metode dan tujuan terorisme

PERBEDAAN KEJAHATAN TERORISME DENGAN KEJAHATAN TRANSNASIONAL.

Terorisme sesungguhnya bukanlah fenomena baru karena terorisme telah ada sejak abad ke – 19 dalam percaturan politik internasional. Terorisme pada awalnya bersifat kecil dan lokal dengan sasaran terpilih dan berada dalam kerangka konflik berintensitas rendah yang pada umumnya berkaitan erat dengan stabilitas politik suatu negara. Namun dewasa ini terorisme telah berdimensi luas yang berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan mayarakat dan kejahatan yang bersifat lintas negara (transnasional crime) dan tidak lagi dikategorikan sebagai konflik berintesitas rendah akan tetapi sudah termasuk kejahatan global dan menimbulkan dampak yang sangat luas
Bentuk perkembangan dari terorisme itu sendiri kini terorisme tidak hanya menjadikan kehidupan politik sebagai sasarannya seperti pada awal kemunculannya, tetapi kini mulai merambah, merusak dan menghancurkan sendi-sendi kehidupan manusia yaitu menurunnya kegiatan ekonomi dan terusiknya rasa kemanusiaan serta budaya masyarakat yang dinilai berbeda dan bertentangan dengan ideology , kepercayaan dan haluan dari kelompok teroris.
Terorisme apalagi yang menggunakan bahan peledak merupakan kejahatan luar biasa(extraordinary crime) dan kejahatan terhadap peradaban yang menjadi ancaman serius bagi segenap bangsa serta musuh dari semua agama di seluruh belahan dunia ini. Terorisme dalam perkembangannya membangun organisasi dan mempunyai jaringan global dimana kelompok-kelompok terorisme yang beroperasi di berbagai negara telah terorganisir oleh suatu jaringan terorisme internasional serta mempunyai hubungan dan mekanisme kerja sama satu dengan yang lain.
Tujuan teroris adalah guncangan terhadap pemerintah dan pemerintahan yang dianggap lawan karena berseberangan dengan cita cita dan haluan kelompok Teroris melalui bentuk bentuk kegiatan yang mengancaman keamanan dan ketertiban yang akan berpengaruh terhadap stabilitas nasional suatu bangsa dimana stabilitas nasional merupakan salah satu faktor utama/kunci stabilitas ekonomi guna meningkatkan kualitas hidup suatu bangsa dan Negara, sehingga bagi pelaku terorisme adalah lumrah untuk selalu menggunakan segala upaya dalam mewujudkan “perjuangan” yang diyakini oleh kelompoknya bahwa apa yang diperjuangkan adalah benar .
Sebagai contoh aktivitas teroris yang berkembang dan menggunakan Indonesia sebagai basis gerakkan adalah pada peristiwa serangan bom di Bali, timbul pertanyaan mengapa Bali selalu menjadi sasaran serangan teroris ? Dari bebarapa dokumen yang berhasil ditemukan atas penyelidikan pihak Kepolisian diperoleh gambaran bahwa mereka memilih Bali karena serangan mereka di Bali adalah serangan yang berdampak global.
Bali terkenal diseluruh dunia malah lebih dikenal dari Indonesia sehingga serangan di Bali akan mendapat liputan media internasional, dengan demikian dunia akan mendapat pesan bahwa serangan tersebut ditujukan kepada Amerika dan sekutu-sekutunya sehingga dampak psikologis bagi dunia internasional lebih mudah tercapai. Bahwa serangan yang dilakukan teroris di Bali lebih memungkinkan dilakukan untuk menimbulkan korban yang bersifat masal dari tempat lain di Indonesia, karena mereka menganggap para wisatawan asing yang berkunjung ke Bali adalah musuh mereka dan sering berkumpul di restoran-renstoran, tempat-tempat diskotik .
Secara garis besar dapat dijelaskan tempat-tempat yang berpotensi menjadi serangan teroris khususnya di Indonesia sebagi contoh, adalah sasaran yang terdapat banyak aktivitas warga Negara asing dan mudah untuk dimasuki/diterobos serta pengamanannya tidak terlalu ketat/longgar, seperti : tempat-tempat wisata, tempat-tempat makan/minum ( Mc Donald, Pizza Hut, KFC, restoran yang biasa dipenuhi orang asing, kafe makanan ringan dan minuman karena orang lokal jarang kesana dan mudah diterobos), tempat-tempat hiburan/olah raga (tempat pementasan tarian, lapangan golf, diskotik, kebun binatang), tempat-tempat perbelanjaan, tempat-tempat turun/naik kendaraan wisatawan, bandara, pelabuhan.
Globalisasi yang dipacu oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama dibidang transportasi, komunikasi dan informasi merupakan suatu proses interaksi dan interrelasi yang intensif antar negara-negara dan masyarakatnya dalam berbagai kegiatan kehidupan, sehingga dunia seolah-olah menjadi tanpa batas (Transborder Crimes) dan terasa lebih kecil serta lebih transparan, mengakibatkan kejadian disuatu negara dengan cepat dapat diketahui oleh negara-negara lain.
Perkembangan lingkungan strategis di era globalisasi tersebut telah memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kehidupan masyarakat dan membentuk nilai-nilai universal yang kemudian menjadi tolok ukur penting peradaban bangsa-bangsa didunia termasuk Indonesia, yaitu Demokratisasi, Hak Azasi Manusia (HAM), Lingkungan Hidup dan Pasar Global. Demikian pula halnya Pembangunan Nasional dalam berbagai bidang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia selama ini telah menunjukkan kemajuan yang cukup pesat dengan berbagai hasil pembangunan yang telah dirasakan oleh bangsa Indonesia, yang kesemuanya tidak lepas dari dampak positif perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ketika peradaban umat manusia semakin meningkat selanjutnya adalah ditemukan bahwa kejahatan sebagai baying baying dari sebuah peradaban “ Crime is The shadow of Civilaization “ oleh Chairuddin Ismail ditegaskan sebagai suatu fenomena yang menjelaskan perkembangan dari suatu kejahatan yang senantiasa berkembang baik dari kualitas dan kuantitas, bentuk perkembangan kejahatan selanjutnya yang memanfaatkan kecanggihan teknologi, kemudahan dan berkomunikasi menyebabkan seolah olah batas fisik suatu Negara menjadi pupus / Borderless Crime.
Kejahatan yang dilakukan antar lntas Negara memiliki keunikan tersendiri, dimana adanya perbedaan system hukum dan pemerintahan, termasuk sikap dan persepsi Negara dalam menanggapi suatu fenomena kejahatan memberikan peluang semakin berkembang dan kuatnya kejahatan lintas Negara terjadi. Beberapa pendapat yang menyebutkan tentang kejahatan lintas Negara sebagai suatu Kejahatan Transnasional / Transnational Crime, adalah merupakan jawaban logis atas tumpang tindih pemahaman terhadap suatu kejahatan sebagai kejahatan Internasional ataukah merupakan bentuk kejahatan Transnasional.
Dalam ASEAN Declaration On Transnational Crime , tanggal 20 December 1997 – dalam Meeting ASEAN Minister of Interior In Manila, Terorisme dimasukkan sebagai bentuk kejahatan Transnasional bersama dengan kegiatan perdagangan Narkoba secara illegal, Pencucian Uang hasil kejahatan, Perdagangan manusia, Penyelundupan senjata Api, dan Perompakan di laut.
Rumusan kejahatan dalam Deklarasi ASEAN dimaksudkan untuk memberikan panduan kepada Negara Negara ASEAN untuk menyelaraskan pandangan dan tindakan dari pemikiran bahwa terdapat perbedaan sumber dan struktur hukum termasuk budaya hukum di masing masing Negara, bahwa kejahatan Transnasional yang mengandung pengertian utama sebagai suatu kejahatan yang dilakukan oleh orang perorang maupun terorganisasi dengan melalui lintas batas territorial suatu bangsa dalam kawasan regional maupun global.Hal mendasar yang perlu diingat tentang terorisme sebagai bagian dari kejahatan yang dikategorikan sebagai Transnational Crime dengan kejahatan lainnya adalah bahwa tujuan dan metode yang digunakan dalam kejahatan terorisme sangat spesifik dibandingkan dengan kejahatan lain dalam rumusan Kejahatan Transnasional .
Tujuan Terorisme melakukan tindakan adalah untuk menimbulkan ketakutan yang amat sangat dalam masyarakat, kekhawatiran yang menjalar, dan timbulnya rasa kekhawatiran atas keselamatan diri dan harta benda akibat sifat serangan yang keras dan sangat acak.berbeda bila dibandingkan dengan kejahatan lain seperti Tindak Pidana pencucian uang , Perdangan manusia, perdagangan Narkoba secara illegal maupun Perompakan laut dan perdanganan senjata Illegal, adanya kesan bahwa pelaku kejahatan Transnasional selain terorisme untuk lebih menggutamakan keuntungan finasial dibandingakan sebuah pengakuan maupun perubahan radikal terhadap kebijakan dan Kepemerintahan suatu Negara.
Secara jelas terkait tujuan terorisme , dengan mengambil contoh kasus jaringan teroris AL Qaeda maupun Jamaah Islamiyah adalah melakukan serangan serangn massif, anarkhis dan menggunakan teknologi serta taktit dan teknis khusus ( Bom Bunuh diri ) kepada kepentingan Amerika serta sekutunya , termasuk Pemerintah Indonesia dengan tujuan untuk mengubah paradigm hukum dan masyarakat Indonesia untuk mengikuti arah “perjuangan “ Kelompok Al Qaeda dan Jemaah Islamiyah yang mengingikan adanya kedaulatan dan tatanan hukum baru sesuai keinginan kelompok mereka.
Serangan- serangan terhadap symbol kekuatan Asing ( Amerika ) merupakan pesan bahwa perjuangan kelompok mereka adalah melawan hegemoni kekuasaan Amerika yang ada di Indonesia berbeda halnya dengan kejahatan Transnasional lainnya, semisal tindak pencucian uang yang dilakukan pelaku korupsi dan Indonesia untuk kemudian melarikan diri dan bersembunyi di Singapura, adalah kepentingan ekonomi yang digunakan sebagai tujuan melakukan penggelapan, korupsi termasuk pencucuian uang didalamnnya.
Demikian juga dengan tindak pidana penjualan Narkoba antar Negara di regional ASEAN, dimana Aceh dikenal sebagai pemasok ganja dengan kualitas baik untuk diperdagangkan secara melawan hukum di Malaysia dan Singapura, kepentingan ekonomi lagi lagi menjadi alasan utama pelaku berani memperjualbelikan antar Negara walaupun resiko hukuman mati menanti bila tertangkap, dalam beberapa konteks kasus memang dijumpai keterlibatan sindikat narkoba antar Negara, pedagang senjata illegal dan kegiatan pencucian uang saling berkolaborasi dengan jaringan Terorisme , sebagai mutualisme yang saling menguntungkan, setiap pihak memperoleh keuntungan walaupun dengan tujuan yang berbeda ( pedangan senjata illegal dan sindikat Narkoba Internasional berkolaborasi dengan jaringan teroris Internasional ).
Selain Tujuan dari tindakan kelompok terorisme yang berbeda dengan tujuan kegiatan pelaku kejahatan Transnasional lainnya adalah adanya perbedaan metode atau cara, seperti diketahui bahwa tujuan kelompok terorisme adalah mencapai suatu perubahan dalam tata kepemerintahan , Ideologi maupun Politik , dimana secara mudah dilakukan melalui metode metode kekerasan, menggunakan bahan peledak, intimidasi, penculikan , pembunuhan yang semakin berkembang namun kata kunci “ Kekerasan “ tetap kentara, secara umum masyarakat akan mempersepsikan suatu kejahatan menjadi demikian menakutkan apabila dilakukan dengan sangat brutal dan tanpa belas kasihan, hal yang berbeda adalah dijumpai dalam kejahatan perdangan manusia berupa penyelundupan, penipuan dan penelantaran terhadap calon calon tenaga kerja lintas negara walaupun juga ditemukan sindikat perdagangan manusia menggunakan cara cara kekerasan seperti ancaman, intimidasi , pelecehan seksual dan pembunuhan , namun persepsi masyarakat tidak setakut menghadapi ancaman terror . peraganan narkoba, penjualan senjata illegal dan Perompakan laut sangat jarang menggunakan kekerasan mematikan secara massif / besar besaran dalam operasinya , hal ini dikarenakan hakekat kejahatan tadi adalah untuk memperoleh keuntungan finasial sebanyak mungkin sehingga mengharuskan mereka melakukan kejahatan secara sangat terselubung dan menghindar dari deteksi aparat keamanan.
Tindak kekerasan secara brutal dengan aksi serangan bom bunuh diri dapat menimbulkan kerugian jiwa yang tidak sedikit, namun kerugian yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan Narkoba akibat perdagangan narkoba secara illegal oleh sindikat Narkoba antar Negara dapat lebih banyak dan lebih menggejala akan tetapi karena aksi serangan dengan Bom lebih menakutkan akibatnya korban penyalahgunaan Narkoba, walaupun banyak yang bergelimpangan namun dianggap kurang menakutkan bagi masyarakat.

Kesimpulan :
1. Tujuan antara kejahatan terorisme dengan kejahatan lain yang termasuk dalam Transnational crime secara spesifik memberikan definisi perbedaan yang mendasar, ketika ketakutan, kecemasan dan terror diharapkan tercapai dalam setiap serangan terorisme , maka keuntungan financial adalah tujuan utama dari pelaku perdagangan Narkoba Illegal, Penyelundup senjata api, Pencuacian uang , perdagangan manusia bahkan pelaku Perompakan di laut.
2. Metode brutal , anarkhis digunaklan kelompok terror untuk mencapai tujuan , perkembangan jenis jenis serangan yang dilakukan semakin mematikan dan semakin meningkatkkan rasa khawatir dan takut dalam masyarakat , yang merasa terancam untuk menjadi korban dibandingkan ketakutan masyarakat menajdi korban kegiatan pencucuian uang, atau Penyalah gunaan Narkoba yang biasanya dilakukan tidak dengan metode kasar dan brutal , bahkan dengan metode halus , persuasive , menipu serta dilakukan oleh kelompok orang orang yang terlihat baik.

2 respons untuk ‘metode dan tujuan terorisme

Add yours

  1. fenomena terror dan terrosime di Indonesia layak dicermati , beberapa waktu lalu negara kerap menghadapi pelaku terror dari generasi tua , kemudian beranjak menjadi pelaku yang sepantaran dalam usia, nah kini menjadi kecenderungan mengarah kepada pelaku remaja bahkan sangat muda , apakah ini merupkan suatu peniruan ataupun pengalihan konsep Vendetta Cycle dalam terorisme , dan apakah yang sudah kita lakukan bersama mencegah regenerasi ajaran radikalisme bertransformasi menjadi suatu anarkhisme , bilamanakah kita setuju untuk mengganggap bahwa bahaya terorisme merupakan suatu kejahatan bagi seluruh ummat manusia ?

    Suka

  2. Permasalahan ini serius…. Tindakan teror dimana-mana…. membuat resah masyarakat yang tak tau apa-apa………..

    perekrutan anggota baru… sangat memprihatinkan anak-anak muda, menjadi alat mereka… ketakutan orang tua terhadap anak-anaknya…

    diantara mereka pasti ada orang berdasi yang membiayai semua tindakan ini……..??
    pesan saya….” jangan di habisi, tapi tidak lanjuti sampai ke akarnya….” selama ini para polisi hanya sebagian kecil yang masih terungkap…..??

    Suka

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Situs Web WordPress.com.

Atas ↑

%d blogger menyukai ini: