1.Dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia yang paling akhir, jaminan terhadap Hak Asasi Manusia kembali ditegaskan secara eksplisit dengan cakupan yang lebih luas , sebutka dimana letaknya.
Dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia yang paling akhir , jaminan terhadapa HAM kembali ditegaskan secara eksplisit dengan cakupan yang lebih luas dengan adanya empat kali amandemen UUD 1945, perubahan pertama dilakukan pada tahun 1999, perubahan kedua pada tahun 2000 , perubahan ketiga pada tahun 2001 dan perubahan keempat pada tahun 2002, dalam perubahan kedua tahun 2000, jaminan terhadap HAM dicantumkan secara khusus dalam babX tentang HAM kemudian ditambah pula pada sejumlah bab lainnya, yaitu bab XIII tentang pendidikan dan kebudayaan, Bab XIV tentang Perekonomian Nasional dan kesejahteraan Sosial.
2. perkembangan persepsi masyarakat terhadap HAM yang makin maju telah mewarnai perkembangan hukum kedokteran, coba jelaskan.
Dimana hukum kedokteran semula bertumpu pada hak individual pada abad ke dua puluh, kini sudah berkembang dan condong memacu perkembangannya kearah titik berat pada kewajiban asasinya ( Human Obligation ) yang merupakan perwujudan dari dimensi sosialnya, hal ini nampak jelas kalau diteliti progaram –program WHO bagi Negara dunia ketiga.
3. Apa pendapat August Comte dan Emile Durkheim sebagai suhu aliran positivisme sosiologis tentang HAM yang kemudian rincian yuridisnya dirumuskan oleh Leon Duguit ?
Adalah dengan menjadikan HAM sebagai fungsi sosial dari pada tatahukum, fungsi mana merupakan akibat dari pembagian kerja dan kerjasama yang berkembang dalam masyarakat.
4. Secara terminologis dan sosiologis, terdapat perbedaan antara konsep HAM dalam Islam dan konsep HAM barat, coba jelaskan.
HAM dalam dalam konsepsi Isalam , dipahami sebagai aktivitas manusia sebagai hamba Allah dan Kahlifah Allah di muka bumi, Dengan demikian dalam Islam tanggung jawab apapun yang dipegang oleh manusia terhadap sesamanya telah ditetapkan oleh Allah SWT sebagai hak, sedangkan dalam pemahaman Barat , HAM ditentukan oleh sejumlah aturan –aturan publik demi terciptanya perdamaian dan kedamaian semesta alam, sebagaimana suatu negara secara bersama sama dengan rakyat harus tunduk kepada hukum, yang berarti negara melindunghi hak-hak Individu.
5. George Jellineck sebagai pelopor aliran aliran positivisme yuridis memandang HAM sebagai hak apa?
Bahwa HAM merupakan hak refleksi, artinya hak-hak itu diperoleh dari negara dan daya berlakunyapun sepenuhnya tergantung kepada negara dan tata hukum positif.
6. Donnely memandang kebudayaan sebagai sumber keabsahan penting dari suatu kebenaran moral atau peraturan moral, coba jelaskan pendapatnya itu?
Menurutnya kebudayaan berfungsi sebagai alat untuk menyaring ekses Universalisme yang mungkin terjadi, namun demikian ini tidak berarti bahwa hak inti, yaitu hak yang berkaitan dengan integritas pribadi manusia, boleh dilanggar, termasuk dalam hak inti adalah Hak hidup, hak untuk tidak dianiaya, atau hak untuk tidak diperlakukan atau dihukum secara keji dan tidak manusiawi, atau secara sengaja menurunkan martabat manusia dan hak atas kebebasan pendapat. Sebagian besar penganut pandangan relativisme budaya sependapat bahwa hak hak ini mesti dihormati.
7. Pembentukan Undang Undang No. 23/2002 tentang perlindungan Anak didasarkan pada pertimbangan apa ?
Didasarkan kepada pertimbangan bahwa perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian darin kegiatan pembangunan nasional, khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pertanggung jawaban orang tua , keluarga masyarakat pemerintah dan negara merupakan rankaian yang dilaksanakan secara berkelanjutan demi terlindunginya Hak hak anak,kegiatan tersebut harus terarah dan berkelanjutan guna memberikan jaminan pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik mental, spiritual dan sosial. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh Akhlak mulia dan nilai pancasila, serta berkemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan negara.
8. UU No. 23/ 2002 meletakkan kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas apa saja ?
Didasarkan kepada asas : non diskriminatif ; kepentingan yang terbaik bagi anak; Hak untuk hidup, kelangsungan hidup,dan perkembangan; dan penghargaan terhadap pendapat anak.
9.Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dilaksanakan berdasarkan asas apa saja ?
Didasarkan kepada asas : penghormatan Hak Asasi Manusia; keadilan dan Kesetaraan Gender : Non Diskriminasi :dan Perlindungan Korban.
10.Apa yang diartikan dengan perdagangan orang itu ?
Dalam Undang undang No. 21 tahun 2000 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang diartikan sebagai tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan,pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan,penyekapan,pemalsuan, penipuan,penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan ,penjeratan utang atau meberikan bayaran atau manfaat , sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut,baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
top markotop, lanjutkan bli…semoga bermanfaat bagi masyarakat yang belum atau baru mengenal hukum di Indonesia supaya nggak terseret arus opini yang subyektif dan secara tidak sadar sudah turut mensukseskan kepentingan pihak-pihak tertentu untuk mencapai ambisinya dengan cara-cara kotor dan munafik
SukaSuka