Cybercrime
Kejahatan Cyber memiliki karaktersitik yang sangat khusus sehingga perlu diikuti dengan dinamisasi Struktur, Substansi dan Budaya hukum yang cepat mengikuti perkembangan Cyber dan Cybercrime , adapau kekhususannya dipengaruhi oleh kecepatan kejahatan yang hanya berlangsung sangat singkat dalam hitungan detik , adanya interaksi individu maupun kelompok sehingga pemikiran, ide , maupun pesan yang illegal di luar dunia Cyber itu sendiri dapat tersebar dan menjangkiti masyarakat dalam skala luas dan cepat, Universalitas dunia cyber merupakan jaminan kebebasan bagi seseorang untuk memplubikasikan ide , pesan dan niatan bahkan untuk sesuatu yang sangat membahayakan seperti terrorism dalam cyberterrorism , kemudian Cyber space tidak dalam keadaan ragawi atau fisik sehingga konsep hukum yang digunakan menajdi kabur seperti dalam hal upaya pembuktian , pengumpulan alat bukti serta yuridiksi yang berwenang.
Pemikiran pembentukan hukum cyber untuk mengantisipasi dinamika perkembangan cyber khususnya cyber crime , dilakukan melalui perumusan cyber law itu sendiri, di Indonesia terdapat ebebrapa rumusan tentang cyberlaw , salah satunya konsep Hukum Telematika yang dirumuskan dalam Makarim,2005 sebagai hukum terhadap perkembangan konvergensi telematika yang berwujud dalam penyelenggaraan suatu system elektronik , baik yang terkoneksi melalui internet maupun yang tidak terkoneksi dengan internet.
Shinder dalam Golose, 2008,p.29 menyebutkan bahwa cybercrime terdiri dari 2 ( dua ) golongan antara lain :Pertama; Cybercrime with Violence seperti :Cyberterrorism, Assault by threat, Cyberstalking, Child pornography, sedangkan yang kedua; Cybercrime without Violence seperti : Cybertresspass, cybertheft, cyberfraud, destructive cybercrimes, dan other nonviolent cybercrimes.
Penerapan hukum cyber harus melihat kepada cakupan Juridiksi dalam Cyberspace yang meliputi :
1. Subjective territoriality : yang menekankan bahwa keberlakuan ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di Negara lain.
2. Objective Territoriality : bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibata utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak sangat merugikan bagi Negara yang bersangkutan.
3. Nationality : bahwa Negara mempunyai juridiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kearganegaraan pelaku.
4. Passive Nationality : bahwa penekanan juridiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
5. Protective principle : menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah Negara atau pemerintah.
6. Asas Universality merupakan asas yang menyatakan bahwa adanya perhatian khusus terkait engan penanganan hukum kasus- kasus cyber . asas ini disebut sebagai “ Universal Interest Jurisdiction” pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap Negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan ( sea priracy), kemudian asas ini mulai diterapkan kepada kejahatan terhadap kemanusiaan ( crimes against Humanity ), seperti penyiksaan , genosida, pembajakan udara , yang mana terdapat kemungkinan kelak asa ini diterapkan kepada kejahatan internet piracy seperti computer, Cracking hacking , viruses dll. Namun perlu adanya pertimbangan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan hukum internasional.
Eksistensi UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai Cyberlaw di Indonesia mengatur antara lain : Transaksi elektronik atau e-commerce, hak cipta ( property right), pemanfaatan tanda tangan digital ( Digital Signature) dan ( Certification Authority ), perbuatan pidana ( cybercrime) dan pemanfaatan alat bukti digital ( Digital Evidence).
Beberapa isu terkait Property Right atau hak cipta terkait dengan pengakuan dan persepsi pengguna computer terhadap pilihan Copy Right dan Copy Left, Free Software maupun Open Source Software.
Landasan hukum Internasional yang mengatur kejahatan Cyber seperti yang dimaksud dalam Convention On Cybercrime , Budapest, 23 November 2001 selanjutnya dikenal sebagai Konvensi Budapest menyebutkan tindakan yang digolongkan sebagai kejahatan Cyber antara lain :
1. Kejahatan terhadap kerahasiaan, integritas dan ketersediaan data dan system computer ( offences against the confidentially, integrity and availiablity of computer data and systems), yang meliputi : illegal access ( Mengakses tanpa Hak), illegal interception(Tanpa Hak menyadap), data interference ( Merusak data), system interference (merusak system), misuse of device(menyalahgunakan alat).
2. Kejahatan yang berhubungan dengan Komputer ( Computer related Offences) , yang meliputi antara lain : Computer related Forfery ( pemalsuan), computer related fraud ( penipuan ) ,
3. Kejahatan terkait isi atau muatan ( Content related offences), seperti kejahatan dengan muatan pornografi anak ( Offences related To child Pornography).
4. Kejahatan yang berhubungan dengan HAKI ( Offences related to Infringements of copyright and related rights )
Tantangan yang dihadapi penegak hukum dalam menghadapi Cybercrime adalah :
1. Skala kejahatan yang dapat dilakukan semua golongan manuasia , kapan saja , dari mana saja , secara lintas batas dan antar juridiksi,
2. Aksestabilitas yang sangat mudah , ketika jaringan internet tersedia bahkan gratis , pernagkat keras dan lunak yang murah dan terjangkau, pengetahuan masyarakat terkait teknologi berbasis computer semakin canggih.
3. Anonimitas , bahkan penggunaan IP addres sebagai alamat / kotak pos yang mengakitkan pengguna dan dunia maya dapat saja diganti maupun dirubah, kecenderunagn anonimitas terkait dengan kemudahan akses yang dilakukan .
4. Portability and Transferability , bahwa keunggulan teknolgi digital adalah kemapuan menyimpan, mengubah bahkan memindahkan sejumlah data dengan ukuran sangat besar dalam bentuk fisik menjadi sekelompok data elektronik yang demikian kecil , ringkas dan mudah untuk dipindahkan , disebarkan dan disembunyikan.
5. Global reach , adalah sebagai sarana yang menghilangkan batas “Borderless” manusia dapat berkomunikasi dengan siapa saja dari mana saja secara real time, yang tentunya hal ini akan makin mempersulit ketika seranagn dilakukan , dan kejahatan terjadi dilakukan tanpa adanya juridiksi yang sama .
6. Absence of capable Guardians , sifat khas data elektronik membutuhkan tenaga penyidik yang ahli atau didukung tenaga foresik digital yang memadai , bahwa tidak setiap penegak hukum mapu melakukan penyidikan , termasuk kemampuan bekerja lintas yuridiksi , dan lintas Negara.
Upaya penyidikan terhadap cybercrime selain menggunakan metode penyelidikan dan penyidikan secara umum seperti yang diatur dalam KUHP dan KUHAP, juga dilakukan dengan mengumpulkan, mengamankan dan mengajukan bukti bukti Digital , beberapa sumber hukum positif di Indonesia yang menjadi landasan penggunaan Bukti bukti Digital adalah :
1. Pasal 184 ayat 1 UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
2. Pasal 15 ayat 1 UU No. 8 tahun 1997 tentang Dokumen perusahaan.
3. Pasal 26 A UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahuin1999 tentang pemberantsan tipikor.
4. Pasal 38 UU No. 15 tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian uang.
5. Pasal 44 ayat 2 UU No. 30 tahun 2002 Tentang Komisi pemberantasan Korupsi.
6. Pasal 27 perpu Ri No. 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme sebagaimana yang ditetapkan menjadi UU No. 15 tahun 2003.
7. Pasal 29 UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
8. Pasal 44 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Penggunaan Digital evidence dilakukan dengan melihat kepada “Types of evidence for computer crime “ yaitu : Digital Evidence ( berupa informasi berkaitan dengan kasus kejahatan yang tersimpan atau disebarkan dalam bentuk digital ).kedua ; Data Objects merupakan informasi terkait kasus criminal dalam bentuk benda fisik.Ketiga ; Physical items merupakan media fisik yang menjadi tempat penyimpanan infromasi digital atau yang digunakan untuk mengirim atau menyebarluaskan.
Selain terkait dengan types of evidence bahwa terdapat pertimbangan kalasifuksi bukti digital “ Classification of Digital Evidence yang meliputi :
1. Original Digital evidence sebagai physical items, data objects, yang terkait dengan kejahatan dimana langsung diperoleh pada saat penyitaan.
2. Duplicate digital evidence sebagai reproduksi akurat dari semua obyek data yang diperoleh.
3. Demonstrative evidence merupakan hasil rekonstruksi dari suatu peristiwa, kejadian yang memungkinakan ditampilak kehadapan sidang dengan menggunakan visualisasi, table dan grapis.
4. Documentary evidence merujuk kepada document tertulis seperti bukti pada umumnya.
Pengumpulan , pengamanan dan penyajian bukti digital sebagai alat bukti yang sah harus memenuhi 5 ( lima ) aturan pokok antara lain :
1. Admissible : bahwa bukti digital dapat dihadirkan dan digunakan sebagai alat bukti pada saat pemeriksaan maupun pada saat sidang di pengadilan.
2. Authentic : bahwa bukti yang dihadirkan memang memiliki kaitan langsung, relevan terhadap kejahatan yang terjadi.
3. Complete : bahwa bukti yang dikumpulkan bukan hanya dalam perspektif pelaku melakukan kesalahan di suatu situs namun juga mampu menunjukan keberadaan orang lain di situs yang sama namun tidak melakukan kejahatan.
4. Realiable : bahwa bukti yang dikumpulkan masuk akal dan tidak sahih karena dalam proses pengumpulan, pengamanan dan penyajian menggunakan metode dan prosedur standar yang benar dan sah.
5. Believable : dapat dengan mudah dipahami dan diyakini oleh disajiukan dalam bentuk dan penjelasan yang umum dimengerti awam dan pengadilan sehingga keyakinan atas kepastian bukti tersebut dapat menguatkan hakim.
Tinggalkan Balasan