social bond

Travis Hirschi : Teori Social Bond ( Ikatan sosial ) dalam masyarakat konvensional.
Konsep sosial bond dicetuskan oleh Hirschi pada tahun 1969, yang menjelaskan pertama tentang hubungan keintiman antara individu dengan lembaga sosial (Keluarga , sekolah dan gereja), kedua tentang hubungan individu dalam suatu masyarakat umum. Hirschi membagi teori social bond kedalam 4 ( empat ) kategori hubungan :
1. Attachment : merupakan kaitan antara afektif seorang anak dengan tingkat penghargaan atas harapan orang tua , terhadqap guru dan kelompok bermain dalam lingkungannya.
2. Commitment : merupakan nilai nilai ideal dalam lingkungan masa anak anak dan masa dewasa untuk berlaku ideal jauh dari penyalahgunaan narkoba, miras dan tidak berbohong untuk dapat mencapai suatu tujuan dari melakukan sebuah tugas ( rajin belajar agar bisa mendapatkan pekerjaan yang baik )
3. Involment : adalah bagaimana keterlibatan seorang remaja dalam menggunakan waktu luang, konsep ini secara sederhana menghubungkan bagaimana sebuah tugas atau bebean pekerjaan yang diberikan kepada seorang anak dapat mencegah si anak terlibat dalam lingkaran kenakalan remaja.
4. Belief : merupakan keseluruhan sikap penghargaan terhadap nilai moral dan kepatuhan hukum, Hirschi menegaskan tingkat kepatuhan pada orang tua merupakan dasar membangun sifat patuh dan tertib hukum.
Penegasan Hirschi terhadap teori ikatan sosial ( social Bond) menjelaskan bahwa semakin dekat seorang anak dengan keluarga maka kemungkinan , seorang anak melakukan atau terlibat dalam kenakalan remaja akan semakin berkurang, bahwa keluarga yang memiliki suatu kehangatan dalam lingkungannya ( termasuk kelompok bermain ) akan mencegah seorang anak dari perilaku negatif.
Dengan mengambil contoh kepada perilaku kelompok anak yang dilaporkan sering terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan miras, merokok dan membolos , ditambah kebiasaan gonta ganti pacar, dengan nilai hasil ujian sekolah yang buruk , dan berpendidikan kualitas rendah sangat berhubungan dengan kualitas kenakalan yang dilakukan, termasuk kebiasaan kelompok anak anak yang gemar menghabiskan waktu secara percuma ( sekedar mengendarai mobil keliling kota tanpa agenda jelas) berpeluang lebih besar terlibat dalam suatu kenakalan remaja dibandingkan dengan kelompok anak-anak yang biasa terlibat dalam banyak kegiatan sekolah maupun gemar berolah raga , ditemukan sangat jarang terlibat dalam suatu tindak kenakalan remaja.
Kritik dan masalah kontemporer dalam Teori kontrol sosial.
Masa kekemasan semakin pupus ketika teori Kontrol sosial selama beberapa dekade yang menjelaskan bahwa seorang anak yang tidak memiliki dasar nilai sikap dan moral terhadap lingkungan , keluarga , hukum mapun dirinya sendiri adalah merupakan calon potensial pelaku kejahatan, teori kontrol sosial memberikan pendapat bahwa perilaku kenakalan anak dapat dikurangi bahkan dicegah dengan meningkatkan peran pengaruh sebuah lembaga ( keluarga , sekolah , gerja, lembaga sosial maupun penegakkan hukum),ditemukan juga bahwa teori Kontrol sosial sangat popular bagi kalangan Kriminolog di beberapa negara.
Pudarnya popularitas teori kontrol sosial mengemuka ketika ditemukan` bahwa dalam teori kontol sosial akan sangat sulit melakukan pengukuran realitas terhadap penanaman dan pemahaman nilai nilai dan moral dalam lingkungan keluarga,sehingga sangat sulit menjelaskan kedalaman nilai yang diturunkan dan diterapkan terhadap perilaku dan kebiasaan seorang anak dalam lingkungan. “ bagaimana seseorang tidak menjadi penjahat ?“
Wanita sebagai Pelaku kriminal
Umumnya para kriminolog melihat fenomena kejahatan yang dilakukan Pria adalah suatu hal yang dominan dibandingkan dengan masalah wanita sebagai pelaku dalam tindak kejahatan. Kriminolog melihat keterlibatan wanita dalam tindak kejahatan sebagai hal yang sangat kecil dan tidak berpengaruh, hanya merupakan akibat dari karakter biologis dan psikologis wanita yang kerap terpingkirkan secara ekonomi ,politik dan dorongan sosial, karena memang pada umumnya kejahatan yang dilakukan oleh wanita berkisar dalam rangka memenuhi kebutuhan untuk penampilan dan kecantikan sehingga dalam kajian sosiologi , fenomena ini dilihat lebih khusus kepada masalah hubungan dalam rumah keluarga saja.

Kajian keterlibatan Wanita dalam tindak kejahatan semakin menguat manakala beberapa teori sosiologi populer diterapkan dalam menganalisa fenomena iniseperti teori Assiasi dirensial ( Elliot dan Voss,1974; Simons et al.,1980) Kesempatan Difrensial (Datesman, scarpiti, dan Stephenson,1975; D smith,1979), Strain/ anomie ( Cernokovich and Giordano,1978) Social Control ( jensen dan Eve, 1976) Thorton dan James, 1979 , James dan Thornton, 1980) .yang semakin menarik ketika ditemukan bahwa ketika secara tradisi Wanita diajarkan untuk mejauhi kegiatan atau melibatkan diri dalam perilaku Kenakalan remaja sebagai akibat adanya praktek“ Diffrential Asosiation”.Wwanita yang secara tradisi diajarkan untuk lebih patuh dan taat hukum , tidak agresif namun dalam suatu penelitian menunjukan ketika kelompok wanita diberikan kesempatan yang sama seperti laki laki untuk menyimpang ternyata yang muncul adalah kesamaan pola dan tindakan dalam terjadinya suatu kenakalan remaja persis seperti yang terjadi pada kelompok laki laki.
Adanya emansipasi . persamaan gender yang menyebabkan wanita kini lebih maskulin seperti kelompoklaki laki lainnya adalah adanya juga peningkatan kualitas kenakalan yang sejajar.kenyataan ini mementahkan pernyataanm bahwa perilaku wanita dalam suatu kenakalan remaja merupakan wujud maskulinitas atau akibat endapan positif dalam teori sosialisasi difrersial.
Laporan Sally Simpson menyatakan bahwa kebanyakan teori terkait kejahatan oleh wanita saat ini berfokus kepada kekuatan material dan stuktur yang mempengaruhi dan membentuk kehidupan wanita dan pengalaman yang dimiliki. Sally Simpson menjelaskan fenomena wanita dalam kejahatan kebayakan terjadi pada kelompok wanita dari golongan bawah sebagai reaksi logis atas kebutuhan pemenuhan kebutuhan dan desakan gaya hidup. Keterlibatan wanita dalam kejahatan di lingkungan masyarakat yang Patriarkhi, muncul sebagai akibat perselisihan hubungan antara laki laki dengan wanita, juga akibat rasa frustasi, terasingkan dan kemarahan atas tekanan masalah rasial dan golongan.
Teori Integrasi dan Sintesa Model Kejahatan.
Kriminologi yang digambarkan sebagai sebuah ilmu Multidisiplin dan Multi paradigma memberikan berbagai dampak, disatu sisi kriminologi memiliki berbagai khasanah teori dan riset, namun disisi lain juga adanya kehampaan atas penyatuan berbagai konseptual sebagai satu kerangka kerja.walaupun berbagai teori dengan mudah dapat disatukan namun tidak demikian dengan penggabungan elemen elemen dasar dari setiap teori yang ada.
Travis Hirschi(1979) menggambarkan 3 ( tiga ) metode pendekatan dalam penyatuan suatu teori:
1. Paralel Integration.biasanya digunakan untuk menggambarkan bentuk dari suatu tipe dan katagori yang sama dari suatu kriteria. (klasifikasi perbuatan jahat oleh kelompok pelaku remaja dan orang dewasa)
2. Sequential Integration.dibangun berdasarkan pendekatan waktu kejadian dari beberapa teori ( dimana suatu teroi danggap sebagai pencetus sebuah fenomena dan teori lain dianggap sebagai suatu akibat dari sebuah fenomena.)
3. Deductive Integration.didasakan kepada definisi yang diberikan oleh Thornberry yang mengembangkan komposisi dalam suatu hubungan dimana sebuah kerangka kerja global mampu menjelaskan perspektif yang berbeda beda dalam sebuah penjelasan yang saling berhubungan.
Clarence R. Jeffery : Aliennisasi Sosial dan Kejahatan.
Teori Aliennisasi Sosial berfokus kepada perilaku kejahatan seseorang untuk menjelaskan kecenderungan melakukan suatu perilaku kejahatan.menurutnya suatu perilaku anti sosial bukanlah sebuah kejahatan sampai dikatakan menjadi suatu kejahatan oleh suatu produk hukum.Jeffery menyarankan agar para Kriminolog menggunakan teori kejahatan untuk menjelaskan sumber asal dan pengembangan hukum kriminal berdasarkan pemahaman dalam suatu struktur masyarakat. : Hukum memperoleh peran manakala kesatuan kelompok masyarakat dan saling keterikatan dalam suatu masyarakat menjadi longgar, sehingga tidak memungkinkan lagi melakukan fungsi kontrol sosial, Hukum merupakan produk impersonalisasi dan penurunan ikatan sosial masyarakat, hukum akan semakin berkembang ketika urbanisasi berlangsung yang menyebabkan keintiman masyarakat, hubungan antar manusia tidak lagi mampu bertidak sebagai agen pengawasan sosial ( 1980,p138).
Jeffery membagi penjelasannya kedalam 2 ( dua) kelompok gaya berfikir :
1. Psikologi : berdasarkan pada pengamatan sikap antisosial sebagai gambaran kepribadian seseorang, Perilaku Kriminal disebabkan oleh masalah konflik emosional dan mental seseorang. Gaya berfikir Psikologi juga mendapat tentangan hebat terkait temuan bahwa hanya sedikit pelaku kriminal memiliki ganguan kejiwaan , dan kebanyakan pelaku kriminal adalah bukan orang yang mengalami ganguan dan masalah kejiwaan.
2. Sosiologi: dengan memilih teori Sutherland dan Cressey, dijelaskan bahwa perilaku kejahatan merupakan suatu hasil pembelajaran yang diperoleh dari hubungan pergaulan dengan pola kriminal dan anti sosial.jeffery juga memberikan kritik terhadap teori Suttherland dan Cressey bahwa :
a. Teori ini tidak menjelaskan asal mula suatu kejahatan terjadi.
b. Tidak memberikan penjelasan bahwa kejahatan merupakan suatu hasrat atau kecelakaan ( kebetulan )
c. Tidak menjelasakan bagaimana kejahatan dapat terjadi terhadap orang yang tidak memiliki hubungan dengan suatu pola kejahatan.
d. Tidak menjelaskan bagaimana seorang yang tidak melakukan kejahatan dapat hidup dilingkungan yang penuh kejahatan.
e. Tidak menjelaskan secara tepat perilaku pelaku Kriminal dan Non kriminal.
f. Tidak dapat memperhitungkan difrensiasi bahwa setiap orang akan memiliki respon yang berbeda – beda terhadap situasi yang sama .
g. Tidak dapat memperhitungkan difrensiasi rasio kejahatan terhadap umur, jenis kelamin, daerah pemukiman, dan kelompok minoritas.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Situs Web WordPress.com.

Atas ↑

%d blogger menyukai ini: