OPTIMALISASI PENERAPAN GOOD GOVERNANCE KEPOLISIAN OLEH POLRES NUNUKAN GUNA MENINGKATKAN KEMAMPUAN ANTISIPASI KEJAHATAN TRANSNATIONAL DALAM RANGKA TERWUJUDNYA KEPERCAYAAN MASYARAKAT
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Wilayah hukum Polres Nunukan merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Negara tetangga Malaysia dengan keberadaan akses : pintu masuk / pelabuhan resmi maupun tidak resmi sehingga mengakibatkan kesulitan untuk melakukan pengawasan, sebagian besar perekonomian masih sangat tergantung oleh masuknya barang – barang kebutuhan pokok dari wilayah Tawau Malaysia, sedangkan bentuk gangguan keamanan yang paling menonjol adalah adanya berbagai aktivitas kejahatan transnasional seperti : penyelundupan, pembalakan liar, illegal fishing bahkan terorisme yang diyakini semakin meningkat sejalan dengan makin kompleks permasalahan sosial dan adanya berbagai benturan kepentingan antar masyarakat di Nunukan
Polres Nunukan perlu meningkatkan kemampuan untuk mengantisipasi perkembangan kejahatan transnasional, hal ini merupakan sebuah mandat yang diberikan negara untuk menunjukkan kedaulatan hukum negara dan perlindungan hukum kepada seluruh rakyat Indonesia.
Diperlukan suatu penerapan good governance Kepolisian oleh Polres Nunukan yang dilandasi prinsip-prinsip adanya partisipasi aktif masyarakat mendukung Pemolisian, adanya akuntabilitas dalam proses penerapan pemolisian dan adanya transparansi dengan kemudahan akses informasi serta interaksi dengan pihak Kepolisian.
Urgensi penerapan good governance merupakan salah satu prinsip-prinsip di dalam democratic policing mengikuti kaidah umum sistem demokrasi, seperti partisipasi masyarakat, kesetaraan, toleransi politik, akuntabilitas, transparansi, kebebasan ekonomi, pengendalian penyalahgunaan kekuasaan, HAM, aturan hukum, dan profesionalisme.
B. POKOK PERMASALAHAN
Bagaimana penerapan good governance Kepolisian oleh Polres Nunukan dapat meningkatkan kemampuan antisipasi kejahatan transnational?
C. POKOK-POKOK PERSOALAN
1. Bagaimana partisipasi masyarakat terhadap penerapan good governance Kepolisian oleh Polres Nunukan dapat meningkatkan kemampuan antisipasi kejahatan transnational?
2. Bagaimana transparansi penerapan good governance Kepolisian oleh Polres Nunukan dapat meningkatkan kemampuan antisipasi kejahatan transnational?
D. RUANG LINGKUP
Penulisan NKP ini membahas tentang bagaimana penerapan good governance Kepolisian oleh Polres Nunukan dapat meningkatkan kemampuan antisipasi kejahatan transnasional, dalam kurun waktu tahun 2018-2019.
E. MAKSUD DAN TUJUAN PENULISAN
1. Maksud penulisan ini adalah untuk memberikan gambaran penerapan good governance Kepolisian oleh Polres Nunukan dapat meningkatkan kemampuan antisipasi kejahatan transnasional.
2. Tujuan penulisan ini adalah guna memberikan masukan, saran dan rekomendasi kepada pimpinan tentang penerapan good governance Kepolisian oleh Polres Nunukan dapat meningkatkan kemampuan antisipasi kejahatan transnasional.
F. METODE DAN PENDEKATAN PENULISAN
1. Metode yang diterapkan dalam peulisan adalah metode deskriptif analisis, dengan menganalisa dan menggambarkan kondisi faktual serta merumuskan kondisi ideal hingga dapat merumuskan suatu problem solving berbagai persoalan-persoalan dalam NKP.
2. Pendekatan dalam penulisan adalah dengan pendekatan kualitaif didasarkan pada studi literatur dokumen yang ada, berupa data Intel Dasar, Renja Polres Nunukan dan Kebijakan Kapolres Nunukan periode 2018-2019.
G. TATA URUT
1. BAB I PENDAHULUAN;
2. BAB II LANDASAN PEMIKIRAN;
3. BAB III KONDISI FAKTUAL;
4. BAB IV FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI;
5. BAB V KONDISI IDEAL;
6. BAB VI PEMECAHAN MASALAH;
7. BAB VII PENUTUP.
H. PENGERTIAN-PENGERTIAN
1. Democratic Policing: Konsep democratic policing secara harfiah adalah upaya mengintegrasikan institusi kepolisian dalam sistem demokrasi. Mengubah paradigma anggota kepolisian agar selaras dengan nilai-nilai demokrasi, menghormati hak asasi manusia (HAM), melindungi kebebasan berserikat, media yang lebih bebas. Hakikat dari democratic policing adalah perubahan paradigma personel dan kemudian diikuti oleh penyesuaian institusi kepolisian agar dapat selaras dengan nilai dan sistem demokrasi. Di mana sebagai bagian dari institusi sipil, Polri dihadapkan berupaya untuk menguatkan paradigma demokratik di internal, agar dapat selaras dengan langkah gerak dari pemerintahan sipil. Sebab, sebagaimana ditegaskan dalam UU No 2/2002 tentang Polri, Pasal 2 bahwa Polri menjalankan salah satu fungsi pemerintahan bidang keamanan yang mana tetap mengacu pada fungsi pemerintahan hasil pemilihan yang demokratik. (Sindo, 2018)
2. Good Governance: adalah suatu peyelegaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab, meliputi: Partisipasi Masyarakat; Tegaknya Supremasi Hukum (Rule of Law); Transparansi (Transparency); Peduli pada Stakeholder/Dunia Usaha; Berorientasi pada Konsensus (Consensus); Kesetaraan (Equity); Efektifitas dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency);Akuntabilitas (Accountability); memiliki Visi Strategis (Strategic Vision) (Bulelengkab.go.id, 2019)
3. Konsep transparansi: didefinisikan oleh Hardjasoemantri (2003) bahwa, “seluruh proses pemerintah, lembaga-lembaga, dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau. Harja
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
A. TEORI DAN KONSEP IDENTIFIKASI POKOK MASALAH
1. Grand Theory: Democratic Policing sebagai filosofi, paradima, strategi dan metode pemolisian, dengan mengabdi kepada hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) dan kepada rakyat tempat kekuasaan Polri berasal, berorientasi pada akuntabilitas birokrasi (good governance), kepuasan publik dan kepercayaan masyarakat serta sebagai pelengkap dari strategi pemolisian yang sudah ada (community policing/pemolisian masyarakat), konsep Democratic Policing berikut prinsip-prinsip penerapannya digunakan untuk menentukan pokok-pokok persoalan dalam tulisan.
2. Middle Theory
berupa konsep penerapan Pemolisian berprinsip good governance Dalam konteks pelayanan publik, Polri sebagai aparat penegak hukum secara konsisten tunduk pada aturan sipil yang berlaku terhadap beberapa birokrasi pemerintahan yang lain, dengan standar pelayanan publik dalam penegakan hukum berupa Digunakan pada penulisan Bab III dan IV yang terdiri dari:
a. Partisipasi berupa adanya keterlibatan masyarakat;
b. Transparansi terhadap pelayanan dan tingkat aksesibilitas informasi; dan;
c. Akuntabilitas berupa tanggung jawab kepada publik.
B. TEORI/ KONSEP PENGUMPULAN DATA
Sespimmen Polri telah memberikan pengetahuan berupa konsep OHA (Organisation health audit) dan ES (Environmental scanning) sebagaimana yang diajarkan melalui pelatihan manajemen level III penggunaan OHA dilakukan untuk mengetahui kondisi “kesehatan” internal organisasi yang meliputi kelemahan maupun kekuatan dari organisasi, kemudian ES melakukan scanning (observasi dan orientasi ) situasi dan kondisi lingkungan (eksternal) yang berpengaruh kepada organisasi.
C. TEORI/ KONSEP ANALISIS STRATEGIS DAN MANAJEMEN STRATEGIS
1. Teori Analisis SWOT : sebagai suatu analisa yang dilakukan dengan menidentifikasi situasi yang dihadapi oleh organisasi, kemudian memecah menjadi empat bagian yaitu: bersumber dinamika Internal organisasi seperti: Kekuatan (strengths) dan Kelemahan (weakness), sumber eksternal organisasi berupa faktor Peluang (opportunities) dan Ancaman (threats), pemanfaatan teori tersebut diatas adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisa faktor-faktor yang mempengaruhi organisasi, (Riyanto, 2018) Analisa SWOT disusun berdasarkan hasil rekapitulasi data yang diperoleh lewat tools OHA dan ES untuk kemudian dituangkan kedalam tulisan pada Bab IV NKP.
2. Konsep Analytical Hierarchy Process (AHP) IFAS, EFAS dan SFAS : sebagai teknik pengambilan keputusan terstruktur yang mengatur dan menganalisa keputusan yang bersifat multi – kriteria (Riyanto, 2018), sedangnkan konsep EFAS (External Factors Analysis Summary) sebagai cara melakukan analisa dengan melakukan evaluasi terhadap lingkungan luar organisasi: berupa adanya peluang dan ancaman, kemudian IFAS (Internal Factors Analysis Summary) adalah proses untuk evaluasi terhadap lingkungan internal organisasi : kekuatan dan kelemahan organisasi. SFAS (Strategic Factors Analysis Summary) (Wheelen, 1996) adalah sebagai cara Analisa dengan merangkum faktor – faktor EFAS dan IFAS, konsep ini digunakan pada Bab VI NKP.
3. Teori Manajemen Strategik: sebagai rangkaian pengambilan keputusan dan tindakan manajerial yang berpengaruh terhadap kinerja organisasi dalam jangka panjang yang mencakup: observasi lingkungan, perumusan rencana strategi, penerapan strategi dan melakukan evaluasi serta pengendalian, (Sedarmayanti, 2014) digunakan untuk membahas pencapaian strategi pada Bab VI.
BAB III
KONDISI FAKTUAL
Masalah SARA sangat rawan terjadi khususnya daerah Pasar Baru, Tanjung, Pangkalan, Pasar Inhutani, Pasar Jamaker, Pelabuhan dan daerah pertokoan serta di wilayah pedalaman yang terdapat perusahaan – perusahanan khususnya perkebunan kelapa sawit dimana dengan perekonomian Kabupaten Nunukan lebih dominanan dikuasai oleh para Pendatang dimana hal tersebut akan sangat rawan konflik Horizontal antara suku Dayak dengan suku Pendatang: Bugis, Jawa dan Madura.
Adanya hambatan Pamtas unsur Polri, TNI dan Instansi lainya dalam pengawasan dan mencegah arus lintas batas WNI. Masyarakat bebas keluar masuk wilayah, apabila dilakukan pencegahan / pengawasan secara ketat timbul konflik sosial karena masyarakat Indonesia sudah bergantung dengan Tawau Malaysia.
Secara keseluruhan belum terdapat data biometrik, yang dikatalogkan dan dibagikan dengan tepat kepada negara-negara perbatasan yang menjanjikan untuk menjadi salah satu alat bantu yang paling berguna untuk menggagalkan upaya teroris dan penjahat internasional. Orang-orang yang memiliki niat jahat yang menggunakan paspor palsu dan curian untuk menghindari penangkapan akan mengalami kesulitan saat melintasi titik perbatasan ketika negara-negara ini terus meningkatkan keamanan dengan menggunakan teknologi biometrik dan pembagian data (Kominek, 2015).
Permasalahan TKI, Psikotropika dan kejahatan Transnasional lainnya masih sering terjadi dan belum bisa dicegah secara dini, serta belum maksimalnya peran BP3TKI dalam mengurus TKIB yang dideportasi, mendorong para deportan untuk melakukan tindak pidana
A. KONDISI SAAT INI
1. Kondisi penerapan good governance Kepolisian oleh Polres Nunukan dapat meningkatkan kemampuan antisipasi kejahatan transnasional dapat dilihat dari adanya partisipasi keterlibatan masyarakat yang terdiri dari 3 komponen yakni:
a. Adanya Kemampuan untuk berpartisipasi: Terdapat upaya menggalang partisipasi masyarakat yang mendapatkan penghargaan Kapolri seperti kepada Kapolsek yang membangun rumah belajar bagi anak pedagan asongan dan petani rumput laut di wilayah Pelabuhan Tunon Taka dan penghargaan Kapolri kepada Brigadir Fitri Arina atas dedikasinya bekerja baik sesuai SOP selama 5 tahun di pedalaman Sungai Nyamuk, Polsek Sebatik Timur.
b. Adanya Kesempatan berpartisipasi: Polres Nunukan menyiapakan berbagai Aplikasi berbasis online untuk memberikan pengaduan gangguan kamtibmas dan pengawasan terhadap kinerja personil dilapangan.
c. Adanya Kemauan masyarakat untuk berpartisipasi : terdapat eksternal secara langsung maupun lewat aplikasi online SEBATIK, terhadap setiap penyimpangan yang dilakukan oleh aparat keamanan di Nunukan, peran masyarakat menjadi vital ketika mekanisme pengawasan untuk Polsek dan Pos Kepolisian jauh dari pengamatan langsung Polres Nunukan.
2. Transparansi terhadap tingkat pelayanan Kepolisian saat ini di Polres Nunukan dapat dilihat kepada aspek:
a. Tersedia informasi yang dibutuhkan masyarakat: Masih adanya keluhan masyarakat terkait akses informasi (SP2HP) kasus pidana yang dilakukan oleh Polres Nunukan; Perilaku koruptif transaksional beberapa personil khususnya yang bertugas di pedalaman maupun perbatasan dalam akses informasi pelayanan Kepolisian
b. akses untuk mendapatkan informasi: Belum banyak masyarakat yang mengetahui bahwa Polres Nunukan telah memiliki berbagai aplikasi online yang dapat diakses oleh masyarakat untuk kecepatan informasi.
B. IMPLIKASI
1. Partisipasi dalam bentuk keterlibatan masyarakat secara aktif dan adanya Transparansi atas akses pelayanan Kepolisian dan informasi yang belum sepenuhnya terwujud pada akhirnya menimbulkan masih adanya praktek kejahatan transnasional yang belum dapat dicegah sedini mungkin maupun dilakukan penindakan secara tuntas.
2. Praktek kegiatan kejahatan transnasional yang masih berlangsung di wilayah hukum Polres Nunukan pada akhirnya mempengaruhi kualitas pemeliharaan kamtibmas yang belum sepenuhnya terkendali.
BAB IV
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
A. INTERNAL
1. KEKUATAN
a. Komitment penerapan Democratic Policing pimpinan Polres Nunukan pada pelayanan Kepolisian;
b. Prioritas berbagai program penguatan kapasitas dan kapabilitas kepada Polres Nunukan sebagau wujud perhatian organisasi Polri ( Mabes dan Polda Kaltara);
c. Keberadaan berbagai aplikasi layanan Kepolisian Polres Nunukan berbasis TI dan aplikasi android yang mudah diakses oleh masyarakat;
d. Kualitas mekanisme pengawasan disiplin anggota Polres Nunukan yang ketat;
e. Penerapan konsep Local boys for local job memberikan kemudahan organisasi Polres Nunukan dalam pengendalian dan perawatan personil.
2. KELEMAHAN
a. Wawasan implementasi praktis konsep good governance yang belum dipahami secara mendalam oleh jajaran Polres Nunukan;
b. Perilaku korupsi transaksional (backing) yang masih diterapkan pada beberapa titik pelayanan Kepolisian;
c. Gejala hidup hedonisme yang melanda personil Polres Nunukan;
d. Subyektifitas proses pembinaan karir masih berdasarkan kedekatan personal bukan kapasitas
e. Marak pelanggaran disiplin maupun pidana ( narkoba) yang masih banyak terjadi khususnya mereka yang bertugas di perbatasan
B. EKSTERNAL
1. PELUANG
a. Komitmen Forkompinda untuk menerapkan praktek good governance pada pelayanan publik masing-masing di wilayah Kabupaten Nunukan;
b. Kental budaya patron dan klien dengan identitas Suku maupun Agama di masyarakat Nunukan;
c. Partisipasi komunitas masyarakat online yang memberikan kontribusi kuat pada upaya pencegahan dan penanggulangan gangguan kejahatan;
d. Keberadaan berbagai Satuan TNI (TNI AD, AL dan AU organik maupun BKO) sebagai salah satu kekuatan pengamanan yang dapat diandalkan untuk memback up tugas Polri;
e. Pemantauan pemerintah pusat, dengan menempatkan perwakilan khusus dari beberapa Kementrian dan Lembaga terkait posisi strategis Nunukan sebagai base ops operasi-operasi khusus yang terjadi di perbatasan antar negara.
2. ANCAMAN
a. Marak sebaran Hoax dan hate speech menjelang Pemilu 2019 dan masih eksis sampai Sekarang;
b. Merupakan bagian segitiga rawan laut Sulu berupa black spot kejahatan pembajakan dan penyanderaan lintas negara Indonesia, Philipina dan Malaysia;
c. Peredaran senpi/handak dari hasil rakitan sendiri maupun membeli, penyalahgunaan bahan peledak dipergunakan oleh Nelayan sebagai bom Ikan dan handak yang transit ke wilayah Sulawesi;
d. Sulit mengntrol sarana arus transportasi laut dan udara yang menghubungkan Kabupaten Nunukan dengan Negara tetangga Tawau Sabah Malaysia Timur dan daerah lain ( Tarakan dan Balikpapan);
e. Semakin banyak pendatang yang bekerja maupun hanya transit dengan karakter berpendidikan rendah, tanpa dokumen meadai serta minim modal kerja.
BAB V
KONDISI IDEAL
A. KONDISI IDEAL
1. Kondisi yang diharapkan dalam penerapan good governance Kepolisian oleh Polres Nunukan dapat diukur dari 3 komponen yakni:
a. Adanya Kemampuan untuk berpartisipasi: Terdapat upaya menggalang partisipasi masyarakat untuk membantu Polri sebagai alat penyelesaian sengketa. Pada tahap ini peran serta masyarakat didayagunakan untuk meredam konflik melalui upaya pencapaian konsensus dari pendapat-pendapat yang ada. Sebagai penutup, bagian terpenting dalam pembangunan Indonesia adalah membangun Indonesia haruslah dimulai dari membangun jiwa warga negara Indonesia, barulah membangun badannya (fisik)
b. Adanya Kesempatan berpartisipasi: bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk terlibat aktif. Hak partisipasi tersebut pun telah dijamin oleh konstitusi sebagimana termaktub dalam Pasal 28 C ayat (3) UUD 1945 memerlukan peran aktif masyarakat sebagai kontrol sosial, dan citizen partisipation is citizen power. Karena setiap pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakatlah yang nantinya akan merasakan dampaknya baik positif maupun negative, masyarakat dapat menggunakan berbagai Aplikasi berbasis online untuk memberikan pengaduan gangguan kamtibmas dan pengawasan terhadap kinerja personil dilapangan.
c. Adanya Kemauan masyarakat untuk berpartisipasi : peran serta masyarakat merupakan strategi untuk mendapatkan dukungan masyarakat (public support) khususnya laporan secara langsung maupun lewat aplikasi online SEBATIK, terhadap setiap penyimpangan yang dilakukan oleh aparat keamanan di Nunukan, peran masyarakat menjadi vital ketika mekanisme pengawasan untuk Polsek dan Pos Kepolisian jauh dari pengamatan langsung Polres Nunukan.
2. Transparansi terhadap tingkat pelayanan Kepolisian saat ini di Polres Nunukan dapat dilihat kepada aspek:
a. Tersedia informasi yang dibutuhkan masyarakat: Masih adanya keluhan masyarakat terkait akses informasi (SP2HP) kasus pidana yang dilakukan oleh Polres Nunukan; Perilaku koruptif transaksional beberapa personil khususnya yang bertugas di pedalaman maupun perbatasan dalam akses informasi pelayanan Kepolisian
b. akses untuk mendapatkan informasi: masyarakat yang mengetahui bahwa Polres Nunukan telah memiliki berbagai aplikasi online yang dapat diakses oleh masyarakat untuk kecepatan informasi Modalitas tersebut sangat penting untuk diimplementasikan, apalagi pada era globalisasi yang mengakibatkan konektivitas antara negara begitu mudah. Selain itu, kebutuhan Polri yang demokratis akan menyediakan perangkat Polri sebagai lembaga penegak hukum kejahatan transnasional yang membutuhkan penegakan hukum dan pelayanan publik antarlembaga kepolisian negara lain. (Wibowo, 2019)
B. KONTRIBUSI
1. Partisipasi dalam bentuk keterlibatan masyarakat secara aktif dan adanya Transparansi atas akses pelayanan Kepolisian dan informasi yang ideal pada akhirnya menimbulkan daya cegah dan tangkal lebih baik terhadap potensi kejahatan transnasional dengan strategi early warning dan early detection serta preemtive strike sebelum perlu melakukan penindakan secara tuntas.
2. Kualitas daya antisipasi kegiatan kejahatan transnasional yang terbangun dari kerjasama antara masyarakat dan Polri serta dukungan seluruh stake holder lainnya pada akhirnya mempengaruhi kualitas pemeliharaan kamtibmas menjadi kondusif.
BAB VI
PEMECAHAN MASALAH
A. ANALISA FAKTOR-FAKTOR STRATEGIS
1. EFAS & IFAS
Figure 1 : Tabel EFAS & IFAS
2. POSISI ORGANISASI
B. MANAJEMEN STRATEGIC / TRANSLATION PROCESS
1. VISI :
Terwujudnya good governance Kepolisian di Polres Nunukan dalam meningkatkan kemampuan antisipasi kejahatan transnational.
2. MISI
a. Mewujudkan partisipasi masyarakat terhadap penerapan good governance Kepolisian oleh Polres Nunukan agar dapat meningkatkan kemampuan antisipasi kejahatan transnational
b. Mewujudkan transparansi penerapan good governance Kepolisian oleh Polres Nunukan agar dapat meningkatkan kemampuan antisipasi kejahatan transnational
3. TUJUAN
a. Terselenggaranya partisipasi masyarakat terhadap penerapan good governance Kepolisian oleh Polres Nunukan agar dapat meningkatkan kemampuan antisipasi kejahatan transnational
b. Tercapainya transparansi penerapan good governance Kepolisian oleh Polres Nunukan agar dapat meningkatkan kemampuan antisipasi kejahatan transnational.
4. SASARAN
a. MATRIX SFAS
Figure 3 : Matriks SFAS
Untuk menentukan pentahapan sasaran yang akan digunakan sebagai strategi adalah skor bobot yang tertinggi (1.3278) dikurangi dengan skor bobot terendah (0.0596), kemudian hasil selisih tersebut di bagi 3 mendaptkan range nilai : 0.423
• Jangka pendek: 0,0596 + 0,423 = 0,48 (0,0596 s.d. 0,48);
• Jangka panjang : 1,3278 – 0,48 = 0, (0,8478 s.d. 1,3278);
• Jangka menegah adalah nilai diantara angka (0,48 s.d. 0,8478)
Berdasarkan penghitungan SFAS, maka sebagai sasaran yang akan di dilaksanakan sesuai tahapan jangka waktu sebagai berikut:
b. SASARAN JANGKA PENDEK
1. Mengendalikan peluang pungli pada layanan Kepolisian
2. Memperbaharui database komposisi penduduk dan peta konflik sosial
3. Memberdayakan masyarakat untuk mengawasi akses keluar dan masuk Nunukan
4. Mengiatkan pembinaan dan penindakan disiplin internal Polres Nunukan
c. SASARAN JANGKA SEDANG
1. Meningkatkan akses masyarakat terhadap aplikasi online Polri
d. SASARAN JANGKA PANJANG
1. Memelihara kualitas hubungan antar instansi
2. Menggiatkan sosialisasi dan internalisasi good governance
3. Meningkatkan kompetensi personil
4. Memelihara sinergitas TNI dan Polri
5. Memelihara komunikasi dengan perwakilan K/L (Biometric System, BIN, BNN, ASEAN)
5. STRATEGI
a. MATRIX TOWS
b. STRATEGI JANGKA PENDEK
1) Pelaksanaan mekanisme pengawasan internal dan external (msyarakat) mencegah praktek korupsi transaksional pada layanan Kepolisian;
2) Pemberdayaan Babinsa dan Kesbang Linmaspol untuk update database penduduk dan peta konflik sosial;
3) Peningkatan partisipasi masyarakat secara offline dan online masyarakat untuk melakukan early warning dan detection pada akses keluar dan masuk Nunukan
4) Penerapan punish and reward untuk pembinaan karir dan mutasi Internal Polres Nunukan.
c. STRATEGI JANGKA SEDANG
1) Pemberdayaan komunitas masyarakat online sebagai counterpart dalam sosialissi akses masyarakat terhadap aplikasi online Polri
6. STRATEGI JANGKA PANJANG
1) Pembentukan forum informasi trend kejahatan Transnational di Nunukan;
2) Pemantapan proses internalisasi good governance di lingkungan Polres Nunukan dan jajaran;
3) Peningkatan kerjasama dengan instansi lain, bantuan pelatihan dan organisasi diatas untuk bangun kompetensi personil;
4) Pemberdayaan kekuatan satuan TNI untuk backup Harkamtibmas
5) Pemantapan konsultasi dan komunikasi dengan perwakilan K/L. ( BIN , Interpol, ASEAN )
7. KEBIJAKAN
Penerapan good governance Kepolisian oleh Polres Nunukan dapat meningkatkan kemampuan antisipasi kejahatan transnasional yang didukung dengan adanya partisipasi masyarakat dan transparansi kegiatan.
8. ACTION PLAN (IMPLEMENTASI STRATEGI)
a. JANGKA PENDEK (0-3 BULAN)
1) Penerapan mekanisme pengawasan internal dan external (msyarakat) mencegah praktek korupsi transaksional pada layanan Kepolisian;
a) Program: Penerapan mekanisme Dumas Online
b) Kegiatan: Kapolres memerintahkan Kasiwas dan Kasipropam untuk laksanakan Dumas online.
c) Indikator: terselenggara mekanisme pengawasan internal dan external (database laporan) untuk kendalikan peluang pungli pada pelayanan Kepolisian.
2) Pemberdayaan Babinsa dan Kesbang Linmaspol untuk update database penduduk dan peta konflik sosial;
a) Program: Pemutahiran data potensi Konflik sosial
b) Kegiatan:
• Kapolres berkordinasi dengan Dandim dan Bupati untuk pemberdayaan Babinsa dan Satpol PP
• Kabagops dibantu Kapolsek jajaran mengendalikan kegiatan yang dilaksanakan oleh jajaran Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Kesbang Linmas untuk laksanakan pendataan dan pembuatan peta kerawanan konflik sosial secara periodik
c) Indikator: tersedia database potensi konflik sosial yang valid untuk kecepatan respon cegah dan kendalikan konflik.
3) Peningkatan partisipasi masyarakat secara offline dan online masyarakat untuk melakukan early warning dan detection pada akses keluar dan masuk Nunukan
a) Program:Pengawasan akses resmi dan tidak resmi angkutan disepanjang perbatasan.
b) Kegiatan: Kapolres memerintahkan Kasat Binmas, Kasat Polair dan Kapolsek jajaran untuk laksanakan sosialisasi dan penggalangan kepada Tomas,Toga, Todat agar memberikan informasi aktivitas illegal di sepanjang perbatasan.
c) Indikator: terselenggara jejaring informasi intelijen di sepanjang perbatasan.
4) Penerapan punish and reward untuk pembinaan karir dan mutasi Internal Polres Nunukan .
a) Program: Penilaian kinerja secara transparan
b) Kegiatan: Kapolres memerintahkan Kabag Sumda dan jajaran Kapolsek untuk lakukan penilaian kinerja personil.
c) Indikator: tersedia database personil yang valid berdasarkan hasil assessment, psikologi, Dumas online dan SMK.
b. STRATEGI JANGKA SEDANG (0-6 bulan)
1) Pemberdayaan komunitas masyarakat online sebagai counterpart dalam sosialissi akses masyarakat terhadap aplikasi online Polri
a) Program: Pembinaan komunitas masyarakat online
b) Kegiatan: Kapolres memerintahkan Kasitipol dan tim Cyber Patrol untuk memonitor, patroli cyber, Talk Show, sosialisasi UU ITE dan pembuatan narasi pembanding melawan radikalisme dan terorisme.
c) Indikator:terbentuk forum komunikasi Polri dan Komunitas online dengan daya tangkal kuat terhadap ancaman radikalisme online.
c. STRATEGI JANGKA PANJANG ( 0-12 bulan)
1) Pembentukan pusat informasi terpadu pelayanan masyarakat di Nunukan;
a) Program: Kordinasi dan kolaborasi lintas sektoral
b) Kegiatan: Kapolres memerintahkan Kabagops dan Kasitipol untuk mengintegrasikan command centre Polres Nunukan dengan system yang dimiliki oleh Kodim dan Pemkab Nunukan
c) Indikator: terselenggara kecepatan dan ketepatan pengambilan keputusan Forkompinda terhadap dinamika masyarakat.
2) Pemantapan proses sosialisasi dan internalisasi good governance di lingkungan Polres Nunukan dan jajaran
a) Program: percepatan program Polres Nunukan PEDULI (Proaktif, Edukatif, Disiplin, Unggul, Integritas)
b) Kegiatan: Kapolres memerintah seluruh Kasat dan Kapolres untuk mengaktualisasikan penerapan program-program unggulan Polres Nunukan : POS JABAT ( Polisi Jaga Perbatasan), POS MATOH ( Polisi Silaturahmi Masyarakat dan Tokoh), POS JAWARA ( Polisi Jaga Jiwa dan Raga) dan BOM (Bhabinkamtibmas Operational Management)
c) Indikator: terselenggara partisipasi masyarakat secara aktif dengan transparansi pelayanan dan informasi Kepolisian yang akuntabel.
3) Peningkatan kerjasama dengan instansi lain, bantuan pelatihan dan organisasi diatas untuk bangun kompetensi personil
a) Program: Polisi melek Teknologi Informasi
b) Kegiatan: Kapolres memerintahkan Kabag Sumda dan Kasat pembina fungsi teknis Kepolisian untuk memberikan pelatihan dan pendampingan terhadap akses teknologi informasi secara sederhana dan bertahap dengan menjadikan tes penggunaan computer sebagai bagian seleksi pembinaan karir
c) Indikator: setiap personil Polres Nunukan mampu menggunakan computer/ aplikasi android secara sederhana sesuai beban tugas yang dimiliki
4) Pemberdayaan kekuatan satuan TNI untuk backup Harkamtibmas
a) Program: Sinergitas TNI dan Polri dalam pemolisian khususnya pada daerah perbatasan darat dan pada saat kontijensi
b) Kegiatan:Kapolres memerintahkan Kabagops dan Kasat Sabhara dan Kasat Binmas untuk membuat konsep Patroli sinergitas, SOP pelibatan satuan Tripatra dan forum sharing informasi kamtibmas antara Kapolsek dan Danramil jajaran.
c) Indikator: adanya sinergitas Polri dengan kekuatan TNI (Organik dan BKO) memberikan kontribusi secara nyata dalam upaya Harkamtibmas
5) Pemantapan konsultasi dan komunikasi dengan perwakilan K/L (Biometric Interpol), BIN, BNN dan ASEAN
a) Program: Konsultasi dan Kordinasi lintas sector vertical dan horizontal di wilayah Nunukan.
b) Kegiatan:Kapolres secara rutin bersama Forkompinda menyelenggarakan pertemuan dalam rangka komunikasi dan kordinasi dengan perwakilan K/L di wilayah Nunukan
c) Indikator: tersedia mekanisme konsultasi dan kordinasi antara Forkompinda Nunukan dengan perwakilan K/L yang ditempatkan secara khusus di Nunukan.
BAB VII
PENUTUP
A. SIMPULAN
1. Partisipasi masyarakat terhadap penerapan good governance Kepolisian oleh Polres Nunukan agar dapat meningkatkan kemampuan antisipasi kejahatan transnasional saat ini belum optimal, hal ini dipengaruhi oleh adanya kemauan, kemampuan dan kesempatan masyarakat berpartisipasi, sehingga upaya optimalisasi dapat dilakukan dengan strategi: Pemberdayaan instansi TNI dan Pemkab untuk update peta konflik sosial; Peningkatan partisipasi masyarakat melakukan early warning dan early detection; Pemberdayaan komunitas masyarakat online; Peningkatan kerjasama untuk capacity building; Pemberdayaan kekuatan satuan TNI.
2. Transparansi penerapan good governance Kepolisian oleh Polres Nunukan agar dapat meningkatkan kemampuan antisipasi kejahatan transnasional saat ini belum optimal, hal ini dipengaruhin oleh tersedianya informasi untuk umum dan akses yang diberikan untuk mendapatkan informasi, sehingga upaya optimalisasi dapat dilakukan dengan Pelaksanaan mekanisme pengawasan; Penerapan punish and reward; Pembentukan pusat informasi layanan masyarakat; Pemantapan proses internalisasi good governance ;Pemantapan konsultasi dan komunikasi dengan perwakilan K/L.
B. REKOMENDASI
1. Mengajukan usulan kepada Kapolda Kaltara u.p. Karo Ops untuk memberikan arahan terkait percepatan kormunikasi dan kordinasi Kepolisian lintas negara ( PDRM Malaysia dan PNP Philipina) sebagai upaya terobosan kompetitif untuk membangun transparansi dan partisipasi terhadap antisipasi kejahatan transnasional
2. Mengusulkan Kepada Kapolri u.p. Kadivhubinter agar secara berkesinambungan memberikan asistensi dan bantuan teknis portable identification system (biometric) yang telah terintegrasi dengan database Interpol dalam mengelola perlintasan antar negara untuk mencegah perpindahan pelaku kejahatan transnasional menggunakan Nunukan sebagai jalur transit.
DAFTAR PUSTAKA
Bulelengkab.go.id. (2019, Februari 7). web site resmi Pemerintah Kabupaten Buleleng. Retrieved Juli 1, 2019, from bulelengkab.go.id: https://bulelengkab.go.id/detail/artikel/teori-partisipasi-konsep-partisipasi-masyarakat-dalam-pembangunan-menurut-para-ahli-10
Hermansyah, A. (2018, Mei 15). Detiknews. Retrieved Juli 1, 2019, from Detiknews: https://news.detik.com/kolom/d-4021236/pembangunan-infrastruktur-dan-partisipasi-masyarakat
Kominek, T. A. (2015, November 30). Biometrik Membangun Keamanan Perbatasan. Retrieved Juli 2, 2019, from Indo Pacific Defence Forum: http://apdf-magazine.com/id/biometrik-membangun-keamanan-perbatasan/
Riyanto, S. (2018). Pengambilan Keputusan Strategis : berbasis EFAS/IFAS/SFAS dan AHP. Bandung: Paramedia Komunikatama.
Sedarmayanti. (2014). Manajemen Strategi. Bandung: PT. Refika Aditama.
Sindo, K. (2018, Desember 27). sindonews.com. Retrieved from “Democratic Policing ” dan Keamanan Nasional: https://nasional.sindonews.com/read/1365975/18/democratic-policing-dan-keamanan-nasional-1545843859
Wachyunadi, A. (2013). Blue Table Management. Bima: Museum Kebudayaan Samparaja Bima.
Wheelen, J. D. (1996). Manajemen Strategis (16 ed.). (J. Agung, Trans.) Yogyakarta: ANDI Yogyakarta.
Wibowo, A. (2019, Maret 8). Media Indonesia. Retrieved from Polri, Politik dan Polemic dalam Democratic Policing: https://mediaindonesia.com/read/detail/221480-polri-politik-dan-polemik-dalam-democratic-policing
LAMPIRAN ALUR PIKIR
LAMPIRAN POLA PIKIR
Tinggalkan Balasan