PENANGGUHAN PENAHANAN, antara mekanisme, pertimbangan Restorative justice dan keadilan

PENANGGUHAN PENAHANAN

I. PENDAHULUAN
Hukum materiil seperti yang terjelma dalam undang-undang merupakan pedoman bagi setiap individu tentang bagaimana selayaknya berperilaku dalam masyarakat.Hukum bukanlah semata-mata sekedarsebagai pedoman untuk dilihat dan dibaca atau diketahui saja, melainkan untukdilaksanakan atau ditaati.
Dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi Undang-Undang No. 8 Tahun 1981(KUHAP), membawa perubahan yang mendasar bagi Hukum Acara PidanaIndonesia yang sebelumnya berpedoman pada HIR. Perubahan yang mendasar tersebutsesuai dengan tujuan KUHAP itu sendiri yaitu memberikan perlindungan terhadap hak asasi bagi tersangka atau terdakwa dalam keseimbangannya dengankepentingan umum.
Pasal 1 butir 21 KUHAP, menerangkan bahwa suatu penahanan adalahpenempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal dan menurut acarayang diatur dalam undang-undang ini. Dari pengertian tersebut diatas jelasdinyatakan bahwa penahanan merupakan penempatan tersangka atau terdakwadisuatu tempat tertentu dan hanya boleh dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, hakim dengan suatu penetapan dalam hal serta dengan tata cara yang diatur dalam pasal lain dalam KUHAP.
Penahanan sangat erat kaitannya dengan perampasan hak kebebasanseseorang. Hal ini dikarenakan bahwa penahanan merupakan pembatasan terhadap suatu kebebasanyang dimiliki seseorang khususnya kebebasan bergerak seseorang.Oleh karena itu hendaknya penahanan dilakukan bilamana memang sangat diperlukanbagi kepentingan penegakan hukum. Selain itu penahanan juga menimbulkan duapertentangan asas, yaitu disatu pihak penahanan menyebabkan hilangnyakebebasan bergerak seseorang, dan di pihak yang lain penahanan dilakukan untukmenjaga ketertiban yang harus dipertahankan demi kepentingan umum atasperbuatan jahat yang disangkakan kepada tersangka atau terdakwa.
Selain mengatur tentang penahanan, Hukum Acara Pidana pun mengatur suatu ketentuan mengenai penangguhan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa.Penangguhan penahanan ini diatur dalam Pasal 31 KUHAP, dimana penangguhan tersebut dapat dikabulkanoleh penyidik, penuntut umum, hakim sesuai dengan tingkat kewenangannya masing-masing dengan menetapkan ada atau tidaknya jaminan uang atau orangberdasarkan syarat-syarat tertentu.
Di satu sisi, penangguhan penahanan ini tentunya memberikan sedikit angin segar pada para tersangka atau terdakwa. Namun di sisi lain penangguhan penahanan ini jugatidak luput dari kekurangan serta dapat menimbulkan suatupermasalahan yang baru bagi masyarakat yang mencari kepastian hukum.
Permasalahan yang timbul dalam hal ini adalah bagaimana cara yang harus dilakukan apabila dalam hal penangguhan penahanan dengan menggunakan jaminan orang, namun ternyata diketahui bahwa tersangka yang dijamin tersebut melarikan diri.

II. PEMBAHASAN
Penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 KUHAP. Memperhatikan ketentuan Pasal 31 KUHAP, pengertian penangguhan tahanan tersangka atau terdakwa dari penahanan yaitu mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum habis masa atau waktu penahanannya berakhir.Tahanan yang resmi dan sah masih ada dan belum habis masa penahanannya, namun pelaksanaan penahanan yang masih harus dijalani tersangka atau terdakwa ditangguhkan, sekalipun masa penahanan yang diperintahkan kepadanya belum habis. Dengan adanya penangguhan penahanan, seorang tersangka atau terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan pada saat masa tahanan yang sah dan resmi tengah berjalan.
Penangguhan penahanan ini tidak sama dengan pembebasan dari tahanan. Perbedaannya terutama ditinjau dari segi hukum maupun alasan dan persyaratan yang mengikuti tindakan pelaksanaan penangguhan dengan pembebasan dari tahanan.Pada penangguhan penahanan, seorang tahanan masih sah dan resmi serta masih berada dalam batas waktu penahanan yang dibenarkan undang-undang. Namun pelaksanaan penahanan dihentikan dengan jalan mengeluarkan tahanan setelah instansi yang menahan menetapkan syarat-syarat penangguhan yang harus dipenuhi.Sedangkan pembebasan dari tahanan harus berdasar ketentuan undang-undang. Tanpa dipenuhi unsur-unsur yang ditetapkan oleh undang-undang maka pembebasan dari tahanan tidak dapat dilakukan. Umpamanya, oleh karena pemeriksaan telah selesai sehingga tidak diperlukan penahanan, atau oleh karena penahanan yang dilakukan tidak sah dan bertentangan dengan undang-undang ataupun karena batas waktu penahanan yang dikenakan telah habis, sehingga tahanan harus dibebaskan. Atau bisa juga oleh karena lamanya penahanan yang dijalani sudah sesuai dengan hukuman pidana yang dijatuhkan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pembebasan tahanan pun dilakukan tanpa syarat jaminan.
M.Yahya Harahap menyatakan bahwa seperti yang sudah kita katakan salah satu perbedaan antara penangguhan penahanan dan pembebasan tahanan, terletak pada “syarat”. Faktor “syarat” ini merupakan “dasar” atau landasan pemberian penangguhan penahanan,sedang dalam tindakan pembebasan tahanan, dilakukan tanpa syarat, sehingga hal tadi tidak merupakan faktor yang mendasari pembebasan.
Pasal 31 KUHAP menyatakan bahwa tersangka atau terdakwadapat memohon suatu penangguhan.Namun penangguhan tersebut dapat dikabulkan oleh penyidik, penuntut umum, hakim sesuai dengan tingkat kewenangannya masing-masingdengan menetapkan ada atau tidaknya jaminan uang atau orang berdasarkansyarat-syarat tertentu. Apabila syarat tersebut dilanggar maka penangguhantersebut dapat dicabut kembali dan tersangka atau terdakwa tersebut dapatkembali ditahan.Menurut penegasan yang terdapat dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP, penangguhan penahanan terjadi : (a) Karena permintaan Tersangka atau Terdakwa; (b) Permintaan itu disetujui oleh instansi yang menahan atau yang bertanggung jawab secara yuridis atas penahanan dengan syarat dan jaminan yang ditetapkan.
Diatas telah diuraikan bahwa penangguhan penahanan dapat dilaksanakan denganatau tidak adanya jaminan berupa uang atau jaminan orang, namun KUHAP tidakmenjelaskan mengenai besarnya jumlah uang jaminan tersebut apabilapenangguhan tersebut dilaksanakan dengan adanya jaminan uang. Pun halnya apabilapenangguhan dilaksanakan dengan jaminan orang, KUHAP juga tidakmemberikan penjelasan. Selain itu Pasal 31 KUHAP juga tidak menjelaskan mengenai akibathukum dari si penjamin apabila tersangka yang ia jamin melarikan diri.Maka dari itu dalam hal penangguhan penahanan ini pejabat yang berwenangmenahan tersangka atau terdakwa tidak diwajibkan untuk mengabulkansetiap adanya permohonan penangguhan penahanan serta dapat menolakpermohonan penangguhan penahanan tersebut dengan suatu alasan tertentu dantetap menempatkan tersangka atau terdakwa dalam tahanan. Bila suatu penangguhan penahanan tersebut dikabulkan oleh pejabatyang melakukan penahanan, maka berdasarkan ketentuan dalam KUHAP, pejabattersebut dapat menetapkan suatu jaminan baik berupa jaminan uang atau pun jaminanorang. Penetapan ada atau tidaknya suatu jaminan dalam KUHAP bersifatfakultatif.
Menurut M.Yahya Harahap, penetapan jaminandalam penangguhan penahanan tidak mutlak. Tanpa jaminan, tindakan pemberianpenangguhan penahanan tetap sah menurut hukum. Hanya saja, agar syaratpenangguhan penahanan benar-benar ditaati, ada baiknya penangguhan dibarengidengan penetapan jaminan. Cara yang demikianlah yang lebih dapat dipertanggungjawabkan demi upaya memperkecil tahanan melarikan diri.
Gambaran terjadinya penangguhan penahanan seolah-olah didasarkan pada bentuk kontrak atau perjanjian dalam hubungan perdata. Itu sebabnya cenderung untuk mengatakan terjadinya penangguhan penahanan berdasarkan perjanjian antara seorang tahanan atau orang yang menjamin dengan pihak instansi yang menahan. Seorang tahanan berjanji akan melaksanakan dan memenuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan instansi yang menahan sebagai imbalan atau tegen prestasi pihak yang menahan mengeluarkan dari tahanan dengan menangguhkan penahanannya.Dari proses terjadinya penangguhan penahanan, masing-masing pihak melakukan prestasi dan tegen prestasi. Prestasi yang dilakukan seorang tahanan atauorang yang menjamin mematuhi syarat yang ditetapkan tadi, pihak yang menahan memberi imbalan sebagai tegen prestasi berupa penangguhan penahanan.
Lembaga penangguhan penahanan dengan jaminan uang atau orang seperti yang diatur dalam Pasal 31 KUHAP merupakan suatu lembaga baru dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia, yang diatur secara tegas dalam undang-undang.
Penangguhan penahanan yang diatur dalam Pasal 31KUHAP belum secara keseluruhan mengatur bagaimana tata cara pelaksanaannyaserta bagaimana syarat dan jaminan yang dapat dikenakan kepada tahanan ataukepada orang yang menjamin.Demikian halnya tentang alasan penangguhan penahanan, tidak disinggung pula dalam pasal 31 KUHAP maupun dalam penjelasan pasaltersebut. Jika ditinjau dalam segi yuridis, mengenai alasan penangguhan dianggaptidak relevan untuk dipersoalkan. Persoalan pokok bagi hukum dalampenangguhan berkisar pada masalah syarat dan jaminan penangguhan. Akan tetapi, sekalipun undang-undang tidak menentukan alasanpenangguhan dan memberi kebebasan serta kewenangan penuh kepada instansiyang menahan untuk menyetujui atau tidak menyetujui penangguhan, sepatutnya instansiyang bersangkutan mempertimbangkan dari sudut kepentingan ketertiban umumdengan jalan pendekatan sosiologis, psikologis, maupun preventif.
Dalam KUHAP maupun dalam peraturan-peraturan pelaksanaannya tidak ditetapkan tentang penangguhan penahanan. Dengan demikian berarti pembentuk undang-undang menyerahkan hal itu kepada aparat penegak hukum untuk menetapkannya. Hal tersebut tercakup dalam makna yang dapat ditarik dari kalimat terakhir Pasal 31 ayat (1) KUHAP yang menyatakan “Berdasarkan syarat yang ditentukan”. Dalam penjelasan ayat 31 KUHAP dikemukakan bahwa yangdimaksud dengan syarat ditentukan ialah wajib lapor, tidak keluar rumah atau kota. Dengan demikian penangguhan penahanan harus diajukan oleh tersangka atau keluarganya ataupun dapat juga diajukan oleh penasihat hukum tersangka dengan suatu jaminan uang dan jaminan orang, tentunya berdasarkan syarat yang telah ditentukan.
Penetapan syarat-syarat penangguhan penahanan oleh instansi yang akan memberikan penangguhan penahanan adalah faktor yang menjadi dasar pemberian penangguhan penahanan. Tanpa adanya syarat-syarat yang ditetapkan terlebih dahulu, penangguhan penahanan tidak dapat diberikan. Tetapkan dulu syarat-syarat yang ditentukan oleh instansi yang menahan, tahanan yang bersangkutan menyatakan bersedia untuk menanti. Atas kesediaan untuk menanti, barulah instansi yang berwenang memberikan penangguhan penahanan. Dengan demikian penetapan syarat dalam penangguhan penahanan merupakan conditio sinequanon dalam pemberian penangguhan penahanan. Tanpa penetapan persyaratan, penangguhan dianggap tidak sah dan bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) KUHAP.
Dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP telah ditentukan dua bentuk jaminan, yakni jaminan uang atau jaminan orang. Tata cara pelaksanaan jaminan itu diatur dalam Bab X, Pasal 35 dan Pasal 36 PP No.27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sedang mengenai petunjuk pelaksanaan jaminan tersebut diatur dalam Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No.M.14-PW.07.03/1983 Angka 8 Tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tanggal 10 Desember 1983.
Dalam PP No. 27 Tahun 1983, disinggung tentang syarat dan perjanjian penangguhan penahanan, tetapi tidak disebutkan secara rinci apa saja yang menjadi syarat penangguhan penahanan yang dimaksud, apa saja yang dapat ditetapkan sebagai syarat penangguhan penahanan dan perjanjian penangguhan penahanan.Jaminan penangguhan penahanan terdapat dalam PP No. 27 Tahun 1983 tersebut ada di dalam Pasal 35 dan Pasal 36.
Isi dari Pasal 35 yaitu:
1. Uang jaminan penangguhan penahanan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan, disimpan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri.
2. Apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke kas Negara.
Jaminan uang yang penyerahan uang jaminan kepada Kepaniteraan Negeri dilakukan oleh pemberi jaminan dan untuk itu panitera memberikan tanda terima, tembusan tanda penyetoran tersebut oleh panitera kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
Sedangkan isi dari Pasal 36 yaitu :
1. Dalam hal Jaminan itu adalah orang, dan tersangka atau terdakwa melarikan diri maka setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, penjamin diwajibkan membayar uang yang jumlahnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
2. Apabila penjamin tidak dapat membayar sejumlah uang yang dimaksud ayat (1), jurusita menyita barang miliknya untuk dijual lelang dan hasilnya disetor ke kas negara melalui Panitera Pengadilan Negeri.
Jaminan orang yang jumlah uang sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan, pada waktu penerimaan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan orang.
Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No. M.14-PW.07.03/1983 Angka 8 Tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur tentang jaminan penangguhan penahanan berupa uang dan berupa orang.
Apabila jaminan penanggungan berbentuk uang, maka instansi yang bersangkutan menetapkan besarnya uang jaminan dalam surat perjanjian penangguhan.
Syarat-syarat dalam penetapan jaminan dalam bentuk uang sebagai berikut :
1. Uang jaminan di simpan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri.
Instansi manapun yang memberi penangguhan penahanan, uang jaminan disimpan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri. Panitera yang berwenang menyimpan uang jaminan sekalipun yang memberipenangguhan penahanan instansi penyidik, penuntut umum, Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.
2. Penyetoran uang jaminan dilakukan sendiri oleh pemohon atau penasehat hukumnya atau keluarganya.
Berdasarkan penetapan besarnya jaminan yang dicantumkan secara dalam surat perjanjian, uang tersebut disetor kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri oleh Pemohon atau penasehat hukumnya atau keluarganya. Penyetoran dilakukan berdasar formulir penyetoran yang dikeluarkan instansi yang bersangkutan. Jika penyidik yang memberikan formulir penyetoran uang jaminan, untuk selanjutnya dibawa pemohon kepada panitera Pengadilan Negeri.
3. Bukti setoran dibuat dalam rangkap tiga. Hal ini ditentukan dalam angka 8 huruf f Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No. M.14-PW.07.03/1983.
Bukti penyetoran dibuat dalam rangkap tiga dengan perincian :
a. sehelai sebagai arsip panitera Pengadilan Negeri
b. sehelai diberikan kepada yang menyetor untuk digunakan bukti kepada instansi yang menahan bahwa dia telah melaksanakan isi perjanjian yang berhubungan dengan pembayaran uang jaminan.
c. Sehelai lagi dikirim panitera kepada pejabat atau instansi yang menahan melalui kurir untuk digunakan sebagai alat kontrol.
4. Berdasarkan tanda bukti penyetoran, pejabat yang menahan mengeluarkan surat penetapan penangguhan penahanan.
Selama tanda bukti penyetoran uang jaminan belum diperlihatkan pemohon atau penasehat hukum maupun oleh keluarganya, atau instansi yang menahan belum menerima pengiriman tanda bukti penyetoran dari panitera, belum dapat mengeluarkan surat perintah atau surat penetapan penangguhan penahanan. Jadi ada dua cara yang dapat dipergunakan untuk mengetahui kebenaran penyetoran yaitu :
a. Dengan jalan diperlihatkan pemohon atau penasehat hukum atau keluarganya.
b. Berdasar penerimaan tanda bukti penyetoran yang dikirim panitera kepada instansi yang menahan.
5. Jatuhnya uang jaminan menjadi milik negara.
Selama syarat-syarat yang ditentukan dalam perjanjian penangguhan penahanan tidak dilanggar oleh pemohon, uang jaminan secara material dan yuridis masih tetap merupakan hak milik pemohon. Artinya ditinjau dari segi hukum perdata, pemohon masih tetap sebagai legal owner. Hanya saja uang jaminan itu untuk sementara diasingkan atau dipisahkan dari penguasaan pemohon dengan jalan menyetor dan menitipkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri sehingga secara faktual dan riil, yang jaminan itu tidak dapat dikuasai dan dipergunakan selama perjanjian penangguhan penahanan masing berlangsung. Uang jaminan baru kembali secara riil kepada kekuasaan pemohon setelah perjanjian penangguhan penahanan berakhir. Akan tetapi jika pemohon melanggar syarat-syarat yang ditentukan dalam perjanjian berupatindakan “melarikan diri”, uang jaminan yang dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dengan sendirinya berubah menjadi milik Negara. Hal ini diatur dalam Pasal 35 ayat (2) PP No. 27 Tahun 1983 angka 8 huruf i Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No. M.14 PW.07.03/1983. Dalam ketentuan-ketentuan ini diatur landasan dan tata cara peralihan uang jaminan menjadi milik negara yaitu :
a. Landasan pemilikan, tersangka atau terdakwa melarikan diri setelah lewat 3 bulan tidak ditemukan. Dasar peralihan uang jaminan milik negara, apabila yang bersangkutan melarikan diri dan selama 3 bulan dari tanggal melarikan diri tidak diketemukan maka sejak tanggal dilewatinya masa tiga bulan, uang jaminan beralih menjadi milik negara.
b. Tata cara peralihan dilakukan dengan penetapan Pengadilan Negeri. Tata cara peralihan diatur dalam angka 8 huruf i Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman dimaksud. Berdasarkan petunjuk yang ditentukan di dalamnya, tata cara peralihan uang jaminan menjadi milik negara diperlukan penetapan Pengadilan Negeri. Jadi apabila tersangka atau terdakwa yang sidang ditangguhkan penahanannya melarikan diri dan dalam tempo tiga bulan tidak ditemukan, Pengadilan Negeri mengeluarkan atau menerbitkan penetapan yang berisi : (1) Pengambilalihan uang jaminan milik negara; (2) Serta sekaligus memerintahkan panitera untuk menyetorkan uang tersebut ke kas negara.

Jaminan penangguhan penahanan berupa orang lebih lanjut diatur dalam PP No.27 Tahun 1983 dan angka 8 huruf c, f dan j Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No.M.14-PW.07.03/1983.
Tata cara pelaksanaan jaminan penangguhan berupa orang adalah sebagai berikut :
1. Menyebut secara jelas identitas orang yang menjamin.
2. Instansi instansi yang menahan menetapkan besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh penjamin yang disebut uang tanggungan.
3. Pengeluaran surat perintah penangguhan didasarkan atas surat jaminan dari si penjamin.
4. Uang tanggungan wajib disetor oleh penjamin ke kas negara melalui panitera pengadilan.

III. PENUTUP
Hukum memang harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hukum pula yang mampu menentukan seseorang dapat dikategorikan bersalah atau tidak dan dapat dikenakan hukuman sesuai dengan tingkat kesalahannya, bahkan dapat juga dibebaskan dari segala tuduhan apabila setelah proses pembuktian dinyatakan tidak bersalah menurut hukum. Adalah suatu hal yang tidak bertentangan dengan hukum apabila seorang Tersangka meminta permohonan penangguhan atas dirinya dikarenakan suatu alasan tertentu dan aparat penegak hukum pada setiap tingkat kewenangan, mempunyai kewajiban untuk menilai apakah seorang Tersangka layak atau tidak untuk dikabulkan permohonan penangguhan penahanan atas dirinya. Pada tingkat penyidikan misalnya, dalam hal penangguhan penahanan dengan menggunakan jaminan orang dan ternyata Tersangka yang dijamin melarikan diri, maka hal yang harus dilakukan adalah Penyidik harus kembali melihat isi perjanjian (surat pernyataan) yang sudah dibuat pada saat proses permohonan penangguhan penahanan dan tetap harus melaksanakan isi surat perjanjian tersebut, di samping tetap melakukan pencarian terhadap Tersangka yang melarikan diri. Ketika sampai dengan tenggang waktu 3 (tiga) bulan Tersangka tidak bisa diketemukan, maka berlakulah ketentuan dalam isi surat perjanjian tersebut (Pasal 36 ayat (1) KUHAP).
Akan tetapi ketika ternyata pihak penjamin tidak mempunyai uang untuk membayar jaminan atas Tersangka yang melarikan diri tersebut, maka jurusita menyita barang miliknya untuk dijual lelang dan hasilnya disetor ke kas negara melalui Panitera Pengadilan Negeri (Pasal 36 ayat (2) KUHAP). Untuk itu, penting bagi pihak yang berwenang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap seorang Tersangka, untuk menilai bagaimana sikap/gelagat Tersangka ketika pada saat proses pemeriksaan serta seberapa besar kemampuan (materiil) yang dimiliki oleh Tersangka. Karena apabila pada tingkat pemeriksaan Tersangka sudah menunjukkan tidak mau bekerjasama dengan petugas, maka untuk meminimalisir resiko sebaiknya permohonan penangguhan penahanan dipertimbangkan dengan sebaik mungkin. Selain itu perlunya melibatkan tokoh masyarakat/tokoh agama yang disegani dimana Tersangka dan keluarganya tinggal, misalnya sebagai pihak penjamin agar Tersangka berpikir dua kali bila akan melarikan diri pada masa penangguhan penahanannya, karena disamping Tersangka sendiri yang akan memperoleh sanksi baik hukum maupun social, keluarganya pun juga dapat kena imbasnya dengan mendapat sanksi sosial dari masyarakat di sekitar mereka bermukim.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Situs Web WordPress.com.

Atas ↑

%d blogger menyukai ini: