SOAL UJIAN KOMPETENSI LALU LINTAS
Petunjuk mengerjakan soal : Diperkenankan membawa dan membuka Buku referensi ( Open Book ) , gunakan nalar dan logika hukum serta pendekatan sosiologi hukum dan tugas Polri sebagai penegak hukum dan pencegah kejahatan , silahkan memilih 5 dari 10 pertanyaan yang diajukan secara bebas.
- Bila mengacu kepada teori segitiga kecelakaan , dimana factor manusia , factor Lingkungan dan factor kendaraan memiliki hubungan yang saling berpengaruh terhadap terjadinya suatu kecelakaan , bagaimana penjelasan saudara terhadap Teori tersebut :
- Bagaimana pendapat saudara tentang Rekayasa Lalu Lintas yang dikaitkan dengan upaya menekan angka kecelakaan yang didasarkan atas konsep berfikir kritis , dimana Data base kecelakaan digunakan dalam menyusun rekomendasi tindakan , jelaskan secara singkat ?
- Bagaimana pendapat saudara tentang Konsep Perpolmas yang diimplementasikan dalam bidang tugas lalu lintas adalah ?
- Bagaimana logika berfikir yang dapat saudara jelaskan kepada masyarakat ,mengapa dalam UU No 22 Tahun 2009 , sepeda motor wajib menyalakan lampu utama kendaraan di siang hari (Light On ) ?
- Bagaimana penerapan dan pelaksanaan Program Quick Wins Kapolri di bidang lalu lintas ?
- Jelaskan apa yang dimaksud dengan Black Spot , Black Area dan Black Link ?
- Ketika anda nanti ditugaskan di Pos lantas Tugu Lawet , kemudian anda menemukan Kendaraan luar Kota yang melanggar , kemudian anda hentikan dan ternyata si pengemudi tidak membawa / Lupa , atau tidak dapat menunjukan STNK kendaraan yang bersangkutan , apa yang akan anda lakukan , ketika pilihan tilang merupakan pilihan terakhir yang seyogyanya tidak dilakukan , kira kira apa tindakan yang akan saudara lakukan ?
- Bagaimana pendapat saudara sebagai Polisi lalu Lintas menilai dari sudut Hukum , UU No 22 tahun 2009 terhadap fenomena Becak Motor ?
- Bagaimana pendapat saudara sebagai Polisi lalu lintas terhadap fenomena Becak Motor dilihat dari sudut pandang tugas Kepolisian selain sebagai penegak Hukum adalah juga mencegah kejahatan ?
- Ketika anda ditugaskan selaku petugas Patwal Sat Lantas Polres Kebumen dan menemukan tumpukan material, bahan bangunan berupa pasir , tanah , kayu dan besi serta yang lainnya ditimbun di badan jalan , apa yang akan anda lakukan ?
Tinggalkan Balasan