KOMCAD LAHIR (KEMBALI)
Komponen Cadangan dikembangkan kembali dengan berbagai pertimbangan strategis seperti Bagaimana perkembangan isu isu Global seperti kontestasi kekuatan Amerika dan China dengan perang dagannya, dinamika terror transnasional, belum lagi dalam kerangka dinamika isu regional Asia dan khususnya Asean dalam konteks konflik dominasi Laut China Selatan saat ini.
Stabilitas keamanan dalam negeri juga tidak lepas dari berbagai dinamika yang menguras sumber daya bangsa Indonesia, ancaman terrorist transnasional bermutasi kedalam jaringan terrorist lokal yang pada waktu kaku sempat berkembang pesat berkat sokongan simpatisan dan pendukung yang berkamuflase kedalam berbagai bentuk ormas resmi di Indonesia, selain itu gerakan separatisme masih menjadi batu sandungan dalam pembangunan bangsa secara keseluruhan.
Konsep Komponen cadangan kali ini, berdasarkan sejarah sesungguhnya merupakan konsep yang pernah ada dan berlaku efektif di Indonesia pada masa lalu, walaupun secara teknis terdapat beberapa perbedaan prinsip yang berbeda.
REKAM JEJAK KOMPONEN CADANGAN
Secara historis garis besar konsep Komponen Cadangan di Indonesia memiliki rekam jejak yang dimulai dengan :
Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip)
a. Dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 128 Tahun 1962 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, Koordinasi dan Pengawasan Pertahanan Sipil (Hansip) dan Perlawanan Rakyat (Wanra) serta Keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Keamanan Nomor MI/A/72/62 tanggal 19 April 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil.
b. Pada tahun 1972, pembinaan Hansip diserahkan dari Menhamkam/Pangab kepada Mendagri yang dikukuhkan dengan Keppres No. 55 Tahun 1972. Kepres itu berisi tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan Rakyat (Wanra) dan Keamanan Rakyat (Kamra) dalam rangka penertiban Pelaksanaan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).
c. Pada tahun 2002, Hansip berubah nama menjadi Linmas (Perlindungan Masyarakat) dengan tupoksi yang tetap sama untuk membantu dalam pengamanan lingkungan, seperti membina ketertiban masyarakat dan sosial masyarakat, namun pada tahun 2004, pembinaan Linmas diserahkan berada Pemerintah Daerah melalui Satuan Pamong Praja (Satpol PP) sesuai UU Nomor 32 tahun 2004 yang menyatakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota, meliputi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat termasuk di dalamnya perlindungan masyarakat.
d. Dengan adanya perubahan nama dan fungsi Hansip menjadi Linmas, pada tahun 2014 Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono melalui PP Nomor 88 Tahun 2014 mencabut Keppres Nomor 55 Tahun 1972. Pertimbangan pencabutan Keppres Nomor 55 Tahun 1972 itu juga dimaksudkan untuk mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, yang menyebutkan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat saat ini sudah dilaksanakan oleh Satpol PP.
Program WALAWA atau Wajib Latihan Mahasiswa (Reserve Officer Training Centre), lewat Keputusan Menhankam No. Kep/B/32/1968, 14 Februari 1968, tentang pengesahan Naskah Rencana Realisasi Program Sistem Wajib Latih dan Wajib Militer bagi Mahasiswa, program ini didasarkan pada Keputusan Bersama Dirjen Pendidikan Tinggi dan Kepala Staf Komando Pendidikan Wajib Latih Mahasiswa (Kas Kodik Walawa) Nomor 2 tahun 1968. program sempat diterapkan di:
a. Universitas Indonesia;
b. Universitas Padjajaran;
c. Universitas Gadjah Mada;
d. Universitas Airlangga;
e. Universitas Sriwijaya;
f. Universitas Brawijaya;
g. Universitas Hasanuddin;
h. Universitas Sumatera Utara;
Secara kurikulum, program WALAWA diberikan dalam durasi 400 jam (kurang lebih 2 bulan), dengan peserta adalah para mahasiswa non-kedinasan sebagai kegiatan ekstra-kurikuler dan tidak wajib, sedangkan untuk mahasiswa program kedinasan sifatnya wajib, walaupun pada masa itu sempat menimbulkan pro dan kontra terutama terhadap waktu yang dihabiskan untuk latihan kemiliteran dasar sehingga berimbas kepada teknis pelaksanaan dan revisi durasi namun program WALAWA.
Setelah Walawa ditiadakan ada dua bentuk latihan kemahasiswaan yang berbau militer yaitu Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan (PACAD).
a. Pendidikan Kewiraan, biaya dibebankan sepenuhnya pada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Pendidikan ditujukan mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak sampai perguruan tinggi, ini dimaksudkan untuk mengembangkan pengertian dan kesadaran mengenai Hankamnas (Setelah Tak Ada Walawa, Majalah TEMPO Edisi. 24/IV/17 – 23 Agustus 1974), pada tingkat perguruan tinggi diberikan dalam bentuk mata kuliah : Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Ketahanan Nasional, Integrasi Nasional, Wawasan Nusantara, bidang Hankamnas terdapat mata kuliah Sistem Hankamnas, Politik dan Strategi Hankamnas, Hakekat Tantangan dan Ancaman dan lain-lain, kegiatan ini tercakup dalam 64 jam dengan Pengajar dari Departemen Pertahanan-Keamanan, program keiraan Pendidikan Kewiraan ini kemudian digantikan dengan Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989.
b. PACAD bertujuan menyiapkan mahasiswa dapat menjadi Perwira Cadangan ABRI saat itu, PACAD adalah kegiatan ekstra kurikuler dalam intra universitas dengan tetap mendasarkan pada sifat kesukarelaan dan seleksi, program ditujukan kepada para Mahasiswa di lingkup Departemen Dalam Negeri, Departemen Perhubungan, dan Departemen Pendidikan dan kebudayaan yang merupakan mahasiswa dengan ikatan dinas, untuk mahasiswa dari Departemen P dan K, didorong untuk memperoleh kemampuan sebagai Komandan Peleton dan Perwira teknis, jam kurikulum PACAD bagi mahasiswa dari Departemen P dan K ini mencapai 948 jam dengan biaya seluruhnya dari Departemen Pertahanan dan Keamanan, sedangkan Mahasiswa di lingkup Departemen Dalam Negeri (misalnya dari Institut Ilmu Pemerintahan) diharapkan kelak akan punya kemampuan membina teritorial di tingkat kecamatan, sifatnya wajib, serta mereka yang mengikuti pendidikan diasramakan. Jumlah jam pelajaran PACAD dari Departemen Dalam Negeri ini sebanyak 780 jam, dengan penyelenggara dari Dephankam dan biaya dari departemen asal mahasiswa (Setelah Tak Ada Walawa, Majalah TEMPO Edisi. 24/IV/17 – 23 Agustus 1974).
Pendidikan Perwira Wajib Militer ABRI. program khusus bagi mereka yang sudah sarjana penuh. Mereka dididik supaya di kemudian hari dapat menjalankan tugas kesarjanaannya di lingkungan ABRI, pendidikan selama 520 jam. Pelajaran yang diberikan adalah pendidikan dasar keprajuritan, dasar pengetahuan perwira dan pengetahuan Hankamnas.
Program Keamanan Rakyat ( KAMRA) dalam nuansa yang berbeda dipenghujung orde baru dan awal masa reformasi yang salah satunya ditandai dengan pemisahan secara organisasi antara Polri dan TNI adalah adanya pembentukan Kamra, Departemen Pertahanan waktu itu merekrut sebanyak 40.000 orang yang diseleksi dan kemudian diberikan pendidikan dasar milter selama 2 minggu di berbagai Rindam TNI sebelum akhirnya diserahkan operasionalnya kepada Polri untuk membantu tugas Polri dilapangan, Program Kamra ini sempat berjalan selama 2 tahun sampai akhirnya berakhirnya masa kontrak, Polri mengembalikan personel Keamanan Rakyat ke Departemen Pertahanan. Menurut Kapolri, Jenderal Polisi S. Bimantoro diakhirnya kontrak dengan Kamra yang berjumlah lebih dari 40.000 jiwa itu dikarenakan Polri tak lagi memiliki dana yang cukup, prioritas anggaran yang ada hanya untuk memenuhi kebutuhan anggota Polri. Polri telah melobi beberapa gubernur untuk dapat memperkerjakan Kamra, dari 40.000 orang, sekitar 400 kamra telah disalurkan menjadi anggota Polri dan satpam, sedangkan ratusan lainnya desersi.
TANTANGAN KOMCAD MILENIAL
Kementerian Pertahanan memberikan pengumuman bahwa pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) tahap pertama akan dilaksanakan pada tahun 2021 dimana Pemerintah akan merekrut 25.000 peserta. Pembentukan Komcad merupakan keputusan Presiden Joko Widodo lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN), Komcad sendiri berdasarkan undang-undang tersebut dijelaskan sebagai : “sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.” Bagi warga negara yang bergabung secara sukarela dan lulus seleksi menjadi Komcad, dianggap sedang menjalankan pengabdian dalam usaha pertahanan Negara.
Penjelasan Kementrian Pertahanan tentang pembentukan Komcad era milenial ini memberikan pengertian bahwa program tersebut bukanlah wajib militer sebagaimana yang berlaku dan dilakukan oleh Negara lainnya, namun merupakan program yang keikutsertaannya adalah bersifat sukarela serta harus lulus seleksi, jadi kemungkinan kelak di Indonesia tidak akan kita jumpai artis artis boyband dan girlband termasuk youtuber yang wara wiri menggunakan pakaian wamil sebagaimana di Korea Selatan maupun Singapura, kalaupun ada artinya mereka adalah para artis yang sukarela menjadi Komcad.
KOMCAD DAN DAYA SAING BANGSA
Besar harapan kita letakkan kepada pundak sukarelawan Komcad, baik sebagai institusi yang akan menyokong kekuatan pertahanan Indonesia dan juga kepada individu-individu sukarelawan Komcad untuk meningkatkan kualitas masyarakat indonesia dalam berkompetisi secara internasional.
Diskusi yang menyebutkan mengapa sukarelawan Komcad dapat memberikan harapan baru bagi peningkatan daya saing masyarakat Indonesia adalah, berangkat dari keyakinan bahwa sistem dan materi pendidikan dasar militer secara universal dapat mendidik dan melatih pesertanya untuk : memiliki dedikasi kepada tugas, loyalitas tinggi, patuh dan setia kepada perintah dan pimpinannya, disiplin dan yang paling penting adalah militansi untuk bela Negara, pilihan sikap yang menjadi modal dalam membangun bangsa, diyakini bahwa setiap sukarelawan Komcad setelah resmi dilantik akan memiliki karakter :
Taat hukum : Karakter sukarelawan Komcad yang taat hukum membuat mereka selalu tertib dan teratur, sukarelawan Komcad akan memiliki banyak sekali aturan, mulai urusan disiplin militer, hukum pidana militer termasuk aturan hukum pidana umum Namun, diskusi ini perlu diimbangi dengan mekanisme hukum yang mengatur bilamana seorang sukarelawan yang melakukan pelanngaran hukum pidana umum, termasuk pelanggaran undang undang lalu lintas, yang nantinya harus diserahkan kepada POM TNI untuk memberikan sanksi. Penjelasan dan penegasan pengenaan mekanisme hukum disiplin dan pidana Militer ini untuk menegaskan bahwa menjadi Sukarelawan Komcad bukan untuk coba-coba melanggar aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah, meski itu aturan kecil sekalipun dengan bersembunyi dibalik identitas militer, jadi tidak ada namanya Batalyon Komcad akan seenaknya menyerang dan membakar Kantor pemerintahan sebagai bentuk jiwa korsa terhadap kawan sesama sukarelawan yang kecelakaan tunggal setelah minum miras.
Disiplin dan menghargai waktu: Selain disiplin menaati aturan,para pemuda sebagai Sukarelawan Komcad juga bakal sangat menghargai waktu. Bagi milenial yang bergabung dengan Komcad time is money. Mereka pasti selalu antisipasi berangkat lebih awal supaya tidak terjebak macet atau menghindari kemacetan lalu lintas, kebalikan dengan masyarakat lainnya yang baru sibuk antisipasi dengan berbagai alasan ketika sudah terlambat, kondisi ini mendorong pemikiran bahwa program sukarelawan Komcad sebaiknya diprioritaskan kepada ASN maupun pegawai BUMN dan BUMD, pertimbangnganya adalah:
a. Daripada para ASN harus mengikuti program Pra jabatan ada baiknya di-Komcad-kan saja secara bertahap tiap gelombang, outputnya Indonesia memiliki Sukarelawan Komcad berstatus ASN yang punya akses langsung terhadap BBM, Listrik, Air, Pangan,Komunikasi dan berbagai aspek hajat hidup orang banyak yang bersifat kritis bilamana Indonesia berada dalam keadaan darurat
b. Outcomenya adalah adanya mekanisme pengawasan dan pengendalian pasca pendidikan untuk mencegah para Sukarelawan melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma dan hukum yang berlaku.
Menjaga ketertiban: merupakan salah satu bentuk sikap taat aturan yang dimiliki oleh Sukarelawan Komcad hasil didikan depo latihan Militer. Harapanya Masyarakat terbiasa menjaga kebersihan, sebagaimana mereka lakukan di barak militer, mereka bakal membuang sampah pada tempatnya, bahkan memiliki adab kebiasaan baru untuk biasa antre dengan tertib, mereka hanya merokok di ruang-ruang yang memang telah disediakan. Adab tertib dan bersih sebagai salah satu modal karakter yang dapat membuat Indonesia maju dengan tata kotanya yang bersih sekaligus rapi, dan masyarakat adalah kontributor utama mereka. Sukarelawan Komcad bakalan jadi contoh penerapan prokes covid 19 di ruang public, rasanya sangat memalikan bilamana ada sukarelawan yang marah-marah apalagi melakukan kekerasan secara verbal dan fisik terhadap petugas Negara yang sedang betugas.
Tidak ada toleransi untuk kejahatan: menumbuhkan sikap menentang segala bentuk kejahatan akan terbangun akibat pola pendidikan yang menekankan peran Sukarelawan Komcad sebagai agent of change yang memiliki disiplin dan hierarchy militer untuk turut serta menjaga keamanan masyarakat, Begal Motor, preman ,pembunuh dan pengedar obat terlarang juga bakal mendapat lawan baru selain berhadapan dengan TNI dan Polri seperti saat ini. Bakalan makin banyak orang yang berani menegur perilaku barbar oknum masyarakat lain ketika menggunakan fasilitas umum agar mendahulukan orangtua, ibu hamil, hingga orang difabel. Kursi khusus bagi mereka di dalam transportasi umum juga bakal diutamakan. Hukuman berat dan tak main-main inilah yang bakal membuat Indonesia aman dan maju pesat.
Penguatan pilar-pilar kebangsaan Indonesia: bagi para Sukarelawan Komcad, perbedaan bukan masalah buat mereka, sikap ini menjadi penting untuk mengatasi ancaman utama bangsa Indonesia saat ini yakni bahaya disintegrasi yang berlatar urusan SARA.
a. Pernah ada pendidikan P4 yang sempat menjadi pendidikan system block wajib selama 1 bulan untuk naik dari SD, SMP dan SMA termasuk Universitas, walaupun pada akhirnya dihentikan sampai saat ini, namun tercatat pernah efektif untuk memberikan pengetahuan tentang wawasan nusantara saat itu dibandingkan dengan pengetahuan akan hal yang sama di masa sekarang bagi golongan milenial, tidak hapal Pancasila adalah lumrah dikalangan pelajar dan mahasiswa sekarang, bagaimana menguatkan jatidiri bangsa dengan Ideologi Pancasila bila penduduknya saja tidak tahu apa itu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, yang ada adalah pembiakan ideology asing baik ekstrim kiri dan kanan yang nyata dikalangan ASN bahkan TNI serta Polri saat ini untuk mengganti falsafah Negara Pancasila dengan system Khilafah sebagai contohnya.
b. Bahaya infiltrasi paham radikal dan intoleran perlu menjadi perhatian Kementrian Pertahanan dan pihak TNI yang nantinya melakukan proses rekruitmen sekaligus mendidik serta mendayagunakan kekuatan sukarelawan Komcad. Suatu data yang menyebutkan infiltrasi paham radikal dan intoleran di lingkungan TNI dan Polri yang mencapai angka 3 % menimbulkan kekhawatiran adanya upaya –upaya kelompok radikal dan intoleran bahkan jaringan terorisme di Indonesia untuk menyusupkan anggota jaringannya agar dapat bergabung dengan Sukarelawan Komcad dengan segala cara, yang mereka cari adalah : pendidikan, pengetahuan dan pengalaman militer sebagai modal untuk merubah dasar Negara Indonesia termasuk akses terhadap senjata dan munisi serta peralatan militer yang bakalan diberikan kepada mereka.
c. Masyarakat Indonesia tidak perlu merisaukan bagaimana organ intelijen TNI bakalan dapat mendeteksi secara dini berbagai bentuk dan potensi ancaman yang bakal muncul dari kemungkinan penyusupan : simpatisan, pendukung, bahkan terrorist itu sendiri kedalam system pendidikan Komcad, namun kembali berkaca kepada adanya infiltrasi paham radikal dan intoleran yang sudah menjangkiti sebagian kecil oknum TNI dan Polri maka perlu kiranya adanya kolaborasi lebih kuat antara organ intelijen TNI dengan BIN, Pemda, organ Intelijen Polri, Kejaksaan, Kementrian dan Lembaga Negara lainnya termasuk adanya pengawasan oleh masyarakat secara dini di lingkungan kandidat sukarelawan berasal, intinya adalah makin banyak yang mengawasi maka makin mudah TNI melakukan pengendalian dalam pembinaan dan pendayagunaan sukarelawan Komcad, “sampul D” masa kini tidak hanya ditujukan kepada Pak Danramil saja tetapi lengkap dengan rekomendasi Kepala Lingkungan RT/RW.
Selamat datang (kembali) Komponen Cadangan, harapan kami di pundak kalian untuk memperkuat pertahanan Negara dengan menjaga identitas otentik kebangsaan Indonesia yang berdasarkan ideology Pancasila dengan UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber Hukum positif dalam dinamika NKRI yang ber Bhineka Tunggal Ika.
Tinggalkan Balasan