Kejahatan Korporasi dalam diskusi
Bersama Prof. Koesparmono Irsan
1. White Collar Crime menurut Edwin H sutherland adalah : a crime commited by a person of respectability and high social status in the course of his occupation” sebagai suatu kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang terhormat dan mempunyai status yang tinggi dalam alur pekerjaannya, atau violation of law by persons in the upper socioeconomic class, pelanggaran hukum yang dilakukan oleh mereka yang berada di tingkat sosio ekonomi tinggi.
2. Menurut Clinard dan Yeager dominasi sejumlah korporasi sebagai big business justru dianggap oleh consumer sebagi baik, mengapa ?karena memberikan pilihan produk,barang dan jasa yang dihasilkan beraneka ragam, yang sebenarnya disitu telah terjadi market concentration yang tidak jarang dibarengi dengan tindakan-tindakan menghambat atau entry barries pelaku pelaku usaha baru yang ingin msuk dalam pasar yang secara nyata telaj dikuasai korporasi.
3. Berdasrkan pasal –pasal dalam RUU KUHP,maka tanggung jawab pidana korporasi hanya dapat dilakukan apabila memenuhi unsur unsur apa saja ? unsur pertama menegaskan tentang pelaku tindak pidana, yakni bahwa pelaku tindak pidana tidak harus pengurus korporasi tetapi bisa dilakukan oleh staff atau orang-orang yang bertindak untuk kepentingan untuk kepentingan korporasi. Orang orang yang bertindak untuk kepentingan koporasi tersebut bisa karena hubunganh kerja sebagai staf atau sebagai tenaga kontrak, maupun pihak lain berdasarkan suatu perjanjian melakukan suatu tindakan untuk kepentingan perusahaan. Kedua , terlihat bahwa tindak pidana tersebut hanya sebatas lingkup usaha korporasi tersebut. Lingkup usaha ini dapat dilihat dari anggran dasar korporasi atau ketentuan lainnya. Unsur ketiga tentang pihak yuang bertanggung jawab secara pidana atas tindak pidana yang terjadi, menurut unsur ketiga ada dua pihak yang dimintai pertanggung jawaban, yaitu korporasi dan pengurusnya. Pengurus disini dibatasi hanya mereka yang memiliki kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi, bukan mereka yang berada di tingkat bawah ( lower level officers). Dalam penjelasan RUU KUHP, dijelaskan mengenai tiga pilihan tentang pihak yang bertanggung jawab atas tindak pidana korporasi, yaitu : 1. Pengurus korporasi sebagai pembuat tindak pidana dan oleh karena itui penguruslah yang bertanggung jawab; 2. Korporasi sebagai pembuat tindak pidana dan pengurus yang bertanggung jawab; atau 3. Korporasi sebagai pembuat tindak pidana dan juga sebagai yang bertanggung jawab.Oleh karena itu, jika suatu tindak pidana dilakukan oleh dan untuk suatu korporasi, maka penuntutannya dapat dilakukan dan pidana dapat dijatuhkan terhadap korporasi sendiri atau korporasi dan pengurusnya saja,dari uraian diatas terdapat kesimpulan bahwa RUU KUHP tiadk konsisten dalam merumuskan tindak pidana apa saja yang merupakan tindak pidana korporasi.
4. Clinard dan Yeager membuat definisi tentang kejahatan korporasi sebagai apa ? “ a corporate crime is any act commited by corporations that is punished by the state,regardless of whether is punished under administrative , civil, or criminal law, which is the only governmental action for ordinary offenders” kejahatan korporasi adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh korporasi yang dapat dihukum oleh negara, tanpa mengindahkan apakah dihukum berdasarkan hukum administrative, hukum perdata/hukum sipil atau hukum pidana.
5. Merupakan suatu kenyataan bahwa korporasi sangat berperan dalam aktivitas ekonomi? Korporasi besar sering disebut Multi national Corporations, seperti salim group, Texmaco Group, , dll telah memberikan saham yang besar terhadap perkembangan industri dan ekonomi di Indonesia, disamping korporasi korporasi Aisa, eropa dan Amerika . mereka melengkapi korporasinya dengan banyak tenaga skilled, mapupun berintelektualitas tinggi, memberikan kontribusi dana bagi pembangunan nasional dari sektor pajak, membangun jaringan kerja dengan banyak industri kecil maupun menengah sebagai partner maupun sumber bahan mereka, memberikan keuntungan kepada pemegang saham, para konsumen dan pengguna jasa lainnya. Sumber dana yang besar ( capital resource) mereka besar telkah mampu mengorganisasikandan mengkoordinasikan produksi dan distribusi dan menciptakan spesialisasi bermutu, penggunaan mesin mesin teknologi canggih dalam alih teknologi secara cepat dan tepat. Secara besar dengan teknologi yang ada dalam sistem pertahanan suatu bangsa dan negara dimana hampir semua teknologi dalam sistem keamanan negara diciptakan dan diproduksi oleh korporasi industri besar.
6. Beberapa praktek illegal dari sebuah korporasi adalah :bentuk praktek illegal korporasi adalah terhadap konsumen, pekerja,pesaing dan tak jarang kepada negara, bentu umumnya dalah tuntutan terhadap pariwara palsu, price fixing ( pengaturan harga) foreign pay off,penjualan produk cacat atau belum diuji coba serta berbahaya, pencemaran lingkungan , penyuapan politisi, penghindaran pajak, serta pemalsuan data untuk menutup praktek ilegal.
7. Tulisan Pfeffer dan salancik tentang besar dan luasnya korporasi terhadap pemerintahan adalah “ large govern ment virtually assures large intervention on the part of ( bussines) organization in political activity” luasnya pemerintah sesungguhnya memastikan luasnya intervensi oleh sebagian organisasi bisnis dalam kegiatan Politik.
8. Apa yang dicoba untuk dipengaruhi oleh korporasi terhadap pemerintah ?adalah hal jamak ditemukan seorang pejabat negara ( mantan pejabat) politisi karier, mendapatkan kedudukan atau jabatan dalam sebuah korporasi setelah mengeluarkan atau menrbitkan kebijakan yang menguntungkan sebuah korporasi.Korporasi senantiasa berusaha mengembangkan pengaruhnya baik di lingkup pemerintahan maupun legislatif dengan berbagai cara untuk memperoleh kemudahan dan meningkatkanm keuntungan yang diperoleh dari sebuah kebijakan atau aturan yang dibuat, penagruh untuk mendaptkan tender, kucuran dana, proteksi, subsidi, dana talangan maupun kebijakan lasin saja asalkan memberikan keuntungan termasuk kemungkinan untuk membuka pasar dengan sistem perdagangan bebas.
9. Cara korporasi mempengaruhi pemerintah adalah :memberikan jabatan dan kedudukan kepada pejabat pemerintah sebagai komisaris maupun bagian saham perusahaan untuk mendapatkan proteksi / perlindungan dan kemudahan, menggunakan tenaga loby dan lawyer untuk merayu atau menemukan kelemahan pribadi pejabat untuk kemudian digunakan sebagai upaya menekan dan memeras pejabat yang tidak mau kooperatif, menyuap , memberikan dukungan finasial atau jumlah massa dari pegawai korporasi yang bersangkutan kepada anggota Dewan sehingga mereka akan merumuskan kebijakan, atau membatasi anggaran penegakkan hukum , sehingga upaya penegakkan hukum menjadi tumpul terhadap aktivitas mereka.
10. Mengapa korprrasi tidak henti hentinya menuntut perubahan terhadap hukum yang berlaku adlah dikarenakan korporasi menginginkan agar pranata hukum yang akan melemahkan kedudukan korporasi melalui sutu pembatasan pembatasn dan kontrol dapat dihilangkan , hal ini didasarkan pengetahuan korporasi bahwa banyak pejabat maupun anggota dewan yang seolah olah m,emberikan kesempatan kepada korporasi untuk berkembang maupun mengatas namakan kepentingan masyarakat , lalu menjadikan korporasi sebagai sapi perah dan ATM berjalan melalui kontrol pembatasn dalam undang undang yang dibuat oleh anggota dewan maupun proses rekayasa dalam pengawasan oleh pejabat pemerintah.
MANTAP OM…IJIN COPAST YA KOMANDAN….
SukaSuka