NON LETHAL WEAPON ,SUATU PENGANTAR

 

 

 

 

NLW Brief to COESPU

 

sebagai  alat dalam upaya Polisi guna mewujudkan keamanan dan ketertiban adalah Polisi dituntut untuk dapat mengambil langkah antisipasi sehingga tindakan kepolisian dalam menangani kerusuhan massa ataupun terhadap pelaku kriminal dapat :PROFESIONAL, PROPORSINAL  dan  LEGAL

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Situs Web WordPress.com.

Atas ↑

%d blogger menyukai ini: