Kerjasama antara Korps Brimob Polri dengan ICRC dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi anggota Brimob polri pada saat melaksanakan tugas agar sesuai dengan standar HAM Kepolisian Internasional, denganadanya pelatihan inidiharapkandapatmemberikan wawasan ilmu pengetahuan bagi anggota Brimob Polri sehingga dalam pelaksanaan tugas senantiasa berpedoman padaprinsip-prinsip universal dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, dengan diadakannya Workshop Standar HAM Kepolisian internasional bagi Perwira Brimob Polri di Makassar dari tanggal 5 s/d 8 Mei 2013 ini merupakan langkah nyata bagaimana Polri dan Korps Brimob Polri secara khusus senantiasa berupaya untuk menjadi lebih profesional dalam upaya -upaya penegakkan hukum , perlindungan dan pengayoman masyarakat.
bahan -bahan hasil workshop ini dapat diunduh pada link berikut ini :
1. INDONESIA – Pengantar Workshop 2013
2. INDONESIA – ICRC & Polisi 2013
3. INDONESIA – Penangkapan & Penahanan 2013
4. INDONESIA – Penggunaan Kekuatan & Senpi 2013
5. INDONESIA – PHH KETERTIBAN UMUM – 2013
6. INDONESIA – Instrumen HAM & Penegakan Hukum 2013
Aturan Perilaku Aparat Penegak Hukum – CCLEO
Deklarasi Universal HAM – DUHAM
Konvenan Internasional Hak EkoSosBud – ICESCR
Konvenan Internasional Hak Sipil & Politik – ICCPR
Konvensi Anti Penghilangan Paksa
Konvensi Anti Penyiksaan – CAT
Perkap no 10 th 2010 Barang Bukti
perkap-no-1_tahun-2009 GUNKUAT
Prinsip Dasar Penggunaan Senjata Api – BPUFF
PROTAP 1 TH 2010_Penanggulangan Anarki
Standard Minimum Rules on Treatment of Prisoners (INA) 22 Aug 2011
tulisan ini menjadi pengingat kepada kita bahwa upaya menemukan “yang pas” dari suatu alsus pengendali masa maupun pengurai massa , akan senantiasa dinamis , mulai dari pertimbangan taktis, teknis, budget sampai kepada HAM dan Hukum.
Unjuk rasa , penyampaian pendapat bahkan pawai sekalipun adalah merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi dan dijamin oleh undang undang di Indonesia.
Polri memiliki kewajiban untuk menjamin hak warga negara dalam menyalurkan suara dan aspirasinya, demo dan unras adalah caranya, demikian juga Polri diwajibkan untuk menjamin bahwasanya ketika aspirasi itu disalurkan dan disuarakan, maka tidak ada kepentingan masyarakat lainnya yang ternacam, Polri harus menjamin bahwa aksi Unras tidak berubah menjadi aksi anarkhisme terhadap suatu identitas maupun keselamatan orang orang lainnya.
pemilihan alat yang tepat dan bermanfaat adalah menjadi suatu keharusan.
Upaya PEMOLISIAN terhadap pelaku unjuk rasa maupun penanganan Massa anarkhis saat ini sepertinya perlu lebih hati Hati.
Adanya kelindan isu kekerasan oleh aparat Polri berpotensi menjadi bahan media content yang justru akan semakin mempersulit upaya PEMOLISIAN yang berhasil ,sukses tanpa ekses.
Saya mencoba fokus kepada bagaimana penggunaan less than lethal weapon berupa gas air mata yang dilontarkan dengan projectile justru malah membuat Massa anarkhis semakin beringas.
Beberapa studi terkait penggunaan kekuatan kepolisian secara terukur dapat dilihat dalam praktek kepolisian international maupun Role of Conduct UN Peacekeeper yang pernah kita dapat.
Pada umumnya gas air mata yang saat ini digunakan merupakan agent Kimia yang berbasis CS Maupun OC menggantikan agent Kimia CN yang sudah ditinggalkan sejak lama.
Namun penggunaan agent Kimia yang bersifat irritating ternyata memiliki tekniknya sendiri dengan keterbatasan Dan ruang lingkup yang Khas.
Kita lihat di kepolisian Amerika yang cenderung menggunakan agent OC maupun CS dalam bentuk aerosol semprot tangan, tujuanya adalah untuk mengendalikan Massa anarkhis pada jarak dekat, bahkan pada jarak yang sangat dekat kepolisian NYPD maupun LAPD akan gunakan setrum listrik ( Taser) sebagai alat kejut.
Mengapa aerosol CS atau OC digunakan dalam jarak dekat menggunakan semprotan ?
Hal ini merupakan pilihan ketika Water Canon bukan merupakan alsus PHH yang populer di Amerika dengan alasan psikis ( mirip tank militer menembak ) maupun alasan keamanan bagi masyarakat ( kasus adanya masyarakat yang luka bahkan buta ).
Apakah agent OC dengan menggunakan projectile lontar tetap dipakai ? ya tetap dipakai khususnya bagi Massa yang berada diluar jarak daya semprot OC atau sejauh lemparan Batu ( diatas 20-50 meter ) sesuai dengan kemampuan jelajah projectile antara 50 sampai 100 meter , dibawah jarak tersebut pilihanya adalah aerosol semprot.
Teknologi aerosol semprot pernah jadi alsus Polri beberapa waktu lalu bentuknya berupa tabung semprot mirip tabung pemadam api ringan Dan tabung parfum kecil ( buatan Perancis).
Selain itu Ada alsus PHH yang sudah ditinggalkan oleh Polri padahal sampai saat ini di beberapa negara lain seperti Amerika dan China ( pola penanganan unras di Hong Kong) alat tersebut secara efektif digunakan untuk pembubaran Massa dalam jarak dekat.
alat tersebut adalah “pepperballs” berupa senjata pelontar berpeluru cat ( marker warna warni sebagai penanda), pemecah kaca dan irritating ( isian OC berupa tepung).
Di beberapa Satuan Polri alat pepperballs ini masih ada walaupun kemungkinan Amunisi berupa cat marker dan OC sudah habis, namun bila ingin digunakan lagi dapat menggunakan munisi Paintball berupa marker cat yang dijual bebas Karena digunakan secara luas oleh atraksi Paintball yang banyak terdapat di tempat wisata outdoor.
Mengapa bisa menggunakan munisi marker paintball? Karena sebenarnya pepperballs adalah paintball yang dirubah mereknya oleh vendor.
Kesimpulan.
Ada TEKNIS dan TAKTIS yang harus sangat hati-hati saat melontarkan projectiles OC atau CS, pertimbanganya adalah : jarak, arah Mata angin dan respon masyarakat secara luas .
Terima kasih
SukaSuka