Secara teknis kendaraan yang boleh memasang dan menggunakan rotator, sirene termasuk berbagai TNKB bantuan ataupun apalah namanya, sejatinya diperuntukkan hanya bagi merupakan mereka yang mendapatkan prioritas dalam menggunakan jalan, alasannya bisa karena urgensitas yang harus dilalui maupun kondisi darurat karena atas nama kepentingan negara maupun atas nama undang-undang maupun demi kepentingan umum.
Rotator, storbo dan sirene adalah bukti nyata bahwa senantiasa terjadi transformasi bahasa symbol dalam komunikasi manusia. Simbolisme yang berkembang dari sekedar indikator seseorang memiliki kuasa atas sesuatu, jaman dulu konon Bahasa symbol kekuasaan diwujudkan dalam kepemilikan: pusoko, kukilo, turonggo dan wanito.
Kini simboliknya berubah menjadi TNKB bantuan milik Polri, TNI sampai Pemda bahkan DPR termasuk cuitan sirene dan kilatan rotator kini jadi bahasa symbol bahwa “saya penting” fenomena yang menggejala bagi pejabat, para wakil rakyat termasuk kepada artis-artis serta beberpa pemuka agama, memang beliau semua adalah oknum-oknum saja, tetapi beliau adalah orang penting.
#sayapenting
#sayapentingmakasayaada
#sayapentingmakanguingnguing
Pada akhirnya segala hal yang berkaitan dengan riuh rendah TNKB dan rotator bermasalah (diluar peruntukkan dan diluar haknya), bakalan menjadi tugas Kepolisian setidaknya untuk menjawab mengapa TNKB bisa beredar tanpa pengawasan ataupun setidaknya menjadi tempat caci maki masyarakat atas tuduhan bermain mata.
Hulu masalahnya adalah terletak pada ketika sesuatu hal harus terbatas peredarannya seperti TNKB maka haruslah ada mekanisme pembatasan dengan dilengkapi petugas dan penanggung jawab untuk itu, karena peruntukannya pun terbatas pada keperluan dan golongan tertentu yang secara sah diatur dalam peraturan bukan sekedar dengan alasan diskresi.
Termasuk siapa yang bakalan mau menjual barang-barang tersebut harus terdaftar dan dan terdata dengan baik, pembukuannya harus tercatat dengan baik, barang keluar masuk, siapa saja membeli apa, buat menghindari penyalahgunaan barang-barang tersebut,masalahnya siapa yang bakal melakoni pengawasan terhadap hal “remeh” seperti ini, apakah fungsi inspektorat ataupun pengamanan.
Kalau mas-mas pengerajin TNKB pinggir jalan, mereka banyak dan bebas berjualan ya karena gak pernah bisa ditertibkan, selama ini dibiarkan liar tanpa pengawasan dan sebagainya jadinya bakalan dilematis saat mau ditertibkan
Tinggalkan Balasan