“BUBBLE SELEBRITAS BRIPTU NORMAN KAMARU

(SUATU TINJAUAN TERHADAP “BUBBLE SELEBRITAS”

BRIPTU NORMAN KAMARU)

 

PENDAHULUAN

Reformasi di masyarakat memacu Polri untuk melaksanakan reformasi di tubuh Polri itu sendiri, hal ini ditandai seiring dengan pengaruh era globalisasi dan perkembangan teknologi, maka Polri sebagai organisasi pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus menyesuaikan dirinya dengan perubahan-perubahan nilai yang terjadi di masyarakat. Peran Polri sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat harus mampu menjadikan organisasinya mampu bergerak sinergi sehingga mampu meningkatkan kinerja Polri dan mampu memenuhi harapan masyarakat seperti yang ungkapkan  “change, or be chanced Jika Anda tidak berubah maka Anda akan mati (tertinggal jauh)”[1]

Proses penyesuaian diri ini dapat dilakukan dengan Reformasi (proses perubahan yang radikal / cepat) atau melalui Transformasi (proses perubahan yang melalui proses yang panjang seperti metamorfosa). Transformasi ataupun Reformasi tersebut perlu dilakukan untuk membuat ”organisasi” selalu siap menghadapi segala perubahan dalam tiap elemen lingkungan stratejik (politik, hukum, sosial budaya, ekonomi dan teknologi) dengan cara merubah dirinya sendiri secara terencana dan terkendali.

Ada kesan di sebagian masyarakat setelah Polri dipisahkan dari pangkuan TNI lewat TAP.MPR-RI Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, banyak pihak menilai seakan-akan Polri menjelma menjadi sebuah kekuatan  yang lepas kendali, banyak pengaduan terkait perilaku polisi yang berupaya mencari-cari masalah untuk kemudian minta sejumlah uang. Sebagai polisi resmi, saat memeras mereka berbekal surat-surat tugas yang dipalsukan.Para Polisi pemeras tersebut menjalankan operasinya di berbagai sasaran, mulai tempat perjudian, kelab malam sampai berbagai macam toko. Beberapa bukti atau fakta di atas bisa dikatakan ini merupakan puncak gunung es saja, artinya sebenarnya kasus-kasus yang melibatkan oknum polisi bisa seratus atau ribuan kali banyaknya, karena tidak semua bisa terungkap.

Polisi diberi kewenangan untuk mencurigai, memeriksa/menginterogasi, menangkap dan  menahan. Polisi juga masih diberi kewenangan diskresi, yaitu pada saat-saat  tertentu  bertindak atas dasar pertimbangan pribadi. Demikian besarnya kekuasaan dan kewenangan Polri, sehingga masyarakat merasa bahwa Polri makin sulit dikontrol dan sering melakukan justifikasi (pembenaran) jika dikritik. Menurut  mantan Gubernur PTIK Irjend Pol. (Purn.) Drs. Farouk Muhammad, profesi polisi merupakan profesi yang paling sulit  dikontrol, karena kekuasaannya sangat besar. Oleh karena itu tidak kalah pentingnya adalah peran masyarakat untuk ikut melakukan control social terhadap polisi[2]

Apa yang dilakukan oknum anggota Polri sering mengabaikan rasa keadilan masyarakat dan hukum itu sendiri. Bahkan ada keyakinan jika  dilakukan survey  opini masyarakat akan sama bisa jadi malah memburuk citra Polri jika dikaitkan dengan kasus perseteruan Cicik Vs Buaya, Bank Century, Kasus Mbok Minah di Banyumas, Kasus Minasih di Batang, dan  termasuk kasus penganiayaan dan salah tangkap terhadap JJ Rizal seorang peneliti sejarah UI yang dilakukan oleh oknum Polsek Beji. Pendapat masyarakat dalam menilai Kinerja Polri sangat ditentukan oleh bagaimana pengalaman konkrit mereka saat berinteraksi dengan anggota Polri.

Menurut Jenderal Purn. Sutanto saat melantik Irjend Pol. Alantin Mega Simanjuntak sebagai Kadiv Propam Polri 18 Juni 2008, menyatakan bahwa  “Pelanggaran yang terjadi di Kepolisian, pelanggaran kode etik, profesi, dan pidana, itu terjadi karena soal rendahnya moral anggota. Polisi bukan mesin. Kondisi emosional polisi saat bertugas kadang juga tidak selalu baik. Seleksi polisi harus mencari polisi yang mental dan moralnya kuat”.

Hal senada juga disampaikan oleh mantan orang nomor satu di Polri , Jenderal Purn. Bambang Hendarso Danuri, dalam wawancara dengan Kompas 5 Desember  2008 “Polisi tidak bisa lagi bersikap sombong, arogan. Masyarakat tidak bersimpati, kebijakan apapun yang kita buat omong kosong. Kita harus bisa mengajak masyarakat dengan kedudukan yang sejajar. Di London, polisi begitu dicintai rakyatnya, disebut Bobby, kenapa di Indonesia tidak bisa ?”

Dalam Undang-undang RI Nomor : 2 tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia menjelaskan tentang tugas pokok Polri yaitu : a. memelihara keamanan dan ketertiban, b. menegakkan hukum dan c. memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Kita semua tahu bahwa oleh Undang-undang RI Nomor : 2 Tahun 2002, Polri diberikan kekuasaan yang sangat besar  yang tidak diberikan kepada institusi lain, yaitu  kekuasaan fisik untuk mencampuri kebebasan para anggota masyarakat.

Masyarakat mencatat Sutanto sebagai Kapolri yang tegas dan tak kenal kompromi.  Dalam perbaikan internal Polri, beberapa tahun  lalu Sutanto juga cukup tegas  seperti memproses hukum Kabareskrim saat itu yaitu Komjen Suyitno Landung yang terbukti menerima suap dalam perkara pembobolan Bank BNI  Cabang Kebayoran Baru bersama  Brigjen Samuel Ismoko dan Kombespol Irman Santoso.[3]

Ada lagi perwira tinggi setingkat bintang 3 (tiga) yang diduga terlibat pelepasan kapal memuat BBM illegal di Surabaya, saat akan disidang kode etik memilih mengundurkan diri daripada disidang kode etik. Termasuk temuan penyidik Tipikor Polda Jateng  yang menetapkan AKBP Agustin Hardiyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi DIPA Rp 6,683 miliar saat menjabat Kapolres Tegal.

Sampai sekarang selain sosok Jenderal Polisi Drs. Sutanto,terdapat nama Gubernur PTIK yang saat  itu dijabat oleh Irjend Pol.Drs. Faoruk Muhammad, berani  secara transparan membuka hasil penelitian mahasiswa PTIK mengenai realitas pelayanan yang dilakukan Polri, dimana dari hasil penelitian terungkap bahwa polisi kita lebih banyak minta dilayani public  daripada melayani masyarakat.

Pemerintah dan rakyat seakan takberdaya menghadapi sepak terjang oknum polisi. Polri bisa memeriksa dan menangkap siapa saja, tetapi yang bertugas memeriksa dan menangkap polisi nakal adalah polisi sendiri, tentu saja hal ini patut direnungkan.Suatu kontradiksi ditengah arus perubahan  yang terjadi. Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Polri berupaya melakukan reformasi struktural, instrument dan kultural, namun berganti Kapolri lain lagi pelaksanaannya. Karakter dan kualitas seorang Kapolri sangat mempengaruhi kinerja organisasi dan aparatur dibawahnya. Perubahan dalam menggerakan roda organisasi berupa menggabungkan sumber daya organisasi (sumber daya manusia, sistem, manajemen dan struktur)  sehingga mampu mewujudkan dan menggeser Polri yang antagonis menjadi protagonis dengan meletakkan masyarakat setara dan sebagai mitra Polri dalam berbagai aspek pemolisian[4].

Situasi seperti ini mau tidak mau akan menyulitkan pelaksanaan tugas Polri sebagai aparat negara penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, dengan tidak menyampingkan faktor – faktor yang juga berpengaruh pada penegakan hukum sebagaimana dikemukakan oleh Soerjono Soekanto : (1) Peraturan hukum itu sendiri, (2) Masyarakat di mana hukum tersebut ditegakkan, (3) Keteladanan para aparat penegak hukumnya, (4) Sarana dan Prasarana Penegakan Hukum.

Kita semua tahu bahwa Polri yang menjadi pelopor untuk mereformasi institusinya sendiri. Namun mengapa masih saja banyak keluhan dari masyarakat mengenai profesionalitas anggota Polri dan kinerjanya.

Berbicara tentang tanggapan masyarakat terhadap Polri apakah positif atau negatif, tentunya tidak hanya tergantung kepada bagaimana Polri dalam pelaksanaan tugasnya bertindak profesional dan sesuai harapan masyrakat, akan tetapi juga tergantung pada bagaimana masyarakat menerima informasi tentang apa yang telah dilakukan Polri dan dinamika keberhasilan yang telah dicapai Polri dalam pelaksanaan tugasnya.

Disisi lain, opini publik yang positif sangat diperlukan institusi Polri dalam menjalankan tugas pokoknya, hal ini dikarenakan opini publik yang positif akan membentuk citra Polri yang positif pula, yang pada akhirnya dapat berakibat meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Media massa sebagai salah satu pembentuk opini publik sangat berperan dalam proses pembentukan citra. Melalui media massa bisa didisain proses pembentukan opini publik, sehingga hal-hal positif yang sudah dilakukan Polri bisa diketahui masyarakat,efek yang diharapkan adalah munculnya apresiasi positip masyarakat terhadap Polri.

Masyarakat mencatat banyak ikon Kepolisian selain nama Jendral Hoegeng, yang turut memberikan Citra positif dan teladan terkait kapasitas kepribadian dan juga profesionalisme dalam tugas dan pengabdian. Terdapat nama  Jendral Sutanto, Jendral  Awaludin Djamin MPA,  Jendral Kunarto, sebagai mantan orang orang-nomor satu di jajaran Kepolisian, yang layak dan pernah didengar namanya secara luas , daftar nama lain legenda Kepolisian Indonesia  diluar konteks Tri Brata 1 adalah nama: Jusuf Manggabarani, jendral bintang tiga yang menjadi legenda Polri spesialis daerah Konflik, Gorries Mere dengan  Satgas Bom  Bali, serta nama I Made Mangku Pastika yang sukses menjadi Gubernur  Bali.

Briptu Norman Kamaru adalah nama lain personil Polri yang turut mewakili  Polri  atau setidaknya pernah mewakili Polri  dalam hingar bingar  media di Indonesia yang mampu menggugah masyarakat mengetahui dan memahami Polri lebih dalam. Siapakah Briptu Norman Kamaru? Adalah anggota Brimob Polda Gorontalo, kelahiran 27 November 1985, yang memang dikenal hobi menyanyi sejak kecil. Namun dilingkungan keluarga dan rekan-rekan sejawat dikenal  lebih banyak meyanyikan  lagu-lagu India. Di lingkungan keluarganya di Jalan Pancawardana, Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, ia memang dikenal gemar berdendang lagu India sembari memainkan gitar.

Kisah perjalanan Video yang diunggah ke YouTube pada 29 Maret 2011 tersebut menjadi buah bibir warga. Rekaman dengan judul ‘Polisi Gorontalo Menggila’ itu hingga kini sudah dilihat ratusan ribu orang.dimulai dari adanya tanggapan  Kabid Humas Polda Grontalo AKBP Wilson Damanik  yang memberikan pernyataan bahwa tindakan Briptu Norman Kamaru yang berjoget dan menyanyi  bergaya India adalah merupakan suatu pelanggaran terhadap etika Kepolisian,Wacana semakin hangat berkat peran media dan pemberitaan , termasuk jejaring social dalam bentuk dukungan  Facebookers dan tweeter , dimana masyarakat secara aktif menggalang dukungan untuk menolak pemberian sanksi disiplin terkait pelanggaran etika Kepolisian yang dilakukan oleh Briptu Norman Kamaru dalam bingkai kacamata  pimpinan Polri  di Polda Gorontalo.

Gayung bersambut ketika media massa memiliki setting agenda terhadap suatu pemberitaan, alih alih  mendapat dukungan masyarakat  terhadap sanksi disiplin yang dijatuhkan pimpinan  Polri  yang selalu ingin menampilkan  sosok pelayan pelindung dan pengayom masayarakat yang serba sempurna , malahan  kecaman  dan hujatan  masyarakat justru semakin menguat, polarisasi dukungan  terhadap Briptu Norman Kamaru justru  menguat kearah sosok Polisi yang humanis dan jenaka.

Dalam beberapa penampilan di media televisi maupun pemberitaan media cetak, pasca pimpinan Polri mengerti bahwa  dukungan masyarakat semakin kuat terhadap sosok Polisi yang humanis dan jenaka disbanding sosok iklan layanan masyarakat yang selama ini dilansir Polri dalam format Polisi serba bisa, otot kawat tulang besi, jujur tanpa pamrih serta pembela kebenaran  tidak laku bahkan dicibir  masyarakat yang membandingkan dengan kinerja Polisi saat ini.[5]

PERMASALAHAN

Bagaimana mengelola gelembung selebritas dan bias selebritas “bubble selebritas” Briptu Norman Kamaru agar  identitas ke-polri-an yang dimiliki menjadi daya jual dan daya saing polri menggapai citra positif,sehingga implementasi etika kepolisian sebagai katalisasi nilai-nilai tribrata dan pancasila, meninggatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri?

PEMBAHASAN

William L. Rivers dan kawan-kawannya (Rivers 2003:ix)[6] mengatakan bahwa pada dasarnya, kondisi di dunia nyata mempengaruhi media massa, dan ternyata keberadaan media massa juga dapat mempengaruhi kondisi nyata dunia. Hal ini dikarenakan isi media massa merupakan konsumsi otak bagi khalayaknya, sehingga apa yang ada di media massa akan mempengaruhi realitas subjektif pelaku interaksi sosial. Gambaran tentang realitas yang dibentuk oleh isi media massa inilah yang nantinya mendasari respon dan sikap khalayak terhadap berbagai objek sosial.

Kata kunci yang dapat diambil dalam pembahasan ini adalah  pertama kondisi nyata dalam masyarakat dan kedua adalah peran media massa , dimana kedua kata kunci tadi memiliki hubungan saling mempengaruhi dalam pembentukan opini public sebagai resultan  atas apa yang diterima oleh masyarakat terhadap suatu kenyataan dalam masyarakat yang dikemas oleh media.

Kaitan dengan citra Polisi adalah, ketika kondisi nyata dalam masyarakat menunjukan Polri belum mampu menampilkan sosok pelindung yang tidak mata duitan , pelayan yang tidak pilih kasih , serta pengayom yang mumpuni , sigap dan trengginas, ditangkap oleh media dalam wujud pemberitaan bernuansa kegagalan dan negative performance.Media kemudian  mengemas kenyataan dilapangan yang ditanggap melalui pengalaman- pengalaman pahit masyarakat sebagai sebuah informasi yang dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk melihat reaksi yang timbul atas pemberitaan yang dimunculkan.

Timbal balik dan saling mempengaruhi untuk membangun dan menuliskan pemberitaan baru diikuti oleh intensitas pemberitaan secara terus menerus pada akhirnya membentuk opini public terhadap Polri, bila kondisi  dilapangan  menampilkan sikap antagonis Polri, yang nantinya dikemas dalam pemberitaan kegagalan Polri melayani dan melindungi masyarakat secara intens dan terus menerus , hal itulah yang padsa akhirnya membentuk opini masyarakat bahwa Polri belum layak dipercaya, dan citra Polri senantiasa  merosot.

Opini publik adalah unsur-unsur dari pandangan, perspektif dan tanggapan masyarakat mengenai suatu kejadian, keadaan, dan desas-desus tentang peristiwa-peristiwa tertentu. Menurut John Dewey, “Public is about the what of belonging to the people; relating to, or affecting, a nation, state, or community; opposed to private. (Publik adalah tentang apa yang dimiliki oleh orang -orang : hubungan, perasaan/ emosi, bangsa atau suatu komunitas.[7]

Jadi ketika Polri menerapkan suatu strategi komunikasi untuk  menggapai citra positif dari masyarakat melalui sosok polisi  super hebat, serba wah, sempurna , sigap , trengginas dan sangat idealis , adalah sebuah kontradiksi dengan opini yang timbul dalam masyarakat, cibiran dan umpatan tidak akan terhindar, sebuah niat yang baik dengan metode yang tidak berorientasi pasar. Analogi sederhana adalah  Polri ingin menitipkan pesan tertib dan sopan dijalan dengan menggunakan kemasan Polantas yang dibenci masyarakat sebagai pencari masalah, hal yang akan berbeda bila menggunakan sosok Polisi yang humanis dan jenaka , menitipkan pesan lewat seni dan estetika yang disukai masyarakat.

 

 

  1. 1.    GELEMBUNG DAN BIAS SELEBRITIS

Polri sebagai institusi negara yang paling depan dalam menjalankan fungsi dan tugas yang diembannya menjaga peradaban manusia dari bayang- bayang peradaban itu sendiri senatiasa selalu bersinggungan langsung dengan masyarakat, sehingga adalah hal yang wajar dan dapat dipahami apabila Polrilah yang paling banyak memperoleh kritikan dari masyarakat, mulai dari yang paling sopan sampai dengan kritikan tajam yang mengarah pada turunnya wibawa Polri berupa tindakan pelecehan, dan bentuk lainnya.

Pers / Media massa sebagai ruang publik memiliki peran sebagai wahana informasi dan sebagai ruang masyarakat untuk memperoleh informasi, hal ini sejalan dengan pendapat Harsono (2004) dalam Adiwinoto (2007) yang menyatakan bahwa : “Media massa cetak dan elektronik merupakan ruang masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kehidupan sosialnya”.[8]

Dalam pasal 1 Undang – Undang no 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. (Pasal 3 UU No. 40 Thn 1999)

Melihat pemahaman tersebut di atas nampak bahwa media massa memegang peranan penting dalam membentuk Opini Publik. Karena informasi yang disajikan oleh media massa kepada publik, terlepas apakah berita tersebut benar sesuai fakta atau hanya pendapat seseorang atau wartawannya saja, akan memberikan pengaruh pada pembentukan opini publik terhadap  apa yang diberitakan/ disampaikan media.

Ilham Prisgunanto dalam jurnal  Studi kepolisian 2010, memberikan definisi bias selebritas sebagai suatu keadaan dimana  akibat perkembangan teknologi penyiaran , untuk menjadi terkenal tidak perlu menjadi actor atau artis Film lebih dahulu, penggunaan media televisi maupun Internet dengan biaya lebih rendah daripada pembuatan Film semakin dilirik ornang untuk menjadi terkenal dan tenar.[9]

Fenomena artis dadakan terkenal yang dijaring melalui acara penelusaran bakat acting , menyanyi maupun komedi semakin  menjadi primadona , semisal  AFI, Inonesai idol termasuk didalamnnya  fasilitas YouTube , facebook dan lainnya.Polri sebagai aparat penegak hukum  akan selalu menajdi sorotan public serta kejaran wartawan untuk mendapat berita terkait tugas dan perananya,fakta ini tentunya dapat disamakan dengan kondisi seorang artis dimana sekecil apapun  tingkah laku yang diperbuat bisa menjadi berita besar dan heboh bagi khalayak.

Briptu Norman Akan Sekolah Akting

Kamis, 14 April 2011 | 11:18 WIB. TEMPO Interaktif, Jakarta – Polri tampaknya tak mau menyia-nyiakan kesempatan “demam” Briptu Norman Kamaru yang sedang menjangkiti masyarakat. Anggota Brigade Mobil Gorontalo itu, kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam, akan didaftarkan Polri ke sekolah akting agar tahu cara dan gaya tampil di muka publik.

“Kami latih dulu, sekolahkan yang bagus supaya ngomongnya enak. Akan kami sekolahkan acting agar punya keterampilan. Ini strategi Polri dalam hal kemitraaan. Aset harus dirawat,” ujar Anton di kantornya, Kamis 14 April 2011.

Karenanya, menurut Anton, kepulangan Norman ke Gorontalo diundur Selasa pekan depan, setelah sebelumnya dijadwalkan pulang besok. Molornya tanggal kepulangan polisi yang lihai berjoget India itu disebabkan belum terlayaninya semua permintaan media massa.

Tak hanya itu, Norman bahkan juga diminta main film dan menjadi bintang iklan. Tapi tawaran itu, kata Anton, tak bisa dipenuhi Norman karena yang bersangkutan belum siap. Karena itulah Polri kemudian berinisiatif menyekolahkan Norman.

“Dia juga bagus, kan? Salah satu aset yang harus kami rawat. Karena masyarakat senang dan mendukung, kesempatan ini harus kami  perbaiki agar lebih disenangi,” ungkapnya.

Dengan mengikuti sekolah akting, ke depannya Norman diharapkan bisa menjadi duta Polri di masyarakat. “Kami harapkan begitu. Akan ada banyak polisi yang seperti itu, banyak yang disenangi masyarakat,” ujar Anton.

Briptu Norman menjadi buah bibir masyarakat menyusul beredarnya video dirinya di situs youtube. Dalam video itu, Norman bernyanyi lipsync lagu “Chaiyya-Chaiyya”, dan menari mengikuti gaya aktor India Shah Rukh Khan. Gara-gara ulah kocaknya itu, ia langsung ngetop mendadak. Ia pun langsung diundang ke sana kemari oleh sejumlah media. Singkatnya, ia menjadi selibritas dadakan.[10]

Masyarakat senantiasa tertarik terhadap apa yang telah dilakukan oleh polisi dalam konotasi positif  maupun negative,keberhasilan dan kehebatan Polri dalam menggungkap suatu kejahatan sangat meiliki nilai jual bagi media karena adanya ketertarikan masyarakat terkait semua hal yang menyangkut keamanan dan kenyamanan pribadi berupa angka kejahatan yang menurun, pelaku kejahatan yang tertangkap.

Semakin tinggi intesitas pemberitaan  terhadap insan Polri semakin tenar jugalah dirinya kelak, tinggal tergantung bagaimana media mengelola ketenaran seseorang             ( polri ) menjadi komoditi pemberitaan yang bisa dieskploitasi secara optimal from hero to zero atau from zero to hero, seperti  fenomena gelembung sabun “ Bubble Selebritas” sebuah fenomena gelembung yang bisa membesar dan pecah tiba tiba untuk menunggu gelembung baru yang lebih indah.[11]

Menyamakan sosok Polri sebagai selebritis tentunya mengandung resiko bahwa segenap sepak terjang  setiap sosok Polri yang diselebritiskan oleh media  akan menjadikan sosok tersebut fenomenal dalam segala aspek kehidupannya, dalam kasus   Briptu Norman Kamaru, kehebohan yang muncul saat pertama kali video joget India diunggah ke YouTube adalah juga ketika Briptu Norman Kamaru menyatakan mundur dari Kepolisian.

Pendapat Polri atas Mundurnya Norman, Maria Natalia | Heru Margianto | Senin, 19 September 2011 | 13:41 WIB  JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam menyayangkan keputusan Briptu Norman Kamaru yang ingin mengundurkan diri. Menurutnya, Norman merupakan aset Polri sebagai simbol polisi yang ramah dan mengayomi masyarakat.

Hal ini disampaikan Anton seusai menemui orangtua Briptu Norman, Idris Kamaru dan Halima, beserta kakaknya, Kaima Kamaru. “Norman adalah anggota yang bagus, kerjanya bagus. Kita sayangkan dia keluar, itu merupakan aset kita. Namun, ya, kita memahami ini hak setiap prajurit,” ujar Anton di Gedung Humas Polri, Senin (19/9/2011).

Sementara itu, Ibu Norman, Halima, mengaku mendukung niat anaknya untuk keluar dari kepolisian. Tak ada kekecewaan dari keluarga terkait keputusan Briptu Norman. “Saya tidak kecewa, saya mendukung. Jatuh bangun Norman tetap anak saya,” ujar Halima.

Rencananya surat pengunduran diri Norman akan diteruskan juga kepada Kapolda Gorontalo. Hal ini, jelas Anton, karena sesuai prosedur seharusnya anggota kepolisian setingkat Norman cukup mengajukan surat kepada Kapolda.

Pertimbangannya termasuk mengenai masa ikatan dinas 10 tahun yang harus dijalani Norman. Saat ini, Norman baru menjalani enam tahun ikatan dinas.

Norman mengundurkan diri karena tak memiliki cukup waktu untuk menampilkan bakatnya sebagai penyanyi baru. Oleh karena itu, ia meminta pensiun dini sebagai anggota kepolisian.[12]

Fenomena gelembung selebritas selain menimbulkan dampak  citra positif, justru sering tampil dalam wujud yang mengenaskan, hujatan dan cacian masyarakat terhadap institusi semakin menjadikan Polri bulan-bulanan,bagaimana bisa insttusi yang ditugaskan menjaga bayang bayang perdaban ummat manusia justru menjadi bagian bahkan bayang bayang itu sendiri, lihat saja  perseteruan Cicak  VS Buaya yang menempatkan Polri sebagai pesakitan berita, sosok Susno Duadji sebagai  Kabareskrim dihujat sebagai sosok Polri korup, alim dan gemar menyalah gunakan kekuasan, sebagai  “zero” sosok Susno Duadji sangat sentral membangun ketidak percayaan public  terhadap kegagalan internalisasi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya di tubuh Polri, akibat tindakan kriminalisasi pimpinan KPK saat itu, berkat tangan pers juga terkait  kepentingan media ( pemilik ) dalam suatu pemberitaan kondis  “Zero” Susno Duadji menjadi “Hero” pahlawan yang berani menuding kolega dan institusi yang melahirkan dan membesarkannya ketika Posisi Susno Duadji dicopot oleh pimpinan Polri.

 

’’Sukabumi (ANTARA News) –

Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri membantah anggapan yang menyebut bahwa pengungkapan kasus terorisme di beberapa tempat belakangan ini sebagai upaya mengalihkan isu atas kasus mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji.

 “Tidak ada yang kita alihkan. Isu pengalihan kasus beliau (Susno-red) tidak lah benar,” kata Kapolri usai memberikan pembekalan peserta didik di Sekolah Calon Perwira (Secapa) Polri di Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin siang.  Tanggapan Kapolri itu menanggapi pernyataan Susno Duadji melalui politikus Ali Mochtar Ngabalin tentang operasi antiterorisme yang saat ini digelar Mabes Polri adalah pengalihan terhadap kasusnya.

Menurut dia, proses penyelidikan yang dilakukan terhadap kasus Susno sudah sesuai dengan prosedur dan transparan.  “Pengungkapan kasus terorisme yang terjadi saat ini merupakan rangkaian dari Aceh. Saat ini proses penyelidikan kasus terorisme pun tengah berjalan, sehingga tidak mungkin kita alihkan,” paparnya.

Bambang mengatakan, proses hukum yang menimpa Susno terus berjalan, begitu pun kasus terorisme yang saat ini tengah diselidiki. “Berkas perkara kasus Susno akan segera dilimpahkan ke kejaksanaan dalam waktu dekat ini. Transparansi kasus Susno akan terlihat di pengadilan nanti. Tidak ada rekayasa dalam penyelidikannya,” tegas Bambang .[13]

Fenomena berbalas pantun antara Susno Duadji serta Polri sebagai institusi, menjadi konsumsi public sehari hari,menguatkan persepsi karakter negatif Polri yang belum layak dipercaya menjadi pelindung , pengayom dan pelayan masyarakat, Citra Polri yang dibangun melalui perjuangan dan strategi  ReformasiPolri semakin terseok seok, masyarakat beropini bahwa sedemikian parah integritas dan moralitas penegak hukum di Indonesia, dipertotonkan begitu mudah membalikkan fakta dan mengabaikan integritas  dalam internalisasi Tribrata dan Catur Prasetya, bila para Jendralnya secara vulgar menampilkan adegan jual beli hukum , secara otomatis  bagaimana para prajurit dibawahnya dalam konteks tilang dan pemerasan.[14]

”TEMPO Interaktif, Jakarta – Komisaris Jenderal Susno Duadji menilai replik jaksa terlalu dipaksakan.

“Jaksa lupa bahwa mereka adalah aparat penegak hukum yang mencari kebenaran dan keadilan,” kata terdakwa kasus gratifikasi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat ini, usai sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/3).

Sebelumnya, jaksa menyatakan menolak pleidoi Susno. Menurut jaksa, fakta persidangan dan alat bukti sudah meyakinkan untuk sampai pada kesimpulan bahwa Susno menerima suap Rp 500 juta dari Sjahril Djohan, untuk mempercepat penanganan kasus PT Salmah. Duit itu diserahkan Sjahril di kediaman putri Susno, Jalan Abuserin, Cilandak, 4 Desember 2008.

Susno menganggap jaksa terlalu memaksakan kehendak. Sebab, dari fakta yang ia dan kuasa hukumnya sodorkan, dakwaan gratifikasi Rp 500 juta tak terbukti. Salah satu fakta yang kembali disinggung Susno adalah pernyataan Sjahril yang mengatakan, saat ia bertandang ke Abuserin melihat Susno sedang menggendong cucunya yang masih bayi. Susno menyebut keterangan itu tak masuk akal. Sebab, saat itu cucunya belum lahir. “Wong cucu saya belum lahir, dipaksa jaksa sudah lahir. Berarti jaksa memaksa cucu saya lahir tiga bulan sebelum dilahirkan,” ujar mantan Kepala Kepolisian Daerah Jabar itu. 

Susno juga mengkritisi keputusan jaksa yang percaya pada 4 Desember 2008, Sjahril bertemu dengan anak buah Susno, Samsurizal Mokoagouw yang datang ke Abuserin untuk minta Susno menandatangani nota dinasnya ke Belanda. Padahal, menurut Susno, nota dinas Samsurizal ia paraf pada 27 Desember 2008.  “Yang tanda tangan itu saya kok. Tapi oleh jaksa dipaksa bukan tanggal 27 Desember tapi tanggal 4 Desember. Wong aku yang membuat itu (tanda tangan nota dinas Samsurizal) kok!” kata Susno”.[15]

 

  1. 2.    STRATEGI KOMUNIKASI PERSUASIVE

Efek yang diharapkan adalah munculnya apresiasi dan dukungan  masyarakat  semakin meningkat terhadap Polri. Opini publik yang positif  diperlukan oleh Polri dalam menjalankan tugas pokoknya, hal ini dikarenakan opini publik yang positif akan membentuk citra Polri yang positif pula, yang pada akhirnya dapat berakibat meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri.Terdapat pertimbangan terkait bagaimana agar strategi tersebut memberikan efek positif terhadap  organisasi Polri maupun masyarakat , sebagai pedoman bahwa tidak serta merta semua kemungkinan pilihan keputusan dapat diterapkan secara bersamaan[16]

Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana strategi komunikasi Polri dalam menangani kasus kasus hukum sebagai domain tugas dan kewenangan Polri dikaitkan dengan upaya memperoleh kepercayaan masyarakat bahwa Polri merupakan sebuah lembaga  penegak hukum yang memiliki kredibiltas dan akuntabilitas tinggi, dimana pada akhirnya adanya tingkat partisipasi masyarakat terhadap Polri yang semakin meningkat.

Sebagai sebuah ilmu , Komunikasi  pada prinsipnya adalah proses penyampaian pikiran atau perasaan oleh seseorang (komunikator) kepada orang lain (komunikan). Pikiran tersebut bisa merupakan gagasan, informasi, opini dan lainnya .

Teori Komunikasi menurut Laswell, mengatakan bahwa proses komunikasi menyangkut  “who says in what channel to whom with what effect”, dari definisi tersebut, terdapat unsur-unsur komunikasi yaitu: Siapa yang mengatakan ( who) disebut sebagai sumber atau komunikator,  Kemudian  Apa yang disampaikan  (what ) disebut sebagai pesan,  Kepada siapa (to whom) pesan ituingin disampaikan disebut sebagai penerima atau komunikan, Dengan cara bagaimana ( how / in what chanel) disebut sebagai media terakhir adalah dengan tujuan apa (in what effect) suatu pesan disampaikan[17]

Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan suatu komunikasi yang efektif. Hal itu sesuai dengan pendapat seorang sarjana komunikasi, Emerson, ”Komunikasi yang dapat mencapai tujuan atau sasaran yang telah ditentukan oleh komunikator adalah komunikasi yang dikatakan efektif”.[18]

Komunikasi  persuasive dibangun oleh tiga unsur yang fundamental, yakni orang yang berbicara, materi pembicaraan yang dihasilkannya, dan orang yang mendengarkannya. Aspek yang pertama disebut komunikator atau persuader, yang merupakan sumber komunikasi, aspek yang kedua adalah pesan, dan aspek yang ketiga disebut komunikan atau persuadee, yang merupakan penerima komunikasi.

Dalam mempertimbangkan strategi komunikasi persuasi yang akan diterapkan, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut.[19]

 

2.1.        MEMPERHATIKAN SPESIFIKASI TUJUAN PERSUASI.

Citra  Polri senantiasa mengalami pasang surut, keberhasilan polri dalam mengungkap kejahatan  sering tenggelam begitu saja diganti dengan pemberitaan mengenai pelanggaran disiplin dan hukum , maupun tindakan Polri dalam  memberikan pelayanan dan pelindungan serta penegakkan Hukum  di Indonesia yang dinilai belum optimal, istilah tebang pilih penegakkan hukum, makelar kasus, suap dan korupsi serta adanya penyalah gunaan wewenang  silih berganti menghiasi halaman depan media massa Indonesia.

Sebagai sebuah strategi  Komunikasi adalah bagaimana Polri menyusun langkah dan tindakan untuk memberikan pesan kepada masyarakat melalui media massa , sehingga nantinya Strategi komunikasi yang dilakukan Polri dapat memberikan gambaran , pemahaman sekaligus pendidikan hukum terkait kasus –kasus pidana yang ditangani Polri, dampak yang diinginkan adalah  masyarakat  mengakui kemampuan dan integritas Polri selaku penegak hukum di Indonesia.

Spesifikasi tujuan yang harus dilakukan Polri adalah membedakan mana yang menjadi tujuan  yang harus segera di capai, mana yang dapat ditunda serta mana tujuan yang belum perlu dilakukan. sehingga startegi komunikasi persuasive  akan membuat Polri dipercaya, dan kepercayaan itu akan  menciptakan pengikut, dan kemudian tercipta sebuah kelompok yang memiliki kesamaan tujuan.[20]

Sebagaimana selera orang juga berbeda-beda maka mereka juga memiliki selera membaca dan preferensi berbeda dengan orang lain. Segmentasi pembaca sangat diperlukan dalam merancang dan membuat sebuah pesan  segementasi  umum terhadap persuadee adalah ke dalam beberapa jenis dan kelompok sesuai dengan umur, jenis kelamin,  tingkat pendidikan , komunitas masing-masing, tingkat kesejahteraan, gaya hidup , Pola pergaulan dan Komunikasi, kepercayaan dan Agama,suku serta pengalaman dan pengetahuan terhadap Polri.

Sehingga ketika media mulai mengangkat isu dari sebuah aksi kocak Briptu Norman bernyanyi, menari di depan kamera hp. Secara tak sengaja video tersebut muncul di situs Youtube dengan judul yang cukup bombastis, “Polisi Gorontalo Menggila”. Sontak video ini menimbulkan rasa penasaran yang luar biasa ditengah masyarakat. Beberapa saat setelah video Norman booming, pihak kepolisian menyatakan akan memberikan sanksi kepada Norman. Sontak keputusan Polri mengundang reaksi keras baik dari masyarakat, politisi, dan pejabat pemerintah.

Media massa sendiri mengalami kontradiksi sebagai institusi kapitalis yang berorientasi pada keuntungan dan akumulasi modal. Karena media massa harus berorientasi pada pasar dan sensitif terhadap dinamika persaingan pasar, ia harus berusaha untuk meyajikan produk informasi yang memiliki keunggulan.

Dalam pandangan Robert Mc Chesney, “produk-produk yang dihasilkan oleh bisnis media biasanya bernilai cukup baik dalam produksi hiburan yang menghasilkan keuntungan besar buat mereka. Tetapi apabila dibandingkan dengan sumberdaya yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan tersebut, kualitas yang dihasilkan bisa kita bilang menyedihkan. Pada pokoknya, keseluruhan bisnis media membuat berbagai keterbatasan terhadap kehidupan politik dan budaya”,  Seiring dengan perkembangan teknologi yang kian maju, muncul media online. Media ini mempunyai ciri khas yakni pada kecepatan pengiriman berita dan kuantitas berita yang banyak maka berita dari media online sendiri sering disebut sebagai berita judul. Karena pada dasarnya pembaca online menginginkan berita yang cepat dan uptodate serta sifat pembacanya sendiri seperti mesin scan.[21]

Lalu menjadi sangat wajar ketika media online seperti detikNews begitu mengekspos habis-habisan Norman Kamaru, karena pada ujungnya ketika hits berita naik maka secara otomatis indeks web di google akan naik pula. Perlu menjadi catatan, media online yang terindeks bagus di google adalah modal untuk jualan space iklan.Norman Kamaru seperti halnya sebuah pasar yang punya tempat strategis yang dengan sendirinya pedagang dan pengunjung akan berdatangan dengan sendirinya.

2.2.        MAMPU MENYUSUN DAN MERUMUSAN STRATEGI PERSUASI.

Memilih  Persuader yang mumpuni, Pemilihan Persuader sebagai orang dan atau sekelompok orang yang menyampaikan pesan dengan tujuan untuk mempengaruhi sikap, pendapat, dan perilaku orang lain baik secara verbal maupun nonverbal. Dalam komunikasi persuasif, eksistensi persuader benar-benar dipertaruhkan. Oleh karena itu, ia harus memiliki ethos yang tinggi. Ethos adalah nilai diri seseorang yang merupakan paduan dan aspek kognisi, afeksi, dan konasi.

Kasus Briptu Norman Kamaru bisa menjadi contoh untuk diaplikasikan dalam pembahasan agenda setting. Pertengahan April 2011 nama Norman Kamaru seorang anggota Brimob Polda Gorontalo berpangkat Briptu begitu ramai diperbincangkan di berbagai media di tanah air. Apa yang menarik dari polisi berpangkat Briptu ini hingga setiap harinya khalayak dijejali dengan beragam informasi tentang Norman Kamaru? Jawaban singkatnya adalah Norman Kamaru adalah sosok polisi yang unik. Seorang polisi yang bisa menyanyi dan menari.

Rasa-rasanya orang menyanyi dan menari adalah hal yang wajar dan bukan sesuatu yang besar. Apa yang dilakukan Kamaru mungkin juga dilakukan oleh kebanyakan orang lainnya yang mencoba menghilangkan stress dan menghibur rekan kerjanya, hanya saja aksinya ini dilakukan ketika ia tengah mengenakan seragam kepolisiannya dan cilakanya apa yang ia lakukan terekam dalam video yang tersebar di situs video online Youtube.com.

Situasi ini direspon oleh masyarakat dengan cepat. Dari hari ke hari jumlah orang yang menyaksikkan video Briptu Norman Kamaru semakin meningkat. Sampai makalah ini ditulis jumlah orang yang melihat video Norman mencapai 1.805.217 dengan respon 4.397 orang menyukai video tersebut dan 155 orang tidak menyukai video tersebut. Tak hanya itu videonya juga tersebar di berbagai sosial network seperti Facebook dan Twitter.

Jika kita merangkum komentar yang tertera dalam website Youtube, sebagian besar mengatakan salut dengan apa yang dilakukan oleh Norman. Ada yang mengatakan Norman adalah sosok polisi yang lucu dan bisa menghibur serta ada juga yang berpendapat bahwa Ia seperti menjadi gunung es yang mampu mendinginkan prasangka buruk tentang polisi yang kian memanas di tanah air.

Tak hanya itu baru-baru ini juga bermunculan “gerakan satu juta mendukung Briptu Norman Kamaru”, “Melepas Rasa Jenuh Bersama Briptu Norman”, dan “Dukung Briptu Norman Kamaru Berekspresi” yang digalakkan di sosial network Facebook. yang ia lakukan sudah menjadi konsumsi banyak orang, dan media cukup jeli melihat fenomena yang diyakininya akan menjadi booming.[22]

Pada tanggal 4 April 2011 kali pertamanya media online terbesar di Indonesia detikNews memberitakan tentang aksi Briptu Norman Kamaru. Mengambil judul “Gerakan Dukung Briptu Norman Ramai di Dunia Maya” detikNews menggambarkan berbagai dukungan yang digencarkan masyarakat untuk Briptu Norman. Dalam berita ini juga ditampilkan statement dukungan dari selebriti Indonesia seperti Raditya Dika dan Glenn Fredly yang dikutip dari akun Twiiter mereka.

Dalam kurun waktu 43 hari, berita tentang Briptu Norman Kamaru terindeks mencapai 42 berita di detikNews. Berita terakhir di media detikNews menyebutkan bahwa Briptu Norman Kamaru berhasil memperoleh gelar Most Entertaining Newsmaker mengalahkan Pong Hardjatmo, Bona Paputungan, Gayatri Century dan Ruhut Sitompul.

Belajar dari fenomena Briptu Norman Kamaru dan strategi 3B ( Brain, Beauty, Behave)  penyiar televise  wanita , sebagai pemikiran logis adalah bagaimana Polri juga mampu menampilkan sosok  corong yang menarik, cerdas dan komunikatif, nama Briptu Eka, dan  Briptu dara atau AKP  Kristanto,  beberapa personil Polri yang berdinas TMC ( Traffic Management Centre ) Dit lantas Polda Metrojaya perlu dijadikan acuan, bukan saja karena memiliki wajah yang menarik namum penguasaan dan gaya bahasa terkait  penyampaian informasi lalu lintas seputar Jakarta , bisa menjadi acuan untuk diduplikasi oleh Div Humas Polri maupun Bareskrim Polri yang sehari hari menjadi bulan-bulanan pemberitaan  atas nama kredibilitas dan akuntabiltas Polri.

Kredibilitas sendiri adalah persepsi persuadee tentang diri persuader yang berkaitan dengan tingkat keahlian, dapat dipercaya, kompetensi, dinamisme, sosiabilitas, dan karismatik. Secara garis besar, komponen kredibilitas terdiri atas keahlian dan dapat dipercaya. Namun demikian ada beberapa komponen lain yang masih terkait, yakni rasa aman, kualifikasi, dinamisme, dan sosiabilitas.

Menetapkan saluran  yang sesuai , peran media sebagai perantara, di antara orang-orang yang berkomunikasi, bentuk saluran tergantung pada jenis komunikasi yang dilakukan. Kesulitan dasar dalam penyampaian pesan dari Polri  sebagai persuader kepada masyarakat / persuadee adalah  bahwa proses penyampain pesan tersebut harus meminjam tangan  Media sebagai sarana penyampaian pesan.

Masalah mulai timbul ketika otoritas media memiliki pertimbangan tersendiri tentang bagaimana  suatu pesan tersebut disampaikan kepada masyarakat.bahkan dalam konteks siaran langsung  seperti live report, breaking news, bahkan untuk wawancara teleconference pun pernan media untuk mengolah sebuah pesan menjadi berita adalah mutlak dan dominan. Melejitnya Briptu Norman ternyata juga tidak luput dari peran media massa dalam pemberitaannya terhadap Briptu Norman Kamaru seiring dengan menguaknya kabar sanksi yang akan diberikan Polri kepada Briptu Norman Kamaru atas tindakan indisiplinernya tatkala bertugas.

Jika kita melihat dari sudut yang berbeda jelas yang dilakukan Briptu Norman menyalahi aturan. Norman melakukan aksinya tatkala ia tengah bertugas jaga. Maka sah-sah saja jika Polri memberikan hukuman kepada Kamaru untuk tidak diperbolehkan bernyanyi saat piket, tidak diperbolehkan merokok saat piket, dan tidak diperbolehkan melepas baret saat tugas piket

Seperti dikutip di Tribunnews.com 7 April 2011, Kasat Brimobda Polda Gorontalo AKBP Anang Supena mengatakan pihaknya sudah sangat tegas memberikan hukuman kepada Norman yang dinilai salah dalam menjalankan tugas jaganya. “Sebagai anggota Polri kita sudah harus siap menerima penghargaan dan sanksi jika anggota kita dianggap lalai dan tidak bagus dalam kinerjanya,” ujarnya,Namun sepertinya sanksi yang diberikan Polri justru berbuah respon negatif dari masyarakat. Dukungan kepada Norman terus mengalir, baik dari masyarakat, artis maupun para pejabat pemerintahan. Situasi ini sangat menguntungkan bagi pihak media tentunya. Ditengah dukungan dan pujian masyarakat kepada Norman, Polri justru malah memberikan sanksi.

Efek samping perkembangan teknologi komunikasi ternyata memberikan pengaruh positif dan negative, sebagai contoh ketika pemerintah  Mesir dalam  memberangus media massa untuk tidak memberitakan perkembangan situsi keamanan dan memaksa untuk menyiarkan stabilitas keamanan terkendali dibawah pemerintahan presiden Husni Mubarok, ternyata peran media social gratis di Internet justru menjadi senjata yang akhirnya mampu menggulingkan kekuasaan Presiden Husni Mubarok lengser dari tampuk kekuasaannya.

Ketika media massa memiliki hak prerogative dalam wujud agenda setting,   untuk  bagaimana menyiarkan suatu pesan menjadi  berita , sudah selayaknya Polri menggunakan sarana media social  yang banyak  terdapat  di jaringan internet  sebagai sarana komunikasi  Polri kepada masyarakat, Citizen Journalism merupakan  metode terobosan untuk mengantisipasi hegemoni media massa.

Agenda setting adalah upaya media untuk membuat pemberitaannya tidak semata-mata menjadi saluran isu dan peristiwa. Ada strategi, ada kerangka yang dimainkan media sehingga pemberitaan mempunyai nilai lebih terhadap persoalan yang muncul. Idealnya, media tak sekedar menjadi sumber informasi bagi publik namun juga memerankan fungsi untuk mampu membangun opini publik secara kontinyu tentang persoalan tertentu, menggerakkan publik untuk memikirkan satu persoalan secara serius, serta mempengaruhi keputusan para pengambil kebijakan. Di sinilah kita membayangkan fungsi media sebagai institusi sosial yang tidak melihat publik semata-mata sebagai konsumen·

Div Humas dan Bareskrim Polri, harus mulai meng update tulisan maupun public release  kegiatan dan prestasi yang diperoleh pada situs situs maya  termasuk kemungkinan penyebaran informasi dilakukan lewat media social yang booming di masyarakat , twetter, facebook, Bloging dan sebagainya.

Ada sebuah istilah yang begitu lekat dalam dunia media online, yakni hukum menarik. Hukum ini muncul di dunia maya yang memang sering disebut media spectacular dan unpredictable. Kasus Norman ini hanyalah sebuah rentetan peristiwa yang dianggap para Netter menarik seperti Justin Beiber, Sandy Sandoro, serta Sinta dan Jojo yang kemudian diolah sedemikian rupa oleh media massa menjadi sesuatu yang layak untuk diperbicangkan dan layak untuk diberitakan.

Maka dalam kaca mata Industri, media sesungguhnya tak peduli apakah suara Sandy Sondoro merdu, Justin Bieber itu tampan dan menawan, Shinta-Jojo itu jogetnya mirip orang tripping, atau Norman Brimob yang doyan nyanyi lagu india. Yang penting dan media pasti peduli adalah di belakang Sandy itu ada penonton berjuta-juta tidak? Di belakang Justin itu ada penonton berjuta-juta tidak? Di belakang Shinta-Jojo itu ada penonton berjuta-juta tidak? Di belakang Norman itu ada penonton berjuta-juta tidak?

Media itu juga industri. Apalagi dalam sistem negara liberalis seperti di Indonesia. Hidup-matinya media bergantung dari seberapa besar iklan yang tayang. Bagan analogi industrialisasinya seperti ini, ibarat mau membuat pasar, pastilah kita milih ditempat yang strategis dan ramai, karena pada dasarnya pedagang hanya mau berjualan di tempat yang ramai dan strategis yang tentunya akan memberikan keuntungan baginya. Maka ketika sebuah berita yang kontroversial, unik dan menarik menjadi konsumsi publik secara besar-besaran maka disitulah letak mesin cetak uang berjalan, atau bisa kita pahami bersama iklan akan nimbrung seiring dengan pembaca yang begitu banyak.

Memperhitungkan Efek komunikasi  dan Lingkungan komunikasi persuasif adalah perubahan yang terjadi pada diri persuader sebagai akibat dan diterimanya pesan melalui proses komunikasi, efek yang bisa terjadi berbentuk perubahan sikap pendapat dan tingkah laku.sedangkan lingkungan komunikasi sebagai  konteks situasional di mana proses komunikasi persuasif ini terjadi. Hal itu bisa berupa konteks historis, konteks fisik temporal, kejadian-kejadian kontemporer, impending events dan norma-norma sosiokultural.

Peran optimal media social internet sebagai jembatan antara Polri dan masyarakat , akan memberikan pandangan baru kepada  masyarakat bahwa reaksi yang diberikan atas posting pesan Polri dalam suatu situs internet mendapat penjelasan yang sangat berbeda dengan ulasan ulasan  yang ada di media massa konvensional.

Apa yang dilakukan Norman memang diluar dugaan banyak orang. Aksinya terbilang nekad, dan kocak. Dalam waktu singkat videonya menyebar di media internet. Mungkin sangat tepat jika kita menyebutnya dengan pola dikursus (discourse) oleh Michel Foucault (1926 – 1984).[23] Prosesnya seperti ini seorang penyebar video ini (agen diskursus) akan membagikan video ke pada teman-temannya lewat situs jejaring sosial. Jika agen ini adalah seorang top leader atau katakanlah orang yang terkenal dan berpengaruh maka dengan cepat downline mereka akan mengikuti. Kasus Norman boleh jadi seperti ini. Awalnya ada yang iseng upload ke Youtube. Lalu link-nya disebarkan ke beberapa orang. Berhubung videonya memang menggelitik, maka dengan sendirinya mereka akan meneruskan kepada temannya.

Lalu dengan dalam waktu yang singkat video Norman Kamaru langsung menyebar di masyarakat. Ketika Polisi memberikan sanksi kepada Norman kemudian menimbulkan pro dan kontra. Banyak masyarakat, artis, politisi dan pejabat yang memberikan dukungan kepada Norman. Bahkan muncul kampanye dukung Norman di dunia maya, seperti “Gerakan satu juta mendukung Briptu Norman Kamaru”, “Melepas Rasa Jenuh Bersama Briptu Norman”, dan “Dukung Briptu Norman Kamaru Berekspresi” Efek yang terjadi sanksi yang diberikan tidak memberatkan, Norman pun malahan menjadi icon kepolisian baru yang sekarang dikenal masyarakat luas sebagai Shahrukh Norman Kamaru Khan.

Melihat umpan balik yang timbul kemudian  adalah balasan atas perilaku yang diperbuat, umpan balik bisa berbentuk internal dan eksternal. Umpan balik internal adalah reaksi persuader atas pesan yang disampaikannya. Umpan balik eksternal adalah reaksi penerima (persuadee) atas pesan yang disampaikannya. Umpan balik eksternal bisa bersifat langsung, dapat pula tidak langsung.

Feed back yang diberikan terhadap persuader  adalah Polri dapat melakukan control secara terus menerus dan melekat  terhadap kekurangan –kekuranagan yang  menjadi sorotan Publik, demikian halnya jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan Persuadee nantinya digunakan sebagai landasan berfikir dan menyikapi persoalan kasus nasaruddin secara  lebih baik, sedangkan variabel kepribadian dan ego yang rumit merupakan dua kelompok konsep yang berpengaruh terhadap penerimaan persuadee terhadap komunikasi, termasuk juga faktor persepsi dan pengalaman.

2.3.        PEMILIHAN METODE PERSUASI YANG DITERAPKAN.

Dari beberapa definisi komunikasi yang dikemukakan oleh para ahli, tampak bahwa persuasi merupakan proses komunikasi yang bertujuan untuk mempengaruhi sikap, pendapat dan perilaku seseorang, baik secara verbal maupun nonverbal. Komponen-komponen dalam persuasi meliputi bentuk dari proses komunikasi yang dapat menimbulkan perubahan, dilakukan secara sadar ataupun tidak sadar, dilakukan secara verbal maupun nonverbal.

Pada umumnya, hambatan komunikasi dapat diselesaikan oleh dua faktor, yakni faktor mekanistis komunikasi manusia dan faktor psikologis. Selain itu, hambatan tersebut dapat diselesaikan oleh dogmatisme, stereotipe, dan pengaruh lingkaran. Kondisi itu pun dapat pula disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal dapat berupa persepsi sosial, posisi sosial, dan proses sosial, sedangkan faktor eksternal dapat disebabkan oleh faktor penguatan (reinforcement) dan faktor harapan yang diinginkan.

Menurut Denis McQuail,[24] terdapat ciri-ciri khusus institusi media massa antara lain: 1. Memproduksi dan mendistribusi “pengetahuan” dalam wujud informasi, pandangan dan budaya upaya tersebut merupakan respons terhadap kebutuhan sosial kolektif dan permintaan individu 2. Menyediakan saluran untuk menghubungkan orang tertentu dengan orang lain, dari pengirim ke penerima, dari khalayak kepada anggota khalayak lainnya 3. Media menyelenggarakan sebagian besar kegiatannya dalam lingkungan public. 4. Partisipasi anggota khalayak dalam institusi pada hakikatnya bersifat sukarela, tanpa adanya keharusan yang atau kewajiban social 5. Institusi media dikaitkan dengan industri pasar karena ketergantungannya pada imbalan kerja, teknologi dan kebutuhan pembiayaan. 6. Meskipun institusi media itu sendiri tidak memiliki kekuasaan, namun institusi ini selalu berkaitan dengan kekuasaan negara karena adanya kesinambungan pemakaian media dengan mekanisme hukum.

Dari keenam ciri-ciri media, kaitan media dengan industri pasar rasanya pantas untuk menggambarkan situasi media tatkala memberondong masyarakat dengan pemberitaan Norman Kamaru demi pemenuhan kebutuhan pembiayaan media. Maka bisa dipahami bahwa kian hari pemberitaan Norman semakin meroket.

 

 

  1. 3.    MENGELOLA BIAS SELEBRITAS  SECARA PROFESSIONAL  DAN BERETIKA

Pekerjaan pemolisian yang tertanam kedalam masyarakat dapat kita lihat bagaimana struktur sosial, kultural dan ideologis telah menentukan pemberian tempat kepada polisi dalam masyarakatnya, bagaimana ia diterima oleh masyarakat, dan bagaimana ia harus bekerja.

Petugas kepolisian di lapangan harus tetap berpegang teguh pada Tribrata dan pada peranannya sebagai penegak hukum yang harus bertindak adil. Perangkat penegak hukum terutama Polri sebagai garda terdepan harus dapat mengikuti perkembangan dinamika masyarakatnya.[25]

Dapat bersikap progresif tidak bertahan pada pola lama (konservatif), dan mampu mengantisipasi setiap perubahan yang terjadi (Antisipatif), serta protagonis yang apresiasinya tidak terbatas pada hal-hal yang bersifat normative saja tetapi juga berorientasi kepada masyarakatnya seperti yang terlihat dalam cuplikan nerita berikut ini :   “Norman Kamaru Diminta Pulihkan Kepercayaan Warga Buol”  

Kamis, 28 April 2011,pukul 17:00 WIB TEMPO Interaktif, Palu Perkumpulan kekerabatan warga Buol yang ada di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, meminta Markas Besar Kepolisian RI mendatangkan polisi “Chaiyya-chaiyya”, Brigadir Satu Norman Kamaru.

Kamaru diharapkan bisa memulihkan kepercayaan masyarakat Buol terhadap polisi yang saat inii sangat rendah.  “Mayoritas warga Buol masih trauma berat bila melihat polisi. Mungkin saja kehadiran Briptu Norman Kamaru bisa menghilangkan trauma masyarakat kepada polisi,” kata Sekretaris Jenderal Ikatan Keluarga Indonesia Buol (IKIB), Ahmad Rasyid, Kamis, 28 April 2011.

Ahmad Rasyid mengatakan hingga kini masyarakat Kabupaten Buol belum percaya kepada polisi sehingga dibutuhkan cara-cara tertentu untuk membangkitkan kepercayaan itu. Warga Buol juga sudah enggan melaporkan persoalan yang berhubungan dengan keamanan. “Warga enggan melaporkan ke polisi jika ada suatu kejadian. Di lain pihak, polisi juga masih trauma karena jika salah bertindak bisa memicu bentrok lagi,” ujarnya.

Menurut Ahmad Rasyud, kehadiran Norman Kamaru di Buol mungkin sedikit mengobati rasa dendam mereka terhadap polisi. Apalagi Buol dengan Gorontalo asal Norman masih satu rumpun dan satu dialek bahasa. “Warga Buol lebih banyak berdiam di Gorontalo ketimbang di Palu karena memang lebih dekat ke Gorontalo ketimbang ke Palu, “ katanya.

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Brigadir Jenderal Dewa Parsana, mengaku akan menampung semua masukan dari masyarakat yang tujuannya untuk membangun Buol pascabentrok. “Ini membutuhkan penanganan yang komprehensif. Masyarakat dan polisi harus kerja sama untuk membangun Buol,” katanya.

Kasus Buol yang menewaskan tujuh warga sipil itu dipicu meninggalnya Kasmir Timumun di dalam tahanan Markas Kepolisian Sektor Biau karena diduga disiksa polisi pada akhir Agustus 2010. Kematian itu memicu amarah ribuan warga Buol hingga akhirnya terjadi bentrok yang menyebabkan tewasnya tujuh warga sipil. Saat ini ada tiga polisi masih menjalani proses persidangan pidana terkait meninggalnya Kasmir Timumun dan tertembaknya salah satu warga Buol bernama Ikhsan Mangge”.[26]

Pembawaan diri Norman Kamaru saat tampil di beberapa media televise termnasuk kemampuan berbicara , penguasaan materi ,memberikan pesona tersendiri ,factor vokalik, seperti nilai pembicaraan, variasi titinada, kualitas vokal, dan artikulasi dapat berpengaruh terhadap kredibilitas Norman Kamaru sebagai seorang Polisi yang menghibur.

Keahlian Norman Kamaru  memberikan  kesan yang dibentuk persuadee tentang strategi komunikasi persuasif Polri berkaitan dengan topik yang dibicarakan, polos , lugu, dapat dipercaya adalah kesan yang dibentuk persuade ( Masyarkat) tentang sumber komunikasi persuasive ( Polri ), berkaitan dengan wataknya, seperti kejujuran, ketulusan, kebermoralan, bersifat adil, bersikap sopan, berperilaku etis, dalam menjalankan tugas melindungi , melayani dan mengayomi masyarakat.

Sejalan dengan definisi etika kepribadian Polrti yang  menganggap keberhasilan lebih merupakan keberhasilan menjalankan suatu fungsi kepribadian, citra masyarakat, sikap dan perilaku, keterampilan dan teknik, yang melicinkan proses interaksi manusia, yang pada dasarnya mengambil dua jalan yaitu : teknik menjalin hubungan manusia dan masyarakat, dan sikap mental positif. Untuk itu agar seseorang bisa diterima disuatu lingkungan maka orang tersebut harus mengenal dan memahami perilaku sudah tentu tidak lepas dari masalah etika. Sesuai dengan etika kepribadian, disana suatu keahlian dan teknik bisa dipelajari dan menjadi citra publik, suatu kepribadian dan sikap bisa berkembang menghasilkan kesuksesan.

Salah satu tantangan yang dihadapi polisi dalam pelaksanaan tugas kesehariannya adalah adanya kesenjangan pemahaman masyarakat atas tugas, tantangan , hambatan dan  batasan kewenanganan polisi, sebagai sebuah kesenjangan antara keadaan seharusnya dengan kenyataan sebenarnya yang terjadi ditenggah-tenggah masyarakat.[27] Dalam melaksanakan tugas, kita memerlukan partisipasi masyarakat. Pelaksanaan tugas Polri harus menggunakan pendekatan kemanusiaan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, mengedepankan pencegahan, bersifat edukatif dan persuasif, tapi tidak meninggalkan sikap serta tindakan tegas.Masyarakat harus menjadi mitra, teman, bahkan sahabat baik kita selaku anggota Polri. Polisi tidak selalu menempatkan diri sebagai penguasa, tapi justru harus mewujudkan kondisi agar masyarakat merasa memiliki dan mencintai Polri. [28]

Namun sayang selain berhasil menganggkat citra polisi menjadi sosok lebih humanis dan dicintai masyarakat, perkembangan terakhir yang menyatakan Briptu Norman Kamaru mengundurkan diri dari Polri akhirnya menimbulkan  banyak spekulasi, dibalik kehebohan Briptu Norman ingin keluar dari kepolisian, diantaranya karena Briptu Norman ingin fokus ke dunia musik, atau juga tidak ingin ada keterikatan tugas yang menghalangi kegiatan artisnya, bahkan ada yang mengungkan karean beberapa kali ditahan karena melakukan show dengan dalih tanpa izin atasn. Ini hanya sebatas spekulasi, namun kebenarannya ada pada Norman Kamaru sendiri.

Bagai panggung gosip, dimana-mana orang membicarakan Briptu Norman Kamaru, mulai dari anak-anak hingga orang tua, Briptu Norman Kamaru yang beberapa bulan lalu menggegerkan panggung musik tanah air dengan aksi chaiyya-chaiyya, kini tanah air pun gempar kembali dengan aksi Briptu Norman. Bukan bernyanyi lipsyng, melawak, show atau apa saja yang berhubungan dengan musik, melainkan keputusan Briptu Norman Kamaru untuk keluar dari POLRI.

Masyarakat kaget dan dibuat bingung, apalagi penggemarnya. Mungkin bagi orang lain ini adalah hal yang paling aneh dibuat oleh seorang Briptu Norman Kamaru, aneh karena tiba-tiba saja membuat keputusan drastis, tapi apa pun keputusan biarlah Norman Kamaru yang menentukan nasibnya, biarlah publik akan menilai pada akhirnya.

Mungkin  pengunduran diri Briptu Norman Kamaru mengingatkan kembali, bahwa Polri harus belajar, untuk mengerti dan memahami setiap kondisi  dan pesona anggotanya.ketika Briptu Norman lahir menjadi seorang anggota POLRI kemudian tumbuh menjadi seorang artis, ada hal yang harus dijaga sebagai asset yang harus diperhatikan. Mengapa  Polri harus belajar, karena tidak hanya  bagi Norman Kamaru tetapi juga mungkin pimpinan, kesatuannya dan juga publik. Norman berangkat dari seorang anggota POLRI, menjadi lebih besar juga berawal dari POLRI, bahwa jika Briptu Norman melakukan aksi lipsing tanpa pakaian dinas kepolisian mungkin tidak akan setenar ini, karena apa yang dilakukan Norman dengan berseragam POLRI itulah yang mengundang perhatian publik, meski tanpa sengaja nyasar ke yotube, tapi publik menyukainya.

Banyak orang yang melakukan hal yang sama seperti Briptu Norman, bahkan dengan sengaja mengupload ke youtube namun belum memiliki kesempatan menjadi top atau menjadi artis. Karenan itu, dengan sosok gelembung selebritasnya, keanggotaan Noman Kamaru di POLRI telah menunjang karirnya menjadi seorang bintang musik tanah air, dengan posisi Norman yang telah berkembang menjadi seorang idola musik tanah air, peran POLRI tentu ikut menjadi terkenal, Norman berangkat dari seorang POLRI menjadi Polisi artis, maka bimbingan atasan sangat penting untuk mengarahkannya, mungkin salah satu peran atasannya adalah mengkondisikan dia sebagai seorang POLRI juga sebagai artis.

Show tanpa izin mungkin adalah sebuah pelanggaran etika jika dilakukan dalam jam dinas, namun jika bukan pada jam dinas misalnya libur dan menggunakan kesempatan liburnya untuk melakukan aktifitas keartisannya apakah itu melanggar aturan disiplin sehingga POLRI yang lebih lentur mengelola fenomena ini. Etika Profesi Polri merupakan kristalisasi nilai-nilai Tribrata yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila serta mencerminkan jati diri setiap anggota dalam wujud komitmen moral yang meliputi etika kepribadian, etika kenegaraan, etika kelembagaan, dan etika hubungan dengan masyarakat. Untuk mengatur perilaku Polri sesuai dengan Pasal 34, 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia maka dikeluarkanlah Kode Erik Profesi Polri yang diberlakukan berdasarkan Keputusan Kapolri No Pol Kep/32/VTI/2003 dan direvisi dengan Peraturan Kapolri No Pol 7 Tahun 2006 tanggal 1 Juli 2006.

Norman harus belajar, bahwa dirinya sebagai seorang POLRI dia lebih condong ke kesatuannya, termasuk pimpinan dan kesatuan, belajar bagaimana kondisi Norman saat ini, tentu apa yang dilakukan Norman saat ini adalah menjadi perhatian publik  termasuk penangkapan mulai show dijakarta hingga di Bolmong, Sulut. Dan kita tidak memahami apa yang ada dalam hati seorang Norman Kamaru, ketika dirinya digelandang ibarat seorang tahanan.

Menurut pengamat kepolisian dari IPW, Neta S Pane, sosok Briptu Norman Kamaru mampu membawa warna baru dalam hubungan antara polisi dan masyarakat. Sehingga merupakan sebuah kerugian jika Polri sampai kehilangan Norman Kamaru. “Polisi rugi besar, karena Norman bisa bawa warna baru dalam hubungan polisi dan masyarakat. Selama ini masyarakat banyak kecewa dengan polisi, begitu dia muncul masyarakat melihat sosok polisi yang lain dan masyarakat merasa dekat dengan Polri,” jelas Neta saat dihubungi Minggu (18/9/2011). Neta mengatakan sosok seperti Norman Kamaru, saat ini masih diperlukan oleh Polri dalam rangka membangun dan memperkuat citra baru di masyarakat. “Sosok ini diperlukan untuk membangun citra Polri yang sekarang humanis, biar masyarakat merasa dekat. Saran saya jangan dikasih mundur, tapi ditarik untuk ditempatkan di pos yang sesuai dengan bakat dia. Polri harus bisa melihat sumber dayanya yang potensial,” jelasnya lagi.[29]

Mengelola Startegi  komunikasi  Polri sebagai sebuah Komunikasi massa adalah dengan pendekatan Komunikasi persuasive. Agar pendekatan Komunikasi persuasive  dapat  memiliki output adanya Perubahan sikap (attitude change) masyarakat terhadap perjalanan reformasi Polri, perubahan pendapat (opinion change)terhadap kinerja dan pencapaian kadar Profesionalitas polri, adanya perubahan prilaku (behaviour change) masyarakat terhadap Polri sebagai institusi dan polri sebagai individu , perubahan sosial (social change) masyarakat terhadap kasus pidana dan pencegahan kejahatan di Indonesia.[30]

Peran media dalam membentuk opini publik semakin terbuka lebar sejak era reformasi dimana kebebasan Pers mengarah terjadinya liberalisasi Pers sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat cenderung tidak objektif, karena sudah mulai adanya muatan dan kepentingan terutama dari pihak media/Pers, bahkan muncul Pameo/istilah “ Bad News is Good News”.

Citra polisi bisa terbentuk setidaknya melalui dua pandangan yaitu pandangan obyektif dan subyektif. Secara obyektif masih ada kekurangan-kekurangan pada polisi, misalnya kekurangan personil anggaran dan sarana prasarana. Namun kondisi obyektif polisi saat ini bisa dipersepsikan berbeda-beda menurut pihak yang menilai. Masyarakat bisa memandang polisi berdasar standar, nilai, latar belakang dan pengalaman mereka. Pandangan subyektif ini berkembang terus dimasyarakat.

Seperti yang dikemukakan oleh prof. Satjipto Rahardjo[31] bahwa “perilaku polisi adalah wajah hukum sehari-hari”. Apabila kita menyadari bahwa polisi merupakan ujung tembok penegakan hukum, yang berarti :polisilah yang secara langsung berhadapan dengan masyarakat, dan khususnya, pelanggar hukum dalam usaha menegakan hukum. Sehingga bila petugas penegak hukum memiliki etos kerja, profesionalisme dan dedikasi yang didukung dengan nilai kepedulian, akan merupakan landasan yang kuat untuk bertekad menyelesaiakan setiap tugas yang diembannya. Aspek etos kerja dan profesionalisme merupakan hal yang utama dalam menjalankan semua jenis pekerjaan berkaitan dengan profesinya, seperti halnya profesionalisme penegak hukum yang peduli dan berdedikasi tinggi

Dengan demikian, bagaimana perilaku polisi dengan cara-cara kotor dan korup, maka secara otomatis masyarakatpun memandang hukum sebagai sesuatu yang kotor dan korup, juga andaikan pemolisian dikerjakan dengan baik, maka wajah hukum punakan dipandang baik. Karena itu, pandangan masyarakat tentang polisi akan membawa implikasi pada pandangan mereka terhadap hukum.

Disinilah peran Komunikasi melalui salah satunya  strategi komunikasi persuasive sebagai suatu proses untuk mempengaruhi sikap, pendapat dan perilaku masyarakat, baik secara verbal maupun nonverbal dimana proses itu sendiri adalah fenomena yang menunjukkan suatu perubahan yang terus-menerus dalam konteks waktu dan perlakuan secara terus-menerus untuk dapat memberikan gambaran  dinamika dalam penegakkan hukum selain membutuhkan Struktur Hukum yang kuat , Substansi Hukum yang berkeadilan juga adanya Budaya hukum yang didukung  transparansi informasi secara sehat terlepas dari tekanan  dan merdeka dari segala  intervensi dan  kepentingan.

 

 

PENUTUP

Kenyataan masih menunjukan , bahwa polisi lebih di kenal oleh masyarakat sebagai badan yang pekerjaannya memburu dan menenangani kejahatan. Mendengar kata polisi, segera saja pikiran masarakat tertuju pada pencurian, perampokan, pembunuhan , dan sebagainya, atau yang lebih ringan, kemacetan lalu lintas. Masyarakat dan polisi merupakan dua kegiatan yang tidak bisa di pisahkan. Tanpa masyarakat, tidak akan ada polisi dan tanpa polisi, proses-proses dalam masyarakat tidak akan berjalan dengan lancar dan produktif.

Polri sebagai penegak hukum mencakup pengertian mengenai institusi penegak hukum dan aparat (orangnya) penegak hukum. Dalam arti sempit, aparatur penegak hukum yang terlibat dalam proses tegaknya hukum itu, dimulai dari saksi, polisi, penasehat hukum, jaksa, hakim, dan petugas sipir pemasyarakatan. Setiap aparat dan aparatur terkait mencakup pula pihak-pihak yang bersangkutan dengan tugas atau perannya yaitu terkait dengan kegiatan pelaporan atau pengaduan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pembuktian, penjatuhan vonis dan pemberian sanksi, serta upaya pemasyarakatan kembali (resosialisasi) terpidana.

Dalam proses bekerjanya aparatur penegak hukum (anggota Polri) itu, terdapat tiga elemen penting yang mempengaruhi, yaitu: Institusi penegak hukum (Polri) beserta berbagai perangkat sarana dan prasarana pendukung dan mekanisme kerja kelembagaannya; Budaya kerja yang terkait dengan anggota Polri, termasuk mengenai kesejahteraan anggota Polri, dan Perangkat peraturan yang mendukung baik kinerja kelembagaan Polri maupun yang mengatur materi hukum yang dijadikan standar kerja Polri, baik hukum materiilnya maupun hukum acaranya.[32]

Susah sekali untuk menemukan celah-celah di mana polisi tidak di perlukan. Bahkan rumputpun telah menjadi sahabat polisi. Hal ini bisa di saksikan di lapangan yang di capai papan bertuliskan “Dilarang Berjalan di Rumput” Larangan tersebut mengiplikasikan kerja pemolisian, karena sekaligus mengundang polisian untuk mengamankan larangan tersebut. Tanpa kehadiran polisi, tidak ada yang akan mengamankan larangan tersebut.

Penegakan hukum, penjagaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pelayanan dan pengayoman masyarakat adalah tugas pokok polisi sebagai profesi mulia, yang aplikasinya harus berakibat pada asas legalitas, undang-undang yang berlaku dan hak azasi manusia, atau dengan kata lain harus bertindak secara professional dan memegang kode etik secara ketat dan keras, sehingga tidak terjerumus kedalam prilaku yang dibenci masyarakat .

Sosok Insan Bhayangkara ideal adalah sosok anggota Polri yang diidam-idamkan oleh masyarakat Indonesia dan dicita-citakan oleh founding fathers Polri yang sesuai dengan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Tribrata, maka sosok Insan Bhayangkara ideal adalah sosok anggota Polri yang berdasarkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Tribrata. Sosok Insan Bhayangkara ideal berdasarkan Tribrata yaitu[33]: Pertama, Polisi yang memiliki tabiat dan watak yang selalu dekat berhubungan dengan rakyat dan mengabdikan dirinya kepada nusa dan bangsa. Kedua, Polisi yang mampu memberi contoh dalam menjunjung tinggi hak dan kewajiban sebagai warga negara serta menjadi teladan yang baik bagi seluruh warga negara dan memperlakukan warga negara lainnya secara sederajat. Ketiga, Polisi yang mempunyai kewajiban untuk mengindahkan norma-norma keagamaan, peri kemanusiaan, kesopanan dan kesusilaan, tidak memaksakan ketertiban dan keamanan kepada masyarakat, melainkan mengutamakan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kaidah-kaidah yang berlaku demi kelangsungan hidup masyarakat[34]

 

 

 

KESIMPULAN

Pertumbuhan kepolisian dewasa ini telah berubah doktrinnya, menjadi “ friends , partners and defender  of citizen”, dalam arti polisi sebagai bagian tak terpisahkan dari masyarakat dari pada urusan kekuasaan negara.Perihal sorotan berupa keritikan maupun hujatan terhadap kepolisian, umumnya komunitas aparat kepolisian sudah amat siap menghadapinya. Sebagian dikarenakan secara faktual polri memang nyata-nyata masih mengidap berbagai kelemahan sehingga pantas dikeritik.

Sebagian lain dikarenakan kuatnya pemahaman bahwa semua kritik dan bahkan hujatan dari masyarakat tersebut pada dasarnya adalah bentuk lain dari kecintaan masyarakat terhadap polri. Pergeseran serta perubahan dalam fungsi yang harus dijalankanoleh suatu badan dalam masyarakat merupakan hal yang biasa. Hal yang agak istimewa adalah bahwa kita sekarang hidup dalam dunia dan masyarakat yang sedang mengalami perubahan yang sangat intensif dibandingkan dengan waktu-waktu yang lalu.

Pekerjaan polisi yang berhadapan langsung dengan masyarakat itu memerlukan kemampuan berkualitas penuh, sehingga tidak  hanya  sekedar dikatakan bahwa mereka berhadapan dengan rakyat, melainkan lebih dari itu; Polisi harus berada ditenggah-tenggah rakyat.[35]

SARAN

Dimanapun dunia ini, kepolisian akan selalu ditarik kedua arah yang berbeda, yaitu arah formal prosedural dan arah sosiologis substansial .Keadaan dasar seperti itu mendorong kita untuk memahami pekerjaan kepolisian sebagai sesuatu yang “ berakar kepada peraturan” dan sekaligus juga “ berakar kepada perilaku”. Kalau mempelajari kepolisian juga berarti berusaha memberikan penjelasan mengenai objeknya, seperti lazimnya aturan main dalam ilmu pengetahuan, maka kita tidak akan bisa memahami pekerjaan kepolisian dengan sebaik-baiknya, tanpa masuk kedalam hakikatnya sebagai suatu pekerjaan yang berakar kepada perilaku itu.

Dalam sebuah masyarakat yang otoriter maka fungsi kepolisian adalah melayani atasan atau penguasa untuk menjaga kemantapan kekuasaan otoriter pemerintah yang berkuasa. Sedangkan dalam masyarakat madani yang demokratis-modern dan bercorak majemuk, seperti Indonesia masa kini yang sedang mengalami reformasi menuju masyarakat madani yang demokratis, maka fungsi kepolisian juga harus sesuai dengan corak masyarakat dan kebudayaan Indonesia tersebut. Jika tidak, maka polisi tidak akan memperoleh tempat dalam masyarakat Indonesia sebagai pranata otonom yang dibutuhkan keberadaannya oleh masyarakat Indonesia.

Semoga kelak muncul kembali Briptu Norman Kamaru lainnya, yang dapat  menampilkan sosok Polisi yang humanis, dekat  dan diterima masyarakat, mewakili sisi kemanusiaan seorang Polisi ,sebagai corong bahwa Polri  memang belum sempurna tetapi Polri senantiasa berubah menjadi lebih baik melayani dan melindungi masyarakat, ketimbang berharap dan membebankan kepada : patung Polisi, Polisi Tidur dan Almarhum Jendral Hoegeng.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar pustaka

DPM. Sitompul,SH.MH.IRJEN POL. Beberapa Tugas dan Wewenang Polri, Jakarta , 2005.

Sadjijono,SH.,M.Hum, Dr. Etika Profesi Hukum,Laksbang Mediatama, cetakan Pertama, Juni 2008.

Evodia  Iswandi,  Polisi  professional dan bersahabat, Yayasan ILYD, Cetakan Pertama, Mei 2006.

T. Hari Prihartono dan Jesica Evangeline, Police Reform: Taking the Heart and Mind, PROPATRIA  Institute,Cetakan pertama , Januari 2008.

W. Poespoprodjo,L.PH.,S.S. DR.,Filsafat Moral Kesusilaan Dalam Teori Dan Praktek,Remadja Karya,Bandung,1988.

Ary Ginanjar Agustian, Rahasia sukses  membangun kecerdasan  emosi dan spiritualitas ESQ; Emotional Spiritual Quotient, berdasarkan  6 Rukun Iman  dan 5 Rukun  Islam, Arga Jakarta,Cetakan ke-43, Jakarta 2001.

Adiwinoto, Sisno, 2007, Strategi Komunikasi Polri, Bahan Pelajaran Pasis Sespimpol Dikreg-45, Lembang, Sespim Polri.

FX. Suwarto, Drs., MS, Perilaku Keorganisasian,Buku Panduan Mahasiswa, Universitas Atma Jaya Yogyakarta,Cetakan pertama , 1999.

KOMPOLNAS,Reformasi Polri Dalam Konteks Potensi, Kompetensi, dan Performasi Kepolisian,Jakarta desember 2010.

Rhenald Kasali,Ph.d. Change !, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta , Cetakan ke-10, Oktober 2010.

Chrysnanda DL, Kenapa Mereka Takut dan Enggan Berurusan  Dengan Polisi ?,  Yayasan  Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian, Jakarta,Tanpa tahun.

Chairuddin ismail, Drs,SH.,MH.,DR., Polisi Sipil Dan Paradigma Baru Polri  ( Kumpulan Naskah Bahan  Ceramah ), PT Merlyn Lestari, Jakarta , 2009.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik  Indonesia No.Pol.: 7 Tahun 2006, Tentang Kode Etik Profesi  Kepolisian Negara Republik Indonesia,Ditetapkan di Jakarta , tanggal 1 juli 2006.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik  Indonesia No.Pol.: 8 Tahun 2006, Tentang Organisasi  Dan tata cara Kerja  Komisi Kode Etik  Kepolisian Negara Republik Indonesia,Ditetapkan di Jakarta , tanggal 1 juli 2006.

Masyarakat Transaparansi Indonesia, “Transparency: Polisi Miliki Potensi Suap Tertinggi”. http://www.transparansi.or.id

Rivers, William L, Jay W. Jensen, Theodore Peterson, , Media Massa dan Masyarakat Modern, Edisi Kedua, Jakarta, Kencana. 2003

Ucahjana,.Ilmu, ”Teori dan Filsafat Komunikasi, Bandung”: Citra Aditya Bakti,2000.

Bungin, Burhan., “Sosiologi Komunikasi Teori, Paradigma, dan Dikursus Teknologi Komunikasi Di Masyarakat. Jakarta”, Prenada Media Group. 2006

Wina Puspita Sari, Audit Komunikasi sebagai Alat untuk Mengukur Efektifitas dan Efisiensi Komunikasi dalam Suatu Organisasi, dalam http://209.85.135.104/search?q=cache:9BSdnwD9wp8J:jurnal.bl.ac.id

Lisman Sumarjani, “Komunikasi: Bagaimana Pesan Disampaikan dan mempengaruhi Orang”, Konflik Sosial Kehutanan, http://www.pdf-search-engine.com/komunikasi-efektif-pdf.html

Ilham Prisgunanto,M.Si., Komunikasi dan Polisi ,  CV Prisani Cendekia, Jakarta, 2009.

————Komunikasi Pemasaran, Strategi dan taktik dilengkapi Analisis SOSTAC dan STOP-SIT ,  CV Prisani Cendekia, Jakarta, 2006.

 

 

 

 

 

 

 


[1] Rhenald Kasali,Ph.d. Change !, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta , Cetakan ke-10, Oktober 2010.

[2] KOMPOLNAS,Reformasi Polri Dalam Konteks Potensi, Kompetensi, dan Performasi Kepolisian,Jakarta desember 2010.

[3] Masyarakat Transaparansi Indonesia, “Transparency: Polisi Miliki Potensi Suap Tertinggi”. http://www.transparansi.or.id

[4] KOMPOLNAS,Reformasi Polri Dalam Konteks Potensi,Kompetensi,dan Performasi Kepolisian,Jakarta desember 2010. Hal.2.

[5]T. Hari Prihartono dan Jesica Evangeline, Police Reform: Taking the Heart and Mind, PROPATRIA  Institute,Cetakan pertama , Januari 2008.

 

[6] Rivers, William L, Jay W. Jensen, Theodore Peterson, , Media Massa dan Masyarakat Modern, Edisi Kedua, Jakarta, Kencana. 2003

[7] Bungin, Burhan., “Sosiologi Komunikasi Teori, Paradigma, dan Dikursus Teknologi Komunikasi Di Masyarakat. Jakarta”, Prenada Media Group. 2006

 

[8] Adiwinoto, Sisno, 2007, Strategi Komunikasi Polri, Bahan Pelajaran Pasis Sespimpol Dikreg-45, Lembang, Sespim Polri.

[9] Ilham Prisgunanto,M.Si., Jurnal Studi Kepolisian, Jakarta, edisi 075, Juni-November 2011.

[11] Ilham Prisgunanto,M.Si., Jurnal Studi Kepolisian, Jakarta, edisi 075, Juni-November 2011.

[14]FX. Suwarto, Drs., MS, Perilaku Keorganisasian,Buku Panduan Mahasiswa, Universitas Atma Jaya Yogyakarta,Cetakan pertama , 1999.

[16]Evodia  Iswandi,  Polisi  professional dan bersahabat, Yayasan ILYD, Cetakan Pertama, Mei 2006.hal. 64.

[17] Wina Puspita Sari, Audit Komunikasi sebagai Alat untuk Mengukur Efektifitas dan Efisiensi Komunikasi dalam Suatu Organisasi, dalam http://209.85.135.104/search?q=cache:9BSdnwD9wp8J:jurnal.bl.ac.id

[18] Ucahjana,.Ilmu, ”Teori dan Filsafat Komunikasi, Bandung”: Citra Aditya Bakti,2000.

[19] Rivers, William L, Jay W. Jensen, Theodore Peterson, , Media Massa dan Masyarakat Modern, Edisi Kedua, Jakarta, Kencana. 2003

[20]Ary Ginanjar Agustian, Rahasia sukses  membangun kecerdasan  emosi dan spiritualitas ESQ; Emotional Spiritual Quotient, berdasarkan  6 Rukun Iman  dan 5 Rukun  Islam, Arga Jakarta,Cetakan ke-43, Jakarta 2001.hal. 153.

[21] Lisman Sumarjani, “Komunikasi: Bagaimana Pesan Disampaikan dan mempengaruhi Orang”, Konflik Sosial Kehutanan, http://www.pdf-search-engine.com/komunikasi-efektif-pdf.html

[22] Ilham Prisgunanto,M.Si., Komunikasi dan Polisi ,  CV Prisani Cendekia, Jakarta, 2009.

[23] Bungin, Burhan., “Sosiologi Komunikasi Teori, Paradigma, dan Dikursus Teknologi Komunikasi Di Masyarakat. Jakarta”, Prenada Media Group. 2006

[24] Rivers, William L, Jay W. Jensen, Theodore Peterson, , Media Massa dan Masyarakat Modern, Edisi Kedua, Jakarta, Kencana. 2003

[25] W. Poespoprodjo,L.PH.,S.S. DR.,Filsafat Moral Kesusilaan Dalam Teori Dan Praktek,Remadja Karya,Bandung,1988.

[27] Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik  Indonesia No.Pol.: 7 Tahun 2006, Tentang Kode Etik Profesi  Kepolisian Negara Republik Indonesia,Ditetapkan di Jakarta , tanggal 1 juli 2006.

[28] Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik  Indonesia No.Pol.: 8 Tahun 2006, Tentang Organisasi  Dan tata cara Kerja  Komisi Kode Etik  Kepolisian Negara Republik Indonesia,Ditetapkan di Jakarta , tanggal 1 juli 2006.

 

[30] Komunikasi Pemasaran, Strategi dan taktik dilengkapi Analisis SOSTAC dan STOP-SIT ,  CV Prisani Cendekia, Jakarta, 2006.

[31] Chrysnanda DL, Kenapa Mereka Takut dan Enggan Berurusan  Dengan Polisi ?,  Yayasan  Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian, Jakarta,Tanpa tahun.

 

[32] DPM. Sitompul,SH.MH.IRJEN POL. Beberapa Tugas dan Wewenang Polri, Jakarta , 2005.

[33] Sadjijono,SH.,M.Hum, Dr. Etika Profesi Hukum,Laksbang Mediatama, cetakan Pertama, Juni 2008.

[34] Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik  Indonesia No.Pol.: 7 Tahun 2006, Tentang Kode Etik Profesi  Kepolisian Negara Republik Indonesia,Ditetapkan di Jakarta , tanggal 1 juli 2006.

[35] KOMPOLNAS,Reformasi Polri Dalam Konteks Potensi, Kompetensi, dan Performasi Kepolisian,Jakarta desember 2010.

 

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Situs Web WordPress.com.

Atas ↑

%d blogger menyukai ini: