ANALISA TERHADAP CYBERCRIME WITH VIOLENCE
by : RINA HASTUTI VIKARA BHAKTI
Kegiatan cyber yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi, merupakan aktivitas yang tidak lagi sederhana, karena selain interaksi yang terjalin tidak lagi dibatasi oleh batas negara dan benua, namun juga mudah diakses oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun. Hal ini selain berdampak positif, tentu saja juga mengakibatkan kerugian yang berdampak kompleks dan rumit. Salah satunya adalah munculnya cybercrime.
Walaupun perbuatan pidana yang dilakukan pada ruang cyber (cyber space) adalah kegiatan virtual dan alat buktinya bersifat elektronik, namun berdampak sangat nyata dalam kehidupan. Dengan demikian, subyek pelakunya digolongkan sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Cybercrime sendiri dapat diartikan sebagai perbuatan melawan hukum dan/atau tanpa hak berbasis teknologi informasi atau dengan memakai komputer dan/atau jaringan komputer sebagai sarana atau alat, sehingga menjadikan komputer dan/atau jaringannya sebagai obyek maupun subyek tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja. Dengan kata lain, perbuatan itu digolongkan sebagai kejahatan karena mengandung unsur destruitif/merusak dan merugikan masyarakat yang besar. (Nitibaskara: 2002, 49)
Shinder (2002) membagi cybercrime dalam dua kategori yaitu cybercrime with violence dan cybercrime without violence. Walaupun pada hakekatnya cybercrime memiliki sifat non violence dan sedikit melibatkan kontak fisik, sehingga korban tidak secara langsung merasakan ketakutan terhadap dampak dari kejahatan itu, namun pada prakteknya, cybercrime dapat menjadi suatu tindak pidana dengan kekerasan yang mengakibatkan fear of crime.
Jenis tindak pidana yang dikategorikan Shinder dalam cybercrime with violence, antara lain adalah cyberterrorism, assault by threat (serangan dengan ancaman), cyberstalking (penguntitan di internet) dan child pornography (pornografi anak). Tindak pidana ini dikategorikan sebagai cybercrime with violence karena tindakan atau kegiatan yang dilakukan dapat mengakibatkan korban kekerasan, bersifat mengancam fisik maupun psikis, serta menyebabkan kerugian dan injury/penderitaan pada orang atau masyarakat yang menjadi korban.
Cyberterrorism merupakan kegiatan teror yang dilakukan melalui jaringan komputer sehingga menebarkan ketakutan dan kekhawatiran pada korban, baik perorangan maupun masyarakat. Dengan memanfaatkan jaringan komputer, pelaku dapat merencanakan hingga melaksanakan ancaman terornya. Teror yang dilakukan misalnya sabotase sistem komputer obyek vital yang memenuhi hajat hidup orang banyak, hingga berdampak pada kerugian materiil maupun korban nyawa, serta mengganggu stabilitas keamanan negara. Melalui sarana jaringan internet, para pelaku dapat mensyi’arkan jihad hingga perekrutan anggota baru, atau menimbulkan suatu self radicalization kalangan pengunduh website tersebut, melalui komunikasi dalam himpunan rekan-rekan yang sepaham.
Demikian pula dengan assault by threat maupun cyberstalking, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku melalui fasilitas jaringan komputer (e-mail), menyebabkan korban merasa ketakutan secara psikis dan fisik terhadap ancaman yang dilakukan. Dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juga disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan/atau tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dikenakan ancaman pidana yang sangat berat.
Tindak pidana child pornography bahkan pada proses pembuatannya sudah merupakan tindak pidana dengan kekerasan, karena menjadikan anak atau remaja sebagai obyek kekerasan seksual. Gambar/film pornografi anak yang disebarkan melalui jaringan komputer, berakibat pada bertambahnya penderitaan anak, karena anak menjadi korban / obyek fantasi seksual pengunduhnya. Dampaknya dapat meluas dengan kemungkinan timbulnya ide dari para pengunduh tersebut, baik orang dewasa maupun remaja/anak, untuk melakukan hubungan seksual dengan anak-anak lainnya, yang pada akhirnya menciptakan korban kekerasan seksual baru di dunia nyata.
Demikianlah alasan, mengapa cyberterrorism, assault by threat (serangan dengan ancaman), cyberstalking (penguntitan di internet) dan child pornography (pornografi anak) dikategorikan sebagai cybercrime with violence.
Tinggalkan Balasan