1.TEORI LABELLING UNTUK KASUS KEKERASAN DI MESUJI DAN BIMA
Teori Penjulukan (Labelling Theory) dari Howard Becker menekankan pada pentingnya melihat deviant dari sudut pandang individu yang devian. Seseorang yang dikatakan menyimpang dan ia mendapatkan perilaku devian tersebut, sedikit banyak akan mengalami stigma, dan jika itu dilakukan secara terus menerus dirinya akan menerima atau terbiasa dengan sebutan itu (nubuat yang dipenuhi sendiri). Menurut Howard Becker (1963), kelompok sosial menciptakan penyimpangan melalui pembuatan aturan dan menerapkan terhadap orang-orang yang melawan aturan untuk kemudian menjulukinya sebagai bagian dari outgrup mereka.
Teori penjulukan memiliki dua proposisi, pertama, perilaku menyimpang bukan merupakan perlawanan terhadap norma, tetapi berbagai perilaku yang berhasil didefinisikan atau dijuluki menyimpang. Deviant atau penyimpangan tidak inheren dalam tindakan itu sendiri tetapi merupakan respon terhadap orang lain dalam bertindak, penyimpangan dikatakan ada dalam “mata yang melihat”.
Proposisi kedua, penjulukan itu sendiri menghasilkan atau memperkuat penyimpangan. Respon orang-orang yang menyimpang terhadap reaksi sosial menghasilkan penyimpangan sekunder yang mana mereka mendapatkan citra diri atau definisi diri (self-image or self definition) sebagai seseorang yang secara permanen terkunci dengan peran orang yang menyimpang. Penyimpangan merupakan outcome atau akibat dari kesalahan sosial dan penggunaan kontrol sosial.
Dalam peristiwa rusuh massa di Mesuji maupun pelabuhan Sape Bima , terlepas apakah kedua peristiwa tersebut terjadi secara spontan ataupun adakah muatan politisasi, adalah lebih menarik melakukan suatu tinjauan dengan pendekatan Sosiologi khususnya kacamata teori Labelling. Hampir dipastikan dalam setiap peristiwa unjuk rasa di Indonesia akan berakhir dengan suatu kerusuhan, mulai dari unjuk rasa menolak kenaikan BBM , masalah hukum bahkan sampai penggusan tanah dan lahan, fenomena unjuk rasa dan kekerasan yang selalu berulang terjadi di Indonesia, lambat laun mulai memberikan labeling ( penjulukan ) tersendiri kepada masing masing pihak :
1. Pihak Kepolisian, dalam hal ini diberi label arogan, keras dan pelanggar HAM, masyarakat dibantu media massa dengan mudah memberikan pelabelan / penjulukan tersebut kepada satuan satuan Polisi yang kerap langsung berhadapan dengan kelompok pengunjuk rasa,Satuan Dalmas, apalagi Brimob langsung dikonotasikan dengan kekerasan dan brutalisme.
2. Masyarakat pengunjuk rasa sendiri mengalami proses pelabelan/ penjulukkan oleh Polisi yang sering menghadapi unjuk rasa sebagai kelompok opportunis , perusuh dan pelaku anarkhisme,Proses pelabelan yang dibuat oleh kepolisian berdasarkan pola perilaku dan tindakan yang dilakukan demonstran yang kerap dengan kekerasan ingin didengar aspirasi yang diperjuangkan.
Fenomena Pelabelan/ labeling antara kedua pihak ( Polisi Dalmas/ Brimob ) dan Massa pengunjuk rasa dengan label/ julukkan masing masing, juga terjadi di Bima , terdapat beberapa fakta yang semakin menguatkan proses labeling bagi kedua pihak :
1. Dalam kurun waktu yang tidak berselang lama, di Bima juga pernah terjadi bentrok antara pihak kepolisan yang ingin melakukan penggeledahan dan penagkapan perakit bom yang diduga sebagai salah satu anggota jaringan teroris, dengan kelompok masyarakat Bima yang justru menolak adanya penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku perakitan Bom yang kebetulan merupakan salah satu pengajar di sebuah pondok pesantren di Bima.
2. Masih didaerah Bima, Brigadir Rokhmad Syafudin, salah seorang anggota Polsek Bolo Kabupaten Bima tewas setelah ditikam oleh Saban Umar (16), peristiwa pembunuhan terhadap seorang anggota Polri selaku penyidik di salah satu polsek di Bima , terjadi saat sedang diproses verbal.
3. Peristiwa kekerasan , saling serang , penganiayaan , bahkan penculikan , kerap terjadi areal perkebunan di daerah Mesuji,aparat kemanan setempat sudah sering menerima laporan kriminalitas terkait konflik lahan antara pihak perkebunan diwakili Pam swakarsa dan masyarakat petani penggarap.
Ketika masing masing pihak telah memberikan label kepada pihak yang berseberangan, maka kedua pihak itu juga mulai memperlakukan / memberikan sikap sesuai label yang diberikan kepada pihak yang berseberangan.
Polisi memberikan label ; anarkhis, perusuh dan pelindung teroris, sehingga Polisi yang ditugaskan dalam mengamankan unjuk rasa di pelabuhan Sape Bima akan memberikan perilaku / sikap yang sewajarnya kepada orang dengan label perusuh atau anarkhis,walaupun setiap tindakan Kepolisian harus senantiasa berpedoman kepada hukum dan prosedur yang berlaku dengan mengindahkan perlindungan dan perhormatan terhadap eksistensi HAM, namun ditengah cuaca panas dan jangka waktu berhari hari berhadapan dengan blokade dan agitasi massa, maka terjadilah ledakan emosional yang lebih mudah tersulut karena adanya label perusuh yang dimiliki oleh masyarakat pengunjuk rasa.
Dengan paradigma yang sama, masyarakat pengunjuk rasa memahami bahwa Polisi memberikan label / julukkan perusuh dan anarkhis demikian juga masyarakat memberikan label / julukan arogan dan pelanggar HAM, sehingga secara spontan masyarakat mulai memberikan reaksi / sikap terhadap Polisi yang berhadapan dengan mereka dengan mempersenjatai diri berupa batu, tombak, golok maupun pentungan kayu untuk mengantisipasi kemungkinan adanya tindakan arogan dan berlebihan manakala Polisi bertindak membubarkan massa.
Kedua belah pihak ( dibantu media massa) telah saling memberikan label/ penjulukkan , sehingga secara sponta kedua belah pihak memberikan reaksi dan sikap sesuai label yang mereka berikan, artinya kedua belah pihak akan mendapatkan reaksi dan perilaku sesuai dengan label yang mereka miliki, Polisi dengan label aparat brutal dan arogan, akan bereaksi arogan dan brutal sesuai label yang diberikan karena adanya sikap masyarakat yang memperlakukan polisi sebagai aparat brutal ( diejek pelanggar HAM, dijatuhkan harkat dan martabatnya dari pergaulan) demikian sebaliknya, ketika Polisi memberikan label/ julukkan Anarkhis dan penuh kekerasan, maka masyarakat juga memperlakukan dirinya seperti seorang anarkhis dengan mempersenjatai dan melakukan kekerasan terhadap Polisi.
Ada dua konsep lain yang menarik dalam Teori Penjulukan / labeling yang memperkuat analisa terhadap kasus kekerasan mesuji dan Sape Bima.:
1. Master Status
Teori penjulukan memiliki label dominant yang mengarah pada suatu keadaan yang disebut dengan Master Status. Maknanya adalah sebuah label yang dikenakan (Dikaitkan) yang biasanya terlihat sebagai karakteristik yang lebih atau paling panting atau menonjol dari pada aspek lainnya pada orang yang bersangkutan. Bagi para “penyimpang” sebutan tersebut menjadi menyulitkan, mereka akan mulai bertindak selaras dengan sebutan itu. Kondisi seperti ini akan sangat menyulitkan yang bersangkutan untuk menata identitasnya dari seseorang yang bukan deviant. Akibatnya, ia akan mencoba malihat dirinya secara mendasar sebagai Label yang diterima, terutama sekarang ia mengetahui orang lain memanggilnya dengan label tertentu.
Dalam kasus kekerasan di mesuji kemudain di Sape Bima adalah, ketika masing masing pihak menularkan label yang mereka terima maupun mereka berikan kepada masing masing komunitas di tempat dan waktu berbeda, maka sangat sulit bagi msing masing pihak untuk merubah pakem / stigma yang pernah mereka terima, adalah sangat aneh melihat Polisi Dalmas/ Brimob bisa tersenyum dan menampilkan wajah humanis saat berhadapan dengan massa pendemo, demikian juga sebaliknya akan menjadi aneh melihat demonstran yang mengulurkan jabat tangan kepada Polisi Dalmas/ Brimob yang mengawal prosesi unjuk rasa.
2. Deviant Career
Konsep Deviant Career mengacu kepada sebuah tahapan ketika sipelanggar aturan (penyimpang) memasuki atau telah menjadi devian secara penuh (outsider). Kai T. Erikson dalam Becker (9 Januari 2005) menyatakan bahwa penyimpangan bukanlah suatu bentuk periaku inheren, tetapi merupakan pemberian dari anggota lingkungan yang mengetahui dan menyaksikan tindakan mereka baik langsung maupun tidak langsung.
Ketika proses labeling / penjulukkan semakin menguat dan intens dilakukan maka semakin kuat tertanan dalam benak kedua belah pihak , kapanpun dan dimanapun bertemu apalagi dalam konteks Huru hara , maka bahasa kekerasan adalah mutlak bagi kedua belah pihak untuk dikedepankan.
apakah mesuji termasuk perilaku menyimpang dari masyarakat…
SukaSuka
ucapan adalah doa , beware of your wish , hati hati dengan ucapanmu karena apa yang kamu ucapkan sesungguhnya adalah dari pikiranmu, teori tadi bisa menjelaskan labeling theory diatas bagaimana masyarakat berpersepsi , kemudian menjadi pemikiran dan akhirnya jadi ucapan untuk sedetik kemudian menjadi tindakan, demikian juga polisi ketika berhadapan dengan masyarakat , kondisi latar belakang, sejarah dan pengalaman serta kelindan situasional dinamika di suatu masa menjadi faktor yang berpengaruh terhadap sebuah persepsi seseorang , entah dia masyarakat atau polisi sekalipun .
urutan urutan itulah yang menjadikan labeling theory menjadi eksis adanya . kamu ini gini , mereka itu begitu , kita dicap begini ya begini yang kita lakukan, kita cap mereka begitu ,,, itu juga yang mereka lakukan.
SukaSuka
oke bgt
SukaSuka