Liberty is not the power of doing what we like, but the right to do what we ought.

Apa yg disampaikan Prof Romli adalah kajian berdasarkan fakta dan logika hukum yg normatif, sayangnya banyak yg mengaku “pakar hukum” tergiring dengan opini umum yang hanya didasarkan pada “pemahaman sempit dan rasa SOLIDARITAS” sekelompok LSM yang merasa seolah sangat paham soal hukum, dan proses penanganan suatu perkara.

Di Polri untuk menjadi seorang penyidik harus berdasarkan penilaian yang komprehensif mulai dari pemahaman tentang hukum, teknik interogasi (sesuai norma HAM), etika, memiliki pengalaman untuk melakukan penyelidikan, tidak terburu buru menetapkan tersangka (kecuali tertangkap tangan) dan ilmu2 ini diperoleh selama pendidikan khusus (dikjur reserse), sangat “aneh” apabila ada rekrutmen penyidik diluar kepolisian dan kejaksaan untuk kasus2 rumit sekelas kasus korupsi, kecuali memang dalam kondisi luar biasa bukan dibuat jadi luar biasa.

status penyidik yang ASN adalah sesuai undang2 karena penyidik KPK kan “dibayar oleh APBN berarti merupakan bagian dari kepemerintahan dan bukan LSM, kalau tdk mau berstatus ASN berarti statusnya out sourching yang dibayar bukan dengan uang pemerintah.

Organisasi WP tentunya berstatus organisasi NON STRUKTURAL jadi tdk ada kewenangan apapun untuk menentukan suatu kebijakan, saya sangat mendukung “keberanian dan independensi KPK” selama ini namun tentunya di negara hukum ini semua harus berdasarkan hukum atau Undang2, di Polri ada Kompolnas, di Kejaksaan ada komisi kejaksaan nasional, lembaga2 ini adalah untuk mengawasi kinerja polri dan kejaksaan secara independen karena anggotanya dari luar semua, disinilah tujuan hukum diterapkan, utk memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan.

Masyarakat bersifat dinamis, dengan sendirinya jenis dan bentuk kejahatan akan berkembang sejalan dengan dinamika masyarakat, sehingga undang2 yang ada harus selalu menyesuaikan antara lain melalui revisi.
Kenapa harus sensitif terhadap upaya utk revisi yang tujuannya adalah untuk menyempurnakan dan menyesuaikan dengan dinamika perubahan masyarakat bahkan mungkin karena ketergesa-gesaan pembuatan undang2 tentang KPK perlu untuk disesuaikan dengan norma2 dasar UU yang ada diatasnya (KUHAP).

Kita tidak boleh MELEMAHKAN KPK saat ini tapi jangan lupa bahwa keberadaan KPK adalah dalam rangka mengisi kelemahan2 yang ada di lembaga Polri dan Kejaksaan sehingga (kalau tidak salah) KPK masih berstatus Lembaga ad hoc.

Ada pendapat yang SANGAT KELIRU bahwa kalau kita memberi masukan kepada KPK seolah olah kita membela koruptor atau TIDAK MENDUKUNG PEMBERANTASAN KORUPSI, ini pendapat orang2 yang sangat Naif dan tidak rasional.

Ayo kita dukung KPK agar kinerjanya semakin meningkat namun kita juga harus mendukung revisi UU KPK …SEPANJANG TIDAK MELEMAHKAN KPK dan digunakan oleh para Koruptor untuk kepentingan mereka, apalagi digunakan oleh mereka yang seolah olah membela KPK justru dengan menunggangi KPK untuk agenda pribadi dan kelompoknya.

Menarik apabila kita memahami apa yg di sampaikan oleh Lord Acton šŸ‘‡
Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Situs Web WordPress.com.

Atas ↑

%d blogger menyukai ini: