VER ( VISUM ET REPERTUM ) DAN PERKEMBANGAN ILMU FOREKSIK KRIMINAL

KEDOKTERAN FORENSIK

1. PROSES PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN ADALAH SUATU UPAYA ILMIAH DAN BUKAN SEKEDAR AKAL SEHAT, ANCAMAN SERSE, DAN NON SAINTIFIC
a. fungsi proses peradilan pidana adalan mencari kebenaran sejauh yang dapat dicapai oleh manusia tanpa harus korbankan hak tsk/tdk
b. untuk cari kebenaran materil dari perkara tindak pidana tsb tidak semata2 gunakan akal sehat, (common sense) dan non scientific (ramalan dukun).
c. Tetapi dalam proses gakkum dan keadalian tersebut diperlukan upaya ilmiah dengan memanfaatkan ilpeng dan teknologi ( ilmu forensic, kriminalistik)
d. Untuk cari kebenaran materil dari perkara pidana yang sangkut tubuh manusia, kesehatan dan nyawa manusia diperlukan penerapan ilmu kedokteran forensic (keterangan dokter forensik dalam VER ttg kasus tsb)

2. PERKARA-PERKARA PIDANA YANG MUTLAK MEMBUTUHKAN BANTUAN DOKTER FORENSIK :
a. perkara pidana yang menyangkut tubuh manusia : penganiayaan, perkosaan, perzinaahan, kecelakaan
b. perkara2 pidana yang sangkut kesehatan manusia : kasus salah guna obat dan keracunan
c. perkara2 pidana yg sangkut nyawa manusia : kasus2 pembunuhan, aborsi

3. EMPAT KELOMPOK PERKARA PIDANA YANG MENYANGKUT TUBUH,KESEHATAN ,DAN NYAWA YANG MUTLAK PERLU VER:

a. Tindak pidana kesusilaan: perkosaan,perzinaan/perselingkuhan
b. Tindak pidana penganiyaan : ringan,sedang ,berat
c. Tindak pidana pembunuhan : Sengaja hilangkan nyawa org lain
d. Penyalahgunaan obat-obatan, psikotrropika dan narkotika seperti : ganja,morfin,ekstesi,putau,heroin,dll.

4. DALAM KASUS PEMBUNUHAN , KEJELASAN YANG HARUS ADA DALAM VER DAN KAITAN NYA DENGAN PENYELESAIAN KASUS ;

a. Identifikasi ; yaitu menyangkut tentang keterangan tentang identitas siapa yang mati. Hal ini untuk menentukan daftar nama tersangka serta menentukan hubungan antara korban dengan tersengka.
b. Saat kematiaan : Yaitu keterangan mengenai kapan matinya korban.Halini untuk menyesuaikan dengan alibi pelaku,sehingga dapat diseleksi para tersangka yang alibinya sesuai dengan waktu kematian korban
c. Sebab kematian : yaitu keterangan tentang penyebaba kematian .Sehingga dapat diperkirakan alat/senjata apa yang digunakan ,kemudian disesuaikan dengan berang bukti yang ditemukan/disita.
d. Caara kematian : Yaitu keterangan tentang kematian ,apakah kematian tersebut wajar atau tidak,bila kematian tidak wajar (ada tanda-tanda di bunuh ,bunuh diri,laka lantas ) maka segera dilakukan langkah-langkah penyidikan.

5. TAHAPAN PROSES PENYIDIKAN KASUS PENEMBAKAN YANG FATAL DAN KAITANNYA DALAM UPAYA MENANGKAP PELAKU :
a. Pemeriksaan terhadap tubuh korban untuk Menemukan proyektil yang masih baik dalam tubuh korban . Hal ini untuk menentukan diameter peluru yang selanjutnya untuk mengrtahui kaliber dari peluru tersebut dan jenis senjata api yang digunukan serta dapat diperkirakan posisi serta jarak tembaknya.
b. Diupayakan untuk dapat menyita senjata yang dibawa /digunakan terutama yang kalibernya sama dengan proyektil yang di temukan ,kemudian dilakukan uji balistik untuk memeriksa alur dan sisa misiu yang menempel disenpi.
c. Tahap berikutnya adalah menentukan siapa pelaku penembakkan itu , yaitu dengan mencocokan dan memeriksa alibi tersangka dan senjata yang digunukan dengan bukti-bukti yang ada.

6. DALAM KASUS KEJAHATAN SUSILA , YANG HARUS ADA DALAM VER YANG DAPA T DIGUNAKAN PENYIDIK UNTUK MENGUNGKAP KASUS DIKAITKAN DENGAN PASAL-PASAL DALAM BAB IV KUHP :
a. Kejelasan tentang perkiraan umur korban.( untuk memenuhi unsur ttg ketentuan umur korban) untuk penuhi unsur pasal 284, 287 (1), 287 (2)
b. Kejelasan ttg pantas tidak nya untuk dikawin ( untuk memenuhi unsur batas usia /kepantasan) pasal 288
c. Kejelasan tentang ada tidaknya tanda-tanda persetubuhan (untuk memenuhi unsur-unsur adanya persetubuhan) pasal 284, 285 s/d pasal 292
d. Kejelasan ada tidaknya tanda-tanda kekerasan .( untuk membuktikan adanya unsur paksaan dan kekerasaan dan jenis kekerasan yang menyebabkannya) pasal 285
e. Kejelasan perkiraan waktu terjadinya persetubuhan ( untuk memeriksa alibi tersangka serta kecepatan dalam menangkap pelaku )

7. DALAM KASUS PERKOSAAN KEJELASAN YANG HARUS ADA DALAM VER DAN BUKTI YG HARUS DIKUMPULKAN PENYIDIK :
a. #Tugas dokter terhadap korban :
– Menentukan ada tidaknya tanda 2 persetubuhan
– —————— kekerasan
– —————– perkiraan umur
– —————– pantas tidaknya untuk dikawin
– —————— waktu terjadinya perkosaan
# Tugas dokter terhadap pelaku, yaitu memeriksa :
– Sel epitel dinding vagina yang menempel pd penis
– PMS ( TSH STD )
– Golongan darah
– DNA
b. Tugas penyidik mengumpulkan bukti2 :
– Bercak air mani pada pakaian,sprei,lantai dsb
– Bercak darah
– Air liur
– Rambut/jembut
– Urien
– Sidik jari

8. KUALIFIKASI LUKA YG DIMUAT DLM VER DIKAITKAN DENGAN PSL2 DLM BAB XX KUHP :
a. Luka ringan (derajat 1 ) : yaitu luka yang tidak menyebabkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan atau jabatan. Hal ini diakibatkan dari penganiyaan ringan (psl 352 ) msl, korban dengan tanpa luka ,lecet,memar dsb.
b. Luka sedang ( derajat 2 ) : yaitu yang mengakibatkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan atau jabatan untuk sementara waktu , atau kondisi diantara luka ringan dan luka berat. Sebagai akibat dari penganiyaan sedang (psl 351 ayat 1 dan psl 353 ayat 1 )
c. Luka berat (derajat 3 ) : yaitu luka yg mengakibatkan kondisi ssb :
– sakit/luka yg tidak ada harapan sembuh dengan sempurna atau menimbulkan bahaya kematian
– senantiasa tdk cakap mengerjakan pekerjaan jabatan atau pekerjaan pencaharian
– hilangnya salah satu panca indra
– yang menimbulkan cacat besar/berat
– lumpuh (kelumpuhan)
– terganggunya daya pikir selama 4 minggu /lebih
– gugurnya kandungan seorang wanita
Hal ini akibat dari penganiyaan berat sesuai dgn psl.351 ayat 2, psl 353 ayat 2, psl 354 ayat 1 , psl 355 ayat 1 kuhp

9. STATEGI MEMERANGI NARKOBA DI DISKOTIK DIBANTU OLEH DOKFOR :
a. Razia secara selektif terhadap tamu diskotik yang menunjukan tanda2 pemakai narkotik :
– Teleng mata melebar/mengecil
– Badan terasa dingin/menggigil
b. Tersangka dibawa ke mapolres/mapolda untuk diperiksa sempel uriennya(test urien ) oleh dokfor ( menggunakan test kit dan mengambil sempel urien
c. Apabila positif maka sempel urien dikirirm ke puslsbfor untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium
d. Bila pemeriksaan labfor juga positif maka kemudian dibuatkan keterangan dokter /VER
e. Kemudian tersangka segera dilakukan proses penyidikan untuk di serahkan ke JPU.

Razia tersebut harus dilakukan secara kontinyu dan berkesinambungan untuk menimbulkan efek jera pada pengunjung diskotik yg lainnya.

Alternatif :
a. dasar hukum riksa forensik pada pengguna narkoba :
– penyidik : pasal 7 (1), pasal 120 dan pasal 133 KUHAP ttg wewenang penyidik dalam melakukan upaya paks serta meminta kedokteran kehakiman untuk melakukan pemeriksaan
– dokter : pasal 53 (3) UU 23 / 1992 ttg kesehatan, yang memberikan wewenang kepada dokter untuk melak pemeriksaan medis kepada para tersangka
b. keberhasilan operasi dalam perangi narkoba tergantung dari sifat giat yaitu secara mendadak dan kerahasiaan (tidak banyak orang dan diupayakan wkt pelaksanaan operasi hanya diketahui oleh pimpinan
c. polri menentukan tersangka sebagai TO yang ditetapkan
d. petugas polri yg berpakaian preman lebih dahulu masuki diskotik untuk melak sidik awal dengan amati giat tsk shg mengetahui siapa yang melak transaksi baik penjual maupun pembeli serta pemakainya
e. pada waktu yang maksimal sekitar 3-4 jam pagi pperugas polriyang berseragam datangi diskotik tsb utk melak razia dgn melak penangkapan dan riksa thd tsk dengan dibantu dokter di luar gedung yg melak riksa dgn amati teleng mata sbb :
1) teleng mata normal
manik2 ditengah berfungsi spt diagframa bila terkena sinar akan mengecil dan bila tidak terkena sinar akan membesar
2) teleng mata melebar
tunjukkan bahwa tsk gunakan obat psikotropika
3) teleng mata mengecil
tunjuk bhw tsk gun obat2 narkotika
bila terbukti demikian no 2 dan 3 maka lak kap dan ha karena hal tsb sudah mrpk bukti awal bila dilihat gejalanya
f. tsk dibawah ke polres utk ambil sample urine dengan terlebih dahulu catat nama dan alamat tsk serta berikan tabung yg diberi nomor pada BA sample urine, diserahkan kpd dokter kemudian tsk memaraf BA dan dokter melak riksa urine dengan tes kit yg dilakukan didepan tsk shg tsk tdk bisa menolak hasilnya
g. utk kepentingan di pengadilan maka diperlukan analisa selanjutnya dari test penyaring yaitu dokter membawa sample urine utk diperiksa puslabfor. Apabila ditemukan amphetamine saja/ amphetamine gol 2 maka tsk tidak dilakukan han, namun bila ditemukan amphetamine gol I yaitu mdma/mda/ecstasy tsk dapat ditahan. Hasil dari riksa puslabfor kemudian dijadikan satu dengan VeR dokter dan dikirim ke JPU
h. semua giat tsb hanya akan berjalan dengan baik bila ada koordinasi yang baik antara polri dan dokter.

10. PEMERIKSAAN TOKSIOLOGI DAPAT BERPERAN DALAM MEREKONSTRUKSI SUATU PERKARA PIDANA :
a. pemeriksaan toksiologi dilakukan untuk mencari penyebab kematian apakah kematian tersebut akibat dari keracunan (mis, kematian krn keracunan morfin,karbon monoksida , sianida keracunan insektisida dll)diharapkan dapat ditemukan racun/obat dalam dosisi yg mematikan.
b. Pemeriksaan toksiologi juga untuk mengetahui mengapa suatu peristiwa terjadi ( mis peristiwa pembunuhan,laka lantas,perkosaan,bunuh dir ) .dengsan kata lain bertujuan untuk membuat rekaan /rekontruksi atas peristiwa yg terjadi . Diharapkan dpt ditemukan korelkasi sampai sejauh mana racun/obat tersebut berperan dlm memungkinkan terjadinya peristiwa tersebut.
Sebab tidak menutup kemungkinan seorang korban yg diduga mati krn cekikan orang lain ternyata sudah meninggal terlebih dahulu akibat menghirup racun (karbon monoksida misalnya )Please do not use illegal software…

Alternatif :
Dgn hasil riksa toksikologi dapat diketahui kadar racun / obat-obatan yang dapat timbulkan gangguan shg dapat bantu penyidik dalam memperoleh kebenaran materil dari suatu tindak pidana yang terjadi
Contoh :
Laka transportasi
Pada kasus laka transportasi riksa toksikologi berperan utk ketahui mengapa kecelakaan terjadi, maka perlu riksa thd keberadaan alkohol atau obatan lainnya dalam tubuh pengemudi. Keberadaan alkohol dalam tubuh dapat sebabkan kematian apabila capai 400 mg % dalam darah sedangkan utk timbulkan gangguan dalam kemudi cukup di atas 50 mg %
Pembunuhan
Dalam kasus pembunuhan riksa toksikologi utk ketahui motif pembunuhan. Hal ini diperlukan dalam sidang pengadilan dimana pada kenyataannya pembela sering berdalih bahwa pelaku membunuh korban katena terpaksa utk bela diri dari serangan korbban yang berada dalam keadaan mabuk
Perkosaan
Pada kasus perkosaan, dilak riksa toksikologi utk ketahui apakah kekerasan dalam kejahatan seksual yang dilakukan tsk terhadapkorban dengan beri obat yg dapat pengaruhi kesadaran korban
Bunuh diri
Pemeriksaan toksikologi diperlukan utk ketahui sebab kematian secara pasti apakah murni bunuh diri atau dibunuh. Dalam hal ini dokter harus melak riksa secara menyeluruh thd tubuh korban antara lain riksa lambung, hati, jaringan lemak, darah dll.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Situs Web WordPress.com.

Atas ↑

%d blogger menyukai ini: