindakan huru hara dan anarkhisme

OPTIMALISASI PENGGUNAAN ALSUS NLW OLEH KOMPI PHH SAT BRIMOB POLDA RIAU DALAM MENDUKUNG UPAYA PENEGAKAN HUKUM

BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
Salah satu point penekanan Rapim Polri yang berlangsung dengan tema “Melalui Rapim TNI-Polri 2012, Kita Tingkatkan Sinergitas TNI-Polri Guna Menjaga Keutuhan NKRI.” pada hari Jumat 20 Januari 2012 di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), adalah ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan arahan agar Polri segera merancang antisipasi sekaligus metode penanggulangan yang baik terhadap setiap peristiwa huru hara yang kerap berakhir chaos dengan korban di pihak masyarakat maupun keselamatan diri petugas Polri itu sendiri yang pada akhirnya menjadi sorotan publik terhadap profesionalisme Polri selaku aparat negara yang diserahi tugas melindungi dan melayani masyarakat. Tidak mudah ketika semua media massa menayangkan penggunaan kekuatan oleh Polri sebagai suatu bentuk brutalisme , sikap tidak profesional , serta bentuk penggunaan kekuatan yang dilakukan secara berlebihan dan tidak tepat sasaran.
Kondisi pasca kerusuhan makin panas ketika Polri sendiri harus sedemikian berhati-hati memberikan pernyataan tentang suatu peristiwa yang terjadi, sementara masyarakat selalu harap harap cemas menunggu informasi terkini, tidak lepas dengan media massa sebagai agen informasi sosial masyarakat, yang memiliki kapabilitas menayangkan suatu peristiwa berdasarkan keterangan yang diperoleh, terlepas apakah suatu keterangan tersebut nantinya harus diralat atau diklarifikasi oleh temuan berikutnya.
Kerusuhan terjadi dengan berbagai latar belakang permasalahan, semenjak suatu kebijakan pemerintah belum sah dan belum dikomunikasikan dengan komponen pemangku kepentingan yang lebih tinggi atau dari komponen pengawas lainnya, suatu peristiwa huru hara bisa saja terjadi lebih awal dengan ending pada bentrok antara kepolisian dan masyarakat setempat, adalah hal lumrah dalam kacamata fenomena Residual effect dengan Polri sebagai keranjang sampah semua permasalahan dalam masyarakat namun tidak menjadi lumrah ketika sebagai sebuah fenomena Residual Effect justru menjadikan Polri sebagai Tong sampah yang benar benar busuk yang perlu diganti dengan organ lain mirip Polri lainnya.
Penggunaan kekuatan oleh Kepolisian saat melayani dan melindungi masyarakat sering dihadapkan kepada kenyataan; Pertama : pilihan penggunaan kekuatan kepolisian secara memadai berada diluar kemampuan Polri dalam menyiapkan personil dan peralatan, kedua : perkembangan situasi di lapangan yang sangat dinamis belum mampu diantisipasi oleh piranti-piranti lunak yang berkaitan dengan perkembangan situasi huru hara, ketiga : prosedur penggunaan kekuatan termasuk tataran tanggung jawab dan rentang kendali dalam suatu kegiatan pelayanan kepolisian mulai dari kondisi tertib dan aman menjadi situasi huru hara dalam sekejap.
Polri akhirnya perlu melakukan langkah langkah terobosan inovatif terkait pelayanan unjuk rasa yang sering berakhir dengan huru hara, ketika taktik dan teknik pembubaran massa yang selama ini dilakukan dengan Dalmas dan PHH dengan mengedepankan Sabhara dan Brimob sebagai Leading Actor, kerap memunculkan fenomena penggunaan kekuatan kepolisian yang justru menjadi tindakan yang menuai badai kritik, lantas muncul berbagai pertanyaan mengapa Polri tidak mengedepankan komunikasi humanis, apakah metode persuasif tidak mampu dilakukan dan mengapa kekuatan yang lebih lunak dapat begitu saja dilompati dalam sebuah eskalasi unjuk rasa menjadi huru hara anarkhis.
Strategi Polri dalam pola pelayanan unjuk rasa adalah wujud pengakuan dan perlindungan hukum terhadap kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, yang terjadi adalah ketika unjuk rasa yang semula damai dalam sekejap berubah menjadi sebuah drama memilukan dengan wajah anarkhis dan tontonan brutalisme, atau ketika unjuk rasa damai dilakukan secara berkelanjutan berhari hari diikuti penutupan dan blokade akses fasilitas umum yang otomatis melumpuhkan urat nadi sendi perekonomian suatu wilayah.
Indonesia sebagai suatu negara Demokrasi, adalahmenjadi kewajaran di Indonesia terdapat fenomena pluralisme pendapat, lengkap dengan konflik saluran komunikasi dan aspirasi yang disampaikan dengan menggunakan bahasa kekerasan dan intimidasi kekuatan. Kedudukan Polri sebagai Garda penjaga peradaban manusia dituntut mampu memberikan daya upaya terbaik yang mungkin dilakukan guna mencegah segenap potensi konflik vertikal maupun horisontal dalam batas kewajaran suatu dinamika bernegara. Merujuk kepada konsepsi tugas polisi secara universal meliputi yang penegakan hukum, memelihara ketertiban dan pelayanan masyarakat, demikian halnya dengan Polri yang dalam pelaksanaan tugas tersebut tidak jarang harus dilakukan dengan kekerasan. Sehingga menjadikan suatu rumor yang berkembang dimasyarakat bahwa kekerasan adalah baju dari pelaksanaan tugas Polri, artinya hampir setiap pelaksanaan tugas Polri berpotensi melanggar HAM (Hak Asasi Manusia) .
2. Permasalahan
Sudah selayaknya Strategi pengendalian massa “Dalmas” maupun PHH, mendapat kajian mendalam,dengan didasari pemikiran bahwa formasi Dalmas dan PHH dengan segenap perlengkapan yang dimiliki termasuk sejumlah piranti lunak sebagai landasan operasional selalu berhasil membubarkan dan menceraiberaikan massa, namun selalu pula berbuntut dengan sejumlah komplain dan tuntutan terhadap Polri. Suatu kesuksesan dapat Polri raih namun dengan tambahan ekses lanjutan berupa catatan pelanggaran HAM maupun komplain atas perilaku anarkhis selalu menjadi catatan penutup kesuksesan pemulihan dan pemeliharaan kamtibmas, perlu adanya kritik terhadap efektifitas suatu piranti lunak yang terdapat selama ini mendesain formasi kekuatan dan peralatan termasuk paradigma bagi setiap petugas Polri saat harus berhadapan dengan massa untuk bersiap “perang total”.Berdasarkan dasar pemikiran tersebut Permasalahan yang diangkat dalam Makalah ini adalah ““Bagaimana Optimalisasi dilakukan terhadap penggunaan Alsus NLW agar dapat mendukung upaya Penegakan Hukum oleh Kompi PHH Sat. Brimob Polda Riau?”
3. Rumusan Masalah.
Berdasarkan Permasalahan diatas , penulis merumuskan pokok-pokok masalah yang akan dibahas dalam makalah ini sebagai berikut :
1) Bagaimana Kondisi terkini penggunaan Alsus NLW dalam mendukung upaya penegakkan hukum yang dilakukan oleh Kompi PHH Sat. Brimob Polda Riau ?
2) Faktor apakah yang memiliki pengaruh terhadap Optimalisasi penggunaan Alsus NLW dalam mendukung upaya penegakkan hukum yang dilakukan oleh Kompi PHH sat. Brimob Polda Riau ?
3) Bagaimana kondisi ideal yang diharapkan terwujud dengan adanya Optimalisasi penggunaan Alsus NLW dalam mendukung upaya penegakkan hukum yang dilakukan oleh Sat. Brimob polda Riau ?
4. Maksud dan Tujuan
Makalah ini ditulis dengan maksud untuk mengetahui bagaimana kondisi terkini mengenai pemanfaatan Alsus NLW sebagai bagian dari suatu Strategi Pengendalian Massa dan PHH yang dilakukan oleh Kompi PHH Sat. Brimob Polda Riau dalam upaya penegakkan Hukum sehingga dengan pengetahuan tersebut , diharapkan Tujuan penulisan makalah ini terwujud dengan adanya pengetahuan dan wawasan baru terkait bagaimana pemanfaatan Alsus NLW dapat digunakan secara optimal dalam upaya penegakkan hukum secara profesional dan proporsional.
5. Ruang Lingkup
Dalam membatasi ruang lingkup penulisaan, ada beberapa hal yang perlu dijelaskan sebagai berikut :
1) Dukungan sarana prasarana yang dimaksudkan dalam penulisan ini adalah Inventaris Alsus PHH yang terdiri dari kelompok alat pelindung, Senjata dan munisi, Komunikasi, Penyelamatan dan alat Angkut di Sat Brimob Polda Riau.
2) Optimalisasi penggunaan Alsus NLW meliputi meliputi aspek Legalitas maupun aspek Operasional
3) Tugas PHH yang dimaksud adalah tugas Penindakan Huru Hara sesuai yang diatur dalam Perkap No. 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan cara bertindak Dalam Penanggulangan Huru hara yang dilaksanakan oleh Sat Brimob Polda Riau
4) Satbrimob Polda Riau adalah Satuan Pelaksana utama pada tingkat Polda Riau yang berkedudukan dibawah Kapolda Riau dan dalam bidang pembinaan teknis dibawah Kakorbrimob Polri dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan terhadap gangguan keamanan berkadar tinggi antara lain terorisme, huru – hara, kejahatan terorganisir yang menggunakan senjata api dan bom termasuk penyelamatan dan pertolongan bersama unsur pelaksana operasional Kepolisian dalam rangka penegakan hukum guna menjamin terwujudnya Kamdagri. Satbrimob Polda sebagai unsur pelaksana pada tingkat Polda yang berada dibawah Kapolda mempunyai tugas pokok , fungsi dan peranan sebagai berikut :
a. Tugas Pokok Brimob Polri beserta jajarannya : Melaksanakan dan mengerahkan kekuatan Brimob Polri guna menanggulangi gangguan kamtibmsa berkadar tinggi, utamanya kerusuhan massa, kejahatan berorganisir bersenjata api, bom, bahan kimia, biologi dan radiokatif bersama dengan unsur pelaksana operasional kepolisian lainnya guna mewujudkan tertib hukum serta ketentraman masyarakat diseluruh yuridis NKRI dan tugas tugas lain yang dibebankan padanya.
b. Fungsi Brimob Polri : Fungsi Brimob Polri sebagai Satuan pamungkas Polri yang memiliki kemampuan spesifik (Kemampuan dasar Kepolisian, penanggulangan Huru-Hara, Reserse Mobil, Penyinakan Bom dan Search dan Rescue) Penangulangan keamanan dalam negeri yang berkadar tinggi dan penyelamatan masyarakat yang didukung personil yang terlatih dan memiliki kepemimpinan yang solid, peralatan dan perlengkapan dengan teknologi modern.
c. Peranan Brimob Polri : Peranan Brimob Polri adalah bersama – sama dengan fungsi Kepolisian lainnya melakukan penindakan terhadap pelaku – pelaku kejahatan yang berkadar tinggi, utamanya kerusuhan massa, kejahatan yang terorganisir senjata api, bom, Kimia, biologi dan radio aktif guna mewujudkan tertib hukum serta ketentraman masyarakat diseluruh wilayah yuridis NKRI. Peran yang dilaksanakan antara lain : Berperan untuk membantu fungsi kepolisian lainnya. Berperan untuk melengkapi dalam Operasi Kepolisian yang dilaksanakan bersama-sama dgn fungsi Kepolisian lainnya. Berperan untuk Melindungi anggota Kepolisian demikian juga masyarakat yang sedang mendapat ancaman. Berperan untuk Memperkuat fungsi Kepolisian lainnya dalam pelaksanaan tugas Operasi. Berperan untuk Menggantikan tugas Kepolisian pada Satuan Kewilayahan apabila situasi atau sasaran tugas sudah mengarah pada kejahatan yang Berkadar Tinggi.

6. Sistematika
Makalah ini terbagai dalam VII Bab untuk memudahkan pemahaman dari mulai pendahuluan hingga kesimpulan dan rekomendasi. Lebih jelasnya mengenai sistematika penulisan dapat dijelaskan sebagai berikut :
Bab I Pendahuluan
Bab II Kajian Kepustakaan
Bab III Kondisi penggunaan alsus NLW oleh Kompi PHH Sat. Brimob Polda Riau saat ini
Bab IV Faktor-faktor yang berpengaruh dalam optimalisasi penggunaan alsus NLW oleh Kompi PHH Sat Brimob Polda Riau
Bab V Kondisi optimal yang diharapkan dalam penggunaan alsus NLW oleh Kompi PHH Sat Brimob Polda Riau sebagai bagian penegakan hukum
Bab VI Pemecahan Masalah
Bab VII Penutup

BAB II
KAJIAN KEPUSTAKAAN

1. Konsep :
1.1. Penegakkan Hukum
Hukum baru bermakna setelah ditegakan, tanpa ditegakan hukum tidak mempunyai arti apa-apa,(law is nothing) demikian pendapat dari Wilhem Lundsted seorang filsuf hukum. (Sujata, 2000 : 6) dan yang memberi makna hukum tersebut adalah aparat penegak hukum, khususnya Polisi melalui serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan. Sebagai bagian dari upaya penegakkan hukum , kadang kadang proses dalam penyelidikan bahkan dalam proses penyidikan yang meliputi kegiatan Pemanggilan, Penangkapan, Penahanan , Pengeledahan dan Penyitaan harus dilakukan dengan segenap daya upaya yang dimiliki Polri , taruhan nyawa dan jabatan menjadi pembanding yang yang masuk akal atas resiko seorang anggota Polri dalam upaya penegakkan Hukum .
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam interaksi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau dari sudut subyeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subyek yang luas, yang diartikan sebagai upaya penegakan hukum yang melibatkan semua subyek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum.
Dalam arti sempit, dari segi subyeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa. Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut obyeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit.
Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pada nilai-nilai keadilan yang terkandung didalam bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Dengan uraian diatas menjadi jelaslah bahwa yang dimaksud dengan penegakan hukum itu kurang lebih merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum, baik dalam artian formil yang sempit maupun dalam arti materil yang luas, sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegakan hukum yang resmi diberi tugas dankewenangan oleh Undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
1.2. Optimalisasi.
Istilah optimalisasi berasal dari kata “optimal” yang artinya adalah terbaik atau tertinggi, sehingga optimalisasi berarti membentuk sesuatu menjadi lebih baik atau lebih tinggi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2003) yang dimaksud dengan optimalisasi adalah suatu cara atau perbuatan untuk mencapai sesuatu sehingga menghasilkan yang terbaik.
1.3. Alsus NLW.
NLW merupakan singkatan dari Non Lethal Weapon atau Senjata yang Tidak mematikan, terminologi ini merujuk kepada pedoman penggunaan senjata oleh penegak hukum . Wikipedia memberikan difinisi terhadap NLW sebagai:
“Non-lethal weapons, also called less-lethal weapons, less-than-lethal weapons, non-deadly weapons, compliance weapons, or pain-inducing weapons are weapons intended to be less likely to kill a living target than are conventional weapons. It is often understood that accidental, incidental, and correlative casualties are risked wherever force is applied, but non-lethal weapons try to minimise the risk as much as possible. Non-lethal weapons are used in combat situations to limit the escalation of conflict or where employment of lethal force is prohibited or undesirable or where rules of engagement require minimum casualties or policy restricts the use of conventional force” .(Non lethal weapon , juga disebut sebagai Senjata yang kurang mematikan, senjata tidak mematikan, senjata pendukung, atau senjata yang dapat menimbulkan rasa sakit, NLW adalah persenjataan yang dimaksudkan untuk mencegah jangan sampai menimbulkan kematian terhadap sasaran hidup dibandingkan dengan penggunaan senjata konvensional, sering dipahami bahwa kecelakaan dan cidera maupun hal yang berkaitan dengan korban adalah suatu resiko dari setiap penggunaan kekuatan, namun NLW dimaksudkan untuk menurunkan resiko .NLW digunakan dalam situasi konflik untuk membatasi perkembangan Konflik tidak meluas atau ketika penggunaan senjata mematikan adalah dilarang atau tidak tepat atau ketika adanya aturan yang mengharuskan korban seminimal mungkin, termasuk ketika adanya suatu kebijakan yang melarang penggunaan senjata konvensional.)
Kemudian rumusan NLW menurut : United States Department of Defense Definition:
“Weapons , devices, and munitions that are explicitly designed and primarily employed to immediately incapacitate targeted personnel or materiel, while minimizing fatalities, permanent injury to personnel, and undesired damage to property in the target area or environment. NLW are intended to have reversible effects on personnel or materiel.” Senjata, perangkat, dan amunisi yang secara khusus dirancang dan utamanya digunakan untuk melumpuhkan dengan segera personil yang ditargetkan atau materiil, dan meminimalkan korban jiwa, cedera permanen , dan kerusakan yang tidak diinginkan terhadap properti di sasaran atau lingkungan. NLW yang ditujukan untuk memiliki efek imbal balik pada keamanan personil atau perlengkapan. ”
Ketika penggunaan senpi sebagai suatu pilihan yang dilakukan sebagai usaha terakhir untuk melindungi diri anggota polisi sendiri, orang lain disekitar yang tidak bersalah serta untuk memudahkan proses penangkapan. Sehingga upaya –upaya lain yang masih memungkinakan dapat dilakukan untuk menundukkan tersangka maupu pelaku kejahatan dilaksanakanan secara optimal, tembakan juga harus diarahkan pada bagian tubuh yang paling sedikit mengakibatkan resiko kematian.
Definisi upaya -upaya lain yang dapat menguatkan bahwa penggunaan senpi sebagai upaya “ Last Resort “ adalah kewajiban bagi setiap institusi yang menggunakan Senjata untuk menyiapkan instrument hukum yang mengatur tata cara penggunaan kekuatan selain penggunaan senjata api. Bila penggunaan senjata api dapat disebut sebagai Kekerasan mematikan “ Lethal Weapon” maka upaya lain yang disebut dengan kebijakan penggunaan kekerasanTidak mematikan “ Non Lethal Weapon “
Bentuk kekerasan tidak mematikan ( NLW; Non Lethal Weapon ) mempunyai lingkupan yang luas, berikut adalah beberapa darinya:
1.4. PHH Brimob.
Penanggulangan Huru-Hara yang selanjutnya disingkat PHH adalah rangkaian kegiatan atau proses atau cara dalam mengantisipasi atau menghadapi terjadinya kerusuhan massa atau huru-hara guna melindungi warga masyarakat dari ekses kerusuhan massa. Dimana dilakukan oleh Kompi PHH adalah satuan terkecil yang secara administratif dan taktis dapat diberikan penugasan secara mandiri, terdiri dari 4 Peleton. Atau oleh Detasemen PHH adalah kekuatan operasional dasar untuk satuan berkemampuan lanjutan PHH terdiri dari 3 Kompi.
2. Teori :
2.1. SWOT
Analisis SWOT ( Strength, Weaknesses, Opportunities dan Threat ) adalah salah satu Model Rencana Strategis. Model ini diperkenalkan oleh Kearns (1992), dalam diktat yang disusun oleh Karyoso. Secara singkat teori tersebut dapat dijabarkan dalam pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
Dalam Analisis SWOT Kearns ditampilkan matrik 6 (enam) kotak, dua yang paling atas adalah kotak faktor eksternal yaitu PELUANG dan ANCAMAN / HAMBATAN, dua kotak sebelah kiri adalah faktor internal, yaitu KEKUATAN dan KELEMAHAN. Empat kotak lainnya (A, B, C, D) merupakan isu strategi yang timbul sebagai hasil kontak antara faktor-faktor internal dan eksternal. Efektifitas penegakkan Hukum .
Soerjono Soekanto, dalam bukunya “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum”, menyatakan bahwa ada lima faktor yang saling berkaitan sangat eratnya dan merupakan esensi dari penegakan hukum, juga merupakan tolak ukur daripada efektifitas penegakan hukum . Kelima faktor tersebut yaitu:
a. Faktor hukumnya sendiri; Kemungkinannya adalah bahwa terjadi ketidak cocokan dalam peraturan perundang-undangan mengenai bidang-bidang kehidupan tertentu. Kemungkinan lainnya adalah ketidak cocokan antara peraturan perundang-undangan dengan hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan. Kadangkala ketidak serasian antara hukum tertulis dengan hukum kebiasaan, dan seterusnya.
b. Faktor penegak hukum, yaitu pihak-pihak yang membentuk dan menerapkan hukum.Mentalitas Petugas yang menegakkan hukum.Penegak hukum antara lain mencakup hakim, polisi, jaksa, pembela, petugas pemasyarakatan, dan seterusnya. Apabila peraturan perundang-undangan sudah baik, akan tetapi jika mental penegak hukum kurang baik, maka akan terjadi pada sistem penegakkan hukum.
c. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum; Fasilitas yang diharapkan untuk mendukung pelaksanaan hukum.Kalau peraturan perundang-undangan sudah baik dan jugamentalitas penegaknya baik, akan tetapi fasilitas kurang memadai,maka penegakkan hukum tidak akan berjalan dengan semestinya
d. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan; dan.
e. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Kelima faktor tersebut dapat digunakan untuk menganalisa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan orang di Indonesia.

BAB III
KONDISI PENGGUNAAN ALSUS NLW OLEH KOMPI PHH SAT. BRIMOB POLDA RIAU SAAT INI

1. Landasan Yuridis penggunaan Alsus NLW dalam Pelaksanaan PHH oleh Sat. Brimob Polda Riau.
Dalam kegiatan Kepolisian untuk penindakan Huru hara, Sat. Brimob Polda Riau berdasarkan kepada piranti lunak yang menjadi landasan operasioanl tindakan , beberapa dasar hukum tersebut adalah :
1) Peraturan Kapolri No. Pol. : 6 Th 2005 tentang Pedoman tindakan bagi anggota Polri dalam penggunaan kekuatan Kepolisian. Kemudian diperbaharui melalui Peraturan Kapolri No. Pol : 1 Thn. 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
2) Perkap No. 16 thn. 2006 tentang Pengendalian Massa.
3) Perkap No. 8 thn. 2010 Tentang tata cara lintas ganti dan cara bertindak dalam penanggulangan huru-hara:
4) Protap no.01/x/2010 tentang Penanggulangan Anarkhi.

2. Kondisi penggunaan Alsus NLW sebagai bagian dari PHH Sat. Brimob Polda Riau adalah :
Terdapat 4 (empat ) landasan hukum dalam penggunaan Alsus NLW dalam Penanggulangan Huru Hara , pertama adalah Perkap No. 16 thn. 2006 tentang Pengendalian Massa, Kemudian melalui Peraturan Kapolri No. Pol : 1 Thn. 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkap No. 8 thn. 2010 tata cara lintas ganti dan cara bertindak dalam penanggulangan huru-hara dan Protap no.01/x/2010 tentang anti anarkhis, dimana pengaturan penggunaan landasan Hukum tersebut secara spesifik didasarkan kepada satuan pelaksana dan dimensi tugas yang dihadapi.
Perkap No. 16 tahun 2006 tentang pengendalian massa secara spesifik digunakan oleh Satuan Sabhara , namun dalam perkembangan situasi apabila berdasarkan pertimbangan ancaman kamtibmas yang dihadapi , kasatwil dapat memerintahkan Kepada Satuan Brimob untuk melaksanakan lintas ganti pasukan seperti yang daitur dalam Perkap No. 8 tahun 2010.
Pelaksanan kegiatan PHH oleh Sat. Brimob Polda Riau dilakukan dengan berpedoman kepada Perkap No. 8 tahun 2010 yang digambarkan sebagai berikut :
Dalam satuan PHH setingkat Kompi, penggunaan senjata diberikan tanggung jawab kepada anggota dari Peleton tindak dimana 1 (satu) peleton tindak dari 1 Kompi PHH adalah berjumlah 29 orang meliputi : komandan peleton Tindak 1 orang, pelempar atau penembak gas air mata 6 orang, petugas penangkap 8 orang, petugas pemadam api 4 orang , penembak pepper ball 4 orang, dan petugas kesehatan lapangan sebanyak 6 orang, yang artinya dalam setiap penugasan PHH dalam ikatan Kompi , setiap 1 Peleton Tindak PHH di Satuan Brimob Polda Riau setidaknya terdapat 6 ( enam ) orang personil dilengkapi 6 pucuk Pelontar atau penembak gas air mata, dan 4 ( empat ) orang personil lainnya dilengkapi 4 pucuk Senjata Pepperball, adapun Alsus yang digunakan merupakan gabungan antara Alsus NLW : 4 pucuk Pepperball dan 6 Pucuk LW ( mekanisme penggunaan Pelontar Granat Gas Air mata adalah sangat bervariatif tergantung inventori yang dimiliki satuan , seperti penggunaan Senpi Organik SS1 maupun M16 dengan munisi tekanan gas dan hampa yang digunakan untuk melontarkan Granat Gas Air Mata , ataupun pelontar tunggal / SAR 38 mm )
Pelibatan Kompi PHH Brimob dalam tataran eskalasi ancaman dilakukan ketika satuan Dalmas sudah tidak mampu lagi melakukan upaya pengendalian massa karena jumlah massa yang dihadapi terlampau kuat ,besar dan beringas, mekanisme lintas ganti yang dilakukan dengan menempatkan Kompi PHH untuk membubarkan massa dilakukan dengan langkah mendorong, menceraiberaikan massa ,menggiring serta membubarkan massa, Sat Brimob Polda Riau juga dilengkapi dengan peralatan NLW lain yang kerap digunakan untuk penindakan Huru hara seperti Water Canon, dan Kawat Barrier.
Antisipasi atas keterbatasan kekuatan PHH Brimob menghadapi kadar ancaman serta dinamika kerusuhan yang sewaktu waktu meletus di wilayah hukum Polda Riau mendorong adanya penambahan Unit Anti Anarkhis sebagai unit Tindak Mobile dengan dukungan sarpras yang berbeda dengan PHH Brimob, bila kondisi kamtibmas menjadi semakin panas dan kacau , yang ditandai dengan adanya tindakan brutal dan anarkhis oleh kelompok pelaku huru hara, seperti pembunuhan, penganiayaan dan Penjarahan , maka Sat Brimob polda Riau selain menugaskan Kompi PHH ( detasemen PHH ) juga akan menugaskan Unit Anti Anarkhis seperti yang diatur dalam Protap 01/X/2010.
Unit Anti Anarkhis Sat Brimob Polda Riau bertugas dengan berpedoman kepada 2 ( dua) landasan hukum yakni : Peraturan Kapolri No. Pol : 1 Thn. 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, dan Protap no.01/x/2010 tentang Tindakan anti anarkhis, dalam pelaksanaan tugas Penindakan Huru hara, Sat Brimob Polda Riau menempatkan Unit anti Anarkhis sebagai pendamping bagi Kompi PHH Sat Brimob Polda Riau, komando dan pengendalian bagi Unit anti Anarkhis dan Kompi PHH merupakan BKO di bawah kendali Kasatwil setempat. Secara taktis dan teknis Unit Anti Anarkhis ketika berhadapan dengan huru hara yang meluas menggunakan pedoman yang disusun berdasarkan materi hanjar Anti Anarkhis Sat. I Gegana. Setiap unit Anti Anarkhis terdiri dari 10 personil yang dilengkapi oleh 10 pucuk Senpi organik dan 5 unit R2 sebagai alat mobilisasi. Sehingga dapat dikatakan bahwa kondisi saat ini dalam Penggunaan Alsus NLW dalam tugas PHH yang dilakukan oleh Kompi PHH Sat. Brimob Polda Riau masih sangat terbatas , dengan hanya menugaskan 4 ( empat) pemegang Pepperball,serta diperkuat oleh pilihan penggunaan Pelontar Tabung Gas Air Mata type SAR 38mm atau Senpi Organik SS1/M16 sebagai peluncur tabung Granat Gas Air Mata type Granat Louncher CS1, sedangkan untuk Unit Anti Anarkhis sebagai perkuatan Kompi PHH Sat Brimob Polda Riau masih menggunakan Senpi Organik type SS1 dan dibekali dengan 3( tiga) pilihan munisi : Hampa, Karet dan tajam.
Menurut data pada sie. Sarpras Brimob Polda Riau , bahwa keberadaan alsus NLW khusunya yang bekerja dengan menggunakan listrik seperti alat kejut Air Taser sejumlah 12 pucuk, Pistol listrik Ray Sun 20 pucuk,belum digunakan sebagai bagian dari Alsus PHH, demikian juga dengan alsus NLW yang menggunakan senyawa kimia seperti :Super 7 Gas Gun sebanyak 431 pucuk, Automatic Revolver Anti Riot sebanyak 28 pucuk,dan Pepperball sebanyak 30 Pucuk, belum digunakan secara meluas untuk memberikan dukungan dalam tugas PHH Brimob dikarenakan dasar pelaksanaan tugas PHH Brimob yang mengacu pada Perkap 8 Thn.2010 dan Perkap 1 thn.2009 dan Protap 01 /X/2010, belum mengatur secara rinci penggunaan alsus kekuatan yang kurang mematikan / NLW sebagai komponen peralatan yang efektif dalam mencegah timbulnya korban jiwa pada masyarakat maupun petugas saat penindakan Huru hara berlangsung, tercatat hanya Pepperball yang telah didistribusikan kepada jajaran Detasemen dan Kompi sebagai alsus NLW saat pelaksanaan PHH.

BAB IV
FAKTOR-FAKTOR YANG BERPENGARUH DALAM OPTIMALISASI PENGGUNAAN ALSUS NLW OLEH KOMPI PHH SAT BRIMOB POLDA RIAU

Tingkat kesiapan operasional Kompi PHH dan unit Anti anarkhis sebagai satuan yang secara langsung harus berhadapan dengan massa , dan pada saat yang bersamaan harus dilengkapi dengan pilihan penggunaan kekuatan kepolisian yang sedapat mungkin sesuai dan patut dengan kadar ancaman , dimensi tugas dan pertimbangan situasi kondisi lainnya, maka penulis berdasarkan pengamatan dilapangan dan beberapa pengalaman dapat mengidentifikasi terdapat 2 (dua) faktor, yaitu: faktor instrumental dan faktor environmental. Faktor instrumental dapat dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu: instrumen hukum internasional dan instrumen hukum nasional, sedangkan faktor environmental sendiri dapat dibagi menjadi 2 (dua) faktor, yaitu: faktor internal (kekuatan dan kelemahan) dan faktor eksternal (peluang dan ancaman).
1.Faktor Instrumental.
Instrumen hukum internasional yang mempengaruhi Optimalisasi penggunaan Alsus NLW dalam rangkaian penegakkan Hukum oleh Kompi PHH Sat.Brimob polda Riau antara lain:
1) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil Politik (ICCPR);
2) Kovenan Internasional tentang Hak Sosial Ekonomi, Sosial dan Budaya;
3) Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial Tahun 1965;
4) Konvensi mengenai Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) Tahun 1981;
5) Konvensi Menentang Penyiksaan, Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat (CAT) Tahun 1984;
6) Konvensi Hak-hak Anak (CRC) Tahun 1990;
7) Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa Tahun 2006.
8) Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 34/169 tentang Etika Berperilaku Bagi Penegak Hukum (Code of Conduct for Law Enforcement);
9) Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 43/174 Tahun 1988 tentang Prinsip Perlindungan semua Orang Dalam Segala Bentuk Penahanan atau Pemenjaraan;
10) Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 37/194 Tahun 1982 tentang Prinsip-prinsip Etika Kedokteran Dalam Melindungi Tahanan;
11) Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 45/110 Tahun 1990 tentang Peraturan Standar Minimum untuk Tindakan Non-Penahanan (“Tokyo Rule”);
12) Peraturan Standar Minimum Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1985 Untuk Pelaksanaan Peradilan Anak;
13) Deklarasi tentang Prinsip-prinsip Keadilan Bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 1985;
14) Deklarasi tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Kaum Perempuan Tahun 1993;
15) Deklarasi tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 1993;
16) Deklarasi Pembela Hak Asasi Manusia Tahun 1998;
17) Pencegahan dan Penyelidikan Efektif terhadap Pelaksanaan Hukuman Mati di Luar Proses Hukum, Sewenang-wenang dan Sumir (1989/65, Mei Tahun 1989).
18) Pedoman Universal Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat (United Nation Basic Principles and Guidelines on the Right to a Remedy and Reparation for Victims of Gross Violations of International Human Rights Law and Serious Violation of International Humanitarian Law) Tahun 2005; dan
19) Prinsip-prinsip Dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum (United Nation Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement) Tahun 1980.

Instrumen hukum nasional yang mempengaruhi Optimalisasi penggunaan Alsus NLW dalam rangkaian penegakkan Hukum oleh Kompi PHH Sat.Brimob Polda Riau antara lain:
1) Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668);
5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3983);
6) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3789);
7) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Diskriminasi Rasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852);
8) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
9) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026);
10) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
11) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
12) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
13) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
14) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558);
15) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
16) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
17) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4171);
18) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pemberian Kompesasi, Restitusi, dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4172);
19) Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi tentang Hak-hak Anak;

2. Faktor Enviromental
Internal
Strenght :
1) Variasi Alsus NLW memadai, pilihan relatif banyak ideal digunakan dalam menghadapi dimensi dan tantangan tugas yang beraneka ragam.
Sat. Brimob Polda Riau memiliki inventaris perlatan PHH yang dapat digolongkan sebagai Alsus NLW yang cukup bervariasi, baik dari segi mekanika kerja maupun dampak dan cara penggunaan.Tercatat beberapa item seperti :Alsus NLW yang bekerja dengan tekanan gas dan mesiu sehingga memicu reaksi kimia dari Alsus NLW yang ada( Pepperball, Gas gun, Granat dan Tabung Pelontar Gas Air mata) , yang menimbulkan efek kejut dan melumpuhkan syaraf motorik secara sementara ( X-Ray Sun, Air Taser, Electric Riot Shield) dan yang bekerja dengan menggunakan tekanan impulse sehingga dapat memadamkan api dan mencerai beraikan massa seperti Water Canon/ meriam Air, dan IFEK type 34 MT).
2) Jumlah alsus NLW memadai bila dibandingkan dgn kuantitas yang ada dengan pedoman Protap 8 thn. 2010 ideal untuk All out semua kompi PHH.
Data yang diperoleh dari Sie. Personil Sat. Brimob Polda Riau adalah terdapat 8 ( delapan ratus enam belas ) personil , yang tersebar di Makosat Brimob Polda Riau, Den gegana, Den A Pelopor, dan Den B pelopor , kemudian bila dibandingkan dengan ketersediaan alsus NLW yang tersedia dan digunakan dengan berpedoman pada Perkap 8 tahun. 2010 maka akan didapatkan sebanyak mm kompi PHH dan mm Unit Anti Anarkhis sesuai perkap yang ada.
3) Relatif mudah dilatihkan, tidak membutuhkan waktu lama untuk menjadi mahir. mudah digunakan, ergonomis serta didesain ringan untuk mobilitas.
Alsus NLW yang dimenjadi inventory Polri umumnya merupakan alsus yang secara universal telah digunakan oleh kepolisian di berbagai negara, battle proven sehingga terdapat banyak pilihan variasi, kualitas dan kuantitas termasuk adanya rangkaian pelatihan dan pengenalan alat yang disampaikan oleh pemasok dan Puslat Korp Brimob, selain itu materi digital melalui media internet juga cukup tersedia secara gratis.
4) Dasar Hukum penggunaan Alsus NLW tersirat dalam beberapa dasar hukum penggunaan Senjata oleh anggota Polri.
Sampai saat ini belum terdapat Dasar hukum untuk operasionalisasi Alsus NLW sebagai bagian dari PHH maupun digunakan sebagai alsus perorangan dalam dinas sehari hari / everdays carries on duty , namun dapat dipahami penggunaan Alsus NLW mendapat tempat seperti dalam pemaknaan isi dari beberapa pasal yang ada dalam Perkap dan protap Kapolri,khususnya dalam Peraturan Kapolri No. Pol : 1 Thn. 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian :
“Tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian terdiri dari:
a. tahap 1 : kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan;
b. tahap 2 : perintah lisan;
c. tahap 3 : kendali tangan kosong lunak;
d. tahap 4 : kendali tangan kosong keras;
e. tahap 5 : kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri;
f. tahap 6 : kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.”

Tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian merupakan adopsi dari Resolusi PBB No. 34/169 tanggal 7 Desember 1969 tentang Ketentuan Berperilaku (code of conduct) untuk Pejabat Penegak Hukum dan Protokol PBB Tahun 1980 yang diselenggarakan di Kuba Pada Tanggal 27 Agustus Sampai Dengan 7 September 1980 Tentang Prinsip-Prinsip Dasar Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api Oleh Aparat Penegak Hukum;
5) Banyak digunakan oleh organisasi Kepolisian Modern yang sangat perhatian kepada upaya penindakan dengan mengedepankan HAM
“Non-lethal capabilities expand the number of options available to commanders confronting situations in which the use of deadly force is not the preferred response. Non-lethal capabilities provide flexibility by allowing forces to apply measured force with reduced risk of serious non-combatant casualties, but in a manner that provides force protection and effects compliance – ensuring the success of the military mission” (Non Lethal weapon akan memperluas jumlah pilihan yang tersedia bagi setiap Pimpinan dalam menghadapi situasi dimana penggunaan kekuatan mematikan adalah bukan suatu jawaban yang disukai. NLW memberikan fleksibilitas dengan keleluasaan untuk menerapkan penggunaan kekuatan secara terukur dengan menurunkan risiko timbulnya cedera serius terhadap masyarakat umum, tetapi tetap dapat memberikan perlindungan kekuatan dan mengontrol kepatuhan massa dan menjamin keberhasilan misi.
Ketika penggunaan NLW meluas dikalangan Kepolisian di berbagai negara , artinya merupakan suatu hal lumrah dalam pelaksanaan tugas pemolisian bila Polri dalam hal ini kompi PHH Sat. Brimob Polda Riau menggunakan teknologi dan peralatan yang sama , terdapat kajian empiris yang dapat digunakan sebagai pertimbangan dan alasan yang dapat dikemukakan kepada masyarakat luas.
Weaknes :
1) Merupakan alsus habis sekali pakai, tidak dapat digunakan berulang kali,Pengadaan dukungan munisi / cartridge isi ulang sulit.
Pengadaan munisi, Catridge dan suku cadang adalah menjadi bagian dari mekanisme pengadaan barang dan jasa di Kepolisian, beberapa produk NLW khususnya item yang diimpor secara utuh dari produsen luar negeri sering kali tidak disertai layanan purna jual, garansi dan perbaikan yang memadai, dimana tidak ditemukan adanya bengkel workshop maupun reparasi di Riau bahkan jakarta yang mampu memperbaiki , atau adanya kemudahan pembelian dan pengadaan kembali melalui jalur mekanisme pengadaan yang lebih mudah , singkat dan langsung ke akses produsen.
2) Tanpa pelatihan yang memadai dapat menimbulkan luka serius dan bahkan kematian.
“Governments and law enforcement agencies shall ensure that all law enforcement officials are provided with training and are tested in accordance with appropriate proficiency standards in the use of force. Those law enforcement officials who are required to carry firearms should be authorized to do so only upon completion of special training in their use.”

Sampai saat ini pelatihan yang diberikan terhadap penggunaan NLW bagi jajaraj Sat.Brimob Polda Riau diperoleh melalui program Prolat, pelatihan TOT dan Harwat alsus yang diadakan oleh SPN Polda Riau , Puslat Korp Brimob dan Pusdik Brimob Polri, dimana setelah penerimaan dan serah terima alsus dilakukan , akan dilanjutkan kepada latihan pengenalan dan penggunaan, namun dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan kemampuan seringkali Alsus yang diberikan tidak dapat dipergunakan dengan alasan mudah rusak ataupun keterbatasan suku cadang dan munisi.
3) Mudah rusak akibat percikan air,lembab, korsleting dan panas matahari.perawatan membutuhkan ruang dan keahlian khusus
Keberadaan Alsus NLW umumnya bekerja dengan menggunakan tenaga listrik, memiliki jaringan dan sirkuit listrik yang mudah rusak akibat salah penanganan dalam penyimpanan, faktor alam dan perilaku pengguna, kerusakkan seperti korsleting listrik, kebocoran canister tabung gas, kerusakkan ring dan seal termasuk kebocoran tabung Gas sering menimpa dikarenakan keterbatasan pemahaman akan teknis penyimpanan dan perawatan yang memadai, keterbatasan gudang penyimpanan , maupun kontainer penyimpanan yang tidak sesuai dengan iklim tropis ( basah dan panas).fasilitas bengekl perbaikan, Gudang Khusus Alsus NLW dan teknisi pemeliharaan dan perawatan belum terdapat di lingkungan Sat. Brimob Polda Riau.
4) Layanan purna jual dan perbaikan sulit ditemukan didaerah, sangat tergantung kepada kesiapan pemasok dan pemegang Merek.
Beberapa kerusakkan alsus NLW yang dimiliki Sat. Brimob Polda Riau , diatasi dengan mengirimkan kembali kepada Mako Korp Brimob untuk diperbaiki kembali ,namun untuk beberapa jenis NLW yang sangat sulit diperbaiki karena ketiadaan teknisi maupun suku cadang, akhirnya hanya di simpan di Gudang Logistik, layanan purna jual yang seharusnya diberikan oleh Produsen , ternyata tidak dapat dimanfaatkan oleh user (Sat. Brimob Polda Riau ) dikarenakan pada saat pembagian dan pendistribusian dari Mako Korp Brimob sering kali tidak diberikan kartu Garansi resmi produsen maupun petunjuk kemana perbaikan dapat langsung dilakukan.Beberapa produsen Alsus NLW kelas dunia berani memberikan jaminan purna jual dan free of Charge untuk setiap perbaikan yang dilakukan terhadap produk NLW yang mereka buat.
5) Harga relative mahal tergantung jenis sehingga setiap alsus PHH walaupun menggunakan konsep kerja yang sama tidak dapat digunakan secara silang.
Keterbatasan kemampuan industri dalam negeri untuk memproduksi alsus NLW disikapi dengan upaya impor melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa Polri, Sat. Brimob Polda Riau merupakan pengguna akhir dari pengadaaan Alsus NLW yang diadakan, sebagai pembanding harga 1 tabung OC Spray buatan Amerika dipasaran dunia berkisar antara US$15.97 sedangkan dengan type OC Spary buatan China, dijual bebas dipasaran jakarta ( secara online)Rp. 45.000,00.
Faktor Eksternal
Opportunity:
1) Keinginan masyarakat atas performa Polri yang humanis jauh dari kesan arogan dan brutal walaupunpun merupakan lembaga yang menggunakan senjata dalam tugas.
Amnesty International dalam laporan tahun 2004 tentang standar-standar untuk mencegah penyalahgunaan kekuatan menyebutkan empat prinsip penting HAM dalam penggunaan kekuatan pada umumnya, yaitu, proporsionalitas (penggunaan kekuatan yang seimbang), legalitas (tindakan sah apabila sesuai dengan hukum nasional yang sesuai dengan standar HAM internasional), akuntabilitas (adanya prosedur dan peninjauan ulang penggunaan kekuatan) dan nesesitas (digunakan pada tindakan luar biasa dan benar-benar dibutuhkan).
Disebutkan juga bahwa Amnesty International tidak menentang penggunaan kekuatan yang sah secara sewajarnya oleh polisi. Namun secara khusus negara dan kepolisian diharuskan untuk terus menerus meninjau kembali masalah etika yang terkait di dalamnya. Khususnya dalam penggunaan senjata api, harus dilihat terlebih dahulu keadaan saat polisi diperbolehkan membawa senjata api, kemudian memastikan senjata api digunakan dengan benar dan menyediakan peringatan yang harus diberikan bila senjata api harus ditembakkan
Upaya lain yang terkait dalam pencegahan penyalahgunaan senjata api maupun tindakan keras lainnya sebenarnya menurut Chairuddin Ismail, 2011 telah dilakukan Polri, dalam hal ini adalah Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) ditanda-tangani oleh Indonesia pada 23 Oktober 1985.
Konvensi ini kemudian diratifikasi pada 27 Nopember 2006 melalui Undang-undang No. 5 Tahun 1998. Walaupun telah di ratifikasi, Indonesia melakukan reservasi dan deklarasi terhadap beberapa pasal di dalam konvensi tersebut. Berdasarkan dokumen yang didaftarkan kepada PBB, Indonesia melakukan deklarasi pada pasal 20 ayat 1,2 dan 3.
“The Government of the Republic of Indonesia declares that the provisions of paragraphs 1, 2, and 3 of article 20 of the Convention will have to be implemented in strict compliance with the principles of the sovereignty and territorial integrity of States.”
Tidak ada pembenaran terhadap tindakan penyiksaan maupun penyalahgunaan senpi seperti yang terjadi di kantor Polisi maupun dalam bentuk Police Brutality, kepada pelaku senantiasa akan dijatuhi tindakan atau hukuman , baik berupa hukuman disiplin, hukuman yang bersifat administrative, maupun pidana. Bahkan beberap[a perwira senior juga terjena sanksi pencopotan jabatan, peritiwa yang terjadi terkait penyalahgunaan senpi maupun Police brutality tidak dapat dijadikan pedoman bahwa Polri ( Pemerintah ) tidak memberikan perhatian kepada pelaksanaan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel Inhuman or Degrading Treatment or Punishment).
2) Masyarakat bosan dan tidak mendukung terhadap aksi unjuk rasa yang harus berakhir anarkhis.
Aktivitas masyarakat secara otomatis terganggu ketika Demonstrasi dan Huru Hara terjadi, kaitan dengan isu yang diusung dalam suatu demonstrasi membuat potensi konflik antar kepentingan dalam masyarakat semakin meruncing, Profesionalisme Polri dipertanyakan, manakala Polri mengambil suatu tindakan , mulai upaya preventif sampai Represif , resiko komplain masyarakat terkait pelanggaran HAM adalah hampir merupakan suatu keniscayaan , namun ketika Polri justru mengambil sikap mencari aman dengan tidak melakukan dan membiarkan suatu peristiwa Huru hara tyerjadi maka masyarakat akan kembali Komplain akibat suatu “pembiaran “ yang dilakukan.
3) Kewenangan Polri sebagai stake holder keamanan Nasional yang diamanatkan dalam UU.
Polri memperoleh amanat dari undang-undang selaku alat negara yang bertugas memelihara kamtibmas, menegakkan hukum dan melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Ketiga tugas tersebut tidak bersifat hirarkie prioritas dan tidak dapat dipisahkan karena saling terkait satu sama lain. Artinya bahwa, pelaksanaan tugas perlindungan dan pengayoman masyarakat dapat dilakukan dengan cara penegakan hukum dalam koridor memelihara kamtibmas. Atau dapat pula dimaknai, bahwa tindakan kepolisian berupa penegakan hukum pada prinsipnya adalah untuk melindungi dan mengayomi masyarakat luas dari tindak kejahatan supaya terwujud kamtibmas.
Implementasi dari tugas Polri tersebut, masyarakat mengharapkan Polri mampu menghilangkan (atau menanggulangi) setiap permasalahan sosial dalam masyarakat. Sepintas harapan ini seolah-olah berlebihan karena berharap Polri mampu menyelesaikan semua permasalahan sosial yang terjadi dalam masyarakat. Namun apabila ditelaah mendalam, harapan ini tidak berlebihan karena pada dasarnya setiap permasalahan sosial berpotensi berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang akan mengganggu aktivitas masyarakat apabila tidak diselesaikan tuntas.
4) Kemandirian Polri pasca Reformasi sebagai lembaga independent penegak Hukum di Indonesia.
Upaya meningkatkan profesionalisme dapat pula dilihat dari pelepasan POLRI dari struktur organisasi ABRI mulai tanggal 1 April 1999. kebijakan tersebut setidaknya telah memberi nuansa baru bagi Polri sendiri, paling tidak Polri sudah bisa “mandiri” didalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Polri dapat benar-benar bertindak sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat., bahwa polisi lebih di kenal oleh masyarakat sebagai badan yang pekerjaannya memburu dan menenangani kejahatan. Mendengar kata polisi, segera saja pikiran masarakat tertuju pada pencurian, perampokan, pembunuhan , dan sebagainya. Atau, yang lebih ringan, kemacetan lalu lintas. Masyarakat dan polisinya merupakan dua kegiatan yang tidak bisa dipisahkan. Tanpa masyarakat, tidak akan ada polisi dan tanpa polisi, proses-proses dalam masyarakat tidak akan berjalan dengan lancar dan produktif.
Susah sekali untuk menemukan celah-celah di mana polisi tidak di perlukan. Bahkan rumputpun telah menjadi syahabat polisi. Hal ini bisa di saksikan di lapangan yang di capai papan bertuliskan “Dilarang Berjalan di Rumput” Larangan tersebut mengiplikasikan kerja pemolisian, karena sekaligus mengundang polisian untuk mengamankan larangan tersebut. Tanpa kehadiran polisi, tidak ada yang akan mengamankan larangan tersebut
5) Penekanan Presiden SBY dalam Rapim Polri pada tanggal 20 Januari 2012 di Auditorium PTIK untuk menemukan solusi cerdas dalam proses penanganan Huru hara secara humanis.
Salah satu point penekanan Rapim Polri yang berlangsung dengan tema “Melalui Rapim TNI-Polri 2012, Kita Tingkatkan Sinergitas TNI-Polri Guna Menjaga Keutuhan NKRI.” pada hari Jumat 20 Januari 2012 di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), adalah ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan arahan agar Polri segera merancang antisipasi sekaligus metode penanggulangan yang baik terhadap setiap peristiwa huru hara yang kerap berakhir chaos dengan korban di pihak masyarakat maupun keselamatan diri petugas Polri itu sendiri yang pada akhirnya menjadi sorotan publik terhadap profesionalisme Polri selaku aparat negara yang diserahi tugas melindungi dan melayani masyarakat.
Eskalasi tindakan yang harus dilakukan sebelum dapat menggunaan Kekerasan yang mematikan, guna mencegah adanya penyalahgunaan senpi termasuk tindakan keras berlebihan yang dilakukan Polri kepada masyarakat maupun pelaku kejahatan. Pilihan penggunaan kekerasan bisa diartikan sebagai urutan langkah-langkah, bermula dari persuasi verbal sampai pada penggunaan kekerasan mematikan. Idealnya, urutan langkah-langkah ini akan memperbolehkan petugas untuk meningkatkan responnya terhadap suatu situasi dalam sikap yang terukur dan pantas. Tetapi, dalam situasi yang sangat tidak sesuai suatu peningkatan yang terukur seperti itu seringkali tidak mungkin dilaksanakan namun demikian adalah kewajiban setiap anggota Polri untuk mengusahakan agar tidak menggunakan kekuatan secara berlebihan.
Sering kali polisi tidak mempunyai kesempatan untuk berdiskusi dengan seorang tersangka mengenai tindakan tersangka dan kejadian yang dipertanyakan. Karena alasan ini, polisi harus sering meningkatkan pilihan penggunaan kekerasan mereka dan segera berpindah pada tahap yang sesuai dengan urutan langkah-langkah. Dalam kasus yang tidak wajar, kemungkinan petugas harus langsung memakai kekerasan mematikan.
Threats:
1) Abuse of Power dalam Penindakan Huru hara merupakan issue sensitive.
Polisi diberi kewenangan untuk mencurigai, memeriksa/ menginterogasi, menangkap dan menahan. Polisi juga masih diberi kewenangan diskresi, yaitu pada saat-saat tertentu bertindak atas dasar pertimbangan pribadi. Demikian besarnya kekuasaan dan kewenangan Polri, sehingga masyarakat merasa bahwa Polri makin sulit dikontrol dan sering melakukan justifikasi (pembenaran) jika dikritik. Menurut mantan Gubernur PTIK Irjend Pol. (Purn.) Drs. Farouk Muhammad, profesi polisi merupakan profesi yang paling sulit dikontrol, karena kekuasaannya sangat besar. Oleh karena itu tidak kalah pentingnya adalah peran masyarakat untuk ikut melakukan control social terhadap polisi
Apa yang dilakukan oknum anggota Polri sering mengabaikan rasa keadilan masyarakat dan hukum itu sendiri. Bahkan ada keyakinan jika dilakukan survey opini masyarakat akan sama bisa jadi malah memburuk citra Polri jika dikaitkan dengan kasus perseteruan Cicik Vs Buaya, Bank Century, Kasus Mbok Minah di Banyumas, Kasus Minasih di Batang, dan termasuk kasus penganiayaan dan salah tangkap terhadap JJ Rizal seorang peneliti sejarah UI yang dilakukan oleh oknum Polsek Beji. Pendapat masyarakat dalam menilai Kinerja Polri sangat ditentukan oleh bagaimana pengalaman konkrit mereka saat berinteraksi dengan anggota Polri.
2) Tingkat kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat rendah dan Wibawa aparat pengak hukum yang rendah dimata masyarakat
Citra Polri senantiasa mengalami pasang surut, keberhasilan polri dalam mengungkap kejahatan sering tenggelam begitu saja diganti dengan pemberitaan mengenai pelanggaran disiplin dan hukum , maupun tindakan Polri dalam memberikan pelayanan dan pelindungan serta penegakkan Hukum di Indonesia yang dinilai belum optimal, istilah tebang pilih penegakkan hukum, makelar kasus, suap dan korupsi serta adanya penyalah gunaan wewenang silih berganti menghiasi halaman depan media massa Indonesia.
Menyikapi fenomena anarkhisme yang mengejala terhadap institusi Polri perlu kiranya kita bersama untuk memahami dengan cermat bahwa kekerasan yang terjadi bukan semata-mata merupakan tindakan tiba –tiba dari sekelompok masyarakat, tetapi bisa jadi akibat akumulasi rasa ketidak percayaan dan antipati terhadap Polri itu sendiri termasuk beberapa kelemahan organisasi ,dan personil Polri yang belum banyak berubah mengikuti perkembangan jaman, Semboyan melindungi dan melayani masyarakat tidak lagi menjadi mantra sakti yang mampu menangkal segenap resiko menjadi anggota Polri.
3) Tidak percaya diri dan keraguan anggota Polri terhadap efektifitas penggunaan NLW dalam tugas PHH.
Pertimbangan dan kebijakan penggunaan senjata api dibeberapa Negara terdapat perbedaan , hal tersebut terkait dengan kondisi sosiokultural serta tanggapan masyarakat dan kebijakan Negara terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api, Polisi Amerika paling memiliki alasan kuat untuk senantiasa menggunakan senjata api dalam tugas sehari –hari ancaman keselamatan diri petugas Polisi di Amerika mendorong mereka untuk lebih reaktif dalam penggunaan senjata apai , baik dalam kepemilikan, pelatihan serta jenis persenjataan yang diijinkan untuk di selipkan pada kopel kerja, dibawa dalam mobil termasuk kepemilikan senjata cadangan dengan bentuk dimensi lebih kecil dan kompak , dibandingakn rekan sejawat kepolisian dari Australia, Inggris, Kanada atau Jepang.
Bentuk bentuk pelatihan penggunaan senpi sangat meluas bagi kalangan kepolisian di Amerika Petugas Polisi di Amerika senantiasa berangkat kerja seolah akan maju ke medan perang, Mereka membawa pistol, memakai rompi anti peluru dibalik kemeja mereka, menggantungkan tongkat pemukul dalam sabuk kulit mereka atau dalam kantung tersembunyi dalam pelipit celana mereka , membawa kaleng aerosol ( OC spray ), memeriksa apakah borgol sudah dimasukkan kedalam kantong dan menguji radio Pribadi untuk memastikan mereka bisa memanggil bantuan jika membutuhkan, mungkin juga mereka berlatih memasukkan dan mengeluarkan peluru dari senapan yang mereka gantungkan, dibeberapa kota terdapat kebijakan untuk setiap anggota patroli membawa tas berisikan helm dan perlengkapan pencegah kerusuhan, dan terakhir mereka membawa senter kadang sepanjang 6 ( enam ) batteray yang juga bisa berfungsi sebagai tongkat pemukul.
Sedikit berbeda pada Kepolisian Jepang, petugas Polisi dilapangan diijinkan untuk membawa senpi jenis revolver cal.38mm, Senpi sangat jarang digunakan namun hal ini ditunjang dengan adanya kewajiban bagi setiap petugas Polisi untuk menguasai salah satu ilmu beladiri baik dari aliran Judo maupun Kendo ( Bayley, 1991), suatu kebijakan yang sangat berarti membangun kepercayaan diri sekaligus menunjang kemahiran taktik dan teknik lapangan petugas kepolisan, suatu hal yang sangat langka diterapkan di Indonesia.
Beberapa satuan wilayah masih konsisten dengan pemeliharaan kemampuan dan jasmani anggota. kewajiban untuk mampu melaksanakan beladiri Polri juga bukan suatu kebijakan yang diwajibkan oleh Mabes Polri, sehingga tidak heran kebijakan beberpa Kasatwil untuk melakukan ujian Beladiri Polri sebenarnya merupakan inisatif dan pertimbangan taktis demi kepentingan organisasi secara lokal,lihat pada SKEP: 232/IV / 2005 Tanggal 19 April 2005, tentang Kenaikan Pangkat Reguler di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Surat Keputusan ini hanya mengatur tentang syarat umum usulan kenaikan pangkat dan syarat administrasi kenaikan pangkat , tanpa embel-embel kewajiban untuk mampu atau mengusai keahlian beladiri Polri dalam tingkatan / kualifikasi tertentu.
4) Penggunaan Senjata dalam PHH merupakan pemberitaan media massa yang dikaitkan dengan symbol represi Negara dan brutalitas petugas.
Kekerasan tentunya hanya dapat digunakan pada saat-saat menghadapi ancaman tertentu yang membahayakan dirinya dan itupun harus dihadapi secara wajar atau dengan menggunakan alat-alat atau perlengkapan yang seimbang. Dengan kata lain, kekerasan yang digunakan bersifat normatif, bukan kekerasan secara emosional, brutal ataupun kejam, Dalam hal ini penilaian yang cepat oleh polisi tentang suatu sifat dari sebuah resiko dan sejauhmana ancaman yang terjadi sangat diperlukan, serta bagaimana cara penanganan yang sesuai untuk mengatasinya sambil memastikan agar korban atau kerusakan yang ditimbulkan tetap dapat diminimalisir. Penggunaan kekerasan atau kekuatan berlebihan seolah telah menjadi inti dari polisi dalam menjalankan tugas-tugasnya dalam masyarakat. Tidak selayaknya pemolisian, yang hanya dibolehkan menggunakan kekuatan hanya ketika benar-benar dibutuhkan dan sampai sejauh yang dipersyaratkan dalam Undang-undang
William L. Rivers dan kawan-kawannya (Rivers 2003:ix) mengatakan bahwa pada dasarnya, kondisi di dunia nyata mempengaruhi media massa, dan ternyata keberadaan media massa juga dapat mempengaruhi kondisi nyata dunia. Hal ini dikarenakan isi media massa merupakan konsumsi otak bagi khalayaknya, sehingga apa yang ada di media massa akan mempengaruhi realitas subjektif pelaku interaksi sosial. Gambaran tentang realitas yang dibentuk oleh isi media massa inilah yang nantinya mendasari respon dan sikap khalayak terhadap berbagai objek sosial.
Kaitan dengan citra Polisi adalah, ketika kondisi nyata dalam masyarakat menunjukan Polri belum mampu menampilkan sosok pelindung yang tidak mata duitan , pelayan yang tidak pilih kasih , serta pengayom yang mumpuni,sigap dan trengginas, ditangkap oleh media dalam wujud pemberitaan bernuansa kegagalan dan negative performance.Media kemudian mengemas kenyataan dilapangan yang ditanggap melalui pengalaman- pengalaman pahit masyarakat sebagai sebuah informasi yang dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk melihat reaksi yang timbul atas pemberitaan yang dimunculkan.
Timbal balik dan saling mempengaruhi untuk membangun dan menuliskan pemberitaan baru diikuti oleh intensitas pemberitaan secara terus menerus pada akhirnya membentuk opini public terhadap Polri, bila kondisi dilapangan menampilkan sikap antagonis Polri, yang nantinya dikemas dalam pemberitaan kegagalan Polri melayani dan melindungi masyarakat secara intens dan terus menerus , hal itulah yang padsa akhirnya membentuk opini masyarakat bahwa Polri belum layak dipercaya, dan citra Polri senantiasa merosot.
5) Persepsi masyarakat terhadap Penggunaan Senjata NLW adalah bukan sesuatu yang menggetarkan.
Rakyat sekarang gampang sekali marah dan menumpahkan darah, setidak-tidaknya rentan mengobarkan radikalisme dan mengorbankan kedamaian publik. Mereka tidak lagi mengenal takut terhadap pentungan, gas air mata, atau ancaman tembakan dari petugas. Kasus ”bara yang seringkali membara” sepertyi di beberapa lokasi , yang ditunjukkan masyarakat pengunjuk rasa yang ditunjukkan dengan cara membakar mobil atau fasilitas umum dan pribadi, merupakan sampel dari berbagai bentuk kasus belakangan ini tentang gerakan vandalisme orang kecil terhadap pemilik modal atau aparat penegak hukum yang menghadapi dilematis penegakkan hukum dan pemeliharaan keamanan .
Kemarahan masyarakat tidak lagi membuat takut terhadap simbol kekuatan Negara berupa senjata dan Aparat penegakk hukum ,ketidakharmonisan, ketidak-inklusivitasan, atau ketidakjalannnya relasi dan dialektika yang saling menghormati, khususnya dari horisontal dan vertikal gampang sekali diagregasikan dan diledakkan, belakangan ini, mencerminkan, bahwa masyarakat kerap dan semakin berani memproduk apa yang diistilahkan oleh JK. Skolnick sebagai “peradilan tanpa pengadilan” (trial without justice), atau praktik penghakiman (pengadilan) jalanan yang tentu saja landasan hukum yang digunakan menggunakan hukum yang diramunya sendiri. Mereka tidak mau lagi main hukum, tetapi main hakim sendiri, pasalnya hukum yang meregulasinya telah berkali-kali melukai dan memperlakukannya sebagai objek dehumanisasi.
Terbukti, begitu hak dan kepekaan psikologisnya disinggung oleh atasan atau pimpinan, mereka tidak perlu melakukan perlawanan dengan cara mengajukan gugatan lewat negara bertajuk ”kalau yang dilakukan atasannya bermodus perbuatan melanggar hukum atau tidak menyenangkan,” sebaliknya memproduk dan menggelar peradilan bertemakan eigenrichting yang bermodus radikalisme, chaos, dan vandalisme.

BAB V
KONDISI OPTIMAL YANG DIHARAPKAN DALAM PENGGUNAAN ALSUS NLW OLEH KOMPI PHH SAT BRIMOB POLDA RIAU SEBAGAI BAGIAN PENEGAKKAN HUKUM

1. Kajian Terhadap Aspek Legalitas.
Secara tersirat pesan yang ingin disampaikan dalam panduan penggunaan dan pengaturan penggunaan Senjata khususnya golongan NLW adalah adanya penghormatan terhadap HAM dan penguatan jatidiri Polisi dalam tugas pemolisian sebagai penjaga peradaban manusia. Bahwa penggunaan kekuatan oleh anggota Polri dilakukan hanya pada saat diperlukan dengan menggunakan pilihan kekuatan kepolisian yang berisiko paling minimum terhadap aksi yang muncul, reaksi yang diberikan secara proporsional, Penggunaan kekuatan harus dihentikan sesegera mungkin ketika potensi ancaman telah dikendalikan, Petugas yang menggunakan senjata harus memiliki pemahaman atas prinsip dan indikator eskalasi kondisi, penggunaan setiap bentuk kekuatan lethal maupun Non lethal Weapon harus dengan pengawasan dan pengendalian untuk meminimalisir korban yang kerugian yang tidak diperlukan, melalui proses identifikasi mendalam terhadap status sasaran dan setiap penggunaan kekuatan Lethal dan Non lethal harus mendapat penilaian pasca laporan tindakan oleh masing masing pimpinan.
Landasan Legalitas yang dibuat oleh Polri seperti pada perkap dan protap yang ada sampai saat ini belum merumuskan Alsus NLW secara spesifik , hanya pemaknaan terhadap definisi eskalasi tindakan yang , Sat brimob Polda Riau dalam rangka menampilkan tugas Penindakan Huru hara perlu membuat terobosan penggunaan Alsus PHH yang selama ini terbatas hanya menggunakan Pepper ball, Granat gas air Mata, maupun Pelontar Granat SAR 38mm, termasuk mengoptimalkan penggunaan Alsus NLW bagi Unit Anti Anarkhis yang selama ini menempel pada Kompi PHH dalam setiap pelaksanaan tugas.
Perkap 8 tahun 2010 hanya membatasi penggunaan Alsus NLW pada penggunaan Water Canon, Kawat Security Barrier, Granat dan pelontar gas Air mata serta Pepperball selain Tongkat sodok dan tongkat lecut yang menjadi bagian dari Alsus PHH dari Ton Pendesak, namun dengan merujuk kepada beberapa peristiwa huru hara yang berakhir dengan sejumlah korban luka luka bahkan meninggal dunia , penggunaan Perkap 1 Tahun 2009 dan Protap 01/X/2010 dapat digunakan sebagai landasan optimalisasi penggunaan Alsus NLW secara lebih luas baik dari segi pilihan maupun jumlah dalam kekuatan minimum Kompi PHH.
Kajian yuridis, Dasar hukum tentang boleh atau tidaknya polisi melakukan penembakan secara tegas diatur dalam Kitab Undang¬Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 49 ayat (1) tentang Noodweer dan ayat (2) tentang `Noodweer Exces’. Pasal 49 ayat (1) KUHP mengatur tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer), yang rumusannya `Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana’.
Perbenturan antara kepentingan hukum dengan kewajiban hukum : seseorang dihadapkan pada keadaan memilih untuk menegakkan kepentingan hukum atau melaksanakan kewajiban hukum. Perbenturan antara kewajiban hukum dengan kewajiban hukum : seseorang dihadapkan pada dua pilihan yang masing – maisng merupakan kewajiban hukum dan apabila yang satu ditegakkan maka yang lain akan dilanggar atau dikorbankan. Keadaan darurat merupakan alasan pembenar, karena lebih banyak berkaitan dengan perbuatannya daripada unsur subjektif pelakunya, dalam keadaan darurat asas subsidiaritas ( upaya terakhir ) dan proporsionalitas ( seimbang dan sebanding dengan serangan ) harus dipenuhi.
Pertimbangan karena melaksanakan ketentuan undang – undang, melaksanakan ketentuan yang dimaksud adalah undang – undang dalam arti materiil, yaitu setiap peraturan yang dibentuk oleh pembentuk undang – undang yang berlaku dan mengikat umum. Orang yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam rangka melaksanakan undang – undang dapat dibenarkan. Asas subsidiaritas dan asas proporsionalitas harus dipenuhi. Termasuk bagi petugas Polri yang sedang menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, dapat digunakan bila ada hubungan subordinasi antara orang yang memberi perintah dan yang menerima perintah, serta berada dalam lingkungan pekerjaan yang sama.
Pertimbangan kewajiban umum yang berarti bahwa anggota Polri diberi kewenangan untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaian sendiri, untuk menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keselamatan umum; Dalam Undang¬Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 18 ayat (1) disebutkan, `Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri’.
Pertama, melakukan pembelaan terpaksa (noodweer), menembak pelaku dengan risiko dianggap melanggar HAM. Kedua, membiarkan kejadian tersebut, dengan risiko dinilai tidak melindungi warga. Ketiga, dia sendiri yang menjadi korban penembakan. Ditinjau dari aspek sosiologi hukum, polisi merupakan lambang law in action, yakni hukum di lapangan (memerlukan tindakan segera/diskresi), bukan law in the book atau hukum di belakang meja (membuka kamus atau minta petunjuk sebelum bertindak). Perlu digarisbawahi, diskresi bukanlah kewenangan untuk bertindak semaunya sendiri, melainkan suatu tanggung jawab, yaitu tanggung jawab untuk melayani, melindungi, dan mengayomi warga masyarakat
Setiap tindakan kepolisian mengutamakan pencegahan; Polri mengatur mekanisme dan standar penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian melalui Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1/2009 yang membagi 6 tahapan penggunaan kekuatan, yaitu (1) kekuatan yang memiliki dampak deterent/pencegahan, (2) perintah lisan, (3) kendali tangan kosong lunak, (4) kendali tangan kosong keras, (5) kendali senjata tumpul atau senjata kimia, dan (6) kendali dengan menggunakan senjata api,
Pencegahan aktif yang dilakukan terhadap segenap potensi tindak kekerasan berlebihan yang mungkin dilakukan oleh personil Kompi PHH dan Unit Anti Anarkhis Sat. Brimob Polda Riau adalah dengan mereduksi semaksimal mungkin penampilan Senjata Api, dan peralatan lain yang identik dengan kekerasan dan brutalisme , dengan menggunakan Alsus yang lebih humanis dan tidak menimbulkan korban kekerasan berlebihan.Ketika personil Peleton Tindak dibekali dengan Senpi dan hanya beberapa Pucuk Pepperball saja, maka saat terjadi kerusuhan Alsus yang paling mungkin digunakan adalah Senpi organik dan Pepperball yang dibawa, namun ketika semenjak berangkat ,jumlah Senpi Organik direduksi dan digantikan dengan penggunaan Pepperball tambahan dan atau dengan tabung OC Spary , Stun Gun, Flash bang dan X-Ray Sun , maka penggunaan alsus yang paling mungkin dipakai untuk melakukan tindakan terhadap massa adalah keseluruhan NLW .
2. Kajian Terhadap Aspek Operasional.
Non-Lethal Weapons, digunakan untuk menyebut senjata yang dirancang tidak untuk membunuh atau menyebabkan cedera tubuh secara serius.Namun setiap projectile yang dikeluarkan dari Alsus NLW tetap memungkinkanmenimbulkan cedera berat bahkan kematian, kasus yang sangat jarang melukai orang dengan tingkat yang dapat menyebabkan kematian adalah sebagai akibat penggunaan yang tidak semestinya. Penggunaan alsus NLW adalah sebuah keuntungan besar dalam penegakan hukum, pengendalian tahanan, dan bahkan operasi militer karena Alsus NLW dirancang untuk menekan fatalitas termasuk menjamin keselamatan petugas yang terlibat, subyek yang terlibat dan masyarakat lain di luar insiden.
Optimalisasi penggunaan Alsus NLW oleh Sat Brimob Polda Riau dilakukan dengan menyusun standar aturan penggunaan Alsus NLW yang disosialisasikan dengan jelas kepada setiap anggota, pemahaman bahwa kekerasan yang dipakai hanya karena diperlukan.pemahaman Ini harus diperkuat saat pelatihan rutin. Standar penggunaan NLW Sat. Brimob Polda Riau harus meliputi penggunaan semua tingkat dan jenis tindakan keras sampai / dan termasuk kekerasan mematikan. Anggota harus mengerti bahwa kekerasan mematikan hanya diperbolehkan pada keadaan di mana petugas atau orang lain berada dalam bahaya langsung , ntuk itu setiap anggota harus diberi salinan tertulis mengenai peraturan Kapolri tentang penggunaan kekerasan dan menerima instruksi atas peraturan itu sebelum bertugas.
Sat. Brimob Polda Riau harus menjelaskan jenis senjata tidak mematikan ( NLW ) apa yang boleh digunakan di dalam tugas dan menyediakan piranti lunak panduan atas penggunaan senjata ini. Optimalisasi penggunaan Alsus NLW setiap anggota Brimob tidak diperbolehkan untuk menggunakan Alsus NLW sampai mereka mendapatkan pelatihan untuk penggunaannya. Jenis Senjata dan amunisi yang dipakai hanyalah yang ditentukan, syarat seperti itu mencegah petugas membawa senjata yang kurang bagus atau yang sangat berbahaya. Tambahannya, hal ini menyeragamkan senjata dan amunisi di antara para petugas dan meningkatkan keamanan mereka.
Setiap saat dalam kesempatan pertama, Sat. Brimob Polda Riau perlu meminta laporan tertulis dalam kasus apapun dimana seorang petugas menggunakan Alsus NLW (kecuali untuk kegunaan pelatihan). Laporan ini harus diberikan dalam waktu 24 jam ( sesegera mungkin ) dan harus memberikan semua informasi yang berhubungan dengan keadaan kejadian. Jika laporan mengarah pada kesimpulan adanya kelalaian, maka petugas akan diminta untuk menjalani pelatihan kembali dan penyidikan terkait pelanggaran etika atau disiplin.
Menyusun kebijakan yang mewajibkan agar semua anggota Brimob Polda Riau menunjukkan kemahiran dengan senjata yang ditentukan sebelum diberikan atau menggunakan senjata tersebut, setiap anggota brimob , khususnya pemegang / Operator Alsus NLW harus senantiasa diminta untuk memenuhi ketetapan standar minimum dengan mengacu pada nilai, keamanan dan perawatan.
Anggota/ operator juga akan diminta untuk menunjukkan teknik keselamatan yang sesuai dan kemampuan untuk melakukan perawatan yang diperlukan pasca insiden. Kemampuan street survival tidak hanya terkait dengan bagaimana menggunakan senpi secara tepat guna dan tepat sasaran adalah membangun pemahaman penggunaan Alsus NLW sesungguhnya untuk melindungi kemanusaian secara luas.
Penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi; penggunaan hanya dapat dilakukan sebagai usaha terakhir dan dapat digunakan jika diperlukan untuk melindungi diri anggota polisi sendiri, orang sekitar yang tidak bersalah serta untuk memudahkan proses penangkapan. dan jika diperlukan menembak, tembakan harus diarahkan pada bagian tubuh yang paling sedikit mengakibatkan resiko kematian. Karena penangkapan ditujukan untuk membawa tersangka diadili di pengadilan.
Namun pada praktek yang mendorong adanya Optimalisasi penggunaan Alsus NLW dalam penindakan Huru hara adalah ketika senjata yang seharusnya hanya digunakan untuk melumpuhkan digunakan untuk melakukan kekerasan secara fisik, bentuk kekerasan terhadap pelaku Huru hara dengan pukulan tongkat kepada Pengunjuk rasa, penggunaan Popor dan laras senjata untuk melakukan kekerasan, merupak suatu berita buruk yang akan menjadi Headline di media massa.
Urgensi optimalisasi penggunaan Alsus NLW dapat digunakan untuk mencegah kekerasan secara belebihan manakala dalam suasna huru hara merupakan suatu kesulitan mendasar bagi pimpinan pasukan untuk menjamin bahwa Senpi yang seharusnya digunakan untuk menembakkan peluru hampa dan karet , secara sengaja atau tidak diselipkan dengan Peluru Tajam atau ketika senjapa Api dan tongkat digunakan melakukan kekekrasan secara berlebihan, upaya untuk melumpuhkan massa pelaku pejarahan bahkan bagi sasaran yang mengacam keselamatan jiwa manusia lainnya adalah dapat dilakukan dengan memasukkan penggunaan Air TASER, X-Ray Sun, dan Pepperball, secara massif menggantikan atau setidaknya menggurangi penggunaan Senpi saat harus berhadapan dengan situasi huru hara.seseorang yang bersenjatakan parang , mungkin saja dapat bertahan dari tembakan dari 1 pucuk Paperball dan sengatan 1 unit Air Taser , namun apa jadinya bila kualitas tindakan kepolisian ditingkatkan dengan menembakkan 10 pucuk Papperball sekaligus dan sengatan 10 unit Air taser.
Penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian/korban/penderitaan yang berlebihan;
Persoalannya adalah kapan dan bagaimana seharusnya anggota kepolisian memutuskan untuk menembak atau tidak menembak, atau kalau terlambat, mungkin mereka yang menjadi korban penembakan. Untuk mencegah terjadinya salah tafsir di lapangan, telah diterbitkan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Peraturan tersebut memuat arahan teknis serta tahapan prosedural bagi anggota Polri dalam melakukan tindakan kepolisian, termasuk penembakan yang merupakan tahapan paling akhir, dalam banyak kondisi, polisi dalam menjalankan tugasnya tidak harus selalu memerlukan menggunakan kekuatan. Meski penggunaan kekuatan ini sah dilakukan seperti dalam penangkapan, pencegahan dan dalam menangani insiden-insiden terkait gangguan ketertiban umum
Beberapa pengalaman empiris menyatakan bahwa terdapat sejumlah korban baik dikalangan petugas dan masyarakat saat huru hara terjadi, sebagai Contoh ketika Kerusuhan di pelabuhan Sape Bima NTB dan Perkebunan Mesuji Lampung, merujuk kepada pengalam diatas Sat. Brimob Polda Riau harus merubah prosedur pembubaran massa yang melakukan Huru hara ( memblokade pelabuhan dan menyerang perkebunan) karena terbukti melalui tayngan televisi , bahwa tembakan peringatan yang dilepaskan ke udara tidak menimbulkan efek deteren kepaja massa, justru berbalik membuat massa semakin beringas dan berani karena massa mengetahui Pihak Polri hanya menggunakan peluru hampa , dan akhirnya ketika massa semakin beringas Polri harus memberikan tembakan yang seharusnya melumpuhkan justru menuai berbagai kecaman.
Pertimbangan Proporsional dihadapkan kepada dimensi ancaman dan sumber ancaman itu sendiri, ketika massa pengunjuk rasa melakukan penjarahan adalah suatu issue panas bila Polri sampai harus menggunakan senjata api untuk melumpuhkan. Optimalisasi penggunaan Alsus NLW seperti Air taser, X-ray Sun dan Peluru karet dan Granat gas air mata akan sesuai untuk menghadapi dimensi ancaman yang bersumber dari masyarakat umum, lain halnya bila menghadapi keuatan separatis maupun kelompom teroris bersenjata api, maka penggunaan Senpi yang seimbang adalah merupakan keharusan.

BAB VI
PEMECAHAN MASALAH

1. Analisa Swot Terhadap Faktor –Faktor Yang Berpengaruh.
Analisis SWOT sebagai suatu metoda analisis yang digunakan untuk menentukan dan mengevaluasi, mengklarifikasi dan memvalidasi perencanaan yang telah disusun, sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai . Analisis ini merupakan suatu metoda untuk menggali aspek-aspek kondisi yang terdapat di suatu wilayah yang direncanakan maupun untuk menguraikan berbagai potensi dan tantangan yang akan dihadapi dalam pengembangan wilayah tersebut.
Kata SWOT itu sendiri merupakan kependekan dari variabel-variabel penilaian, yaitu: S merupakan kependekan dari STRENGTHS, yang berarti potensi dan kekuatan pembangunan; W merupakan kependekan dari WEAKNESSES, yang berarti masalah dan tantangan pembangunan yang dihadapi; O merupakan kependekan dari OPPORTUNITIES, yang berarti peluang pembangunan yang dapat; dan T merupakan kependekan dari THREATS, yang merupakan faktor eksternal yang berpengaruh dalam pembangunan.
Analisis SWOT bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai faktor secara sistematis untuk merumuskan suatu strategi pembangunan daerah. Sebagai sebuah konsep dalam manajemen strategik, teknik ini menekankan mengenai perlunya penilaian lingkungan eksternal dan internal, serta kecenderungan perkembangan/perubahan di masa depan sebelum menetapkan sebuah strategi. Analisis ini didasarkan pada logika yang dapat memaksimalkan kekuatan (Strengths) dan peluang (Opportunities), namun secara bersamaan dapat meminimalkan kelemahan (Weaknesses) dan ancaman (Threats).
Sebagai salah satu alat untuk formulasi strategi, tentunya analisis SWOT tidak dapat dipisahkan dari proses perencanaan strategik secara keseluruhan. Secara umum penyusunan rencana strategik melalui tiga tahapan, yaitu: (a) Tahap pengumpulan data; (b) Tahap analisis; dan (c) Tahap pengambilan keputusan. Teknik ini akan penulis gunakan dalam menganalisa faktor-faktor yang mempengaruhi Optimalisasi Penggunaan Alsus NLW di Sat. Brimob Polda Riau, dengan mengetahui faktor-faktor tersebut, penulis dapat menganalisa dan merumuskan suatu strategi yang sesuai guna melakukan Optimalisasi penggunaan Alsus NLW oleh kompi PHH Sat. Brimob Polda Riau dalam rangkaian penegakkan hukum.
Teknik Analisis SWOT terhadap Faktor Environmental eksternal dan Intenal yang mempengaruhi Optimalisasi penggunaan Alsus NLW dalam rangkaian penegakkan hukum oleh Kompi PHH Sat. Brimob Polda Riau,
Faktor internal yang mempengaruhi Optimalisasi penggunaan Alsus NLW dalam rangkaian penegakkan Hukum oleh Kompi PHH Sat.Brimob polda Riau antara lain:
Faktor Internal
Kekuatan / Strenght : 1).Variasi Alsus NLW memadai, pilihan relatif banyak ideal digunakan dalam menghadapi dimensi dan tantangan tugas yang beraneka ragam.2). Jumlah alsus NLW memadai bila dibandingkan dgn kuantitas yang ada dengan pedoman Protap 8 thn. 2010 ideal untuk All out semua kompi PHH. 3). Relatif mudah dilatihkan, tidak membutuhkan waktu lama untuk menjadi mahir. mudah digunakan, ergonomis serta didesain ringan untuk mobilitas. 4). Dasar Hukum penggunaan Alsus NLW tersirat dalam beberapa dasar hukum penggunaan Senjata oleh anggota Polri.5). Banyak digunakan oleh organisasi Kepolisian Modern yang sangat perhatian kepada upaya penindakan dengan mengedepankan HAM.
Kelemahan/ Weaknes : 1).Merupakan alsus habis sekali pakai, tidak dapat digunakan berulang kali,Pengadaan dukungan munisi / cartridge isi ulang sulit.2). Tanpa pelatihan yang memadai dapat menimbulkan luka serius dan bahkan kematian. 3).Mudah rusak akibat percikan air,lembab, korsleting dan panas matahari.perawatan membutuhkan ruang dan keahlian khusus.4).Layanan purna jual dan perbaikan sulit ditemukan didaerah, sangat tergantung kepada kesiapan pemasok dan pemegang Merek.5). Harga relative mahal tergantung jenis sehingga setiap alsus PHH walaupun menggunakan konsep kerja yang sama tidak dapat digunakan secara silang.
Faktor Eksternal yang meliputi:
Peluang / Opportunity :1). Keinginan masyarakat atas performa Polri yang humanis jauh dari kesan arogan dan brutal walaupunpun merupakan lembaga yang menggunakan senjata dalam tugas.2.) Masyarakat bosan dan tidak mendukung terhadap aksi unjuk rasa yang harus berakhir anarkhis.3).Kewenangan Polri sebagai stake holder keamanan Nasional yang diamanatkan dalam UU. 4).Kemandirian Polri pasca Reformasi sebagai lembaga independent penegak Hukum di Indonesia. 5).Penekanan Presiden SBY dalam Rapim Polri pada tanggal 20 Januari 2012 di Auditorium PTIK untuk menemukan solusi cerdas dalam proses penanganan Huru hara secara humanis.
Ancaman / Threat: 1). Abuse of Power dalam Penindakan Huru hara merupakan issue sensitive.2).Tingkat kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat rendah dan Wibawa aparat pengak hukum yang rendah dimata masyarakat.3).Tidak percaya diri dan keraguan anggota Polri terhadap efektifitas penggunaan NLW dalam tugas PHH. 4). Penggunaan Senjata dalam PHH merupakan pemberitaan media massa yang dikaitkan dengan symbol represi Negara dan brutalitas petugas. 5). Persepsi masyarakat terhadap Penggunaan Senjata NLW adalah bukan sesuatu yang menggetarkan.
2. Strategi Optimalisasi penggunaan Alsus NLW dalam rangkaian penegakkan Hukum oleh Kompi PHH Sat.Brimob Polda Riau.
Penulis akan melakukan analisa terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi Optimalisasi tersebut dengan menggunakan teknik analisa SWOT. Tahap pengumpulan data telah dilakukan dalam penentuan faktor-faktor yang mempengaruhi yang telah penulis bahas sebelumnya. Saat ini, perlu melakukan analisa terlebih dahulu faktor-faktor tersebut. Penulis menggunakan Matrik Internal Eksternal (Matrik IE) dan Matrik TOWS dalam menganalisa faktor-faktor tersebut.

a. Tabel Internal Factor Analysis Summary (IFAS)

FAKTOR INTERNAL BOBOT RATING BOBOT
X RATING
Kekuatan (Strenghts)
1) Variasi Alsus NLW memadai, pilihan relatif banyak ideal digunakan dalam menghadapi dimensi dan tantangan tugas yang beraneka ragam. 0,2 3 0,6
2) Jumlah alsus NLW memadai bila dibandingkan dgn kuantitas yang ada dengan pedoman Protap 8 thn. 2010 ideal untuk All out semua kompi PHH. 0,1 4 0,4
3) Relatif mudah dilatihkan, tidak membutuhkan waktu lama untuk menjadi mahir. mudah digunakan, ergonomis serta didesain ringan untuk mobilitas. 0,05 2 0,1
4) Dasar Hukum penggunaan Alsus NLW tersirat dalam beberapa dasar hukum penggunaan Senjata oleh anggota Polri. 0,1 2 0,2
5) Banyak digunakan oleh organisasi Kepolisian Modern yang sangat perhatian kepada upaya penindakan dengan mengedepankan HAM
0,05 2 0,1
Kelemahan (Weekness)
1) Merupakan alsus habis sekali pakai, tidak dapat digunakan berulang kali,Pengadaan dukungan munisi / cartridge isi ulang sulit. 0,2 2 0,4
2) Tanpa pelatihan yang memadai dapat menimbulkan luka serius dan bahkan kematian. 0,1 2 0,2
3) Mudah rusak akibat percikan air,lembab, korsleting dan panas matahari.perawatan membutuhkan ruang dan keahlian khusus 0,1 3 0,3
4) Layanan purna jual dan perbaikan sulit ditemukan didaerah, sangat tergantung kepada kesiapan pemasok dan pemegang Merek. 0,05 3 0,15
5) Harga relative mahal tergantung jenis sehingga setiap alsus PHH walaupun menggunakan konsep kerja yang sama tidak dapat digunakan secara silang.
0,05 4 0,20
TOTAL 1,00 2,65

b. Tabel Eksternal Factor Analysis Summary (EFAS)

FAKTOR EKSTERNAL BOBOT RATING BOBOT
X RATING
Peluang (Opportunities)
1) Keinginan masyarakat atas performa Polri yang humanis jauh dari kesan arogan dan brutal walaupun merupakan lembaga yang menggunakan senjata dalam tugas. 0,2 4 0,8
2) Masyarakat bosan dan tidak mendukung terhadap aksi unjuk rasa yang harus berakhir anarkhis. 0,1 2 0,2
3) Kewenangan Polri sebagai stake holder keamanan Nasional yang diamanatkan dalam UU. 0,05 2 0,1
4) Kemandirian Polri pasca Reformasi sebagai lembaga independent penegak Hukum di Indonesia. 0,05 2 0,1
5) Penekanan Presiden SBY dalam Rapim Polri pada tanggal 20 Januari 2012 di Auditorium PTIK untuk menemukan solusi cerdas dalam proses penanganan Huru hara secara humanis.
0,1 3 0,3
Ancaman (Threats)
1) Abuse of Power dalam Penindakan Huru hara merupakan issue sensitive. 0,2 2 0,4
2) Tingkat kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat rendah dan Wibawa aparat pengak hukum yang rendah dimata masyarakat 0,05 3 0,15
3) Tidak percaya diri dan keraguan anggota Polri terhadap efektifitas penggunaan NLW dalam tugas PHH. 0,1 2 0,2
4) Penggunaan Senjata dalam PHH merupakan pemberitaan media massa yang dikaitkan dengan symbol represi Negara dan brutalitas petugas. 0,1 3 0,3
5) Persepsi masyarakat terhadap Penggunaan Senjata NLW adalah bukan sesuatu yang menggetarkan.
0,05 2 0,15
TOTAL 1,00 2,70

c. Analisa Posisi Optimalisasi penggunaan Alsus NLW dalam rangkaian penegakkan Hukum oleh Kompi PHH Sat. Brimob Polda Riau dengan Matrik Internal Eksternal (IE)

1

2
3

4

5

6

7

8
9

Hasil kombinasi IFAS dan EFAS menunjukkan bahwa upaya Optimalisasi penggunaan Alsus NLW dalam rangkaian penegakkan Hukum oleh Kompi PHH Sat.Brimob Polda Riau berada pada posisi 2. Posisi ini menunjukkan kondisi yang cukup menggembirakan bahwa upaya Optimalisasi penggunaan Alsus NLW dalam rangkaian penegakkan Hukum oleh Kompi PHH Sat.Brimob Polda Riau masih berkembang, namun Polri harus berkonsentrasi melalui integrasi horizontal melalui kerjasama dengan seluruh komponen pemerintahan dan masyarakat untuk dapat lebih mengoptimalkan penggunaan Alsus NLW dalam mendukung upaya penegakan hukum oleh Kompi PHH Sat. Brimob Polda Riau.
d. Matrik TOWS

IFAS

EFAS Kekuatan (Strenghts)
a. Variasi Alsus NLW memadai, pilihan relatif banyak ideal digunakan dalam menghadapi dimensi dan tantangan tugas yang beraneka ragam.
b. Jumlah alsus NLW memadai bila dibandingkan dgn kuantitas yang ada dengan pedoman Protap 8 thn. 2010 ideal untuk All out semua kompi PHH.
c. Relatif mudah dilatihkan, tidak membutuhkan waktu lama untuk menjadi mahir. mudah digunakan, ergonomis serta didesain ringan untuk mobilitas.
d. Dasar Hukum penggunaan Alsus NLW tersirat dalam beberapa dasar hukum penggunaan Senjata oleh anggota Polri.
e. Banyak digunakan oleh organisasi Kepolisian Modern yang sangat perhatian kepada upaya penindakan dengan mengedepankan HAM
Kelemahan (Weekness)
a. Merupakan alsus habis sekali pakai, tidak dapat digunakan berulang kali,Pengadaan dukungan munisi / cartridge isi ulang sulit.
b. Tanpa pelatihan yang memadai dapat menimbulkan luka serius dan bahkan kematian.
c. Mudah rusak akibat percikan air,lembab, korsleting dan panas matahari.perawatan membutuhkan ruang dan keahlian khusus
d. Layanan purna jual dan perbaikan sulit ditemukan didaerah, sangat tergantung kepada kesiapan pemasok dan pemegang Merek.
e. Harga relative mahal tergantung jenis sehingga setiap alsus PHH walaupun menggunakan konsep kerja yang sama tidak dapat digunakan secara silang.

Peluang (Opportunities)
a. Keinginan masyarakat atas performa Polri yang humanis jauh dari kesan arogan dan brutal walaupun merupakan lembaga yang menggunakan senjata dalam tugas.
b. Masyarakat bosan dan tidak mendukung terhadap aksi unjuk rasa yang harus berakhir anarkhis.
c. Kewenangan Polri sebagai stake holder keamanan Nasional yang diamanatkan dalam UU.
d. Kemandirian Polri pasca Reformasi sebagai lembaga independent penegak Hukum di Indonesia.
e. Penekanan Presiden SBY dalam Rapim Polri pada tanggal 20 Januari 2012 di Auditorium PTIK untuk menemukan solusi cerdas dalam proses penanganan Huru hara secara humanis Strategi S-O
 Melakukan sosialisasi kepada masyaraka, LSM, Komnas HAM, Media tentang optimalisasi pemanfaatan Alsus NLW sebagai bagian dari upaya Gakkum yang lebih Humanis, meninggalkan kesan Brutal dan anarkhis.
 Pemanfaatan Alsus NLW yang telah ada dengan memasukkan kedalam Perkap dan protap terkait PHH dengan membatasi penggunaan senpi dan Tongkat pemukul dalam formasi PHH digantikan dengan Pepperball, Xray Sun, Taser, OC Spary
 Melakukan penyempurnaan landasan yuridis optimalisasi penggunaan NLW sebagai bagian dari alsus PHH . Strategi W-O
 Mengusulkan penambahan , penggantian dan peremajaan aksesoris , munisi, dan suku cadang Alsus NLW agar selalu siap digunakan, baik dalam rangka latihan maupun penugasan.
 Mengusulkan mekanisme pengadaan Alsus NLW dilakukan oleh Sat. Brimob Polda Riau,untuk mempersingkat alur pengadaan dan memudahkan klaim perbaikan, penggantian, maupun Garansi serta pelatihan .
 Membangun dan memperbaiki gudang penyimpanan Alsus NLW agar tidak mudah rusak.
Ancaman (Threats)
a. Abuse of Power dalam Penindakan Huru hara merupakan issue sensitive.
b. Tingkat kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat rendah dan Wibawa aparat pengak hukum yang rendah dimata masyarakat
c. Tidak percaya diri dan keraguan anggota Polri terhadap efektifitas penggunaan NLW dalam tugas PHH.
d. Penggunaan Senjata dalam PHH merupakan pemberitaan media massa yang dikaitkan dengan symbol represi Negara dan brutalitas petugas.
e. Persepsi masyarakat terhadap Penggunaan Senjata NLW adalah bukan sesuatu yang menggetarkan.

Strategi S-T
 Mengandeng Wartawan, LSM, masyarakat lain untuk bersama sama merumuskan penggunaan Alsus NLW secara Humanis .
 Reduksi penggunaan Senpi dan Tongkat Pemukul yang sering dipersepsikan sebagai lambang tindakan represif negara dengan penggunaan Alsus NLW secara meluas. Strategi W-T
 Pelatihan petugas pengguna Alsus NLW secara konsisten dan selektif untuk cegah penyalahgunaan.

3. Strategi untuk melakukan Optimalisasi penggunaan Alsus NLW dalam rangkaian penegakkan Hukum oleh Kompi PHH Sat.Brimob Polda Riau :
Strategi SO ; Dipakai orang untuk menarik keuntungan dari peluang yang ada dalam lingkungan eksternal.
1) Melakukan sosialisasi kepada masyarakat, LSM, Komnas HAM, Media tentang optimalisasi pemanfaatan Alsus NLW sebagai bagian dari upaya Gakkum yang lebih Humanis, meninggalkan kesan Brutal dan anarkhis.
2) Pemanfaatan Alsus NLW yang telah ada dengan memasukkan kedalam Perkap dan protap terkait PHH dengan membatasi penggunaan senpi dan Tongkat pemukul dalam formasi PHH digantikan dengan Pepperball, Xray Sun, Taser, OC Spray
3) Melakukan penyempurnaan landasan yuridis optimalisasi penggunaan NLW sebagai bagian dari alsus PHH .
Strategi WO ; Strategi ini bertujuan untuk memperbaiki kelemahan internal dengan memanfaatkan peluang dari lingkungan luar. Sering dijumpai dilemma ada peluang terlihat, tetapi orang tidak mampu mengerjakannya.
1) Mengusulkan penambahan , penggantian dan peremajaan aksesoris , munisi, dan suku cadang Alsus NLW agar selalu siap digunakan, baik dalam rangka latihan maupun penugasan.
2) Mengusulkan mekanisme pengadaan Alsus NLW dilakukan oleh Sat. Brimob Polda Riau,untuk mempersingkat alur pengadaan dan memudahkan klaim perbaikan, penggantian, maupun Garansi serta pelatihan .
3) Membangun dan memperbaiki gudang penyimpanan Alsus NLW agar tidak mudah rusak.
Strategi ST ; Strategi ini dipergunakan organisasi untuk menghindari, paling tidak memperkecil dampak dari ancaman yang datang dari luar.
1) Mengandeng Wartawan, LSM, masyarakat lain untuk bersama sama merumuskan penggunaan Alsus NLW secara Humanis .
2) Reduksi penggunaan Senpi dan Tongkat Pemukul yang sering dipersepsikan sebagai lambang tindakan represif negara dengan penggunaan Alsus NLW secara meluas.
Strategi WT ;Strategi ini merupakan taktik pertahanan yang diarahkan pada usaha memperkecil kelemahan internal dan menghindari ancaman eksternal. Adalah dengan mengadakan Pelatihan petugas pengguna Alsus NLW secara konsisten dan selektif untuk cegah penyalahgunaan.
4. Penjabaran strategi TOWS
Berdasarkan seluruh analisa instrumental, faktor internal dan eksternal tersebut, maka penulis merumuskan suatu program Optimalisasi penggunaan Alsus NLW oleh Kompi PHH Sat. Brimob Polda Riau dalam Penegakkan Hukum dengan penjabaran strategi adalah sebagai berikut:
Visi :
“Mewujudkan Penggunaan Alsus NLW yang Optimal dalam penindakkan huru hara oleh Sat. Brimob Polda Riau dalam mendukung upaya penegakkan hukum secara Profesional , Proporsional dan Sukses tanpa Ekses.”
Misi
1) Melakukan peningkatan Kesiapan alsus NLW agar senantiasa siap digunakan melalui mekanisme pemeliharaan dan perawatan yang baik.
2) Melakukan pengembangan kemampuan penggunaan Alsus PHH secara Legal, Profesional, Proporsional, dan Patut.
3) Menjalin hubungan, memberdayakan, dan melakukan kerjasama dengan seluruh komponen masyarakat dalam mensosialisasikan penggunaan Alsus NLW dalam penindakan terhadap Huru Hara secara humanis;

Tujuan
1) Terwujudnya kesiapan material Alsus NLW yang senantiasa siap pakai, terpelihara, dan terdokumentasikan secara cermat, sesuai daur penggunaan, penyimpanan dan pendistribusian dalam mendukung kegiatan penindakan Huru Hara oleh Sat. Brimob Polda Riau;
2) Adanya peningkatan dan pengembangan kemampuan penggunaan Alsus NLW di kalangan personil Sat. Brimob Polda Riau sehingga dapat menyelenggarakan tugas Penindakan Huru Hara secara legal, Profesional, proporsional dan Patut ;
3) Tercipta pemahaman dalam masyarakat terkait prosedur Penindakan Huru hara dengan menggunakan Alsus NLW sebagai upaya Polri untuk dapat menegakkan hukum secara tegas namun tetap Humanis.
Sasaran
1) Organisasi Polri terutama yang berkaitan secara langsung dan tidak langsung dalam kegiatan penindakan Huru Hara;
2) lembaga swadaya Masyarakat, Instansi pemerintah, Pendidikan, Profesi dan media yang kerap bersinggungan dengan tugas dan kepentingan dari suatu penindakan Huru hara yang terjadi.yang berkompeten dan mendukung pemberantasan tindak pidana kejahatan orang;
3) Anggota Polri yang terlibat secara langsung maupun tidak dalam kegiatan Penindakan Huru Hara.;
4) aparat penegak hukum dalam CJS; dan
5) seluruh komponen masyarakat dan kearifan lokal yang ada di masyarakat.
Pelaksana
1) Seluruh personil Sat Brimob Polda Riau khususnya yang terlibat langsung dalam penindakan Huru Hara di seluruh wilayah Hukum Polda Riau. terutama di daerah yang rentan terhadap terjadi Konflik, Huru-hara dan kejahatan berkadar ancaman tinggi.
2) Seluruh personil Polri di jajaran Polda Riau dari tingkat Polda sampai tingkat Polsek secara berjenjang sesuai dengan potensi wilayah hukum masing-masing.
Strategi
 Jangka Pendek (1 s.d 2 bulan pertama)
1) melakukan inventarisasi ulang terhadap j kualitas dan kuantitas Alsus NLW yang ada.
2) Melakukan sosialisasi internal Sat Brimob Polda Riau untuk memberikan gambaran adanya optimalisasi penggunaan Alsus NLW sebagai upaya pengembangan kemapuan Penindakan Huru hara yang berorientasi kepada penggunaan kekuatan secara bijak dan tepat.
3) membuat dan merumuskan konsep latihan Penindakan huru hara dengan menggunakan Alsus NLW secara
4) melakukan Latihan secara bertahap , bertingkat dan berlanjut , menggunakan beberapa variasi skenario .
5) melakukan evaluasi secara bertahap terhadap pencapaian dari latihan penggunaan Alsus NLW secara optimal.
 Jangka Menengah (6 sampai 12 bulan pertama)
1) membangun pemahanan dari jajaran satuan Wilayah guna membangun pengetahuan dan wawasan penggunaan NLW secara optimal dalam upaya penegakkan hukum secara humanis .
2) membangun pemahaman di kalangan masyarakat , lembaga sosial, Instansi pemerintah dan jajaran Penegak hukum ( CJS) untuk ikut memberikan masukan terkait penggunaan kekuatan dalam Tindakan kepolisian jaringan komunikasi (contact person) di instansi pemerintah.
 Jangka Panjang (12 bulan keatas)
1) memasukkan Agenda revisi dan penyempurnaan Landasan hukum penindakan Huru hara yang mengakomodasi penggunaan Alsus NLW secara lebih luas.;
2) melakukan Sosialisasi secara meluas kepada masyarakat dengan mengadakan pameran teknologi NLW dan aplikasi penggunaan NLW dalam tugas penindakan Huru hara
3) melakukan latihan bersama secara terpadu antara unsur Pengendalian massa Sabhara dengan Kompi PHH dan unit anti Anrkhis Sat. Brimob Polda Riau untuk membangun persamaan persepsi dalam pelaksanaan tugas secara nyata.

BAB VII
PENUTUP

1.Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada Bab-bab sebelumnya terdapat beberapa kesimpulan yang dapat ditarik untuk menjawab pokok –pokok persoalan yang kemukakan pada bab I sebagai berikut :
1) Kondisi terkini penggunaan Alsus NLW dalam mendukung upaya penegakkan hukum yang dilakukan oleh Kompi PHH Sat. Brimob Polda Riau adalah bahwa Sat. Brimob Polda Riau belum memanfaatkan alsus NLW secara optimal, Indikator dari belum optimal penggunaan Alsus NLW adalah terletak kepada masih rendahnya penggunaan Alsus NLW selain Pepperball digunakan dalam susunan Formasi Kompi PHH yang secara kaku merujuk kepada Perkap 8 tahun 2010 , sedangkan masih banyak pilihan penggunaan Alsus lainnya yang dapat digunakan secara efektif dan efisien demi keamanan dan keselamatan petugas pelaksana penindakan PHH maupun penghormatan dan perlindungan terhadap HAM masyarakat.
2) Faktor yang memiliki pengaruh terhadap Optimalisasi penggunaan Alsus NLW dalam mendukung upaya penegakkan hukum yang dilakukan oleh Kompi PHH sat. Brimob Polda Riau adalah Faktor Instrumental ( dasar legalitas tindakan dan pemanfaatan Alsus NLW ) berupa komponen yuridis nasional dan internasional.serta Faktor Enviromental ( lingkungan ) yang berasal dari internal dan eksternal.
3) Kondisi ideal yang diharapkan terwujud dengan adanya Optimalisasi penggunaan Alsus NLW dalam mendukung upaya penegakkan hukum yang dilakukan oleh Sat. Brimob polda Riau adalah adanya penggunaan Alsus NLW secara lebih meluas dan dengan dukungan dasar legalitas yang lebih tegas terhadap keputusan pemilihan dan penggunaan Alsus NLW dalam tindakan kepolisian sehingga tidak menimbulkan kegamangan dan kekhawatiran bertindak dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan tugas serta meminimalisir kerban di kalangan petugas maupun masyarakat saat harus dilakukan upaya penindakan Huru hara.

2. Saran
Berdasarkan penjelasan pada Bab V maka dapat direkomendasikan beberapa hal untuk melakukan optimalisasi penggunaan Alsus NLW dalam mendukung upaya penegakkan hukum yang dilakukan oleh Sat. Brimob Polda Riau adalah :
Aspek Legalitas
a. Berkordinasi dengan Korp Brimob untuk segera mengadakan perbaikan dan revisi terhadap landasan Legalitas yang digunakan dalam penindakan Huru hara , sehingga kelak revisi yang dilakukan dapat mengakomodir penggunaan Alsus NLW secara lebih tegas , dengan demikian upaya untuk meminimalisir jatuhnya korban sia sia saat penindakan Huru hara berlangsung yang dapat terjadi kepada masyarakat, petugas maupun pihak yang secara tidak langsung menjadi korban kekerasan dan huru hara dapat terwujud.
b. Urgensi penggunaan Alsus NLW dengan upaya mereduksi penggunaan Senpi maupun alus lain yang mencirikan kekerasan dan tindakan Brutal dapat didorong dengan mengadakan seminar, diskusi dan Focus Discusion Group yang melibatkan pakar Kriminologi, Victimologi, Komunikasi, Psikologi, teknik, Medis dan Kepolisian,sehingga rumusan yang dihasilkan terkait aspek legalitas penggunaan Alsus NLW oleh Satuan Brimob Polda Riau dapat lebih menggema karena dirumuskan oleh banyak pihak yang berkompeten.
c. Sat. Brimob Polda Riau dapat melakukan terobosan dengan menyusun Draft Pedoman penggunaan Alsus NLW sebagai tinjauan legalitas awal pelatihan dan penggunaan Alsus NLW secara intern dan terbatas,dimana dalam penyusunanya nanti dapat berkordinasi dengan dengan tenaga ahli dibidang profesi Kedokteran untuk mengetahui dampak penggunaan Alsus NLW pada tubuh dan kesehatan manusia, profesi teknik kinematika untuk mengukur kelayakan mekanika suatu alsus NLW, tenaga ahli dibidang hukum dan kriminologi sebagai perumus Draft dari sudut pandang legal formal.
d. Abuse of Power dalam Penindakan Huru hara merupakan issue sensitive.sehingga perlu adanya mekanisme pengelolaan informasi yang dapat disosialisasikan kepada media massa, dan masyarakat luas dalam kesempatan peragaan, pameran maupun open house Sat Brimob Polda Riau dengan mengundang komponen masyarakat yang sering bersinggungan dengan upaya Penindakan Huru hara di wilayah hukum Polda Jambi.
1) Aspek Operasional
a. Alsus NLW Merupakan alsus habis sekali pakai, tidak dapat digunakan berulang kali,Pengadaan dukungan munisi / cartridge isi ulang sulit keterbatasan dan ketiadaan informasi Layanan purna jual dan perbaikan sulit ditemukan didaerah serta sangat tergantung kepada kesiapan pemasok dan pemegang Merek.sehingga Sat Brimob Polda Riau perlu secar proaktif mencari informasi terkait perawatandan pemeliharaan serta pengadaan Alsus NLW melaui media informasi yang terbuka luas, beberapa situs Internet dapat memberikan masukan informasi yang diperlukan , atau membuka jalur komunikasi dengan Petugas penegak Hukum lain di bebebrapa negara secara online untuk mendapatkan review dan informasi penggunaan alus NLW yang dimiliki Polri.
b. Tanpa pelatihan yang memadai dapat menimbulkan luka serius dan bahkan kematian. Dengan demikian Sat.Brimob Polda Riau perlu mengadakan pelatihan secara bertahap bertingkat dan berlanjut yang disesuaikan dengan dinamika atau setidaknya menggunakan simulasi penugasan seralistis mungkin, selain untuk mengembangkan keahlian dan keterampilan juga dimaksdukan untuk merubah mindset petugas dilapangan bahwa penggunaan senpi adalah bukan segalanya untuk melakukan perlindungan dan pengayoman masyarakat, bahwa alsus NLW yang diberikan sebagai inventaris ternyata cukup mumpuni dalam mengatasi massa huru hara yang beringas.
c. Alsus NLW merupakan items yang mudah rusak akibat percikan air,lembab, korsleting dan panas matahari sehingga memerlukan perawatan telaten, membutuhkan ruang dan keahlian khusus, sehingga dengan demikian Sat Brimob Polda Riau perlu membangun atau memperbaiki fasilitas gudang penyimpanan Alsus agar kesiapan dan usia pakai alus NLW dapat dipertahankan.
d. Harga relative mahal tergantung jenis sehingga setiap alsus PHH walaupun menggunakan konsep kerja yang sama tidak dapat digunakan secara silang, untuk itu Sat brimob polda Riau perlu menggali informasi terkait standarasisasi peralatan dan setiknya miliki gambaran keunggulan dan nilai kompetitif suatu alat .

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

1. Abdusalam, R., Penegakkan Hukum Dilapangan oleh Polri, Jakarta, Diskum Polri, 1997.
2. Rangkuti, Freddy, Analisis SWOT Teknik Membedah Kasus Bisnis, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 1997.
3. Soekanto Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, Radjawali, 1986.
4. ————————–,Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Ed. 1 Cet. 5, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2004.
5. Wilson Colin, A Criminal History of Mankind, Toronto Sydney Aucland, Granada Publishing, 1984.
6. Chairuddin ismail, Drs,SH.,MH.,DR., Polisi Sipil Dan Paradigma Baru Polri ( Kumpulan Naskah Bahan Ceramah ), PT Merlyn Lestari, Jakarta , 2009.
7. DPM. Sitompul,SH.MH.Irjen.Pol. Beberapa Tugas dan Wewenang Polri, Jakarta , 2005.halaman 22-23
8. David H. Bayley, Police For The Future, disadur oleh Kunarto, Cipta Manunggal 1998.
9. KOMPOLNAS,Reformasi Polri Dalam Konteks Potensi, Kompetensi, dan Performasi Kepolisian,Jakarta Desember 2010.
10. Rivers, William L, Jay W. Jensen, Theodore Peterson, , Media Massa dan Masyarakat Modern, Edisi Kedua, Jakarta, Kencana. 2003
11. Asiah Uzia, Polisi dan Kekerasan ,Refleksi Hari Bhayangkara 1 Juli 2010
INTERNET
1. http://jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf.

2. http://www.policeone.com/Grants/articles/120480-Equipment-funding-opportunity-to-open-within-days/

3. http://www.globalsecurity.org/military/systems/munitions/non-lethal.htm

4. http://www.taser.com/flex

5. http://www.pepperball.com/

6. http://www.pepperball.com/warranty.html

7. http://www.pepper-spray-store.com/products/policehome-2_15.html

8. http://bisnisgrosircom.indonetwork.co.id/2833904/gas-air-mata-pepper-spray-murah-39500.htm

9. http://www.combatshootingandtactics.com/

10. http://www.nrahq.org/law/competitions/tpc/20101106.pdf

11. http://en.wikipedia.org/wiki/Pepper_spray

12. http://www.babel.polri.go.id/polres/bangka-selatan/945.html

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
1. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil Politik (ICCPR);
2. Konvensi Menentang Penyiksaan, Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat (CAT) Tahun 1984;
3. Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa Tahun 2006.
4. Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 34/169 tentang Etika Berperilaku Bagi Penegak Hukum (Code of Conduct for Law Enforcement);
5. Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 43/174 Tahun 1988 tentang Prinsip Perlindungan semua Orang Dalam Segala Bentuk Penahanan atau Pemenjaraan;
6. Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 37/194 Tahun 1982 tentang Prinsip-prinsip Etika Kedokteran Dalam Melindungi Tahanan;
7. Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 45/110 Tahun 1990 tentang Peraturan Standar Minimum untuk Tindakan Non-Penahanan (“Tokyo Rule”);
8. Prinsip-prinsip Dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum (United Nation Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement) Tahun 1980.
9. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3983);
11. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3789);
12. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
13. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026);
14. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
15. Peraturan Kapolri No. Pol. : 6 Th 2005 tentang Pedoman tindakan bagi anggota Polri dalam penggunaan kekuatan Kepolisian. Kemudian diperbaharui melalui Peraturan Kapolri No. Pol : 1 Thn. 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
16. Perkap No. 16 thn. 2006 tentang Pengendalian Massa.
17. Perkap No. 8 thn. 2010 tata cara lintas ganti dan cara bertindak dalam penanggulangan huru-hara:
18. Protap no.01/x/2010 tentang Penanggulangan Anarkhi.
DAFTAR ISTILAH
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Penanggulangan adalah rangkaian kegiatan atau proses atau cara dalam mengantisipasi atau menghadapi suatu kejadian.
3. Huru-hara adalah suatu kejadian yang dilakukan oleh sekelompok orang atau lebih dalam unjuk rasa yang telah berubah menjadi tindakan kekacauan, kerusuhan dan melawan hukum.
4. Penanggulangan Huru-Hara yang selanjutnya disingkat PHH adalah rangkaian kegiatan atau proses atau cara dalam mengantisipasi atau menghadapi terjadinya kerusuhan massa atau huru-hara guna melindungi warga masyarakat dari ekses kerusuhan massa.
5. Unit pemadam api adalah satuan yang bertugas melaksanakan pemadaman api terhadap terjadinya kerusuhan massa atau huru-hara.
6. Unit penangkap adalah satuan yang bertugas melaksanakan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana dan provokator pada saat tejadinya kerusuhan massa atau huru-hara.
7. Unit kesehatan adalah satuan yang bertugas melaksanakan penanganan dan pertolongan terhadap para korban akibat terjadinya kerusuhan massa atau huru-hara baik dari pelaku huru-hara ataupun pasukan PHH.
8. Gas air mata adalah suatu zat kimia yang berupa gas yang menimbulkan efek sesaat yang dapat mengganggu penglihatan, pernapasan dan iritasi kulit namun tidak berbahaya bagi kesehatan.
9. Unit pelempar atau penembak gas air mata adalah satuan yang bertugas melaksanakan pelemparan atau penembakan gas air mata ke arah pelaku huru -hara.
10. Kompi PHH adalah satuan terkecil yang secara administratif dan taktis dapat diberikan penugasan secara mandiri, terdiri dari 4 Peleton.

11. Detasemen PHH adalah kekuatan operasional dasar untuk satuan berkemampuan lanjutan PHH terdiri dari 3 Kompi.
12. Tameng Sekat adalah alat sekat yang mempunyai tinggi 160 (seratus enam puluh) cm lebar 80 (delapan puluh) cm, berwarna hitam yang berfungsi menyekat dan melindungi pasukan PHH dari tindakan massa yang melawan hukum.
13. Tameng Pelindung adalah alat pelindung yang mempunyai tinggi 90 (sembilan puluh) cm lebar 60 (enam puluh) cm, berwarna hitam dan berfungsi melindungi pasukan PHH dari tindakan massa yang melawan hukum.
14. Tongkat Lecut adalah tongkat rotan berwarna hitam dengan garis tengah 2 (dua) cm dengan panjang 90 (sembilan puluh) cm yang dilengkapi dengan tali pengaman pada bagian belakang tongkat, aman digunakan untuk melecut/memukul bagian tubuh dengan ayunan satu tangan kecepatan sedang.
15. Tongkat sodok adalah tongkat rotan berwarna hitam dengan garis tengah 3 (tiga) cm dengan panjang 200 (dua ratus) cm, aman digunakan untuk mendorong massa yang akan melawan petugas.
16. Kedok gas (gas masker) adalah pelindung wajah dari efek gas air mata yang dilemparkan ke massa pengunjuk rasa.
17. Pelontar granat (grenade launcher) adalah alat pelontar yang digunakan untuk menembakkan granat gas air mata.
18. Kendaraan taktis yang selanjutnya disingkat Rantis adalah jenis kendaraan yang dirancang dan disiapkan untuk mampu mengatasi tantangan tugas tertentu, antara lain kondisi medan yang berat, serangan senjata api dan bahan peledak, amukan massa perusuh, penyelenggaraan sistem komunikasi operasi di lapangan dan tugas lain yang akan sulit dipenuhi oleh jenis kendaraan biasa.
19. Kendaraan Taktis Pengurai Massa adalah Kendaraan yang berguna menyemprotkan air yang bertujuan membubarkan massa.
20. Kendaraan Taktis Penyelamat adalah pengangkut personel dalam rangka penyelamatan.
21. Kawat penghalang massa (Security Barrier) adalah gulungan kawat berduri yang disusun secara spiral yang berfungsi sebagai penghalang antara massa dengan petugas dan objek vital.

22. Tabung pemadam api adalah Alat yang dilengkapi dengan selang penyemprot dan digunakan untuk memadamkan api.
23. Pepper Ball adalah alat yang digunakan oleh tim penindak dalam rangka melindungi tim penangkap, kesehatan, pemadam api ringan dan menandai para provokator serta agitator yang akan ditangkap dari massa perusuh.
24. Acara Pimpinan Pasukan yang selanjutnya disingkat APP adalah urut-urutan cara memberikan instruksi untuk pasukan sebelum melaksanakan tugas.
25. Situasi hijau adalah kondisi di mana massa pengunjuk rasa masih tertib dan teratur.
26. Situasi kuning adalah kondisi dimana massa pengunjuk rasa mulai tidak mengindahkan himbauan petugas dan melakukan perbuatan melanggar peraturan yang berlaku.
27. Situasi merah adalah kondisi dimana massa pengunjuk rasa sudah melakukan tindakan melawan hukum dalam bentuk pengancaman, pencurian dengan kekerasan, perusakan, pembakaran, penganiayaan berat, teror, intimidasi, penyanderaan, dan lain sebagainya.
28. Lintas Ganti adalah peralihan kendali dari Satuan Dalmas ke Satuan PHH berdasarkan perkembangan situasi di lapangan karena adanya perubahan situasi dari situasi kuning menjadi situasi merah.
29. Perintah dan pengendalian teknis adalah perintah dan pengendalian yang dilaksanakan pada tingkat Mabes Polri oleh Kapolri dan pada tingkat Polda oleh Kapolda tentang tata cara pengerahan, pengendalian dan penarikan kekuatan PHH dari tempat kejadian.
30. Perintah dan pengendalian taktis adalah perintah dan pengendalian yang dilaksanakan oleh Kepala Detasemen PHH tentang tata cara tindakan anggota di lapangan baik perorangan maupun dalam ikatan tim dalam menghadapi situasi dan kondisi huru hara.
31. Senjata Hantam / Pemukul : Senjata hantam biasa dipakai oleh Instansi kepolisian dan biasa diterima oleh masyarakat. Senjata dalam kelompok ini termasuk senter, tongkat polisi dan pentungan. Kelebihan senjata hantam meliputi hal berikut: Ringan dan murah, Bisa diterima oleh masyarakat secara umum, berguna terhadap orang yang agresif, Pelatihan tersedia, berguna dalam penerapan teknik mengikuti petugas’ Berfungsi sebagai alat penangkis. Senjata hantam / pemukul juga mempunyai kekurangan sebagai berikut: Repot untuk dibawa, terutama dalam kendaraan patroli (kecuali tongkat yang memanjang), Tidak bisa disembunyikan dengan mudah (kecuali tongkat yang memanjang), Bisa mengakibatkan luka kepala, sering mengakibatkan luka memar, mengarah pada masyarakat mempertanyakan penggunaannya dan menghasilkan publisitas negatif.
32. Senjata Kimia : Senjata kimia yang dibawa perorangan sekarang ini banyak dipakai oleh Petugas Polri, Meskipun kegunaannya sangat efektif, penggunaannya hanya berdasarkan situasi saja. Beberapa kelebihan bahan kimia adalah sebagai berikut: ringan dan murah, mudah dibawa dan disembunyikan,membutuhkan pelatihan yang sedikit, menghindarkan kontak antara petugas dan tersangka, bisa digunakan dengan pewarna untuk menandai beberapa tersangka, kelemahan dari senjata kimia meliputi hal-hal berikut: tidak efektif terhadap orang yang memiliki gangguan mental, di bawah pengaruh narkoba, atau mabuk karena sistim sensor syarafnya sedang kebal,dalam beberapa kasus mengakibatkan sikap agresif,menghasilkan iritasi pernafasan dan penglihatan serta luka-luka,mempengaruhi petugas.
33. CN (chloroacetaphenone) :CN merupakan salah satu bahan kimia yang paling lama dan paling umum. Biasanya tersedia untuk umum sebagai alat perlindungan diri, karena bisa dibawa dalam kantong atau jaket. Kelemahannya adalah kemungkinan menimbulkan luka mata yang cukup tinggi dan perlu waktu lebih lama untuk dekontaminasi. Tambahannya adalah bahan kimia ini tidak efektif terhadap orang yang ada di bawah pengaruh narkoba atau pengaruh alkohol.
34. CS (orthochlorobenzalmalononitrile) :CS telah digunakan oleh anggota militer dan Polisi yang terlibat dalam operasi kerusuhan sipil. Bahan ini juga mempunyai beberapa kekurangan seperti CN, tapi tidak mudah mengakibatkan luka pada mata.
35. OC (oleo-resin capsicum) : OC merupakan pengganggu kimiawi paling baru yang dipakai oleh departemen Kepolisian dibeberapa negara demokratis,disebut sebagai gas cabai,menggunakan bahan peradang yang ditemukan dalam cabai cayenne atau cabai pedas. OC membuat kelopak mata membengkak dan menutup untuk sementara waktu, membuat tersedak saat saluran pernafasan menyempit dan terkadang membuat muntah. Bahan ini mempunyai kelebihan besar dibandingkan dengan CN dan CS. OC memerlukan waktu dekontaminasi yang minim, biasanya tidak mempengaruhi petugas dan dilaporkan lebih efektif daripada bahan kimia lain jika digunakan terhadap orang yang secara mental terganggu, sedang di bawah pengaruh narkoba ataupun mabuk.
36. Air Taser : Diberi nama berdasarkan jagoan buku petualangan remaja, singkatan dari Thomas A. Swift Electronic Rifle. Senjata ini merupakan senjata bertenaga rendah (lima watt) yang bersumber dari batere 7.2 volt dan menembakkan sepasang kawat berkait yang akan menyangkut pada baju tersangka. Elektron akan mengalir dari batere sepanjang kawat bawah dan melewati jarak antara kulit dan baju tersangka. Sistem syaraf akan membentuk suatu rangkaian tertutup, sehingga memungkinkan arus untuk mengalir melewati syaraf tersangka dan kembali melewati kawat atas. Ini mengakibatkan kejang-kejang yang menyebabkan tersangka kehilangan kendali atas gerakan-gerakannya, dikenal dengan merek Xray Sun dan Taser.
37. Stun Gun :Dengan senjata ini petugas harus berada dalam jarak dekat dengan tersangka agar senjata bisa ditempelkan pada badan tersangka. Saat senjata sudah menempel pada tubuh, petugas akan menarik pemicu yang akan mengeluarkan arus listrik, sehingga tersangka mendapat efek sama seperti pada penggunaan TASER. Stun Gun bisa sangat berguna; namun petugas harus dalam jarak dekat dengan tersangka. Karena alasan ini, beberapa departemen Kepolisian tidak mendukung penggunaannya.

Satu respons untuk “tulisan dalam Studi kasus penggunaan Kekuatan “NON LETHAL WEAPON ” dalam penindakan huru hara dan anarkhisme

Add yours

  1. Today, while I was at work, my sister stole my apple ipad and tested to see if it can survive a 30 foot drop, just so she can be a youtube sensation. My apple ipad is now destroyed and she has 83 views. I know this is entirely off topic but I had to share it with someone! aebefadfddcg

    Suka

Tinggalkan komentar

Situs Web WordPress.com.

Atas ↑