Live event : ” Debat Kusir ” dagangan media massa Indonesia
geger aksi penyiraman teh yang dilakukan MN seorang jubir salah satu ormas keagaamaan terkemuka di Indonesia terhadap seorang sosiolog berinisial AT, sungguh
sumber foto :http://news.detik.com/read/2013/06/28/131559/2287026/10/soal-aksi-munarman-atas-tamrin-boy-rafli-semoga-saling-memaafkan
mengejutkan , acara yang seharusnya menjadi sumber informasi mendidik bagi masyarakat luas akhirnya berhasil dengan garing ” aksi preman online ”
hal ini memberikan pelajaran , seharusnya media massa yang memeiliki tanggung jawab mulia karena tugas jurnalistiknya diharapkan agar lebih berhati -hati dan bijaksana dalam menyajikan berita , termasuk untuk menampilkan pembicara-pembicara .
bobot siaran memang sangat dipengaruhi oleh bagai penonton bereaksi terhadap tayangan yang dibuat , termasuk bajir slot iklan sebagai margin provit yang diambil oleh media massa, namun kembali lagi kemuliaan tugas jurnalistik janganlah mengabaikan tujuan jurnalisme tadi sebagai suluh penerang t bukannya sebagai suluh pembakar dalam masyarakat.
lembali kepada gegernya tayangan debat kusir agar tidak menjadi komoditas andalan media dalam meraup untung dengan alasan kebebasan dan keterbukaan informasi adalah bagaimana dalam kondisi on air apalagi dalam format live , tentunya sangat sulit bila harus melakukan editing maupun sedikit sentuhan sensor atas perkataan , gesture , maupun tindakan aktif yang dapat memberikan ” pendidikan ” kekerasan dan kekurang ajaran kepada masyarakat luas.
pagi ini dalam acara talk show dengan tema legalitas sweeping oleh ormas , adalah merupakan suatu isu yang sangt kritis yang tidak bisa sekedar jadi bahn omong omong sambil lalu ( kjam tayang ) tapi merupakan fenomena yang membutuhkan kajian multi pendekatan bilamana fenomena ini disepakati sebagai suatu hal yang penting dan mendesak untuk disegerakan penyelesaiannya.
kehadiran brigjen Boy rafli Amar seharunya bisa dijadikan penengah atau setidaknya di beliau ditempatkan antara Tuan MN dari Ormas dan Tuan AT dari sosilog ataukah menempatkan presenter nan cantik rupawan di tengah tengah pihak yang berdebat , secara teknis akan timbul sedikit keengganan bila wanita cantik menjadi wasit , setidaknya akan sangat memalukan dunia akhirat bilamana ada pihak yang berani melakukan kekerasa terhadap wanita didepan publik apapun agama , suku ras dan aliran yang diyakini.
peristiwa debat kusir dengan pembicara yang asal bicara maupun pengamat-pengamat karbitan termasuk ahli dan tokoh-tokoh yang diragukkan kredibilitasnya , tentunya jangan teruang lagi
Biarlah debat menajdi bermakna denn memberikan pendidikan kesantunan, keilmuan dan kesejukkan , bukan debat yang penuh agitasi dan intimidasi , apakah ini yang akan diberikan kepada masyarakat sebagai wujud pemuliaan profesi Jurnalistik ?
berikut ini adalah tulisan terkait profesi Jurnalistik dalam konteks Indonesia.
Media Massa, Perkembangan TI, dan Cover Both Side
oleh: Arifin Asydhad
Media Massa di Tengah Pusaran Teknologi Informasi
Berkembangnya teknologi informasi memunculkan banyak media penyampaian informasi. Media massa yang dikelola para jurnalis/wartawan bukan satu-satunya penyampai informasi. Setiap orang saat ini dengan mudah bisa menyampaikan sebuah informasi, salah satunya melalui media internet dan media sosial.
Banyaknya media penyampai informasi mengakibatkan banyak informasi yang bertebaran di muka Bumi ini, tak bisa dipastikan apakah informasi itu valid atau tidak, benar atau salah. Banyak informasi rekayasa, yang menimbulkan banyak fitnah. Mau tak mau, penerima informasi harus berusaha semakin keras untuk memfilter mana informasi yang benar, mana informasi palsu.
Lantas siapa yang menjaga validitas informasi di tengah hutan belantara informasi-informasi? Salah satunya adalah media massa. Media massa memiliki jurnalis yang memiliki kemampuan melakukan aktivitas-aktivitas jurnalisme dalam mengolah informasi menjadi berita. Media massa memiliki payung hukum yang jelas dalam melakukan tugas-tugasnya. Media massa memiliki lembaga-lembaga yang melingkunginya untuk mengatur dan mengawasinya.
Tugas media massa di era teknologi informasi yang sangat canggih saat ini lebih berat dibanding masa lalu. Media massa memiliki tanggung jawab yang besar dalam menyampaikan sebuah informasi/berita. Selain menyampaikan informasi/berita secara akurat, media massa juga dituntut untuk menyampaikan informasi/berita lebih cepat. Mengapa cepat? Karena untuk mengimbangi, menyaring, dan meluruskan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab yang juga beredar cepat.
Di era teknologi informasi yang serba cepat, media massa dituntut untuk memberikan berita secara akurat dan cepat dengan tetap menaati aturan-aturan yang tercantum dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Perlu aturan yang lebih jelas dan perlu skill yang hebat untuk mendapatkan dan menyampaikan informasi/berita yang benar, jujur, tidak memihak (seimbang), cover both side, dan kriteria-kriteria lain yang menjadi prinsip dalam jurnalisme.
Tidak semua media massa sadar akan tugas mulia dalam penyampaian informasi. Banyak media yang akhirnya melenceng dari aturan dan etika dalam bergiat jurnalisme. Padahal, tanggung jawab media massa sangat besar dan serius: kalau media massa menyampaikan sesuatu informasi/berita yang salah, maka tanggung jawabnya adalah kepada publik dan Tuhan.
Cover Both Side Sebuah Prinsip
Payung media massa sudah jelas. Ada UU Pers dan Kode Etik Jurnalisme. Aturan-aturan ini dibuat agar media massa memiliki produk yang bisa dipertanggungjawabkan kepada publik dan Tuhan. Berita yang disampaikan pun harus akurat dan benar. Karena itu, segala kegiatan dalam jurnalisme akan terkait dengan proses pencarian kebenaran/fakta yang sesungguhnya.
Di dunia ini, kebenaran yang ditemukan manusia hanyalah kebenaran sementara. Kebenaran hakiki hanyalah milik Tuhan. Karena itu, dalam prosesnya akan terjadi perdebatan mengenai sebuah kebenaran. Bagi satu kelompok, sebuah fakta bisa menjadi benar, namun bagi kelompok lain, sebuah fakta itu bisa diingkari. Namun, media massa memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu fakta itu adalah sebuah kebenaran setelah melalui penelitian, penyelidikan, dan proses-proses lain yang dilakukan para jurnalisnya.
Yang harus diingat, jurnalis memiliki keterbatasan dalam mengungkap fakta dan data. Sementara mendapatkan informasi akurat dan cepat menjadi kebutuhan penting, seiring pertumbuhan dan perkembangan teknologi informasi. Karena itu, karena media massa merupakan produk manusia, maka tidak ada media massa yang luput dari kesalahan. Wajar! Yang penting, ada aturan yang jelas yang akan mengawasi dan menindaklanjuti prosesnya kemudian, bila ada pemberitaan/penyampaian informasi yang salah atau kurang tepat.
Untuk menciptakan informasi/berita yang akurat dan benar, salah satu prinsip yang dikedepankan media massa adalah cover both side, menampung dua sisi/kelompok. Cover both side, suatu keniscayaan dalam sebuah pemberitaan. Tapi, bagaimana rumus cover both side, masih dalam perdebatan dari masa ke masa. Apakah cover both side mengharuskan media massa selalu memberikan porsi yang sama kepada kedua belah pihak atau kepada pihak-pihak yg terkait dalam pemberitaan? Menurut saya, tidak selalu. Jurnalis dengan segala kemampuannya memiliki hak untuk menentukan sebatas apa porsinya.
Sebagai contoh, ketika jurnalis melihat dan memotret seorang pencopet melakukan aksi kejahatan, apakah masih perlu jurnalis menanyakan kepada pencopet, “Apakah kamu mencopet?” Atau perlukah jurnalis memberi kan porsi kepada orang itu untuk menyampaikan bantahan, kalau fakta dan datanya sudah jelas dikantongi oleh jurnalis?
Jurnalis, terutama jurnalis media online, bisa menginformasikan atau menulis berita bahwa si A mencopet berdasarkan penglihatannya, dengan dukungan bukti dan saksi-saksi yang cukup. Namun, jurnalis akan menindaklanjuti berita ini dengan melakukan pengembangan-pengembangan berita termasuk menggali informasi dari si pencopet itu. Misalnya, jurnalis akan menggali latar belakang mengapa dia mencopet, sudah berapa kali dia mencopet, sejak kapan mencopet, dan lain-lain. Dan penggalian-penggalian informasi ini bisa dibuat untuk berita baru sebagai sebuah pengembangan berita yang lebih mendalam.
Tapi di saat jurnalis tidak bisa memastikan apa yang terjadi, dibutuhkan penggalian-penggalian informasi dari banyak pihak untuk memastikan siapa sebenarnya pelaku pencopetan. Jurnalis akan menggali saksi- saksi mata, mencari bukti-bukti, menanyakan kepada polisi yang melakukan penyelidikan, dan lain-lain. Kalau memang akhirnya semua yang dilakukan itu mengerucut pada satu nama, jurnalis masih membutuhkan informasi/keterangan dari orang yang dituduhkan, sebagai upaya cover both sides.
Jadi, cover both side tidak selalu memberikan porsi yang sama kepada pihak-pihak yang terkait dalam hal pencarian kebenaran, tapi memberikan porsi yang proporsional sesuai kebutuhan redaksi. Redaksi memiliki hak untuk itu. Ujung-ujungnya memang bisa subjektif atau objekif berdasarkan otoritas redaksi. Tapi redaksi memiliki tanggung jawab yang besar dalam penyampaian informasi, yang ia pertanggungjawabkan kepada publik dan Tuhan, dengan mendasarkan pada aturan-aturan yang ada.
Polri dan Pemberitaan
Di tengah berkembangnya teknologi informasi dan munculnya banyak media online dan digital yang memberitakan informasi/berita lebih cepat, Polri sebenarnya lebih banyak menjadi subjek pemberitaan. Artinya, Polri lebih menjadi sebagai narasumber atas sebuah peristiwa atau informasi. Apa yang disampaikan Polri bisa dianggap sebagai sebuah kebenaran, tergantung kasusnya.
Tidak hanya pejabat-pejabat Polri dan bagian Reserse yang saat ini menjadi narasumber. Tapi, Polantas pun sekarang menjadi narasumber yang luar biasa untuk informasi-informasi lalu lintas, karena persoalan lalu lintas menjadi penting di era seperti ini. Munculnya TMC, TNMC, polwan-polwan cantik, akun twitter TMC Polda Metro, dan lain-lain menjadi narasumber yang kredibel buat publik.
Meski demikian, Polri tetap saja menjadi bagian dari objek pemberitaan, baik berita positif maupun negatif. Berita positif tentu bukan suatu masalah. Namun, berita negatif akan menjadi sesuatu hal yang bisa ramai dan memunculkan isu ‘cover both side’ ini. Seperti misalnya: isu suap, korupsi, rekening gendut, asusila, narkoba, konflik-konflik internal, dan lain-lain. Namun, saat ini media massa relatif sudah menjaga prinsip cover both side terkait hal-hal seperti ini.
Munculnya persoalan ‘cover both side’ dalam pemberitaan Polri, sebenarnya sangat tergantung dalam pejabat Polri dan Humas Polri. Bidang Humas Polri, memiliki peran yang sangat penting di era keterbukaan informasi seperti ini, terutama untuk menyampaikan atau menjelaskan sebuah kasus yang sudah beredar di masyarakat. Karena itu Humas Polri harus memiliki hubungan yang erat dengan media massa.
Sikap proaktif dari Humas Polri atau pejabat Polri untuk menyampaikan informasi atau tanggapan akan lebih efektif dibanding menunggu. Semua saluran untuk menyampaikan/menjelaskan suatu kasus bisa digunakan secara efektif. Berdiam dan menutup diri sama saja memberi ruang atas simpang siurnya sebuah informasi.
*) Arifin Asydhad, pemimpin redaksi detikcom
*) Disampaikan dalam Seminar Penerapan Prinsip Cover Both Side dalam Pemberitaan Polri di Media Massa yang diselenggarakan Mahasiswa STIK-PTIK Lemdikpol Angkatan ke-59 di Auditorium STIK-PTIK Jalan Tirtayasa Raya no 6 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 22 April 2013
Tinggalkan Balasan