BAGAIMANA CARA MENGHADAPI PENJARAHAN DAN KERUSUHAN MASSA ?

BAGAIMANA CARA MENGHADAPI
PENJARAHAN DAN KERUSUHAN MASSA ?

I. P E N D A H U L U A N
Seiring dengan terbukanya kebebasan menyatakan pendapat yang ditandai dengan gerakan reformasi, mengakibatkan maraknya gelombang unjuk rasa. Jika hal tersebut dibiarkan tanpa adanya rambu – rambu yang mengatur dan menertibkannya, bisa jadi akan menimbulkan ekses – ekses negatif yang akhirnya dapat membawa kerugian baik material maupun immaterial serta membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.
Fenomena terjadinya kerusuhan massa baik berupa aksi pengrusakan maupun penjarahan merupakan bentuk frustasi akumulatif atas kesenjangan sosial yang melanda masyarakat Indonesia dewasa ini.
Kesenjangan ini mengakibatkan sebagian masyarakat menganggap bahwa apa yang mereka lakukan dalam aksi unjuk rasa harus mendapat reaksi dari pihak yang berwenang dalam mengambil keputusan untuk merespon kemauan mereka, dengan tidak dapat melihat lagi secara jernih apakah permintaan mereka itu proporsional atau tidak. Akibatnya dapat diduga, yaitu bila respon yang diharapkan mereka tidak sesuai dengan harapan mereka, maka akan muncul aksi unjuk rasa yang menjurus ke aksi kerusuhan dan brutal.
Maksud pembuatan karya tulis ini adalah untuk memberikan gambaran tentang hakekat ancaman yang dihadapi oleh Polri berkaitan dengan aksi kerusuhan massa serta tindakan penanggulangannya, berkaitan dengan peran Polri selaku aparat penegak hukum, pengayom dan pelindung serta pelayan masyarakat.

II. HAKEKAT ANCAMAN
Fase – fase hakekat ancaman yang terjadi :

1. Fase keresahan sosial :
Fase ini merupakan tahap awal munculnya ketegangan sosial yang dapat dikenali dengan gejala – gejala sebagai berikut :
1) Beredar isu, desas – desus, pamflet atau selebaran gelap akibat belum adanya kepastian tentang penyelesaian masalah sosial yang dimunculkan.
2) Warga masyarakat mulai terpancing memberikan pandangan dan tanggapannya masing – masing.
3) Mulai ada upaya untuk menggalang opini dan dukungan massa untuk merencanakan aksi kerusuhan massa.
Pada fase ini, situasi yang timbul belum menampakkkan gejala secara fisik yang berpengaruh terhadap stabilitas Kamtibmas, baru bersifat psikis dan emosional.

2. Fase unjuk rasa :
Merupakan tahap awal munculnya aktivitas massa secara terbuka yang ditandai dengan gejala – gejala sebagai berikut :
1) Upaya penyelesaian masalah yang telah ditempuh tidak berhasil memecahkan permasalahan secara tuntas.
2) Mulai dilakukan aksi unjuk rasa yang dicetuskan melalui pernyataan rasa tidak puas oleh sekelompok orang secara terbuka di muka umum baik secara lisan maupun tulisan.
3) Tidak adanya kepastian atau ketegasan sikap dari pihak penentu pengambil keputusan untuk mengakhiri persoalan yang timbul.

3. Fase kerusuhan Massa :
Fase ini merupakan tahap dari aksi massa sebagai hasil penggalangan dan pematangan situasi pada fase sebelumnya, di mana masalah sosial tidak dapat diselesaikan secara tuntas atau kurang puasnya massa, dengan gejala sebagai berikut :
1) Telah terbentuk pengerahan massa secara luas yang mulai sulit dikendalikan dan massa cenderung bertindak lebih agresif serta emosional.
2) Tuntutan dan sikap massa dinyatakan dengan lebih tegas dan keras, diikuti dengan tindakan kekerasan seperti : pemukulan, pengrusakan, penjarahan, pembakaran dan sebagainya.
Pada fase ini Kamtibmas mulai terganggu oleh aksi – aksi massa yang mulai meningkat frekuensinya, emosi ataupun agresifitasnya. Arus lalu lintas mulai terganggu serta terjadi gangguan Ketertiban dan Keamanan lingkungan yang menjadi sasaran protes massa.

4. Fase Pemulihan :
Adalah tahap purna kerusuhan di mana kekacauan yang ditimbulkan massa sudah mulai mereda. Konsentrasi massa telah bubar serta petugas sudah berhasil mengambil alih kendali situasi di tempat kejadian, dengan ditandai :
1) Pimpinan massa sudah tidak dapat berperan.
2) Massa pengikut telah bubar.
3) Yang masih tersisa adalah massa penonton yang pasif dan tidak melakukan aksi apapun.
Situasi yang timbul pada fase ini dapat disebut sebagai fase pemulihan ketertiban masyarakat di mana petugas berupaya mengatur dan mendorong kegiatann masyarakat agar kembali berjalan normal.

III. TINDAKAN POLRI DALAM MENGHADAPI PENJARAHAN DAN KERUSUHAN MASSA.
1. Mengingat hakekat ancaman sebagai mana diuraikan pada bab sebelumnya dikaitkan dengan tantangan tugas kepolisian yang sarat dengan muatan hukum yang langsung atau tidak langsung rentan dengan kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM, maka perlu dilakukan tindakan yang terencana dan terukur dalam bentuk operasi kepolisian yang unsur – unsurnya adalah :
a. Sasaran : Penanggulangan kerusuhan / penjarahan.
b. Personil yang
dilibatkan : Personil Polri sesuai dengan tingkatan ancaman yang dihadapi.
c. Organisasi tugas : Sesuai dengan CB Fungsi Utama dan Fungsi Pendukung dibawah Kodal Kapolres.
d. Tempat
penanggulangan : Sesuai dengan TKP.
e. Waktu penanggulangan : Pada kesempatan pertama sebelum meluas dan meningkat ekskalasinya.
f. Biaya / dana : Menggunakan anggaran yang tersedia.

2. Tindakan yang diambil disesuaikan dengan tahap – tahap dari aksi kerusuhan / penjarahan yang terjadi, dimulai dari adanya fase keresahan sosial, fase unjuk rasa, fase kerusuhan massa sampai dengan fase pemulihan.

a. Fase keresahan sosial :
1) Mengikuti perkembangan kegiatan massa secara terus – menerus.
2) Mengamati gejala kecenderungannya.
3) Mengidentifikasi para pelaku tindakm pidana kriminal dan tokoh – tokoh penggerak massa.
4) Mengadakan koordinasi dengan unit – unit pendukung untuk selalu mendapatkan informasi tentang perkembangan situasi yang ada.

b. Fase unjuk rasa :
1) Menghimbau massa agar aspirasinya disampaikan melalui perwakilan.
2) Memberi kesempatan dialog bersama dengan perwakilan massa.
3) Menyarankan kelompok massa untuk bubar dan menyalurkan aspirasinya melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku.
4) Melakukan penjagaan jangan sampai massa menjadi beringas / brutal.
5) Mengatasi gerak massa agar tidak mendekat ke obyek vital.
6) Mencegah peluang timbulnya kerusuhan.

c. Fase kerusuhan Massa :
1) Tindakan represif (penangkapan) dilakukan apabila tindakan preventif tidak berhasil membubarkan massa.
2) Ton Dalmas dikerahkan membentuk formasi sesuai denganh ancaman massa.
3) Unit khusus menyusup ke dalam massa untuk mengidentifisir penggerak / pimpinan massa, dengan melakukan upaya paksa sesuai prosedur.
4) Mengisolasi massa agar tidak bergabung dengan massa penonton.
5) Mendorong dan menggiring massa ke tempat yang jauh dari sasaran / obyek unjuk rasa dan kerusuhan massa.
6) Memecah massa agar tidak terkonsentrasi pada satu tempat dengan maksud agar mudah untuk dibubarkan.

Tindakan dalam fase ini dapat diperinci lagi sebagai berikut :

1) Tahap isolasi :
a) Bertujuan untuk menghambat penyebaran kerusuhan massa / huru hara, membatasi ruang gerak pelaku tindak kriminal di TKP.
b) Cara bertindak :
(1) Menempatkan pasukan untuk mengisolasi massa perusuh agar tidak keluar dari lokasi dan tidak memperoleh bantuan / tambahan massa dari luar lokasi.
(2) Memilih dan menentukan daerah pembubaran dan rute penggiringan dengan memperhitungkan resiko kerugian sekecil mungkin.
(3) Menyiapkan kekuatan pasukan sendiri dan unsur bantuan satuan samping / atas untuk melaksanakan tahap penggiringan dan pembubaran.
(4) Mengorganisir kekuatan pasukan yang tersedia untuk melaksanakan tahap penindakan selanjutnya.

2) Tahap penggiringan.
a) Bertujuan untuk mendesak massa menuju daerah pembubaran.
b) Cara bertindak :
(1) Memberikan seruan sebagai peringatan terakhir agar massa mau menghentikan aksinya.
(2) Setelah pasukan pengamanan / penutup rute siap, pasukan pendesak mulai memecah konsentrasi massa dengan menembakkan gas air mata atau semprotan air untuk mulai gerakan mendesak massa.
(3) Menggiring dan terus mendesak massa agar bergerak dan mengikuti rute yang telah disiapkan.
(4) Melakukan penangkapan terhadap tokoh pimpinan massa dan mengumpulkan barang – barang yang dapat dipergunakan sebagai barang bukti.

3) Tahap Penindakan.
a) Bertujuan untuk membubarkan massa dan menghentikan kerusuhan / huru hara.
b) Cara bertindak :
(1) Melanjutkan penangkapan tokoh – tokoh pimpinan massa.
(2) Menceraiberaikan massa dengan menembakkan lagi gas air mata atau semburan air.
(3) Mengumpulkan barang / alat bukti.
(4) Memberikan pertolongan pertama bila terdapat korban.
(5) Mengevakuasi korban.

d. Fase Pemulihan :
1) Patroli selektif dan intensif pada sasaran tertentu yang menjadi pusat berkumpulnya massa.
2) Penjagaan tempat / obyek yang menjadi tempat sasaran aksi massa.
3) Bimbingan dan penyuluhan kepada warga masyarakat agar tetap bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
4) Deteksi dan pengembangan informasi hasil pemeriksaan tersangka untuk mencegah timbulnya kembali aksi massa.

IV. P E N U T U P

Demikianlah karya tulis ini dibuat, semoga dapat digunakan sebagai bahan diskusi selanjutnya.
Jakarta, September 2001
Referensi :
1. Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep / 1258 / XI / 2000 tanggal 30 Nopember 2000 tentang Naskah Sementara Buku Petunjuk Induk Operasional Polri.
2. Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep / 1529 / XI / 2000 tanggal 30 Nopember 2000 tentang Naskah Sementara Buku Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Rutin Polri.
3. Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep / 1530 / XI / 2000 tanggal 30 Nopember 2000 tentang Naskah Sementara Buku Petunjuk Pelaksanaan Operasi Polri.
4. Juklap Kapolri No. Pol. : Juklap / 19 / X / 1997 tanggal 7 Oktober 1997 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebrutalan masyarakat.
5. Juklap Kapolri No. Pol. : Juklap / 07 / V / 1996 tanggal 23 Mei 1996 tentang Peleton Dalmas.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Situs Web WordPress.com.

Atas ↑

%d blogger menyukai ini: