
BAB I
PENDAHULUAN
A. PENDAHULUAN
Beberapa kali gangguan keamanan terutama yang berkaitan dengan masalah terorisme secara langsung, dimulai dari peristiwa serangan bom dan penembakan (active shooter), serangan bom bunuh diri, kontak tembak dalam pelaksanaan operasi penegakkan hukum di beberapa wilayah Indonesia.
Subden Wanteror sebagai ujung tombak dalam upaya penanggulangan serangan teror di Jatim memiliki tanggung jawab untuk mampu melakukan penindakan dan penangkalan setiap ancaman teror, terorisme dan menghentikan semua mobilitas teroris di Jatim.
Berangkat dari pernyataan tersebut Subden Wanteror meyakini bahwa setiap personel Wanteror Brimob perlu mendapatkan pelatihan Wanteror secara paripurna, dengan merumuskan konsep pelatihan wanteror oleh Subden Wanteror Den Gegana Satbrimobda Jatim agar dapat meningkatkan kesiapan satuan dalam rangka terpeliharanya kamtibmas
B. PERMASALAHAN
Adanya kebutuhan mendesak untuk bagaimana mengoptimalkan pelatihan wanteror oleh Subden Wanteror Den Gegana Satbrimobda Jatim agar dapat meningkatkan kesiapan satuan dalam rangka terpeliharanya kamtibmas
C. PERSOALAN
- Bagaimana cara mengelola komponen pelatihan wanteror di Subden wanteror?
- Bagaimana cara mengembangkan hasil pelatihan wanteror agar dapat diterapkan pada pelatihan lainnya?
D. RUANG LINGKUP
Upaya-upaya yang dilakukan Kasubden Wanteror untuk mengelola komponen pelatihan wanteror di Subden wanteror yang meliputi aspek: Peserta; Pelatih; Kurikulum; Hanjar; Sarpras dan Dukungan Anggaran agar dapat mengikuti perkembangan dinamika terorisme saat ini.
E. PENGERTIAN-PENGERTIAN
- Teror : Berasal dari Bahasa Latin, yaitu terdiri dari kata Terrere yang artinya membuat gentar yang amat sangat / kegentaran yang dahsyat dan deterrere yang berarti membuat rasa takut yang amat sangat / mengejutkan yang dahsyat ; dapat diambil kesimpulan bahwa Terror berarti perbuatan yang didalamnya mengandung unsur kekejaman yang luar biasa (sadis) yang dapat menimbulkan kegentaran / keresahan dikalangan masyarakat luas.
- Terorisme : adalah suatu perbuatan yang menggunakan cara kekerasan dan intimidasi sebagai suatu senjata politik, penindakkan, intimidasi dan penaklukkan yang dilaksanakan dengan cara-cara teror, sedangkan teroris adalah orang atau manusia yang melakukan kejahatan dengan menggunakan cara-cara teror.
- Perkap Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme menyebutkan bahwa penindakan teror adalah serangkaian tindakan upaya paksa yang meliputi penetrasi, pelumpuhan, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap tersangka tindak pidana terorisme.
silahkan kontak penulis untuk bimbingan lebih lanjut
Tinggalkan Balasan