PROSEDUR HUKUM DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF
DI INDONESIA
sumber foto :http://print.kompas.com/baca/2015/04/13/KPK-Segera-Lakukan-Penggeledahan-Terkait-Penangkap
PENDAHULUAN
TINJAUAN HUKUP POSITIF
UU Nomor 23 Tahun 2003 mengenai Susunan dan Kedudukan Anggota DPR, DPRD, dan DPD sudah mengatur khusus dugaan keterlibatan tindak pidana korupsi dan terorisme, Kejaksaan Agung maupun kepolisian berhak memeriksa langsung tanpa izin presiden. Kejaksaan maupun kepolisian, idealnya bisa langsung memeriksa para kepala daerah maupun anggota Dewan selama memiliki bukti awal. Seharusnya, siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme tak terkecuali presiden harus segera diperiksa tanpa perlu izin. Pasalnya, dua kejahatan itu merupakan kejahatan berbahaya.Undang-Undang Susduk ini dimentahkan dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah . Undang-undang ini justru mensyaratkan izin presiden agar bisa memeriksa para kepala daerah. Akibatnya, aparat hukum harus menunggu izin presiden untuk memeriksa anggota Dewan dan kepala daerah demi menjaga keadilan.
Undang Undang No.27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, telah mengatur ketentuan tentang Penyidikan terhadap anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD, terdapat ketentuan sebagai berikut :bahwa (1) Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota Dewan yang disangka melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden bagi anggota MPR, DPD, DPR-RI ), Menteri dalam Negeri untuk anggota DPRD Provinsi , serta Gubernur Kepala Daerah untuk anggota DPRD Kota / Kabupaten. (2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Presiden/ Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kepala Daerah dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota MPR( DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi, Kota dan Kabupaten): tertangkap tangan melakukan tindak pidana,disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang,diancam dengan pidana mati atau pidana seumur,hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau disangka melakukan tindak pidana khusus.
Ketentuan dalam Undang Undang No 27 Tahun 2009 ini memberikan kemudahan kepada penyidik untuk melakukan tindakan hukum terkait upaya penyidikan suatu tindak pidana, dengan pengertian bahwa setiap permohonan yang diajukan untuk melakukan penyidikan perlu mendapat persetujuan Presiden atau Menteri Dalam negeri maupun Gubernur kepala Daerah , dengan catatan penyidik hanya cukup mengirimkan surat permohonan persetujuan pemanggilan saja walaupun nantinya persetujuan tertulis tidak diberikan dalam jangka waktu 30 hari maka secara otomatis penyidik dapat melakukan penyidikan terhadap anggota yang dimaksud.singkat kata cukup mengirimkan surat permohonan saja , penyidik menunggu 30 hari untuk kemudian melakukan penyidikan kecuali dalam kurun 30 hari terjadi peristiwa lain seperti adanya surat penolakkan untuk melakukan pemeriksaan oleh Presiden, Mendagri atau Gubernur.
DINAMIKA PROSEDUR PENYIDIKAN.
Permasalahan yang terjadi sebaliknya bagi pejabat di lingkungan Pemerintahan ( eksekutif ) , terdapat perbedaan prosedur pengajuan persetujuan melakukan penyidikan terhadap seorang Kepala / wakil Kepala Daerah, Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, paragraf kelima Tindakan Penyidikan terhadap Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pasal 36 telah mengatur ketentuan sebagai berikut : (1) Tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Presiden atas permintaan penyidik. (2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan. (3) Tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan diperlukan persetujuan tertulis sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara. (5) Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah dilakukan wajib dilaporkan kepada Presiden paling lambat dalam waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam.
Menurut kedua ketentuan hukum diatas terdapat beberapa hal yang perlu menjadi pedoman bagi penyidik dalam menangani perkara pidana yang melibatkan anggota Dewan maupun Pejabat Kepala / Wakil kepala Daerah :
1. Penyidik harus melayangkan surat persetujuan untuk melakukan penyidikan terlebih dahulu kepada Presiden, Menteri Dalam Negeri atau Gubernur sesuai jenjang jabatan yang dimiliki oleh saksi maupun tersangka.
2. Terdapat jeda waktu ( 30 hari untuk anggota Dewan dan 60 hari untuk Kepala Daerah) sebelum secara otomatis dapat melakukan upaya penyidikan.
3. Penyidik tidak perlu mengirimkan surat persetujuan penyidikan terlebih dahulu manakala anggota Eksekutif dan Legislatif tertangkap tangan melakukan suatu tindak pidana, atau disangkakan melakukan tindak pidana yang diancam hukuman pidana mati,dan atau mengancam keamanan negara.
Beberapa hal yang menjadi temuan adalah apabila suatu tindak pidana dilakukan dengan kerjasama kedua belah pihak ( eksekutif dan legislatif), apakah prosedur penyidikan akan merujuk kepada salah satu Undang- undang atau dengan merujuk kepada kedua undang undang secara bersama, hal ini akan menimbulkan pertanyaan :
1. Apakah surat permohonan persetujuan penyidikan dikirim bersamaan,sesuai prosedur undang undang yang berlaku?
2. Apa tindakan penyidik bila surat permohonan persetujuan untuk salah satu dari kedua tersangka ditolak / dikembalikan kepada penyidik ?
3. Apakah dalam tenggang waktu massa tunggu ( 30 dan 60 hari ) penyidik sudah dapat melakukan prosedur Cegah Tangkal (CEKAL) , menggantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri keluar negeri dengan modus berobat atau kunjungan ?
Walaupun Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran No 09 tahun 2009 Tentang Petunjuk izin penyidikan terhadap Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dan Anggota DPRD, namun tampaknya keadilan hukum belum dapat sepenuhnya terwujud , khususnya terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Pejabat Negara maupun anggota parlemen yang terhormat sehingga Beberapa waktu yang lalu terdapat upaya uji materi yang dilakukan oleh komponen masyarakat dengan mengajukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperbaiki ketentuan dalam UU No 32 tahun 2004 yang dirasakan oleh pemohon sangat bertentangan dengan UUD 1945 para Para Pemohon berasal dari komponen: Indonesian Corruption Watch (ICW) yang diwakili Danang Widoyoko selaku Koodinator ICW, Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar Husein, Teten Masduki, dan Dosen Fakultas Hukum Andalas Feri Amsari melakukan perbaikan permohonan perkara yang teregistrasi dengan No.73/PUU-IX/2011 yang diajukan dalam Sidang Panel di Mahkamah Konstitusi.
HARAPAN MEWUJUDKAN KEADILAN DAN KESETARAAN HUKUM
Para pemohon meminta MK membatalkan/menghapus Pasal 36 UU Pemda yang mengatur prosedur pemeriksaan izin kepala daerah yang terlibat kasus hukum oleh presiden itu. Sebab, Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4), (5) UU Pemda dinilai bertentangan dengan Pasal 24 (1), 27 ayat (1), 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Pemohon menilai Pasal 36 UU Pemda bertentangan dengan prinsip peradilan yang independen, equality before the law, nondiskriminasi, dan peradilan cepat. Dalam beberapa kasus, khususnya penuntasan kasus-kasus korupsi menjadi terhambat (justice delay) yang berpotensi merugikan hak konstitusional para pemohon yang peduli terhadap pemberantasan korupsi.
Polemik tentang prosedur pengajuan permohonan persetujuan penyidikan terhadap anggota Legislatif dan eksekutif semakin menguat bila melihat kepada Prosedur pemanggilan / penyidikan terhadap Kepala Daerah dan Wakilnya berdasarkan pasal 36 (1) Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 tahun 2005 : Adapun tata cara berdasarkan pasal 36 (1) Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Presiden RI, dengan tata cara sebagai berikut: Penyidik mengajukan surat permohonan persetujuan tertulis untuk memeriksa Kepala Daerah / Wakil melalui Bareskrim Mabes Polri, dengan menyebut status terperiksa sebagai tersangka atau saksi, serta mencantumkan identitas penyidiknya. Permohonan disertai dengan laporan hasil kemajuan perkara, dalam hal terperiksa sebagai saksi, harus menyebutkan siapa tersangkanya.Sebelum mulai pemeriksaan, terlebih dahulu dokumen asli persetujuan tertulis Presiden diperlihatkan / untuk dibaca terperiksa.
Perjalanan untuk mendapatkan izin persetujuan penyidikan inilah yang sering dikeluhkan penyidik di satu sisi, dengan mengikuti pola prosedur yang ada artinya penyidik harus ekstra kerja keras menggali segenap sisi pidana yang disangkakan dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan, membuat Berita acara pemeriksaan Saksi tanpa menyentuh sama sekali ( menyidik) anggota dewan / eksekutif yang disangkakan lebih dahulu, melakukan gelar perkara serta mengajukan surat permohonan secara berjenjang dari satuan kepolisan ( penyidik ) terendah sampai tingkat Mabes Polri.
Rentang waktu yang tidak singkat diperlukan untuk mempersiapkan segala persyaratan yang harus ada, sampai benar benar siap dan lengkap sebelum diajukan permohonan kepada Presiden/ Mendagri / Gubernur yang artinya terdapat cukup waktu untuk melarikan diri, menyembunyikan barang bukti, atau dalam konteks sebagai pejabat publik yang mendapat legitimasi dari dukungan Politik, niscaya kegiatan penyidikan tidak akan lepas dari hingar bingar politik dan opini baik yang pro maupun kontra.
PENUTUP
Suatu penyidikan yang dilakukan dengan tidak mengindahkan ketentuan formal maupun material akan memberikan celah celah hukum kepada tersangka untuk lolos dari tanggung jawab hukum,hal ini tentunya akan memberikanpenilaian negatif terhadap keseriusan,kredibilitas dan profesionalisme penyidik,melawan kepastian hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat, adalah bagimana seorang Penyidik dapat menyusun strategi guna menjerat tersangka sesuai perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan.
Tinggalkan Balasan