PENDAHULUAN
1. FENOMENA FPI.
Bahasa kekerasan hampir dipastikan selalu digunakan dalam konflik yang terjadi secara vertikal maupun horizontal di Indonesia, kekuatan massa berupa jumlah massa,kemiskinan, atas nama rakyat, fanatisme, atribut lain berbau SARA menjadi komoditas yang digunakan untuk melegalkan kekerasan seperti intimidasi, perusakkan bahkan penganiayaan yang berakibat luka berat maupun meninggal dunia.
Salah satu kelompok massa dengan agersifitas yang cukup tinggi dalam memperjuangkan kepentingan dan mewujudkan kehendak kelompoknya adalah FPI, seringkali FPI disebut sebagai kelompok garis keras yang tidak segan segan melakukan kekerasan berupa tindakan anarkhisme terhadap tempat, kegiatan maupun orang yang dianggap berseberangan dengan kepentingan dan cita cita yang mereka yakini, tidakan anarkhis kerap digunakan dan berulang dalam kurun waktu tertentu.
Beberapa tindakan anarkhis yang dilakukan kelompok FPI sering diungkap oleh media sebagai suatu peristiwa yang mengguncang stabilitas kemanan dan ketertiban sekaligus menjadikan Polri sebagai kambing hitam atas kegagalan dalam menjamin kepastian hukum dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, korban yang timbul baik kerugian harta benda dan nyawa manusia merupakan tanggung jawab Polri dalam menggelola tanggung jawab keamanan dan ketertiban masyarakat.
Manakala Kelompok yang menggunakan suatu atribut tertentu, dalam hal ini FPI menggunakan atribut agama Islam sebagai identitas eksklusif yang membedakan , adalah sebuah kewajaran timbul simpati dan dukungan, terlepas dari adanya kesamaan identitas maupun tujuan , namun secara pasti dukungan yang diwujudkan melalui ekspose media massa dan bentuk dukungan lain seperti wacana dan opini sedikit banyak akan memberikan pengaruh terhadap Profesionalisme dan Independensi pelaksanaan tugas Polri dalam penanganan fenomena anarkhisme dengan pelaku kelompok dengan atribut agama tertentu, Polri sebagai organisasi pembelajar memerlukan pendekatan dan metode cerdas agar pelaksaan tugas Polri dapat dilakukan secara tuntas tanpa menimbulkan efek samping yang merugikan Polri sebagai Institusi maupun masyarakat secara luas.
2. PERMASALAHAN : BAGAIMANA UPAYA PENYIDIKAN POLRI DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERUSAKKAN DALAM PENDEKATAN HUKUM KEPOLISIAN
PEMBAHASAN
1. REKAM JEJAK KEKERASAN YANG DILAKUKAN FPI SEBAGAI ORMAS DI INDONESIA.
Merunut pada sejumlah kasus yang dilakukan oleh kelompok FPI di beberapa tempat di Indonesia periode tahun 2001 s/d 2008 (dikutip dari Wikipedia), antara lain:
Tahun 2001:
a. 27 Agustus. Ratusan massa yang tergabung dalam FPI berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR. Mereka menuntut MPR/DPR untuk mengembalikan Pancasila sesuai dengan Piagam Jakarta.
b. 9 Oktober. FPI membuat keributan dalam aksi demonstrasi di depan Kedutaan Amerika Serikat dengan merobohkan barikade kawat berduri dan aparat keamanan menembakkan gas air mata serta meriam air.
c. 15 Oktober. Polda Metro Jaya menurunkan sekitar seribu petugas dari empat batalyon di kepolisian mengepung kantor FPI di Jalan Petamburan III Jakarta Barat dan terjadi bentrokan.
d. 7 November. Bentrokan terjadi antara laskar Jihad Ahlusunnah dan Laskar FPI dengan mahasiswa pendukung terdakwa Mixilmina Munir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dua orang mahasiswa terluka akibat dikeroyok puluhan laskar.
Tahun 2002:
a. 15 Maret. Panglima Laskar FPI, Tubagus Muhammad Sidik menegaskan, aksi sweeping terhadap tempat-tempat hiburan yang terbukti melakukan kemaksiatan, merupakan hak dari masyarakat.
b. 15 Maret. Satu truk massa FPI mendatangi diskotik di Plaza Hayam Wuruk.
c. 15 Maret. Sekitar 300 massa FPI merusak sebuah tempat hiburan, Mekar Jaya Billiard, di Jl. Prof Dr. Satrio No.241, Karet, Jakarta.
d. 24 Maret. Sekitar 50 anggota FPI mendatangi diskotek New Star di Jl. Raya Ciputat. FPI menuntut agar diskotek menutup aktivitasnya.
e. 24 Mei. Puluhan massa dari FPI di bawah pimpinan Tubagus Sidiq menggrebek sebuah gudang minuman di Jalan Petamburan VI, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
f. 26 Juni. Usai berunjuk rasa menolak Sutiyoso di Gedung DPRD DKI, massa FPI merusak sejumlah kafe di Jalan Jaksa yang tak jauh letaknya dari tempat berunjuk rasa. Dengan tongkat bambu, sebagian dari mereka merusak diantaranya Pappa Kafe, Allis Kafe, Kafe Betawi dan Margot Kafe.
g. 4 Oktober. Sweeping ke tempat-tempat hiburan, Riziq dipenjara selama tujuh bulan.
h. 14 Oktober. Sekitar 300 orang pekerja beberapa tempat hiburan di Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI. Mereka menuntut pembubaran FPI yang mereka anggap telah melakukan aksi main hakim sendiri terhadap tempat hiburan
i. 16 Oktober. Habib Rizieq diperiksa pihak kepolisian di Mapolda Metro Jaya.
j. 6 November. Lewat rapat singkat yang dihadiri oleh sesepuh FPI, maka Dewan Pimpinan Pusat FPI, mengeluarkan maklumat pembekuan kelaskaran FPI di seluruh Indonesia untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
k. Desember. FPI diaktifkan kembali.
Tahun 2003:
a. 20 April. Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab ditahan di Markas Polda Metro Jaya Jakarta setelah dijemput paksa dari bandara.
b. 8 Mei. Habib Muhammad Rizieq mulai diadili di PN Jakarta.
c. 22 Mei. Koordinator lapangan laskar FPI Tubagus Sidik bersama sepuluh anggota laskar FPI menganiaya seorang pria di jalan tol, dan mereka ditangkap 23 Mei.
d. 1 Juli. Rizieq menyesal dan berjanji akan menindak anggota FPI yang melanggar hukum negara di PN Jakarta Pusat.
e. 11 Agustus. Majelis hakim memvonis Habib Rizieq dengan hukuman tujuh bulan penjara.
f. 19 November. Ketua FPI Habib Rizieq bebas.
g. 18 Desember. Menurut Ahmad Sobri Lubis, Sekretaris Jenderal FPI, usai bertemu Wapres Hamzah Haz di Istana Wapres, Jakarta, FPI akan mengubah paradigma perjuangannya, tidak lagi menekankan pada metode perjuangan melalui gerakan massa dan kelaskaran. Perjuangan lebih ditekankan lewat pembangunan ekonomi, pengembangan pendidikan dan pemberantasan maksiat melalui jalur hukum.
Tahun 2004:
a. 3 Oktober. FPI menyerbu pekarangan Sekolah Sang Timur sambil mengacung-acungkan senjata dan memerintahkan para suster agar menutup gereja dan sekolah Sang Timur. FPI menuduh orang-orang Katolik menyebarkan agama Katolik karena mereka mempergunakan ruang olahraga sekolah sebagai gereja sementara sudah selama sepuluh tahun.
b. 11 Oktober. FPI Depok Ancam Razia Tempat Hiburan.
c. 22 Oktober. FPI melakukan pengrusakan kafe dan keributan dengan warga di Kemang.
d. 24 Oktober. FPI melalui Ketua Badan Investigasi FPI Alwi meminta maaf kepada Kapolda Metro Jaya bila aksi sweeping yang dilakukannya beberapa waktu lalu dianggap melecehkan aparat hukum.
e. 25 Oktober. Ketua MPR yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nurwahid dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam cara-cara kekerasan yang dilakukan FPI dalam menindak tempat hiburan yang buka selama Bulan Ramadhan.
f. 28 Oktober. Meski menuai protes dari berbagai kalangan, FPI tetap meneruskan aksi sweeping di bulan Ramadhan menurut Sekjennya Farid Syafi’i.
g. 28 Oktober. Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafi’i Ma’arif meminta aksi-aksi sepihak yang dilakukan FPI terhadap kafe-kafe di Jakarta dihentikan. Dia menilai, apa yang dilakukan FPI merupakan wewenang pemerintah daerah dan kepolisian.
h. 23 Desember. Sekitar 150 orang anggota Front Pembela Islam terlibat bentrok dengan petugas satuan pengaman JCT (Jakarta International Container Terminal).
Tahun 2005:
a. 27 Juni. FPI menyerang Kontes Miss Waria di Gedung Sarinah Jakarta.
b. 5 Agustus. FPI dan FUI mengancam akan menyerang Jaringan Islam Liberal (JIL) di Utan Kayu.
c. 2 Agustus. Dewan Pimpinan Wilayah FPI Kab. Purwakarta, Jawa Barat, meminta pengelola Taman Kanak-kanak Tunas Pertiwi, di Jalan Raya Bungursari, menghentikan kebaktian sekaligus membongkar bangunannya. Jika tidak, FPI mengancam akan menghentikan dan membongkar paksa bangunan.
d. 23 Agustus. Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Abdurrahman Wahid meminta pimpinan tertinggi FPI menghentikan aksi penutupan paksa rumah-rumah peribadatan (gereja) milik jemaat beberapa gereja di Bandung. Pernyataan itu disampaikan Wahid untuk menyikapi penutupan paksa 23 gereja di Bandung, Cimahi, dan Garut yang berlangsung sejak akhir 2002 sampai kasus terakhir penutupan Gereja Kristen Pasundan Dayeuhkolot, Bandung pada 22 Agustus 2005 lalu.
e. 5 September. Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh FPI.
f. 19 September. FPI diduga di balik ribuan orang yang menyerbu Pemukiman Jamaah Ahmadiyah di Kampung Neglasari, Desa Sukadana, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur.
g. 22 September. FPI memaksa agar pemeran foto bertajuk Urban/Culture di Museum Bank Indonesia, Jakarta agar ditutup.
h. 16 Oktober. FPI mengusir Jamaat yang akan melakukan kebaktian di Jatimulya Bekasi Timur.
i. 23 Oktober. FPI kembali menghalangi jamaat yang akan melaksanakan kebaktian dan terjadi dorong mendorong, aparat keamanan hanya menyaksikan saja.
j. 18 Oktober. Anggota FPI membawa senjata tajam saat berdemo di Polres Metro Jakarta Barat.
Tahun 2006:
a. 19 Pebruari. Ratusan massa Front Pembela Islam berunjuk rasa ke kantor Kedutaan Besar Amerika Serika dan melakukan kekerasan.
b. 14 Maret. FPI membuat ricuh di Pendopo Kabupaten Sukoharjo.
c. 12 April. FPI menyerang dan merusak Kantor Majalah Playboy.
d. 20 Mei. Anggota FPI menggerebek 11 lokasi yang dinilai sebagai tempat maksiat di Kampung Kresek, Jalan Masjid At-Taqwa Rt 2/6, Jati Sampurna, Pondok Gede.
e. 21 Mei. FPI, MMI dan HTI menyegel kantor Fahmina Institute di Cirebon.
f. 23 Mei. FPI, MMI, HTI, dan FUI mengusir KH Abdurrahman Wahid dari forum Dialog Lintas Etnis dan Agama di Purwakarta Jawa Barat, dan sempat memaki “kiai anjing”.
g. 25 Mei. FPI cabang Bekasi, mengepung kantor Polres Metro Bekasi.
Tahun 2007:
a. 25 Januari. Ratusan orang anggota FPI, yang dipimpin oleh Habib Rizieq, mendatangi markas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk meminta dilakukannya investigasi terhadap serangan yang dilakukan Polri di kawasan Tanahruntuh, Poso, Sulawesi Tengah beberapa hari sebelumnya. Kawasan ini telah lama ditengarai sebagai pusat gerakan teror JI yang dilakukan di Kabupaten Poso.
b. 25 Maret. Massa FPI yang jumlahnya ratusan orang tiba-tiba menyerang massa Papernas yang rata-rata kaum perempuan di kawasan Dukuh Atas. FPI menuduh Papernas adalah partai politik yang menganut faham komunisme.
c. 1 Mei. Pada aksi Hari Buruh Internasional, diwarnai ketegangan antar gabungan massa aksi FPI dan Front Anti Komunis Indonesia (FAKI) dengan massa Aliansi Rakyat Pekerja Yogyakarta (ARPY). Ketegangan yang terjadi di depan Museum Serangan Oemoem 1 Maret Yogyakarta karena FPI dan FAKI menuduh gerakan ARPY terkait dengan Papernas yang menurut mereka beraliran komunis. Kericuhan hampir memuncak saat massa FAKI menaiki mobil coordinator aksi, dan dengan sertamerta menarik baju koordinator ARPY yang saat itu sedang berorasi.
d. 9 Mei. Puluhan anggota FPI mendatangi doskotik “Jogja Jogja” dan mengusir orang-orang yang bermaksud mengunjungi tempat hiburan itu. Alasannya, diskotek ini menggelar striptease (tari telanjang) secara rutin.
e. 12 September. FPI merusak rumah tempat berkumpul aliran Wahidiyah, karena menganggap mereka sesat.
f. 24 September. Di Ciamis, FPI merusak warung yang buka pada bulan puasa serta memukuli penjual dan pembelinya. Alasannya mereka menjual barang-barang haram di bulan Ramadhan.
g. 28 September. FPI Jakarta bentrok dengan polisi yang membubarkan konvoi mereka, sementara di Jateng FPI menegur seorang warga dengan alasan yang tidak cukup jelas.
h. 29 September. FPI merazia beberapa warung makan di Tasikmalaya. Setiap warung yang kepergok menyiapkan makanan siap saji langsung ditutup. Pemilik warung juga diberikan selebaran berisi imbauan menghormati bulan suci Ramadhan. Aksi ini dikawal polisi.
Tahun 2008:
a. 1 Juni. Massa FPI menyerang Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) yang sebagian besar terdiri dari ibu-ibu dan anak-anak di sekitar Monas. Massa AKKBB waktu itu sedang berdemo memperotes SKB Ahmadiyah. Tak hanya memukul, massa FPI juga merusak mobil-mobil yang terparkir di sekitar lokasi tersebut.
b. 24 September. FPI merazia dan merusak sejumlah warung nasi dan pedagang bakso di wilayah Pasar Wetan Tasikmalaya, karena berjualan makanan pada bulan Ramadhan. Aksi ini kemudian dibubarkan polisi.
2. MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DALAM PENYIDIKAN POLRI MELALUI PENDEKATAN HUKUM KEPOLISIAN
Ketentuan Hukum yang dapat dikenakan : Pasal 160 KUHP,Pasal 170 ayat 1 KUHP, Pasal 406,Pasal 351 ayat 1 KUHP. Disamping itu FPI melanggar Pasal 6 ,Pasal 10,Pasal 11,Pasal 12 UU No.9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka Umum.Dalam UU tersebut jelas terungkap bahwa kegiatan FPI dalam menyampaikan pendapat ,dalam hal ini berupa demonstrasi, dinyatakan dalam undang undang tersebut bahwa FPI wajib memberitahukan 3 (tiga) hari sebelum kegiatannya (pasal 10 ) ,menyebutkan maksud dan tujuan melakukan pawai,tempat,rute,penanggung jawab( pasal 11 dan pasal 12 ) UU No. 9 Tahun 1998.
Pasal 160 KUHP : “ Barangsiapa dimuka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang undang atau perintah yg sah yg diberikan menurut peraturan undang undang atau perintah yg sah yg diberikan menurut peraturan undang undang, dihukum selama lamanya enam tahun atau denda sebanyak banyaknya Rp 4.500,-”. Adapun unsur-unsur pidana dalam pasal 160 KUHP adalah :Menghasut, Dengan lisan atau tulisan,Dilakukan di tempat umum, Ditujukan supaya melakukan tindak pidana, dengan melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau melawan ketentuan Undang Undang
Adanya orang yang menghasut untuk melakukan perusakan (Pimpinan FPI) atau kordinator lapangan yang menghasut anggota FPI lainnya ,serta adanya anggota lain yang mendengar dan mengikuti perintah yang dikeluarkan penghasut di tempat yang akan dirusak ditempat umum dan untuk memperkuat bukti hasutan dariPimpinan FPI ( merusak dengan melempari batu,memukul dengan tongkat) maka diupayakan rekaman video pada saat anggota FPI melakukan perusakan ,apabila dalam bentuk tulisan / selebaran maka segera dilakukan penyitaan untuk barang bukti ,serta mendata dengan jelas tempat tempat yang dirusak untuk memenuhi unsur 160 KUHP.
Fakta fakta yg harus diungkap dari pemeriksaan saksi dan tersangka : 1). “ Menghasut “ adalah perbuatan yg dilakukan dengan sengaja baik secara lisan ataupun dengan tulisan. Dalam kasus ini harus dapat dibuktikan bahwa Pimpinan FPI (sbg tersangka) ataupun kordinator lapangan dari FPI yang melakukan perusakan yang telah melakukan hasutan secara lisan dan dilakukan ditempat umum atau yg dapat didengar orang banyak, sehingga delik ini sudah dianggap selesai. Saksi dalam hal ini harus benar benar orang orang yang mendengar secara langsung hasutan tersebut. 2). “ Dilakukan sesuatu peristiwa pidana “ maksudnya adalah Pimpinan FPI ( sebagai Tersangka ) telah melakukan hasutan kepada anggota FPI untuk melakukan suatu peristiwa pidana, yaitu melakukan perusakkan terhadap tempat tempat hiburan,yang dapat dijadikan saksi dalam hal ini adalah Pemilik tempat hiburan yg dirusak dan melihat secara langsung, dan atau orang yang pada saat kejadian ada di TKP dan anggota FPI yang melakukan perusakkan itu sendiri (meskipun mereka menjadi Tersangka pada kasus yg lain, yaitu kasus perusakkannya sendiri.), 3). Dalam hal ini unsur- unsur “ menghasut “ yang dilakukan oleh pimpinan FPI harus benar benar terpenuhi, meskipun “ hasutan “ tersebut tidak harus dilaksanakan oleh para pengikutnya ( tidak sempat terjadi perusakkan ).
Pasal 170 KUHP , :Ayat (1) : “ Barangsiapa yg dimuka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama lamanya lima tahun enam bulan.”Ayat (2) : Tersalah dihukum :1e.dengan penjara selama lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yg dilakukannya itu menyebabkan suatu luka.2e.dengan penjara selama lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh.3e.dengan penjara selama lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.
Unsur-unsur pasal 170 KUHP : melakukan kekerasan ( merusak barang ) ,dilakukan bersama-sama,ditujukan pada orang atau barang,dimuka umum.Adanya perusakan barang yang semula dalam keadaan baik/layak pakai menjadi rusak akibat tindakan yang dilakukan oleh anggota FPI ,hal ini bisa diperkuat dengan pernyataan saksi dan dokumentasi,perusakan yang dilakukan secara bersama-sama oleh anggota FPI akan terungkap setelah dilakukan pemeriksaan saksi bahwa benar anggota FPI melakukan secara bersama-sama.Sebaiknya dibedakan dengan jelas secara teliti tempat pertempat untuk menghindari salah penerapan orang dan TKP.
Fakta-fakta yang harus terungkap ialah : 1).“ Melakukan kekerasan “ , kekerasan yg dilakukan biasanya terdiri dari “merusak barang” atau “penganiayaan”. Perusakkan yg dilakukan oleh anggota FPI adalah dengan merusak tempat hiburan, juga dapat dicari fakta apakah dlm kejadian tsb menyebabkan seseorang luka luka. Bila ada maka dapat dikenakan pasal 170 ayat 1e .2).Kekerasan itu harus dilakukan “bersama sama”, Polri bisa membuktikan bahwa perusakkan tsb dilakukan oleh anggota FPI. 3) Terhadap orang atau barang hal ini dapat dibuktikan dengan pendataan tempat tempat yang dirusak oleh FPI. 4). Kekerasan tsb harus dilakukan “dimuka umum”, Perusakkan yg dilakukan oleh FPI harus dpt dibuktikan bhw tindakan tsb dpt dilihat oleh orang banyak, sehingga orang yg melihat dapat juga dijadikan sebagai saksi.
Pasal 406 KUHP; Ayat (1) : “Barangsiapa” dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama lamnya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak banyaknya Rp 4.500,- Ayat(2) : “Hukuman serupa itu dikenakan juga kepada orang yg dengan sengaja dan dengan melawan hak membunuh, merusakkan membuat sehingga tidak dapat digunakan lagi atau menghilangkan binatang, yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain.” Unsur unsur pasal 406 KUHP : Adanya perusakan, Dengan sengaja atau melawan hak,Sama sekali atau sebagian milik orang lain.
Fakta fakta yang harus diungkap dalam pemeriksaan saksi dan tersangka: Bahwa Mr.X dan kawan kawannya telah merusakkan, membuat sesuatu barang tidak dapat digunakan lagi atau menghilangkan sesuatu barang, yang perlu diungkap adalah bahwa tempat tempat yang dirusak tidak dapat digunakan lagi atau barang barang yg ada didalamnya rusak sama sekali , misalnya meja meja bilyar yg dirusak dengan menyobek mejanya, membuang bolanya, mematahkan sticknya atau memecahkan gelas, piring dan lampu yg ada ditempat tersebut.
Harus dapat dibuktikan bahwa perbuatan Mr.X & kawan kawan dilakukan dengan sengaja (merupakan tujuan) untuk merusak tempat hiburan tersebut dan dilakukan dengan melawan hak artinya Mr. X & kawan kawan tidak memiliki kewenangan yang sah untuk melakukan perusakkan tersebut.Bahwa barang itu harus sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, maksudnya adalah harus dapat dibuktikan bahwa tempat tempat hiburan yg dirusak oleh Mr.X dan kawan kawan adalah tempat tempat yang dimiliki oleh seseorang (saksi korban) dengan sah ( terdapat ijin operasional dan pendirian dari pemda)
Pasal 351 KUHP : ( 1) penganiyaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan . (2) jika perbuatan itu menimbulkan luka berat ,tersangka dihukum penjara selama-lamnya lima tahun. Unsur-unsur yang harus dipenuhi :melakukan penganiayaan ringan yang menyebabkan: perasaan tidak enak (penderitaan),-rasa sakit,luka,merusak kesehatan orang, Fakta-fakta yang harus terungkap : 1).Adanya anggota FPI yang melakukan penganiayaan terhadap korban,diperkuat dengan keterangan saksi korban dan saksi pendukung, 2).yang mengakibatkan luka,dan dimintakan visum et repertum ke rumah sakit untuk mendapatkan keabsahan keterangan luka yang diderita korban guna penyidikan lebih lanjut.
3. PERAN HUKUM KEPOLISIAN DALAM MENGANALISA FENOMENA TINDAK KEKERASAN OLEH FPI .
Ketika penyidikan berlangsung, adalah hal lumrah bilamana terbentuk opini publik yang pro maupun kontra, pemberitaan media yang menjadi demikian sensitif harus dapat diantisipasi Polri melalui pendekatan cerdas, Penyidikan terhadap sebuah kelompok massa apalagi yang memiliki basis massa yang sangat kuat dan mengakar, belum lagi adanya ketersinggungan terhadap atribut dan identitas suatu kelompok , bila tidak dilakukan secara cerdas akan menimbulkan dampak lain yang tidak kalah mencekam.
Beberapa pendapat ahli Kriminologi yang dapat digunakan untuk memahami fenomena Kekerasan oleh Fpi adalah salah satunya menurut Teori Le Bon pada kasus ini, bahwa ada sejumlah faktor yang merupakan penyebab terjadinya Kerumunan ( lihat Le Bon 1966:29-34 ).Faktor pertama adalah bahwa karena Kebersamaannya dengan banyak orang lain maka individu yang semula dapat mengendalikan nalurinya, kemudian memperoleh perasaan kekuatan yang luar biasa yang mendorongnya untuk tunduk pada dorongan naluri, Karena seakan-akan telah terlebur dalam kerumunan sehingga menjadi anonim ( tidak dikenal ) Maka rasa tanggung jawab yang semula dapat mengendalikan diri setiap individupun ikut lenyap.
Ketika kelompok massa dari FPI mulai berkumpul di beberapa lokasi yang dikenal sebagi daerah basis markas dan dukungan kerap terlihat secara eksklusif dihadiri oleh kalangan anggota FPI maupun simpatisan dimana kelompok ini mengenakan berbagai atribut seperti menggunakan kopiah putih dengan membawa berbagai senjata tajam dan mereka juga mengenakan pakaian ghamis warna putih, setiap individu disamping juga terdapat gejala sesama kelompok dengan kelompok FPI yang lain tidak terlalu saling mengenal bahkan antar individu dalam kelompok tersebut, yang menjadi faktor kebersamaan dari kelompok ini adalah dengan adanya suatu Tujuan yang sama yaitu mereka menginginkan untuk tujuan perjuangan menegakkan agama Islam secara utuh menurut keyakinan dan cara pandang kelompok yang masing masing anggota FPI yakini kebenaran dan kepastiannya.
Faktor yang kedua adalah apa yang dinamakan oleh Le Bon dengan Penularan ( Contagion ), Dimana hal ini dapat merupakan suatu Hipnotis : yang mana dalam suatu kerumunan tiap perasaan dan tindakan bersifat menular. Individu yang telah tertular oleh perasaan dan tindakan orang lain itu kemudian mampu mengorbankan kepentingan pribadinya demi kepentingan bersama. Apabila kita contohkan dengan pemikiran Le Bon ini seperti pada kasus pembakaran dan perusakkan cafe di daerah Kemang , dimana secara serta merta individu individu yang termasuk dalam kelompok FPI spontan melakukan pembakaran dan perusakkan di lokasi yang dianggap oleh kelompok FPI sebagai sarang maksiat yang harus dihancurkan, ketika rombongan dari FPI bergerak menuju ke daerah Kemang sebenarnya telah ada upaya pencegahan dari pihak keamanan ( Polri ) yang melakukan upaya negosiasi dan pendekatan, namun akibat perkembangan jiwa massa dalam kelompok FPI termasuk adanya upaya reaktif dari sebagian masyarakatdi daerah Kemang yang menggantungkan hidup dan pencaharian di lokasi yang akan dirusak, maka tidak ayal lagi kekerasan dan bentrok fisik terjadi secara frontal, lemparan batu saling berbalas termasuk Bom Molotov dan anarkhisme lain yang diperlihatkan secara vulgar dan saling bersahutan.kemudian timbulah apa yang dinamakan dengan solidaritas kelompok yang ingin membalas dan bersifat anarkhis dari kelompok FPI dengan Kelompok masyarakat wilayah Kemang.
Faktor ketiga adalah faktor yang sangat terpenting yaitu apa yang dinamakan dengan SUGGESTIBILITY , Dalam suatu kerumunan, masing masing individu akan mudah dipengaruhi, dibuat percaya, dan patuh. Individu tersebut seakan-akan telah terhipnotis, tindakannya menyerupai robot, karena masing masing individu telah kehilangan kesadaran pribadinya dan bertindak walaupun bertentangan dengan kehendak pribadi tanpa menyadari akibat yang ditimbulkan.
Menurut Le Bon dalam kerumunan seorang pengecut dapat berubah menjadi Pahlawan, seorang kikir menjadi Dermawan, dan seorang yang jujur dapat menjafdi Penjahat, Sebagaimana terlihat dalam anarkhisme yang dilakukan terhadap beberapa lokasi hiburan malam di daerah Kemang, maka antara masing-masing individu dalam kelompok FPI yang datang bersama sama ini timbul suatu Suggesti yang besar dari mereka, dan tanpa disadari dan tanpa perintah atau seolah-olah mengikuti apa yang dilakukan oleh teman-temannya yang lain, seakan-akan menjadi robot yang digerakkan untuk melakukan penyerangan terhadap lokasi hiburan Malam di Daerah Kemang .
Berdasarkan pandangan Le Bon dalam memberikan analisa terhadap fenomena anarkhisme yang dilakukan kelompok FPI, Polri dapat mengambil gambaran bahwa peristiwa perusakkan yang dilakukan oleh kelompok FPI mengandung unsur seperti : pertama: Adanya pemimpin kelompok,yang menjadi pemberi komando langsung suatu aksi, maupun pemimpin yang memeberikan legitimasi tindakan sebagai bagian kepatuhan dan patron klien antara pengikut kelompok FPI. kedua: adanya pengikut yang secara aktif terlibat dan datang kemudian berbuat anarkhis, maupun simpatisan yang memberikan dukungan sebelum, saat dan pasca anarkhisme berlangsung, ketiga : ada muatan misi yang yang diperjuangkan , dalam hal ini suatu kepercayaan bahwa dengan merusak dan menghancurkan lokasi hiburan malam adalah merupakan bagian yang legal menurut penilaian dan pandangan kelompoknya asalkan dilakukan untuk memperjuangkan cita-cita dan kepentingan yang dimiliki.keempat : adalah metode yang digunakan untuk menjalankan kegiatan, tindakan merusak, membakar , maupun melakukan penganiayaan sebagai bentuk tindakan yang menjadi ciri khas adalah merupakan proses berulang ulang dan dipelajari dari aksi aksi sebelumnya yang tidak pernah tertangani secara hukum maupun mendapat tindakan tegas dari otoritas keamanan Indonesia.
Dalam upaya mewujudkan dan memelihara keamanan dan ketertiban hukum , diperlukan adanya suatu Struktur, Substansi dan Budaya hukum yang tegas, profesional dan berkeadilan,Peran ahli Hukum pidana, Hukum Agama, Tinjauan dari ahli Kriminologi maupun Sosiologi akan memberikan dukungan positif terhadap kelancaran proses penyidikan Polri, masyarakat akan memiliki second opinion terkait proses penyidikan yang dilakukan Polri, dibandingkan bila Polri sendirian yang harus menjelaskan perkembangan proses penyidikan dalam prosedur Hukum pidana terkait persyaratan formal dan material adanya tinjauan maupun pendapat yang diberikan beberapa orang ahli dari berbagai pendekatan disiplin Ilmu akan bermanfaat :
1. Pendapat para ahli dari pendekatan ilmu Kriminologi, Sosiologi, Hukum Pidana maupun Agama akan memberikan tambahan alat bukti yang akan menguatkan posisi Polri dalam melengkapi persyaratan formal dan material berkas perkara, sehingga proses penyidikan Polri akan semakin matang dan kuat menjerat pelaku perusakkan melalui pasal pasal pidana yang diterapkan.
2. Membangun opini positif sebagai bargaining Power Polri terhadap kekuatan media massa, dalam mengcounter pemberitaan yang cenderung negatif manakala posisi Polri sebagai pemangku otoritas keamanan dipertaruhkan kredibilitasnya saat melakukan penyidikan terhadap suatu ormas dengan atribut agama serta memiliki basis masa yang kuat.
3. Memberikan dukungan kepada penyidik untuk senantiasa independent dan tanpa kompromi dalam melakukan penyidikan.
4. Meredam emosi masyarakat , karena pendapat-pendapat yang dikeluarkan oleh para ahli dibidang Hukum pidana. Agama, Sosiologi maupun Krimininologi dapat dijadikan acuan dalam menyusun paradigma masyarakat bahwa masalah ormas yang berperilaku anarkhis merupakan masalah bersama bangsa Indonesia.
PENUTUP
Jejak panjang perjalanan FPI sebagai ormas yang memiliki cita cita dan prinsip tersendiri merupakan sebuah keniscayaan dalam masyarakat Indoensia yang majemuk, Pluralitas sebagai faktor yang berpotensi menjadi sumber pepecahan sekaligus faktor kekutan bangsa Indonesia, harus disikapi Polri selaku pemangku kepentingan dibidang keamanan untuk dapat memahami segenap cita cita dan prinsip dari setiap Ormas yang kebetulan saja diwakili oleh FPI untuk selanjutnya mampu mengarahkan dan sekaligus menjadi pengawas agar dinamika setiap ormas yang ada di Indonesia dapat menjadi dinamisator kekuatan dan keunggulan bangsa.
Upaya penegakkan hukum yang jujur, adil, benar dan bertanggung jawab akan cukup ampuh untuk mengarahkan dan mengawasi ormas ormas yang memiliki perilaku keras , karena kewibawaan hukum di Indonesia menjadi sedemikian kuat dan mampu mengayomi segenap kemajemukan bangsa Indonesia, Netralitas dan profesionalisme merupakan dua kata kunci dalam penyidikan Polri , lebih lebih terhadap penyidikan dengan latar belakang penggunaan agama sebagai atribut, melakukan penyidikan terhadap perbuatan melanggar hukum secara adil, dengan mendasarkan kepada kelengkapan syarat formil dan material berkas perkara terlepas dari kepada siapa penyidikan dilakukan.
DAFTAR PUSTAKA:
Buku:
Sarwono, Sarlito Wirawan. 2001. Psikologi Sosial; Psikologi Kelompok dan Psikologi Terapan. Jakarta: Balai Pustaka.
Soekanto, Soerjono. 1989. Analisa Fungsional; Seri Pengenalan Sosiologi Cetakan Pertama. Jakarta: Rajawali.
Blog/Website:
Condro, Ari. 2006. Sikap Tegas Pemerintah Pada Tindakan. Diunduh dari
Diunduh dari http://www.kabarindonesia.com pada tanggal 23 Mei 2009.
Purwandari, Retno. 2008. Dinamika Kelompok. Diunduh dari khairilusman.wordpress.com pada tanggal 28 Mei 2009.
Rizieq, Habib Syihab. 2007. Proses Perekrutan Anggota FPI. Diunduh dari http://www.youtube.com pada tanggal 1 Juni 2009.
Supriadi, Adi. 2008. FPI Yang Dinantikan Kehancurannya. Diunduh dari http://www.kabarindonesia.com pada tanggal 30 Mei 2009.
Tinggalkan Balasan