Host : ROSI
Narasumber :
- KOMJEN BOY RAFLI AMAR (KEPALA BNPT)
- IHSAN ALI-FAUZI (DIREKTUR PUSAT PARAMADINA)
- SUKAMTA (ANGGOTA KOMISI 1 DPR F-PKS)
- MOHAMMDA NURUZZAMAN (KOMANDAN DENSUS 99 BANSER)
- M.ISNUR (KETUA DIVISI ADVOKASI YLBHI)
Presiden Jokowidodo menerbitkan perpres tentang rencana aksi Nasional pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme/RAN PE sebagai pelengkap undang-undang terorisme (Perpres No.7 Tahun 2021). Ekstremisme yang berbasis kekerasan harus dirinci oleh pemerintah agar masyarakat bisa menghindari masuk ke kelompok tersebut. Aturan tersebut menjadi kebijakan pemerintah untuk melakukan upaya mencegah tumbuh suburnya ekstrimisme yang berujung kekerasan sehingga rasa aman tercipta dalam diri masyarakat. Namun di berbagai kalangan, aturan tersebut diduga dapat menimbulkan konflik horizontal pada masyarakat, mulai dari definisi ekstremisme yang tidak rinci hingga keterlibatan masyarakat untuk melaporkan kalangan yang diduga terlibat dalam kegiatan ekstrimisme.
I. PANDANGAN NARASUMBER TENTANG DEFINISI EKSTRIMISME DAN TERORISME DI DALAM PERPERS RAN-PE
- SUKAMTA (ANGGOTA KOMISI 1 DPR F-PKS) : Jangan sampai definisi ekstremisme ini di extend ke kalangan yang lebih luas agar tidak terjadi multitafsir oleh masyarakat awam, karena takut terjadi konflik di masyarakat jikalau definisnya tidak jelas. Dalam undang-undang belum ada hukum positif yang memberikan definisi pasti.
- IHSAN ALI-FAUZI (DIREKTUR PUSAT PARAMADINA) : menurut Ihsan peraturan ini terlalu ambisius, padahal ketika ujungnya terorisme sudah cukup jelas dan belum optimal dilakukan, misalnya tentang penjara, over populasi, radikalisasi, dan hal ini belum tertangani secara memuaskan.
- M.ISNUR (KETUA DIVISI ADVOKASI YLBHI) : perlu berhati hati dalam pengimplementasian, karena dalam lampirannya da pengakuan menyusun alat ukur atau indicator apa itu ekstremisme. Jadi pada dokumen itu sendiri sudah ada pengakuan bahwa sampai sekarang belum ada alat ukurnya dan belum ada definisi yang jelas. Maka pemerintah harus segera menyusun alat ukur itu agar tidak muncul hal-hal yang negatif.
- KOMJEN BOY RAFLI AMAR (KEPALA BNPT) : dalam perpu 2021 ini focus ke dalam ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Hal ini merupakan suatu regulasi atau pelengkap dalam mengeliminasi potensi terjadinya ancaman terorisme. Perpres ini dapat mensinergikan kekuatan yang dimiliki oleh Negara yaitu the roll of the government dan the roll of the society, dan terjadinya sebuah rencana yang sistematis, terpadu dan keterlibatan semua unsur.
- MOHAMMDA NURUZZAMAN (KOMANDAN DENSUS 99 BANSER)*Jika Esktremisme di ganti dg Radikalisme akan menjadi masalah lagi, Ekstremisme sudah menjadi kesepakatan di internasional merupakan tindakan kekerasan berbasis ideologi, agama maupun kepentingan politik
II MASUKAN DARI NARASUMBER
- SUKAMTA (ANGGOTA KOMISI 1 DPR F-PKS)
Jangan sampai perbedaan pandangan keagamaan dan penyelesaiannya dengan kekerasan, membuat batasan yang jelas terukur agar tidak membelah masyarakat dan berbahaya bagi kesatuan bangsa. - MOHAMMDA NURUZZAMAN (KOMANDAN DENSUS 99 BANSER)*
Pemerintah harus memiliki komitmen untuk menghadapi dan melakukan aksi terhadap kelompok ekstrim ataupun kelompok-kelompok radikal yang ingin mengubah dalam bentuk lain dengan menggunakan kekerasan mengatasnamakan agama - M.ISNUR
Membedakan Penangana intoleran dengan terorismen dan Pemerintah tidak mendahului program yang lain dan menyelesaikan tolok ukur terorisme dengan harus melibatkan KOMNAS PEREMPUAN dan KOMNAS HAM - IHSAN ALI-FAUZI
BNPT harus fokus tangani terorisme yang melibatan ibu dan anak, untuk masalah pembenahan kewarganegaraan biar mentri pendidikan, jadi BNPT pelajari dengan benar Hilirnnya karena memamng rumit dan soal hulunya itu tantangan akibat konserfatif keagamaan
Tinggalkan Balasan