Melihat kelemahan pendekatan State Centrism (Realist), sebagai tak terelakannya kondisi “Security Dilemma”.
Dalam membahas persoalan keamanan, secara teoritik muncul pendekatan Westphalia (realist) yang disebut juga state centrism yang sangat mengagungkan paham keseimbangan kekuasaan (balance of power), sehingga negara dikaitkan dengan keamanan negara yaitu berangkat dari pemikiran bagaimana kebijakan keamanan dapat dilaksanakan untuk melindungi unsur-unsur didalamnya. Sebagai aktor dalam pendekatan realis adalah aparatur negara (sebagai pemilik monopoly of violence). Dalam pendekatan ini, keamanan diyakini sebagai tiadanya ancaman bagi suatu negara baik yang berasal dari negara asing maupun dari dalam negeri. Keamanan nasional menjadi fokus kajiannya dan menjadi ancaman unit analisnya. Kekuatan militer dan konstelasi geopolitik menjadi kepedulian utamanya. Pendekatan ini berbeda dengan pendekatan Max Weber, bahwa negara terdiri dari unsur-unsur seperti pemerintah, wilayah dan rakyat (all exclusive). Jadi menurut Weber, kebijakan keamanan bertujuan untuk melindungi pemerintah, rakyat dan wilayah dari berbagai gangguan keamanan.
Menurut Jhon Herz, pendekatan keamanan seperti Westphalia (realist) telah melahirkan yang disebut dilemma keamanan (security dilemma) yaitu menimbulkan permasalahan dalam memenuhi keperluan rasa aman hanya dapat dilakukan bila negara yang bersangkutan mampu menungguli kekuatan militer negara lawan. Sebaliknya, negara yang disebut terakhir inipun tak mau kalah. Untuk itu upaya serupa juga dilakukan yakni meningkatkan kemampuan militernya diatas kemampuan militer negara lain. Demikian seterusnya terjadi di negara-negara maju maupun negara-negara berkembang di dunia ini sebagai persaingan yang menunjukkan tiada rasa aman diantara mereka.
Namun pemikiran realis (state centrism) ini mendapat kritikan dari kelompok strukturalis, bahwa negara direduksi menjadi penguasa (dalam hal ini lebih luas lagi pemerintah), sehingga ketika berbicara kepentingan negara bukan lagi untuk kepentingan rakyat, tetapi lebih kepada penguasa-penguasa yang mempunyai hubungan (acces) dengan negara. Negara adalah mereka yang tidak lebih hanya bagi mereka yang mempunyai akses, sehingga dalam hal ini negara mengabaikan kepentingan rakyatnya.
Dalam konteks Indonesia sebagai negara berkembang di jajaran negara-negara Asia, masa pemerintahan Orde Baru Soeharto keberlakuan pendekatan realis ini ditransformasikan dalam sebuah kebijakan yang diorientasikan ke dalam negeri (internal security). Dalam hal ini, kebijakan yang dilakukan adalah lebih memperkuat kemampuan negara dan pembangunan bangsa (nation building) ketimbang pertahanan dalam menghadapi aggresor asing. Contoh ketika berbicara tentang Hankamneg, maka negara mereduksi hal tersebut dengan Pertahanan dan keamanan yang berhubungan dengan kekuasaan, stabilitas, pembangunan dan kesinambungan. Sehingga ABRI dijadikan sebagai kekuatan sosial politik yang hanya bertugas untuk melindungi kesinambungan kepemimpinan nasional. Selain itu, ABRI mempunyai kewenangan mutlak untuk memasuki wilayah-wilayah non-militer yang dianggap mempunyai kaitan dengan stabilitas politik dan pembangunan nasional.
Secara empirik, pandangan seperti ini telah melahirkan situasi yang mengarah kepada dilemma keamanan (security dilemma). Keberhasilan pemerintah Orde Baru dalam menciptakan stabilitas politik tidak dapat ditafsirkan sebagai keberhasilan dalam melahirkan keamanan di daerah. Kuatnya pendekatan represif dan stabilitas politik yang dilakukan oleh ABRI, mengesampingkan peran masyarakat dan rasa aman publik serta individu. Secara akademik, pendekatan represif yang militeristik mesti disandingkan dengan pendekatan lain yang juga secara ilmiah dapat dibenarkan. Masalahnya, ilmu pengetahuan tidak mengenal kemutlakan, namun ilmu pengetahuan memberi peluang pada perbedaan.
Sehingga pada perkembangan tentang pembahasan keamanan, selain pendekatan realis (state centrism) yang menekankan pada tantangan (challenge) dan tanggapan (response), menyerang (attack), dan seangan balasan (counter attack) serta ancaman (threat) dan detterence. Terdapat pandangan yang lain tentang pembahasan keamanan, yaitu pendekatan liberalisme yang lebih menekankan kepentingan kerjasama dalam menciptakan rasa aman. Keamanan merupakan pendekatan yang lebih dari sesuatu yang berhubungan dengan perlindungan hak-hak individu dalam kaitan hubungan antara masyarakat dan negara. Sehingga, bila ada kerjasama dalam masyarakat dan negara (pemerintah), maka tidak akan ada kerusuhan yang terjadi dalam mengatasi keamanan dalam negeri. Contoh, kerusuhan dalam kasus Sape Bima dan lain-lain yang terjadi di Indonesia tidak akan terjadi bila ada kerjasama (networking). Hal ini terjadi karena pranata sosial yang ada dilupakan sehingga muncul kecemburuan dan kecurigaan. Sedangkan contoh lainnya di Indonesia, dalam membangun kekuatan dalam menghadapi setiap elemen-elemen yang menganggu keamanan dengan melengkapi alutsista berupa pembelian pesawat Sukhoi dan Tank Leopard. Pembangunan kekuatan ini berpikiran harus lebih hebat dari negara tetangga agar muncul efek menakutkan (detterence effect) dari negara tetangga. Sehingga alokasi anggaran negara berkaitan dengan keamanan harus dibayar dengan mahal (security dilemma) dan mengabaikan alokasi anggaran lainnya khususnya untuk rakyat. Dimana (security dilemma) negara manapun dalam mempertahankan eksistensinya, selalu melihat negara lain sebagai konsekuensi dari balance of power (perimbangan kekuatan). Ada semacam keyakinan, perdamaian (keamanan) akan dicapai bila kekuatan seimbang. Hal ini yang bertentangan dengan pendekatan liberalisme yaitu daripada membeli perlengkapan Alut Sista tersebut, mengapa tidak dilakukan dengan negara-negara tetangga.
Sementara pendekatan lainnya adalah pendekatan kebudayaan (culturalism) yang memberi penekanan pada perbedaan agama, antar suku bangsa dan juga pengalaman historis dari masing-masing pihak. Hanya dengan mencari upaya yang dapat menjembataninya, maka penciptaan rasa aman akan dapat dilakukan. Contoh pada masyarakat Asia mempunyai cara dalam mempertahankan keamanan sesuai dengan norma dan budaya yang ada di Asia. Secara kultural, masyarakat Asia mempunyai kerentanan bersama (common liability) sehingga rentan terhadap persoalan keamanan. Namun negara-negara Asia mempunyai kesadaran bersama (self consignes) untuk mengatasi persoalan keamanan yang terjadi di wilayahnya. Kebijakan ini lebih bersifat damai dalam menyelesaikan akar penyebabnya.
Tinggalkan Balasan