I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Sumber Daya manusia(SDM) merupakan modal dasar utama dalam mencapai tujuan suatu organisasi, yang dapat dilihat dari 2 (dua) aspek yaitu aspek kualitas dan aspek kuantitas. Aspek kuantitas mencakup jumlah SDM yang tersedia, sedangkan aspek kualitas mencakup kemampuan SDM baik fisik maupun non fisik/kecerdasan dan mental dalam melaksanakan tugas/pekerjaan. Sehingga pembangunan pengembangan sumber daya manusias yang berkualit sangat diperlukan, sebab kuantitas SDM yang besar tanpa didukung kualitas yang baik akan menjadi beban organisasi.
Kualitas sumberdaya manusia yang baik tentunya harus didukung dengan kodisi kesehatan yang baik pula, tanpa kesehatan yang baik tentunya Kinerja dan produktifitas terhadap suatu pekerjaan akan kurang optimal sehingga berpengaruh terhadap profesionalisme pekerjaan/tugas yang dilaksanakan. Oleh karena itu setiap organisasi diharapkan memiliki pelayanan kesehatan guna menjaga dan memelihara kondisi kesehatan pegawainya sehingga para pegawai siap untuk melaksanakan pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
Demikian halnya dengan organisasi Polri dalam menghadapi perubahan dan perkembangan lingkungan strategis di era reformasi baik nasional, regional maupun global dengan implementasinya terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara mengakibatkan tantangan tugas Polri sebagai lembaga sipil yang mandiri dalam bidang pemeliharaan kamtibmas, pelayanan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat serta penegakan hukum[1] semakin berat/kompleks, dan menguras tenaga, sehingga bagi personil polri dibutuhkan pelayanaan kesehatan yang baik guna menjaga dan memelihara kondisi kesehatan personil sehingga siap untuk melaksanakan tugas-tugas yang berat tersebut. Oleh karena itu polri dituntut untuk memiliki bagian yang bertugas untuk memberikan pelayanan kesehatan.
Pelayanan Kesehatan Polri merupakan upaya pekerjaan atau kegiatan kesehatan yang ditujukan untuk mencapai derajat kesehatan perorangan (personil Polri) / masyarakat yang optimal/ setinggi-tingginya (Pusdokkes Polri, 2006). Upaya-upaya tersebut dilakukan pada fasilitas kesehatan yang dimiliki Polri maupun non Polri terutama melayani masyarakat lingkungan Polri serta masyarakat umum yang ada disekitarnya. Pelayanan yang tersedia dalam bentuk rawat jalan, gawat darurat dan rawat inap. Pelayanan kesehatan Polri dilaksanakan dengan menggunakan dana APBN dan dana pemeliharaan kesehatan yang ditanggung oleh negara melalui sistem iuran personil Polri serta dana non APBN yang berasal dari hasil pemanfaatan fasilitas pelayanan polri oleh masyarakat umum.
Seluruh personil Polri baik Anggota maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Polri adalah termasuk pegawai negeri (UU RI No. 43 TAHUN 1999). Oleh karena itu juga tunduk pada aturan pemerintah. Dalam hal ini Pemerintah telah menetapkan bahwa seluruh Pegawai Negeri termasuk Personil Polri wajib membayar iuran untuk pembiayaan pemeliharaan kesehatan yang dikutip setiap bulannya yang besar serta tata cara pemungutannya ditetapkan dengan peraturan pemerintah.(PP RI No. 28 TAHUN 2003) dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dana Kesehatan Dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dana tersebut dikumpulkan langsung oleh kantor pusat Menteri Keuangan kemudian diserahkan kepada pengelola yang sudah ditetapkan pemerintah (Tjiptoherijanto P, Soesetyo B, 1994).
Namun dalam pengelolaannya, dana pembiayaan kesehatan yang dalam lingkungan kepolisian dikenal dengan istilah DPK (Dana Pemeliharaan kesehatan) berbeda dengan PNS non Personil Polri. Dana pemeliharaan kesehatan PNS non Personil Polri dikelola oleh PT. Askes sedangkan Personil Polri dikelola oleh Polri sendiri melalui unit kerja organisasi Polri yang mengurusi masalah kesehatan yaitu Pusdokkes Polri di tingkat Mabes Polri dan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) di tingkat Polda.
Bagi organisasi polri memberikan pelayanaan kesehatan yang baik dan layak terhadap personilnya, khususya di tingkat KOD bukanlah hal mudah dan masih jauh dari yang diharapkan. Hal ini dapat terlihat dari kondisi pelayanan yang diberikan kepada personil polri dan keluarganya di tingkat KOD. Sehingga keberadaanya kurang maksimal dalam mendukung kesiapan personil dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian. Oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah optimalisasi.
2. Permasalahan
Permasalahan yang ada dalam penulisan ini adalah “pemberian pelayanan kesehatan di tingat KOD belum optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas sehingga berpengaruh terhadap profesionalisme.”
3. Persoalan
- Sumber daya manusia urusan kesehatan (Urkes) di tingkat KOD belum optimal
- Anggaran pelayanan kesehatan di tingkat KOD belum optimal
- System dan metode pelayanan kesehatan di tingkat KOD belum optimal.
4. Ruang Lingkup
Penulisan naskah karya perorangan ini dibatasi pada optimalisasi pelayanan kesehatan guna mendukung pelaksanaan tugas di polres ‘x’
[1] Pasal 13 Undang-Undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tinggalkan Balasan