DEMAM POKEMON

Demam pokemon go melanda Indonesia, kemaren saya sempat mengintip bagaimana asyiknya permainan interaktif yang satu ini, beberapa hal yang lebih menarik dari permainan pokemon go ini adalah isu keamanan digital dari pemain dan lokasi yang diunggah secara sadar memenuhi hasrat pengakuan diri namun dengan akibat samping yang mungkin saja tidak disadari.

http://www.pokemon.com/us/pokemon-video-games/pokemon-go/

Saya katakan sempat mengintip permainan ini, karena saya tersentak mendengar ocehan bahwa salah satu spot dihalaman kerja saya memiliki terdapat Poke Ball yang nantinya bisa digunakan untuk membunuh monster lawan pokemon, beberapa spot di lingkungan saya ternyata telah dijadikan salah satu lokasi perburuan poke ball yang nantinya digunakan oleh para pemain pokemon go untuk menghajar monster monster yg ditemukan.

Kaget itu pasti ,bagaimana tidak ,spot yg dimaksud adalah dikategorikan semi dan totally restricted karena fungsi dan sesnsitivitas informasi didalamnya, bagaimana bisa titik tersebut dijadikan lokasi menemukan pokeball dan siapa pula yang mengugah di internet atau di Pokemon Go pada khususnya.

https://pokemon-go.web.id/

Saya ingat beberapa bulan berlalu pernah memergoki mobil Google map sedang menjelajah dalam kompleks kerja sama, pertanyaanya adalah apakah ini suatu kesengajaan dari pihak google mengumpulkan data photo ? Jawabanya pasti iya karena google punya program demikian,tetapi yang paling penting adalah pertanyaan kemana kewaspadaan penjaga dan pejabat yang berwenang kenapa tidak tanggap dan melarang mobil Google map masuk lokasi restricted seperti halaman kerja saya.

Gaung suara menolak dan mencoba untuk mengungkap bahaya penggunaan aplikasi Pokemon Go di Indonesia tampaknya sudah mulai menguat, rata –rata pendapat dishare secara berantai dari group sosmed ke group sosmed lainnya, mulai dari group WA temen sekolah semasa  putih abu-abu , soosmed teman sekantor, sosmed ibu-ibu RT dan mungkin besok saya dapat sharing materi menolak Pokemon Go lewat group memancing bapak-bapak RT.

wp-1471173759100.jpeg

Rata –rata penolakan seperti yang bisa saya masukkan di tulisan ini adalah sebagai berikut :

ANAK GEOGRAFI WAJIB BACA !!

Ancaman Serius dari Game Pokemon GO (BLOK) . Bagikan …
Dunia sedang booming injeksi “Pembodohan” bernama aplikasi game Pokemon GO (BLOK).
Tanpa disadari kaum bilderberg semakin canggih membangun perangkat “intelijen” dalam bentuk game yang terbalut teknologi interconnecting geospasial (maps) bernama Pokemon GO (BLOK)
Taukah anda mengapa saya sebut permainan ini adalah perangkat intelijen yang sengaja diciptakan untuk merekonsiliasi data citra fisik valid untuk memetakan setiap sudut wilayah negara-negara dimana para user mengaktifkannya.
Dikala satelit yang digunakan oleh google earth dan google maps tak mampu menjangkau gambaran sempurna 3 dimensi dalam sebuah wilayah, maka mereka menggagas ide baru memanfaatkan kebodohan para gamers atau gadget maniac dalam menjalankan agenda maping intelijen NWO untuk memetakan sistem pertahanan dan unit-unit vital setiap negara lewat game yang mengkoneksikan fitur kamera, maps dan data celular.
Coba bayangkan jika seluruh Pejabat, Tentara, Polisi, PNS dan masyarakat awam berbondong memainkan game Pokemon GO (BLOK) ini diwilayah kerja masing-masing..berapa banyak data valid bangunan fisik serta citra ruang yang harusnya bersifat rahasia bagi suatu pertahanan negara dapat diakses hanya karena kebodohan orang-orang itu yang seolah-olah diminta mencari binatang bernama Pokemon itu.
Hal ini mengingatkan saya pada sebuah teknik operasi intelijen yang dijalankan USA melalui eksploitasi dan analisis pencitraan dan informasi geospasial dalam menggambarkan fitur fisik dan aktivitas secara geografis di bumi atau yang mereka sebut Geospatial Intelligence.
Salah satu contoh pemanfaatan yang sangat jelas terlihat adalah pemanfaatan aplikasi geoweb seperti Google Earth dan Google Maps oleh pasukan Amerika Serikat dalam operasi penyergapan, penangkapan dan pembunuhan Osama bin Laden di rumah persembunyiannya pada tanggal 2 Mei 2011 yang lalu.
Berkat Google Maps dan Google Earth, mereka dapat mengikuti perjalanan Bin Laden mulai dari Khartoum sampai Jalalabad sampai daerah terpencil dimana ia bersembunyi lalu menemui akhir hidupnya di pakistan.
Jika hal itu baru menggunakan sistem google earth yang hanya mencitrakan bentuk datar dari atas satelit lalu bagaimana jika sistem itu semakin sempurna dengan metode yang tak diduga-diduga dapat mengumpulkan data fisik 3d faktual lewat sebuah aplikasi game.
Bayangkan jika para menteri-menteri, jenderal-jenderal, perwira-perwira tinggi Tentara/Polisi, DPR, Serta seluruh perangkat pegawai negeri sipil ikut latah memainkan game tersebut akibat “booming trend” berapa banyak rahasia data citra fisik yang bisa didapatkan gratis oleh provider game yang telah bekerjasama dengan Institusi Intelijen Dunia itu.
Oleh karena itu jangan anggap remeh sebuah teknologi berkedok entertainment dan saya harap Presiden dapat memberikan warning kepada para perangkat negara untuk tidak memainkan game tersebut dan bahkan karena berpotensi sebagai ancaman bagi pertahanan dan keamanan negara maka game itu sah untuk di bloking di Indonesia.
Mari asah terus daya nalar dan kesadaran..Teknologi pada satu sisi memang bermanfaat tapi jangan sampai anda dieksploitasi oleh Teknologi.
Go to Hell Pokemon
Dari: Prof Dr Tina Afiatin, MPsi (Dekan Fak Psikologi UGM)

 

Belum lagi ajakan mewaspadai aplikasi ini di group kantoran teman  :

Ijin rekan2 yang budiman…. Berkenaan dengan maraknya pengguna aplikasi Game Pokemon Go,  barusan saya mendapati beberapa orang sipil yang bermain di wilayah bahkan masuk ke dalam Ksatrian untuk mencari pokemonnya…. Saya dapati bahwa pokemon2 tersebut bersembunyi di instalasi2 vital satuan seperti gerbang, mayon, garasi Ranpur…. Waah….karena game tersebut terhubung dengan internet… maka dapat diartikan sendiri2 deh…. Mohon diantisipasi……

 

Ternyata  sudah cukup marak penolakannya, sekarang yang menajdi diskusi adalah bagaimana cara melakukan blokir maupun filtering terhadap aplikasi  Pokemon Go ini kadung  berhasil mengumpulkan  big data sebanyak dan semau maunya tanpa adanya kuasa kendali dari kita warga negara Indonesia yang berdaulat.

Mula mula adanya sharing  tulisan dan pendapat dari beberapa warga negara tentang potensi bahaya yang ditimbulkan  oleh aplikasi ini mudah mudahan dapat menggugah kesadaran otoritas negara lewat lembaga-lembaga yang berkompeten menjaga kedaulatan informasi di Republik Indonesia.

  1. Aspek kelembagaan negara yang memiliki kompetensi untuk melakukan blokir dan filtering terhadap aplikasi ini tentunya adalah Kementerian Informasi dan Informatika Indonesia yang saat ini dipimpin oleh Bapak Rudiantara yang pasti beliau sangat melek dengan masalah keamanan informasi.Kemudian kelembagaan lain yang dapat mendorong perlunya blokir dan filtering content adalah dari lembaga Sandi Negara, BIN, BNPT, Polri ,  TNI ,Kemenhan dan Kejaksaan, maksudnya supaya terbentuk persamaan persepsi dari masing-masing lembaga negara atas potensi bahaya pengumpulan Big data terhadap kedaulatan Indonesia.
  1. Aspek landasan hukum sebagai negara berdaulat atas setiap potensi ancaman terhadap keamanan didalam negeri. Indonesia  dapat menggunakan beberapa landasan hukum berikut ini, pendapat ini saya sarikan dari mengutip tulisan pada http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt542bcf571c9a1/bolehkah-pemerintah-memblokir-twitter-di-indonesia , dengan beberapa penyesuaian dengan konten tulisan Pokemon Go yang saya buat.  Pemerintah Indonesia dapat menutup akses secara keseluruhan (blocking) suatu aplikasi  atau menutup akses sebagian (filtering) konten aplikasi  di Indonesia sebagaimana yang pernah  dan masih dilakukan oleh negara seperti Tiongkok, Pakistan, Iran, Vietnam, Korea Utara dan beberapa negara lain, maka untuk menjawab hal tersebut, ada baiknya kita melihat terlebih duhulu bagaimana ketentuan yang ada terkait peran dan wewenang pemerintah dalam pengawasan internet di Indonesia.
    1. Pasal 40 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) mengatur bahwa peran pemerintah selain memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik juga berperan untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Lebih jauh, pasal 40 ayat (6) UU ITE mengamanatkan perlunya Peraturan Pemerintah dalam rangka menjalankan peran tersebut. Namun hingga saat ini, PP sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut belum dibuat oleh pemerintah. Dari pasal tersebut dapat ditafsirkan secara eksplisit bahwa untuk mewujudkan peran tersebut, pemerintah diberikan kewenangan tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    2. Penegasan lain tentang wewenang pemerintah dalam pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (dalam hal ini aplikasi ) bisa juga ditemukan dalam pasal 33 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”). Pasal 33 ayat (1) PP PSTE tersebut menyebutkan bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika atau yang dalam peraturan tersebut disebut “Menteri”, berwenang  melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Elektronik.  Pengawasan sebagaimana dimaksud didalamnya mencakup pemantauan, pengendalian, pemeriksaan, penelusuran, dan pengamanan. Rumusan pasal 40 ayat (1) dan (2) UU ITE dan  pasal 33 ayat (1) dan (2) PP PSTE tersebut setidaknya memberikan gambaran yuridis bahwa pemerintah dalam rangka menjalankan perannya memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, pemeriksaan, penelusuran, dan pengamanan.
    3. Kegiatan menutup akses secara keseluruhan (blocking) atau menutup sebagian konten internet tertentu (filtering) yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan dapat saja diartikan bagian dari kewenangan pemerintah dalam rangka pengendalian dan pengamanan.
    4. Persoalannya adalah seberapa kuat dalil dan landasan hukum yang digunakan pemerintah jika harus dilakukan blocking terhadap situs twitter atau filtering terhadap konten twitter (misalkan) yang dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan? Sebagai sebuah studi adalah sampai saat ini Pemerintah Indonesia baru berani menggunakan dalil hukum diatas untuk melakukan blokir maupun filtering terhadap konten pornografi di internet , contoh pornografi di twiteter lewat program Internet sehat, meskipun rumusan UU Pornografi mengatur demikian, dalam praktiknya pemblokiran maupun filtering terhadap konten media sosial (dalam hal ini adalah twitter) yang diduga memiliki muatan pornografi tidak dapat berjalan dengan efektif. Pemerintah belum memiliki sumber daya yang memadai untuk memonitor lalu lintas konten dalam media sosial. Disamping itu, karakter media sosial yang sangat cepat, massive, dan dinamis, menyulitkan pemerintah melakukan blokir konten secara selektif dengan tanpa harus memblokir nama domain web site utamanya (twitter.com). Perkembangan pemblokiran tidak hanya dibatasi pada konten atau situs yang dinilai memiliki muatan pornografi semata. Pemerintah pada pertengahan tahun ini menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (“PM 19/2014”).
    5. Peraturan menteri tersebut  terdapat “perluasan” kewenangan pemerintah untuk melakukan blokir terhadap situs internet yang memiliki muatan negatif. Blokir situs internet tidak hanya dibatasi pada situs yang dinilai memiliki muatan pornografi, melainkan juga pada situs negatif berupa “kegiatan illegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan” (pasal 4 ayat [1] PM 19/2014). “Kegiatan illegal lainnya” diterjemahkan dalam ayat berikutnya sebagai kegiatan ilegal yang pelaporannya berasal dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya Kementerian atau Lembaga Pemerintah lainnya diberikan kewenangan untuk turut menentukan situs internet mana yang bermuatan negatif yang harus diblokir berdasarkan peraturan menteri tersebut.
    6. Tidak hanya kementerian atau lembaga pemerintah lainnya, pasal 5 ayat (3) PM 19/2014 menyebutkan bahwa Lembaga Penegak Hukum maupun Lembaga Peradilan juga diberikan kewenangan untuk meminta pemblokiran situs bermuatan negatif kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika yang dalam peraturan tersebut disebut Direktur Jenderal.
  1. Aspek teknis upaya blokir dan filtering content, sebagai sebuah logika dalam Internet adalah adanya mesin pencarian seperti Google , yahoo , bing dll dimana kata pencarian terbanyak akan merujuk kepada traffic paling padat dari suatu konten, semakin padaqt trafficnya maka semakin tinggi rating mesin pencarian.
  2. China pernah menggunakan program green dam untuk melakukan blokir dan filtering konten-konten yang dinilai bertentangan dan membahayakan kedaulatan negara China, namun saking efektifnya maka hampir semua kosa kata yang sering dipakai dalam wacana tertentu yang dilarang walaupun berada dalam konteks tulisan berbeda maka secara otomatis akan diblokir.
  3. Hasil browsing di sebuah laman saya temukan hal berikut : Cara yang Digunakan untuk Mengontrol Internet http://arsipabadi.blogspot.com/2015/11/cara-yang-digunakan-untuk-mengontrol-internet.html  laporan Freedom House tentang Kebebasan di Internet tahun 2013 yang lalu mencatat beberapa alat atau cara yang paling sering digunakan untuk mengontol internet. Cara atau alat tersebut pada umumnya sudah banyak diketahui, namun tentu tetap perlu dijelaskan seperti berikut ini:
    1. Blocking dan Filtering : Pemblokiran dan penapisan merupakan cara paling banyak dilakukan oleh negara-negara untuk mengontrol internet. Laporan Freedom House menyebutkan bahwa 29 dari 60 negara yang dievaluasi menerapkan hal tersebut. Pihak berwenang (pemerintah) melakukan pemblokiran konten politik dan sosial, dan juga konten yang dianggap asusila. China, Arab Saudi dan Iran merupakan negara-negara paling banyak melakukan blocking dan filtering ini. Tujuannya tak lain agar konten terntentu tidak dapat dinikmati pengguna internet. Blokir Media Sosial dan Aplikasi Komunikasi : Terdapat 19 negara di dunia yang benar-benar memblokir layanan seperti YouTube, Facebook, dan Twitter atau aplikasi ICT lainnya. Layanan komunikasi seperti Skype, Viber dan WhatsApp juga menjadi sasaran, baik karena mereka lebih sulit untuk memantau atau karena mengancam pendapatan perusahaan telekomunikasi yang didirikan. Beberapa negara memang memberlakukan kebijakan yang berbeda-beda terhadap beberapa layanan media sosial. China contohnya, sama sekali tidak membolehkan Facebook dan Twitter. Beberapa waktu yang lalu, Turki juga memblokir layanan Twitter.
    2. Serangan Cyber yang terkait dengan Rezim : Kaum oposisi dan para aktivis merupakan korban dari serangan yang terkait dengan rezim yang memerintah di negara tertentu. Tidak lain karena mereka melakukan kritik terhadap rezim yang berkuasa. Ini tanda nyata bahwa pmerintah berusaha membungkam suara-suara aktivis dan kaum oposisi dan menekan kebebasan di internet. Sebanyak tidak kurang dari 31 negara yang aktivis dan oposisinya mengalami serangan cyber karena hal ini dalam laporan Freedom House
    3. Undang-undang Baru dan Penangkapan : Banyak negara di dunia berusaha membuat undang-undang atau peraturan baru untuk memberikan dasar bagi dilakukannya pembatasan di internet. Selain itu, tidak cukup hanya dengan undang-undang atau peraturan, pemerintah juga melakukan penangkapan. Pemerintah di berbagai negara mengeluarkan undang-undang yang melarang beberapa jenis pembicaraan politik, agama, atau sosial secara online atau yang mengandung pembatasan samar berkaitan dengan keamanan nasional yang terbuka untuk disalahgunakan. Freedom House mencatat di 28 negara pengguna internet ditangkap karena konten online. Selain pembangkang politik, sejumlah besar dari mereka yang ditahan adalah orang-orang biasa yang mem-posting komentar di media sosial yang kritis terhadap pemerintah atau agama yang dominan. Di Indonesia, penerapan Undang-undang ITE terutama pasal 27 ayat 3 sangat banyak berujung kepada penangkapan. Pasal tersebut membuka kesempatan kepada siapa saja untuk memperkarakan seseorang ke ranah hukum hingga berujung kepada penangkapan dan pemenjaraan. Dalam pengamatan pemberlakuan dalil undang-undang seperti  PM 19/2014 tersebut menuai banyak kontroversi dan perdebatan dari sisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pemerintah, serta para penggiat internet. Banyak pandangan dan argumentasi yang menyebutkan bahwa pemberlakuan PM 19/2014 dapat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya terkait hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Selain itu terdapat kekhawatiran berbagai pihak akan adanya dugaan kewenangan tersebut disalahgunakan oleh pemerintah. Terlebih aturan tersebut menurut mereka belum didukung adanya Standard Operating Procedure (SOP) yang baik dan dibakukan oleh pemerintah. Sementara dari sisi pemerintah, mereka berkeyakinan bahwa PM 19/2014 tersebut tidak melanggar Hak Asasi Manusia, bahkan PM 19/2014 tersebut  merupakan upaya pemerintah untuk melindungi kepentingan masyarakat lebih luas.
    4. Komentator yang Dibayar Pemerintah : Pemerintah di berbagai negara tidak tinggal diam atas kritikan yang mereka terima di internet. Untuk menandingi isu atau kritikan tersebut, tidak jarang pemerintah membayar pihak tertentu untuk berkomentar di internet. Laporan Freedom House menyebutkan sebanyak 22 negara membayar komentator guna memanipulasi diskusi online dengan mendiskreditkan lawan pemerintah, menyebarkan propaganda, dan membela kebijakan pemerintah dari kritik tanpa mengakui afiliasi mereka. Taktik seperti ini dilakukan di China, Bahrain, dan Rusia. Taktik ini juga semakin umum di negara-negara seperti Belarus dan Malaysia.
    5. Serangan Fisik dan Pembunuhan : Cara ini mungkin merupakan cara yang paling keras untuk melakukan kontrol terhadap internet. Laporan Freedom House menyebutkan setidaknya satu orang diserang, dipukuli, atau disiksa karena posting online di 26 negara, sedangkan yang mengalami kematian ada di lima negara. Puluhan wartawan online tewas di Suriah dan beberapa lainnya dibunuh di Meksiko. Di Mesir, beberapa kelompok administrator Facebook diculik dan dipukuli.
    6. Surveillance : Isu surveillance mulai merebak sekitar setahun yang lalu. Edward Snowden menjadi tokoh sentral terhadap adanya kegiatan surveillance yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pengguna internet. Meskipun sebenarnya sebagian dari kegiatan surveillance ini diperlukan untuk memerangi kejahatan atau memerangi terorisme, namun ada kemungkinan besar surveillance disalahgunakan untuk kepentingan politik. Menurut catatan Freedom House, 35 negara melakukan pennguatan di bidang teknis dan hukum untuk melakukan surveillance. Hal ini tidak lain agar kegiatan tersebut bisa diterima secara logika hukum dan makin mudah dilakukan secara teknis.
    7. Pencopotan dan Permintaan Penghapusan : Pemerintah atau individu dapat meminta perusahaan untuk mencopot konten ilegal yang biasanya sudah diputuskan secara hukum. Namun demikian, permintaan pencopotan yang tidak melewati pengadilan dan tindakan hukum atau pembalasan lainnya telah menjadi alat sensor yang efektif di berbagai negara seperti Rusia dan Azerbaijan, di mana blogger terancam kehilangan pekerjaan atau penahanan karena menolak untuk menghapus informasi.
    8. Ulah Perantara : Perantara seperti penyedia layanan internet, layanan hosting, webmaster, atau moderator forum di 22 negara bertanggung jawab atas konten yang diposting oleh orang lain sehingga memberikan insentif yang kuat kepada mereka untuk melakukan penyensoran terhadap konten pelanggan. Perusahaan-perusahaan di China membayar seluruh divisi yang ada di perusahaannya untuk memantau dan menghapus jutaan pesan per tahun.
    9. Throttling atau Mematikan Layanan : Pemerintah yang mengontrol infrastruktur telekomunikasi bisa memotong atau sengaja membuat lambat (throttle) internet atau akses mobile, baik regional maupun nasional. Beberapa pemadaman layanan terjadi di Suriah selama tahun lalu, sementara layanan di beberapa bagian China, India, dan Venezuela dihentikan sementara di tengah peristiwa politik atau kerusuhan sosial. Baca lebih detil pada https://www.efa.org.au/Issues/Censor/cens3.html

Berangkat dari kekhawatiran atas merebaknya aplikasi Pokemon GO di Indonesia bahkan sebelum dirilis secara resmi, jika dikaitkan dengan upaya konkret bagaimana mencegah bocornya big data spasial Indonesia  marilah kita bersama merujuk kepada :

  1. Terdapat rumusan aturan normatif saat ini yang dapat digunakan pemerintah untuk untuk menutup (blocking ataupun filtering) aplikasi Pokemon Go dengan catatan dapat dibuktikan bahwa aplikasi tersebut  mengganggu ketertiban umum atau memiliki muatan negatif didalamnya ( berupa potensi kebocoran rahasia negara).
  2. Pemerintah dengan Kementerian Informasi dan Informatika harus didorong lewat kerjasama antar lembaga negara serta pengaduan civil society guna meminta secara hukum kepada provider telekomunikasi dan pemilik aplikasi bahwa aplikasi yang dimaksud  pada point diatas tidak diperbolehkan  diakses di Indoensia.
  3. Mulai menggiatkan edukasi kepada masyarakat luas atas keamanan informasi yang bisa dimulai dari diri sendiri dan lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Situs Web WordPress.com.

Atas ↑

%d blogger menyukai ini: