MASUKAN BAGI INTELIJEN KEPOLISIAN DI TENGAH DINAMIKA MASYARAKAT

MASUKAN BAGI INTELIJEN KEPOLISIAN
DI TENGAH DINAMIKA MASYARAKAT

Intelijen adalah perkiraan atau informasi terpercaya untuk digunakan sebagai bahan keputusan dengan membaca dan menilai pertanda alam dan jaman untuk mendukung kegiatan dalam mencapai tujuan yang diinginkan dalam bentuk perkiraan, prediksi dan pengamanan upaya dalam mencapai suatu tujuan. Makin besar tujuan makin luas dan komplek permasalahannya lalu memerlukan orang khusus, organ khusus dan cara khusus. Hal tersebut adalah berkaitan dengan definisi dari intelijen berdasarkan proses perkuliahan awal pada mata kuliah manajemen intelijen. Dan definisi tersebut sangat relevan dengan beberapa kejadian atau peristiwa yang banyak didefinisikan masyarakat sebagai konflik sosial, yang banyak terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

Kemudian timbul permasalahan terkait dengan penilaian masyarakat yang berpendapat bahwa Polri bersifat “lambat” dalam menangani kejadian yang bersifat kerusuhan sosial tersebut. Intelijen, terutama Intelijen Kepolisian yang dalam hal ini melekat pada fungsi teknis Intelkam ( Intelijen Keamanan ) seharusnya memainkan peran yang lebih untuk mendukung fungsi dan tugas pokok Polri dalam hal penanganan berbagai kerusuhan sosial. Penulis dalam hal ini berusaha untuk memberikan saran dan pendapat terkait upaya yang harus dilakukan agar Intelijen Kepolisian mampu dan dapat menjalankan fungsinya dalam memberikan peringatan dini kepada pengambil keputusan sehingga penilaian bahwa aparat kepolisian lambat dalam menangani kasus kerusuhan sosial atau aksi kekerasan dapat diantisipasi. Upaya tersebut antara lain :

1. Meningkatkan kualitas informasi dan data yang diberikan dalam produk tertulis dari kegiatan intelijen khususnya terkait dengan pemutakhiran serta korelasi dengan fenomena kejadian yang sering terjadi. Contohnya, di setiap satuan kewilayahan pasti mempunyai data berkaitan dengan daerah yang menjadi wilayah hukum kesatuan kewilayahan tersebut, yang biasanya berupa luas wilayah, batas wilayah, jumlah penduduk dan lain sebagainya. Akan tetapi hal tersebut pada setiap periode penyusunannya memerlukan pemutakhiran dengan melakukan kerjasama dengan intansi terkait, misalnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil, untuk jumlah penduduk ) atau Dinas Pertanahan ( untuk luas wilayah ). Dan yang lebih penting adalah dicantumkannya korelasi data tersebut dengan keadaan atau kejadian yang sedanga atau bahkan akan terjadi melalui proses intrepetasi atau analisa yang tepat. Contohnya data berkaitan dengan luas wilayah akan menjadi jauh lebih berguna jika dilengkapi dengan data atau informasi terkait dengan kepemilikan lahan tersebut disertai dengan dokumen pendukung hal tersebut. Akan menjadi lebih lengkap lagi jika personil intelijen mampu menyediakan data kepada pengambil keputusan berupa permasalahan yang menyertai kepemilikan lahan tersebut, misalnya sedang mengalami sengketa di tingkat Mahkamah Agung, disertai dengan kemungkinan gangguan Kamtibmas yang terjadi, sehingga hasil akhir yang diharapkan adalah gangguan Kamtibmas itu sendiri dapat dicegah dengan melakukan tindakan kepolisian yang tepat.

2. Melakukan salah satu kegiatan yang menjadi bagian dari siklus pembinaan personil yaitu menyelenggarakan pendidikan dan latihan. Yang tujuan utamanya adalah meningkatkan kemampuan, terutama personil fungsi teknis Intelijen untuk lebih dapat melakukan tugas dengan baik. Sehingga tindakan kepolisian yang dihasilkan dapat mendukung pengambil keputusan dalam mengatasi permasalahan terutama terkait kerusuhan sosial yang kahir – akhir ini marak terjadi sehingga kesan “lambat” yang selalu dilekatkan masyarakat kepada Polri dapat dikurangi.

3. Pendayagunaan hal yang terdapat dan dapat dilakukan oleh fungsi intelijen secara lebih baik oleh pengambil keputusan. Sir Robert Peel ( Inggris ), yang merupakan pendiri kepolisian modern ( 1839 ), menyebutkan bahwa keberhasilan tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian tergantung pada penilaian publik atau masyarakat. Hal tersebut tergambar benar seperti apa yang terjadi di Indonesia sekarang ini, dimana keberhasilan polisi tidak dapat dinilai hanya semata dari kacamata polisi sendiri, akan tetapi jauh lebih berpengaruh adalah adanya penialain dari masyarakat. Dan melihat fenomena yang terjadi sekarang, penilaian dari masyarakat terhadap hampir banyak hal, termasuk kinerja kepolisian, banyak dipengaruhi oleh pemberitaan yang dibuat oleh media massa dari berbagai jenis. Hal ini yang harus disadari oleh para pengambil keputusan dan personil yang mengawaki intelijen, agar dapat lebih intens melakukan upaya yang salah satunya adalah penggalangan, terutama yang ditujukan kepada masyarakat umum dan media massa yang bertujuan agar media massa dan masyarakat lebih dapat “berkawan” dengan Polri, hal ini terkait dengan kepentingan pembentukan opini publik. Bukan untuk kepentingan rekayasa, melainkan agar berita kemudian yang muncul terkait tindakan yang dilakukan aparat kepolisian terutama dalam upayanya mengatasi kerusuhan sosial, lebih bersifat obyektif.

4. Membantu fungsi teknis lain dengan bukan hanya memberikan data dan informasi saja, akan tetapi juga analisa dan intrepetasi data tersebut, terutama fungsi Binamitra dan Humas. Sehingga kemudian masyarakat bukan hanya dapat bertindak selaku polisi bagi dirinya sendiri ( yang merupakan salah satu tujuan program Polmas ), akan tetapi juga dapat dengan baik mengetahui apa yang menjadi tugas dan kewenangan dari aparat kepolisian, sehingga kemudian tuntutan masyarakat terhadap aparat kepolisian yang “salah sasaran” akan menjadi lebih berkurang. Contoh, masyarakat terlalu berekspektasi bahwa aparat kepolisan harus mampu menyelesaikan masalah terkait sengketa lahan sehingga kerusuhan sosial terkait pemilikan dan pemanfaatan lahan tidak terjadi. Sedangkan kerusuhan sosial yang menjadi tanggungjawab Polri untuk mencegah dan melakukan penegakan hukum, merupakan masalah di hilir, yang mungkin dan akan terjadi terus menerus jika masalah di hilir tidak diatasi. Masalah di hilir tersebut adalah kepastian pemilikan serta pemanfaatan lahan, pembinaan peningkatan kesejahteraan sosial,dan hal hal lain, yang hal tersebut merupakan tanggungjawab dari beberapa kementrian terkait, dan bukan tanggungjawab dari Polri.

5. Agar mampu memberikan peringatan dini kepada pengambil keputusan, personil fungsi teknis Intelijen perlu dilengkapi dengan peralatan yang lebih canggih untuk mendukung pelaksaan tugasnya. Hal ini mengingat fungsi Intelijen adalah menyediakan data, yang bukan hanya sekedar data tetaspi dituntut bernilai informatif, benar dan aktual. Peralatan pendukung pelaksanaan tugas tersebut antara lain : GPS ( Global Positioning System ), Signal Jumper ( pengacak sinyal Hand phone ), Signal Seeker ( pencari sinyal Hand Phone ), maupun peralatan lain.

6. Mendukung pelaksanaan tugas intelijen dengan menyusun peraturan yang dapat dijadikan pedoman bagi personil fungsi teknis Intelkam dalam melaksanakan tugasnya seperti Peraturan Kapolri, maupun Juklak dan Juknis yangbersifat up to date.

Demikian yang penulis dapat sampaikan terkait yang harus dilakukan intelijen, baik personil maupun sebagai salah satu fungsi teknis agar dapat memberikan peringatan dini dan masukan yang sesuai bagi para pengambil keputusan dalam mengambil kebijakan, terutama kebijakan yang bersifat usaha untuk menangani masalah yang sering terjadi di tengah masyarakat berupa kerusuhan sosial yang diakibatkan oleh konflik lahan maupun disharmoni hubungan antar warga masyarakat. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Situs Web WordPress.com.

Atas ↑

%d blogger menyukai ini: