INSIDER TRADING :
SUATU TINDAK PIDANA DI BIDANG PASAR MODAL
beberapa referensi yang terkait dengan kejahatan kerah putih
International Handbook of WCC
International_White_Collar_Crime-Cases_And_Materials_(2010)
White Collar Crime
BY ; RDD
I. PENDAHULUAN
Upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagai cita – cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, ditempuh dengan menyelenggarakan proses pembangunan nasional yang berkesinambungan. Proses pembangunan nasional tersebut meliputi berbagai macam aspek kehidupan masyarakat. Pembangunan di sektor ekonomi, memegang peranan penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Proses pembangunan perekonomian Indonesia telah mencapai tahap yang demikian maju, seiring dengan perkembangan dunia internasional secara global. Laju pertumbuhan ilmu dan teknologi, serta iklim perekonomian internasional, telah membawa pembangunan perekonomian Indonesia dalam era yang baru.
Salah satu dampak dari pembangunan perekonomian tersebut adalah semakin majunya perdagangan di dunia internasional, yang ditandai dengan meningkatnya investasi, perkembangan globalisasi ekonomi, dan berkembangnya perdagangan bebas.
Pasar modal sebagai salah satu struktur ekonomi, memegang peranan yang sangat penting dan strategis dalam pembangunan perekonomian Indonesia, sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat, dalam menghadapi pesatnya perkembangan perekonomian dunia tersebut.
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan pofefesi yang bekaitan dengan efek. 1
Dalam penyelenggaraannya, pasar modal tidak dapat terlepas dari berbagai macam pelanggaran berupa terjadinya tindakan – tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur, terjadinya tindakan – tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip – prinsip keterbukaan, yang pada akhirnya merupakan tindakan – tindakan yang merugikan kepentingan publik serta merugikan dan menghambat keberlangsungan proses pembangunan perekonomian bangsa.
Pelanggaran – pelanggaran yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pasar modal dapat berupa pelanggaran secara administratif maupun pelanggaran – pelanggaran yang berupa suatu kejahatan yang dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana di bidang pasar modal.
Salah satu tindak pidana dibidang pasar modal sebagai mana diatur di dalam Undang – Undang No 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah apa yang dikenal dengan nama Insider Trading.
Dalam tulisan ini kami mencoba untuk membahas hal – hal yang berkait dengan Insider Trading tersebut, dengan maksud untuk lebih memahami hal – hal yang terkait dengan terjadinya Insider Trading sebagai salah satu bentuk kejahatan atau tindak pidana di bidang pasar modal.
Tulisan ini kami susun sebagai pelaksanaan tugas mata kuliah Kapita Selekta Tindak Pidana Tertentu, dalam rangka mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
II. PERMASALAHAN
Dalam tuilisan ini kami mengangkat suatu permasalahan pokok yaitu : “Apa yang dimaksud dengan Insider Trading, dan hal – hal apa saja yang berkaitan dengan Insider Trading sebagai suatu tindak pidana di bidang pasar modal ?”
III. PEMBAHASAN
Penyelenggaran pasar modal tidak dapat dilepaskan dari resiko terjadinya pelanggaran terhadap aturan – aturan dan ketentuan – ketentuan yang mengaturnya. Bahkan sebagai suatu kegiatan bisnis di bidang perekonomian, dapat dikatakan bahwa penyelenggaran pasar modal memiliki resiko yang sangat tinggi terhadap terjadinya pelanggaran atas peraturan dan ketentuan yang ada, baik berupa pelanggaran yang bersifat administratif maupun berupa kejahatan atau suatu tindak pidana di bidang pasar modal.
Di Indonesia, penyelenggaran pasar modal saat ini diatur dalam suatu peraturan perundangan yaitu dalam Undang – Undang No 8 tahun1995 tentang Pasar Modal, yang dalam pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan peraturan – peraturan lain dibawahnya berupa Peraturan Pemerintah, Surat Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, Instruksi Presiden, Instruksi Menteri, dan peraturan – peraturan lainnya.
Salah satu bentuk pelanggaran atas peraturan atau ketentuan yang mengatur tentang pasar modal di Indonesia yang dapat dikategorikan sebagai suatu kejahatan atau tindak pidana di bidang pasar modal adalah apa yang disebut dengan Insider Trading atau menurut UU No 8 tahun 1995 disebut Perdagangan oleh Orang Dalam. 2
Pelanggaran pidana berupa Insider Trading merupakan pelanggaran pidana yang sangat dikenal dalam dunia pasar modal, termasuk dalam penyelenggaraan pasar modal di Indonesia. Di Indonesia, praktik insider trading juga sering terdengar. Begitu mudah kata-kata itu disebutkan. Mulai dari pejabat pemerintah, suara politisi di gedung parlemen yang sangat kencang, sampai cuma bisik-bisik di pasar. Akan tetapi, sampai kini, Bapepam belum ”dapat” membuktikan adanya praktik haram itu. Jika kita membuka lembaran sejarah kebelakang, banyak sekali sekali kasus-kasus yang berindikasikan Insider Trading yang kontroversial. Ingat saja kasus Bank Skandal Bank Duta (1990) yang kolaps karena melanggar prinsip keterbukaan, atau kasus PT Semen Gresik yang diungkapkan indikasinya oleh I Putu Gde Ary Suta dua jam sebelum ia digantikan oleh Jusuf Anwar sebagai ketua Bapepam. Atau mungkin juga masih segar dalam ingatan kita tentang kasus yang masih hangat dan kontroversial atas perdagangan saham PT Indosat, yang merebak 16 Mei 2002 ketika pemerintah melakukan penjualan secara terbatas atas sahamnya di perusahaan itu. 3
Terdapat beberapa pengertian atau definisi yang berusaha menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan Insider Trading atau Perdagangan Oleh Orang Dalam diantaranya adalah sebagai berikut :
1.Insider trading adalah perdagangan efek yang dilakukan oleh mereka yang tergolong “orang dalam” perusahaan (dalam artian luas), perdagangan mana didasarkan atau dimotivasi oleh adanya suatu “informasi orang dalam”. 4
2.Insider Trading adalah Transaksi kontrak berjangka dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai akses terhadap informasi pihak lain, baik karena jabatan atau karena terlibat dalam penyidikan suatu kasus. Pihak tertentu memanfaatkan informasi tersebut untuk mengambil keuntungan bagi diri sendiri atau pihak lain yang terafiliasi atau dia mempunyai kepentingan. Termasuk orang dalam adalah pegawai Bursa, pegawai Lembaga Kliring Berjangka dan pegawai Bappebti dan lain-lain yang mendapat informasi dimaksud. 5
3.According to Black’s Law Dictionary (6th edition), insider trading “refers to transactions in shares of publicly held corporations by persons with inside or advance information on which the trading is based. Usually the trader himself is an insider with an employment or other relation of trust and confidence with the corporation.” 6
4.Insider Trading adalah perdangan saham yang dilakukan dengan menggunakan informasi dari orang dalam, dapat dilakukan oleh orang dalam (insider) atau pihak yang menerima, mendapatkan serta mendengar informasi tersebut.7
Beranjak dari pengertian – pengertian tersebut dapatlah diambil suatu pengertian umum entang Insider Trading atau Perdagangan oleh orang dalam, yaitu perdagangan saham atau efek yang dilakukan dengan menggunakan informasi dari pihak internal atau orang dalam yang terkait dengan perdagangan efek.
Dalam Undang – Undang No 8 tahun 1995, Insider Trading atau Perdagangan oleh orang dalam diatur dalam Bab XI. Namun sebelumnya akan lebih baik jika dapat dipahami beberapa pengertian yang dimaksud dalam Undang – Undang No 8 tahun 1995, sebagai berikut :
1.Efek, adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap dervatif dari efek.
2.Emiten, adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
3.Informasi atau Fakta material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek pada bursa efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau piha lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut. Informasi tersebut dapat mengenai :
a.Penggabungan usaha (merger), pengambil alihan (acquisition), peleburan usaha (consolidation), atau pembentukan usaha patungan.
b.Pemecahan saham atau pembagian deviden saham (stock devident).
c.Pendapatan dan devide yang luar biasa sifatnya.
d.Perolehan atau kehilangan kontrak penting
e.Produk atau penemuan baru yang berarti
f.Perubahan tahun buku perusahaan
g.Perubahan dalam pengendalian atau perubahan penting dalam manajemen.
Sepanjang informasi tersebut dapat mempengaruhi harga efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
Secara lebih terperinci mengenai Insider Trading atau perdagangan oleh orang dalam dijelaskan dalam pasal – pasal sebagai berikut :
1.Pasal 95
Orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas Efek :
a. Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; atau
b. Perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan “orang dalam” dalam Pasal ini adalah:
1)komisaris, direktur, atau pegawai Emiten atau Perusahaan Publik;
2)pemegang saham utama Emiten atau Perusahaan Publik;
3)orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan Emiten atau Perusahaan Publik memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
4)Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, atau huruf c di atas.
Yang dimaksud dengan “kedudukan dalam penjelasan huruf c ini adalah jabatan pada lembaga, institusi, atau badan pemerintah.
Yang dimaksud dengan “hubungan usaha” dalam penjelasan huruf c ini adalah hubungan kerja atau kemitraan dalam kegiatan usaha, antara lain hubungan nasabah, pemasok, kontraktor, pelanggan, dan kreditur.
Yang dimaksud dengan “informasi orang dalam” dalam penjelasan huruf c adalah informasi material yang dimiliki oleh orang dalam yang belum tersedia untuk umum.
Larangan bagi orang dalam untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek emiten atau perusahaan publik yang bersangkutan didasrkan atas pertimbangan bahwa kedudukan orang dalam seharusnya mendahulukan kepentingan emiten, perusahaan publik atau pemegang saham secara keseluruhan termasuk didalamnya untuk tidak menggunakan informasi orang dalam untuk kepentingan diri sendiri atau pihak lain.
Disamping larangan tersebut, orang dalam dari suatu emiten atau perusahaan publik yang melakukan transaksi dengan perusahaan lain juga dikenakan larangan untuk melakukan transaksi atas efek dari perusahaan lain tersebut, meskipun yang bersangkutan bukan orang dalam dari perusahaan lain tersebut. Hal ini karena informasi mengenai perusahaan lain tersebut lazimnya diperoleh karena kedudukannya pada emiten atau perusahaan publik yang melakukan transaksi dengan perusahaan tersebut.
Yang dimaksud dengan “transaksi” dalam huruf ini adalah semua bentuk transaksi yang terjadi antara emiten atau perusahaan publik dan perusahaan lain, termasuk transaksi atas perusahaan lain terebut yang dilakukan oleh emiten atau perusahaan publik yang bersangkutan.
2.Pasal 96
Orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dilarang :
a. mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas Efek dimaksud; atau
b. memberi informasi orang dalam kepada Pihak mana pun yang patut diduganya dapat menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas Efek
Orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dilarang mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan pembelian dan atau penjualan atas Efek dari Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan, walaupun orang dalam dimaksud tidak memberikan informasi orang dalam kepada Pihak lain, karena hal ini dapat mendorong Pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan Efek berdasarkan informasi orang dalam.
Selain itu, orang dalam dilarang memberikan informasi orang dalam kepada Pihak lain yang diduga akan menggunakan informasi tersebut untuk melakukan pembelian dan atau penjualan Efek. Dengan demikian, orang dalam mempunyai kewajiban untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi agar informasi tersebut tidak disalahgunakan oleh Pihak yang menerima informasi tersebut untuk melakukan pembelian atau penjualan atas Efek.
3.Pasal 97
(1).Setiap Pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dari orang dalam secara melawan hukum dan kemudian memperolehnya dikenakan larangan yang sama dengan larangan yang berlaku bagi orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96.
(2).Setiap Pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dan kemudian memperolehnya tanpa melawan hukum tidak dikenakan larangan yang berlaku bagi orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96, sepanjang informasi tersebut disediakan oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanpa pembatasan.
Setiap Pihak yang dengan sengaja berusaha secara melawan hukum untuk memperoleh dan pada akhirnya memperoleh informasi orang dalam mengenai Emiten atau Perusahaan Publik, juga dikenakan larangan yang sama seperti yang berlaku bagi orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96. Artinya, mereka dilarang untuk melakukan transaksi atas Efek yang bersangkutan, serta dilarang mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan pembelian dan atau penjualan atas Efek tersebut atau memberikan informasi orang dalam tersebut kepada Pihak lain yang patut diduga akan menggunakan informasi tersebut untuk melakukan pembelian dan penjualan Efek.
Sebagai contoh perbuatan melawan hukum, antara lain:
a.Berusaha memperoleh informasi orang dalam dengan cara mencuri;
b.berusaha memperoleh informasi orang dalam dengan cara membujuk orang dalam; dan
c.berusaha memperoleh informasi orang dalam dengan cara kekerasan atau ancaman.
Sebagai contoh, apabila seseorang yang bukan orang dalam meminta informasi dari Emiten atau Perusahaan Publik dan kemudian memperolehnya dengan mudah tanpa pembatasan, orang tersebut tidak dikenakan larangan yang berlaku bagi orang dalam. Namun, apabila pemberian informasi orang dalam disertai dengan persyaratan untuk merahasiakannya atau persyaratan lain yang bersifat pembatasan, terhadap Pihak yang memperoleh informasi orang dalam berlaku larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96.
4.Pasal 98
Perusahaan Efek yang memiliki informasi orang dalam mengenai Emiten atau Perusahaan Publik dilarang melakukan transaksi Efek Emiten atau Perusahaan Publik tersebut, kecuali apabila:
a. Transaksi tersebut dilakukan bukan atas tanggungannya sendiri, tetapi atas perintah nasabahnya; dan
b. Perusahaan Efek tersebut tidak memberikan rekomendasi kepada nasabahnya mengenai Efek yang bersangkutan.
Ketentuan Pasal ini memberi kemungkinan Perusahaan Efek untuk melakukan transaksi Efek semata-mata untuk kepentingan nasabahnya karena salah satu kegiatan Perusahaan Efek adalah sebagai Perantara Pedagang Efek yang wajib melayani nasabahnya dengan sebaik-baiknya. Dalam melaksanakan transaksi Efek dimaksud, Perusahaan Efek tidak memberikan rekomendasi apa pun kepada nasabahnya tersebut. Apabila larangan dalam Pasal ini dilanggar, Perusahaan Efek melanggar ketentuan orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96.
Ketentuan – ketentuan dalam pasal – pasl tersebut secara jelas telah memberikan pengertian bahwa kegiatan Insider Trading atau perdangan oleh orang dalam dalam dunia pasar modal adalh suatu hal yang secara tegas dilarang. Hal tersebut kemudian dipertegas kembali dalam pasal – pasal mengenai ketentuan pidana, yang mengkategorikan perbuatan Isnsider Trading atau perdagangan oleh orang dalam sebagai suatu kejahatan.
Ketentuan pidana tersebut diatur dalam pasal 104 Undang – Undang No 8 tahun 1995, yang menyatakan sebagai berikut :
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97 ayat (1), dan Pasal 98 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Terkait dengan diaturnya Insider Trading atau perdagangan orang dalam sebagai suatu tindak pidana, maka hal tersebut tidak dapat dilepaskan dari adanya proses penyidikan atas tindak pidana yang terjadi. Dalam Undang – Undang No 8 tahun 1995, proses penyidikan terhadap tindak pidana yang di bidang pasar modal, termasuk tindak pidana Insider Trading atau perdagangan oleh orang dalam, diatur dalam bab XIII.
Berdasarkan pasal 101 ayat (2), maka proses penyidikan terhadap pelanggaran termasuk terhadap tindak pidana pasar modal dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Penanaman Modal (BAPEPAM). Dimana disebutkan bahwa Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Bapepam diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Pasar Modal berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana tersebut, Bapepam dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain. (pasal 101 ayat 6).
Dalam pelaksanaannya, ternyata proses penyidikan terhadap tindak pidana Insider Trading atau perdagangan oleh orang dalam ini sangat sulit dilaksanakan, terlebih dalam proses pembuktiannya. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) belum pernah bisa membuktikan adanya ‘insider trading’ atas sebuah kasus yang dilaporkan pihak-pihak lain berkaitan dengan dugaan insider trading (perdagangan orang dalam). Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam, Abraham Bastari, menjelaskan kasus terakhir yang oleh sementara kalangan disebutkan sebagai kasus insider trading dalam perdagangan saham PT Indosat ternyata pada akhirnya tidak terbukti sebagaimana disinyalir oleh banyak pihak. 8
Perkembangan ilmu dan teknologi juga tak dapat dipisahkan dari berkembangnya Insider Trading. Pengaruh ilmu dan teknologi sangat besar dirasakan dalam dunia pasar modal. Ilmu dan teknologi dapt mempermudah terjadinya Insider Trading dan memperbesar kemungkinan mengubah cara dan prespektif orang dalam melakukan suatu tindakan tertentu. Misalnya dengan pemanfaatan internet, teknologi komunikasi (handphone dan segala fasilitasnya) akan sanagt memberi peluang bagi mengalirnya informasi dari orang dalam yang digunakan untuk melakukan suatu transaksi pasar modal yang melanggar ketentuan. Di sisi lain, kecanggihan ilmu dan teknologi tersebut menjadi kendala terbesar bagi keberhasilan pembuktian adanya Insider Trading dalam proses penyidikan tindak pidana pasar modal.
Namun demikian, hendaklah hal ini tidak dipandang sebagai suatu hambatan atau kendala yang tak terpecahkan,. Sebaiknya justru dipandang sebagai suatu tantangan yang harus dapat diatasi secara bersama dan komprehensif, antara pihak – pihak yang terkait, baik para pelaku pasar modal, pihak pengawas (BAPEPAM dan BAPPEBTI) serta pihak Kepolisian. Perlu adanya langkah nyata dan segera, misalnya adanya kepastian dan batasan atau landasan yang jelas dan pasti tentang karakteristik pemanfaatan ilmu dan teknologi dalam penyelenggaraan transaksi pasar modal, dan kerangka penyidikan tindak pidana pasar modal yang tegas, jelas dan efektif guna mengatasi semakin marak dan berkembangnya Insider Trading sebagai salah satu tindak pidana di bidang pasar modal.
IV. PENUTUP
Kesimpulan
Pasar modal merupakan salah satu struktur perekonomian dalam upaya pembangunan bangsa, yang memiliki resiko sangat besar terhadap terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan dan peraturan yang ada, baik berupa pelanggaran administratif maupun berupa tndak pidana.
Insider Trading atau perdagangan oleh orang dalam, yaitu kegiatan transaksi pasar modal dengan menggunakan informasi dari orang dalam suatu perusahaan atau emiten, merupakan salah satu bentuk tindak pidana di bidang pasar modal.
Tindak pidana Insider Trading atau perdagangan oleh orang dalam tersebut diatur dalam Undang – Undang No 8 tahun 1995, termasuk proses pemeriksaan, penyidikan dan sanksi pidana nya.
Perkembangan ilmu dan teknologi yang demikian pesat memberi pengaruh yang sangat besar bagi semakin berkembangnya tindak pidana Insider Trading, sekaligus menjadi kendala terbesar bagi proses pembuktian dan penyidikannya.
Saran
Mengingat sangat penting dan semakin meluasnya pengaruh tindak pidana Insider Trading terhadap perkembangan pasar modal sebagai salah satu pilar perekonomian dalam pembangunan nasional, dirasakan sangat perlu dan mendesak untuk segera diambil langkah – langkah penanggulangannya.
Upaya penanggulangan terhadap berkembangnya Insider Trading terutama dalam proses penyidikan seyogyanya dapat ditingkatkan efektifitasnya, misalnya dengan melakukan koordinasi dan konsolidasi antara pihak – pihak yang terkait seperti para pelaku pasar modal, pihak pengawas (BAPEPAM dan BAPPEBTI) serta pihak Kepolisian, untuk melakukan upaya penyidikan secara komprehensif.
DAFTAR PUSTAKA
1. Diktat Kuliah Kapita Selekta Tindak Pidana Tertentu, PTIK Angkatan 44, 2005
2. Undang-Undang No 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
3. Drs. C.S.T. Kansil, SH, Christine S.T. Kansil, SH,
Pokok – Pokok Hukum Pasar Modal, Pustaka Sinar Harapan, 2004.
4. Reno Rahmat Hajar, Transaksi Berdasarkan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi, tayang: 4/9/2004 dalam situs http//www.lkht.net,
Akses 16 Desember 2005, 20.30 WIB.
5.Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ,
Situs http//www.bappebti.go.id
Akses 16 desember 2005, 20.50 WIB.
6. Indonesian Business online Vol. IV No.8, August 2002
Situs http//www.harvest_international .com
Akses 16 Desember 2005, 21.15 WIB.
7. Situs http//www.era muslim.com, Akses 16 Desember 2005, 21.40 WIB
8. Situs http//www.pelita.or.id 12/12/05, Akses 16 Desember 2005, 21.55 WIB
Reblogged this on angelinasinaga.
SukaSuka