Ideologi anti kemapanan

Nama Anarko lagi lagi disebut dalam demo rusuh Kamis, 8 Oktober 2020. Pejabat Kepolisian dan Pangdam Jaya menyebutnya di siaran berita teve. Meski sudah menjadi kelompok laten kita jarang melihat proses hukum terhadap mereka.

Anarko Sindikalis – Anarcho-Syndicalism – biasanya memang muncul dan menumpang demo buruh. Mereka memanaskan suasana dan membuat aksi anarki – sesuai namanya. Pancingan rusuh mereka selalu berhasil mengajak massa lain yang ikut ikutan. Aksi aksi anarki tak terhindarkan.

Anarko Sindikalis bukan perusuh biasa. Mereka ingin menumbangkan negara. Anarko adalah paham politik anti negara dan anti tatanan. Mereka memanfatkan keresahan dan kepanikan massa untuk membuat negara tanpa aturan. Menciptakan masyarakat tanpa kelas politik, ekonomi, dan sosial. Anti kemapanan.

Kelompok Anarko berpaham Anarkisme yakni suatu paham, ideologi, ataupun filosofi yang mempercayai bahwa segala bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuh suburkan penindasan terhadap kehidupan, oleh karena itu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus dihilangkan/dihancurkan. Penggagasnya adalah Mikhail Alexandrovich Bakunin (1814 – 1876) dari Russia, teman seiring Karl Marx.

Menurut Bakunin,  alat alat produksi serta tanah harus dimiliki secara kolektif,  bukan oleh segelintir orang teemasuk yang dikendalikan negara. Karenanya,  negara sama sekali tidak diperlukan. Sebab kekuasaan negara berpotensi melanggar hak hak individu yang bebas.

Meski sama sama anti Kapitalisme,  Anarko bukan Komunis. Anarko justru jenuh dengan paham komunis. Jika komunis percaya pada negara – dan terus berusaha merebut negara – maka Anarko sama sekali tidak percaya pada Negara.

Anarko-sindikalis adalah cabang anarkisme yang berkonsentrasi pada pergerakan buruh. Selain anarko-sindikalis, varian-varian dari anarkisme meliputi anarko-komunis, anarko-pasca kiri, anarko-feminis, eko-anarko, anarko-individualis, anarko-primitifisme, dan anarko-insureksioner.

Vadim Damier, penulis “Anarcho-Syndicalism in the 20th Century” menyebut anarko-sindikalis bangkit pada dekade pertama abad ke-20. Sindikalisme sebagai bentuk gerakan buruh mulai diformulasikan di Paris pada 1886 dan kemudian berkembang.

Karl Mark menggunakan gerakan buruh untuk membentuk negara . Sedangkan Michael Bakunin sama sekali tidak percaya  pada negara. Dia merujuk pada pendapat John Wistanie “Ketika Tuhan menciptakan bumi, tidak terdapat satu kata pun yang disebutkan adanya negara”

Gerakan ini pertama kali muncul di Eropa pada abad ke-20. Sekumpulan orang itu percaya bahwa serikat buruh bisa menjadi kekuatan revolusioner untuk menggantikan sistem kapitalisme. Anarko Sindikalis lahir dari buruh yang kecewa terhadap penindasan dan pengabaian hak. Mereka menjalankan berbagai aksi langsung seperti pemogokan, sabotase, boikot, dan blokade. Anarko Sindikalis jenuh terhadap Komunisme. Lalu mereka berjuang untuk menghapuskan sistem kerja upah dan memperjuangkan perebutan alat produksi.

Beberapa tahun ini, di Indonesia,  Anarko Sindikalis selalu muncul ada moment pergerakan massa. Kostum hitam dan bendera merah hitam menjadi ciri khas mereka. Selain itu, atribut dengan logo anarki, huruf A di tengah lingkaran juga sering mereka bawa.

Anarko tidak punya organisasi tidak punya struktur dan tidak ada pemimpin. Sebagian yang tertangkap tidak menyebut anggota Anarko tapi melakukn aksi anarki.Metode gerakan ini melalui aksi langsung, baik dalam perjuangan ekonomi maupun politik.

April 2020 lalu  kelompok mereka membuat coret coret di berbagi tembok di sentero kota pulau Jawa dengan ajakan yang provokatif. “Kill The Rich” (bunuh orang kaya) “Saatnya membakar”.

Pelakunya terekam kamera CCTV dan berlanjut dengan sederet penangkapan. Pelakunya umumnya masih  ABG. Jangan salah. ABG ABG itu hanya penampakan kulit luarnya. Coro coro di garis depan. Di balik mereka ada tokoh dan gerakan intelektual. Ada ideologi laten yang membahayakan banyak negara. Karena ini bagian dari ideologi internasional.

Gerakan itu mudah diterima anak muda dalam berbagai kegiatan seni dan kerja-kerja kebudayaan.  Gerakan Anarko Sindikalis diikuti orang-orang terdidik, suka membaca, dan berpikir kritis. Mereka terjun langsung melawan berbagai ketidakadilan dan ketimpangan sosial di sekitar mereka.

Sabotase, pemogokan, serta boikot, demi tatanan ekonomi yang dikehendaki terwujud –  adalah beberapa contoh dari metode aksi langsung itu. Mereka menumpang pada demo  buruh.  Modus menumpang dilakukan bukan untuk mendukung yang punya hajat,  melainkan “tahapan belajar ribut sama negara” sebagaimana diakui oleh tokohnya yang disamarkan namanya.

Penganut Anarko Sindikalis tak peduli pada nasib buruh. Sejak awal mereka punya ideologi sendiri.  Tapi di lapangan kehadiran mereka tidak ditolak (oleh massa buruh),  lantaran punya musuh bersama: negara. *

Penulis : Supriyanto Martosuwito.

Terdapat wacana untuk mendudukan kasus Anarko secara lebih serius  dalam konteks ketika Negara harus melakukan tindakan represif penegakkan hukum ( kodisinya adalah susah berbicara baik baik untuk sekedar menyampaikan bahwa merusak fasilitas umum adalah bagian dari suatu perbuatan pidana)  terdapat beberapa masukan antara lain :

Penerapan Sangkaan Pasal  terrorisme ( UU No. 5 tahun 2018) kepada Kelompok Anarko Sindikalisme, Fakta-Fakta yang mendukung adalah : perusakan / pembakaran pos polisi dan fasilitas umum lainnya, adanya pengrusakan kendaraan dinas, pengrusakan fasilitas publik, ,penjarahan dan bahkan penyerangan secara fisik terhadap aparat

Pemetaan proses Radikalisme kelompok Anarko:

  1. Pra Radikalisme (Titik Awal Tersangka Dari Latar Belakan Masyarakat Pada Umumnya)
  2. Identifikasi Diri (Apa Yang Membedakan Kelompok Anarko Dengan Masyasrakat Pada Umumnya)
  3. Radikalisme (Motiv / Aspirasai Apa Yang Membuat Seseorang Mau Bergabung Dengan Gerakan Anarko—Ketidakpuasan Kepada Pemerintah, Kebencian Kepada Etnis Tertentu, )
  4. Kesiapan Melakukan Teror (Setuju Dengan Gerakan Anarko Dan Siap Untuk Berbuat Kerusakan / Sudah Membuat Kerusakan Dengan Motiv Ideologi, Politik Dan Pemerintahan Terhadap Fasilitas Umum Sehingga Menimbulkan Kerusakan Secara Meluas)

Ideologi Anarko: Mendirikan Tatanan Masyarakat Baru Yang Mandiri / Anti Pemerintahan Dan Tatanan Negara Yang Dianggap Pro Kapitalisme Dan Etnis Tertentu Anarko (Tidak Terorganisir Dalam Kelompok Tapi Terorganisir Dalam Gerakan Contoh: Fb, Wag Dan Internet), dengan meliohat bagaimana proses dan ideologi Anarko berkembang secara internal maka dapat diidentifikasi terhadap Subyek Hukum yang melingkupi yakni : Setiap Orang, Kelompok, Korporasi/Organisasi/ Badan Hukum Atau Non Badan Hukum/ Perkumpulan yang secara fakta melakukan perbuatan pidana.

Tentunya upaya untuk menarik perbuatan pidana yang dilakukan oleh kelompok Anarko kedalam ranah hukum berupa Undang Undang terorisme harus dilakukan dengan adanya landasan kuat seorang penyidik terhadap :

  1. Pengertian Terorisme itu sendiri dimana pada Pasal 2 UU No. 5 tahun 2018 disebutkan sebagai : perbuatan yang menimbulkan suasana terror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, kerusakan obyek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas public, dengan motive ideologi, politik dan gangguan keamanan.
  2. Kemdudian pada Pasal 5 yang menyebutkan bahwa tindak pidana terror yang diatur dalam uu ini harus dianggap bukan tindak pidana politik.
  3. Unsur-Unsur Terorisme, sebagaqimana dimaksud pada Pasal 6 (Perbuatan Teror; setiap orang , dengan sengaja, menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan , menimbulkan suasana terror, rasa takut, terhadap orang secara meluas , menimbulkan korban bersifat masal, dengan cara merampas kemerdekaan,  atau hilangnya nyawa , harta benda orang lain, mengakibatkan kerusakan, kehancuran terhadap obvit strategis, lingkungan hidup atau fasilitas public, fasilitas internasional, ) serta diperkuat lewat Pasal 7 (bermaksud sebagaimana perbuatan pada pasal 6)
  4. Pasal 9 (handak, petasan, molotov dan bahan lainnya yang berbahaya) setiap orang, secara melawan hukum, memasukkan ke indonesia, membuat, menerima , mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan ke dan atau dari indonesia, suatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak, bahan lainnya yang berbahaya, dengan maksud untuk melakukan tp terror)
  5. Pasal 13 A (hubungan dengan kelompok teror dengan penyebaran konten provokasi dan konten pengrusakan): setiap orang yang memiliki hubungan dengan oraganisasi terorisme, dan dengan sengaja menyebarkan, ucapan, sikap, perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan tp terror.
  6. Pasal 15 (Permufakatan Jahat, Percobaan Perbantuan Persiapan ) Setiap Orang Yang Melakukan Permufakatan Jahat, Persiapan , Percobaan, Atau Pembantuan Untuk Melakukan TP Terror Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 6,7,8,9,10, 10a, 12, 12a, 12b, 13 B, 13c, 13a,

Sebagai kesimpulan yang dapat diberikan terhadap pertanyaan apakah perbuatan Anarkho dapat dilakukan penindakan melalui UU No.5 Tahun 2018 tentang penanggulangan terror adalah : BAHWA PERBUATAN YANG DILAKUKAN OLEH KELOMPOK ANARKO DAPAT DIPIDANA DENGAN UU TEROR, DENGAN KETENTUAN :

  1. pelaku harus bisa dibuktikan sebagai anggota kelompok anarko (ciri khusus atau identifikasi)
  2. motif harus dibuktikan untuk mengetahui maksud dan tujuannya.
  3. harus bisa membedakan tindak pidana kelompok anarco dan tindak pidana umum lainnya.
  4. perbuatan materiil telah dilakukan/terlaksana.
  5. sebelum pelaksanaan penegakan hukum perlu laporan intelijen dari penyelidik dengan didukung oleh fakta lapangan, fakta it, dokumentasi, dokumen, dan transaksi perbankan terkait dengan perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Situs Web WordPress.com.

Atas ↑

%d blogger menyukai ini: