THE HUNT FOR ALL UDIN

UPAYA PENEGAK HUKUM INDONESIA TERHADAP   PELAKU TINDAK PIDANA YANG MELARIKAN DIRI  DAN BERSEMBUNYI DI LUAR NEGERI

 

 

 

 

PENDAHULUAN

Dalam situs Metrotvnews.com, Jakarta Kamis (7/7) siang, Interpol mencatat 58 warga negara Indonesia (WNI) sebagai buronan mereka. Muhammad Nazaruddin dan Nunun Nurbaeti termasuk buronan yang baru masuk daftar. Selain keduanya, ada 56 WNI lainnya yang menjadi buronan. Mereka antara lain terpidana kasus pembalakan liar yang telah buron sejak 2007,termasuk nama Adelin Lis, terpidana kasus korupsi dana cessie Bank Bali  dan nama Joko Candra. Mayoritas yang masuk red notice adalah yang tersangkut kasus pencucian uang dan korupsi, namun ada juga tersangka teroris seperti Umar Patek.

Salah satu buronan seperti nama :  Andrian Kiki Ariawan, terpidana kasus BLBI Bank Surya Rp1,5 triliun,  yang divonis seumur hidup, kini diduga  berada di Australia. Terpidana lain adalah nama seperti Sudjiono Timan, terpidana kasus korupsi di BPUI yang merugikan negara 126 juta dolar AS dan Eddy Tansil, berkait kasus ekspor fiktif senilai Rp 1,3 triliun, diantara sejumlah koruptor yang melarikan diri ke luar negeri, baru  David Nusa Widjaya yang tertangkap. Hendra Raharja, terpidana seumur hidup BLBI Bank Modern, bahkan meninggal dunia di pelarian di Australia. Selebihnya belum tertangkap dan bahkan masih leluasa menjalankan usaha dari luar negeri.

Penangkapan David Nusa Widjaya, terpidana kasus korupsi BLBI Bank Servitia, menjadi salah satu contoh keberhasilan kerja sama dengan Interpol. David Nusa ditangkap kepolisian Amerika Serikat (AS) tahun 2006 ketika melarikan diri ke negara itu dan selanjutnya dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses hukuman selama delapan tahun di penjara

Indonesia bukan negara pertama yang mengalami masalah Pelaku tindak pidana berhasil  melarikan diri. China dan Peru jauh sebelumnya juga memiliki masalah serupa. Tahun 2004 tercatat sekitar 4.000 pejabat China yang terlibat Korupsi  telah melarikan diri ke luar negeri. Begitu pula Peru yang tahun 2003 dalam kasus Alberto Fujimori, mantan Presiden Peru keturunan Jepang, yang diduga melakukan sejumlah kasus korupsi selama menjabat sebagai orang pertama dalam pemerintahan di Peru. Alberto Fujimori bahkan diberitakan telah berganti kewarganegaraan Jepang, meski akhirnya dapat ditangkap dan diekstradisi, lalu diadili pengadilan di Peru.

Khusus di Indonesia, hingga 17 Juli 2011 berdasar permintaan kepolisian, kejaksaan, dan KPK, NCB Interpol Indonesia telah mengeluarkan 98 red notice. Pelaku yang diburu tidak hanya warga Indonesia, tetapi juga warga negara asing yang melakukan kejahatan di Indonesia. Adapun jenis kejahatan yang dilakukan juga beragam, dari pembunuhan, penipuan, kejahatan perbankan, kejahatan lingkungan, kejahatan seksual, pencucian uang, hingga korupsi. Selanjutnya NCB Interpol Indonesia akan mengirimkan Red Notice tersebut ke International Criminal Police Organization (ICPO) Interpol yang berkantor pusat di Lyon, Prancis, untuk disebar ke seluruh anggota Interpol di 188 negara agar ditindaklanjuti.

Red notice yang diterima markas Interpol di Prancis terbilang cukup banyak setiap tahun. Data tahun 2009, 5020 buah Red Notice diterbitkan Interpol. Adapun tahun 2010, diterbitkan sekitar 6000 Red Notice dari seluruh dunia. Meski tidak semua penjahat yang masuk daftar Red Notice dapat ditangkap, hasil yang dicapai itu cukup memberikan harapan. Dari 6000 red notice yang diterbitkan tahun 2010, telah ditangkap 160 buronan internasional melalui operasi INFRA-Red 2010. Selain itu, keberadaan jaringan Interpol yang sangat luas  di 188 negara, memungkinkan polisi di negara persembunyian buron menangkap atau mempersempit ruang gerak sang buron.

Ketika koruptor maupun pelaku kejahatan lain,berhasil kabur ke luar negeri, dan hampir mustahil  untuk  ditangkap, adalah kerja sama  sesama penegak hukum  Indonesia dengan pihak berkompeten di luar negeri sebagai salah satu solusi yang paling memungkinkan. Kerjasama antar Negara melalui keterlibatan Interpol dapat memainkan peran penting untuk menangkap  dan memulangkan para buronan tersebut. Dengan segala langkah yang luar biasa dan semangat kerja sama antarnegara dalam memerangi kejahatan  upaya perburuan pelaku kejahatan yang kabur ke luar negeri meski pelan tapi pasti akan membuahkan hasil yang diharapkan. Saat ini  masyarakat tinggal menunggu, mendesak, dan melihat Pelaku Tindak Pidana yang kabur dapat ditangkap dan dipenjara di Indonesia

PERUMUSAN MASALAH

  1. Mengapa upaya pemulangan terhadap pelaku tindak pidana yang kabur keluar negeri  kerap menghadapi hambatan?
  2. Bagaimana  upaya yang dapat  dilakukan Polri  untuk mencegah maupun memulangkan kembali pelaku tindak pidana yang kabur  keluar negeri ?
  3. Apa yang dapat  dilakukan  untuk  mengembangkan kerjasama institusi penegak hukum  dalam tataran strategis dan operasional dalam penanggulangan pelaku kejahatan lintas Negara  ?

 

KONSEP DAN TEORI

  1. Asas Teritorialitas

Adalah  Asas  yang mengajarkan bahwa hukum pidana suatu negara berlaku di wilayah negara itu sendiri. Asas ini merupakan asas pokok dan dianggap asas yang paling tua karena dilandaskan pada kedaulatan negara. Ketentuan asas territorialitas di Indonesia termaktub dalam KUHP Pasal 2, yang berbunyi: “Aturan pidana dalam perundang-undangan, berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam Indonesia.

  1. Ekstradisi

Menurut Undang-undang RI No. 1 Tahun 1979, Ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara yang meminta penyerahan seorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejehatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan didalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan menghukumnya.

  1. Bantuan timbal balik dalam masalah pidana (Mutual Legal Assitance )

Di Indonesia diatur dalam UU No. 1 Tahun 2006. Peraturan MLA ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah RI dalam meminta dan/atau memberikan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan pedoman dalam membuat perjanjian timbal balik dalam masalah pidana dengan negara asing Sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut, maka MLA dapat dilakukan berdasarkan suatu perjanjian namun dalam hal belum ada perjanjian maka bantuan dapat saja dilakukan atas dasar hubungan baik berdasarkan prinsip resiprositas.

 

 

 

Perbedaan kedua bentuk perjanjian kerjasama penegakan hukum tersebut adalah, bahwa perjanjian esktradisi untuk tujuan penyerahan orang                                                   ( pelaku kejahatan ), sedangkan perjanjian MLA untuk tujuan perbantuan dalam proses penyidikan,penuntutan dan pemeriksaan di sidang peradilan pidana termasuk pengusutan,penyitaan dan pengembalian aset hasil kejahatan

  1. Undang-undang yang dapat digunakan sebagai dasar hukum terkait upaya penangkapan dan pemulangan pelaku pidana yang lari keluar negeri :

1)    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana

2)    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Convention For The Suppression Of Terrorist Bombings, 1997 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman Oleh Teroris, 1997)

3)    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Convention For The Suppression Of The Financing Of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999)

4)    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003)

5)    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Rakyat China Mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The People’s Republic Of China On Mutual Legal Assistance In Criminal Matter).

6)    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

7)    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban

8)    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pengesahan Convention On The Prohibition Of The Use Stockpiling, Production And Transfer Of Anti-Personnel, Mines And Their Destruction (Konvensi Pelarangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi Dan Transfer Ranjau

9)    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2006 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah RI Dan Pemerintah Republik India Tentang Kegiatan Kerjasama Di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Gov. Of The Rep. Of India On Cooperative Activities In The Defense)

10) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam Tentang Penetapan Batas Landas Kontinen, 2003 (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The  Vietnam Socialist Republic).

11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI Dan Pemerintah Republik Filipina Tentang Kegiatan Kerjasama Di Bidang Pertahanan Dan Keamanan

12) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

13) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara RI Dan Republik Korea (Treaty On Extradition Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Korea)

14) Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2007 tentang Pengesahan Perjanjian Antara RI Dan Australia Tentang Kerangka Kerja Sama Keamanan (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Australia On The Framework For Security Cooperation)

15) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengesahan ILO Convention No. 185 Concerning Revising Seafarers’ Identity Documents Convention,1958 (Konvensi ILO No. 185 Mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut, 1958)

16) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia Dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia

17) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

18) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pengesahan Treaty On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters (Perjanjian Tentang Bantuan Timbal-Balik Dalam Masalah Pidana)

19) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter Of The Association Of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara)

20) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara

21) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

22) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

23) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi)

24) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang.

25) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protocol Against The Smuggling of Migrants by Land, Sea and Air, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol Menentang Penyelundupan Migran melalui Darat, Laut, dan Udara, Melengkapi Konvensi Pertama.

26) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang persisten

27) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pengesahan Agreement for the Implementation of the Provisions of the United Nations Convention on the Law of the Sea of 10 December 1982 relating to the Conservation and Management of Straddling fish Stocks and Highly Migratory Fish Stocks (Persetujuan Pelaksanaan Ketentuan-ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut Tanggal 10 Desember 1982 yang berkaitan dengan konservasi dan Pengelolaan Sediaan Ikan yang Beruaya Terbatas dan Sediaan Ikan yang Beruaya Jauh)

28) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian menjadi Undang-undang

29) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

30) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

31) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

32) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

33) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

PEMBAHASAN

Mengapa Upaya pemulangan terhadap pelaku pidana yang kabur keluar negeri  kerap menghadapi hambatan? Dinamika perburuan pelaku kejahatan keluar negeri sungguh bukan pekerjaan mudah, dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), dari 98 daftar red notice yang dikeluarkan, 26 berasal dari tindak pidana korupsi, selama 10 tahun terakhir ICW mencatat sedikitnya 45 koruptor diduga berhasil lari ke luar negeri. Selain M Nazaruddin yang kemudian berkat kerjasama dengan Interpol Colombia berhasil ditangkap dan dipulangkan kembali ke Indonesia terdapat nama lain seperti Nunun Nurbaety, Djoko S Tjandra, terpidana korupsi kasus korupsi cessie Bank Bali senilai Rp 546 miliar. Lalu nama seperti  Samadikun Hartono, koruptor kasus BLBI di Bank Modern yang merugikan negara Rp 80 miliar.

Fenomena  yang berkembang sementara ini  dikhawatirkan  dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas jajaran penegak Hukum di Indonesia  karena adanya anggapan bahwa daya tawar/ bargaining power diplomasi Republik Indonesia terhadap Republik Singapura dalam bidang penindakan  terhadap pelaku  tindak pidana yang kabur dan bersembunyi di Singapura sangat rendah.

Beberapa factor yang menghambat upaya pemburuan dan pemulangan pelaku tindak pidana yang berhasil lari dan bersembunyi di Negara lain adalah :

1.    Pengaruh Geostrategi dan Geopolitik  Indonesia sebagai  Bargaining Power Negara dalam memandang dan menyikapi terhadap pelaku tindak pidana yang lari dan bersembunyi di luar negeri.

Memahami faktor –faktor penghambat yang  berpengaruh terhadap pemulangan  pelaku tindak pidana yang berhasil kabur dan bersembunyi diluar negeri adalah adanya konsep Geo strategi dan Geo Politik suatu Negara  dalam konstelasi  hubungan antar Negara dalam tataran regional maupun Internasional.

Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada politik internasional. Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur yang pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.

Negara tidak akan pernah mencapai persamaan yang sempurna dalam segala hal. Keadaan suatu negara akan selalu sejalan dengan kondisi dari kawasan geografis yang mereka tempati. Hal yang paling utama mempengaruhi keadaan suatu negara adalah kawasan yang berada di sekitar negara itu sendiri, atau dengan kata lain, negara-negara di sekitarnya / negara tetangga merupakan pengaruh yang paling besar.

Geopolitik, dibutuhkan oleh setiap negara di dunia, untuk memperkuat posisinya terhadap negara lain, untuk memperoleh kedudukan yang penting di antara masyarakat bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi untuk menempatkan diri pada posisi yang sejajar di antara negara-negara raksasa didekatnya. Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa keadaan geografi suatu negara sangat mempengaruhi berbagai aspek dalam penyelenggaraan negara tersebut, seperti pengambilan keputusan, kebijakan politik luar negeri, hubungan perdagangan dll.

Menurut ringkasan ekesekutif terhadap Buku Putih Pertahanan  yang diterbitkan oleh Dephan Perubahan politik dunia yang terjadi di era globalisasi, telah menghadirkan suatu kompetisi antar bangsa. Kondisi tersebut cenderung mengarah pada perebutan pengaruh yang cukup ketat, baik global, regional maupun nasional. Perkembangan tersebut antara lain meyebabkan terjadinya perubahan pada situasi keamanan dunia dengan munculnya isu-isu keamanan baru. Di masa lalu, isu keamanan tradisional cukup menonjol, yakni yang berhubungan dengan geopolitik dan geostrategi, khususnya pengaruh kekuatan blok barat dan blok timur. Pada masa itu, kekhawatiran dunia terutama pada masalah pengembangan kekuatan militer dan senjata strategis serta hegemoni. Isu keamanan pada dekade terakhir ini makin kompleks dengan meningkatnya aktivitas terorisme, perampokan dan pembajakan, penyeludupan, imigrasi gelap, penangkapan ikan secara ilegal, dan kejahatan lintas negara lainnya. Bentuk-bentuk kejahatan trsebut makin kompleks karena dikendalikan oleh aktor-aktor dengan jaringan lintas negara yang sangat rapi, serta memiliki kemampuan teknologi dan dukungan finansial.

Dinamika konteks strategis yang diwarnai berbagai isu politik, ekonomi mempengaruhi aspek keamanan global, regional mauipun domestik. Isu politik, ekonomi dan keamanan global, regional maupun domistik. Isu poltik, ekonomi dan keamanan merupakan aspek-aspek yang saling kait-mengkait dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya.

Pada lingkup global, berakhirnya perang dingin ternyata tidak menjamin terwujudnya stabilitas keamanan dunia. Dunia masih tetap diwarnai oleh isu-isu keamanan tradisional seperti sengketa perbatasan, perlombaan persenjataan atau proliferasi senjata nuklir dan senjata pembunuh masal. Kompleksitas permasalahan keamanan global makin bertambah dengan adanya praktek hegemoni yang dikembangkan melalui penguatan aliansi, kemampuan militer, keunggulan teknologi, termasuk keunggulan di bidang ekonomi.

Pada lingkup regional, perkembangan dan kecendrungan global merupakan salah satu faktor yang sangat mempengaruhi dinamika keamanan kawasan regional. Kecendrungan yang muncul di kawasan adalah terjadinya pergeseran pada masalah keamanan regional, antara lain adanya konflik yang menyangkut klaim teritorial, jalur komunikasi laut dan jalur perdagangan melalui laut. Isu-isu keamanan non-tradisional yang terjadi pada lingkup global, juga menjadi isu utama kawasan regional. Interaksi dan dinamika hubungan negara-negara besar dunia seperti Amerika Serikat, Cina, Jepang, Rusia dan Uni Eropa, akan merupakan faktor yang berpengaruh dalam peta keamanan di Asia Pasifik.

Pada lingkup domestik, Indonesia sebagai bangsa yang berada di tengah-tengah perkembangan dunia, tidak terlepas dari pengaruh perkembangan global dan regional. Dinamika politik ekonomi, sosial dan keamanan yang terjadi di kawasan, ikut berpengaruh terhadap perkembangan sosial politik dan keamanan yang terjadi di Indonesia. Isu keamanan domestik yang timbul pada dekade terakhir ini, tidak terlepas dari kontribusi faktor-faktor eksternal, baik langsung maupun tidak langsung. Selain faktor eksternal, terdapat pula sejumlah faktor internal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan nasional. Faktor-faktor tersebut antara lain, dampak heterogenitas suku bangsa Indonesia, situasi ekonomi yang menyebabkan beban hidup semakin berat, serta faktor politik dan sosial. Akumulasi faktor eksternal dan internal tersebut kemudian muncul dalam berbagai bentuk ancaman dan gangguan terhadap keamanan nasional, yang juga pada akhirnya berpengaruh terhadap daya tawar / Bargaining Power suatu bangsa terhadap bangsa bangsa lain di sekitarnya.

  1. 2.    Perbedaan konsep Teritorialitas dan Nasionalitas setiap Negara.

Pemahaman terhadap konsep Geostrategi dan Geopolitik  suatu Negara  memiliki kaitan dengan  cita-cita suatu bangsa berdiri dalam menyepakati suatu Identitas  yang terkait kedaulatan atas  suatu wilayah  dalam bentuk asas Teritorialitas, sejumlah penduduk dengan pengakuan atas  Hak kewarganegaraan  sebagai Hak Nasionalitas dan  adanya suatu bentuk Pemerintahan dengan hukum Positif  sebagai landasan .

Adalah  asas  Teritorialitas  yang mengajarkan bahwa hukum pidana suatu negara berlaku di wilayah negara itu sendiri. Asas ini merupakan asas pokok dan dianggap asas yang paling tua karena dilandaskan pada kedaulatan negara. Ketentuan asas territorialitas di Indonesia termaktub dalam KUHP Pasal 2, yang berbunyi: “Aturan pidana dalam perundang-undangan, berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam Indonesia.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Hukum Pidana Indonesia berlaku bagi siapa saja, baik itu warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia. Mengenai maksud dari wilayah Indonesia adalah mencakup:

  1. Seluruh kepulauan maupun daratan bekas wilayah Hindia Belanda;
  2. Seluruh perairan territorial Indonesia (laut dan sungai/danau) serta perairan menurut Zona Ekonomi Eklusif (hasil Konvensi Laut Internasional), yaitu wilayah perairan Indonesia ditambah 200 meter menjorok ke depan dari batas wilayah perairan semula;
  3. Seluruh bangunan fisik kendaraan air atau pesawat berbendera Indonesia sekalipun sedang berlayar di luar negeri (lihat ketentuan UU No. 4 Tahun 1976)

Pemahaman atas batas berlaku suatu kedaulatan yang dimiliki Negara , dalam hal ini Republik Indonesia dalam kepentingan penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang kabur dan bersembunyi  di luar negeri adalah kekuasaan Negara  Indonesia dibatasi hanya di wilayah  Indonesia saja atau terhadap kendaraan air dan udara  yang berada diluar wilayah Negara namun menggunakan bendera  Indonesia.

Pembatasan terhadap kekuasaan Negara Indonesia dalam penegakkan hukum juga meliputi pembatasan terhadap semua  atribut  penegakkan hukum yang dimilki Indonesia , aparat penegak hukum Indonesia tidak dapat serta merta atas nama hukum dan keadilan melakukan pengejaran dan  melakukan penangkapan terhadap  setiap buron dari Indonesia yang lari keluar negeri  tanpa adanya persetujuan dan ijin dari otoritas Negara setempat.

Sebagai ilustrasi bahwa  Singapura tidak akan mengijinkan  Polri ataupun Jaksa dari Indonesia untuk datang dan menangkap orang  walaupun orang tersebut adalah  orang berkewarganegaraan Indonesia , merupakan buron atas kejahatan yang dilakukan di Indonesia , tanpa persetujuan dan ijin otoritas Singapura.karena Singapura memiliki kuasa penuh atas  semua  orang yang berda dalam batas batas wilayah Singapura dan memiliki kuasa mutlak untuk memaksakan penerapan hukum positif Singapura terhadap semua orang dalam batas teritorialnya sehingga ketika Penegak Hukum Indonesia ingin menangkap dan memulangkan kembali pelaku tindak pidana  dari luar negeri Pemerintah Indonesia harus telah memiliki perjanjian  dan kesepahaman dengan Pemerintah Singapura berupa Ekstradisi maupun bentuk-bentuk kerjasama lain yang bisa dijadikan dasar menggunakan kekuatan hukum Indonesia dalam koridor tertentu di wilayah Singapura.

Sehingga dengan ketiadaan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan negara-negara tempat pelaku tindak pidana  bersembunyi. Sebagai contoh adalah Negara tetangga Singapura, dari 45 buronan  kejahatan Korupsi di Indonesia  tercatat 20 orang memilih kabur ke Singapura. Negara tetangga itu mereka pilih selain karena faktor geografis, juga karena alasan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura belum disahkan.

Selain  pengakuan terhadap asas teritorialitas yang membatasi kekuasaan suatu Negara hanya dalam wilayah Geografis saja terdapat beberapa batasan lainnya seperti adanya Asas Nasionalitas  yang terbagi menjadi Asas Nasionalitas Aktif sebagai  asas yang menyatakan suatu  perundang-undangan hukum pidana yang berlaku bagi semua perbuatan pidana yang dilakukan oleh warga negaranya, di mana saja ia berada termasuk , juga  saat warga negara tersebut berada di luar wilayah negaranya. penerapan secara mutlak terjadap ajaran kedaulatan negara  rentan terhadap timbulnya berbagaii masalah seperti benturan kedaulatan antar negara yang dapat memicu ketegangan hubungan bilateral bahkan mungkin peperangan.

Karena mengenai kasus tersebut, suatu Negara  berdalih sebagai negara berdaulat berhak dan memiliki kewenganan untuk menindak tegas siapapun yang berbuat tindak pidana di wilayah negaranya, dan juga Negara  asal pelaku kejahatan  dapat berdalih adanya konsep kedaulatan negara yang mengajarkan bahwa setiap negara berdaulat dapat mengharapkan kepada setiap warga negaranya untuk tunduk patuh pada undang-undang negaranya di manapun ia berada.

Untuk mengatasi problem tersebut, maka asas nasionalitas aktif hanya berlaku terhadap kejahatan-kejahatan tertentu yang mengancam kepentingan bangsa masing-masing. Jadi tidak semua kejahatan yang dilakukan oleh warga negara di wilayah negara lain dapat diberlakukan hukum negaranya sendiri.

Asas Nasionalitas  Pasif  sebagai penafsiran lain dari asa Nasionalitas secara umum adalah  asas yang menyatakan berlakunya undang-undang hukum pidana Indonesia diluar wilayah Negara bagi setiap orang, warga Negara atau orang asing yang melangar kepentingan hukum Indonesia, atau melakukan perbuatan pidana yang membahayakan kepentingan nasional Indonesia di luar negeri. Asas Nasional Pasif diatur dalam  Pasal 4: “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang  yang melakukan di luar Indonesia :

  1. Salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, 108, 110, 111, pada ke-1, 127  dan 131
  2. Pemalsuan surat hutang atau sertiifikat hutang  atas  tanggungan Indonesia.

Pasal 8: Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi Nakhkoda dan penumpang perahu Indonesia yang diluar Indonesia,Dasar hukum dari asas nasional pasif adalah, tiap-tiap Negara yang berdaulat pada umumnya berhak untuk melindungi kepentingan hukumnya, walaupun kepentingan hukum.

Dengan demikian, undang-undang hukum pidana Indonesia dapat diperlukan terhadap siapapun, baik warga Negara maupun bukan warga Negara yang melakukan pelanggaran terhadap kepentingan hukum Negara Indonesia dimanapun dan terutama di luar negeri. Misalnya melakukan kejahatan penting terhadap kemanan Negara serta Kepala Negara Indonesia  (pasal 104-108 KUHP).

  1. 3.    Perbedaan dan perkembangan system hukum tiap Negara yang berbeda

Asas Universalitas sebagai asas yang menyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan pidana dapat dituntut undang-undang hukum pidana Indonesia di luar wilayah negara untuk kepentingan hukum bagi seluruh dunia. Asas ini diatur dalam pasal 4 sub ke-2 KUHP: “Suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, ataupun mengenai materi yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh pemerintah Indonesia.”  Juga dalam pasal 4 sub ke-4 yang berbunyi “Melakukan salah satu kejahatan yang ditentukan dalam pasal 438, pasal 444 sampai pasal 446 tentang perampokan di  laut dan yang ditentukan dalam pasal 447 tentang penyerahan alat pelayaran kepada perampok laut.

Dalam penerapan asas Universilitas ini dikaitkan dengan upaya pemburuan dan pemulangan terhadap pelaku tindak pidana yang kabur dan bersembunyi di luar negeri hanya dapat dilakukan bila Negara yang digunakan sebagai bersembunyi menyatakan bahwa perbuatan yang disangkakan maupun didakwakan kepada pelaku tindak pidana yang bersembunyi di  suatu Negara dinyatakan sebagai kejahatan yang sama terhadap hukum positif Negara tempat pelaku tindak pidana bersembunyi.

Di Indonesia, menyimpan uang palsu adalah merupakan tindak pidana yang dapat dihukum tetapi di negara lain seperti di Hongkong, menggunakan uang palsu belum tentu tindak pidana karena harus dibuktikan bahwa si pengguna tahu uang tersebut adalah palsu. Jika pengguna dapat menunjukkan bukti bahwa uang tersebut dibeli di Money Changer, maka pengguna bebas/ tidak bersalah. Di Indonesia, surat perintah penangkapan untuk tersangka dan terpidana yang melarikan diri dikeluarkan oleh penyidik, sedangkan di negara lain dikeluarkan oleh Hakim/ Pengadilan atau Jaksa. Kedua hal tersebut dapat menjadi kendala dalam ekstradisi.

  1. 4.    Ketiadaan perjanjian bilateral maupun Multilateral terkait upaya Ekstradisi maupun Bantuan Timbal balik  dalam masalah Pidana , serta teknis pelaksanaan pengajuan Ekstradisi dan MLA di Indonesia.

Banyak negara yang menganut “Ekstradisi hanya dapat dilakukan apabila ada Perjanjian Ekstradisi”. Indonesia baru mempunyai Perjanjian Ekstradisi dengan Malysia, Thailand, Philipina, Australia, Hongkong, Korea Selatan dan Singapura. Sedangkan pelaku kejahatan yang dicari berada di Belanda, Kanada, Amerika Serikat, RRC dan negara lain yang belum mempunyai Perjanjian Ekstradisi dengan Indonesia

Bagaimana  upaya yang dapat  dilakukan Polri dan jajaran penegak Hukum lainnya di Indonesia  untuk mencegah maupun memulangkan kembali pelaku pidana yang kabur  keluar negeri ? langkah –langkah yang dapat dilakukan oleh Polri sebagai bagian dari Aparat Hukum Indonesia terdapat dalam 2(dua ) dimensi : pertama dalam upaya pencegahan , sebelum para pelaku tindak pidana yang sedang menjalani pemeriksaan dalam tingkat penyidikan  maupun kedua  melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku tindak pidana yang berhasil kabur dan bersembunyi keluar negeri.

Upaya pertama meliputi kegiatan Cegah tangkal ( Cekal ) ada beberapa hal penting yang dapat dilakukan untuk menghindari pelarian tersangka maupun terdakwa/ terpidana keluar negeri. Menurut Emerson Yuntho, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch  dalam Tulisan yang  disalin dari Suara Merdeka, 18 Juli 2011  jajaran Penegak Hukum Indonesia  dapat melakukan langkah sebagai berikut :

Pertama, sebagai langkah antisipatif,menerbitkan daftar cekal sejak berstatus sebagai tersangka. Perlu upaya mencegah pelaku melarikan diri sejak penyelidikan, penyidikan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pembatalan paspor pelaku juga harus segera dilakukan ketika terdengar kabar pelaku kabur keluar negeri.

Kedua, perlu penelusuran dan penyitaan harta kekayaan serta pemblokiran rekening milik pelaku tindak pidana. Itu penting untuk menghindari pelaku mengalihkan harta kekayaannya ke pihak ketiga atau membawa kabur ke luar negeri. Dengan cara itu, (sebagai contoh penulis Emerson yuntho mengambil kasus Korupsi sebagai isyu sentral) terhadap kejahatan Korupsi adalah kewajiban koruptor membayar uang pengganti senilai uang yang dikorupsi dapat segera dilaksanakan. Meski pelaku  kabur, harta kekayaan yang dimiliki  dapat disita dan dirampas untuk negara.

Ketiga, memperekuat  koordinasi antara aparat penegak hukum dan Imigrasi  Misalnya, pada saat pengadilan menjatuhkan vonis bagi pelaku tindak pidana, segera salinan keputusan disampaikan ke kejaksaan. Selanjutnya, kejaksaan segera mengeksekusi terpidana sekaligus berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencekal pelaku ke luar negeri. Juga harus diantisipasi kemungkinan kebocoran rencana pencekalan ke pihak pelaku.

Pencegahan dan penangkalan pada hakekatnya merupakan upaya pembatasan terhadap Hak Azasi manusia, karena bertentangan dengan prinsip internasional bahwa setiap orang berhak untuk melakukan perjalanan keluar maupun masuk kewilayah suatu Negara. Bahwa karena alasan-alasan tertentu dan untuk jangka waktu tertentu Warga Negara Republik Indonesia dapat dicegah keluar negeri dan dapat ditangkal masuk wilayah RI. Untuk WNI berlaku prinsip bahwa setiap WNI berhak keluar atau masuk wilayah RI, sedangkan untuk orang asing menganut prinsip “ selective policy” yaitu kebijakan yang didasarkan pada prinsip yang bersifak selektif.

Pencegahan adalah sebagai bentuk  larangan yang bersifat sementara terhadap orang – orang tertentu untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu. Sedangkan Penangkalan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu. Serta Pengusiran atau deportasi adalah tindakan mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia karena keberadaannya tidak dikehendaki.

Adapun dasar hukum cekal antara lain :

  1. Undang-undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian pada pasal 11, pasal 13 dan pasal 15.
  2. Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI pasal 16 huruf J.
  3. Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksan RI pasal 35 huruf f.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1994 tentang tata cara pelaksanaan Cekal.

Kewenangan Polri dalam pencegahan dan penangkalan sebagaimana tertuang dalam pasal 16 huruf  j Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI ; Dengan cara mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat Imigrasi yang berwenang ditempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana.

Dalam penjelasan huruf j dijelaskan bahwa pejabat kepolisian negara RI yang dapat mengajukan permintaan cegah tangkal dalam keadaan mendesak atau mendadak paling rendah setingkat kepa kepolisian resort, selanjutnya paling lambat dua puluh hari harus dikukuhkan oleh keputusan Kapolri. Tata cara cekal dalam keadaan mendesak diatur dalam pasal 16 huruf j Undang-undang Nomor 2 tahun 2002, dengan cara :

  1. Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat Imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana dengan lampiran cukup laporan polisi dan identitas orang yang akan di cekal.
  2. Paling lambat 20 hari harus dikukuhkan oleh keputusan Kapolri, penyidik mengajukan surat pencegahan / penangkalan ke Kejaksaan Agung bidang intelijen up. Direktur Politik dengan disertai Laporan Kemajuan, Identitas lengkap dan Nomor Pasport.

Pemerintah Indonesia telah memiliki “undang-undang payung” (umbrella act) untuk ekstrradisi dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1979 tentang Ekstradisi, dan untuk kerjasama penyidikan dan penuntutan, termasuk pembekuan dan penyitaan asset, dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (MUTUAL LEGAL  ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS).

 

Menurut Undang-undang RI No. 1 Tahun 1979, Ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara yang meminta penyerahan seorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejehatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan didalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan menghukumnya. Kata Ekstradisi berasal dari bahasa latin “extradere” (kata kerja) yang terdiri dari kata “ex” artinya keluar dan “Tradere” artinya memberikan (menyerahkan, kata bendanya “Extradio” yang artinya penyerahan. Istilah ekstradisi ini lebih dikenal atau biasanya digunakan terutama dalam penyerahan pelaku kejahatan dari suatu negara kepada negara peminta.

Pada umumnya penyerahan pelaku kejahatan dilakukan karena terdapat unsur-unsur sebagai berikut: Pelaku Kejahatan (Fugitive Offender) ,Negara Peminta (Requesting Country), Negara yang diminta (Requested Country) ,Permintaan dari Negara Peminta,Tujuan penyerahan pelaku kejahatan

Ekstradisi hanya dapat diminta terhadap seseorang yang telah melakukan pelanggaran dalam wilayah suatu negara yang bukan negara dimana orang tersebut ditemukan, dengan syarat tambahan sebagai berikut : Orang tersebut harus dalam pencarian oleh petugas hukum dari suatu negara, baik karena tuduhan melakukan suatu pelanggaran dan belum diadili atau karena orang tersebut telah terbukti bersalah tetapi belum menjalani hukuman yang dijatuhkan padanya dan dalam sebagian besar kasus, orang tersebut harus bukan warga negara dari negara yang diminta untuk mengekstradisi.

Pada umumnya, ekstradisi adalah sebagai akibat dari hak asylum yaitu tujuan politik dan merupakan sarana untuk mencapai tujuan kekuasaan, namun pada saat ini ekstradisi dipraktekkan guna menembus batas wilayah negara dalam arti agar hukum pidana nasional dapat diterapkan terhadap para penjahat yang melarikan diri ke negara lain atau agar keputusan pengadilan terhadap seorang penjahat yang melarikan diri ke luar negeri dapat dilaksanakan.

Bentuk lain dari upaya pemulangan dan pemburuan terhadap pelaku tindak pidana yang kabur dan bersembunyi diluar negeri adalah dengan Pelaksanaan  permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana (MLA) di Indonesia  seperti yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2006. Peraturan MLA ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah RI dalam meminta dan/atau memberikan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan pedoman dalam membuat perjanjian timbal balik dalam masalah pidana dengan negara asing  secara Perjanjian Bilateral maupun Multilateral.

Negosiasi atas perjanjian internasional mengenai bantuan hukum ini dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian dan tentunya Kejaksaan Agung RI. Perjanjian yang dibuat oleh kedua Negara atas dasar peraturan MLA mengikat kedua belah pihak sehingga wajib dipatuhi dan dilaksanakan.Sampai saat ini Pemerintah Indonesia telah memiliki 4 (empat) perjanjian bilateral dibidang MLA, yaitu :

Pertama, antara Indonesia dengan Australia, ditandatangani tahun 1995, sebagaimana telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Australia mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic of Indonesia and Australia on Mutual Legal Assistance in criminal Matters).

Kedua, antara Indonesia dan RRC, ditandatangani tahun 2000, sebagaimana telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic of Indonesia and The People’s Republic of China on Mutual Legal Assistance in criminal Matters).

Ketiga, antara Indonesia dengan Korea Selatan, ditandatangani tahun 2004, sebagaimana telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea (Treaty on Extradition between the Republic of Indonesia and the Republic of Korea),

Terakhir adalah antara Pemerintah Indonesia dengan Hong Kong, ditandatangani oleh Jaksa Agung RI pada tanggal 3 April tahun 2008 lalu.
Disamping perjanjian bilateral, perjanjian multilateral yang berlaku di Indonesia juga berisikan persyaratan tentang adanya MLA diantara semua pihak yang melakukan perjanjian.

Sampai saat ini Pemerintah Indonesia telah memiliki beberapa perjanjian multilateral dibidang MLA, yaitu:  – ASEAN MLA TREATY, ditandatangani tanggal 29 Nopember 2004, sebagaimana telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pengesahan Treaty On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters (Perjanjian Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana). – Konvensi PBB Menentang Korupsi (United Nations Convention Against Corruption / UNCAC) tahun 2003, sebagaimana telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2006; – Konvensi PBB Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi (United Nations Convention Against Transnastional Organized Crime / UNTOC) tahun 2000, sebagaimana telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 2009;
Pihak yang terlibat dalam perjanjian ini dapat meminta bantuan kepada Pemerintah Indonesia menurut ketentuan mereka dalam kerjasama mutual. Pemerintah Indonesia dapat menyediakan bantuan kepada pihak yang terlibat dalam perjanjian sesuai dengan persyaratan MLA.

Perbedaan kedua bentuk perjanjian kerjasama penegakan hukum tersebut adalah, bahwa perjanjian esktradisi untuk tujuan penyerahan orang                                                   ( pelaku kejahatan ), sedangkan perjanjian MLA untuk tujuan perbantuan dalam proses penyidikan,penuntutan dan pemeriksaan di sidang peradilan pidana termasuk pengusutan,penyitaan dan pengembalian aset hasil kejahatan

Sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut, maka MLA dapat dilakukan berdasarkan suatu perjanjian namun dalam hal belum ada perjanjian maka bantuan dapat saja dilakukan atas dasar hubungan baik berdasarkan prinsip resiprositas.

Walaupun secara teoritis telah terdapat perjanjian bilateral maupun multilateral terkait upaya Ekstradisi maupun permintaan bantuan timbal balik  dalam masalah pidana , tetap harus memperhatikan komitmen  penegakkan hukum masing masing Negara , seperti yang disampaikan oleh  Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran (Unpad) dengan mengambil contoh kasus kesulitan yang dihadapi saat memburu Nazaruddin yang sempat bersembunyi di Sinagpura,  bahwa selain sistem hukum berbeda, juga kepentingan negara setempat ikut menentukan. Negara itu telah dikenal rendah komitmennya untuk kooperatif dengan setiap negara terkait ekstradisi, kecuali dengan sesama negara anggota Commonwealth.

Perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura telah ditandatangani 27 April 2007, namun dipaketkan dengan perjanjian pertahanan. Masih ada perbedaan tafsir hukum atas pelaksanaan perjanjian pertahanan (implementing arrangement) antara kedua negara sehingga menunda ratifikasi atas kedua perjanjian tersebut.

Namun, mengingat keperluan Indonesia dalam perjanjian ekstradisi lebih besar dari Singapura,di dalam perjanjian tersebut masih ada beberapa kelemahan-kelemahan mendasar yang merugikan Indonesia sebagai negara peminta (requesting state).Pertama, landasan ekstradisi (Pasal 3) sangat ditentukan oleh hukum Singapura dan diskresi pejabat Singapura ketimbang Indonesia. Pasal 3 menegaskan bahwa tersangka hanya dapat diekstradisi ke negara lain (peminta ekstradisi) jika menurut hukum Singapura telah ada bukti awal (prima facie evidence) atau bukti cukup kuat (sufficient evidence) dan dipandang sebagai telah dilakukan di wilayah yurisdiksi Singapura dan bagi terdakwa hanya dapat diekstradisi jika telah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kedua, disepakati bahwa putusan in absensia dapat diekstradisikan. Akan tetapi, dengan syarat negara peminta ekstradisi wajib menerangkan secara rinci bahwa terdakwa telah diberikan kesempatan untuk hadir di persidangan. Serta jika diserahkan ada jaminan bahwa yang bersangkutan dapat diberikan kesempatan untuk diadili kembali. Klausul ini bertentangan dengan prinsip nebis in idem yang berlaku dalam sistem hukum pidana Indonesia (Pasal 76 KUHP).

Ketiga, dalam perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura 2007, ditegaskan bahwa negara yang diminta ekstradisi (requested state) dapat menolak dengan alasan ekstradisi akan menimbulkan ketidakadilan, opresif, dan penghukuman yang kejam terhadap tersangka/ terdakwa. Kelemahan ini semakin nyata dihubungkan dengan ketentuan Pasal 12 UU Ekstradisi Singapura tahun 1870/1935, yang menegaskan bahwa ekstradisi tidak akan dijalankan jikatersangka/terdakwa mengajukan keberatan denganmengajukan hak “habeas corpus” kepada pengadilan Singapura dengan alasan penahanan oleh polisi Singapura untuk tujuan ekstradisi telah dilakukan sewenang- wenang. Pasal 13 UU Ekstradisi Singapura tahun 1870/1935 menegaskan bahwa jika dalam tempo dua bulan tersangka/terdakwa tidak diserahkan ke negara peminta, pengadilan tinggi dapat memerintahkan tersangka/terdakwa dibebaskan.

Keempat, Pasal 7 Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Singapura (2007) menegaskan bahwa jika telah lewat waktu 45 hari dokumen kelengkapan ekstradisi tidak diserahkan ke Singapura, penahanan sementara (provisional arrest) atas tersangka/terdakwa dicabut kembali. Waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen ekstradisi bukan waktu yang cukup bagi sistem kerja administrasi pemerintah Indonesia. Kemenkumham sebagai central authority (pusat pengendali) ekstradisi dan mutual legal assistance (MLA) di Indonesia harus bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan, KPK, Kemlu, serta Kantor Koordinator Polhukham dan Sekneg. Kegagalan administratif ini telah terjadi ketika tim buru aset korupsi bekerja sama dengan pemerintah federal Swiss empat tahun yang lampau.

Kelima, Pasal 15 Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Singapura 2007 menegaskan, ekstradisi tidak dilakukan jika terhadap tersangka/terdakwa yang dituntut oleh negara peminta telah dituntut dengan dasar tindak pidana lain selain tindak pidana untuk mana tersangka/ terdakwa dimintakan ekstradisi. Dalam kasus korupsi ini, hambatan serius lainnya adalah bahwa pemerintah Singapura telah mengajukan reservasi terhadap ketentuan Pasal 44 tentang Ekstradisi dan Pasal 66 tentang Penyelesaian Sengketa Konvensi PBB Antikorupsi 2003. Akibatnya, Singapura dapat menolak ketentuan konvensi tersebut sebagai basis pelaksanaan ekstradisi dengan negara manapun termasuk Indonesia.

Sebagai bagian dari upaya memulangkan kembali pelaku tindak pidana yang lari dan bersembunyi di luar Negeri , selain kebutuhan adanya suatu perjanjian baik bilateral maupun multilateral sebagai landasan agar permintaan Ekstradisi maupun MLA dapat dilaksakan,adalah dengan melakukan upaya Handing Over terhadap Pelarian pidana keluar negeri,  terkait apabila Negara yang digunakan sebagai tempat persembunyian dan pelarian belum memiliki atau setidaknya belum meratifikasi perjanjian Ekstradisi maupun perjanjian MLA dengan Pemerintah Indonesia.

Praktek ekstradisi yang didasarkan tata cara tersebut disebut ”handing over” atau disguished extradition” (ekstradisi terselubung). sebagai permintaan ekstradisi didasarkan pada perundang-undangan nasional, perjanjian ekstradisi, sebagai  perluasan konvensi dan tata krama internasional. Tetapi bila terjadi permintaan ekstradisi diluar aturan-aturan tersebut, maka ekstradisi dapat dilakukan atas dasar hubungan baik antara suatu negara dengan negara lain, baik untuk kepentingan timbal balik maupun sepihak.

Handing over atau disguished extradition diartikan sebagai penyerahan pelaku kejahatan dengan cara terselubung atau dengan kata lain penyerahan pelaku kejahatan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan proses dan prosedur ekstradisi sebagaimana ditentukan dalam  UU Ekstradisi.sampai saat ini  Indonesia telah mempunyai Perjanjian Ekstradisi dengan Malaysia, Thailand, Philipina, Australia, Hongkong (sudah diratifikasi) serta Korea Selatan dan Singapura (belum diratifikasi).

Handing Over (Penyerahan pelaku tindak pidana), berdasarkan pertimbangan taktis dan ketentuan yang sepenuhnya didasarkan serta berpedoman pada Undang-Undang ekstradisi yang berlaku, prinsip timbal balik dan kepentingan bersama antara negara peminta dan negara yang meminta, dimana tujuan utamanya ialah dalam rangka kerjasama internasional Kepolisian yang bertujuan untuk memerangi tindak pidana, maka demi kecepatan bertindak diperlukan tindakan-tindakan yang bersifat khusus.

Tindakan khusus tersebut adalah Handing over (penyerahan pelaku tindak pidana) dari satu negara ke negara lain, dimana hal ini dinilai sangat efisien sederhana dan cepat, adapun prinsip-prinsip handing over, sebagai berikut:

  1. Tindakan handing over tersebut didasarkan pada Undang-undang No. 1 tahun 1979 tentang ekstradisi.
  2. Di lakukan terhadap seseorang yang melakukan perbuatan tindak pidana baik menurut hukum pidana peminta maupun menurut Hukum pidana di Indonesia
  3. Handing over tidak dilaksanakan terhadap tindak pidana politik maupun tindak pidana militer.
  4. Berlaku azas nebis in idem terhadap pelaku yang memintakan penyerahannya
  5. Tidak menyerahkan orang yang diancam hukuman mati.
  6. Handing over di tolak dalam hal adanya sangkaan kuat bahwa orang yang memintakan Handing over akan dituntut pidana atau dikenakan tindakan lain karena alasan yang berkaitan  dengan agama, ataupun karena termasuk suku bangsa atau golongan penduduk tertentu
  7. Penyerahan hanya dilakukan terhadap warga negara peminta.
  8. Handing over baru dapat dilakukan setelah dikoordinasikan dengan utusan terkait.
  9. Handing over dilaksanakan hanya dipesawat terbang, kapal laut dan perbatasan darat.

Beberapa contoh kasus  dan kisah sukses yang diperoleh jajaran penegak Hukum Indonesia , dengan melakukan terobosan Handing Over , dapat dilihat dalam kasus penanganan pelaku pembunuhan berantai terhadap warga Indonesia  yang pelakunya juga merupakan warga negara Indonesia, hanya saja kasus tersebut menjadi pelik manakala locus delicti berada di luar negeri , Negara bagian Los Angeles  Amerika  Serikat.

“Kasus Oki; Reserse Polda Temui Polisi Los Angeles, JAKARTA .Polisi kian cepat mengayun langkah. Informasi yang diperoleh Republika dari Los Angeles memastikan bahwa empat reserse Polda Metro Jaya yang dikirim ke AS sudah melakukan pertemuan awal dengan polisi Los Angeles, AS. Sabtu pagi waktu setempat (Ahad, 22 Jan 1995) Dua reserse; Kapten (Pol Wahyu dan Letnan Satu (Pol) Petrus, melakukan diskusi informal dengan Dua Detektif LAPD, Ted Ball dan Ed Ramirez.Mereka menjajagi penanganan kasus pembunuhan yang dituduhkan kepada Harnoko Deantono (Oki). Dua Reserse lainnya, Letkol (Pol) Drs Gories Mere dan Mayor (Pol) Anhar, menelit data Oki di kantor Konjen RI di AS. Mereka tiba di Los Angeles Jumat waktu AS, dijemput tim kepolisian LAPD dan dari staf konsulat RI. Sehari kemudian, Empat Reserse ini membagi kerja dalam Dua Tim dan langsung menghimpun data di lapangan. Selama sehari itu, Mere dan Anhar membuka-buka arsip kegiatan WNI yang  berada di AS, khususnya tentang Oki dan rekan-rekan dekatnya. “Kita memeriksa kegiatan Oki yang tercatat di Konjen RI, berapa kali dia masuk AS, berapa kali keluar dari negeri itu, dan kapan waktunya. Data ini diperlukan sebagai cross check atas keterangan Oki selama diperiksa di Jakarta,” ujar Anhar kepada Republika via telepon tadi malam (22/1/1995). Reserse Polda ini juga memberitahu pihak Konjen tentang rencana mereka untuk memeriksa saksi Wanda yang kini ada di San Frasisco. Wanda adalah teman dekat  Gina dan mengetahui kegiatan Oki selama di LA. Wanda-lah yang mengontak Oki di radio panggil atas permintaan Gina, saat terakhir sebelum Gina dinyatakanhilang. Menurut Anhar, pada prinsipnya Konjen tidak ada masalah dengan rencana Polri itu. “Pemeriksaan Wanda sebagai saksi akan dilakukan sesegera mungkin,” ujarnya.  Sedangkan pertemuan dua reserse lain dengan LAPD resminya baru akan dimulai  Selasa besok (Senin, waktu AS). Pertemuan hari Sabtu lalu (Ahad, WIB) menurut  Lettu Petrus, belum menyentuh masalah inti dari kasus tewasnya Gina Sutan Aswar, Eko Triharto Darmawan, maupun Suresh Michandani  itu. Di  AS hari  Sabtu dan Ahad merupakan hari libur. “Kami baru melakukan pertemuan lagi Senin besok waktu AS. Di situlah masalah pokok dari kasus itu akan didiskusikan  secara serius,” ujar Petrus. (Republika, Senin, 23 Januari 1995.”.

 

Termasuk adalah keberhasilan memulangkan ke Indonesia tersangka terorisme yang menjadi buronan beberapa negara, tersangka bernama Umar patek sebelumnya  berhasil ditangkap otoritas Pakistan dan ditahan selama lebih dari 6 bulan, selanjutnya melalui kedekatan hubungan diplomatik akhirnya dapat dipulangkan untuk disidangkan menurut hukum pidana Indonesia.

JAKARTA – Polisi resmi menahan Umar Patek, buronan kasus dugaan terorisme, yang kini sudah mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Hal itu disampaikan Kabag Penum Polri Kombes Boy Rafli Amar, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (18/8/2011).Berikut isi pesan yang dikirim Boy Rafli: “Hari ini Rabu tgl 17 Agstus 2011 jam 07.30 Wib telah diterbitkan surat penahanan thdp Umar Patek terkait keterlibatannya dlm terorisme slma 4 bulan, psl2 TP sbb; pasal 9, pasal 13 UU no.15 thn 2003 ttg pmberantasan TP terorisme, 340 KUHP, UU Drt 1 th 1951, pasal 266 KUHP, pasal 55 UU Imigrasi, dlm kasus ; membawa 4 senpi masuk Ind Juni 2009, selama di tempat prsembunyian Ind pegang 2 senpi, sembunyikan informasi ttg giat terorisme Aceh dan DPO Dulmatin di Pamulang, periode Juni 2009 s/d maret 2010 bersama2 Dulmatin di wil Pamulang dan Jak, mmbuat bom malam Natal 2000, mmbuat Bom diBali 2002, dan data Palsu pada paspor RI.” Umar Patek dibawa ke Jakarta pada Kamis 11 Agustus 2011. Sebelumnya, Umar Patek yang dicari pascatragedi Bom Bali pada 2002 itu ditangkap Kepolisian Pakistan enam bulan lalu. Sumber :http://news.okezone.com/read/2011/08/18/339/493386/umar-patek-jadi-tahanan-polisi-hingga-desember-2011

 

Apa yang dapat  dilakukan  untuk  mengembangkan kerjasama institusi penegak hukum  dalam tataran Strategis dan operasional dalam penanggulangan pelaku kejahatan lintas Negara  ?

Pada pertemuan high level yang diselenggarakan di Majelis Umum PBB tanggal 17 Juni 2010, Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-Moon menyebutkan bahwa di satu sisi ancaman kejahatan lintas negara semakin meningkat namun di sisi lain kemampuan negara untuk mengatasinya masih terbatas. Untuk itu, sangat penting bagi negara-negara untuk meningkatkan kerjasama internasional untuk secara kolektif menanggulangi meingkatnya ancaman kejahatan lintas negara tersebut.

Konvensi PBB mengenai Kejahatan Lintas Negara Terorganisir (United Nations Convention on Transnational Organized Crime-UNTOC) yang diadopsi pada tahun 2000 menyebutkan sejumlah kejahatan yang termasuk dalam kategori kejahatan lintas negara terorganisir, yaitu pencucian uang, korupsi, perdagangan manusia, penyelundupan migran serta produksi dan perdagangan gelap senjata api. Konvensi juga mengakui keterkaitan yang erat antara kejahatan lintas negara terorganisir dengan kejahatan terorisme, meskipun karakteristiknya sangat berbeda. Meskipun kejahatan perdagangan gelap narkoba tidak dirujuk dalam Konvensi, kejahatan ini masuk kategori kejahatan lintas negara terorganisir dan bahkan sudah diatur jauh lebih lengkap dalam tiga Konvensi terkait narkoba sebelum disepakatinya UNTOC.

ASEAN Plan of Action to Combat Transnational Crimes (ASEAN-PACTC) tahun 2002 juga menyebutkan 8 jenis kejahatan lintas negara dalam lingkup kerjasama ASEAN yaitu: perdagangan gelap narkoba, perdagangan manusia, sea-piracy, penyelundupan senjata, pencucian uang, terorisme, international economic crime dan cyber crime.

Seiring perkembangan jaman, terdapat berbagai kejahatan transnasional lainnya yang perlu ditangani secara bersama dalam kerangka multilateral, seperti kejahatan pencurian dan penyelundupan obyek-obyek budaya, perdagangan organ tubuh manusia, environmental crime (illegal logging dan illegal fishing), cyber crime dan computer-related crime.

Meskipun belum terdapat kesepakatan mengenai konsep dan definisi atas beberapa kejahatan tersebut, secara umum kejahatan ini merujuk secara luas kepada non-violent crime yang pada umumnya mengakibatkan kerugian finansial.

Membangun kerjasama dan harmonisasi hubungan antar Negara guna mewujudkan penegakkan hukum khususnya terhadap kejahatan-kejahatan  antar  Negara , hubungan baik dan kerja sama antarnegara guna saling memberikan bantuan  dalam rangka penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana yang
bersifat transnasional berdasarkan hukum masing-masing negara.

Bantuan tersebut, antara lain dalam bentuk bantuan timbal balik dalam masalah
pidana. Kerjasama penegakan hukum dalam hubungan internasional terbukti sangat menentukan keberhasilan penegakan hukum nasional terhadap kejahatan transnasional. Keberhasilan kerjasama penegakan hukum tersebut pada umumnya tidak akan menjadi kenyataan jika tidak ada perjanjian bilateral atau multilateral dalam penyerahan pelaku kejahatan atau dalam kerjasama penyidikan,penuntutan dan peradilan.

Prasyarat perjanjian tersebut tidak bersifat mutlak karena tanpa ada perjanjian itupun kerjasama penegakan hukum dapat dilaksanakan berlandaskan asas resiprositas  (timbal balik).  Kerjasama penegakan hukum yang tertua adalah ekstradisi , kemudian diikuti kerjasama penegakan hukum lainnya seperti, dengan “mutual assistance in criminal matters”, atau “mutual legal assistance treaty” (MLAT’s); “transfer of sentenced person (TSP); “transfer of criminal proceedings” (TCP), dan “joint investigation” serta “handing over”.

Permintaan penyerahan pelaku kejahatan (ekstradisi) tidak serta merta merupakan pengembalian aset hasil kejahatan yang dibawa pelaku kejahatan yang bersangkutan. Kedua bentuk perjanjian tersebut harus saling melengkapi dan bukan dilihat secara terpisah. Hal ini berarti permintaan esktradisi wajib dilengkapi dengan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana terutama pengusutan dan pengembalian aset kejahatan dari pelaku kejahatan yang bersangkutan

Kegagalan administratif  antar lembaga penegak hukum di Indonesia  seperti yang pernah terjadi ketika tim buru aset korupsi bekerja sama dengan pemerintah federal Swiss, perlu mendapat perhatian lebih, adanya Standart Operational Procedure / SOP kerja sama  sebagai landasan operasional membangun kredibilitas Penegak Hukum terhadap kepercayaan Publik maupun meningkatkan daya tawar / bargaining power diplomasi Indonesia terhadap dunia luar atas kepastian hukum dan penegakkan hukum di Indonesia.

KESIMPULAN

  1. Upaya pemulangan terhadap pelaku tindak pidana yang kabur keluar negeri  kerap menghadapi hambatan disebabkan oleh adanya

Lemahnya bargaining Power bangsa Indonesia terhadap Negara tertentu sebagai akibat dari kondisi Geostrategi dan Geopolitik  Indonesia saat ini. Kelemahan Bargaining Power Negara  Indonesia terhadap Negara-negara tertentu akhirnya  digunakan sebagai tempat bersembunyi daripada pelaku tindak pidana dari Indonesia untuk mengamankan diri, menyelamatkan asset termasuk menghindarkan diri dari jeratan hukum pidana Indonesia. Kelemahan bargaining Power bangsa Indonesia tidak dapat digunakan untuk “memaksa” suatu Negara lain untuk mau membuat dan meratifikasi perjanjian bilateral maupun Multilateral terkait upaya Ekstradisi maupun Bantuan Timbal balik  dalam masalah Pidana.

Selain itu terdapat perbedaan konsep Teritorialitas dan Nasionalitas setiap Negara.dimana tidak serta merta otoritas Penegak Hukum Indonesia melakukan upaya pengejaran kemudian memulangkan kembali setiap pelaku tindak pidana yang lari dan bersembunyi di luar negeri , dimana hal ini terkait dengan identitas suatu Negara yang berdaulat dengan konsep wilayah Negara kedaulatan dan pengakuan terhadap hak kewarganegaraan yang dimiliki setiap orang yang berada dalam wilayah kedaulatan hukumnya.

Perbedaan dan perkembangan system hukum tiap Negara yang berbeda.sebagai syarat utama suatu Negara dalam mengatur segenap perikehidupan warga Negara atau orang yang berada dalam kawasan wilayah kedaulatannya adalah  adanya suatu hukum positif yang disusun menurut kesepakatan  warga negaranya, sehingga adalah lumrah terdapat perbedaan definisi hukum terhadap suatu perbuatan  yang dilakukan seseorang yang berbeda beda antar Negara, perbedaan ini akan semakin terasa  walaupun telah terdapat perjanjian bilateral maupun multilateral antar Negara yang mengharuskan untuk dapat melakukan Ekstradisi ataupun memberikan bantuan saling menguntungkan di bidang hukum terkait  dengan aturan beracara dalam pidana maupun persoalan kebijakan Politis  yang memang menjadi kekhasan dari tiap-tiap Negara dalam memandang suatu perbuatan yang dianggap melanggar hukum oleh sebuah Negara yang lain.

  1. Polri  dapat melakukan upaya  untuk mencegah maupun memulangkan kembali pelaku tindak pidana yang kabur  keluar negeri  dengan cara

langkah –langkah yang dapat dilakukan oleh Polri sebagai bagian dari Aparat Hukum Indonesia terdapat dalam 2 (dua ) dimensi : pertama dalam upaya pencegahan , sebelum para pelaku tindak pidana yang sedang menjalani pemeriksaan dalam tingkat penyelidikan ,penyidikan termasuk saat menjalani proses siding di Pengadilan,    maupun  dengan cara kedua  melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku tindak pidana yang berhasil kabur dan bersembunyi keluar negeri dengan menerbitkan red notice Interpol diikuti upaya penjajakan terhadap Negara tujuan pelarian kemungkinan untuk  meminta ekstradisi, Mutual Legal Assistance , maupun dengan upaya handing over berdasar  adanya hubungan timbal balik dan kerjasama saling menguntungkan antar negara.

  1. Pengembangkan kerjasama institusi penegak hukum  dalam tataran strategis dan operasional dalam penanggulangan pelaku kejahatan lintas Negara yang dapat dilakukan adalah

Dengan meningkatkan kerjasama internasional untuk secara kolektif menanggulangi peningkatan  ancaman kejahatan lintas negara tersebut.melalui bentuk bentuk kerjasama antar pemerintah G to G maupun membangun landasan operasional kerjasama positif antar otoritas-otoritas penegak hukum yang ada dimasing masing Negara serta mencegah adanya kegagalan administratif  antar lembaga penegak hukum di Indonesia dengan menyusun suatu Standart Operational Procedure / SOP kerja sama  sebagai landasan operasional membangun kredibilitas Penegak Hukum Indonesia terhadap kepercayaan Publik maupun meningkatkan daya tawar / bargaining power diplomasi Indonesia terhadap dunia luar atas kepastian hukum dan penegakkan hukum di Indonesia.

 

SARAN

  1. Dalam beberapa kasus yang melibatkan upaya penegak hukum Indonesia untuk memulangkan kembali para pelaku tindak pidana yang berhasil lari dan bersembungyi diluar negeri termasuk terhadap beberapa warga Negara Indonesia yang melakukan tindak pidana  diluar negeri dan ditangkap oleh otoritas penegak hukum setempat terlihat bahwa adanya hubungan timbale balik yang saling menguntungkan atas dasar kerjasama dalam penegakkan hukum sering lebih efekti dan efisien dibandingkan dengan  jalur jalur resmi Ekstradisi maupun melalui MLA, hal ini dikarenakan adanya hubungan Police to Police didukung kebijakan anatar pemerintah yang memandang bahwa tidak pidana yang dilakukan merupakan  permasalahan bersama, sehingga perlu  ditumbuhkan dan dikembangkan upaya pendekatan intensif di kawasan regional maupun internasional dengan tingkatkan kerjasama pendidikan, pertukaran petugas otoritas keamanan dan penegakkan hukum atau pendidikan dan penyelidikan bersama antar komunitas penegak hukum di kawasan regional dan Global.
  2. Mengembangkan Soliditas dan integrasi CJS  di Indonesia sebagai suatu kegiatan terintegrasi dengan cirri khas masing masing tugas dan tanggung jawab melalui forum  CJS yang ada  dengan diwujudkan kedalam penyususnan SOP pencegahan, penagkalan termasuk pengejaran dalam rangkaian penindakan terhadap warga Negara Indonesia termasuk warga Negara asing yang diduga telah melakukan suatu pelanggaran hukum di Indonesia maupun terhadap kepentingan Indonesia di Luar negeri.
  3. Mengoptimalkan peran TNCC ( Trans National Crime Center ) sebagai lembagainformasi sekaligus berbagi informasi anatar dan inter penegak hukum Indonesia dan Luar negeri terhadap trend kejahatan yang terjadi lintas Negara  termasuk adanya transparansi informasi  terhadap penanganan kasus-kasus tindak pidana sehingga Publik  dapat memantau dan memahami  perkembangan kasus yang ditangani Polri dan aparat penegak hukum lainnya termasuk dukungan Set NCB Polri yang senantiasa memberikan Up-date  data DPO maupun  daftar Cekal kepada masyarakat luas.

 

 

Jakarta, 05 september 2011

Daftar Pustaka

  1. Buku
    1. Budiarto, M., Masalah Ekstradisi dan Jaminan Perlindungan Atas Hak-Hak Asasi Manusia, Ghalia Indonesia, Jakarta,1980.
    2. Lubis, Todung Mulya dan Alexander lay, Kontroversi Hukuman Mati- perbedaan Pendapat hakim Konstitusi, Kompas,Jakarta,2009.
    3. Kusumaatmadja, Mochtar & Etty R. agoes, Pengantar Hukum Internasional, PT Alumni , bandung,2003.
    4. Parthiana, I. Wayan, Ekstradisi Dalam Hukum Internasional modern, Yrama Widya, Bandung,2009.
    5. Starke, J. G., Pengantar Hukum Internasional 2, Edisi ke-10,Sinar Grafika,Jakarta,2001.

 

  1. Berita :
    1. http://news.okezone.com/read/2011/05/27/339/461923/kpk-bisa-manfaatkan-mutual-legal-assistance
    2. http://news.okezone.com/read/2011/08/18/339/493386/umar-patek-jadi-tahanan-polisi-hingga-desember-2011
    3. http://news.okezone.com/read/2011/08/16/337/492770/terkait-dulmatin-umar-patek-bisa-dijerat-uu-terorisme
    4. http://news.okezone.com/read/2011/08/11/337/491032/menlu-penangkapan-umar-patek-bukan-titipan-as
    5. http://wartapedia.com/dunia/hukum-kriminal.html?start=9
    6. http://nasional.infogue.com/jamwas_akui_ada_miss_dalam_prosedur_cekal_hartono_tanoe
    7. http://www.tatanusa.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=179&Itemid=73

 

  1. Website :
    1. http://www.interpol.go.id/id/profil
    2. http://www.komisikepolisianindonesia.com/secondPg.php?cat=aneka&id=184
    3. http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=1821
    4. http://www.pusdikreskrim.polri.go.id/index.php?option=com_content&view=category&id=4&Itemid=17
    5. http://www.dephan.go.id/buku_putih/ringkasan.htm

 

 

  1. Undang- undang:
    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana
    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
    3. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian menjadi Undang-undang
    4. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
    5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
    6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban
    7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia Dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia
    8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
    9. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara

10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

 

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Situs Web WordPress.com.

Atas ↑

%d blogger menyukai ini: