TANTANGAN POLRI dalam PEMELIHARAAN KAMTIBMAS PADA MASYARAKAT DEMOKRASI Oleh : Chairuddin Ismail

TANTANGAN POLRI dalam PEMELIHARAAN KAMTIBMAS PADA MASYARAKAT DEMOKRASI
Oleh : Chairuddin Ismail *)

I. PENDAHULUAN
Pemeliharaan kamtibmas pada hakekatnya merupakan rangkaian upaya pemeliharaan ketertiban umum (maintaining law and order), penanggulangan kejahatan (fighting crime) dan perlindungan warga (protecting people) terhadap kejahatan (crime) dan bencana (disaster). Upaya-upaya ini tidak akan mungkin berhasil tanpa keikutsertaan warga masyarakat, didalam program-program yang kompleks, dan menyentuh langsung kehidupan sehari-hari. Akar-akar dan sumber potensial kejahatan dan ketidak tertiban mengendap disetiap sisi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, yang sewaktu-waktu akan menjelma menjadi peristiwa gangguan kamtibmas bilamana berinteraksi dengan faktor-faktor pencetus lainnya.
Disamping itu, keikutsertaan atau partisipasi masyarakat, menjadi keharusan karena keamanan dan ketertiban menjadi kebutuhan bersama, yang bahkan pada skala tertentu menentukan keberadaan dan bubarnya masyarakat itu sendiri. “Banyak masyarakat yang telah hilang lenyap, sepanjang sejarah; bukan disebabkan oleh perang atau wabah penyakit. Tetapi oleh karena ketidakmampuan untuk menjaga dan memelihara ketertiban umum”; demikian tulis Charles Reith di dalam bukunya The Blind Eye of History.(Reith : 1942).
Kebijaksanaan pemeliharaan kamtibmas di negara kita, masih bertumpu pada strategi menangkalan dan pencegahan yang melibatkan partisipasi masyarakat, yang telah cukup lama dioperasionalkan. Pola ini dalam realita mampu memelihara stabilitas keamanan dalam waktu yang cukup lama. Namun kitapun ditantang untuk menerima kenyataan bahwa ia begitu rentan (fragile) menghadapi tuntutan reformasi yang dipelopori oleh mahasiswa pada tahun 1998. Bangunan stabilitas kamtibmas yang katanya menjadi ujung terdepan stabilitas keamanan itu, menjadi porak poranda dilanda ketidaktertiban. kerusuhan. penjarahan dan pembunuhan massal. peledakan bom dan seterusnya.
Aparat keamanan, khususnya Polri, nampak kedodoran tidak berdaya dan keder. Sebahagian warga masyarakat menjadi cemas, namun sebahagian besar lagi tenggelam di dalam euphoria kebebasan seraya menikmati situasi yang serba kacau. Lantas, bagaimana seharusnya kita bersikap. Bagaimana memelihara kamtibmas pada kondisi seperti ini. Apakah strategi penangkalan dan pencegahan masih relevan, ataukah strategi penindasan (repression) yang perlu dikedepankan. Apakah strategi repressif mampu berhadapan dengan kejenuhan massa terhadap otoritas kekuasaan. Pertanyaan-pertanyaan ini, layak dibahas, dikaji bersama, yang pada akhirnya menggiring kita pada suatu kesepakatan, visi bersama menghadapi masa krisis yang belum nampak ujungnya sekarang ini.
Tulisan ini sebagai pengantar diskusi yang disajikan dihadapan peserta Seminar sehari yang bertemakan “Polri Menatap Perubahan”, yang meliputi perbincangan tentang doktrin, kebijakan dan strategi Binkamtibmas pada masa lalu, persoalan-persoalan krisis yang memberi andil pada instabilitas Kamtibmas; selanjutnya bagaimana format pemeliharaan kamtibmas pada masyarakat demokratis. Dari perbincangan tadi diharapkan diperoleh jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang telah diajukan terdahulu; sekaligus menjadi masukan bagi kita didalam menatap persoalan bangsa, khususnya dibidang kamtibmas pada masa mendatang.

II. BINKAMTIBMAS DIMASA LALU.
Pada dasarnya setiap masyarakat memiliki potensi dinamis dan konstruktif untuk mempertahankan eksistensinya dan memelihara keamanan lingkungannya. Potensi yang merupakan proses sosial yang assosiatif ini seyogvanya dibangkitkan dan dimanfaatkan untuk menekan dan mengeliminir proses-proses sosial yang dissosiatif demi terpeliharanya stabilitas kamtibmas, sebagai ujung terdepan stabilitas nasional. Karena itu, Binkamtibmas merupakan bagian tak terpisahkan dari keamanan nasional (national security] yang merupakan conditio sine quanon pembangunan nasional. Binkamtibmas lebih mengupayakan hidup dan berkembangnya peranan dan tanggung jawab masyarakat guna membangun dan meningkatkan daya tangkal, daya tanggap dan penyesuaian terhadap perubahan-perubahan serta dinamika sosial terutama yang berpengaruh terhadap Kamtibmas.
Pemahaman Kamtibmas lalu disepakati sebagai suatu situasi dan kondisi yang mengandung adanya perasaan bebas dari gangguan fisik dan psikis (security), perasaan bebas dari kekhawatiran (surety), perasaan terlindungi dari bahaya dan gangguan (safely), dan perasaan damai lahiriah maupun batiniah (peace) dalam suasana tertib (order), dimana segala sesuatu berjalan secara teratur, yang merangsang gairah kerja dan kesibukan dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat.
Secara sederhana, Binkamtibmas dipersepsikan sebagai rangkaian kegiatan manajerial dalam rangka mewujudkan Kamtibmas yang favourable bagi lancarnya pembangunan nasional. Dengan perkataan lain, “how to manage the society” dari kacamata social security approach. Dengan persepsi ini. maka permasalahan Kamtibmas dianggap sebagai bahagian dari permasalahan besar dalam arti realita keanekaragaman masyarakat dan karakteristik serta potensinya yang berbeda-beda didalam melangkahkan pembangunan nasional; sehingga sesungguhnya sarat dengan endapan-endapan akar-akar dan potensi ancaman terhadap stabilitas kamtibmas.
Berangkat dari pemahaman ini, maka ancaman dan gangguan terhadap stabilitas Kamtibmas, dipersepsikan sebagai suatu spektrum yang membentang mulai dari bentuknya yang laten (tersembunyi) sampai pada bentuknya yang manifest (nyata). Bentuk-bentuk ancaman yang laten mengendap pada aspek-aspek astagatra, geografi, demografi, sumber daya alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Bentuk ini dinamai faktor-faktor sosio struktural dan faktor korelatif kriminogen (FKK), yang bila berinteraksi dengan faktor lain akan berkembang menjadi Police Hazard (PH). PH ini dapat muncul menjadi peristiwa gangguan kamtibmas bila bertemu dengan faktor pencetus yang menyulutnya. Dengan demikian, Binkamtibmas dikonsepsikan sejak dini, mulai dari upaya-upaya yang berskala pre-emptif, preventif, hingga upaya-upaya yang berskala repressif. Upaya-upaya pre-emptif ditujukan untuk menanggulangi akar-akar dan potensi kejahatan dan ketidaktertiban (FKK), upaya-upaya preventif ditujukan untuk mencegah PH berkembang menjadi peristiwa (AF), sementara upaya-upaya repressif ditujukan untuk menindak pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan konsepsi Binkamtibmas seperti ini, kebijaksanaan dan strategi penangkalan dan pencegahan sudah barang tentu akan lebih mengutamakan upaya-upaya yang berskala pre-emtif dan preventif, dengan melibatkan segenap warga masyarakat dan komponen bangsa, untuk bersama-sama memelihara dinamika sosial yang kondusif bagi ketertiban dan keamanan bersama. Adapun upaya-upaya berskala repressif, akan dilakukan sebagai alternatif terakhir (in the last resort) oleh aparat keamanan, khususnya Kepolisian yang menurut undang-undang memang diberi kewenangan untuk melakukannya.
Di dalam tulisan-tulisan resmi, kebijaksanaan umum di dalam Binkamtibmas diarahkan untuk mampu membangun dan membina daya serta kekuatan tangkal masyarakat sehingga mampu menanggulangi setiap kerawanan dalam bentuk dan wujud apapun. Sedangkan sirategi yang dikembangkan adalah : pertama : mengutamakan upaya-upaya penangkalan dan pencegahan tanpa mengesampingkan upaya-upaya penindakan dan penegakan hukum di dalam menghadapi dan menanggulangi setiap ancaman gangguan Kamtibmas; kedua : meningkatkan kesadaran warga masyarakat secara terpadu untuk menumbuhkembangkan kepekaan dan daya tanggap terhadap masalah-masalah Kamtibmas dilingkungan masing-masing dalam suatu sistem Kamtibmas swakarsa.
Dengan demikian, Binkamtibmas oleh Polri meliputi upaya-upaya untuk mewujudkan situasi dan kondisi kamtibmas yang favourable bagi pembangunan nasional melalui :
Pertama : Penegakan hukum. Kegiatan-kegiatan yang bertujuan memelihara tetap tegaknya norma-norma hukum berdasarkan Pancasila dan UUD’45, baik melalui upaya-upaya penindakan maupun pencegahan.

Kedua : Perlindungun. Kegiatan dan upaya yang bertujuan memperkecil dan meniadakan bahaya yang mengancam keselamatan jiwa, harta benda, kehormatan setiap individu warga masyarakat.
Ketiga : Pengayoman. Kegiatan pemberian jaminan akan adanya kepastian hukum, bebas dari kekhawatiran, adanya rasa aman damai lahir batin didalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Keempat : Bimbingan. Kegiatan dan upaya untuk mengajak, mendorong, mengarahkan, merencanakan dan menata setiap prilaku warga masyarakat dalam berbagai segi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, agar dapat dihindarkan kecenderungan yang merugikan derajat kualitas kamtibmas.
Sebagai suatu kebijaksanaan dan strategi, nampaknya konsep ini cukup komprehensif dan integralistik, namun ternyata kita dihadapkan kepada realita yang tak terbantahkan bahwa konsep ini tidak mampu menghadapi perubahan dan persoalan bangsa, ketika tuntutan reformasi total mulai bergulir kencang. Stabilitas kamtibmas, bahkan juga stabilitas nasional yang kita banggakan selama 3 (tiga) dekade ternyata cukup rentan (fragile), ketika rakyat sudah mulai jenuh dimobilisasi dan “dipasung” hak-hak sipilnya.
Kebebasan berbicara, kebebasan berkumpul dan berserikat serta lain-lajn kebebasan yang telah dibuka oleh Presiden BJ Habibie pada tahun 1998, ternyata justru lebih menambah rumit dan bahkan memperburuk kualitas Kamtibmas. Atas nama kebebasan (liberty) dan persamaan (egalitarian), otonomi massa menggeser otonomi negara; dengan berbagai perilaku yang sangat mengganggu ketertiban umum. Intervensi politik demikian keras dan luas merambah sektor-sektor hukum dan Perpolisian. Dan celakanya, setiap upaya penindakan (law enforcement) yang dilakukan oleh aparat keamanan dan membawa korban senantiasa dituding sebagai Pelanggar HAM. Karena itu, pekerjaan utama Kepolisian didalam membasmi kejahatan (fighting crime), memelihara ketertiban (maintaining order), dan perlindungan warga dari kejahatan dan bahaya (protecting people) menjadi tumpul, tidak berdaya menghadapi perubahan-perubahan drastis di segenap kehidupan masyarakat ini.
Lantas, apa yang keliru terhadap konsepsi Binkamtibmas ini ? Apa yang keliru terhadap bangsa ini ? Bangsa Indonesia yang kita cintai bersama ini.

III. PERMASALAHAN KAMTIBMAS PADA MASA TRANSISI.
Masa transisi dari kekuasaan otoritarian ke kekuasaan yang lebih demokratis, membawa pengaruh yang tidak kecil terhadap situasi kamtibmas di Indonesia. Lengsernya Presiden Suharto, 21 Mei 1998, ternyata telah membawa perubahan-perubahan besar bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Beberapa fenomena yang dicatat oleh Eep Saifulloh Fatah antara lain : Semakin bertambah panjangnya daftar hak-hak Politik rakyat, semakin meledaknya partisipasi Politik rakyat, percaya diri publik menjadi surplus, melunturnya kredibilitas dan legitimasi kekuasaan; dan bergesernya otonomi negara ke otonomi massa. Fenomena inilah yang secara awarn sering kita sebut sebagai euphoria politik maupun euphoria kebebasan, atas nama demokrasi.
Pada era orde baru hak-hak politik rakyat sangat terbatas, pendek, dan hanya sebatas formalitas belaka. Hak-hak ini hanya muncul menjelang Pemilu, melalui Parpol yang sudah dibatasi. Hak-hak bersuara, berbeda pendapat dengan kekuasaan ditabukan. Hak-hak berserikat digiring pada organisasi yang telah ditunjuk dan direstui oleh kekuasaan. Ketika kebebasan pers terbuka, maka hak-hak politik rakyat semakin bertambah panjang. Hak berdemonstrasi, hak mengajukan protes terhadap kebijakan umum, menjadi lazim, dan seringkali mengganggu Kamtibmas.
Terjadi ledakan partisipasi Politik rakyat, yang semula harus dilakukan hanya pada 3 parpol (PPP, PDI dan GOLKAR), kini menjadi semakin banyak. Lebih seratus Partai Politik di daftarkan menjelang Pemilu 1999, namun yang memenuhi syarat hanya 48 Partai, yang kemudian layak mengikuti PEMILU. Berbagai forum dan gerakan massa secara periodik turun kejalan dengan berbagai atribut seperti Forkot, Fordem, GPI, dll, mengklaim diri mewakili aspirasi rakyat; masih terus berlanjut hingga sekarang ini. Partisipasi seperti ini di suatu sisi memang menjadi ciri masyarkat demokratis. akan tetapi di sisi lain membawa pengaruh terhadap gangguan ketertiban umum, bahkan sering memicu bentrokan & kerusuhan. Setiap partai merasa berhak melakukan arak-arakan keliling kota di atas bus, sepeda motor sambil melambai-lambaikan bendera. mengganggu bahkan mengancam ketentraman warga lain.
Bersamaan dengan itu, percaya diri publik semakin surplus. Kelompok masyarakat atas nama publik ataupun massa cenderung menentang otoritas kekuasaan, yang didalam kehidupan sehari-hari dijalankan oleh Polisi, atau aparat Pemda. Terjadi penjarahan dan penyerobotan tanah pemerintah, pembakaran dan pengrusakan fasilitas umum, gejala penghakiman oleh massa, merupakan bukti dari gejala ini. Sering terjadi bentrokan antara massa dengan petugas Polisi, kantor-kantor Polisi dibakar hanya karena alasan sepele yang tentunya lebih mempersulit pemeliharaan Kamtibmas.
Fenomena lain adalah melunturnya kredibilitas dan legitimasi kekuasaan. Berbagai tindakan dan perilaku anarkhi didalam masyarakat, konflik horizontal antar penduduk, di Jakarta, Maluku, Kalimantan dan berbagai daerah lainnya semakin marak, memberi bukti tentang adanya fenomena ini. Kredibilitas kekuasaan meluntur, hukum tidak lagi pada otoritas mengatur pergaulan hidup. Hukum tidak berdaya, dan penegakannya semakin carut marut.
Sementara itu otonomi negara telah tergeser oleh otonomi massa. Semua tindakan yang dilakukan atas nama massa sepertinya harus benar dan legal. Euphoria kebebasan massa semakin menjadi-jadi. Kumpulan orang-orang diluar kota dengan gampangnya memasang barikade di jalan raya dan meminta-minta sumbangan infak untuk pembangunan rnesjid. tanpa merasa risih telah mengganggu dan menghambat perjalanan orang lain. Kelompok orang-orang, bahkan juga anak-anak kecil di kota-kota besar berkumpul ditraffic-light, sekedar ngamen sambil mengharapkan uang dari pemakai jalan. Sebahagian dari mereka malahan melakukan pemerasan dan perampokan secara terang-terangan.
Inilah potret situasi Kamtibmas pasca lengsernya Pak Harto. Bahkan hingga sekarang inipun, ketika Presiden KH. Abdurachman Wahid dan Megawati Sukarno Putri tampil sebagai Presiden yang terpilih secara demokratis, gejala ini belum sepenuhnya mereda. Pertikaian elite Politik, justru mengipas semakin suburnya konflik horizontal, dan rakyat yang tidak berdosa selalu menjadi korban. Permasalahan Kamtibmas menjadi semakin rumit dan komplek. Karena berbagai limbah kegiatan dan proses reformasi politik, ekonomi dan hukum bermuara pada situasi ini.
Permasalahan Kamtibmas bukan lagi sekedar upaya-upaya repressif, preventif belaka, namun menuntut upaya-upaya pre-emptif agar berbagai pihak menyadari dan mau memperkecil akar-akar dan potensi gangguan Kamtibmas; dan tidak malahan menjadikannya sebagai komoditas Politik, atau bargaining power untuk mencapai tujuan-tujuan politik tertentu.
Sementara itu, Polri telah berupaya berbenah diri untuk mewujudkan jati diri Polisi Sipil, semenjak 1 April 1999, setelah dipisahkannya dengan TNI. Akan tetapi upaya ini tidak serta merta akan terwujud, karena berbagai kegiatan dibidang penyidikan terhambat oleh intervensi politik. Berbagai kegiatan dibidang penertiban senantiasa berhadapan dengan otonomi massa. serta kegiatan-kegiatan penindakan yang dilakukannya senantiasa dituding sebagai melanggar HAM. Anggota Polri yang berhadapan dengan kerusuhan mengalami trauma, sama halnya juga pada prajurit TNI. Akibatnya, seringkali terjadi penerapan kekerasan berlebihan, atau bahkan diantara prajurit TNI dan Polri yang saling berhadapan berkelahi untuk hal-hal yang tidak berdasar. Inilah kondisi buruk yang harus ditanggung bersama oleh bangsa ini. Inilah sebahagian ongkos yang harus dipikul akibat penerapan kekuasaan sentralistik otoriter yang mendominasi rakyat dalam waktu yang cukup lama.
Lantas, bagaimana mengatasinya? Bagaimana kita keluar dari kemelut ini ? Untuk itu pada bagian berikut akan kita diskusikan format pemeliharaan Kamtibmas pada masyarakat demokratis.

IV. PEMELIHARAAN SITUASI KAMTIBMAS PADA MASYARAKAT DEMOKRATIS
Secara ideal konsepsi binkamtibmas masa lalu. sebenarnya masih relevan dengan tuntutan masyarakat demokrasi. Sumber kekeliruan konsepsi ini dimasa lampau adalah penerapannya yang gemar menggalang kekuatan seraya mengabaikan jaringan (net work). Memobilisasi rakyat laksana massa dan bukan sebagai warga negara. Semua program kamtibmas Swakarsa, Siskamling dan sejenisnya sekedar kerumunan yang sebentar-sebentar bubar, menghilang, dan bukannya barisan yang ajeg. kokoh, berlandaskan preferensi. keinginan dari warga sendiri.
Dalam waktu yang cukup panjang, rakyat dilibatkan dalam simbol-simbol ritual dan upacara yang tidak memiliki kekuatan yang orisinil. Rakyat senantiasa dianggap tidak terdidik, tidak memiliki keinginan-keinginannya sendiri, sehingga semua yang dianggap baik harus digulirkan dari atas oleh sistem pemerintahan yang sentralistik dan otoriter. Terjadilah penyeragaman disemua bidang kehidupan, yang tanpa disadari mencerabut rakyat dari akar-akar budayanya, sehingga program-program tersebut diterima sebagai sesuatu yang asing, tidak berakar dan tidak dirasakan manfaatnya pada kehidupan masyarakat lokalitas.
Karena itu, didalam semangat reformasi yang kini terus bergulir, pemeliharaan Kamtibmas menuntut pula penyesuaian-penyesuaian. Penyesuaian mendasar yang harus dilakukan adalah penyesuaian paradigma perpolisian yakni kedekatan antara Polisi dan warga didalam upaya mencegah, mengurangi akar-akar potensial kejahatan dan ketidaktertiban didalam suatu kampanye program crime prevention secara terpadu. Ini berarti Polisi mengabdi kepada rakyat dan bukan kepada penguasa. Polisi tidak lagi mengandalkan upaya-upaya repressif tetapi lebih persuasif. Tindakan repressif keras hanya dioperasionalkan sebagai alternatif terakhir; jika cara-cara lain tidak lagi mampu memberi solusi.
Dengan paradigma seperti itu, maka pengoperasionalan konsepsi Binkamtibmas masa lampau perlu pula penyesuaian-penyesuaian. Antara lain tentang institusi dan kelembagaannya, sumber daya yang rnendukungnya serta sistein kerja yang memadukannya. terutama pada tataran-tataran taktis. Konsep yang perlu diadopsi adalah Community Policing yaitu gaya perpolisian yang mendekatkan polisi kepada masyarakat yang dilayaninya. Ini berarti meningkatkan resiprositas antara polisi dan masyarakatnya. Dengan demikian, prioritas-prioritas perpolisian tidak lagi ditentukan dari atas, dari pusat. Tetapi didesentralisasikan pada satuan-satuan kehidupan seperti pemukiman, perkantoran, dan lain-lain sebagainya. Karenanya nantinya akan terjadi tuntutan-tuntutan spesifik terhadap pelayanan perpolisian yang berbeda disuatu komunitas dengan komunitas yang lain. Selanjutnya, civilianisasi menjadikan perpolisian sebagai suatu yang bersifat personal. Melalui community policing, diusahakan agar warga masyarakat dapat merasakan adanya sentuhan-sentuhan yang bersifat personal, yang tidak terpenuhi melalui patroli bermotor yang selama ini lazim dilakukan.
Sebenarnya dalam tataran konsepsi community policing telah dioperasionalkan cukup lama di Indonesia, melalui Bintara Pembina Kamtibdesa, Siskamling, serta program-program lainnya seperti polisi sahabat anak. Namun suatu hal yang mungkin berbeda adalah prioritas yang dikendalikan dari atas, inisiatif warga dikaburkan, dengan dalih masyarakat masih kurang terdidik dan seterusnya. Kata “Pembinaan”, atau “Pembina” membawa konotasi adanya seseorang atau kelompok orang yang lebih tinggi atau lebih kuasa berhadapan dengan warga yang imferior dan tidak berdaya. Ketika sebahagian besar warga telah terididik, dan banyak yang keluaran perguruan tinggi, maka ia tidak dengan sendirinya menemna konsep ini. Mereka ingin dihargai kebebasannya, ingin diperlakukan setara dalam suatu komunitas yang demokratis. Akhirnya. konsep ini bertepuk sebelah tangan.
Konsep pemeliharaan situasi Kamtibmas pada masyarakat demokratis, yang berbasis community policing masih perlu didukung (support) oleh satuan-satuan Polisi yang responsif, terbuka dan akuntabel. Seirama dengan konsep otonomi daerah, maka community policing, mengembangkan aspirasi masyarakat lokalitas tentang prioritas perpolisian yang bertujuan melenyapkan sumber-sumber kejahatan dan ketidaklertiban (FKK) yang mengendap disegenap sisi kehidupan mereka. Pranata sosial yang ada difungsikan bersama, dipatuhi bersama dalam iklim persamaan dan kebebasan. Petugas-petugas Polisi penertib melakukan kontak personal secara langsung sehingga diperoleh kedekatan dalam suatu dinamika sosial yang wajar. Lembaga-lembaga NGO’S (Non Government Organizations) dan GRO’S (Grassroot Organizations) dibangkitkan, (bukan dimobilisasi) untuk ikut memikul tanggung jawab pencegahan kejahatan dan ketidak tertiban ini. Kegiatan-kegiatan mereka dimonitor dan dikoordinasi oleh satuan-satuan Polisi terdekat; guna evaluasi dan peningkatan situasi Kamtibmas secara keseluruhan ditingkat Polres, karena kampanye program ini memang ditingkat masyarakat lokalitas.
Tentu saja upaya-upaya ini tidak akan dapat menghilangkan semua bentuk kejahatan dan ketidak tertiban. Karena itu, disiapkan setuan-satuan detektif bagi kejahatan-kejaha’tan konvensional di Polres, sementara untuk kejahatan dimensi baru ditangani oleh detektif-detektif ditingkat Polda. Khusus untuk kejahatan yang berkaitan dengan politik dan luar negeri ditangani oleh Mabes. Sementara itu satuan-satuan penindak seperti PHH, Jihandak, Gegana merupakan satuan-satuan khusus di BKO pada tingkat Polda; yang hanya digunakan untuk upaya-upaya repressif.
Adapun unit-unit penertiban seperti Perintis Sabhara dan Polantas, tetap diposisikan pada satuan-satuan terdekat dengan masyarakat lokalitas, yang bertugas mencegah agar PH tidak berkembang menjadi peristiwa, ditempat-tempat umum dan rawan gangguan Kamtibmas.
Format ini tidak mungkin terlaksana, apalagi berhasil tanpa dukungan dan partisipasi warga masyarakat. Karena kejahatan dan ketidak tertiban serta bencana pada hakekatnya merupakan bayang-bayang peradaban (“crime is the shadow of civilization”). Kemajuan teknologi pada millenium ke-3 ini menjadikan masyarakat kita sebagai masyarakat yang penuh risiko (the risk society); yang memerlukan pengamanan dan penertiban. Kita menghadapi risiko dibidang komunikasi ponsel, risiko penggunaan komputer, risiko dalam mengembangkan professi, karier, dan berbagai kehidupan modern. Karena itu pemeliharaan situasi Kamtibmas tidak mungkin dipikul oleh institusi Kepolisian sendiri. Lagi pula, pada masyarakat demokratis, perpolisian perlu memperoleh persetujuan warga, tentunya warga yang law abiding citizen. Pemeliharaan Kamtibmas seperti ini di Inggris dinamakan “Policing bv Consent”.
V. TANTANGAN DAN KENDALA.
Reformasi Polri telah dimulai sejak April 1999 dengan merumuskan perubahan-perubahan Polri pada aspek struktural yang meliputi institusi, organisasi, susunan dan kedudukan; perubahan pada aspek instrumental yang meliputi filosifi, doktrin, kewenangan, kompetensi, kemampuan, fungsi dan Iptek; serta perubhan-perubahan aspek kultural yang meliputi manajemen sumber daya, manajemen operasional dan system pengawasan oleh masyarakat. Perubahan-perubahan ini akan bermuara pada tata laku, etika dan budaya Polri sebagai pelindung dan pelayan masyarakat madani. Pengguliran pemikiran-pemikiran tersebut ternyata tidak semulus harapan semula, Polri menghadapi tantangan dan kendala yang satu persatu secara bertahap harus ditangani secara tepat dan berwawasan kedepan. Tantangan dan kendala yang dihadapi polisi pada era reformasi khususnya dalam membangun kepolisian sipil dapat dilihat dalam tiga aspek : Yuridis, Institusional dan Sosiokultural.
Pada aspek yuridis misalnya, upaya Polri untuk menuangkan di dalam produk-produk undang-undang menghadapi jalur berliku-liku, dan alot, seperti halnya revisi Undang-Undang Nomor : 28 tahun 1997 dan telah melahirkan Undang-undang No. 2 tahun 2002. Demikian pula penegakan hukum yang harus diterapkan pada masyarakat lokal dengan menggunakan Undang-Undang yang bersifat nasional juga tidak semulus yang diharapkan. Belum lagi masih banyaknya Undang-undang produk kolonial yang belum tuntas disesuaikan dengan tuntutan masyarakat sekarang ini. Tumpang tindih hukum formal juga masih ditemukan dalam upaya mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu. Masih banyak lagi undang-undang yang diperlukan untuk mendukung terwujudnya reformasi Polri yang sampai sekarang belum terwujud antara lain : Undang-undang status kepegawaian dan penggajiannya, Undang-undang tentang tataran dan kewenangan dibidang keamanan dalam negeri dan sebagai nya.
Pada aspek institusional, reposisi Polri menyongsong otonomi daerah dalam bentuk validasi organisasi Polri tingkat pusat maupun daerah, pengaturan logistik dan anggaran sejak pemisahan dari TNI, pembinaan personil dan pengendalian kariernya, pendelegasian kewenangan bidang operasional dan pembinaan pada tingkat Polda maupun Polres dan sebagainya masih memerlukan waktu dan pentahapan yang cermat serta sosialisasinya.
Pada aspek sosiokultural, misalnya upaya untuk mengoreksi perilaku-perilaku dan kebijakan-kebijakan yang dinilai oleh banyak pihak masih cenderung militeristik, Polri menghadapi kendala yang tidak kecil. Upaya kepolisian yang berintikan pekerjaan penyidikan dalam rangka fighting crimes, seringkali dihadapkan pada kentalnya intervensi politik. Begitu pula pekerjaan penerliban dalam rangka maintaining law and order senantiasa berhadapan dengan otonomi massa yang telah menggeser otonomi negara. Dan akhirnya, pekerjaan penindakan (enforcement) amat sering dituding sebagai pelanggar hak azasi manusia. Kendala internal Polri memang tidak dapat terlepas dari sosiokultural pada akselerasi reformasi, sehingga rasa ketidak adilan, rasa ketidak puasan dan rasa ketidak percayaan masyarakat sering kali diekspresikan dalam bentuk perlawanan verbal maupun dengan menggunakan alat kekerasan. penghujatan, penjarahan dan bentuk-bentuk pengrusakan lainnya. Karena itu, membangun Polri sesuai harapan masyarakat tidaklah segampang membalikan tapak tangan. Pembangunan yang memprioritaskan perubahan kultural menuntut perubahan-perubahan pula pada paradigma birokrasi kekuasaan negara; dan mentalitas masyarakat khususnya aspek kultural polisi, senantiasa berkaitan dengan watak sosial masyarakat warga (civics dispositions).

VI. PENUTUP.
Demikianlah perbincangan singkat ini, diajukan kepada para peserta seminar, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita bersama khususnya didalam upaya bangsa keluar dari masa transisi ini.

Jakarta, 27 Juni 2002

KEPUSTAKAAN

1. BAYLEY, DAVID H; Police For The Future: Oxford University Press, New York, 1994.
2. ERICSON, RICHARD V & KEVIN D. HAGGERTY ; Policing The Risk Society;. University of Toronto Press; Toronto and Buffalo, 1997.
3. FINLAY, MARK & UNGLEJESE ZVEKIC; Alternatif Gaya Kegiatan Polisi-Masyarakat. Tinjauan Kritis Budaya; Cita Manggel; Jakarta, 1998.
4. FATAH, EEP SAEFULLOH, Bangsa Saya yang Menyebalkan;.catatan tentang kekuasaan yang Pongah; ROSDAKARYA; Bandung, 1999.
5. GOLDSTEIN, Konflik-konflik dan Dilemma dalam Operasi Kepolisian. UK. Police Staff College, Bramshill, terjemahan Polri, 1984.
6. ISMAIL, CHAERUDDIN; Polisi : Demokrasi vs Anarki. Jakarta Citra: Jakarta. 2001.
7. OSBORNE. DAVID & TED GABLER: Mewirausahakan Birokrasi; Terjemahan: Abd. Rasyid. PT. Pustaka Binaman Pressindo. Jakarta. 1996.
8. SAPTOKUNTORO & WAHYONO: E.d : Tuntutan Masyarakat Terbuka & Kesukaran Mewujudkan Masyarakat Demokratis; Ikatan Alumni ITB. Bandung, 1999

Satu respons untuk “TANTANGAN POLRI dalam PEMELIHARAAN KAMTIBMAS PADA MASYARAKAT DEMOKRASI Oleh : Chairuddin Ismail

Add yours

Tinggalkan komentar

Situs Web WordPress.com.

Atas ↑