relevansi politik dalam melihat urusan keamanan!
Perkembangan srtuktural internasional ditandai dengan berakhirnya perang dingin, perkembangan teknologi dan fenomena borderless world, demokrasi liberal dan pasar bebas. Perkembangan struktural internasional ini dimuat oleh Francis Fukuyama dalam bukunya The End of History. Francis Fukuyama memberikan ramalan bahwa setelah runtuhnya perang dingin ditandai dengan satu diantara dua kekuatan yang mendominasi maka akan muncul satu kekuatan besar yang menghegemoni dunia. Hegemoni ini terlihat setelah tahun 1990, dimana dunia dikuasai oleh liberalisme dan demokrasi. Sehingga pemahaman tentang karakter keamanan mengalami perubahan secara mendasar. Hal ini dibuktikan, setelah berakhirnya perang dingin antara blok Uni Soviet (komunis) dan blok Amerika Serikat (kapitalis imperialis), maka kini Amerika Serikat berada dalam posisi selaku hegemoni tunggal. Dalam posisi sebagai hegemoni, Amerika Serikat tidak lagi berhadapan dengan kekuatan Uni Soviet tetapi berhadapan dengan negara-negara atau entitas bukan negara yang dikategorikan tidak dapat dikendalikan secara penuh. Maka untuk mewujudkan hegemoninya tersebut, Amerika Serikat membangun sistem politik dan militer (pertahanan dan keamanan) yang harus ditaati oleh negara atau entitas bukan negara dimanapun.
Persoalan lain yang perlu diperhitungkan adalah serangan teroris terhadap Amerika Serikat pada 11 September 2001. Peristiwa tersebut telah melahirkan kebijakan Presiden Bush yang sangat tegas terhadap teroris, dengan kebijakan luar negerinya untuk keamanan internasional perlu melakukan serangan terhadap negara yang mensponsori atau mendukung kegiatan aksi teroris tersebut. Sehingga hal ini membawa konsekuensi atas hegemoni tersebut untuk melibatkan dirinya di setiap penjuru dunia dalam memerangi siapapun yang tidak taat dan tunduk kepada AS diposisikan sebagai musuh. Setelah aksi teroris di Amerika Serikat tersebut, juga terjadi aksi teroris di Indonesia yang mengalami berbagai kasus pengeboman yang menyebabkan perhatian dunia internasional karena negara Indonesia dianggap sebagai sarang teroris. Sehingga berpengaruh pada bidang politik dan stabilitas keamanan negara terhadap rasa aman bagi warga negara Indonesia dan warga negara asing yang berada di Indonesia.
Selain itu, sebagai akibat dari globalisasi dan krisis ekonomi serta moneter di Asia tahun 1997 hingga 1998 termasuk Indonesia, mulai dipertimbangkan arti penting keamanan ekonomi (economic security). Masalahnya, bila keamanan di bidang ekonomi ini tidak diselesaikan, akan berdampak kepada ketidakamanan di bidang politik, lebih luas lagi mempengaruhi ketidak amanan nasional, regional dan internasional. Jatuhnya Presiden Soeharto diduga kuat disebabkan oleh krisis legitimasi yang bermula dari ketidakmampuan pemerintah Indonesia dalam menghadapi ketidakamanan ekonomi tersebut.
Mengikuti kecenderungan internasional diatas, Indonesia juga mengalami permasalahan dalam berbagai kejahatan antar negara dan konflik yang terjadi mewarnai sejumlah daerah, sehingga perkembangan pemikiran mengenai keamanan dan ancaman yang juga tidak dapat dikesampingkan. Padahal, bentuk ancaman terhadap negara bersumber dari dalam negeri dan luar negeri telah mengalami perubahan. Ancaman lama (tradisional) yang paling menonjol adalah agresi militer. Namun dalam perkembangan mutakhir, muncul berbagai ancaman yang sifatnya nir-militer (non tradisional).
Ancaman nir-militer ini bersumber pada kejahatan intra dan antar negara, seperti pembajak dan perompak laut, perdagangan obat bius, perdagangan senjata api, pencucian uang, korupsi, penyelundupan manusia dan sebagainya. Sedangkan ancaman nir-militer dalam negeri, seperti konflik primordial (etnis dan agama), separatisme, konflik politik lokal, demonstrasi yang anarkis dan sebagainya. Berbagai ancaman dan konflik ini menjadi sumber potensial bagi lahirnya ketidakamanan (insecurity). Dalam era demokratisasi yang berbasis pada kemajemukan, kesetaraan, pluralisme, kebebasan berekspresi dan kebebasan berorganisasi yang menjadi arus utamanya (mainstream), dinamika persoalan tersebut dapat berubah menjadi ancaman terhadap rasa aman baik negara maupun warga masyarakat. Keseluruhan konflik yang terjadi sebagai manifestasi demokratisasi tersebut akan menjadi bias ketika tidak disertai dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Sehingga ancaman tradisional maupun ancaman non-tradisional tetap menimbulkan kekuatiran bagi masyarakat karena merupakan bentuk ancaman yang dapat berkembang menjadi ancaman berskala besar. Kecenderungan keamanan yang diwarnai oleh isu baik ancaman tradisional maupun non-tradisional yang semakin marak, secara langsung dapat mempengaruhi keamanan negara dan stabilitas negara maupun politik.
Kelemahan dalam politik keamanan secara makro jelas berakibat pada politik keamanan secara mikro, terutama kebijakan daerah konflik. Bila kebijakan lama yang secara normatif terlalu ideal yaitu dalam rangka menciptakan stabilitas politik, maka setiap upaya yang menganggunya dan dari manapun datangnya akan ditumpas secara konsisten oleh ABRI karena keamanan selalu dikaitkan dengan pertahanan. Sedangkan kebijakan baru, muncul ketika era reformasi politik terjadi perubahan dan regulasi di bidang keamanan juga mengalami perubahan yang mengarah ke liberalisasi politik, maka kebijakan baru tersebut harus terukur yang mengangkat realita dari konflik yang terjadi, bukan hanya domain negara atau bukan sekedar dogma, tetapi keamanan harus ditafsirkan sebagai “tiada berbagai bentuk ancaman atau rasa takut”, yang terjadi kemudian adalah kebebasan (freedom), kebahagiaan (happiness) dan cinta (love). Maka siapapun memiliki hak dasar untuk merasakan rasa aman itu sendiri. Partisipasi politik warga telah berlangsung secara otonom, politik sentralisme berubah menjadi politik desentralisme. Sehingga negara tidak lagi mampu mengedepankan pendekatan yang sentralistik dan hegemonik.
Berangkat dari keharusan politik semacam itu, maka ihwal keamanan di masa reformasi perlu didekati secara lebih obyektif dan serius. Keamanan dan rasa aman telah menjadi kebutuhan dasar warga negara dalam sistem politik yang lebih demokratis. Sama halnya dengan kebutuhan masyarakat pada bidang kehidupan lainnya, dalam hal keamanan pun harus mendapatkan pelayanan dari negara. Hal ini mengandung konsekuensi bahwa negara tidak dibenarkan lagi mereduksi keamanan hanya dari kepentingan negara hanya dari kepentingan negara sendiri atau pihak-pihak yang mempunyai akses terhadap negara, melainkan juga keamanan bagi seluruh lapisan tumpah darah, geografi dan kekayaannya serta manusianya. Apabila dimasa lalu, negara demi menjaga rasa amannya dapat secara tak terkendali melakukan pengawasan terhadap warga negaranya, sekarang tidak boleh lagi diterapkan.
Reblogged this on awayfarday.
SukaSuka