ANALISA ASAS HUKUM PIDANA DALAM PROSEDUR PENYIDIKAN TINDAK PIDANA TERKAIT PEJABAT KEPALA DAERAH DAN ANGGOTA LEGISLATIF

ANALISA ASAS HUKUM PIDANA DALAM PROSEDUR PENYIDIKAN TINDAK PIDANA TERKAIT PEJABAT KEPALA DAERAH DAN ANGGOTA LEGISLATIF

Pendahuluan
Prof Satjipto Rahardjo mengkritisi fenomena “ sesuai prosedur “ sebagai sesuatu yang tidak cukup dalam penegakkan hukum di Indonesia , bahwa kerusakkan negara hukum di Indonesia disebabkan oleh karena Negara Hukum direduksi menjadi negara Undang Undang dan lebih celakanya lagi bila kualitas hukum di Indonesia malah menjadi negara Prosedur. Kritisi Prof satjipto tadi mungkin tidak terlepas dari pengamatan beliau terhadap fenomena pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan kepala/ wakil kepala Daerah, bersama anggota legislatif sebagi suatu kejahatan yang dilakukan secara berjamaah, kekesalan ini sebagai akibat lambannya criminal Justice System mengungkap kasus kasus Korupsi yang terjadi secara tuntas dengan vonis dan ketetapan hukum yang pasti sebagai bagian dari upaya memberantas Korupsi.
Kelambanan tadi tidak terlepas dari ganjalan prosedur persetujuan ijin yang harus dikirim kepada Kepala Negara, Menteri Dalam negeri dan atau Gubernur Kepala daerah manakala penyidik akan melakukan suatu penyidikan terhadap saksi dan atau tersangka yang kebetulan adalah merupakan anggota dewan legislatif maupun pimpinan eksekutif di suatu wilayah.
Produk hukum pidana dan perlakuan khusus
Beberapa produk hukum berupa Undang-undang sering dirasakan menjadi ganjalan dalam proses penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Dewan Legislatif maupun Eksekutif adalah terdapat pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang Undang No.27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Prosedur yang mengharuskan setiap penyidik mengikuti prosedur yang meliputi: (1) Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota Dewan yang disangka melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden bagi anggota MPR, DPD, DPR-RI ), Menteri dalam Negeri untuk anggota DPRD Provinsi , serta Gubernur Kepala Daerah untuk anggota DPRD Kota / Kabupaten. (2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Presiden/ Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kepala Daerah dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan.
Belum lagi kewajiban penyidik untuk melengkapi surat permohonan persetujuan yang dikirimkan dengan syarat yang dicantumkan dalam pasal 340 ayat 1 UU No 27 /2009 tentang MPR, DPR,DPD, dan DPRD sebagai pengganti dari UU No 22/2003 tentang Susduk MPR,DPR, DPD dan DPRD jo Pasal 53 ayat 1 UU No 32/2004 jo Surat Kapolri No: R/1583/VI/- 2007 tanggal 21 Juni 2007 perihal Mekanisme Permintaan Izin Presiden RI dan Mendagri untuk memeriksa Bupati,Wakil Bupati,Anggota MPR,DPR, DPD dan DPRD Provinsi. ”Sesuai surat Kapolri dimaksud, harus dilampiri Laporan Polisi,SPDP, Surat Perintah Penyidikan, Resume Lapju Kasus dan Gelar Perkara.
Prosedur yang sedikit lebih mudah hanya dapat dilakukan oleh penyidik bila anggota MPR( DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi, Kota dan Kabupaten): tertangkap tangan melakukan tindak pidana,disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang,diancam dengan pidana mati atau pidana seumur,hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau disangka melakukan tindak pidana khusus .
Asas hukum pidana antara suatu pilihan
Berdasarkan beberapa sumber dan pendapat para pakar hukum, dapat disimpulkan beberapa asas yang melandasi sistem peradilan pidana, antara lain adalah:Asas Legalitas (legality principle) ; suatu asas yang menyatakan bahwa suatu perbuatan (pidana) hanya dapat dihukum bila sebelum perbuatan tersebut dilakukan, Asas Praduga Tak Bersalah (presumption of innocent) ; artinya setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.Asas Persamaan di muka Hukum (equality before the law) ; asas ini memberikan jaminan bahwa setiap orang diperlakukan sama dimuka hukum
Manakah yang lebih dahulu atau perlu dijadikan prioritas ketika kondisi idela akan sangat sulit ditemukkan atau setidaknya hukum yang memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi umat manusia menjadi suatu pilihan.Ketika negara memberikan naungan dengan menepatkan Asas legalitas sebagai salah unsur dalam syarat negara hukum maka asas legalitas digunakan untuk mewujudkan kepastian dalam hubungan antar manusia, menjamin bahwa negara mampu mencegah bahwa yang terkuat yang berlaku, hukum tidak berlaku surut, dan hukum merupakkan suatu supremasi. , namun asas ini juga yang justru menjadi penghambat upaya penegakkan hukum kepada Pejabat negara mapun anggota Dewan legislatif,
Ketika komunitas CJS seringkali terjebak dalam cara cara klasik penegakkan hukum, dengan berperilaku sangat submisif terhadap hukum positif, tidak kreatif, apalagi berani mematahakan aturan yang ada ( rule breaking )Ketika perangkat CJS Indonesia dalam pemberantasan Korupsi sebagai contoh, senantiasa dijalankan menurut hukum sesuai apa adanya tanpa adanya suatu keberanian melakukan terobosan sehingga justru hukum itu akan menjadi suatu penghambat dalam penegakkan hukum. Penekanan yang harus dipahami adalah bahwa setiap produk Hukum merupakan produk politik dimana sifat dasar politik adalah bargaining dan tarik menarik kepentingan .kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan.
Persamaan dimuka hukum Sebagai asas yang menegaskan dalam negara hukum , pemerintah tidak boleh mengistimewakan orang tertentu ( harus non diskriminatif) aturan hukum berlaku sama untuk setiap orang karenanya harus dirumuskan secara umum dan abstrak empat hal yang penting dalam asas ini adalah : Tindakan yang berwenang diatur dalam UU dalam arti material , terdapat pemisahan kekuasaan, Persamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan, persamaan perlakuan bagi semua orang.
Upaya untuk meminta tanggung jawab hukum dari pelaku pidana yang kebetulan merupakan pejabat negara dan anggota dewan legislatif tidaklah semudah menyeret pelaku pencurian biasa ke muka hukum, keistimewaan yang diberikan oleh Undang Undang dengan mudah dijadikan sarana untuk berkelit maupun melarikan diri dari tanggung jawab hukum. Surat permohonan persetujuan penyidikan tidak serta merta dijawab untuk membolehkan atau melarang penyidikan dilakukan, beberapa catatan menunjukkan bahwa banyak kasus khususnya Korupsi yang akhirnya terkatung katung tanpa ada penyelesaian yang pasti.
Mekanisme yang diatur bahwa apabila tenggang waktu semenjak surat permohonan persetujuan dikirim dan dinyakatan daluarsa maka penyidik dapat secara otomatis melakukan penyidikan tidak juga memberikan iklim perubahan yang kondusif dalam pemberantasan kasus korupsi yang terjadi di Indonesia,tidak heran akhirnya Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 09 Tahun 2009, tanggap 30 April 2009 , tentang Petunjuk izin penyidikan terhadap Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dan Anggota DPRD yang secara tegas mengatakan bilamana penyidik telah melayangkan surat permohonan persetujuan izin penyidikan kepada Presiden, Mentri Dalam Negeri, maupun Gubernur, sampai habis masa menunggu maka penyidikan secara otomatis dapat dilakukan.
Asas Praduga Tak Bersalah (presumption of innocent), Sejalan dengan semangat yang terkandung dalam maksud pemberian keistimewaan prosedur penyidikan terhadap anggota dewan maupun pejabat eksekutif, Latar belakang diberlakukannya ‘prosedur ijin’ sebelum memeriksa pejabat negara ialah dalam rangka melindungi harkat, martabat dan wibawa pejabat negara dan lembaga negara agar diperlakukan secara hati-hati, cermat, dan tidak sewenang-wenang.
Pejabat Negara dan Lembaga Negara merupakan personifikasi dari sebuah Negara. Ketentuan tentang ‘prosedur ijin’ ini, menggantikan forum privilegiatum yang diatur dalam Pasal 106 UUDS (Pasal 148 Konstitusi RIS), karena sejak 1 Juli 1959 konstitusi Indonesia tidak lagi berdasarkan UUDS tetapi kembali ke UUD 45 dan dalam UUD 45 tidak ada ketentuan mengenai forum privilegiatum (Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 13 Tahun 1970 tentang Tata Cara Tindakan Kepolisian terhadap Anggota/Pimpinan MPRS dan DPR-GR).
Ketika terdapat berbagai keragaman tentang banyak hal , khusunya tentang keadilan, bagi rumusan prosedur yang memberikan suatu bentuk keistimewaan dalam proses penyidikan , adalah adanya dalih bahwa sebagai pejabat negara dan anggota lembaga legislatif diperlukan suatu perlindungan hukum yang dapat menjamin nilai strategis dari jabatan dan kedudukan yang dimilki tidak akan menimbulkan keguncangan dalam masyarakat ketika suatu waktu penyidik melakukan upaya penegakkan hukum namun karena tidak terbukti bersalah, maka penyidik harus mengembalikan sekaligus merehabilitasi hak hak yang dimiliki oleh pejabat tadi, pertama terkait dengan hak sebagai harga diri dan pribadi yang telah secara semena mena ditetapkan sebagai tersangka, hak hukum terkait jabatan yang telah diemban.
Terobosan kompromi hukum sebagai jalan tengah yang harus digunakan dalam menyikapi fenomena keistimewan prosedur penyidikan seorang pejabat publik dengan struktur dan kedudukan pejabat tadi dalam tata susunan pemerintah dan negara, apakah melalui suatu kompromi terhadap prosedur pengajuan permohonan persetujan penyidikan atau dengan mengadopsi dan membangkitkan kembali Forum privilegiatum seperti yang diatur dalam Pasal 106 UUDS dan Pasal 148 Konstitusi RIS lebih efektif dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum dan asas-asas peradilan pidana. Hal ini dapat dilihat dari praktek pada masa berlakunya ketentuan tersebut. Pada saat itu banyak pejabat negara termasuk menteri seperti: Menteri Kehakiman Djodi Gondokusumo dan Menteri Luar Negeri Ruslan Abdul Gani yang diusut oleh Kejaksaan Agung pada saat mereka masih menjabat. Pengusutan itu dapat berjalan lancar tanpa mampu diintervensi oleh siapapun termasuk penguasa saat itu, hingga akhirnya keduanya divonis bersalah oleh pengadilan
Kesimpulan
1. Bahwa perlakuan istemewa yang diberikan Undang Undang kepada pejabat publik maupun anggota dewan dan leglislatif merupakan hal yang bertentangan dengan Asas Legalitas , Asas Praduga Tidak bersalah dan Asas persamaan di muka hukum.apalagi pelaksanaan penegakkan hukum masih berkutat pada metode klasik tanpa adanya keberania melakukan terobosan hukum , guna menemukan kemanfaatan hukum bagi kemanusiaan.
2. Bahwa perlakuan istimewa yang diperoleh merupakkan sebuah konsekuensi logis atas produk hukum yang sepenuhnya juga merupakan produk politik dimana , hukum disusun berdasarkan keinginan masyarakat oleh kelompok kelompok mayoritas yang dipilih dan diawasi langsung oleh masyarakat dengan mekanisme pemilu.
3. Terobosan terobosan Kompromis merupakan jembatan yang mempertemukan kepentingan penegakkan hukum yang berkeadilan dan kemanfaatan dengan penegakkan hukum yang memiliki legalitas

Daftar Pustaka
1. Efriza,S.IP.Ilmu Politik, dari Ilmu Politik Sampai Sistem pemerintahan,Penerbit Alfabeta Bandung, Tahun 2008.
2. Ikatan Alumni Universitas Airlangga Fakultas Hukum,Kapita Selekta Penegakan Hukum di Indonesia,Penerbit Prestasi Pustaka Publisher, Tahun 2006.
3. Prof.Dr.Khudzaifah Dimyati,SH.,M.Hum., Teorisasi Hukum,Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990, Penerbit Genta Publishing, Tahun 2010.
4. Prof. Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif,Penerbit Kompas,Jakarta Tahun 2008.
5. —————-Teori Hukum , Strategi tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi,Penerbit Genta Publishing,Tahun2006.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Situs Web WordPress.com.

Atas ↑

%d blogger menyukai ini: