|
PENDEKATAN KAMTIBCARSELTAS SATLANTAS POLRES KEBUMEN DALAM MEWUJUDKAN KEBUMEN YANG PRO INVESTASI
PENDAHULUAN
Sat lantas Polres Kebumen memiliki kewajiban bersama sama pemangku kepentingan umum untuk merumuskan dan mencarikan solusi yang berkaitan dengan mewujudkan Kebumen sebagai kabupaten yang pro investasi melalui pendekatan Keamanan , Ketertiban, Kelancaran dan Keselamatan berlalu lintas moda transportasi dan mobilisasi jasa , barang dan orang di Kebumen Bahwa kecenderungan opini mengatakan bahwa terjadinya Kecelakaan lalu lintas adalah merupakan NASIB yang tidak dapat dielakkan perlu menjadi pemikiran kritis , karena sesungguhnya berdasarkan database kecelakaan yang ada, terlihat suatu pola yang mengejala sebagai trend kecelakaan yang memiliki arah dan kualitas yang dapat diprediksi
Konsep analisa terhadap trend kecelakaan lalu lintas inilah yang ingin Sat Lantas Polres kebumen sodorkan kepada Stake Holder di wilayah Kebumen untuk mewacanakan, membahas secara imiah dan merumuskan rencana aksi sehingga angka kecelakaan dengan korban sia sia yang terjadi selama ini dapat ditekan dan bila mungkin diturunkan menjadi titik terendah yang mungkin dicapai masyarakat Kebumen.
PERMASALAHAN
Wacana untuk mewujudkan KAMTIBCARSELTAS ( Keamanan , Ketertiban ,Kelancaran serta Keselamatan lalu lintas ) secara kongkret diterjemahkan menjadi pertanyaan “ Bagaimanakah cara menurunkan angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kebumen ?” dimana berdasarkan data kecelakaan lalu lintas yang dapat kami himpun jelas terlihat betapa kerugian material dan jiwa yang ditimbulkan akibat kecelakaan yang sifatnya sia sia belaka.
FAKTA -FAKTA
Beberapa suatu fenomena yang sering kita temukan di jalan antara lain disebabkan oleh ketidak tahuan , kurangnya pemahaman hukum dan belum tumbuh kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk mengamankan dan menyelamatkan diri sendiri serta tanggung jawab untuk menjaga dan menghormati hak –hak pengguna jalan yang lain adalah:
- Tumpukan material bahan bangunan yang diletakkan begitu saja di bahu jalan bahkan sampai menyita badan jalan , merupakan suatu kecerobohan dan kelalaian dari pelaksana Proyek maupun pemilik bangunan yang tidak memperhatikan hak –hak pengguna jalan yang lain sebagai akibat kurangya pemahaman Hukum maupun kesadaran untuk berempati terhadap kepentingan masyarakat yang lain sesama pengguna jalan.
- Jumlah Lampu penerangan jalan yang belum memadai untuk memberikan penerangan bagi pengguna jalan sepanjang wilayah kebumen baik di Jalur utama maupun kolektor dan arteri.
- Data kecelakaan lalu lintas menunjukan keterlibatkan pengendara pemula antara umur 15 – 17 tahun dengan asumsi bahwa korban dan tersangka adalah pelajar SMP dan SMA sangat ironis, ketika pelajar – pelajar tersebut saat mengendarai sepeda motor atau menggunakan sepeda kayuh sedang melaksanakan kewajiban untuk menuntut ilmu berangkat dan kembali kerumah maupun aktivitas pendidikan lainnya harus menjadi korban sia sia di jalan akibat kelalaian diri pelajar itu sendiri maupun pengguna jalan yang lain yang disebabkan kurang pemahaman dan wawasan tertib berlalu lintas sebagai bagian dari karakter budaya masyarakat madani.
- Alat pengatur instruksi lalu lintas ( APIL ) , masih belum memadai keberadaan Rambu , marka maupun petunjuk arah dan perintah lalu lintas yang lain belum memadai , ketika keluhan disampaikan oleh masyarakat terkadap tingkat kepuasan layanan penyelenggara pelayanan umum berupa kesemrawutan di jalan raya , angkot maupun Bus umum yang ngetem sembarangan , Becak motor yang mendominasi trayek resmi organda serta pengendara sepeda motor yang main serobot lampu pengatur jalan perlu menjadi perhatian dan harus segera dicarikan solusi, agar keamanan , ketertiban , kelancaran dan keselamatan Lalu lintas dapat bersama sama kita wujudkan bersama.
Beberapa fenomena yang ditampilkan diatas perlu dijadikan bahan diskusi serta segera diambil tindak lanjut oleh pemangku pemangku kepentingan dan pelayanan masyarakat demi akuntabilitas penyelenggara pelayanan masyarakat.
DISKUSI
Beberapa pendekatan yang bisa kita bersama gunakan untuk mendiskusikan fenomena lalu lintas diatas antara lain adalah :
- Teori segitiga Kecelakaan (The Triangle of accident )
Menjelaskan melalui pendekatan ilmiah bagaimana dan kondisi apa saja yang berkorelasi terhadap terjadinya suatu kecelakaan ketika faktor Manusia berupa : wawasan , kondisi fisik dan mental, persepsi dan kemampuan pribadi berupa skill mengemudi serta kematangan moral dan tanggung jawab bertemu dengan faktor kondisi alam berupa sarana dan prasaran pendukung jalan, kondisi jalan , kualitas dan alat pengatur lalu lintas yang memadai , ditambah faktor Kelaikan teknis kendaraan yang meliputi kembangan ban , kelayakan rem, aksesoris tambahan serta alat keamanan dan keselamatan pengemudi dan penumpang kendaraan.
Berdasarkan data kecelakaan bulan November 2009 sampai minggu ke 2 Bulan Desember 2009 dapat kita lihat suatu pola kecelakaan / Pattern menunjukan bahwa dari faktor manusia , adanya kecenderungan pelaku maupun korban adalah masyarakat di usia produktif antara umur 16-25 tahun , dengan profesi sebagai pelajar,rata –rata belum memiliki sim atau pengendara pemula , tidak memahami dan atau belum mengetahui peraturan lalu lintas , kemudia dari factor lingkungan adanya kecenderungan kecelakaan terjadi di jalan yang lurus dan terjadi pada saat cuaca cerah , terang antara pukul 14.00 sampai 18.00 , merupakan jam jam sibuk pulang dari kantor maupun sekolah dengan kodisi lelah dan pikiran tidak konsentrasi. Terakhir pendekatan dari segi kelayakan spesifikasi kendaraan bahwa pola kecelakaan menunjuk kepada dominasi jumlah Sepeda motor melawan sepeda motor dan pejalan kaki , sepeda motor cenderung tidak menyalakan lampu, diikuti oleh kecepatan tinggi.
Melalui pendekatan Teori Segi Tiga Kecelakaan menunjukan titik paling mematikan ( Black Spot ) terletak di titik Km 16- 17 kode jalan 09 depan SMP N 1 Sruweng kemudian beberapa Black Spot yang berhasil terdata menunjukan Daerah mematikan ( Black Area ) terletak sepanjang jalan Sruweng dan beberapa daerah mematikan dirangkum kedalam Jalur mematikan ( Black Link ) sepanjang jalan raya Sruweng sampai depan Pos Pol Karanganyar desa Karang Gedang, dikarenakan dilokasi lokasi titik mematikan tersebut rata rata sepeda motor memacu kecepatan tinggi dijalan lurus yang tidak dilengkapi marka dan rambu memadai ( Traffic light, pita kejut, Rambu petujuk lain )
- Pendekatan Hukum
Keberadaan timbunan material bahan bangunan di bahu jalan ataupun yang sampai memakan badan jalan adalah sangat membahayakan , ketidak tahuan dan kurangnya empati pemilik , pelaksana proyek maupun pengawas Proyek bahwa situasi tersebut dapat membahayakan pengguna jalan yang melintas . Dalam UU No 22 tahun 2009 , pasal 28ayat 1 jo. 274 ayat 1 dan 2 disebutkan
”Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau ganguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak RP. 24.000.000,00 ( Dua Puluh Empat juta Rupiah )”
Sehingga ketentuan ini mengikat pemilik material bangunan , pelaksana Proyek termasuk Pengawas Proyek untuk mengindahkan tata cara penimbunan/ penyimpanan sementara bahan bangunan maupun material proyek agar tidak merusak dan mengganggu arus lalu lintas termasuk kegiatan pembongkaran jalan , jembatan dan gorong gorong seharusnya memberitahukan dan berkoordinasi dengan Pengampu kepentingan Umum lainnya sehingga semua pihak bisa memaklumi .
Fenomena Becak Motor perlu menjadi perhatian semua pihak agar keberadaan becak motor saat ini tidak menjadi masalah yang semakin berlarut larut, dalam kaidah penegakkan humum yang harus didasarkan atas asas Kepastian Hukum , Keadilan dan Kemanfaatan dapat dijelaskan bahwa secara yuridis formil / kepastian hukum keberadaan becak motor bertentangan dengan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dikarenakan untuk keberadaan suatu kendaraan yang digunakan di jalan harus melaui pengujian terlebih dahulu ( pasal 49 UU no 22 Thn 2009 ) , kemudian mememuhi perlengkapan teknis dan laik jalan ( pasal 48.UU no22 Thn 2009 ).
Tinjauan dari asas Keadilan tentunya adalah kerugian yang dialami oleh pemilik Kendaraan Umum yang membayar retribusi pajak melalui ijin Trayek, ketika Volume penumpang yang makin sedikit harus berbagi dengan Becak Motor yang tidak memiliki ijin trayek.
Namun dalam hal kemanfaatan, apabila fenomena Becak motor ini diselesaikan hanya melalui pendekatan hukum semata berupa total eliminasi keberadan becak tentunya sisi kemanusiaan yang menjadi tanggung jawab penyelengara Negara perlu dipikirkan lebih matang. Dengan asumsi 1000 ( seribu ) lebih armada becak motor sebanding dengan asumsi 3000 ( tiga ribu jiwa ) yang hidup dan makan dari keberadaan becak motor belum lagi pengadaaan angkutan umum , massal yang belum bisa direalisasikan oleh pemerintah. Kontradiksi kepentingan inilah yang perlu diambil sikap sehingga permasalahan becak motor ini dapat selesai dengan tegas namun tetap humanis.
- 3. Pendekatan Pembangunan Lingkungan
Ketika sebuah slogan dilontarkan dalam kampanye tertib lalu lintas bahwa budaya sopan dan tertib dijalan merupakan gambaran budaya dan perilaku suatu bangsa terdengar sangat naïf , betapa tidak klaim kita bersama terhadap keluhuran budaya serta perilaku sopan santun bangsa Indonesia sangat bertentangan dengan kondisi faktual dijalan.
Sering kita jumpai bersama, bahwa lampu merah yang ada di perempatan Mertokondo, Pertigaan Sentaeng Pejagoan, simpang tiga Wadas Lintas, perempatam pejagoan dan lain lain , tidak ubahnya adalah hiasan semata, yang kembali berfungsi apabila ada Polisi yang berdiri saja.
Membangun karakter masyarakat yang berbudaya tertib lalu lintas tidak hanya cukup dengan tindakan repersif Tilang semata ,ketika tindakan TILANG yang diberikan oleh Polantas adalah bagian dari Hard Therapy terdapat metode yang jauh lebih berkelanjutan hasilnya , seperti metode soft therapy dengan pendekatan sosialisasi , kampaye tertib lalu lintas , menanamkan budaya sopan dan santun dijalan dengan memasukkan materi tertib lalu lintas sebagai bagian dari muatan lokal pendidikan di sekolah sekolah umum dan kejuruan , membangun kesadaran tertib dijalan agar selamat sampai tujuan dikalangan Satri dan Pondok Pesantren di Kabupaten Kebumen. harapannya adalah semenjak usia dini telah tertanan kesadaran untuk patuh hukum dan tertib sehingga kelak dikemudian hari generasi muda Indonesia yang dilahirkan di Kebumen memiliki typical tertib , berdisiplin , sportif dan melek hukum .
Merangsang partisipasi masyarakat Kebumen untuk ikut secara aktif mewujudkan Kebumen sebagai Kabupaten yang Pro investasi , dengan menciptakan iklim kehidupan sehari hari yang aman , tentram dan nyaman baik dijalan saat berktivitas maupun lingkungan tempat tinggal serta usaha
Jalan Raya sepanjang Kabupaten Kebumen yang minim fasilitas penerangan jalan bisa disiasati dengan kewajiban tiap tiap kecamatan melalui desa dan kelurahan nuntuk mengajak tiap rumah , tiap Kepala Keluarga memasang Lampu penerangan di depan lokasi rumahnya.
Kota , permukiman , pedesaan dan jalan jalan yang terang oleh cahaya lampu dimalam hari tentunya dapat menurunkan niat pelaku kajahatan untuk melakukan tindakan kriminal, termasuk kemungkinan terjadinya kecelakaan antara kendaraan bermotor dengan pejalan kaki maupun pengendara sepeda kayuh yang sering terjadi di jalan yang gelap akibat penerangan jalan yang kurang.
REKOMENDASI
- Optimalisasi peran traffic Board ( Dewan Lalu Lintas ) di kabupaten Kebumen dengan mengambil langkah konkret berupa memasukkan kurikulum pendidikan tertib berlalu lintas sebagai bagian muatan lokal sekolah sekolah yang ada di Kabupaten Kebumen baik di tingkat taman kanak kanak maupun pendidikan dasar dan lanjutan.
- Memelihara momentum undang undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 melalui pendekatan hukum yang berasaskan Kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan berupa pengkajian terhadap pembangunan sarana dan system operasional lalu lintas yang memadai , penataan Trayek antara Bus . Mikro bus dengan moda transportasi lain, pembangunan Halte dan terminal yang menganut konsep Hub and Spoke antara poros dan jeruji, Zonasi kawasan khusus becak bermotor.
- Meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif untuk ikut menciptakan lingkungan yang diadasarkan atas konsep Crime Prevention Through Environment Design ( CPTED) suatu konsep yang mendasari pembangunan wilayah yang berorientasi berkelanjutan , terus menerus . dalam mencegah terjadinya kejahatan dan kecelakaan secara dini, wujudnya antara lain memasang lampu penerangan jalan secara swadaya di depan rumah – rumah masyarakat khususnya yang belum terjangkau Pembangunan Penerangan Jalan Umum.
- Meningkatkan perlindungan kepada pejalan kaki khususnya di kawasan sekolah dan pendidikan berupa penetapan Zona Selamat Sekolah, pemasangan rambu dan marka , Zebra cross dan membudayakan menyeberang menggunakan Zebra Cross dilengkapi APIL ( Alat Petunjuk Instruksi lalu Lintas ).
- Menegur dan mengingatkan kepada pelaksana proyek maupun pemilik Bahan bangunan untuk tidak meletakkan begitu saja bahan material yang akan digunakan untuk pembangunan gedung , agar tidak membahayakan pengguna jalan yang lain , baik disebabkan karena licin dan menyita bahu jalan.
PENUTUP
Kabupaten Kebumen sebagai Kabupaten Pro Investasi perlu diterjemahkan melalui usaha melibatkan masyarakat secara nyata melaui kegiatan kegiatan yang sederhana namun menyentuh. Pada skala makro sebuah lingkungan yang teratur dapat diwujudkan melalui tata rencana kota yang tepat. Rencana Tata Kota yang harus dipatuhi hingga tingkat pemerintahan terendah yaitu kelurahan. Dimana tata kota modern juga berkewajiban mengatur pengelolaan sampah, penerangan jalan, dan penataan taman serta lahan-lahan kosong sehingga tidak dapat dimanfaatkan untuk menjalankan aksi kejahatan.
Kebumen , 21 Desember 2009
|
Tinggalkan Balasan