CONTOH PENANGANAN KASUS SEBAGAI PANDUAN DALAM UPAYA LIDIK DAN SIDIK ANGGOTA POLRI
(ANALISA KASUS : PEMALSUAN MERK “SONNY” SEBAGAIMANA DIATUR DALAM UU NO.14 TAHUN 1997)
I. PENDAHULUAN.
1. Umum.
Dalam perkembangan situasi dan kemajuan ilmu dan teknologi pada saat sekarang ini, juga ditandai dengan semakin berkembangnya jenis kejahatan yang terjadi sehingga perlu penanganan yang lebih khusus dan ditangani dengan kemampuan khusus sehingga untuk menuju kearah penanganan tersebut maka dibuat pembagian tugas terhadap penanganan tindak pidana tersebut.
Tindak Pidana Pemalsuan Merk merupakan salah satu bentuk kejahatan yang menjadi momok bagi para pengusaha dan juga menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi aparat penegak hukum terutama Kepolisian.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas dengan adanya keberhasilan Polres Metro Jakarta Utara dalam mengungkap salah satu Tindak Pidana Pemalsuan Merk “SONNY” yang menjadi awal bagi kepolisian dalam mengungkap perkara-perkara lainnya yang kita yakini masih banyak yang belum tersentuh hukum maka perlu adanya diadakan analisa terhadap pengungkapan perkara tersebut.
2.Dasar.
Dasar daripada penulisan ini adalah perintah lisan dari Asisten Dosen Tindak Pidana Khusus untuk menambah pengetahuan tentang Tindak Pidana Kusus, bagaimana permasalahannya dan bagaimana penanganannya.
3. Maksud Dan Tujuan.
(i) Maksud.
Maksud daripada penulisan ini adalah untuk dapat menganalisa kasus-kasus yang terjadi yang merupakan sub bagian dari Tindak Pidana Khusus.
(ii) Tujuan.
Tujuan daripada penulisan ini adalah :
(a)Untuk melaksanakan penugasan yang diberikan oleh Asisten Dosen mata kuliah Tindak Pidana Khusus.
(b)Untuk lebih meningkatkan pemahaman tentang materi Tindak Pidana Khusus terutama Tindak Pidana Pemalsuan Merk.
(c)Memperoleh gambaran tentang cara mengatasi kasus-kasus serupa sehingga diperoleh methode yang tepat sehingga dapat dikembangkan untuk mengungkap kasus-kasus lain yang belum tersentuh dalam rangka meningkatkan keamanan berusaha dinegara kita sebagai jaminan dalam mengembangkan perekonomian negara.
II. PEMBAHASAN
1.Contoh Kasus.
Pada hari Jumat, tanggal 16 April 1998 sekitar pukul 04.00 Bbwi telah berahsil diungkap salah satu kejahatan di bidang Merk di Perumahan Sunter Garden Blok B.7/12 G Kel.Sunter Agung Kec.Tanjung Priok Jakarta Utara yang dilakukan oleh Saudara AKING dan dibantu oleh salah seorang karyawannya An. Zaenudin Al.Zeni dengan cara membeli VCD Player Merk KCL dari Sdr.YOU HO, kemudian merubah Merk pada VCD Player tersebut dengan Merk SONNY dan dikemas dengan kemasan baru ber-Merk SONNY sehingga sama pada keseluruhannya dan atau sama pada pokoknya dengan merk terdaftar SONNY yang selanjutnya barang tersebut di jual kepada beberapa toko/konsumen dengan harga yang lebih murah dari harga SONNY yang sebenarnya dan dari penjualan tersebut Sdr.AKING memperoleh keuntungan dari hasil penjualan tersebut namun menimbulkan kerugian bagi pemilik Hak Atas Merk SONNY
2.Analisa Kasus
Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh yang berasal dari keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka dan barang bukti maka dapat diduga :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 April 1999 sekitar pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal dan waktu lain yang masih termasuk bulan April 1999 bertempat dirumah tersangka AKING di Perumahan Sunter Garden Blok B.7/12 G Kel.Sunter Agung Kec.Tanjung Priok Jakarta Utara telah terjadi tindak pidana Pemalsuan Merk yang mengakibatkan kerugian bagi pihak SONNY sebagai pemegang Hak Atas Merk SONNY.
Bahwa tindak pidana tersebut dapat diketahui berawal dari tertangkapnya Sdr.ZAEUNUDIN pada saat Polres Metro Jakarta Utara sedang melaksanakan Operasi Kilat Jaya yang hendak mengantar pesanan barang berupa VCD Player Merk SONNY yang dipalsukan kepada pemesan Sdr.HENDRA yang memiliki toko di pasar Glodok Jakarta Barat.
Bahwa Tindak Pidana tersebut dilakukan dengan cara memesan Vcd Player Merk KCL dari Sdr.YOU HO yang bertempat tinggal di Jl.Parang Teriritis Kel.Ancol Jakarta Utara yang menurut keterangan saksi Sdr.YUO HO barng tersebut di import dari RRC selanjutnya barang yang telah dibeli dari Sdr.YOU HO dibawa kerumah Sdr.AKING dengan menggunakan Mobil BOX dan selanjutnya dengan dibantu Sdr.Zaenudin Merk KCL dilepas dan diganti dengan Merk SONNY termasuk kemasan VCD Player KCL dirubah menjadi VCD Player SONNY.
Bahwa barang tersebut dijual dengan harga lebih murah dari harga Merk SONNY sebenarnya yakni Rp.900.000.-(sembilan ratus ribu rupiah) menjadi Rp.520.000.-(lima ratus dua puluh ribu rupiah) sehingga tersangka AKING me peroleh keuntungan dari hasil penjualan tersebut.
Dari keterangan tersangka AKING dan tersangka Zaenudin mengakui telah melakukan kejahatan tersebut untuk mendapat keuntungan pribadi.
3.Analisa Yuridis.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas didapat petunjuk bahwa telah terjadi tindak pidana Pemalsuan Merk yang dapat dikenakan pasal primer pasal 81, 82 UU No.14 Tahun 1997 jo UU No.9 Tahun 1999 tentang Merk Subsider pasal 84 UU No.14 Tahun 1997 jo UU No.9 Tahun 1999 tentang Merk.
Unsur-unsur tindak pidana pemalsuan merk dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.Pasal 81 UU No.14 Tahun 1997 tentang Merk.
Unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
(i)Barang siapa.
(ii)Menggunakan Merk yang sama pada keseluruhannya pada merk yang terdaftar.
(iii)Milik orang lain atau badan hukum.
(iv)Diperoduksi dan atau diperdagangkan.
b.Pasal 82 UU No.14 Tahun 1997 tentang Merk.
Unsur-unsurnya adalah sebagi berikut :
(i)Barang siapa.
(ii)Menggunakan Merk yang sama pada pokoknya pada merk yang terdaftar.
(iii)Milik orang lain atau badan hukum.
(iv)Diproduksi dan atau diperdagangkan.
c.Pasal 84 UU No.14 tahun 1997 tentang Merk.
Unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Ayat (1) (i) Barang siapa.
(ii) Memperdagangkan barang dan atau jasa.
(iii) Diketahui atau patut dikatahui merupakan hasil paelanggaran sebagai mana dimaksud dalam pasal 81 dan pasal 82B.
Ayat (2) (i) Tindak pidana tersebut ayat (i) adalah pelanggaran.
Pembahasan unsur-unsur adalah sebagai berikut :
(i)Saksi-saksi menjelaskan bahwa mereka membeli barang berupa VCD Player merk SONNY dari Tersangka (1) AKING yang selalu diantar ketempat oleh tersangka (2) Zaenudin.
(ii)Tersangka (1) AKING menjelaskan bahwa benar dia telah menjual VCD Player Merk SONNY kepada para saksi dengan dibantu oleh Tersangka (2) ZAENUDIN.
(iii)Tersangka (1) AKING mengakui bahwa VCD Player yang dijual kepada para saksi tersebut adalah sebenarnya VCD Player Merk KCL yang dirubah Merk dan Kemasannya sehingga menyerupai Merk SONNY.
(iv)Saksi ahli membenarkan bahwa telah terjadi Pelanggaran Hak Atas Merk SONNY yang dilakukan oleh Tersangka (1) AKING dengan dibantu oleh Tersangk (2) ZAENUDIN.
(v)Tersangka (1) AKING dan Tersangka (2) ZAENUDIN mengakui bahwa barang tersebut dijual untuk mendapat keuntungan dan dijual dengan harga yang lebih rendah dari harga sebenarnya.
III. PERMASALAHAN
Dari uraian kasus dan analisa kasus tersebut diatas dapat ditentukan dengan jelas bagaimana tindak pidan terjadi dan siapa yang menjadi tersangka namun bagi penyidik ditemukan beberapa kendala dan permasalahan yang timbul dalam proses penyidikan sampai perkara tersebut diputuskan disidang pengadilan antara lain :
1.Terhadap tersangka (2) ZAENUDIN memang secara formil dan materil memenuhi unsur untuk dikatakan sebagai tersangka dan patut dihukum atas perbuatannya namun jika ditilik statusnya yang hanya sebagai karyawan dengan gaji sebagai seorang karyawan, dari sudut kemanusiaan apakah hukuman tersebut layak atau tidak ?
2.Terhadap barang-barang yang telah terjual dan digunakan oleh para konsumen tentu secara tidak sadar telah tertipu dengan menggunakan CD Player SONNY yang sebenarnya adalah VCD Player Merk KCL. Bagaimana proses hukum yang pantas bagi terlindungnya para Konsumen dari Tindak Pidana serupa ?
3.Bagaimana proses hukum bagi para saksi yang semuanya adalah pedagang Elektronik sebagai orang yang patut diketahui mengetahui atau minimal dapat membedakan barang yang asli atau bukan ?
KESIMPULAN
1.Bahwa benar telah terjadi tindak pidana Pemalsuan Merk yang dilakukan oleh Tersangka (1) AKING dengan dibantu Oleh Tersangka (2) ZAENUDIN di rumah tersangka (1) AKING di Perumahan Sunter Garden Blok B.7/12 G Kel.Sunter Agung Kec.Tanjung Priok Jakarta Utara.
2.Terhadap kedua tersangka dapat dikenakan pasal primer pasal 81, 82 UU No.14 Tahun 1997 jo UU No.9 Tahun 1999 tentang Merk Subsider pasal 84 UU No.14 Tahun 1997 jo UU No.9 Tahun 1999 tentang Merk.
Tinggalkan Balasan