KAJIAN PASAL PENGHASUTAN DALAM AMANDEMEN UU TERORISME
Oleh : MHS
Masa Reformasi di Indonesia membawa berbagai perubahan, salah satunya adalah kebebasan berpendapat dan mengakses informasi yang diperlukan, yang mana hal tersebut tidak dapat diperoleh pada masa Orde Baru akibat kontrol negara yang kuat dalam bidang informasi untuk mempertahankan stabilitas politik Indonesia (baca: mempertahankan kekuasaan Soeharto).
Kebebasan berpendapat dan mengakses informasi diatur dengan membuatan Undang-undang yaitu Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan ditetapkannya kedua undang-undang tersebut tentunya mengikat seluruh warga negara untuk menghargai dan menghormati kebebasan dalam berpendapat dan mengakses informasi yang dibutuhkan.
Polri merupakan salah satu institusi yang “diuntungkan” dengan adanya masa Reformasi di Indonesia karena agenda Reformasi diantaranya adalah mewujudkan harapan rakyat Indonesia untuk memiliki badan kepolisian yang professional yang mampu melaksanakan tugas pemeliharaan Kamtibmas, penegakkan hukum yang adil serta sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat dengan memisahkan institusi Polri tidak lagi menjadi bagian integral Angkatan bersenjata, sehingga dirumuskan pemisahan tugas antara keamanan dengan pertahanan.
Sektor Keamanan menjadi domain Polri dengan ditetapkannya UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik Indonesia, sedangkan Sektor pertahanan menjadi domain TNI yang diatur dalam UU No 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia.
Polri sebagai leading sector keamanan dalam negeri harus mampu menyingkapi kebebasan berpendapat dan kebebasan informasi sehingga pelaksanaanya tidak merugikan kepentingan umum atau mengganggu stabilitas keamanan negara. Salah satu efek negatif kebebasan berpendapat adalah meningkatnya tindak pidana terorisme di Indonesia .
Tindak Pidana terorisme meningkat salah satunya disebabkan adanya penghasutan oleh para “aktor” terorisme dalam menarik simpati atau merekrut para pengikut baru untuk bergabung dalam kelompok terorisme. Tulisan ini melihat sejauh mana perlunya perubahan/ amandemen Undang-undang anti terorisme untuk memasukkan pasal yang mengatur ketentuan hukum untuk mengatur kebebasan berpendapat agar tidak disalahgunakan untuk menggangu stabilitas negara (aksi terorisme), ketentuan hukum ini digunakan sebagai landasan bagi Polri untuk bertindak dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.
Undang- Undang yang Terkait dengan Penghasutan
Sejak Masa Reformasi kebebasan mengeluarkan pendapat mendapat perhatian khusus bangsa indonesia sesuai dengan amanat Pasal 28 Pasal 28F UUD 1945 yang berisi menyatakan bahwa “Setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Implementasi pasal tersebut dituangkan dalam Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kebebasan mengeluarkan pendapat, dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang terkait dengan terorisme untuk menyebarkan paham radikal dengan cara menggunakan fasilitas media, internet maupun berorasi langsung didepan umum dengan secara terang-terangan mengajak orang lain untuk tidak percaya kepada konstitusi negara serta melakuan tindakan untuk melawan otoritas negara dengan cara kekerasan atau aksi terorisme.
Berbagai aksi terorisme yang terjadi disertai penghasutan untuk melakukan aksinya dengan penyebaran paham radikal menjadi permasalahan tersendiri bagi bangsa Indonesia terutama bagi aparat penegak hukum (Polri) dalam menanggulangi tindakan penghasutan tersebut.
KUHP sebenarnya telah memuat tentang tindak pidana penghasutan ini yang tertuang dalam Pasal 160 menyatakan bahwa “ Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Mengacu pada Pasal 160 KUHP tersebut bahwa ” Menghasut ” dapat dipahami sebagi berikut: (1) Bahwa “menghasut” dengan lisan merupakan kejahatan selesai jika kata-kata yang bersifat menghasut itu telah diucapkan, jadi tidak soal bila apa yang dihasutkan tersebut tidak betul-betul dilakukan oleh si terhasut (delik formil); (2) Tidak mungkin terjadi suatu “percobaan” dalam kejahatan ini; (3) Kata-kata yang bersifat menghasut itu harus diucapkan di tempat yang ada orang lain di situ dan ucapan tersebut bersifat terbuka walaupun di tempat itu hanya ada 1 (satu) orang saja.
Jadi bukan bersifat pembicaraan kita sama kita yang bersifat tertutup; dan (4) Maksud hasutan ditujukan supaya orang melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan tidak disyaratkan si penghasut harus mengerti apa isi hasutannya, cukup jika dapat dibuktikan isi hasutan tersebut ditujukan agar orang melanggar hukum. Pasal 160 KUHP ini tidak digunakan dalam penanggulangan terorisme karena penegakkan hukum terorisme dilakukan berpayung hukum pada UU No 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme selain itu pasal 160 KUHP ini menjadi polemik tersendiri karena bertentangan dengan kebebasan berpendapat pada Pasal 28 Pasal 28F UUD 1945 tentang kebebasan pendapat.
Para pemangku kebijakan dalam penangulangan tindak pidana terorisme mengagendakan dimasukkannya pasal yang mengatur tentang masalah penghasutan ini dalam Pasal 13E Rancangan Undang –undang Anti terorisme menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan kebencian atau permusuhan yang menyebabkan terjadinya terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun”. Pasal ini diharapkan mampu menjadi solusi sebagai dasar atau payung hukum bagi aparat penegak hukum yang selama ini ragu-ragu untuk melakukan tindakan terhadap para penghasut yang berpengaruh terhadap berkembangnya aksi terorisme di Indonesia.
Pengaruh Penghasutan dalam Meningkatnya Aksi Terorisme
Perlu tidaknya penghasutan dimasukan kedalam amandemen Undang-undang terorisme tentunya perlu dilakukan kajian akademik. Salah satu bentuk kajian akademik ini adalah mengenai sejauh mana pengaruh penghasutan dalam meningkatnya aksi terorisme, kajian ini digunakan untuk memberikan pemahaman kepada pihak lain yang mungkin akan menolak atau tidak setuju dengan keberadaan pasal penghasutan masuk dalam UU anti teorisme, dengan alasan karena bertentangan dari amanat Undang-undang Dasar 1945 yang mengatur tentang kebebasan berpendapat.
Penghasutan merupakan sebuah komunikasi dua arah. Komunikasi adalah suatu proses transfer pesan dalam penyaluran informasi atau message melalui sarana atau saluran komunikasi kepada komunikan yang tertuju. Menurut Seiler (1988) Komponen komunikasi terdiri dari:
1. Source / Pengirim pesan / Komunikator adalah individu atau orang yang mengirim pesan.Pesan atau informasi berasal dari otak si pengirim,oleh sebab itu sebelum mengirim pesan maka komunikator akan mengolah pesan terlebih dahulu;
2. Pesan / Informasi yang dikirimkan kepada si penerima ,yang dapat berupa verbal dan nonverbal;
3. Saluran / Channel adalah jalan yang dilauli pesan dari si pengirim kepada si penerima.Channel yang biasa digunakan dalam komunikasi adalah gelombang cahaya dan suara yang dapat kita lihat dan kita dengar;
4. Penerima pesan/komunikan adalah orang yang menganalisis dan menginterprestasikan isi pesan yang diterimanya; dan
5. Balikan (feedback) / Respon terhadap pesan yang diterima, yang dikirim kembali kepada si pengirim. .
Penghasutan dapat dilakukan dengan dua metode yaitu secara langsung maupun tidak langsung (menggunakan sarana media). Penghasutan secara langsung dilakukan biasanya dilakukan di tempat terbuka yang saat ini banyak dilakukan adalah khotbah-khotbah di masjid-masjid atau pengajian ditempat terbuka yang dilakukan secara terang-terangan mempengaruhi audien-nya untuk melawan otoritas negara karena dianggap tidak adil oleh yang bersangkutan.
Para penghasut ini mempunyai kemampuan retorika yang baik. Retorika atau Public Speaking adalah secara harfiyah artinya berpidato atau kepandaian berbicara.. Dewasa ini retorika cenderung dipahami sebagai “omong kosong” atau “permainan kata-kata” (words games), juga bermakna propaganda (memengaruhi atau mengendalikan pemikiran-perilaku orang lain) .
Ketika penghasut ini mempunyai retorika yang baik maka pendengarnya dengan mudah akan terpengaruh sehingga tanpa berusaha menganalisa kembali apa yang didengarnya adalah sebuah kebenaran yang perlu diyakini, pendengar yang terpengaruh ini walaupun mungkin tidak melakukan aksi terorisme secara langsung namun setidaknya sebagai simpatisan yang mendukung aksi terorisme, yang pada akhirnya akan berusaha menyembunyikan pelaku terorisme , mengirimkan dana, atau dukungan dalam bentuk lainnya yang berakibat meningkatnya aksi terorisme di Indonesia.
Penghasutan secara tidak langsung (dengan menggunakan media) dapat dilakukan dengan media surat kabar, televisi, internet atau sarana media lain. Dibandingkan dengan penghasutan secara langsung, penggunaan penghasutan sarana media mempunyai dampak atau pengaruh lebih luas karena tidak terbatasi oleh tempat dan waktu.
Para “aktor” terorisme pada akhirnya banyak menggunakan media sebagai sarana penghasutan karena media memiliki kemampuan untuk menyusun isu-isu dalam masyarakat. Menurut Walter Lippman “Masyarakat tidak merespons kejadian yang sebenarnya dalam lingkungannya ,tetapi pada gambaran dalam kepala kita yang disebut lingkungan palsu (Pseudoenvirronment) . Karena lingkungan yang sebenarnya terlalu besar, terlalu kompleks dan terlalu menuntut adanya kontak langsung dan tidak dilengkapi dengan begitu banyak permutasi dan kombinasi.
Media mampu memberikan model-model sederhana yang dapat menstimulasi respons dari masyarakat dengan menyusun sebuah agenda. Sedangkan fungsi penyusunan agenda adalah sebuah proses tiga bagian. Pertama, prioritas isu-isu yang akan dibahas dalam media atau agenda media (media agenda) harus diatur. Kedua, agenda media mempengaruhi atau berinteraksi dengan apa yang masyarakat pikirkan, menciptakan agenda masyarakat (public agenda), terakhir, agenda masyarakat mempengaruhi atau berinteraksi dengan apa yang para pembuat kebijakan anggap penting disebut agenda kebijakan (policy agenda) .
Jadi agenda media mempengaruhi agenda masyarakat, dan agenda masyarakat mempengaruhi agenda kebijakan. Ketika dengan mudahnya masyarakat mengakses informasi terkait dengan penghasutan yang berisi tentang paham radikal dan mengajak atau mendukung aksi terorisme maka secara langsung akan meningkatkan pemahaman tentang terorisme seperti yang diharapkan oleh penghasut, dan pada akhirnya berdampak pada meningkatnya aksi terorisme di Indonesia.
Berdasarkan pembahasan diatas maka penghasutan yang dilakukan baik secara langsung atau tidak langsung (menggunakan sarana media) mempunyai kontribusi yang besar dalam perkembangan aksi terorisme di Indonesia sehingga dapat dijadikan alasan oleh pemangku kebijakan penanggulangan tindak pidana terorisme untuk memasukkannya ke dalam amandemen undang-undang terorisme, sebagai payung hukum aparat penegak hukum terhadap aksi penghasutan yang mengajak atau mempengaruhi orang lain melakukan tindak pidana terorisme
Dukungan Masyarakat terhadap Pasal Penghasutan
Kajian akedemik untuk memasukkan pasal penghasutan dalam amandemen undang-undang terorisme apabila sudah dirumuskan, maka tindakan selanjutnya yang perlu dilakukan adalah penggalangan tokoh-tokoh masyarakat untuk mendukung kebijakan tersebut. Inventarisasi tokoh-tokoh masyarakat perlu dilakukan untuk melihat sejauhmana mendata tokoh-tokoh masyarakat dan agama, baik yang pro, menolak atau masih abu-abu (belum teridentifikasi menolak atau pro pasal penghasutan).
Proses inventarisasi dapat dengan melihat tindakan reaksi atau pembicaraan tokoh masyarakat terhadap aksi terorisme misalnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Sirodj mengatakan kekerasan yang mengatasnamakan agama tidak pernah ditolerir oleh ajaran Islam. Menurut Said, berbagai tindak kekerasan agama yang sering dilakukan oleh teroris merupakan kejahatan yang tidak bisa diampuni dari sisi manapun dan dapat merusak kesucian agama itu sendiri , statement ini dapat digunakan untuk memasukkan tokoh yang dimaksud ke dalam pro pasal penghasutan.Pendataan lain perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh yang lain sehingga apabila nanti pasal penghasutan ini disahkan oleh DPR tidak ada reaksi yang keras dalam masyarakat.
Pengaturan Tindakan Penghasutan di Negara lain.
Pengkajian mengenai dimasukkannya pasal yang mengatur tindakan penghasutan yang terkait dengan aksi terorisme ke dalam amandemen undang-undang terorisme, selain mengalang tokoh-tokoh masyarakat menurut Penulis perlu mengkaji penerapan pasal penghasutan yang diterapkan diberbagai negara yang dipandang sebagai negara yang relative aman atau yang lebih berhasil mencegah aksi terorisme di negaranya terhadap aksi terorisme, kenapa Penulis menyebutkan negara yang mampu mencegah karena untuk penanggulangan aksi terorisme dalam bentuk penegakkan hukum, Indonesia adalah negara yang paling berhasil namun belum mampu mencegah aksi terorisme.
Berbagai negara yang dapat dijadikan acuan tentang penerapan pasal penghasutan adalah Singapura dan Malaysia mampu mengatasi terorisme adalah adanya Undang Undang Anti-Terorisme bernama Internal Security Act (ISA), Undang-undang tersebut sangat efektif mencegah aksi terorisme di kedua negara tersebut, namun trauma masa lalu pada saat Orde Baru berkuasa yang menerapkan Undang-undang subversive yang rentan digunakan oleh Soeharto untuk melanggengkan kekuasaannya menjadikan alasan masyarakat untuk menolaknya, melihat hal ini perlu dilakukan pembentukan metode yang baru yang lebih mengedepankan humanisme sehingga masyarakat bisa menerima hal tersebut.
Situasi budaya masyarakat dan geografis Indonesia yang berbeda dengan negara Malaysia dan Singapura, maka kebijakan yang sama tidak dapat dilakukan atau diterapkan di Indonesia, perlu pengembangan yang sesuai dengan karakteristik Indonesia. Menurut Penulis perlu dilakukan kajian terhadap negara lain untuk membentuk model penerapan pasal penghasutan di Indonesia.
Istilah “penghasutan” dalam tindak pidana terorisme di Indonesia mulai ramah terdengar sejak 23 September 2002, dimana Majalah TIME menulis berita dengan judul Confessions of an Al Qaeda Terrorist yang menulis bahwa Abu Bakar Ba’asyir disebut-sebut sebagai perencana peledakan di Mesjid Istiqlal. Pada 18 Oktober 2002, istilah penghasutan dalam tindak pidana terorisme ini semakin ramai dibicarakan di Indonesia seiring dengan ditetapkannya pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki Solo Ustadz Abu Bakar Ba’asyir sebagai tersangka oleh Kepolisian RI menyusul pengakuan Omar Al Faruq kepada Tim Mabes Polri di Afganistan yang juga sebagai salah seorang tersangka pelaku pengeboman di Bali.
Apabila di telisik lebih jauh lagi, sebenarnya cikal bakal sepak terjang Abu Bakar Ba’asyir dalam tindak pidana terorisme di Indonesia telah lama dilakukan yaitu ketika Abu Bakar Baasyir dan Abdullah Sungkar ditangkap pada tahun 1983 dengan tuduhan melakukan tindakan subversiv dan selanjutnya melarikan diri ke Malaysia pada tahun 1985 pada saat proses kasasi sedang berjalan.
“Ketika Gus Dur menjadi presiden, undang-undang subversi di cabut. Kelemahan itu, mereka (teroris) pada tahun 1999 akhir, kembali lagi ke Indonesia. Pada tahun 2000 awal lulusan dari Afganistan, Poso, Ambon merapat ke Jakarta, dan dalam jangka panjang mereka memang mempunyai cita-cita membangun negara Islam dan menjadikan Amerika sebagai musuh bersama umat Islam” (Mardigu Wowiek Prasantyo, pengamat teroris, 2011). Begitu juga dengan Abu Bakar Ba’asyir yang kembali ke Indonesia bersama Abdullah Sungkar dan selanjutnya pada tahun 1993 mendeklarasikan Jemaah Islamiyah dan mendirikan basis yang berpusat di Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki Solo.
Sepak terjang Abu Bakar Ba’asyir semakin leluasa ketika pada tanggal 8 Mei 2002, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memutuskan tidak akan melaksanakan eksekusi terhadap Abu Bakar Ba’asyir atas putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menjalani hukuman pidana selama sembilan tahun penjara. Alasannya, dasar eksekusi tersebut, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 11/ PNPS/1963 mengenai tindak pidana subversi sudah dicabut dan melanggar hak asasi manusia (HAM).
Sejak saat itu Abu Bakar Ba’asyir memulai kegiatannya menyebarkan paham Islam sesuai dengan paham yang ia anut kepada para jemaahnya di seluruh Indonesia terutama para santri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki Solo. Ajaran dari Abu Bakar Ba’asyir tersebutlah yang kemudian ditanggapi oleh para santri dengan pemahaman bahwa mereka harus meresponnya dengan melakukan jihad secara radikal. Akibat dari kegiatan tersebut, lahirlah beberapa pelaku terorisme yang diantaranya adalah jebolan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki Solo, seperti Fathur Rahman Al Ghozi, Ali Gufron (alias Mukhlas), Asmar Latin Sani, dan Hutomo Pamungkas (alias Mubarok).
Permasalahan yang kemudian muncul dalam menghadapi perbuatan Abu Bakar Ba’asyir dan orang-orang lain yang melakukan hal serupa adalah :
“Apakah Pasal 14 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, telah dapat secara maksimal mencegah dan memberantas para pelaku terorisme yang melakukan penghasutan kepada orang lain untuk melakukan tindakan terorisme baik secara langsung maupun tidak langsung ?”
Beberapa Fakta tentang Abu Bakar Ba’asyir dalam kasus terorisme di Indonesia
Fakta-fakta yang ditemukan bahwa Abu Bakar Ba’asyir dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, karena diduga telah menggerakkan atau menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia antara lain yaitu :
- Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Ba’asyir akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (14/2). Jaksa penuntut umum akan membacakan dakwaannya setelah sidang dugaan penghasutan terkait aksi terorisme itu tertunda pada Kamis (10/2) lalu. Jaksa telah membeberkan tentang pasal yang akan dikenakan kepada Ba’asyir. JPU menyangkakan pasal berlapis kepada pria berusia 72 tahun itu. Pasal-pasal tersebut antara lain pasal 6, 7, 11, 13, 14, 15, dan 17 Undang-Undang Antiterorisme. Sangkaan yang terberat adalah pasal 14 Undang-Undang Antiterorisme. Pada pasal tersebut, Ba’asyir diduga menggerakkan orang lain agar melakukan tindak pidana terorisme. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah hukuman mati. Polisi menduga Ba’asyir terkait pelatihan teroris di Aceh. Dia diduga mengetahui semua rangkaian aksi terorisme dari Aceh hingga di Bandung. Dia secara rutin mendapat laporan dari pengelola di lapangan. Ba’asyir juga diduga mendanai dan merestui pelatihan militer bersenjata untuk aksi terorisme di Aceh. Selain itu, dia berperan aktif dalam pembentukan awal basis pelatihan di Aceh serta merestuinya. Ba’asyir berperan dalam menunjuk Ustad Mustakim sebagai Qodi’i (pemimpin) di Aceh, menunjuk Musthofa alias Abu Tholut sebagai pengelola latihan dan Dulmatin sebagai penanggung jawab latihan terorisme.
-
Amir Jamaah Ansharut Tauhid Abu Bakar Baasyir dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembiayaan pelatihan militer untuk kegiatan terorisme di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh. “Menyatakan terdakwa Abu Bakar bin Abud Baasyir alias Abu Bakar Baasyir terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan subsider. Oleh karena itu terdakwa dijatuhui hukuman dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011). Dalam dakwaan subsider, jaksa menyatakan Baasyir secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 14 jucto pasal 7, lebih subsider pasal 14 jucto pasal 11, lebih lebih subsider pasal 15 jucto pasal 9, ke bawahnya lagi pasal 15 jucto pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 jucto pasal 11, dan terakhir pasal 13 huruf a dengan ancaman hukuman 3 tahun sampai 15 tahun penjara.
Mengupas perbuatan “penghasutan” yang dilakukan Abu Bakar Ba’asyir dalam kasus terorisme di Indonesia dari perspektif Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Kedua fakta tersebut di atas, menunjukkan bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, telah diterapkan untuk memberantas para pelaku terorisme yang melakukan penghasutan kepada orang lain untuk melakukan tindakan terorisme baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yaitu “setiap orang yang merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup”. Pasal 14 tersebut diperjelas dalam penjelasan Pasal 14 yang berbunyi : Ketentuan ini ditujukan terhadap aktor intelektualis. Yang dimaksud dengan merencanakan termasuk mempersiapkan baik secara fisik, finansial, maupun sumber daya manusia. Yang dimaksud dengan menggerakkan adalah melakukan hasutan dan provokasi, pemberian hadiah atau uang janji-janji. Dari penjelasan Pasal 14 tersebut, orang yang melakukan hasutan atau provokasi untuk melakukan tindak pidana terorisme dapat dipidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Hanya saja dari contoh dalam fakta-fakta persidangan dan hasil vonis majelis hakim yang mengadili Abu Bakar Ba’asyir, menunjukkan bahwa perbuatan menghasut yang didakwakan tersebut memang telah terbukti secara materiil mengakibatkan terjadinya serangkaian tindak pidana terorisme di Indonesia antara lain yaitu : a)merencanakan dan menggerakan orang lain untuk mengumpulkan dana, baik secara pribadi maupun selaku Amir Jamaah Ansharut Tauhid terkait pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Februari 2010, dana yang dikumpulkan Baasyir berasal dari dr Syarif Usman sebesar Rp200 juta dan Hariyadi Nasution sebesar Rp150 juta; b)memberikan dana di antaranya sebesar Rp5 juta, Rp120 juta, dan 5.000 dolar AS untuk keperluan survei hingga pelatihan.
Baasyir merencanakannya bersama Dulmatin alias Yayah Ibrahim dalam pertemuan di salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Mukmin Ngruki Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009 yang difasilitasi Ubaid atas arahan Dulmatin; c)terbukti pernah menonton rekaman video pelatihan militer berdurasi 45 menit yang dibawa oleh Ubaid di Kantor Jamaah Ansharut Tauhid Jakarta dan rumah Hariyadi Usman di Bekasi. Rekaman itu berisi kegiatan pelatihan di Jantho, Aceh.
Dilain sisi, setelah vonis Ba’asyir tersebut, ternyata masih banyak ditemukan orang-orang yang melakukan berbagai macam bentuk tindakan yang membuat orang lain mengikuti paham radikal atau menghasut orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Tindakan-tindakan tersebut dapat secara langsung dengan dikemas melalui media tatap muka dan dakwah atau secara tidak langsung dengan cara membuat situs di internet yang menyerukan tentang jihad dan ajaran yang mengandung kebencian terhadap Amerika Serikat.
Kepala Bidang Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto menyatakan bahwa situs penyebar informasi yang mengandung radikalisme suku, agama, ras, dan antar golongan secara tegas telah dilarang . Hal ini diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” Ketentuan pidana yang mengatur pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) tersebut yaitu diatur dalam Pasal 45 ayat (2) yang berbunyi “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) .”
Pemerintah RI telah melakukan upaya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana terorisme di Indonesia, khususnya tentang berbagai bentuk tindakan yang dapat menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, melalui Pasal 14 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal tersebut pada kenyataannya ternyata masih belum terlalu efektif untuk menjaring orang-orang yang melakukan berbagai macam modus operandi dalam menyebarkan faham radikal dan hasutan untuk melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia.
Hal inilah yang seharusnya difikirkan oleh Pemerintah RI dan DPR untuk meracik ulang formula yang tepat dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang dapat secara maksimal dan efektif dalam mencegah dan memberantas siapa saja yang melakukan penghasutan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia. Direktur Penindakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kombes Pol Petrus Golose mengatakan bahwa negara harus bertindak lebih pro aktif dalam mencegah aksi teror. Untuk itu BNPT mengajukan usulan untuk merevisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Usulan revisi ini terutama untuk mengatur hal-hal yang bisa dianggap sebagai bibit-bibit terorisme.
Teori Penjeraan (Deterence Theory) dalam memahami kasus Abu Bakar Ba’asyir
Teori Penjeraan (Deterence Theory) merupakan teori kelompok mazhab klasik dalam kriminologi yang dikemukakan oleh Cessare Beccaria. Asumsinya adalah bahwa individu melakukan kejahatan sepenuhnya merupakan cerminan dari kehendak bebas (free will). Individu sebelum melakukan kejahatan telah melalui sejumlah pertimbangan dan pilihan, oleh karena itu ia pantas dimintakan pertanggungjawaban atas apa yang telah ia lakukan. Hukuman dalam pandangan teori ini harus mampu memberikan efek jera. Efek jera yang ditimbulkan harus berdampak langsung kepada pelakunya sendiri (special detterence) dan kepada calon pelanggar lainnya (general detterence). Untuk menimbulkan efek jera, maka terhadap pelaku pelanggaran hukuman harus memiliki beberapa prinsip yaitu : a) harus ada kepastian (certainty); b) harus membebani (severity); c) harus segera (celerity).
Teori Penjeraan (Deterence Theory) dapat kita pergunakan untuk menganalisa tentang penerapan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, agar dapat secara maksimal mencegah dan memberantas para pelaku terorisme yang melakukan penghasutan kepada orang lain untuk melakukan tindakan terorisme baik secara langsung maupun tidak langsung.
Teori Penjeraan (Detterence Theory) yang dikemukakan oleh Cessare Beccaria ini, melihat bahwa orang-orang semacam Abu Bakar Ba’asyir adalah mereka yang dianggap sebagai individu yang melakukan kejahatan sepenuhnya merupakan cerminan dari kehendak bebas (free will). Dalam hal ini, Abu Bakar Ba’asyir sebelum melakukan kejahatan telah melalui sejumlah pertimbangan dan pilihan, dimana ia sadar dan mengerti benar dengan apa yang ia kerjakan serta akibat yang akan timbul dari bentuk seruannya yang mengandung hasutan untuk berjihad. Seruan dari sang Ustadz tersebutlah yang kemudian ditanggapi oleh para santri dari Abu Bakar Ba’asyir dengan pemahaman bahwa mereka harus meresponnya dengan melakukan jihad secara radikal.
Oleh karena akibat dari perbuatannya tersebut, Abu Bakar Ba’asyir pantas untuk dimintakan pertanggungjawaban atas apa yang telah ia lakukan dengan cara dibawa ke muka sidang pengadilan dan diberikan hukuman yang setimpal, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.Hal ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan efek jera (detterence effect) kepada Abu Bakar Ba’asyir sendir dan juga kepada orang lain yang telah dan akan melakukan hal serupa.
Kendala yang dihadapi selanjutnya adalah Produk perundang-undangan yang telah dibuat dalam mencegah dan memberantas siapa saja yang melakukan penghasutan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia tersebut, masih belum secara maksimal dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penghasut terorisme. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, masih kurang tajam dalam memberikan efek jera, sehingga masih membuka peluang bagi pelaku lain serupa Abu Bakar Ba’asyir.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas maka dapat disimpulkan perlunya dimasukkannya pasal penghasutan dalam amandemen undang-undang terorisme seperti yang tercantum dalam Pasal 13E Rancangan Undang –undang Anti terorisme, karena mempunyai pengaruh atau dampak besar dalam meningkatnya aksi terorisme di Indonesia apalagi didukung dengan media yang mudah diakses oleh masyarakat. Penerapan pasal penghasutan dalam rancangan undang-undang terorisme perlu diberikan penjelasan yang mampu diterima banyak pihak dengan melakukan kajian akademik, penggalangan tokoh-tokoh masyarakat dan kajian terhadap negara-negara lain yang telah berhasil mencegah aksi terorisme
Perbuatan Abu Bakar Ba’asyir yang kedapatan mengulang lagi tindak pidana yang sama yaitu dalam hal menyebarkan faham radikal dan seruan jihad sehingga menyebabkan orang lain menjadi terhasud untuk melakukan terorisme di Indonesia, telah menunjukkan bahwa aturan perundang-undangan yang ada pada saat ini masih kurang menimbulkan efek jera (detterence effect) bagi para pelakunya. Untuk itu Pasal 14 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus disempurnakan kembali dengan memasukkan antara lain : 1) Kelompok atau orang yang menebar kebencian dan permusuhan dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan; 2) Melarang pelatihan bergaya militer yang menjadi cikal bakal aksi terror; 3) Mengatur hukuman yang lebih berat bagi para pelaku terorisme; 4) Mengatur masalah deradikalisasi; 5) Mengatur tentang counter radikalism; 6) Memperberat hukuman bagi pelaku tindak pidana umum yang melakukannya untuk tujuan dan kepentingan terorisme
Daftar Pustaka
“Tidak Ada Teroris By Design.” Forum Keadilan, No. 49/04. Jakarta: PT. Dian Rakyat.
Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58.
Wahid,Abdul, dkk. 2004. Kejahatan Terorisme, Perspektif Agama, HAM dan Hukum, Bandung : PT. Refika Aditama.
Bayu Galih, “Kemenkominfo : Kami Sudah Blokir Situs Radikal”, dalam http://nasional.vivanews.com/news/read/250770-kemenkominfo–kami-sudah-blokir-situs-radikal, 28 September 2011.
Fahmi Firdaus, “Abu Bakar Basyir di hukum 15 tahun Penjara”, dalam http://news.okezone.com/read/2011/06/16/339/469133/abu-bakar-baasyir-dihukum-15-tahun-penjara, 16 Juni 2011.
Fathiyah Wardhah, “UU Teroris Saat Ini Tidak Tegas Cegah Aksi Teror, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menilai Undang-undang teroris yang ada saat ini tidak tegas dalam mencegah terjadinya aksi teror di Indonesia”, dalam http://www.voanews.com/indonesian/news/124316249.html, 21 Juni 2011.
Rita Ayuningtyas, “Ba’asyir disidang di PN Jaksel Hari ini”, dalam http://www.mediaindonesia.com/read/2011/02/14/203205/16/1/Baasyir-Disidang-di-PN-Jaksel-Hari-Ini, 14 Februari 2011.
Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedia Bebas, “Abu Bakar Ba’Asyir” dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Abu_Bakar_Ba’asyir, 11 Oktober 2011.
Golose Petrus Reinhard, Deradikalisasi Terorisme;Humanis, Soul Aprroach Dan Menyentuh Akar Rumput) Jakarta YPKIK
Littlejohn Stephen W & Karen A.Foss,Teori komunikasi Jakarta, Salemba Humanika 2009
Nitibaskara Ronny, perangkap penyimpangan dan kejahatan, Jakarta 2009 YPKIK
——————-, Tegakkan Hukum Gunakan Hukum, Jakarta 2006 Kompas
UUD 1945
UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
UU No 81 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Rancangan Undang –undang Anti terorisme
Kompas, Teroris Harus Disikapi sebagai Musuh Bersama, diakses melalui http://nasional.kompas.com/read/2011/09/27/20515010/Teroris.Harus.Disikapi.sebagai.Musuh.Bersama pada hari Selasa Tanggal 13 Maret 2012
Lovitaas, konsep dasar komunikasi, diakses melalui http://lovitaas.files.wordpress.com/2011/04/1-konsep-dasar-komunikasi.ppt. pada hari Selasa Tanggal 13 Maret 2012
Romeltea, teknik public speaking retorika dakwah, diakses melalui
http://www.romeltea.com/2009/05/14/teknik-public-speaking-retorika-dakwah/ pada hari Selasa Tanggal 13 Maret 2012
Tanahberu, delik penghasutan dengan lisan, diakses melalui http://tanahberu2.wordpress.com/2011/03/03/delik-penghasutan-dengan-lisan/ pada hari Selasa Tanggal 13 Maret 2012
Tinggalkan Balasan