PERUBAHAN SOSIAL MASYARAKAT
SEKITAR TPA SAMPAH BANTAR GEBANG BEKASI
Rina Hastuti Vikara Bhakti
Pendahuluan
Perubahan sosial dalam masyarakat bukan merupakan sebuah hasil atau produk tetapi merupakan sebuah proses. Salah satu bentuk perubahan sosial adalah pembangunan yang dapat diartikan sebagai bentuk perubahan sosial yang terarah dan berencana melalui berbagai macam kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh sifat mendasar dari masyarakat yang dinamis, artinya masyarakat terus-menerus mengalami perubahan, seiring dengan perkembangan warga masyarakatnya. Sehingga sesederhana apa pun masyarakat, selalu terdapat penemuan-penemuan baru yang dapat mempermudah upaya masyarakat dalam mempertahankan hidup. Masyarakat juga berubah menjadi semakin kompleks dan penuh dengan fungsi-fungsi yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhannya.1
Dari segi kuantitas, masyarakat di seluruh dunia selalu mengalami perubahan dan pertumbuhan, termasuk Indonesia. Jumlah penduduk terus bertambah setiap hari. Tahun ini, jumlah penduduk Indonesia diperkirakan sekitar 230,6 juta jiwa, dengan laju pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi, yaitu 2,6 juta jiwa per tahun.2 Jika tidak diatasi atau ditekan, maka 10 tahun lagi Indonesia akan mengalami ledakan penduduk. Semakin bertambahnya populasi manusia tersebut merupakan ancaman terbesar bagi masalah lingkungan hidup di Indonesia dan bahkan dunia. Setiap orang memerlukan energi, lahan dan sumber daya yang besar untuk bertahan hidup. Apabila populasi bisa bertahan pada taraf yang ideal, maka keseimbangan antara lingkungan dan regenerasi populasi dapat tercapai. Tetapi kenyataannya, populasi tumbuh lebih cepat daripada kemampuan bumi dan lingkungan untuk memperbaiki sumber daya yang ada. Akibatnya, kemampuan bumi akan terlampaui dan berimbas pada kualitas hidup manusia yang rendah. Manusia memerlukan makanan, pakaian, pemukiman, pekerjaan, hingga hiburan. Pertumbuhan penduduk yang diiringi dengan harus terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan tersebut, berdampak pada perlunya pembangunan di semua sektor. Pesatnya pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan laju pertumbuhan penduduk itu membawa konsekuensi tersendiri, yaitu terproduksinya limbah atau sampah sebagai ekses dari hasil produksi manusia.
Aktivitas pembangunan dan persoalan limbah atau sampah yang ditimbulkannya seperti dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Hubungan keduanya selalu inheren. Dengan semakin meningkatnya pembangunan di berbagai bidang, semakin meningkat pula jumlah limbah atau sampah yang dihasilkan. Selama manusia masih bernafas, produksi sampah akan terus berjalan. Kegiatan ekonomi yang memproduksi barang-barang bernilai ekonomi dapat berhenti, tetapi produksi sampah tidak akan berhenti selama manusia masih hidup.3 Membayangkan masa depan bumi, sebuah film anak-anak animasi produksi Amerika yang berjudul WALL.E, mungkin dapat menggambarkan kondisi bumi bertahun-tahun yang akan datang, dimana bumi telah penuh sesak oleh sampah. Tidak ada tanah tersisa yang dapat didiami manusia maupun ditumbuhi tanaman, karena telah dipenuhi timbunan sampah hingga menyerupai gedung pencakar langit. Dan akhirnya sungguh mengenaskan, manusia tersingkir, berkelana di luar angkasa untuk mencari kemungkinan kehidupan di planet lain.
Di Indonesia produksi sampah mencapai 167 ribu ton/hari,4 sedangkan khusus di wilayah DKI Jakarta produksi sampah bisa mencapai enam ribu ton per hari atau setara dengan sekitar 27 ribu meter kubik per hari dan dapat terus meningkat pada tahun-tahun mendatang.5 Volume sampah tersebut diprediksikan akan terus melonjak dengan tingkat kenaikan sekitar lima persen per tahun. Sehingga bisa dibayangkan akan muncul ‘gunung-gunung’ kecil di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) setiap harinya. Persoalan sampah khususnya di Jakarta, selain disebabkan volume sampah yang sangat tinggi, juga ditambah dengan kesadaran masyarakat yang masih kurang dalam permasalahan tersebut. Sampah merupakan permasalahan manusia, dan apabila tidak terkelola dengan baik maka akan menimbulkan permasalahan dan dampak yang makin besar. Hal ini dapat diamati dengan munculnya perubahan-perubahan sosial pada masyarakat di sekitar tempat dibangunnya lokasi pembuangan sampah. Makalah singkat ini akan berusaha menggambarkan perubahan sosial masyarakat terkait isu lingkungan sampah sebagai dampak dari pertumbuhan penduduk dan aktivitas pembangunan, khususnya di sekitar TPA sampah Bantar Gebang Bekasi.
Sampah Bantar Gebang dan permasalahannya
Sejak tahun 1989, lahan seluas 108 hektar di Desa Cikuwil, Ciketing Udik, dan Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang, Bekasi Barat telah dipakai dan dibeli secara bertahap oleh pemerintah DKI Jakarta dari Pemerintah kota Bekasi sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah warga DKI Jakarta.6 Setiap harinya, sampah sebesar 6000 ton milik warga Jakarta dibuang ke TPA tersebut. Namun, seiring dengan era reformasi, gelombang protes warga sekitar terhadap lokasi TPA ini mulai muncul. Ketidakberesan pengelolaan sampah menjadi alasannya, ditambah lagi dengan pencemaran lingkungan akibat pembuangan sampah yang semakin luas. Ada tiga hal yang menjadi masalah penting pada kondisi TPA Bantar Gebang, yaitu bau sampah yang masih belum dapat ditangani hingga saat ini, truk-truk pengangkut sampah yang sering tidak ditutup sehingga cairan lindi berceceran di sepanjang jalan menuju TPA Bantar Gebang, dan adanya TPA liar di luar area TPA resmi yang belum dikendalikan.7
Namun masalah sampah di TPA Bantar Gebang tidak semata persoalan bau busuk dan limbah. Karena di balik itu, persoalan sampah di TPA Bantar Gebang sarat kepentingan.8 Di antaranya, Pemerintah kota Bekasi menuntut agar Pemprov DKI segera membayar dana kompensasi sebagai wujud community development bagi warga di sekitar TPA Bantar Gebang. Dana itu akan digunakan untuk membiayai berbagai pembangunan prasarana yang dibutuhkan masyarakat Bantar Gebang, seperti untuk memperbaiki jalan, menyediakan obat gratis, dan memperbaiki lingkungan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kenyataannya, setiap menjelang berakhirnya masa PKS (perjanjian kerja sama) TPA Bantar Gebang selalu muncul gugatan dan polemik. Seperti aksi pagar betis yang dilakukan oleh ratusan orang dari Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi yang menuntut kompensasi dampak sampah TPA. Warga desa mengaku selama 20 tahun lebih TPA Bantar Gebang dioperasikan, belum pernah menikmati dana pemberdayaan masyarakat tersebut.9
Selain itu, untuk mengurangi pencemaran udara dan air di sekitar pembuangan, masyarakat menuntut kepada pemerintah untuk menghijaukan lahan seluas 108 hektar itu dengan tanaman produktif. Pemprov DKI juga diminta memperbaiki sistem pengangkutan sampah. Karena selama ini pengiriman sampah dari DKI dianggap melanggar perjanjian kerjasama yang telah dibuat, dimana Dinas Kebersihan DKI selalu membuang sampah dalam keadaan basah. Padahal, menurut perjanjian, sebelum dibuang ke TPA, sampah harus dipadatkan dulu supaya cairan lindinya tidak berceceran ke mana- mana. Sebagai bentuk protes terhadap pencemaran lingkungan, warga Bantar Gebang pernah melakukan aksi penutupan secara sepihak. Penutupan sementara oleh Pemda juga pernah dilakukan saat berakhirnya perjanjian kerjasama. Namun kemudian dibuka kembali setelah diperbaharuinya perjanjian kerjasama saling menguntungkan antara Pemerintah kota Bekasi dengan Pemda DKI Jakarta yang sepakat untuk bekerja sama dalam mengelola TPA. Pemda DKI Jakarta yang menanggung semua biaya dan Pemda Bekasi yang mengelolanya. Selanjutnya, Pemda Bekasi memberikan tugas pengelolaan TPA pada pihak ketiga, yakni PT. Patriot Bangkit Bekasi hingga saat ini.
Perubahan sosial yang terjadi di sekitar TPA sampah Bantar Gebang
Perubahan sosial mempunyai tiga unsur yaitu adanya proses, terjadi dalam masyarakat, dan menimbulkan dampak (positif maupun negatif). Proses menunjukkan adanya suatu kesinambungan sejak dimulai hingga akhir melalui tahap-tahap tertentu, berdasarkan kurun waktu dan tiap tahap terdapat hasil yang dicapai, meningkat atau sebaliknya.10 Berkaitan dengan masalah Bantar Gebang, proses perubahan sosial mulai dialami oleh masyarakat sejak Bantar Gebang ditetapkan oleh pemerintah kota Bekasi sebagai tempat pembuangan sampah akhir warga Jakarta melalui Perjanjian Kerjasama antara Pemkot Bekasi dan Pemda DKI Jakarta, yang terus diperpanjang hingga saat ini. Perubahan sosial ini terjadi pada masyarakat sekitar Bantar Gebang yang hidup saling berhubungan, sehingga menjadi satuan kehidupan pada suatu lingkungan tempat tinggal11, yaitu di sekitar wilayah tempat pembuangan akhir (TPA). Perubahan yang terjadi berdampak positif maupun negatif, baik pada lingkungan alam maupun masyarakat. Perubahan yang terjadi pada lingkungan alam, pada akhirnya tentu berpengaruh pada kehidupan masyarakat, antara lain adalah :
1. Perubahan terhadap lingkungan
Pembuangan sampah yang tidak memenuhi persyaratan pada umumnya dapat menimbulkan dampak negatif berupa pencemaran lingkungan, meliputi lingkungan darat, udara, maupun perairan,12 yaitu :
a. Pencemaran darat yang dapat ditimbulkan oleh sampah, ditinjau dari segi kesehatan sebagai tempat bersarang dan menyebarnya bibit penyakit, sedangkan ditinjau dari segi keindahan, adalah menurunnya estetika (tidak sedap dipandang mata).
b. Pencemaran udara yang ditimbulkan sampah, misalnya mengeluarkan bau yang tidak sedap, debu gas-gas beracun. Pembakaran sampah dapat meningkatkan karbonmonoksida (CO), karbondioksida (CO2) nitrogen-monoksida (NO), gas belerang, amoniak dan asap di udara. Asap di udara, asap yang ditimbulkan dari bahan plastik ada yang bersifat karsinogen, artinya dapat menimbulkan kanker, oleh sebab itu harus berhati-hati dalam membakar sampah.
c. Pencemaran perairan yang ditimbulkan oleh sampah, misalnya terjadi perubahan warna dan bau pada air sungai, penyebaran bahan kimia dan mikro organisme yang terbawa air hujan, dan meresapnya bahan-bahan berbahaya sehingga mencemari sumur dan sumber air. Bahan-bahan pencemar yang masuk kedalam air tanah dapat muncul ke permukaan tanah melalui air sumur penduduk dan mata air. Jika bahan pencemar itu berupa B3 (bahan berbahaya dan beracun) misalnya air raksa (merkuri), chrom, timbale, cadmium, maka akan berbahaya bagi manusia, karena dapat menyebabkan gangguan pada syaraf, cacat pada bayi, kerusakan sel-sel hati atau ginjal. Baterai bekas (untuk senter, kamera, jam tangan) mengandung merkuri atau cadmium, sehingga tidak boleh dibuang di sembarang tempat karena bahan B3 didalamnya dapat meresap ke sumur penduduk.
Berdasarkan komposisinya, sampah DKI Jakarta terdiri dari 55 persen sampah organik dan sisanya merupakan sampah anorganik yang didominasi kertas dan plastik. Sumber sampah terbesar adalah dari kawasan pemukiman (52 persen), yang diikuti oleh daerah perkantoran (27 persen), dan kawasan industri (8 persen).13 Pencemaran lingkungan juga terjadi di TPA Bantar Gebang. Pada awal pembangunan TPA, direncanakan pengelolaan sampah akan dilakukan dengan menggunakan teknik sanitary landfill, yaitu penguburan sampah setiap ketinggian 2 meter dengan tanah. Namun konsep ini tidak pernah dijalankan sebagaimana mestinya dengan membuang air limbah sampah langsung ke sungai di sekitar Bantar Gebang. Akibatnya, sawah-sawah di daerah itu ikut tercemar sehingga menghasilkan padi yang berkualitas buruk dan merugikan petani. Hasil panen merosot karena tercemar limbah sampah. Sawah-sawah termasuk padinya, warnanya sudah kehijau-hijauan. Hal ini mengakibatkan hasil panen tidak bagus lagi kualitasnya. Rasa padi tidak enak, penyebabnya, aliran limbah sampah yang langsung ke sungai mempengaruhi tanah di sekitar Bantar Gebang.14 Kondisi ini berdampak pada mata pencarian penduduk yang tidak dapat bertani lagi. Akhirnya, masyarakat berganti pekerjaan menjadi pemulung, pedagang atau mengelola sampah.
Pencemaran udara akibat bau menyengat dari tumpukan jutaan ton sampah dapat tercium hingga radius 15 kilometer. Tinggi tumpukan sampah TPA Bantar Gebang telah mencapai enam meter lebih, hingga mirip gunung sampah yang menjulang. Belum lagi pencemaran akibat rembesan cairan hasil pembusukan sampah (lindi) yang meresap ke dalam sumur air tanah yang digunakan warga. Sampah-sampah basah dan bau itu dibuang dan ditumpuk begitu saja tanpa diolah dengan benar, yaitu dengan cara pengurukan sampah dengan tanah, yang seharusnya dilakukan secara berkala untuk meredam bau. Sebenarnya, sistem ini sudah banyak ditinggalkan negara-negara maju. Mereka telah menyadari bahwa dampak utama sanitary landfill adalah kerusakan lingkungan, sebab sistem ini memiliki sejumlah kelemahan antara lain memerlukan lahan yang luas serta kebocoran ke dalam sumber air yang tidak dapat ditoleransi.15
Kondisi-kondisi di atas menjadi pembawa malapetaka bagi beberapa kelurahan yang berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Bantar Gebang. Karena, tatkala musim kemarau datang, daerah sekeliling TPA diliputi kabut. Kabut ini bukan hanya datang malam hari, melainkan juga siang hari. Kabut ini berbau apek dan menyengat. Akibatnya, para warga terpaksa memakai masker. Keluhan gangguan ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut) di Puskesmas setempat meningkat. Saat musim penghujan, jalanan menjadi becek, bau busuk menyebar, air sumur tercemar sehingga tercium seperti kotoran kucing, belum lagi banyaknya lalat, nyamuk dan tikus.16 Kondisi inilah yang terpaksa dinikmati masyarakat sekitar Bantar Gebang, serta sekelompok masyarakat pengais sampah di dalam areal TPA.
Hal yang merugikan juga dialami oleh pemilik tanah di sekitar Bantar Gebang. Bila di daerah lain harga tanah bisa mencapai ratusan ribu permeter, maka di daerah Bantar Gebang harganya jauh lebih rendah, dan peminatnya sedikit. Karena pemukiman di kawasan itu bahkan hingga sekitar Cibubur terkena efek bau dari sampah Bantar Gebang, terutama ketika truk-truk pengangkut sampah melintasi daerah tersebut.
b. Perubahan sosial masyarakat
Seperti telah diuraikan di atas, bahwa perubahan lingkungan alam dalam rangkaian prosesnya akhirnya mengakibatkan perubahan sosial pada masyarakat beserta dampak-dampak yang ditimbulkannya sebagai wujud adaptasi mereka terhadap lingkungan, antara lain adalah :
1) Perubahan mata pencaharian
Daerah Bantar Gebang pada mulanya adalah daerah pemukiman dan sebagian penduduk ada yang bertani kecil-kecilan. Namun sejak daerah tersebut dibangun TPA, terjadi perubahan terhadap lingkungan alam yang kemudian berdampak pada masyarakat. Akibat pencemaran lingkungan sekitar Bantar Gebang, tanah tidak layak lagi untuk bercocok tanam. Akibatnya, masyarakat yang semula bermata pencaharian sebagai petani, menjadi bekerja di bidang lain. Antara lain ikut menjadi pemulung, bila cukup modal mereka membuka usaha penerimaan sampah/bandar dari pemulung (menjadi juragan) atau menjadi pedagang. Sebagai pedagang, mereka menjual makanan dan minuman di sekitar TPA, dan pembelinya adalah para pemulung tersebut.
Penggunaan lahan di tiga kelurahan di Kecamatan Bantar Gebang Bekasi, yakni Kelurahan Cikiwul, Kelurahan Ciketing Udik, dan Kelurahan Sumur Batu, sebagai TPA bukan tanpa batu sandungan. Penolakan warga dan ancaman penutupan berkali-kali mewarnai perjalanan beroperasinya lahan penampungan sampah itu. Walaupun keberadaan Bantar Gebang banyak dampak negatif dari sisi pencemaran lingkungan. Namun ada juga sisi positif di bidang ekonomi yaitu, membuka lapangan kerja. Ketergantungan masyarakat, terutama komunitas pemulung, terhadap sampah Bantar Gebang sangat tinggi. Sehingga ketika TPA pernah ditutup untuk sementara, mereka kebingungan, karena penghasilannya menurun. Bahkan mereka melakukan aksi demo ke Pemerintah kota Bekasi, dan menuntut untuk dibuka kembali TPA tersebut.
2) Munculnya perumahan kumuh di sekitar TPA
Saat ini, kantong-kantong pemulung di TPA Bantargebang, berdasarkan data terdapat 1.700 kepala keluarga.17 Mereka merupakan warga miskin, yang tinggal di kebun dan gubuk-gubuk tak layak huni sehingga memenuhi semua kriteria miskin yang ditentukan BPS Pusat. Perumahan kumuh ini, umumnya dibangun secara pribadi maupun oleh bandar / juragan pengelola sampah untuk para pemulung yang direkrut menjadi anggotanya. Sampah-sampah yang ditemukan dan dihasilkan oleh para pemulung kemudian dijual kepada para bandar tersebut. Kehadiran perumahan tersebut, secara otomatis telah membentuk suatu area kumuh di sekitar kawasan bantar Gebang. Di rumah-rumah petak itu, para pemulung tinggal bersama keluarganya, terkadang satu rumah ditinggali dua keluarga.
3) Kemiskinan komunitas pemulung
Hingga saat ini jumlah pemulung yang terdaftar di TPA Bantar Gebang sebanyak 5.000 orang, termasuk pemulung musiman.18 Pemulung ada yang merupakan penduduk setempat, namun banyak juga yang pemulung musiman yang bukan penduduk setempat/pendatang. Mereka umumnya berasal dari daerah Jawa Barat, seperti Indramayu, Karawang, bahkan Sumatera. Ini merupakan konsep hijrah. Mereka datang ke Bantar Gebang untuk meningkatkan kualitas hidupnya, karena penghasilan yang tidak menentu sebagai petani di daerah asalnya. Para pemulung terdiri dari kaum pria, ibu-ibu atau anak-anak. Pendapatan yang umumnya diperoleh rata-rata sebesar Rp. 70 ribu perhari. Namun uang itu habis untuk biaya anak-anak sekolah dan makan sehari-hari.
Kondisi para pemulung tersebut memenuhi indikator kemiskinan yang dikemukakan oleh Amrtya Zen19 yaitu Lack of Capability, apabila dilihat secara keseluruhan komunitas pemulung di TPA Bantar Gebang memang tidak memiliki kapasitas untuk keluar dari kemiskian struktural yang menjerat mereka. Lack of Power, posisi tawar para pemulung memang sangat lemah, atau bisa dibilang tidak ada sama sekali khususnya dengan para juragan (bandar pemulung), apalagi mengingat mereka berada pada dasar terendah rantai bisnis sampah ini. Dalam menentukan harga beli barang bekas misalnya para pemulung tidak independen menentukan harga, bahkan untuk memilih pembeli yang lebih baik pun tidak bisa. Karena mereka diharuskan menyetor kepada juragan yang telah memberikan fasilitas kepada mereka. Juraganlah yang memiliki akses jaringan pada pabrik-pabrik daur ulang. Lack of Security, keamanan dalam bekerja memang sangat dibutuhkan, apapun pekerjaanya keselamatan dalam bekerja menjadi prioritas utama untuk diperhatikan. Bekerja sebagai pemulung di TPA memang sangat beresiko tinggi, dari gangguan kesehatan sampai ancaman nyawa yang selalu mengintai mereka. Hubungan mereka dengan para juragan juga sangat tidak aman, hal ini dikarenakan para pemulung diajak oleh para juragan dari daerah asalnya untuk bekerja di TPA Bantar Gebang dan tinggal di gubung-gubug yang disediakan oleh juragan tersebut. Hubungan patron klien seperti ini tentu sangat merugikan para pemulung, karena dari penentuan harga sampah sampai pemecatan ditentukan oleh para juragan. Lack of Opportunity, kesempatan untuk keluar dari jerat kemiskinan merupakan hal yang mahal bagi para pemulung. Dari akses modal yang minim, pendidikan yang pas-pas, dan tidak memiliki ketrampilan (skill) pada bidang lain, menjadikan mereka sulit untuk meningkatkan taraf hidupnya dengan pindah ke pekerjaan yang lebih mapan.
4) Penurunan kualitas hidup
Kemiskinan dan kurangnya pengetahuan, membuat komunitas ini tidak sempat memperhatikan kesehatan dan keselamatan diri. Padahal bahaya malaria, diare, masalah pencernaan, demam berdarah, penyakit kulit menular, setiap saat bisa mengancam diri maupun keluarganya yang hidup di sekitar TPA. Belum lagi masalah penyakit pernafasan seperti TBC, Bronchitis, dan sebagainya. Kondisi kesehatan masyarakat di sekitar dan di dalam areal TPA Bantar Gebang patut mendapat perhatian serius. Ketiadaan sanitasi, air yang buruk, tempat tinggal beratapkan seng atau kardus, dengan alas tidur tikar bahkan tanah, adalah kondisi umum yang ditemui pada komunitas sampah Bantar Gebang, sehingga membahayakan kesehatan dan keselamatan komunitas itu.
Kondisi di atas menjadi dilema bagi komunitas Bantar Gebang. Tinggal di Bantar Gebang berarti membiarkan diri dihujani penyakit. Namun, keluar dari Bantar Gebang, berarti tidak ada pekerjaan untuk menyambung hidup. Ditambah lagi pilihan menjadi pemulung di Bantar Gebang merupakan taruhan atas nyawa mereka, dengan adanya resiko kebakaran dan longsor di TPA Bantar Gebang yang terus mengancam jiwa setiap waktu.
5) Himbauan usaha pengelolaan sampah
Salah satu upaya untuk dapat mereduksi volume timbunan sampah di Bantar Gebang, Pemda DKI Jakarta menghimbau untuk menerapkan program 3R (Re-use, reduce, recycle) kepada masyarakat sebelum sampah-sampah tersebut berakhir di TPA Bantar Gebang. Namun peran serta dan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah melalui program 3R itu masih terasa kurang. Melalui program ini, warga masyarakat dihimbau agar sampah tidak dijadikan musuh tetapi sebagai sahabat karena sampah organik bisa dijadikan pupuk kompos dan sampah anorganik bisa dikelola menjadi beraneka ragam benda kerajinan. Berdasarkan data KLH pada tahun 2008, sampah yang diolah menjadi kompos dari produksi sampah tersebut hampir 5 persen atau 12.800 ton/hari, sehingga bila dikelola dengan baik akan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan negara.20
Penutup
Meningkatnya pembangunan di berbagai bidang berdampak pada semakin bertambahnya jumlah limbah atau sampah yang dihasilkan. Karenanya, masalah sampah merupakan masalah bersama, yang apabila tidak ditangani dengan benar akan menyebabkan kerugian serius. Dampak terhadap lingkungan alam akan berpengaruh terhadap kehidupan manusia, yang secara bertahap akan menyebabkan perubahan sosial dalam masyarakat tersebut sebagai wujud adaptasi mereka terhadap perubahan lingkungan.
Pembangunan tempat pembuangan akhir sampah Bantar Gebang di kabupaten Bekasi telah menimbulkan perubahan sosial dalam masyarakat. Hal yang paling mendasar dan paling merugikan adalah terjadinya pencemaran lingkungan, baik tanah, udara maupun air. Kondisi tanah menjadi tidak subur dan air mengalami penurunan kualitas karena telah tercemar oleh limbah sampah. Demikian pula dengan udara yang menguarkan bau sampah hingga radius berkilo-kilo meter jauhnya. Perubahan kualitas alam tersebut mengakibatkan perubahan sosial, serta berbagai reaksi sosial dari masyarakat. Ada yang menentang kehadiran lokasi tersebut karena sangat terganggu dengan dampak pencemarannya, namun ada juga yang memanfaatkan lokasi tersebut sebagai sumber penghasilan. Kehadiran TPA ternyata juga ada dampak positifnya, yaitu membuka peluang di sektor ekonomi dan kesempatan kerja yang menyerap banyak tenaga kerja. Masyarakat yang berasal dari luar Bantar Gebang pun berdatangan kesana untuk memperbaiki nasib, walaupun hanya dengan bekerja sebagai pemulung.
Perubahan sosial lainnya yang terjadi adalah munculnya perumahan kumuh yang berada di sekitar TPA Bantar Gebang yang didiami oleh para pemulung, baik pemulung musiman maupun tidak, yang tentunya menimbulkan berbagai permasalahan sosial lainnya. Munculnya pola patron klien antara pemulung dan bandar/juragan, dimana hasil kerja pemulung sangat ditentukan oleh sang patron, terutama dalam hal penentuan harga. Dan yang paling mengenaskan, akibat dari kemiskinan dan demi mencari nafkah, komunitas pemulung kurang memiliki kepedulian terhadap rendahnya kesehatan dan keselamatan diri. Padahal tingkat bahaya bekerja di sekitar TPA sangat tinggi, seperti bahaya longsor dan kebakaran.
Oleh sebab itu, masalah sampah tidak hanya dapat diatasi oleh masyarakat saja, namun membutuhkan campur tangan aktif dari pemerintah. Apalagi penentuan lokasi tempat pembuangan sampah ditentukan oleh pemerintah, yang pastinya telah memperhatikan dan memperhitungkan analisis dampak lingkungannya. Pengelolaan sampah oleh pemerintah maupun pihak ketiga yang ditunjuk oleh pemerintah, harus dilakukan secara serius dengan menerapkan sistem pengelolaan sampah yang tepat serta menggunakan bantuan teknologi. Hal ini sangat diperlukan guna mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan serta merugikan kehidupan masyarakat banyak. Partisipasi aktif masyarakat untuk peduli lingkungan juga sangat diharapkan, sehingga sampah tidak hanya semata-mata berakhir di TPA saja, tapi dapat dimanfaatkan kembali melalui proses daur ulang dan dapat mengurangi volume sampah. Apabila lingkungan alam terpelihara dengan baik, maka akan mempengaruhi perubahan sosial masyarakat menuju ke arah yang baik pula.
Jakarta, Mei 2009
DAFTAR PUSTAKA
Buana, Rusna Djanur, Pemkot Depok: Bergulat Melawan Sampah, Depok: Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemkot Depok, 2004.
Dahniel, Rycko Amelza, ”Perubahan Sosial: Revolusi atau Evolusi Sosial”, Makalah tugas kuliah PPS KIK UI, 10 Maret 2004.
Berbagai sumber berita dan informasi yang diunduh dari internet.
Tinggalkan Balasan