POLISI ADA DIMANA MANA !!!! DAN POLISI DIMANA???

IMPLEMENTASI KONSEP “POLISI ADA DIMANA MANA”
DALAM PERLINDUNGAN , PENGAYOMAN DAN PELAYANAN MASYARAKAT SEBAGAI PENEGAK HUKUM DAN PEMELIHARA KEMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT

Pendahuluan
Komjen Drs. Sutarman tepat dihari pertama memegang jabatan selaku Kapolri, Memberikan arahan dalam pidato serah terima jabatan Kapolri dari pejabat lama Jendral Polisi Drs. Timur Pradopo, kata kunci yang menjadi penekanan beliau adalah sosok “polisi yang penolong, bersahabat dan pelayan masyarakat “,Komjen Drs. Suarman sendiri memberikan kerangka acuan berupa strategi implementasi dari Visi dan Misi yang disusun menjadi 4 strategi yaitu : adanya adanya penguatan terhadap aspek sumber daya manusia Polri, penguatan terhadap aspek operasional kepolisian , Penguatan terhadap aspek sinergitas dalam pelaksanaan tugas polisional dengan lembaga penegak hukum lainnya dan terakhir adalah penguatan bidang pengawasan internal Kepolisian.

IMG_7815

IMG_8260

IMG_8236

IMG_8233
Konsepsi yang sedemikian sederhana namun unik untuk memadukan sosok penolong dengan wajah bersahabat sekaligus pelayan masyarakat adalah merupakan jalan panjang yang harus segera disikapi oleh jajaran Polri saat ini, betapa tidak ketika tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri kerap menjadi suatu pertanyaan.
Saat ini ketika Polisi yang dilahirkan untuk melindungi , melayani dan mengayomi masyarakat justru sedang diuji, sebagai anak kandung masyarakat Indonesia, Polri sering menjadi sasaran langsung beberapa tindak kekerasan baik yang bermanifestasi sebagai serangan fisik brutal terhadap keselamatan jiwa raga dan fasilitas institusi Polri, termasuk dengan trend ini adalah makin sering kita melihat melalui penanyangan media massa , personil Polri yang harus gugur dan atau terluka akibat serangan pelaku kejahatan, maupun beberapa kasus penyerangan dan perusakkan markas dan asrama Polri.

IMG_7703

IMG_7699
Saat ini ketika Polri yang dilahirkan untuk melindungi , melayani dan mengayomi masyarakat justru sedang diuji dalam kedudukannya sebagai anak kandung bangsa Indonesia, kini Polri sering menjadi sasaran langsung beberapa tindak kekerasan baik yang bermanifestasi dalam bentuk serangan fisik brutal terhadap keselamatan jiwa raga dan fasilitas institusi Polri, termasuk yang berkaitan dengan trend ini adalah makin sering kita melihat melalui penanyangan media massa , adanya beberapa personil Polri yang harus gugur dan atau terluka akibat serangan pelaku kejahatan maupun beberapa kasus penyerangan dan perusakkan markas dan asrama Polri.
Menyikapi fenomena kekerasan yang makin mengejala terhadap institusi Polri , perlu kiranya kita bersama untuk memahami dengan cermat bahwa kekerasan yang terjadi bukan semata-mata merupakan tindakan tiba –tiba dari sekelompok masyarakat, tetapi adanya akumulasi rasa ketidak percayaan dan antipati terhadap Polri itu sendiri termasuk beberapa kelemahan organisasi ,dan personil Polri yang belum banyak berubah mengikuti perkembangan jaman, semboyan melindungi dan melayani masyarakat tidak lagi menjadi mantra sakti yang mampu menangkal segenap resiko menjadi anggota Polri.
Polri dan Distrust sebagai fenomena yang menggejala

IMG_7682

IMG_8286

IMG_8261
Ketegangan struktural dalam masyarakat “Structural StrainTheory” dijelaskan oleh Merton sebagai suatu fenomena yang menumbuhkan perilaku kolektif massa, masih menurut Merton bahwa himpitan kondisi sosial ekonomi dalam masyarakat, ditambah setiap hari masyarakt harus berpergian dengan dihantui ketakutan yang menggejala menjadi korban potensial kejahatan, belum lagi persepsi yang terbentuk dalam masyarakat bahwa proses penindakan hukum terhadap pelaku pelaku kejahatan khususnya street crime sering tidak sepadan dengan kerugian maupun terror yang ditebar ditengah lingkungan masyarakat.
Akumulasi ketegangan struktural tadi berimbas kepada keadaan hilangnya identitas diri anggota masyarakat menjadi identitas baru yang beringas dan tidak kenal ampun, sadis dan mudah tersulut, dalam situasi ketengan kolektif tadi berpuncak saat massa dengan mudah menjadi sedemikian sadis membakar pelaku pencurian kendaraan bermotor yang tertangkap tangan bahkan pada saat tersangka sudah diamankan anggota Polri ke Mapolsek terdekat, dalam waktu yang singkat bilamana Polri tidak segera melakukan langkah antisipasi maka tidak menutup kemungkinan tidak hanya pelaku yang akan meregang nyawa, namun bangunan markas Kepolisian berikut keselamatan personil Polri setempat ikut terancam.
IMG_7784

IMG_7743

IMG_7694

Membangun suatu kepercayaan dalam konteks kemitraan antara Polisi dan masyarakat menghadapi dinamika kamtibmas yang demikian cepat membutuhkan pemikiran kritis seperti : pola hubungan seperti apa yang harus dibangun, bagaimana cara membangun pola kemitraan yang sejajar sebagai partner dalam pemeliharaan kamtibmas dan bagaimana menyikapi setiap factor yang memiliki pengaruh dalam mendudukan Polri sebagai sahabat masyarakat, sebagai akar tumbuhnya kepercayaan bahwa polri layak menjadi garda terdepan pelayanan , perlindungan dan pengayoman masyarakat di Indonesia.
Polri dalam angka , antara perbandingan jumlah dan angka kejahatan
Indeks data antara jumlah anggota Polri dengan jumlah penduduk menjadi rasio dapat dilihat pada table-tabel berikut ini :

LAPKUAT TW II TA 2013

Sebagai sebuah referensi adalah pendapat dari Bayley tentang adanya beberapa argumentasi anggota kepolisian di beberapa Negara secara umum yang kerap dilontarkan sebagai dalih Polisi untuk menjawab pertanyaan atas kinerja polisional yang dilakukan menghadapi isu-isu mengenai mencegah dan menanggulangi kejahatan itu sendiri.
Strategi pemolisian, antara merubah teknik atau mengganti strategi
Argumen tersebut antara lain adalah : pertama ; Polisi adalah pertahanan terbaik masyarakat terhadap kejahatan, sehingga Polisi merupakan actor penentu bagaimana keamanan dan ketertiban suatu lingkungan dapat diwujudkan , alasan kedua adalah adanya argumentasi bahwa bilamana Polisi diberikan lebih banyak sumber daya berupa dukungan kendaraan modern, kecanggihan teknologi dan limpahan jumlah personel , maka secara otomatis Polisi dapat secara efektif dan efisien melindungi masyarakat terhadap kejahatan.
Melihat dari Kedua argumen sebagai dalil Polisi tersebut diatas pada akhirnya menurut David H. Bayley disebut Mitos Kepolisian belaka, pendapat ini dasarkan kepada pemikiran bahwa “Polisi tidak melakukan prevensi terhadap kejahatan”. Setidaknya terdapat 3 (tiga) alasan yang mendasari mitos tersebut yaitu :
Pertama ; beberapa penelitian secara konsisten telah gagal menunjukan adanya hubungan antara jumlah Polisi dengan Jumlah kejahatan, hal ini di tunjukan oleh penelitian Loftin and McDowall (1982); Krhan and Kennedy (1985); Koenig (1981); Laurie (1970); Gurr (1979); Emsley (1983); Silberman (1978); Reiner (1985); Lane (1980); Walker (1989), dari beberapa penelitian diatas secara gamblang menunjukkan bahwa tidak ada kaitan secara signifikan antara perbandingan jumlah Polisi dengan jumlah masyarakat terhadap amgka kejahatan.
Dalih adanya penurunan angka kajahatan dengan jumlah Polisi yang tersedia adalah ilusi atau mitos yang kerap dijadikan argument bahwa Polisi telah bekerja, dalam konteks ke Indonesiaan adalah adanya perubahan struktur yang berimplikasi terhadap penambahan personil dan jabatan bagi ujung tombak pelayanan kepolisian yang bernama Polsek , struktur Polsek yang semula type rural di beberapa tempat berubah dan ditingkatkan menjadi Urban bahkan Metropolitan , secara jujur angka kejahatan sebagai suatu indeks antara kinerja Polsek sebelum dan sesudah urban tidak banyak berubah.
Sebagai sebuah kontemplasi melihat angka kejahatan yang dilaporkan sebagai crime total sementara ini masih banyak berkutat dengan angka siluman stastistik bernama dark number dari fenomena gunung es kejahatan, untuk membuktikan apakah pendapat diatas merupakan asumsi atau fakta adalah dengan mudah dapat diukur dari tingkat kepercayaan masyarakat setempat Polsek itu berada.
Kedua ; strategi utama yang diadopsi oleh beberapa organisasi kepolisian modern di beberapa Negara dan Indonesia didalamnya telah menunjukan bahwa strategi modern yang mengedepankan machine dan technology berharga milyaran rupiah tersebut ternyata hanya sedikit memiliki efek terhadap angka kejahatan.
Penelitian Kelling (1974), Kelling (1985) dan Morris and Heal (1981), memberikan pengetahuan bahwa “ adanya suatu kegagalan untuk menunjukan bahwa intensitas patroli bermotor secara acak yang dilakukan oleh Polisi berseragam di Amerika sebagai lokasi penelitian tidak memiliki pengaruh terhadap angka Kejahatan bahkan kepuasan Masyarakat”, akan tetapi menurut Kelling; Patroli Jalan Kaki dirasakan lebih berguna, meskipun patroli ini tidak mengurangi angka kejahatan tetapi secara Psikis mendatangkan ketenangan dan kepuasan terhadap layanan Polisi, jadi bisa disimpulkan bahwa Patroli terutama Patroli Jalan Kaki membuat masyarakat lebih tenang akan tetapi tidak mencegah kejahatan.
Tentunya tidak sepadan bila membandingkan Apple to Apple antara lokasi penelitain Kelling terhadap kegiatan polisional yang dilaksanakan di Amerika dengan konteks Polri, namun dengan mempertanyakan seberapa sering masyarakat di Indonesia kini menjumpai atau melihat anggota Polri secara berpasangan maupun sendirian berjalan kaki dari pintu ke pintu melaksanakan ronda baik siang maupun malam, yangada adalah kini masyarakat lebih sering melihat Mobil Patroli Polsek maupun fungsi preventif lainnya tengah asyik berkeliling dengan kaca mobil tertutup.
Harapan adanya aksi respon yang cepat terhadap panggilan darurat, 15 menit Polisi di TKP akan mampu mengungkap kejahatan harus dikiritisi lagi dengan menilhat hasil penelitian Tien, Simon and larson (1978), Bieck and Kessler (1977) dan Spelman and Brown (1981); “Tidak ada bukti yang menunjukan bahwa mengurangi waktu yang dibutuhkan Polisi untuk mencapai TKP, dapat memperbesar kemungkinan penjahat akan tertangkap, kecuali jika Polisi dapat sampai di TKP kurang dari 1(satu) menit kemungkinan besar dari pelaku dapat tertangkap, apalagi kejahatan tersebut masih berlangsung.
Sebagai sebuah fakta yang juga ditemukan di Indonesia bahwa pada kenyataannya para korban terkadang melaporkan kejadian tersebut setelah pelaku sudah tidak ada atau bahkan para korban terkadang masih terpana atau mengalami guncangan emosi sebelum pada akhirnya mereka melapor.
Artinya meskipun Polisi telah mempercepat waktu responnya, usaha tersebut tidak akan banyak membuat perbedaan karena penjahat hampir selalu lebih cepat menghilang, namun akan lebih fatal akibatnya bilamana Polisi juga tidak datang ke TKP.
Sesungguhnya yang dibutuhkan masyarakat adalah personil Polri yang mampu mengolah TKP secara rinci dan akurat baik secara teknis maupun taktis dengan menggali informasi sebanyak mungkin dari barang bukti, korban dan saksi yang masih ada di TKP bukan berbondong-bondong datang dengan pamer senjata laras panjang berseliweran “ mengamankan TKP” yang sudah kosong.
Ketiga; Meningkatnya kegiatan illegal Pengamanan Masyarakat secara Swakarsa. jumlah kegiatan perlindungan mandiri yang terorganisir (Pam Swakarsa) dalam masyarakat dan meningkatnya angka kejahatan yang diikuti dengan kecemasan dan keperihatinan (Fear of Crime) masyarakat adalah tanda-tanda yang menurut Bayley adalah tanda kepercayaan masyarakat terhadap Polisi telah menurun.
Satuan Pengamanan ( Satpam ) yang dikelola oleh BUJP dibawah kordinasi Polri adalah merupakan partner sekaligus competitor Polri, hampir tidak pernah memercik permasalahan didalamnya, namun tidak demikian bilamana jasa keamanan partikelir yang berlindung dibalik nama ormas kepemudaan, keagamaan maupun isu primordialisme lainnya semakin eksis di Indonesia dan mengambil alih kewibawaan Polri selaku garda terdepan pelayanan dan perlindungan masyarakat.
Meningkatnya Pam Swakarsa illegal ini dapat dilihat dalam beberapa peristiwa bagaimana jumawanya sekelompok ormas dengan mengatasnamakan melaksanakan penegakkan hukum berani melakukan tindakan polisionil di beberapa tempat yang dicap atau diasosiasikan sebagi lokasi maksiat, belum lagi bentrok antar ormas , gang motor , kelompok preman yang terjadi silih berganti, semakin meurunkan tingkat kepercayaan masyarakat bahwa Polri mampu menjadi pelindung yang dapat diandalkan.
Tingkat kepuasan yang diterima oleh masyarakat dalam berhubungan dengan Polri, dipengaruhi oleh pengetahuan masyarakat tentang pelaksanaan tugas Polri yang selama ini jarang atau bahkan belum dipahami secara luas, sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat, maka Polri mutlak perlu memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanannya agar masyarakat sebagai “customer” merasa puas atas pelayanan Polri tersebut.
Untuk mewujudkan rasa aman itu, mustahil dapat dilakukan oleh polisi saja araupun dilakukan dengan cara-cara pemolisian yang konvensional dengan melibatkan birokrasi yang rumit, dan mustahil terwujud melalui perintah-perintah yang terpusat tanpa memperhatikan kondisi setempat yang sangat berbeda dari tempat yang satu dengan tempat yang lain.
Merubah paradigma pemolisian menjadi paradigma customer oriented
Getok tular informasi terhadap perbaikan kinerja Polri adalah seharusnya bersifat masyarakat ke masyarakat bukan dari Polri kepada masyarakat, disini saatnya masyarakat harus merasakan dulu kepuasan atas pelayanan yang diperoleh baru mereka akan bercerita kepada masyarakat lainnya bahwa kini : “ Polisinya penolong, Polisinya bersahabat, prosesnya cepat gak bertele-tele , Polisinya tidak mempersulit “
Polisi tidak dapat lagi menentukan sendiri apa yang harus dan yang akan dikerjakan. Legitimasi atau mandat pelaksaan tugas-tugas kepolisian baginya tidak diperoleh/ berdasarkan hukum formal dan undang-undang semata, tetapi juga diperoleh dari pihak-pihak terkait pemilik dan sekaligus pengguna jasa kepolisian (stakeholder) yaitu masyarakat sebagai costumer.
Bila saja Polri dapat diasumsikan seperti sebuah korporasi menjadi POLRI Tbk, maka Polri sebagai sebuah korporasi swasta mungkin sudah sejak dulu colaps atau bangkrut, karena costumer lari ke corporate lain, banyak asset yang hilang atau rusak tidak karuan, pegawai berlimpah tapi tidak produktif.
Pencapaian kepuasan costumer ( baca masyarakat ) dilihat dari sudut bahwa Korporasi (Polri ) mampu menciptakan produk atau terobosan jasa yang akan dibeli orang ( dicari ) dengan senang hati karena mampu menyelesaikan persolan yang sedang mereka (costumer) hadapi.
Langkah mewujudkan Polri yang kompetitif
Beberapa langkah yang layak menjadi pegangan bila Polri ingin menjadi POLRI Tbk. inc. yang kompetitif dicari dan laku dipasarkan adalah:
Pertama; Polri harus mampu menemukan persolan-persolan yang belum terpecahkan , temukan pasar dan produk yang dapat dijadikan sebagai kontradiksi “ Polisi mampu melaksanakan semua tugas, kecuali tugas utamanya”.
Kedua ; Polri harus memahami personality tiap Costumer, setiap orang memiliki persona berbeda-beda , pahami dan selanjutnya costumer akan menjadi fanatik kepada produk Polri, mereka akan datang dan datang lagi, costumer juga rela membayar ( pajak) mahal, asalkan kebutuhan mereka terpenuhi.
Konsep 1 (satu ) polisi untuk tiap 1 ( satu) wilayah atau kawasan tidak dapat ditunda lagi , hal ini didasarkan pemahamanan bahwa personality tiap costumer yang berbeda –beda tidak terlepas dari adanya fakta bahwa masyarakat atau komunitas memiliki kepentingan dari dua sudut pandang berbeda yang membutuhkan perlakuan berbeda.
Perbedaan personality tersebut tidak terlepas dari adanya sudut pandang yang berasal dari : Wilayah (Community Of Geographie ) Warga Masyarakat yang berada di dalam suatu wilayah kecil yang jelas batas-batasnya. Batas yang dimaksud adalah batas geografis dan karakteristik masyarakat, sebagai contoh : RT, RW, Kelurahan/Desa dan Pasar/Mall, Kawasan Industri, Stasiun Bis/ Kereta api dan sebagainya tentunya memiliki kebuthan yang saling berbeda, kemudian yang kedua adalah adanya perbedaan kepentingan (Community Of Interest). Warga Masyarakat yang bukan berada dalam satu wilayah tetapi di beberapa wilayah dengan memiliki kesamaan pada suatu kepentingan, misalnya, kelompok berdasarkan etnis/suku, agama, profesi, hobby dan lain sebagainya.
Ketiga ; Polri harus menyiapkan tolok ukur setiap pencapaian kegiatan “Progress report”, barang siapa memiliki data akurat dialah yang akan memenangkan kompetisi, garbage in garbage out, sulap-menyulap sim-salabim data yang masih dipraktekkan ternyata sangat merugikan juga menggerogoti kekuatan institusi Polri dari dalam akibat salah urus dan salah kelola organisasi yang bersumber dari validitas data yang meragukan.
Upaya memacu prestasi dengan pemberian bendera merah maupun bendera kuning sebagai tanda prestasi pencapaian data situasi kamtibmas paling banyak dan paling sedikit harus ditinjau ulang , definisikan kembali bahwa data yang akurat sangat penting dalam penyusunan langkah antisipasi maupun rencana tindakan, fenomena bendera merah dan kuning adalah hal yang tidak mendidik dan dangkal analisa sehingga hanya karena jumlah laporan polisi sangat sedikit maka suatu daerah layak mendapat predikat daerah aman/ bendera kuning.
Keempat; Polri harus rajin menciptakan pengalaman dan terobosan sebagai keunggulan kompetitif, belajar dari pengalaman hanya optimal bila catatan yang dimiliki lengkap dan akurat, terapkan lebih dahulu simulasi dan permodelan untuk mencegah keputusan dan kebijakan yang dibuat secara trial and error , keputusan berdasar selera, selain menghabiskan sumber daya juga mempertaruhkan kredibilitas.
Kelima ; Polri harus mulai menyeiramakan setiap gagasan – gagasan hebat yang ada, sadari bahwa inovasi bukan segalanya , tidak menutup kemungkinan bahwa gagasan lama maupun sederhana justru lebih mengena, Konsep patroli yang selama ini dirasakan modern dan up to date bila menggunakan kendaraan / mobil, justru perlu menjadi koreksi dan perbaikan, ketika Polri getol mengadakan kendaraan dinas patroli, ternyata konsep yang sama ini mulai direvisi oleh beberapa dinas kepolisian di beberapa Negara maju.
Bahwa tugas patroli tidak hanya mencegah kejahatan tapi adalah bagaimana patroli Polisi yang lewat di suatu Komunitas dapat membangun relasi polisi dan masyarakat seperti yang pernah dicapai dengan metode lawas patroli sepeda onthel maupun ronda berjalan kaki.
Keenam; Polri harus membangun koneksi yang autentik, memberikan pengalaman kepada costumer (masyarakat ) bahwa produk Polri telah menyelesaikan masalah mereka, sehingga costumer merasa harus menyampaikan kepada costumer lain. Memposisikan Polri sebagai sosok polisi yang penolong, bersahabat dan pelayan masyarakat adalah bagaimana mengelola Polri dengan segenap kelebihan dan kekurangan yang dimiliki saat ini sesuai dengan tuntutan kebutuhan dalam masyarakat yang bersangkutan untuk adanya pelayanan polisi.
Penutup
Dalam sebuah masyarakat lokal yang hidup di daerah terpencil dengan pranata adatnya, mereka mampu mengatur keteraturan sosial sendiri, dan tidak memerlukan polisi, berbeda pada masyarakat yang kompleks (pedesaan maupun kota) dimana pranata adat tidak fungsional lagi, maka untuk mengatur keteraturan sosial diperlukan institusi kepolisian untuk menangani dan mengatasi berbagai masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat, khususnya masalah keamanan.
Suatu keniscayaan yang bisa menepis keraguan, kecurigaan dan kecemasan dikandung masyarakat dan dipercayai khalayak untuk memperoleh dukungan dan penegasan dari masyarakat itu sendiri adalah lewat suatu pengalaman ketika berurusan dengan Polri, adalah bila Polri mampu menampilkan sosok transparan dan akuntabel, mengahpuskan pandangan dimata sebagian besar masyarakat bahwa perilaku polisi dalam menegakkan hukum kadang-kadang masih dinilai sulit ditebak, kenyataan itulah yang mendatangkan rasa cemas bagi masyarakat setiap kali berhubungan dengan Polisi (Nitibaskara,2009)
Fungsi polisi dalam struktural kehidupan masyarakat sebagai pengayom masyarakat dan penegak hukum, mempunyai tanggung jawab khusus untuk memelihara ketertiban masyarakat dan menangani kejahatan baik dalam bentuk tindakan kejahatan maupun bentuk pencegahan kejahatan agar para anggota masyarakat dapat hidup dan bekerja dalam keadaan aman dan tenteram, dengan kata lain kegiatan-kegiatan polisi adalah berkenaan dengan menghilangkan sesuatu gejala yang ada dalam kehidupan sosial dari sesuatu masyarakat yang dirasakan sebagai beban/gangguan yang merugikan para anggota masyarakat tersebut.
Berbagai hal yang telah diuraikan diatas, tidak akan optimal bilamana tanpa adanya pengawasan internal dan eksternal yang melibatkan seluruh stake holder Polri, merupakan hal yang mutlak, karena pada dasarnya keinginan untuk membuat Polri lebih professional dalam alam demokratis dan penghargaan terhadap HAM, dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat itu sendiri, adalah hal yang sudah diketahui bersama, disadari bersama dan perwujudannya merupakan kewajiban bersama, karena bagaimana Masyarakatnya begitulah Polisinya : Police also the shadow of the society; Police is the parts of the society.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Situs Web WordPress.com.

Atas ↑

%d blogger menyukai ini: