STRATEGI POLRI DALAM PENANGGULANGAN FENOMENA PERKELAHIAN ANTAR ANGGOTA PERGURUAN SILAT
LATAR BELAKANG.
Organisasi perguruan seni beladiri pencak silat adalah merupakan salah satu dari organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan atas kesamaan kegiatan yaitu seni beladiri dan pencak silat, bahkan profesi bagi yang menekuninya. Pencak mengandung arti permainan (keahlian) untuk mempertahankan diri dengan kepandaian menangkis, mengelak, dan sebagainya. Sedangkan yang dimaksud silat mengandung arti kepandaian berkelahi.
Pencak silat sebagai seni sekaligus olah raga beladiri khas Indonesia dengan ketangkasan membela diri dan menyerang juga tidak terlepas dari permasalahan yang terkait dengan hukum, manakala keahlian yang dimilki , dan ketangkasan yang dimiliki menyimpang dari definisi awal sebagai sara beladiri justru digunakan sebagai sarana agresif dan melakukan kekerasan.
Kasus perkelahian antar perguruan silat yang dimotori oleh Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Setia Hati Winongo atau disebut STK (Sedulur Tunggal Kecer) di Karesidenan Madiun akhir-akhir ini sangat marak dan melibatkan masa pendukung secara massif dan di sertai dengan pengerusakan serta jatuhnya korban jiwa. Konflik yang berpangkal dari perbedaan penafsiran dan klaim kebenaran tentang ideoligi keSHan merambat hampir seluruh Karisedenan Madiun. Hadirnya konflik tersebut juga menimbulkan keresahan dan ketidaknyaman berbagai lapisan masyarakat. Arkeologi Kekerasan SH Terate VS SH Winongo Perkelahian secara turun temurun antar SH Terate dan SH Winongo tidak lepas dari setting sejarah yang melatar belakangi.
Kedua perguruan tersebut awalnya merupakan satu perguruan yaitu Setia Hati (diawali berdirinya Sedulur Tunggal Kecer) yang berdiri di kampung Tambak Gringsing Surabaya, oleh Ki Ngabei Soero Diwiryo dari Madiun pada tahun 1903. Pada tahun tersebut Ki Ngabei belum menamakan perguruannya dengan nama Setia Hati, namun masih bernama “Joyo Gendilo Cipto Mulyo” dengan hanya memiliki 8 orang siswa. Didahului oleh 2 orang saudara, yaitu Noto/Gunadi (adik kandung KI Ngabei sendiri) dan kenevel Belanda. Organisasi silat tersebut mendapat hati di kalangan masyarakat sekitar tahun 1917, yang mana Joyo Gendilo Cipto Mulyo melakukan demonstarsi silat secara terbuka di alun–alun Madiun dan menjadikannya sebgai perguruan yang popular di kalangan masyarakat karena gerakan yang unik penuh seni dan bertenaga.
Pertentangan ideologi memulai memuncak ketika pendiri SH meninggal yang mana konflik tersebut di motori oleh dua murid kesayangan Ki Ngabei Soero Diwiryo yang mengakibatkan pecahnya SH dan terbagi dalam 2 wilayah teritorial yaitu SH Winongo yang tetap berpusat di Desa Winongo dan SH Terate di Desa Pilangbangau Madiun. Konflik kedua murid merambat sampai akar rumput sampai sekarang yang di penuhi rasa kebencian satu sama lain. Belum lagi konflik di perparah kepentingan politik dan perebutan basis ekonomi. Basis pendukung antar kedua perguruan di bedakan oleh perbedaan kelas juga. SH Winongo berkembang dalam alan perkotaan dan basis pendukungnya adalah para bangsawan atau priyayi sedangkan SH Teratai berkembang di wilayah pedesaan dan pinggiran kota. Perpecahan kedua perguruan tadi juga terletak dalam strategi pengembangan ideologi yang satu bersifat ekslusif sedangkan Hardjo Utomo ingin membangun SH yang lebih bisa diterima masyarakat bawah guna melestarikan perguruan.
Melihat dari latar belakang tersebut, konflik yang tejadi adalah konflik identitas yang mana kedua perguruan tersebut saling mengklaim kebenaran pembawa nilai ideoligi SH yang orisinil dan menganggap dirinya yang paling baik dan benar. Klaim kebenaran terus menerus di reproduksi sehingga membentuk praktek–praktek diskursif yang saling meyalahkan satu sama lain.
DILEMA POLRI DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN HUKUM DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Hukum diadakan untuk mengatur kepentingan-kepentingan warga masyarakat dan hukum ditetapkan untuk suatu persitiwa yang terjadi di masa sekarang atau di masa yang akan datang, maka pelaksanaannya harus dilaksanakan dengan tegas sesuai dengan ketetapan yang ada di dalam undang-undang untuk mencapai suatu kepastian hukum dan ketertiban di dalam masyarakat. Sehingga kalau hukum tersebut tidak terlaksana, maka hukum atau undang-undang itu hanya merupakan susunan kata-kata yang tidak mempunyai makna dalam kehidupan masyarakat. Peraturan hukum atau undang-undang yang demikian akan mati dengan sendirinya.
Secara tradisional ada yang memusatkan tujuan hukum untuk mewujudkan keadilan dan ketertiban. Kalau dikaji lebih dalam, pada tingkat tertentu dua tujuan itu tidak selalu seiring bahkan dapat bertentangan satu sama lain. Tujuan mewujudkan keadilan berbeda dengan tujuan mewujudkan ketertiban. Dalam keadaan tertentu, tuntutan keadilan akan melonggarkan kepastian hukum, sedangkan kepastian hukum justru merupakan komponen utama mewujudkan
Kasus perkelahian antar perguruan silat yang dimotori oleh Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Setia Hati Winongo atau disebut STK (Sedulur Tunggal Kecer) di Karesidenan Madiun merupakan salah satu kasus konflik dalam masyarakat yang kebetulan saja menggunakan atribut ormas dan terjadi dalam skala wilayah kabupaten, peristiwa yang sama dapat saja terjadi disebuah negara yang majemuk dan multikultural seperti Indonesia.
Polri selaku pemangku kepentingan dibidang keamanan dituntut untuk mampu mewujudkan rasa aman dan tentram dalam masyarakat sekaligus mewujudkan kepastian dan keadilan hukum, dengan mempelajari fenomena dinamika perkelahian antara kedua perguruan silat yang ada , dapat dikatakan perkelahian merupakan wujud dari suatu bentuk konflik latent yang ada semenjak kedua perguruan berdiri puluhan tahun silam ,paling tidak perlu ada pembahasan terhadap pokok pokok persoalan yang menyangkut konflik kedua perguruan silat diatas:
1. Analisa terhadap karater konflik yang terjadi , meliputi intesitas konflik yang paling rendah dan sampai pada puncak tertingga berupa perkelahian maupun tindak kekerasan yang mengakibatkan kerugian dan kehilangan harta benda , jiwa dan raga manusia, kemudian analisa mengenai dampak yang ditimbulkan secara langsung terhadap kedua perguruan silat yang berseteru maupun dampak tidak langsung terhadap rasa aman dan tentram dalam masyarakat secara luas.
2. Analisa penyebab timbulnya Konflik yang terjadi menyangkut faktor menyangkut faktor korelatif kriminogen dan Polce hazard yang ada, faktor pencetus konflik menjadi suatu ancaman keamanan faktual, dan faktor yang memperbesar konflik yang timbul.
3. Analisis terhadap pola penanganan konflik menyangkut pola pembinaan keamamanan terhadap aktor yang terlibat konflik, masyarakat termasuk penggunaan kekuatan otoritas pemangku kepentingan umum yang berkaitan dengan timbulnya konflik .
ANALISA TERHADAP KARAKTER DINAMIKA KONFLIK, PENYEBAB DAN POLA PENANGANAN :
1. Dalam kasus perkelahian antara pesilat dalam konflik antar perguruan, dapat dikatakan bahwa intensitas konflik semakin membesar manakala massa dari kedua pihak saling bertemu , dalam jumlah besar sifat individualisme pperorangan berubah menjadi kepribadian massa yang sangat mudah tersulut, dalam sebuah acara peringatan Haul salah satu perguruan silat, yang semula tertib akan berubah menjadi chaos , ketika rombongan pesilat dari perguruan lain melakukan provokasi berupa kata kata makian, umpatan , gerak tubuh maupun menjurus kepada penyerangan fisik terhadap acara salah satu perguruan silat yang menjadi lawan, jumlah massa yang ribuan akan sangat menyulitkan Polri untuk melakukan tindakan kepolisian dalam mencegah apalagi membubarkan perkelahian secara tertib dan damai, hujan batu dan bogem serta merta terjadi di mana saja sepanjang massa pesilat kedua perguruan bertemu, di jalan raya dengan implikasi menggangu ketertiban umum, di perkampungan bahkan ketika rombongan mendapat kawalan petugas Polisi.
2. Eskalasi konflik berkembang dari perbedaan pendapat dari para pendiri perguruan silat, diikuti oleh proses pendidikan dan doktrinasi yang menonjolkan egoisme kelompok secara sempit terhadap pengikut, lambat laun akan berkembang menjadi konflik terbuka.
3. Ketokohan merupakan hal sentral dalam perkembangan sebuah oprganisasi, selama kedua tokoh pengurus belum melakukan rujuk dan perdamaian , maka konflik masih bersifat laten yang akan meletus dalam wujud perkelahian antar pesilat, kapan dan dimana saja.
4. Peran pihak ketiga yang memanfaatkan konflik antar perguruan untuk memperoleh dukungan, seperti diketahui sebagai perguruan silat yang memiliki basis massa yang cukup kuat dan beranggotakan ribuan orang , adalah sangat menggiurkan bagi kegiatan –kegiatan yang membutuhkan politisasi jumlah masa yang sangat besar sebagai sebuah bargaining power.
5. Ketegasan pemerintah dalam mencegah konflik yang berkepanjangan , berada dalam dilema penegakkan hukum secara adil tidak bisa seiring sejalan dengan upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban, sebagai dua jenis tugas aparat keamanan yang saling bertolak belakang namun saling berhubungan, ketika mengedepankan penegakkan hukum yang adil dan bermartabat adal;ah suatiu keniscayaan menjadikan sekelompok massa dengan jumlah massif untuk melakukan suatu resistensi, nilai harga diri, kehormatan perguruan berpeluang menjadi sumber konflik yang lebih besar, namun tanpa adanya penegakkan hukum yang tegas memberikan sanksi kepada pelaku kekerasan dalam konflik antar perguruan tentunya akan menjadi penilaian negatif sekaligus pembelajaran bahwa perilaku kekerasan sebagai dekriminalisasi terhadap hukum positif yang justru menjadi acuan kelak dikemudian hari bahwa melakukan suatu kekerasan asalkan dengan melibatkan jumlah massa yang besar dan massif serta intimidasi dilakukan manakala hukum akan ditegakkan adalah sebuah keniscayaan.
STRATEGI PEMOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN PERKELAHIAN ANTAR PESILAT.
1. Strategi Pencegahan dalam Perkelahian Pesilat antar perguruan :
Ada Tiga Level Pendekatan yang dipakai dalam program pencegahan kejahatan menurut Brantingam dan Faust. Level-level tersebut adalah Pencegahan Primer, Pencegahan Sekunder, dan Pencegahan Tersier. Setelah masalah kejahatan tertentu teridentifikasi harus ditentukan pendekatan pencegahan kejahatan mana yang akan digunakan. Biasanya latar belakang dan lingkup permasalahan menentukan pilihan pendekatan yang akan dipakai. Terkadang kombinasi pendekatan dan teknik diperlukan untuk masalah tertentu tergantung penilaian.
1. Pencegahan Primer
Pada level pencegahan primer, kepolisian mempunyai peran yang terbatas namun sangat penting untuk memecahkan suatu masalah. Secara umum Polri secara dini telah menekankan pada kombinasi antara pendidikan kepada masyarakat tentang masalah keamanan, viktimisasi, dan kejahatan serta menyediakan sistem deteksi dini ( sarana Hotline telpon, Website ) untuk mengenali masalah yang ada atau akan timbul. Peran terbesar dalam pencegahan primer terletak di tangan masyarakat. Merekalah yang mampu merekayasa lingkungan maupun struktur sosial menjadi tempat yang aman (phisycal and social civilisation) dan mencegah bahaya dari luar yang mencoba menerobos masuk kedalam lingkungannya. Masing-masing anggota masyarakat menjaga sesamanya dan menciptakan ketahanan lingkungannya sendiri.
2. Pencegahan Sekunder
Melibatkan identifikasi awal terhadap calon pelaku (potential offenders) dan mencari upaya mempengaruhi sebelum perkelahian terjadi ,Inti dari pencegahan sekunder adalah dengan mengetahui bahwa kejahatan dan viktimisasi bukanlah hal yang acak. Kepolisian maupun masyarakat dapat mengetahui gerak gerik orang yang akan membuat keributan dengan melakukan tindak kekerasan kepada pesilat dari perguruan lainnya, Fokus diarahkan pada intervensi dini terhadap masing- masing anggota perguruan yang menunjukkan gelagat akan berperanng,adapun peran kepolisian pada level ini, yaitu : Kepolisian berfungsi sebagai agen sosial dalam posisi mengidentifikasi orang-orang rawan tersebut sebagai bentuk intervensi dini. Kesuksesan mereka akan tergantung pada keakuratan dan kesesuaian identifikasi mereka terhadap orang-orang yang dicurigai ini dan kemampuan mereka dalam berkoordinasi dengan satwil lain,dan mengidentifikasi permasalahan yang potensial, mengancam masyarakat pada umumnya dan orang-orang yang rentan sebagai korban maupun situasi rawan dan bersifat sebagai katalis serta koordinator untuk menggerakkan inisiatif pemecahan masalah dari masyarakat sendiri.
Kedua peran penting diatas dijalankan bersama oleh fungsi intelejen dan fungsi Binmas. Operasi intelejen yang lebih baik dilakukan untuk menyusup ke kedua Perguruan silat dan mencoba mencegah upaya saling serang meyerang antara kedua perguruan silat . Namun perlu dipahami bahwa sehebat apa pun komunitas intelijen Polri bekerja tidak akan menjamin bisa menghentikan setiap potensi serangan dan kekerasan fisik antar kedua perguruan silat, meskipun demikian pemanfaatan kemampuan intelijen Polri bisa menghentikan banyak rencana perkelahian. Fungsi Binmas sebagai jembatan kepolisian dan masyarakat bertugas membimbing masyarakat melakukan deteksi dini terhadap masalah keamanan dalam lingkungan sendiri, karena sesungguhnya masyarakatlah yang pertama kali mengetahui jika ada kegiatan-kegiatan yang diindikasi sebagai gelagat akan berkelahi.
3. Pencegahan Tersier
Menghadapi pelaku tindak kekerasan dengan melakukan usaha untuk mencegah pelaku kekerasan dalam perkelahian antar perguruan silat agar tidak dapat melakukan kejahatan lebih jauh lagi, pencegahan dilakukan secara lebih spesifik dengan menahan tersangka dan memberikan hukuman, dan rehabilitasi. dengan menunjuk pada peranan yang dimainkan oleh polisi, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan untuk memastikan pelaku mendapat keadilan. Pencegahan tersier diawali ketika kejahatan dilaporkan dan bergantung pada kompetensi petugas polisi terkait untuk mengambil tindakan. Hal ini mengandalkan pada penyidikan kejahatan secara efektif, menangkap pelaku dan menghadirkan bukti kedepan pengadilan.
2. Strategi Penindakan oleh Polri saat terjadi perkelahian antar anggota perguruan silat.
Mengingat hakekat ancaman sebagai mana diuraikan pada bab sebelumnya dikaitkan dengan tantangan tugas kepolisian yang sarat dengan muatan hukum yang langsung atau tidak langsung rentan dengan kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM, maka perlu dilakukan tindakan yang terencana dan terukur dalam bentuk operasi kepolisian yang unsur – unsurnya adalah : Sasaran ,Personil yang dilibatkan,tingkatan ancaman yang dihadapi, Organisasi tugas Sesuai dengan CB Fungsi Utama dan Fungsi Pendukung dibawah Kodal Kapolres,Tempat penanggulangan , Waktu penanggulangan adalah Pada kesempatan pertama sebelum meluas dan meningkat ekskalasinya.Biaya / dana Menggunakan anggaran yang tersedia.
Tindakan yang diambil disesuaikan dengan tahap- tahap dari Perkelahian yang akan terjadi, dimulai dari adanya fase massa mulai berkumpul di beberapa titik yang biasanya menjadi basis kekuatan dan dukungan, fase bergerak ke lokasi sasaran yang dilakukan secara beramai ramai/ konvoi lengkap dengan atribut kekerasan seperti senjata tajam, kostum,pakaian, suara provokasi knalpot, kemudian fase perkelahian dimana kedua massa saling serang dengan segenap atribut yang dibawa, terakhir sampai dengan fase penarikan mundur.
a. Fase Massa mulai berkumpul : Mengikuti perkembangan kegiatan massa secara terus-menerus.Mengamati gejala kecenderungan kumpulan massa. Mengidentifikasi para anggota perguruan silat dan tokoh-tokoh penggerak massa perguruan. Mengadakan koordinasi dengan unit -unit pendukung untuk selalu mendapatkan informasi tentang perkembangan situasi yang ada
b. Fase Bergerak ke lokasi : Menyarankan kelompok massa untuk bubar dan kembali kerumah maupun perguruan Silat masing masing dibantu pengurus perguruan dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.Melakukan penjagaan patroli jangan sampai massa kedua perguruan menjadi beringas / brutal.Membatasi gerak massa kedua perguruan agar tidak saling bertemu.
c. Fase Perkelahian terjadi :Tindakan represif (penangkapan) dilakukan Polri dengan megerahkan kekuatan dan peralatan dan prosedur berimbang, apabila tindakan preventif tidak berhasil membubarkan massa.Satuan Dalmas dan bila perlu PHH Brimob dikerahkan membentuk formasi sesuai dengan ancaman massa. Unit khusus menyusup ke dalam massa untuk mengidentifikasi penggerak / pimpinan massa, dengan melakukan upaya paksa sesuai prosedur. Mengisolasi massa kedua perguruan agar tidak bergabung dengan massa penonton. Mendorong dan menggiring massa ke tempat yang jauh dari sasaran,lokasi perkelahian. Dengan memecah massa tiap tiap perguruan tidak terkonsentrasi pada satu tempat dengan maksud agar mudah untuk dibubarkan.
Tindakan dalam fase ini dapat diperinci lagi sebagai berikut :
Tahap isolasi :Bertujuan untuk menghambat penyebaran kerusuhan massa / huru hara, membatasi ruang gerak pelaku tindak kriminal di TKP. Cara bertindak : Menempatkan pasukan untuk mengisolasi massa kedua perguruan silat agar tidak keluar dari lokasi dan tidak mendatangkan bantuan / tambahan massa perguruan dari luar lokasi. Memilih dan menentukan daerah pembubaran dan rute penggiringan dengan memperhitungkan resiko kerugian sekecil mungkin. Menyiapkan kekuatan pasukan sendiri dan unsur bantuan satuan samping / atas untuk melaksanakan tahap penggiringan dan pembubaran. Mengorganisir kekuatan pasukan yang tersedia untuk melaksanakan tahap penindakan selanjutnya.
Tahap penggiringan.Bertujuan untuk mendesak massa menuju daerah pembubaran. Cara bertindak : Memberikan seruan sebagai peringatan terakhir agar massa mau menghentikan aksinya. Setelah pasukan pengamanan / penutup rute siap, pasukan pendesak mulai memecah konsentrasi perkelahian massa dengan menembakkan gas air mata atau semprotan air untuk mulai gerakan memecah massa. Menggiring dan terus mendesak massa agar bergerak dan mengikuti rute yang telah disiapkan. Melakukan penangkapan terhadap tokoh pimpinan massa kedua perguruan dan mengumpulkan barang-barang yang dapat dipergunakan sebagai barang bukti.
Tahap Penindakan. Bertujuan untuk membubarkan massa bertikai dan menghentikan kerusuhan.Cara bertindak :Melanjutkan penangkapan tokoh-tokoh pimpinan massa.Menceraiberaikan massa dengan menembakkan lagi gas air mata atau semburan air. Mengumpulkan barang / alat bukti. Memberikan pertolongan pertama bila terdapat korban. Mengevakuasi korban.
d. Fase penarikan mundur: Patroli selektif dan intensif pada sasaran tertentu yang menjadi pusat berkumpulnya massa. Penjagaan tempat / obyek yang menjadi tempat sasaran aksi massa perguruan silat. Pemberitaan dan penyuluhan kepada warga masyarakat agar tetap bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Deteksi dan pengembangan informasi hasil pemeriksaan tersangka untuk mencegah timbulnya kembali aksi massa.
KESIMPULAN:
1. Bahwa dalam mengatasi fenomena perkelahian antar kedua perguruan silat yang kerap terjadi, Polri selaku pengampu kepentingan dan otoritas keamanan harus terlebih dahulu memahami sejarah dan karater konflik kedua perguruan, mengenali faktor faktor pencetus dan pendorong terjadinya konflik.
2. Bahwa Tindakan kepolisian dalam mengatasi fenomena perkelahian antar kedua perguruan silat yang kerap terjadi Polri dapat melakukan upaya pencegaha dan penindakan.
3. Bahwa setiap strategi yang diterapkan Polri harus disesuaikan dengan tantangan, eskalasi konflik yang terjadi serta kondisi dalam masyarakat dan menyesuaikan dengan kualitas dan kuantitas kekuatan Polri yang siap diterjunkan kelapangan.
4. Bahwa setiap strategi yang diterapkan Polri mengandung resiko yang perlu dikelola secara profesional dengan mempertimbangkan kemanfaatan dan adanya pendidikan hukum kepada kedua massa perguruan silat dan amsyarakat secara umum.
SARAN :
1. Bahwa pelibatan kekuatan Polri tidak boleh setengah setengah, harus all out dari segi anggaran, tenaga manusia, landasan hukum,dukungan perlatan serta dukungan stake Holder lain agar proses penegakkan hukum tidak berjalan setengah setengah yang nantinya dapat memebrukan preseden buruk terhadap tingkat kepercayaan publik atas Profesionalitas dan netralitas Polri.
2. Melakukan upaya upaya contra intelijen , berupa penggembosan massa di lokasi titik kumpul massa, melakukan pengalihan rute dan arus rombongan Konvoi, membangun sikap antipati masyarakat terhadap perkelahian yang akan terjadi, meminta agara Pemda lebih proaktif dalam mengawasi dan mengendalikan ormas perguruan pencak silat yang ada.
3. Membangun Opini Publik melalui peran media massa dengan melibatkan stake holder masyarakat untuk bersama sama memerangi perkelahian antar kedua perguruan silat.
PENUTUP.
Ketertiban tanpa kepastian hukum tidak akan ada ketertiban. Sebaliknya pada tingkat tertentu, ketertiban dapat menggerogoti keadilan. Selain mewujudkan kepastian, ketertiban memerlukan persamaan (equality), sedangkan keadilan harus memungkinkan keberagaman atau perbedaan perlakuan. Uraian diatas sekedar ingin menunjukkan bahwa permasalahan hukum tidaklah sesederhana seperti acap kali didengung-dengungkan. Sekedar konsep, sangat mudah mengucapkan keadilan dan ketertiban, tetapi pada tatanan operasional didapati bermacam-macam masalah yang dihadapi. Bahkan seperti disebutkan diatas, dapat terjadi pertentangan satu sama lain.
Pelaksanaan undang-undang dalam kehidupan masyarakat sehari-hari mempunyai arti yang sangat penting, karena apa yang menjadi tujuan hukum justru terletak pada pelaksanaan hukum itu sendiri. Ketertiban dan kenyamanan hanya dapat diwujudkan dalam kenyataan apabila hukum itu dilaksanakan, karena memang hukum diciptakan untuk dilaksanakan.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU-BUKU:
Amnesty Internasional,URUSAN YANG BELUM SELESAI;AKUNTABILITAS POLISI DI INDONESIA, Diterbitkan pertama kali pada tahun 2009 oleh Amnesty International Publications
Aryanto Sutadi,POLICING DAN KAMTIBMAS DALAM RANGKA PEMELIHARAAN KEDAMAIAN PASCA KONFLIK DI INDONESIA,disampaikan dalam FGD Pro Patria Institute, Suistainable Peace in Post Conflict Indonesia, dengan Topik Utama: Democrasy proses : Traditional Justice and Law Enforcement, Tanggal 11 Maret 2009, di Hotel Ambhara Jakarta.
Munandar AS. Manajemen Konflik dalam Organisasi , dalam Seminar Strategi Pengendalian Konflik dalam Organisasi, Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Jakarta, 987
Robbins, SP. Organizational Behaviour, Prentice Hall, Siding, 1979.
Winardi. Manajemen Konflik (Konflik Perubahan dan Pengembangan), Mandar Maju, 1994
Meliala, Adrianus, “Angkatan Perusuh, Gamma 8-14 November 2000
Smelser, Neil J., The Theory of Collective Behavior, London:
Routledge & Keegan Paul Publishing,1970
UU No. 2 Ttahun 2002 tentang Polri.
UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat Di Muka Umum.
Perkap tahun 2006 tentang pedoman Dalmas.
Perkap No. 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam
tindakan kepolisian.
INTERNET :
http://www.metrotvnews.com/metromain/newsvideo/2011/12/12/141285/Konvoi-Perguruan-Silat-Hampir-Bentrok-dengan-Warga
Kotie Geldenhuys, The Triangle of Crime and Crime Prevention as a Solution, http://www.servamus.co.za, 4 Februari 2004
Attractive portion of content. I simply stumbled upon your
site and in accession capital to claim that I acquire
in fact enjoyed account your blog posts. Any way I will be subscribing for your augment or
even I success you get right of entry to persistently quickly.
SukaSuka