PENGGUNAAN SENPI DALAM TUGAS KEPOLISIAN SUATU TINJAUAN ETIKA PROFESI KEPOLISIAN

PENGGUNAAN SENPI DALAM TUGAS KEPOLISIAN SUATU TINJAUAN ETIKA PROFESI KEPOLISIAN

 

 

PENDAHULUAN

    Polisiiia

    IMG_5732

    IMG_5554

    IMG_6772

  1. 1.    PERMASALAHAN

Polri memperoleh amanat dari undang-undang selaku alat negara yang bertugas memelihara kamtibmas, menegakkan hukum dan melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Ketiga tugas tersebut tidak bersifat hirarkie prioritas  dan tidak dapat dipisahkan karena saling terkait satu sama lain. Artinya bahwa, pelaksanaan tugas perlindungan dan pengayoman masyarakat dapat dilakukan dengan cara  penegakan hukum dalam koridor memelihara kamtibmas. Atau dapat pula dimaknai, bahwa tindakan kepolisian berupa penegakan hukum pada prinsipnya adalah untuk melindungi dan mengayomi masyarakat luas dari tindak kejahatan supaya terwujud kamtibmas.[1]

Implementasi dari tugas Polri tersebut, masyarakat mengharapkan Polri mampu menghilangkan (atau menanggulangi) setiap permasalahan sosial dalam masyarakat. Sepintas harapan ini seolah-olah berlebihan karena berharap Polri mampu menyelesaikan semua permasalahan sosial yang terjadi dalam masyarakat. Namun apabila ditelaah mendalam, harapan ini tidak berlebihan karena pada dasarnya setiap permasalahan sosial berpotensi berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang akan mengganggu aktivitas masyarakat apabila tidak diselesaikan tuntas.[2]

Harapan masyarakat yang cukup besar tersebut menunjukkan betapa masyarakat memberikan kepercayaan cukup besar kepada Polri. Masyarakat sangat mengharapkan Polri mampu mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif dengan memberantas segala tindak kejahatan, sehingga masyarakat merasa aman dalam menjalankan aktivitas dan kehidupannya sehari-hari.[3]

Sejalan dengan era reformasi yang di dalamnya telah diagendakan secara nasional, yaitu reformasi di bidang politik, ekonomi dan hukum, Polri juga menjadi sasaran utama untuk direformasi karena reformasi merupakan reaksi masyarakat terhadap praktek penyelnggaraan negara.


Terkait reformasi Polri dibidang kultural, masyarakat belum merasakan adanya perubahan yang signifikan, sikap dan perilaku anggota kepolisian masih belum banyak berubah.” Menembak salah, tidak menembak salah, ditembak pun salah, apa yang salah denganmu, polisi? Pemberitaan tentang polisi yang melakukan penembakan sering menjadi perhatian publik, terlebih terhadap polisi yang salah tembak. Tidak sedikit polisi yang kemudian diperiksa, ditindak, dan diajukan ke sidang pengadilan atau kode etik profesi karena dinilai salah tembak, atau melanggar HAM.

Di sisi lain, saat polisi bertugas melerai konflik atau mengamankan tindakan anarkis masa, seperti pada pengamanan sidang kasus Blowfish (Kerusuhan Ampera, September 2010) dan pada saat polisi mengamankan pengikut Jemaat Ahmadiyah dari tindakan anarkis masa (Kerusuhan Cikeusik, Pandeglang, Februari 2011), banyak komentar yang menyesalkan, mengapa polisi tidak menembak pelaku kerusuhan?
Akhir-akhir ini muncul fenomena baru, polisi dinilai tidak profesional karena beberapa anggotanya mati ditembak oleh pelaku kejahatan atau oleh mereka yang diduga teroris (kasus penembakan polisi di Bank CIMB Medan, September 2010, penembakan di BCA Palu, Mei 2011, penembakan di Bekasi, Mei 2011, bom bunuh diri di Polresta Cirebon, April 2011, dan lain-lain). Muncul juga komentar, bagaimana polisi dapat melaksanakan tugas melindungi masyarakat, melindungi dirinya saja tidak mampu. Dari ilustrasi tersebut, ada kesan bahwa polisi menembak salah, tidak menembak salah, ditembak pun salah.

Laporan Amnesty International tahun 2004 tentang standar-standar untuk mencegah penyalahgunaan kekuatan menyebutkan empat prinsip penting HAM dalam penggunaan kekuatan pada umumnya, yaitu, proporsionalitas (penggunaan kekuatan yang seimbang), legalitas (tindakan sah apabila sesuai dengan hukum nasional yang sesuai dengan standar HAM internasional), akuntabilitas (adanya prosedur dan peninjauan ulang penggunaan kekuatan) dan nesesitas (digunakan pada tindakan luar biasa dan benar-benar dibutuhkan).

Disebutkan juga bahwa Amnesty International tidak menentang penggunaan kekuatan yang sah secara sewajarnya oleh polisi. Namun secara khusus negara dan kepolisian dimasing- masing Negara diharuskan untuk terus menerus meninjau kembali masalah etika yang terkait di dalam penggunaan senjata api oleh setiap organ yang memiliki otoritas untuk itu. Khususnya dalam penggunaan senjata api, harus dilihat terlebih dahulu keadaan saat polisi diperbolehkan membawa senjata api, kemudian memastikan senjata api digunakan dengan benar dan menyediakan peringatan yang harus diberikan bila senjata api harus ditembakkan.

Ketika terjadi suatu penyalahgunaan penggunaan senpi yang dilakukan  personil Polri , terdapat beberapa kebijakan yang diambil pimpinan Polri , mulai dari kebijakan reaktif yang memerintahkan bahwa  senjata yang dipinjam pakaikan kepada semua jajaran dilapangan harus segera ditarik dan disimpan. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi  semisal   masa berlaku surat tanda ijin senjata, penelitian ulang terhadap kesehatan mental termasuk adanya  pemeriksaan atas permasalahan keluarga anggota yang bersangkutan.Selain kebijakan reaktif yang dilakukan pasca terjadi penyalahgunaan senjata api, terdapat alternative kebijakan yang  dapat diterapkan antara lain adalah  kebijakan proaktif pencegahan dan upaya pre emptive penyalahgunaan senpi.

Polri sebagai institusi negara yang paling depan dalam menjalankan fungsi dan tugas yang diembannya selalu bersinggungan langsung dengan masyarakat, sehingga adalah hal yang wajar dan dapat dipahami apabila Polrilah yang paling banyak memperoleh kritikan dari masyarakat, mulai dari yang paling sopan sampai dengan kritikan tajam yang mengarah pada turunnya wibawa Polri berupa tindakan pelecehan, dan bentuk lainnya.

Situasi seperti ini mau tidak mau akan menyulitkan pelaksanaan tugas Polri sebagai aparat negara penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, dengan tidak menyampingkan faktor – faktor yang juga berpengaruh pada penegakan hukum sebagaimana dikemukakan oleh Soerjono Soekanto[4]yaitu : peraturan hukum itu sendiri,masyarakat di mana hukum tersebut ditegakkan,keteladanan para aparat penegak hukumnya,sarana dan prasarana penegakan hukum.

Dalam sebuah masyarakat yang otoriter maka fungsi kepolisian adalah melayani atasan atau penguasa untuk menjaga kemantapan kekuasaan otoriter pemerintah yang berkuasa. Sedangkan dalam masyarakat madani yang demokratis-modern dan bercorak majemuk, seperti Indonesia masa kini yang sedang mengalami reformasi menuju masyarakat madani yang demokratis, maka fungsi kepolisian juga harus sesuai dengan corak masyarakat dan kebudayaan Indonesia tersebut. Jika tidak, maka polisi tidak akan memperoleh tempat dalam masyarakat Indonesia sebagai pranata otonom yang dibutuhkan keberadaannya oleh masyarakat Indonesia.[5]

PEMBAHASAN

  1. 1.    KONSEP ETIKA PROFESI POLRI.

Profesionalisme merupakan kualitas dan perilaku yang merupakan ciri khas orang yang berkualitas dan profesional. Profesionalisme polisi adalah sikap, cara berpikir, tindakan, dan perilaku pelaksanaan pemolisiannya dilandasi ilmu kepolisian, yang diabdikan pada kemanusian atau melindungi harkat dan martabat manusia sebagai aset utama bangsa dalam wujud terpeliharanya kamtibmas dan tegaknya supremasi hukum. Untuk mengukur profesionalisme menurut Sullivan dapat dilihat dari 3 (tiga) parameter yaitu motivasi, pendidikan, dan penghasilan. Untuk memperoleh aparat penegak hukum yang berkualitas maka harus memenuhi Well MES, yaitu:

Pertama, well motivation, harus dilihat motivasi polisi dalam mengabdikan diri pada masyarakat. Dari awal rekrutmennya, seorang calon polisi harus mempunyai cita-cita luhur untuk mencurahkan fisik dan mentalnya hanya untuk masyarakat, bukan motivasi karena faktor-faktor yang lainnya sehingga mempengaruhi interaksinya dengan masyarakat.

Kedua, well education, polisi harusnya memiliki standar pendidikan tertentu. Pendidikan dasar kepolisian tidak harus diikuti peserta didik yang memiliki strata tinggi namun lemah dalam mental, akan tetapi standar kurikulum yang harus disusun secara berjenjang sesuai dengan pola kependidikan yang ada dalam Polri.

Ketiga, well salary patut mendapat perhatian dari Pimpinan Polri. Gaji polisi tidak seimbang dengan kinerja yang harus dituntut lebih oleh masyarakat akan mempengaruhi perilaku mereka di lapangan, kecilnya penghasilan ditambah dengan penerapan pola hidup yang tidak dimanage dengan baik akan membuat polisi menggunakan kewenangannya untuk melakukan diskresi yang tidak bertanggungjawab (Rahardi, 2007: 207).

Setiap anggota Polri  saat melaksanakan tugas senantiasa mengandung konflik antar peran. Personil Polri yang ditugaskan  memerangi kejahatan ( reserse)  dituntut sikap  dan watak curiga/ waspada,teliti, cermat namun  harus mudah bergaul dengan berbagai kelompok sosial, Watak tegas dan keras dibutuhkan  untuk dapat  menghadapi pelaku kejahatan atau penjahat. Sementara itu personil Polri yang bertugas  memelihara ketertiban  dituntut watak sabar namun konsisten, pemaaf, welas asih, serta ramah, karena yang dihadapi adalah warga  yang patuh hukum dan sebagian lagi adalah masyarakat yang tidak sabaran antri, sehingga mengganggu ketertiban. Selanjutnya , personil Polri yang  ditugasi menindak  pembangkang dituntut sikap dan watak ulet, tabah dan sabar menghadapi perlawanan.[6]

PROFESI KEPOLISIAN.

Difinisi Profesi kepolisian merefleksi pada  3 aspek penting, yaitu ; aspek sosial berkenaan dengan pelayanan, kebanggaan dan penghargaan, aspek teknik berkenaan dengan standar pelatihan, alat perlengkapan dan cara pelaksanaan, dan, aspek kendali diri dan disiplin berkenaan dengan tanggung jawab, komitmen moral dan pengawasan pekerjaan.

Walaupun tidak selalu aspek teknis harus dikaitkan dengan tehnologi yang modern, namun untuk pelaksanaan pemolisian dimanapun haruslah memancarkan jiwa pelayanan yang bersifat melindungi, menertibkan dan mengamankan.

Reformasi pemolisian hakekatnya adalah pada profesionalisme, bahkan juga profesionalisme adalah jiwa pemolisian modern dalam negara yang  demokratis, menjunjung supremasi hukum dan menghormati hak-hak azasi manusia. Hal itu harus terpancar dalam  pemolisian atas berbagai komunitas yang ada, yang dimasyarakat kita masih bervariasi dari yang masih bersifat kerukunan masyarakat tradisional, otokratis dan demokratis.

Tindakan yang beretika seperti dikehendaki filsafat, tindakan terkendali seperti dikehendaki profesionalisme dan tindakan yang bersifat perlindungan yang diharapkan oleh masyarakat umum, sama-sama bertujuan untuk menghindakan kesewenangan dari kekerasan, pelanggaran hak azasi manuzia dan  antipati masyarakat. Tindakan itu haruslah menghiasi, menjiwai dan mengarahkan kekuasaan, posisi dan perlengkapan serta persenjataan yang diberikan kepadanya itu untuk memaksimalkan pelayanan. Rasa tanggung jawabnya kepada hukum, moral dan kemanusiaan haruslah menjadi semangat pengabdiannya. [7]

Integritasnya harus menjadi jaminan bagi kejujuran dan disiplinnya demi kepercayaan, tumbuhnya simpati, sikap kooperatif dan partisipatif masyarakat serta menumbuhkan kesadaran bahwa pemolisian itu penting, peraturan itu efktif dan kamtibmas itu memberi makna yang sangat tinggi baginya.

Hati nurani petugas dan masyarakat secara terus menerus dipertajam melalui kedekatan dan interaksi peran sesama komponen kamtibmas secara terus-menerus sehingga kesadaran dirinya itu selalu siap operasional.  Tindakan yang ceroboh dapat melecehkan kemanusiaan, melukai dan merendahkan walau tindakannya itu secara yuridis benar, dapat memancing rasa kemanusiaan masyarakat, yang akan merusak kamtibmas, bahkan membawanya ketitik awal.

ETIKA KEPOLSIAN[8] : Etika kepolisian adalah etika khusus yang berlaku dikalangan kepolisian, baik dalam rangka interaksi intern dalam lingkungan kesatuannya dan interaksi dengan msyarakat khususnya dengan mereka yang menjadi pelanggar-pelanggar peraturan ditempatnya bertugas, bahakan mereka juga sekaligus sebagai bagian dari masyarakat itu, dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban termasuk penegakan hukum, baik dalam hubungan etika khusus profesi maupun etika khusus lingkungan  komunitasnya. Dalam kaitan ini, etika sebagai etika terapan, etika yang berlaku positif atau efektif atau etika yang empiris.

Norma yang berarti penyiku, dalam hal ini norma-norma moral, digunakan untuk menentukan aturan, haluan dan ukuran  bagi perilaku kepolisian baik dalam tindakan petugas, pejabat dan maupun kesatuan (organ) sehubungan misinya.  Sebagai unsur birokrat yang sudah diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab dengan aturan-aturan ideal yang jelas yang biasanya sudah merupakan amanat rakyat, sekaligus merupakan janji yang didukung sumpah yang sangat diharapkan realisasinya oleh masyarakat, merupakan batu pengukur yang biasanya tanpa dikaitkan dengan situasi-kondisi yang dihadapi petugas.

Akibatnya petugas kepolisian selalu dalam posisi yang dianggap tidak baik, walau tidak ada yang memungkiri bahwa masyarakat selalu ingin mereka didekatnya, dihormati karena dalam bertugas tidak pernah menghiraukan cuaca yang paling burukpun, kedatangannya selalu ditunggu mereka yang memerlukan perlindungan dan pertolongan, melakukan apa saja untuk membuat masyarakat aman dan convinience, berdiri siaga dengan kewaspadaan saat masyarakat bersenang, bersedih dan sebagainya.

Sikap sabar dan penuh perhatian kepada masyarakat (concern), melakukan pelayanan dalam memelihara kamtiobmas termasuk menolong, membimbing, berpatroli, melindungi dan menangkap pelanggar hukum, dan mengaplikasikan tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya tanpa merendahkan derajat dan hak-hak azasi manusia, berlaku santun, adalah masalah-masalah etika yang akan menghiasi petugas kepolisian. Etika sebagai pembentuk sikap yang mendahului, mewarnai dan menilai suatu perbuatan, seharuslah dapat menjiwai semua perbuatannya, yang melalui pelaksanaannya yang berulang, terus dan terkoreksi akan mengental pada hati nurani petugas dan membentuk   kepribadiannya.[9]

Budaya polisi yang selama ini biasanya diidentifikiasi ciri-cirinya sebagai (1) mengutamakan efektivitas, (2) bersikap selalu curiga, (3) tidak adil / profesional, dan (4) bersikap pragmatis, banyak dikaitkan karena sikap, perilaku dan tindakannya yang tidak etis, yang  memperlebar jarak polisi dan masyarakat. Reaksi masyarakat banyak tergantung pada tanggapan masyarakat atas pelaksanaan tugasnya dilapangan, yang banyak dilihat orang dengan bebagai sudut pandang sesuai kadar norma moral, citra kemanusiaan dan hak azasi manusia yang dikhayatinya.[10]

Usaha menjadikan norma-norma moral dalam etika sebagai self control petugas,  motivasi, penyemangat dan pendorong tugas dalam membangun pandangan, apresiasi dan kepercayaannya dirinya yang positif bagi para petugas, adalah hal yang penting. Pengembangan etika kepolisian harus berjalan bersama efektivitas, efisiensi dan efikasiusan pelaksanaan tugas kepolisian.

Profesi kepolisian yang diaplikasikan dengan benar, konsisten dan berlanjut kearah budaya pelayanan, perlindungan dan pelaksanaan tugas yang berstandar, tentu dapat menjadi kunci yang baik dalam meningkatkan etika, karena kebutuhan etika dalam profesi adalah mendasar.

  1. 2.     PRINSIP-PRINSIP DALAM PENGGUNAAN SENPI.

Perkap No. 1 Tahun 2009,Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, yang meliputi prinsip –prinsip :

LEGALITAS, Kajian yuridis, Dasar hukum tentang boleh atau tidaknya polisi melakukan penembakan secara tegas diatur dalam Kitab Undang­Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 49 ayat (1) tentang Noodweer dan ayat (2) tentang Noodweer Exces'. Pasal 49 ayat (1) KUHP mengatur tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer), yang rumusannyaBarang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana’.[11]

Sesungguhnya tidak dinyatakan secara tegas diatur dalam pasal 48 KUHP. Melalui doktrin dan yuriprudensi berkembang pandangan bahwa keadaan darurat merupakan bagian dari daya paksa yang relatif (viscompulsiva), namun bukan merupakan daya paksa psikis. Dalam keadaan darurat pelaku dihadapkan pada tiga pilihan yang saling berbenturan, yaitu : perbenturan antara kepentingan hukum dengan kepentingan hukum : seseorang yang dalam keadaan tertentu dihadapkan pada dua pilihan yang masing – masing dilindungi oleh hukum dan apabila yang satu ditegakkan maka yang lain akan dilanggar atau dikorbankan.

Perbenturan antara kepentingan hukum dengan kewajiban hukum : seseorang dihadapkan pada keadaan untuk memilih untuk menegakkan kepentingan hukum atau melaksanakan kewajiban hukum. Perbenturan antara kewajiban hukum dengan kewajiban hukum : seseorang dihadapkan pada dua pilihan yang masing – maisng merupakan kewajiban hukum dan apabila yang satu ditegakkan maka yang lain akan dilanggar atau dikorbankan. Keadaan darurat merupakan alasan pembenar, karena lebih banyak berkaitan dengan perbuatannya daripada unsur subjektif pelakunya. Dalam keadaan darurat asas subsidiaritas ( upaya terakhir ) dan proporsionalitas                       ( seimbang dan sebanding dengan serangan ) harus dipenuhi.

Pembelaan terpaksa, berkaitan dengan prinsip pembelaan diri. Dalam pembelaan terpaksa ada perbuatan yang melanggar kepentingan hukum orang lain, namun perbuatan tersebut dibenarkan oleh hukum karena memenuhi syarat – syarat yang ditentukan undang – undang, yakni : perbuatan tersebut dilakukan karena ada serangan atau ancaman serangan yang bersifat seketika,serangan atau ancaman serangan tersebut bersifat melawan hukum serangan tersebut ditujukan terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan, dan harta benda baik milik sendiri maupun orang lain,pembelaan tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan asas subsidiaritas dan proporsionalitas harus dipenuhi.

Pertimbangan karena melaksanakan ketentuan undang – undang, melaksanakan ketentuan yang dimaksud adalah undang – undang dalam arti materiil, yaitu setiap peraturan yang dibentuk oleh pembentuk undang – undang yang berlaku dan mengikat umum. Orang yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam rangka melaksanakan undang – undang dapat dibenarkan. Asas subsidiaritas dan asas proporsionalitas harus dipenuhi. Termasuk bagi petugas Polri yang sedang menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, Dapat digunakan bila ada hubungan subordinasi antara orang yang memberi perintah dan yang menerima perintah, serta berada dalam lingkungan pekerjaan yang sama.

Dalam penjelasannya disebutkan, pembelaan terpaksa itu hanya bisa dilakukan berdasarkan prinsip keseimbangan dengan memperhatikan asas subsidiaritas, kalau yang diserang atau diancam masih bisa menghindar atau melarikan diri, janganlah polisi memaksakan diri untuk melakukan penembakan dengan dalih pembelaan terpaksa. tindakan petugas/anggota Polri  khususnya dalam penggunaan senpi dan tindakan keras lainnya harus sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku, baik di dalam perundang-undangan nasional ataupun internasional.

  1. Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
  4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668);
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3983);
  6. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3789);
  7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Diskriminasi Rasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852);
  8. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
  9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026);
  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);

  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);

  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558);

  6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);

  7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4171);

  9. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pemberian Kompesasi, Restitusi, dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4172);

  10. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi tentang Hak-hak Anak;

Setiap anggota Polri wajib memahami instrumen  internasional tentang standar minimal perlindungan warga negara yang mengatur secara langsung dan tidak langsung tentang hubungan anggota Polri dengan HAM, guna mencegah penyalahgunaan senpi dan tindak kekerasan antara lain:[12]

  1. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil Politik (ICCPR);
  2. Kovenan Internasional tentang Hak Sosial Ekonomi, Sosial dan Budaya;
  3. Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial Tahun 1965;
  4. Konvensi mengenai Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) Tahun 1981;
  5. Konvensi Menentang Penyiksaan, Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat (CAT) Tahun 1984;
  6. Konvensi Hak-hak Anak (CRC) Tahun 1990;
  7. Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa Tahun 2006.
  8. Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 34/169  tentang Etika Berperilaku Bagi Penegak Hukum (Code of Conduct for Law Enforcement);
  9. Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 43/174 Tahun 1988 tentang Prinsip Perlindungan semua Orang Dalam Segala Bentuk Penahanan atau Pemenjaraan;
  10. Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa  Nomor 37/194 Tahun 1982 tentang Prinsip-prinsip Etika Kedokteran Dalam Melindungi Tahanan;
  11. Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa  Nomor 45/110 Tahun 1990 tentang Peraturan Standar Minimum untuk Tindakan Non-Penahanan (“Tokyo Rule”);
  12. Peraturan Standar Minimum Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1985 Untuk Pelaksanaan Peradilan Anak;
  13. Deklarasi tentang Prinsip-prinsip Keadilan Bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 1985;
  14. Deklarasi tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Kaum Perempuan Tahun 1993;
  15. Deklarasi tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 1993;
  16. Deklarasi Pembela Hak Asasi Manusia Tahun 1998;
  17. Pencegahan dan Penyelidikan Efektif terhadap Pelaksanaan Hukuman Mati di Luar Proses Hukum, Sewenang-wenang dan Sumir (1989/65, Mei Tahun 1989).
  18. Pedoman Universal Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM  Berat (United Nation Basic Principles and Guidelines on the Right to a Remedy and Reparation for Victims of Gross Violations of International Human Rights Law and Serious Violation of International Humanitarian Law) Tahun 2005; dan
  19. Prinsip-prinsip Dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum (United Nation Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement) Tahun 1980.

 

NESESITAS, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi;  penggunaan senjata api hanya dapat dilakukan sebagai usaha terakhir dan dapat digunakan jika diperlukan untuk melindungi diri anggota polisi sendiri, orang sekitar yang tidak bersalah serta untuk memudahkan proses penangkapan. dan jika diperlukan menembak, tembakan harus diarahkan pada bagian tubuh yang paling sedikit mengakibatkan resiko kematian. Karena penangkapan ditujukan untuk membawa tersangka diadili di pengadilan.

PROPORSIONALITAS, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian/korban/penderitaan yang berlebihan;

Persoalannya adalah kapan dan bagaimana seharusnya anggota kepolisian memutuskan untuk menembak atau tidak menembak, atau kalau terlambat, mungkin mereka yang menjadi korban penembakan. Untuk mencegah terjadinya salah tafsir di lapangan, telah diterbitkan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Peraturan tersebut memuat arahan teknis serta tahapan prosedural bagi anggota Polri dalam melakukan tindakan kepolisian, termasuk penembakan yang merupakan tahapan paling akhir, dalam banyak kondisi, polisi dalam menjalankan tugasnya tidak harus selalu memerlukan menggunakan kekuatan. Meski penggunaan kekuatan ini sah dilakukan seperti dalam penangkapan, pencegahan dan dalam menangani insiden-insiden terkait gangguan ketertiban umum

KEWAJIBAN UMUM,  yang berarti bahwa anggota Polri diberi kewenangan untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaian sendiri, untuk menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keselamatan umum; Dalam Undang­Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 18 ayat (1) disebutkan, `Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri’.

Dalam praktik, rumusan bertindak menurut penilaian sendiri' dikenal dengan istilahdiskresi’. Pemahaman secara lebih konkret tentang makna diskresi dapat diilustrasikan melalui sebuah kejadian sebagai berikut. Seorang bintara polisi, yang sedang bertugas di jalan, mendapati seseorang, sebutlah si A, sedang dijambret preman bersenjata api. Si preman sedang menodongkan senjatanya serta berusaha merampas barang milik A, dalam kondisi demikian, korban (A) tidak berkesempatan untuk menghindar dari ancaman kekerasan yang membahayakan jiwanya. Pada saat itu juga, si bintara polisi dituntut untuk mengambil keputusan secara cepat dan tepat, melakukan tindakan dengan berbagai risiko.

Pertama, melakukan pembelaan terpaksa (noodweer), menembak pelaku dengan risiko dianggap melanggar HAM. Kedua, membiarkan kejadian tersebut, dengan risiko dinilai tidak melindungi warga. Ketiga, dia sendiri yang menjadi korban penembakan. Ditinjau dari aspek sosiologi hukum, polisi merupakan lambang law in action, yakni hukum di lapangan (memerlukan tindakan segera/diskresi), bukan law in the book atau hukum di belakang meja (membuka kamus atau minta petunjuk sebelum bertindak). Perlu digarisbawahi, diskresi bukanlah kewenangan untuk bertindak semaunya sendiri, melainkan suatu tanggung jawab, yaitu tanggung jawab untuk melayani, melindungi, dan mengayomi warga masyarakat

PREVENTIF, yang berarti bahwa tindakan kepolisian mengutamakan pencegahan; Polri mengatur mekanisme dan standar penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian melalui Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1/2009 yang membagi 6 tahapan penggunaan kekuatan, yaitu (1) kekuatan yang memiliki dampak deterent/pencegahan, (2) perintah lisan, (3) kendali tangan kosong lunak, (4) kendali tangan kosong keras, (5) kendali senjata tumpul atau senjata kimia, dan (6) kendali dengan menggunakan senjata api

REASONABLE masuk akal, yang berarti bahwa tindakan kepolisian diambil dengan mempertimbangkan secara logis situasi dan kondisi dari ancaman atau perlawanan pelaku kejahatan terhadap petugas atau bahayanya terhadap masyarakat.

  1. 3.    PERMASALAHAN PENGGUNAAN SENPI.

Sesungguhnya penggunaan senpi haruslah sangat sensitif dan selektif, tidak disetiap kondisi penangangan kejahatan Polisi harus menunjukkan, menodongkan bahkan meletuskan senpi miliknya. Dalam pasal 2 Perkap 01 tahun 2009  tentang :  tujuan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian adalah:  mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang sedang berupaya atau sedang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum;  mencegah pelaku kejahatan atau tersangka melarikan diri atau melakukan tindakan yang membahayakan anggota Polri atau masyarakat;  melindungi diri atau  masyarakat dari ancaman perbuatan atau perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menimbulkan luka parah atau mematikan; atau melindungi kehormatan kesusilaan atau harta benda diri sendiri atau masyarakat dari serangan yang melawan hak dan/atau mengancam jiwa manusia.

MEKANISME PENGAJUAN IJIN SENPI.

Selektifitas penggunaan senpi, harus dimulai sejak proses pengajuan  permohonan pinjam pakai senpi organik dalam tugas kepolisian, Sitompul,2005 menjelaskan bahwa prosedur pinjam pakai  senpi di lingkungan polri harus memenuhi syarat administrasi dan kelayakan pribadi berdasarkan penilaian atasan langsung pemohon pinjam pakai senpi. Variabel Kecerdasan pribadi pemohon pinjam pakai senpi setidaknya memiliki : Taraf kecerdasan  yang memadai sesuai tantangan tugas dan kewajiban yang harus dijalankan , memiliki daya analisa dan daya síntesa yang cukup tajam untuk mengamati dan memecahkan masalah dengan cepat dan tepat. Daya pemahaman sosial (sosial coprehension) yang tinggi agar polisi yang bersangkutan memiliki kepekaan dan kecepatan bereaksi terhadap kondisi sosial di lingkungannya. Memiliki daya imajinasi dan kreativitas yang cukup baik sehingga mampu beradaptasi / fleksibel  dalam menghadapi masalah mendadak atau yang tidak lazim dijumpai.

Selain tingkat kecerdasan, pertimbangan terhadap Etos Kerja dan sikap kerjapemohon pinjam pakai senpi setidaknya adalah memiliki: Ketekunan dan bekerja sampai tuntas, cermat dan teliti sebab ada kemungkinan suatu kesalahan akan berakibat fatal. Ketahanan fisik dan psikis yang tinggi, pantang menyerah, Solidaritas ditunjukan dalam empati  terhadap sesama rekan sejawat untuk mempertahankan rasa kesatuan, persatuan, kebersamaan dan kesetiakawanan, dapat dipercaya, Jujur, taat asas.[13]

Oleh karena itu tidak dapat dielakan lagi, polisi yang baik pertama-tama harus mempunyai kepribadian yang matang. Tidak kurang dari sebuah panitia penelitian korupsi di kalangan kepolisian di Amerika Serikat (The Knapp Comisión) yang menyatakan bahwa faktor utama dari penyebab korupsi di kepolisian adalah faktor kepribadian (Blumberg, 1976, 1511). Tidak dapat disangkal lagi, manusia-manusia yang menyandang predikat polisi adalah juga manusia berkepribadian unik, akan tetapi berlainan dengan kelompok seniman, misalnya, di mana keunikan pribadi-pribadi itu justru harus dikembangkan semaksimal mungkin untuk mendapatkan kreativitas yang tinggi.

Dalam organisasi seperti kepolisian yang dilandasi asas dan tujuan bersama, perbedaan individual ini perlu dikurangi sampai pada taraf tertentu sehingga organisasi itu sebagai kesatuan dapat memberikan pelayanan atau reaksi yang sama kualitasnya di manapun dan pada saat manapun, terlepas dari keunikan individu Polri yang memberikan pelayanan atau reaksi tersebut.

Variabel  Kepribadian calon pemegang senpi agar menjadi pertimbangan lebih dalam yang meliputi : Kepercayaan diri yang besar, Kemampuan untuk mengambil keputusan. Kemampuan komunikasi persuasif (menyakinkan orang lain). Loyal kepada tugas dan kewajiban, patuh  dan taat kepada peraturan yang berlaku, motivasi kerja dan prestasi yang tinggi.

Tahap seleksi dimulai pada tingkat Satuan wilayah ( Polres ), anggota  Polisi yang bersangkutan  mengajukan  permohonan tertulis kepada masing- masing Kepala Satuan Fungsi ( Kasatfung ) untuk selanjutnya  apabila disetujui dengan pertimbangan keperluan tugas dan pertimbangan kelayakan personil sesuai uraian diatas, maka kasat Fungsi dapat meneruskan permohonan kepada Kepala Bagian Sarana Prasarana Polri ( Kabag Sarpras).[14]

Proses seleksi awal di tingkat  Kasatfung  inilah yang memegang peran penting dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan senpi ; pertama, para Kasatfung yang senantiasa bersama bertugas dan memiliki tanggung jawab terhadap  personil dalam fungsinya, kedua, bentuk pengwasan yang diberikan tidak hanya terkait  masa berlaku  ijin senpi saja namun terkait, perawatan dan pemeliharaan kemampuan  dan keterampilan menembak  secara tepat sasaran, tepat alasan, tepat situasi, dibenarkan secara hukum, dan sesuai prosedur. Budaya pengawasan Kasatfung dalam mencegah  terjadinya penyalahgunaan senpi selama ini masih cenderung sederhana , bahwa latihan penggunaan senpi hanya dapat dilakukan dengan menghamburkan peluru di lapangan tembak serta menunggu adanya perintah pimpinan lebih tinggi sekedar untuk melatih menembak  tingkat dasar.

Setelah Kabag Sarpras Polres menerima surat permohonan dan pinjam pakai senpi yang telah disetujui oleh Kasatfung , maka Kabag Sarpras selanjutnya menerbitkan surat yang ditujukan kepada; Pertama.Kabid Psikologi Polda guna memberikan  penilaian  terhadap aspek kesehatan jiwa, kematangan  emosi dan kedewasaan  berfikir dalam mengambil keputusan terkait selektifitas penggunaan senpi dan kecepatan berfikir. Surat kedua ditujukan  kepada Kanit Provos tembusan Paminal masing – masing kesatuan untuk meneliti latar belakang keluarga apakah memiliki permasalahan dan konflik  dalam rumah tangga, pelanggaran disiplin seperti tindakan agresifitas dan arogansi , penyalahgunaan narkoba, konsumsi minuman keras  sangat menjadi atensi yang merupakan temuan dalam mencegah seseorang anggota Kepolisian untuk dapat memiliki dan menggunakan senpi dalam tugas, setelah Kabid Psikologi dan Paminal memberikan hasil ” baik dan Layak ” selanjutnya Kabag Sarpras  mengajukan surat ketiga  yang ditujukan kepada Kasatwil ( kapolres ). Kapolres selaku kasatwil nantinya memberikan keputusan final apakah personil yang bersangkutan diberikan ijin pinjam pakai senpi dalam tugas berdasar  penilaian kelayakan dan kepatutan yang diberikan oleh Paminal dan psikologi Polri.

SETELAH MEMBERIKAN IJIN SENPI, SELANJUTNYA PELATIHAN DAN PELATIHAN KEMBALI.

Perlu menjadi pemikiran kedepan adalah bagaimana   dengan personil  Polri yang karena tugasnya harus menggunakan senjata api , walaupun sifatnya temporer tetap akan merupakan suatu ancaman, Personil Sabhara, Sat Obvitnas maupun Brimob dan Polair yang ditugaskan dalam rangka Patroli, maupun pengawalan terhadap kegiatan masyarakat dan benda berharga ( money and cash Transfer ), penggunaan senpi laras panjang sebagai alat beladiri dan perlindungan memerlukan pengaturan lebih detil terkait keahlian dan  kesiapan tugas, bagi personil yang rutin berlatih menggunakan senpi laras panjang termasuk bereaksi dalam menghadapi situasi kritis adalah  bukan suatu masalah, lantas bagaimana dengan personil yang sama sekali belum mengerti dan paham serta tidak memiliki pengalaman yang cukup untuk bereaksi dan mengoperasionalkan senpi laras panjang yang dipercayakan kepadanya.

Hanya Satuan Brimob yang relatif lebih sering melaksanakan latihan menembak dan reaksi , terkait doktrin  satuan dan spektrum tugas Brimob menghadapi ganguan Kriminalitas berkadar ancaman tinggi, selain itu Brimob umumnya diasramakan sehingga relatif lebih memudahkan dalam pengawasan terhadap  kemungkinan penyalah gunaan senpi. Dimana hal yang sama terkait frekuensi latihan menembak dan latihan kemampuan bereaksi tidak atau jarang dinikmati oleh satuan-satuan Polri lainnya , selain tidak diasramakan, fasilitas lapangan tembak serta pelatih yang baik juga jarang dimiliki.[15]

Latihan menembak tidak hanya dapat diterjemahkan kedalam kegiatan menembak sasaran kertas seperti biasa, latihan mengisi formulir pasca insiden  penggunaan senjata api seperti dalam lampiran Perkap 01 Tahun 2009, atau menggunakan simulasi penangkapan berisiko tinggi, pengejaran kendaraan,  kontra insiden dalam Razia Polisi,sikap dan reaksi menembak dengan drill kering,termasuk berlatih  menggosongkan  dan mengisi kembali munisi secara cepat dalam silider revolver dan chamber magasine, selain dapat dilakukan kapan saja , murah dan tidak memerlukan munisi hidup.

ALTERNATIF PERALATAN SELAIN SENPI DALAM PENUGASAN POLRI

Ketika penggunaan senpi sebagai suatu pilihan yang dilakukan sebagai usaha terakhir untuk melindungi diri anggota polisi sendiri, orang lain disekitar yang tidak bersalah serta untuk memudahkan proses penangkapan. Sehingga upaya –upaya lain  yang masih memungkinakan dapat dilakukan untuk menundukkan tersangka maupu pelaku kejahatan dilaksanakanan secara optimal, tembakan juga harus diarahkan pada bagian tubuh yang paling sedikit mengakibatkan resiko kematian.

Definisi upaya –upaya lain yang dapat menguatkan  bahwa penggunaan senpi sebagai upaya “ last Resort “ adalah kewajiban bagi  setiap institusi Polisi menyiapkan instrument hukum  yang mengatur tata cara penggunaan kekuatan selain  penggunaan senjata api. Bila penggunaan senjata api dapat disebut sebagai Kekerasan mematikan “ Lethal Weapon” maka upaya lain yang disebut dengan kebijakan penggunaan kekerasanTidak mematikan “ Non Lethal Weapon “

Bentuk kekerasan tidak mematikan  ( NLW; Non Lethal Weapon ) mempunyai lingkupan yang luas. Berikut adalah beberapa darinya: Senjata benturan / pemukul ; Senjata Kimia ; Air bertekanan tinggi ;Senjata elektronik ; Projektil yang tidak mematikan (peluru karet, kantong biji) Sistim paku kendaraan. Kebanyakan dari hal-hal tersebut adalah peralatan polisi yang diakui, tapi semua mempunyai kekurangan dan kelebihan. Air bertekanan tinggi, jika digunakan dengan pewarna, bisa digunakan dengan efektif pada penanganan Huru hara, tapi kalau digunakan dengan salah dapat mengakibatkan luka yang serius.[16]

Senjata Hantam / Pemukul

Senjata hantam biasa dipakai oleh departemen dan biasa diterima oleh masyarakat. Senjata dalam kelompok ini termasuk senter, tongkat polisi dan pentungan. Kelebihan senjata hantam meliputi hal berikut: Ringan dan rendah biaya, Bisa diterima oleh masyarakat secara umum, Berguna terhadap orang yang agresif, Pelatihannya banyak tersedia, Berguna dalam penerapan teknik mengikuti petugas’ Berfungsi sebagai alat penangkis. Senjata hantam / pemukul juga mempunyai kekurangan sebagai berikut: Repot untuk dibawa, terutama dalam kendaraan patroli (kecuali tongkat yang memanjang), Tidak bisa disembunyikan dengan mudah (kecuali tongkat yang memanjang), Bisa mengakibatkan luka kepala, bahkan dengan pelatihan, Sering mengakibatkan luka potong dan cedera, mengarah pada masyarakat mempertanyakan penggunaannya dan menghasilkan publisitas negatif.

Senjata Kimia

Senjata kimia yang dibawa perorangan sekarang ini banyak dipakai oleh Petugas Polri, Meskipun kegunaannya sangat efektif, penggunaannya hanya berdasarkan situasi saja. Beberapa kelebihan bahan kimia adalah sebagai berikut: Ringan dan murah, Mudah dibawa dan disembunyikan,Membutuhkan pelatihan yang sedikit, Menghindarkan kontak antara petugas dan tersangka,Bisa digunakan dengan pewarna untuk menandai beberapa tersangka, Kelemahan dari senjata kimia meliputi hal-hal berikut: Bisa tidak efektif terhadap orang yang memiliki gangguan mental, di bawah pengaruh narkoba, atau mabuk karena sistim sensor syarafnya sedang kebal. Penggunaannya, dalam beberapa kasus, mengakibatkan sikap agresif, Bisa menghasilkan iritasi pernafasan dan penglihatan serta luka-luka,Bisa mempengaruhi petugas . Jenis Bahan Kimia; Ada tiga kelompok dasar dari bahan kimia yang dipakai polisi. Semua bahan kimia ini bisa diandalkan, tapi departemen harus mempertimbangkan dengan seksama sebelum memilih salah satu diantaranya

CN (chloroacetaphenone)

CN merupakan salah satu bahan kimia yang paling lama dan paling umum. Biasanya tersedia untuk umum sebagai alat perlindungan diri, karena bisa dibawa dalam kantong atau jaket. Kelemahannya adalah kemungkinan menimbulkan luka mata yang cukup tinggi dan perlu waktu lebih lama untuk dekontaminasi. Tambahannya adalah bahan kimia ini tidak efektif terhadap orang yang ada di bawah pengaruh narkoba atau pengaruh alkohol.

CS (orthochlorobenzalmalononitrile)

CS telah digunakan oleh anggota militer yang terlibat dalam operasi gangguan sipil dan  juga polisi. Bahan ini juga mempunyai beberapa kekurangan seperti CN, tapi tidak mudah mengakibatkan luka pada mata.

OC (oleo-resin capsicum)

OC merupakan pengganggu kimiawi paling baru yang dipakai oleh departemen polisi di negara-negara demokratis, termasuk Amerika. Biasa disebut sebagai gas cabai, ia menggunakan bahan peradang yang ditemukan dalam cabai cayenne atau cabai pedas. OC bisa membuat kelopak mata membengkak dan menutup untuk sementara waktu, membuat tersedak saat saluran pernafasan menyempit dan terkadang membuat muntah. Bahan ini mempunyai kelebihan besar dibandingkan dengan CN dan CS. OC memerlukan waktu dekontaminasi yang minim, biasanya tidak mempengaruhi petugas dan dilaporkan lebih efektif daripada bahan kimia lain jika digunakan terhadap orang yang secara mental terganggu, sedang di bawah pengaruh narkoba ataupun mabuk.

Senjata Elektronik

Dalam beberapa tahun lalu senjata elektronik telah menjadi bagian umum dalam persenjataan kebanyakan organisasi polisi. Ada dua jenis dasar dari senjata seperti itu: yang biasa disebut “TASER” dan “Stun Gun” (pistol pelumpuh)

Taser, TASER, diberi nama berdasarkan jagoan buku petualangan remaja, singkatan dari Thomas A. Swift Electronic Rifle. Senjata ini merupakan senjata bertenaga rendah (lima watt) yang bersumber dari batere 7.2 volt dan menembakkan sepasang kawat berkait yang akan menyangkut pada baju tersangka. Elektron akan mengalir dari batere sepanjang kawat bawah dan melewati jarak antara kulit dan baju tersangka. Sistem syaraf akan membentuk suatu rangkaian tertutup, sehingga memungkinkan arus untuk mengalir melewati syaraf tersangka dan kembali melewati kawat atas. Ini mengakibatkan kejang-kejang yang menyebabkan tersangka kehilangan kendali atas gerakan-gerakannya.

Stun Gun, Dengan senjata ini petugas harus berada dalam jarak dekat dengan tersangka agar senjata bisa ditempelkan pada badan tersangka. Saat senjata sudah menempel pada tubuh, petugas akan menarik pemicu yang akan mengeluarkan arus listrik, sehingga tersangka mendapat efek sama seperti pada penggunaan TASER. Stun Gun bisa sangat berguna; namun petugas harus dalam jarak dekat dengan tersangka. Karena alasan ini, beberapa departemen tidak mendukung penggunaannya.

Sayangnya, Stun Gun juga telah menerima publisitas negatif karena beberapa polisi telah menggunakannya dengan sikap kasar, sebagai usaha untuk mendapatkan pengakuan. Seperti senjata lainnya, senjata elektronik juga memiliki kelebihan dan kekurangan.  Berikut merupakan beberapa kelebihan yang telah diketahui:  Ringan, mudah dibawa dan murah, Menurut laporan, lebih efektif terhadap orang yang secara mental terganggu, orang yang memakai narkoba atau sedang mabuk; Kecil kemungkinan akan mengakibatkan luka permanen; dan Menurut laporan, sangat berhasil terhadap orang yang kasar. Kekurangan yang dihubungkan dengan senjata elektronik mencakup hal-hal berikut: Karena senjata elektronik mempunyai potensi untuk membuat percikan, para ahli mengusulkan agar senjata ini tidak digunakan pada situasi yang memungkinkan terjadinya kebakaran atau ledakan; Dapat digunakan dengan ceroboh oleh petugas yang kurang terlatih atau diawasi dengan baik. Dapat dianggap sebagai alat penyiksaan oleh masyarakat.

Ada beberapa alat lain yang bisa digunakan dalam  untuk penegakan hukum,yang perlu dipertimbangkan dalam mengadapi pelaku kejahatan  menggunakan kendaraan bermotor.

Paku kendaraan,Telah terbukti efektif dalam menghadapi kendaraan yang melarikan diri, terutama dalam situasi terbatasnya kemungkinan untuk menutup jalan atau jika polisi menilai bahwa sangat mungkin bagi pengendara untuk menabrak penutup jalan. Secara bersamaan, mereka menyediakan pilihan untuk menabrak pada situasi pengejaran berkecepatan tinggi. Peralatan paku memiliki karakteristik sebagai berikut: Menghindari kontak langsung dengan kendaraan yang melarikan diri ;Bisa mengempiskan ban yang menambal sendiri dengan menggunakan paku berongga, Mudah dipakai dan ringan, Bisa menyebabkan pengendara kehilangan kendali yang bisa mengakibatkan luka serta timbulnya pertanyaan penggunaan kekerasan.

  1. 4.    UPAYA PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN SENPI.

Menurut Anneke Osse, 2007 [17] terdapat  beberapa alasan  yang menjadi latar belakang penyalah gunaan senjata oleh petugas Kepolisian :

KELEMAHAN DALAM MEKANISME AKUNTABILITAS.

Mekanisme  akuntabilitas  terkait dengan kehandalan personil pemegang senpi dalam menggunakan senpi yang dimiliki , termasuk standar minimun kesehatan jiwa , penilaian psikologis, penilaian pimpinan dan sejawat termasuk didalamnya penilaian beberapa pimpinan satuan sebelumnya terkait pengendalian diri, permasalahan keluarga, riwayat penyakit dan gangguan kesehatan lainnya, kesanggupan bertanggung jawab dan mengambil keputusan yang tepat dan cepat dalam situasi krisis.

Akuntabilitas hanya dapat diperoleh melalui kebijakan kebijakan proaktif  terhadap segenap factor penyebab rendahnya akuntabiliotas personil pemegang senpi untuk menggunakan senpi inventaris tadi secara tepat guna tepat sasaran dan berdasarkan etika Profesi Kepolisian[18].

Sejauh mana pemahaman personil pemegang senpi terhadap prosedur penggunaan senpi menurut  Perkap No. 1 tahun 2009, ketika  senpi tersebut  digunakan apakah pimpinan langsung  juga dikenakan kewajiban untuk melaporkan setiap insiden  yang terjadi, bilamana terjadi adalah mekanisme dan prosedur laporan dan pertanggung jawaban yang harus dilakukan pimpinan selain personil  pemegang senpi?

Perkap No.1 Tahun 2009  dalam pasal  14 secara tegas menggariskan adanya mekanisme laporan sebagai bentuk akuntabilitas terhadap setiap dugaan penyalahgunaan  senpi sehingga akan didapat suatu hasil penyelidikan internal yang memadai , jujur dan berkeadilan bagi anggota pemegang senpi maupun masyarakat yang merasa  dirugikan. “Setiap pelaksanaan tindakan kepolisian yang menggunakan kekuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, huruf e, dan/atau huruf f, anggota Polri yang melaksanakan penggunaan kekuatan wajib secara segera melaporkan pelaksanaannya kepada atasan langsung secara tertulis dalam bentuk formulir penggunaan kekuatan sebagaimana contoh yang tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini”.

Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)  Perkap No.1 Tahun 2009  pasal 14, memuat antara lain: tanggal dan tempat kejadian; uraian singkat peristiwa tindakan pelaku kejahatan atau tersangka, sehingga memerlukan tindakan kepolisian; alasan/pertimbangan penggunaan kekuatan; rincian kekuatan yang digunakan; evaluasi hasil penggunaan kekuatan; akibat dan permasalahan yang ditimbulkan oleh penggunaan kekuatan tersebut.

Informasi yang dimuat dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk: bahan laporan penggunaan kekuatan tahap 4 sampai dengan tahap 6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, e dan huruf f; mengetahui tahapan penggunaan kekuatan yang telah digunakan; mengetahui hal-hal yang terkait dengan keselamatan anggota Polri dan/atau masyarakat; bahan analisa dan evaluasi dalam rangka pengembangan dan peningkatan kemampuan profesional anggota Polri secara berkesinambungan; bahan pertanggungjawaban hukum penerapan penggunaan kekuatan; bahan pembelaan hukum dalam hal terjadi gugatan pidana/perdata terkait penggunaan kekuatan yang dilakukan oleh anggota Polri yang bersangkutan.

PELATIHAN YANG TIDAK MEMADAI.

Pertimbangan dan kebijakan penggunaan senjata api dibeberapa Negara  terdapat perbedaan , hal tersebut terkait dengan kondisi sosiokultural serta tanggapan masyarakat dan kebijakan Negara terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api, Polisi Amerika  paling memiliki alasan kuat untuk senantiasa menggunakan senjata api dalam tugas sehari –hari ancaman keselamatan diri petugas Polisi di Amerika  mendorong mereka untuk lebih reaktif dalam penggunaan senjata apai , baik dalam kepemilikan, pelatihan serta jenis persenjataan yang diijinkan untuk di selipkan pada kopel kerja, dibawa dalam mobil termasuk kepemilikan senjata cadangan dengan bentuk dimensi lebih kecil dan kompak , dibandingakn rekan sejawat kepolisian dari Australia, Inggris, Kanada atau Jepang.[19]

Bentuk bentuk pelatihan penggunaan senpi sangat meluas bagi kalangan kepolisian di Amerika[20]  Petugas Polisi di Amerika senantiasa  berangkat kerja  seolah akan maju ke medan perang, Mereka membawa pistol, memakai rompi anti peluru dibalik kemeja mereka,  menggantungkan tongkat pemukul dalam sabuk kulit mereka atau dalam kantung tersembunyi dalam pelipit celana mereka , membawa kaleng aerosol ( OC spray[21] ), memeriksa apakah borgol sudah dimasukkan kedalam kantong  dan menguji radio Pribadi untuk memastikan  mereka bisa memanggil bantuan jika membutuhkan, mungkin juga mereka berlatih  memasukkan  dan mengeluarkan peluru dari senapan yang mereka gantungkan, dibeberapa kota terdapat kebijakan  untuk setiapa agt patrol membawa tas berisikan helm dan perlengkapan pencegah kerusuhan, dan terakhir mereka membawa senter kadang sepanjang  6 ( enam ) batteray yang juga bisa berfungsi sebagai tongkat pemukul.[22]

Sedikit berbeda pada Kepolisian  Jepang, petugas Polisi dilapangan diijinkan untuk membawa senpi jenis revolver cal.38mm, Senpi sangat jarang digunakan namun hal ini ditunjang dengan adanya kewajiban  bagi setiap petugas Polisi untuk menguasai salah satu ilmu beladiri baik dari aliran Judo maupun Kendo ( Bayley, 1991), suatu kebijakan  yang sangat berarti membangun kepercayaan diri sekaligus menunjang kemahiran taktik dan teknik lapangan petugas kepolisan, suatu hal yang sangat langka diterapkan di Indonesia.

Beberapa satuan wilayah masih konsisten dengan pemeliharaan kemampuan dan jasmani anggota.[23] kewajiban untuk mampu melaksanakan beladiri Polri juga bukan suatu kebijakan yang diwajibkan oleh Mabes Polri, sehingga tidak heran kebijakan beberpa  Kasatwil untuk melakukan ujian  Beladiri Polri sebenarnya merupakan inisatif dan pertimbangan taktis demi kepentingan organisasi secara lokal,lihat pada SKEP.: 232/IV / 2005 Tanggal  19 April 2005, tentang Kenaikan Pangkat  Reguler di Lingkungan Kepolisian Negara  Republik Indonesia. Dalam Surat Keputusan ini hanya mengatur tentang syarat  umum usulan kenaikan pangkat dan syarat administrasi  kenaikan pangkat , tanpa embel-embel kewajiban untuk mampu atau mengusai keahlian beladiri Polri dalam tingkatan / kualifikasi tertentu. Upaya lain yang terkait dalam pencegahan penyalahgunaan senjata api maupun tindakan keras  lainnya sebenarnya menurut  Chairuddin Ismail, 2011[24] telah dilakukan Polri, dalam hal ini adalah Pemerintah Republik Indonesia  telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) ditanda-tangani oleh Indonesia pada 23 Oktober 1985.

Konvensi ini kemudian diratifikasi pada 27 Nopember 2006 melalui Undang-undang No. 5 Tahun 1998. Walaupun telah di ratifikasi, Indonesia melakukan reservasi dan deklarasi terhadap beberapa pasal di dalam konvensi tersebut. Berdasarkan dokumen yang didaftarkan kepada PBB, Indonesia melakukan deklarasi pada pasal 20 ayat 1,2 dan 3. “The Government of the Republic of Indonesia declares that the provisions of paragraphs 1, 2, and 3 of article 20 of the Convention will have to be implemented in strict compliance with the principles of the sovereignty and territorial integrity of States.”

Tidak ada pembenaran terhadap tindakan penyiksaan maupun penyalahgunaan senpi seperti yang terjadi di kantor Polisi maupun dalam bentuk Police Brutality, kepada pelaku senantiasa akan dijatuhi  tindakan atau hukuman , baik berupa  hukuman disiplin, hukuman yang bersifat administrative, maupun pidana. Bahkan beberap[a perwira senior juga  terjena sanksi pencopotan jabatan, peritiwa yang terjadi terkait penyalahgunaan senpi maupun Police brutality tidak dapat dijadikan pedoman bahwa  Polri ( Pemerintah ) tidak memberikan perhatian kepada pelaksanaan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel Inhuman or Degrading Treatment or Punishment).

Polri sendiri, telah melakukan sosialisasi konvensi  di lembaga pendidikan Polri melalui kurikulum pendidikan dan pelatihannya, Pada kurikulum pembentukan  Bintara dan Perwira ( AKPOL )[25] , para siswa memperoleh  pelajaran Etika Kepolisian, Pelajaran Hukum  serta penyidikan kejahatan  yang juga sangat menekankan kepada larangan melakukan penyiksaan, Pelatihan Beladiri tanpa penggunaan senjata  juga mengajarkan  sikap kejiwaan sportif dan menghindari balsa dendam.Hukum Humaniter diberikan sekilas untuk memberikan pemahaman tentang adanya  penyiksaan yang bersifat universal serta harus dihindarkan Negara Negara lain, latihan menembak dan menggunakan senjata api , latihan pengendalian massa dan latihan anti huru hara, semuanya diikuti dengan penegasan  untuk mencegah penganiyaan dan penyiksaan[26], meski petugas sendiripun  memiliki resiko untuk luka, atau babak belur dalam tugas itu.

PENGAWASAN YANG TIDAK LAYAK TERHADAP PETUGAS PEMEGANG SENPI

Selain adanya  pelatihan yang kurang memadai , bahwa kesenjangan antara upaya Polri untuk menghilangkan tindakan kekerasan dan penyalahgunaan senpi di lingkungan operasional institusi Polri, juga  didorong  sebagai akibat pengalaman empiric bahwa kekerasan dan penyiksaan  dalam operasi Kepolisian , apakah dalam menghadapi  massa, ataukah pengerebekan  dan penangkapan tersangka diduga berbahaya, juga ditentukan oleh pengendalian lapangan, Penggelaran pasukan                      [27] ( personel deployment)  dalkam waktu lama  akan menimbulkan kejenuhan dan mungkin juga tekanan psikologi ( stress) yang mudah memancing emosi petugas untuk melakukan penganiayaan dan meyalah gunakan senpi.

Pasal 14 ayat (1 dan 2 ) tentang pengawasan dan pengendalian penggunaan senajata api seperti yang diatur dalam Perkap. 01 Tahun 2009. setiap pimpinan sebelum menugaskan anggota yang diperkirakan akan menggunakan kekuatan dalam tindakan kepolisian wajib memberikan arahan kepada anggota yang ditugaskan mengenai penggunaan kekuatan.  setiap anggota yang menggunakan kekuatan dalam tindakan kepolisian wajib memperhatikan arahan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menjadikannya sebagai pertimbangan dalam menerapkan diskresi kepolisian.

Sanksi yang diterapkan kepada anggota Polri pelaku penyalahgunaan senjata Polri tergantung dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit P3D. Apabila perbuatan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin, maka sanksinya adalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003. Selanjutnya apabila tindakan tersebut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit P3D dinyatakan sebagai pelanggaran disiplin dan tindak pidana, maka selain diberikan sanksi disiplin juga dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP. Penjatuhan sanksi disiplin [28]

KURANG PROFESIONALISME  ( TERMASUK KURANGNYA PEMAHAMAN TENTAK TAKTIK DAN TEKNIK KEPOLISIAN TERKAIT  PROSEDUR PENGGUNAAN  SENPI )

Eskalasi tindakan yang harus dilakukan sebelum dapat menggunaan Kekerasan yang mematikan, guna mencegah adanya penyalahgunaan senpi termasuk tindakan keras berlebihan yang dilakukan Polri kepada masyarakat maupun pelaku kejahatan. Pilihan penggunaan kekerasan bisa diartikan sebagai urutan langkah-langkah, bermula dari persuasi verbal sampai pada penggunaan kekerasan mematikan. Idealnya, urutan langkah-langkah ini akan memperbolehkan petugas untuk meningkatkan responnya terhadap suatu situasi dalam sikap yang terukur dan pantas. Tetapi,  dalam situasi yang sangat tidak sesuai suatu peningkatan yang terukur seperti itu seringkali tidak mungkin dilaksanakan namun demikian adalah kewajiban setiap anggota Polri untukj mengusahakan agar tidak menggunakan kekuatan secara berlebihan.

Sering kali polisi tidak mempunyai kesempatan untuk berdiskusi dengan seorang tersangka mengenai tindakan tersangka dan kejadian yang dipertanyakan.  Karena alasan ini, polisi harus sering meningkatkan pilihan penggunaan kekerasan mereka dan segera berpindah pada tahap yang sesuai dengan urutan langkah-langkah. Dalam kasus yang tidak wajar, kemungkinan petugas harus langsung memakai kekerasan mematikan. Contoh, saat menanggapi alarm di sebuah bank, jika petugas berhadapan dengan orang bersenjata yang menembak pada mereka, balas menembak merupakan pilihan yang tepat, kecuali situasi bisa diamankan dan dikendalikan dengan cepat.

Kehadiran Fisik Petugas ( berseragam / identitas  Polri jelas terlihat ) :

Penggunaan urutan langkah-langkah kekerasan adalah skala tindakan dan kondisi yang membentuk batasan tindakan petugas. Penggunaan urutan langkah-langkah kekerasan bermula dari tahap ancaman yang paling rendah, meningkat melalui serangkaian kondisi dan tindakan yang memerlukan tindakan pertahanan ataupun perlawanan yang lebih serius. Kehadiran fisik petugas seharusnya sudah cukup untuk memperoleh kerjasama yang dikehendaki.[29]

Persuasi Verbal ;

Tahap peningkatan selanjutnya merupakan persuasi verbal. Ini mencakup petugas berbicara dengan tersangka, tapi dengan cara yang bisa dimengerti oleh masyarakat yang dilayani petugas seperti “Pak, apakah anda bisa ikut saya ke kantor polisi dimana kita bisa menyelesaikan situasi ini?” pada sisi lain, seorang petugas yang mendekati pengemudi kendaraan dan berkata “Hei brengsek, kamu bodoh atau kamu merasa kamu yang punya jalan ini?” tidak berusaha melakukan persuasi verbal.

Semprotan OC (oleo-resin capsicum) :

OC adalah bahan kimia terbaru untuk menimbulkan rasa sakit yang digunakan oleh departemen kepolisian di negara-negara demokratis, termasuk Amerika Serikat. OC dilaporkan lebih efektif dibandingkan zat kimia lain saat digunakan terhadap orang yang memiliki gangguan mental, menggunakan narkoba, atau mabuk.

 

 

Pengendalian Kontak :

Pengendalian Kontak digunakan jika petugas menyadari tersangka tidak bekerjasama dan petugas perlu menggunakan bentuk pengendalian minimum untuk mendapatkan kerjasama. ( dengan pagar betis, pemasangan Police line, barikade termasuk mendorong dan membatasi dengan tangan kosong )

Teknik Kepatuhan :

memungkinkan petugas untuk mendapatkan kendali terhadap seseorang yang melawan dengan gigih, tapi memberikan kesempatan pada petugas untuk naik pada tahap kekerasan yang lebih tinggi jika diperlukan. Jika pada kasus di mana tersangka terus menerus menarik diri dari petugas yang telah menggunakan bentuk kekerasan kendali kontak, petugas bisa memilih untuk memaksa tersangka untuk mengikuti ( teknik kuncian maupun pemborgolan dan teknik beladiri untuk membawa tahanan )

Teknik Perlawanan / Bertahan :

Teknik bertahan merupakan tindakan yang dilakukan petugas, yang memungkinkan petugas untuk memegang kendali terhadap seseorang yang menunjukkan sikap menyerang. Contoh, jika seseorang menyerang petugas, petugas mungkin harus menggunakan senjata pemukul (pentungan tunggal, pentungan gagang samping atau tongkat yang memanjang) atau semprotan kimia untuk menghentikan tindakan penyerangan tersangka.

Kekerasan Mematikan :

Kekerasan mematikan melibatkan tindakan yang diharapkan akan mematikan tersangka. Ini merupakan pilihan paling akhir pada urutan langkah-langkah kekerasan dan akan digunakan hanya jika petugas dihadapkan dengan situasi mematikan, baik bagi petugas sendiri ataupun orang lain. Ini mewakili tindakan langsung dan menentukan oleh petugas untuk mengendalikan situasi. Biasanya jika petugas polisi menembakkan senjatanya, hasil akhir yang akan terjadi adalah adalah kematian atau paling tidak luka parah.

Selain terkait  eskalasi tindakan  yang harus dipahami setiap anggota Polri khusnya yang memegang senpi adalah keperluan untuk membertikan tembakan peringatan , pertimbangan taktis dan teknis termasuk berapa kali jumlah tembakan peringatan harus dilakukan dan seberapa jauh  tembakan peringatan dapat memberikan efek detterent kepada pelaku kejahatan.

Perkap No. 01 Tahun 2009. mengatur bahwa dalam hal tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat menimbulkan bahaya ancaman luka parah atau kematian terhadap anggota Polri atau masyarakat atau dapat membahayakan keselamatan umum dan tidak bersifat segera, dapat dilakukan tembakan peringatan. Tembakan peringatan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan pertimbangan yang aman, beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka, serta tidak menimbulkan ancaman atau bahaya bagi orang-orang di sekitarnya.

Tembakan peringatan hanya dilepaskan ke udara atau ke tanah dengan kehati-hatian yang tinggi apabila alternatif lain sudah dilakukan tidak berhasil dengan tujuan sebagai berikut: untuk menurunkan moril pelaku kejahatan atau tersangka yang akan menyerang anggota Polri atau masyarakat; untuk memberikan peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada pelaku kejahatan atau tersangka.

Tembakan peringatan tidak diperlukan ketika menangani bahaya ancaman yang dapat menimbulkan luka parah atau kematian bersifat segera, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan tembakan peringatan.

BURUKNYA KERJA SAMA ANTARA POLISI DAN MASYARAKAT                                      ( MENGGUNAKAN ALIH-ALIH KERJA SAMA).

Penegakan Hukum dengan kerjasama masyarakat dilandasi atas dasar saling menghargai, mengerti, dan percaya antara kesatuan dan petugas penegakan hukum dengan masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum merupakan sesuatu yang rapuh. Untuk mendapatkannya sangat sulit dan untuk menghilangkannya sangat mudah. Polri harus peka terhadap kerapuhan ini dan memberi sangsi secara hati-hati kepada petugas yang melanggar kepercayaan dari masyarakat.[30]

Siapa yang termasuk masyarakat? Masyarakat atau komunitas adalah sekelompok orang yang disatukan karena mereka memiliki karakteristik yang sama, seperti letak geografis, nilai, tradisi, dan lainnya. Jenis komunitas yang ada termasuk sekolah, institusi keagamaan, afiliasi bisnis, rukun tetangga dan lainnya. Agar masyarakat bisa berperan sebagai mitra penegak hukum, pertama kali mereka harus percaya pada pihak penegak hukum, percaya bahwa mereka (masyarakat) akan diperlakukan adil, percaya bahwa pihak penegak hulum akan memperlakukan semua anggota masyarakat tanpa prasangka, percaya bahwa penegak hukum akan melindungi anggota masyarakat yang mau bekerja sama, dan percaya bahwa mereka yang melanggar hukum dijamin diperlakukan adil dan manusiawi.

Sayangnya, masyarakat mungkin memiliki persepsi buruk  yang menimbulkan ketidakpercayaan terhadap Polri dan juga adanya kebijakan Polri terkait pengelolaan rahasia dan  informasi kejahatan  yang terjadi selain karena memang untuk kepentingan penyidikan  dan penggungkapan kasus adalah juga  kebiasaan menyembunyikan data agar terlihat aman dan berhasil.  Sehingga pengelolaan informasi kejahatan yang tidak professional justru menghalangi  Polri untuk mendapatkan  informasi yang dibutuhkan dengan menjadikan komunitas itu tempat yang lebih aman untuk ditinggali dan bekerja. Rasa tidak percaya ini mungkin didasari oleh  ketidakadilan, perlakuan tidak manusiawi, dan pelanggaran hukum oleh oknum penegak hukum dan kesatuan tertentu. Padahal anggota masyarakat dapat memberikan informasi yang kaya kepada petugas penegak hukum, yang dapat menjadi instrumen dalam mengidentifikasi dan menangkap kelompok kriminal sebelum mereka beraksi. Masalahnya adalah bagaimana agar anggota masyarakat mau membantu penegak hukum.[31]

Mengingat pentingnya kerjasama masyarakat dalam pencegahan dan penangulangan kejahatan alternative solusi adalah dengan pemberitaan   kejahatan baik melalui media cetak maupun elektronik akan menunjang perkembangan ilmu pengetahuan tentang kejahatan atau kriminologi dan proses pembentukan kesadaran hukum masyarakat. Secara umum masyarakat cenderung untuk menambah informasi yang diperolehnya secara langsung dengan membaca atau mendengarkan berita lewat koran atau media lainnya supaya lebih sempurna/lengkap. Namun pendapat ini juga perlu dikritisi karena pemberitaan kejahatan lewat koran dan majalah dapat memberikan pengaruh terhadap pembaca, baik secara langsung maupun tidak langsung, positif maupun negatif.

Media massa surat kabar merupakan salah satu bentuk komunikasi massa, dimana komunikator berhadapan (secara tidak langsung) dengan komunikan (massa/ masyarakat pembaca). Komunikasi melalui media surat kabar dan majalah memiliki perbedaan dengan komunikasi massa yang dilakukan dalam sosiologi, karena dalam komunikasi melalui media ini memiliki ciri khas, bahwa massa terikat pada pesan, kejadian atau idea yang terjadi yang terdapat di luar lingkungan hidupnya sehari-hari. Oleh karena itu, berita atau pesan yang dimuat di media ini akan lebih mudah untuk membentuk opini atau pendapat serta sikap pembaca.

Pada umumnya pemberitaan kejahatan selalu menarik perhatian  masyarakat dan oleh karenanya mempunyai daya pengaruh yang cukup efektif terhadap masyarakat. Secara teoritik beberapa ahli telah mencoba merumuskan kerangka konseptual tentang pengaruh  media massa terhadap kejahatan.

James Russel Wiggins menulis tentang pro dan kontra pemuatan berita kejahatan dimedia massa. Pendapat pro dan kontra, sering dikemukakan oleh penegak hukum, antara lain: Pemuatan berita kejahatan akan meningkatkan kejahatan dengan mengundang peniruan oleh pembaca yang bernaluri jahat. Berita-berita kejahatan melukai perasaan keluarga dari si penjahat atau korban kejahatan. Berita-berita kejahatan selalu menimbulkan “ Ketidaknyamanan” dengan gambar-gambar yang menakutkan dan mengerikan (misalnya gambar berwarna dari peristiwa kejahatan/pembunuhan/kejahatan.[32]

Disamping dampak negatif tersebut, juga ada  dampak positifnya. Wiggins selanjutnya aspek positif pemberitaan kejahatan adalah: “Kejahatan harus berbalas dan kena ganjaran, adalah pegangan hidup di dalam  masyarakat yang harus diulang untuk menakuti calon-calon penjahat. Berita-berita kejahatan membantu pihak pengusut kejahatan, membekuk si penjahat  (pemuatan foto penjahat yang akhirnya berhasil membekuk penjahat). Takut dibeberkan di koran, merupakan penjera yang mujarab untuk mencegah orang-orang berjiwa jahat melaksanakan niat jahatnya. Pemberitaan proses peradilan dan penangkapan si penjahat, juga membantu si penjahat dari perbuatan sewenang-wenang pihak penegak hukum.

Dalam dunia penegakan hukum, pemberitaan “kriminalitas”, apalagi kejahatan kekerasan yang disajikan dengan bahasa yang demonstratif, lama kelamaan akan membentuk sikap/persepsi  masyarakat tentang kejahatan itu sendiri.  masyarakat akan semakin tumpul kepekaannya terhadap perbuatan-perbuatan yang jahat atau tabu menjadi suatu perbuatan yang wajar dan lumrah bahkan dianggap sebagai suatu perbuatan yang tidak tabu lagi.

Banyak acara bertajuk  berita kriminal sukses di media,  ditandai dengan tingginya rating penonton dan sangat populer di kalangan masyarakat. Melihat kesuksesan acara ini rupanya menarik minat bagi stasiun televisi untuk membuat program acara serupa dengan nama yang berbea-beda seperti  Patroli (Indosiar). Buser (SCTV), Sergap (RCTI), Sidik (TPI), Kriminal (TransTV), TKP (TV7),  dan Brutal (Lativi). Selain acara berika kriminal dengan durasi 30 menit berisi berbagai kasus, tetapi beberapa stasiun televisi juga membuat tayangan yang mengungkap khusus satu peristiwa kriminal dalam durasi 30 menit, seperti acara fakta (ANTV), investigasi (Lativi)  Jejak kasus (Indosiar), dan Derap Hukum (SCTV), dan Lacak (Transtv). Dalam format acara ini peristiwa disajikan dengan lebih lengkap dengan menyampaikan latar belakang kejadian, pelaku, korban, serta komentar dan pandangan orang-orang di sekitar pelaku, maupun program. Ulasan dan komentar pakar kriminal dan hukum juga turut disajikan. Seringkali dalam tayangan menggunakan model/aktor pengganti untuk memerankan adegan “seolah-olah” seperti saat peristiwanya terjadi.

Salah satu fenomena menonjol adalah adanya aksi tembak menembak atara petugas Polri dengan penjahat, atau  tembakan  peringatan yang terdengar sebagai latar belakang kehebatan penangkapan pelaku curanmor yang tiba tiba muncul dalam keadaan tertembus peluru tepat pada betis ataupun telapak kaki. Penggambaran  kehebatan anggota Polri yang berhasil meringkus penjahat lengkap dengan ketepatan menmbak pada telapak kaki memberikan pendidikan yang salah kepada petugas Polri di tempat dan kesempatan berbeda, seolah-olah hambur tembakan, ataupun aksi kejar-kejaran sembari mengacungkan  pistol dengan arah laras serampangan merupakan hal yang diijinkan dan diatur dalam SOP penggunaan senpi.[33]

ADANYA DISKRIMINASI BERDASARKAN PERTIMBANGAN TERTENTU YANG BERUJUNG PADA KONFRONTASI TERBUKA

Pengalaman empirik  menunjukan  bahwa kekerasan  dan penyiksaan dalam operasi kepolisian, ketika menghadapi massa anarkhis maupun upaya penangkapan berisiko tinggi ( penggerebekan ) juga ditentukan oleh  kemampuan pengendalian operasional,tanggung jawab dan kapabilitas Kasatwil dalam mengendalikan serta menyusun langkah cerdik dan cerdas guna antisipasi  agar setiap tindakan kepolisian dapat menjamin terciptannya  keamanan, ketertiban, keselamatan dan kepastian hukum tanpa mengorbankan keselamatan  jiwa raga manusia                                                ( petugas dan masyarakat).

Chairuddin Ismail, 2011. Menegaskan bahwa stress dan  kejenuhan dapat ditimbulkan sebagai akumulasi masa penugasan maupun penantian perintah yang terlalu berkempanjangan.[34] Sehingga sosialisasi tentang penghormatan terhadap HAM maupun konvensi anti penyiksaan yang telah diberikan tidak efektif dalam meredam  emosi akibat kejenuhan dan tekanan psikologis petugas saat menghadapi massa.

Kondisi ini diperparah dengan provokasi massa dengan tindakan ataupun ucapan yang bersifat menyerang pribadi petugas, maupun tindakan melecehkan petugas , dengan mempertontonkan   dan menyadera petugas yang berhasil ditangkap kelompok massa

Situasi lain yang juga sering menjadi pemicu adanya  tindak kekerasan secara berlebihan dan penyalahgunaan senpi ketika terjadi konflik bernuansa  SARA maupun separatis, akibat tekanan psikologis , keterbatasan fasilitas dan dukungan  dalam operasional, jatuhnya korban jiwa dikalangan petugas sendiri sebagai akibat  serangan kelompok yang bertikai turut mendorong adanya bentuk kekerasan dan penyalahgunaan senpi.

Kedua kondisi diatas  perlu mendapat perhatian, dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan senpi sebagai bentuk tindak kekerasan, penyiksaan yang bertentangan dengan penghormatan terhadap HAM dan Konvensi anti penyiksaan , dapatlah Polri menyusun rencana strategis  secara proaktif melakukan tindakan pencegahan dengan: membatasi  masa tugas dan frekuensi penugasan personil didaerah  rawan  dan Konflik  bersenjata, memberikan piranti lunak dan keras terkait upaya  penegakkan hukum , pemeliharaan kemanan dan ketertiban , serta pelindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat secara  memadai baik kuantitas dan kualitas , peralatan perlindungan lengkap dan sesuai kebutuhan tugas  diikuti pelatihan dan pembekalan piranti lunak terkait upaya mencegah penyalahgunaan senpi dan tindak kekerasan berlebihan.[35]

Kebijakan zero complaint dalam mengembalikan  dan memelihara kemanan dan ketertiban umum di wilayah konflik, sangat tergantung  kapasitas institusi Polri , apakah memiliki kesungguhan untuk menuntaskan konflik  horizontal dan vertical yang terjadi di Indonesia,dengan tidak menugaskan personil yang  lelah secara psikis, tanpa peralatan memadai serta untuk jangka waktu tidak menetu.

PENUTUP

KESIMPULAN

Upaya penanggulangan penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri dikelompokkan dalam 2 kelompok, yaitu secara represif dan secara preventif. Secara represif, terhadap anggota Polri pelaku penyalahgunaan senjata api akan dikenakan tindakan berupa pemberian sanksi disiplin dan/atau sanksi pidana sebagaimana diatur dalam KUHP. Upaya preventif dilakukan dengan cara memperketat psikotes dan tes mental hak memegang senjata api, tidak mengijinkan anggota yang bermasalah pribadi, keluarga atau kedinasan untuk pinjam pakai senjata api, serta melakukan tes ulang hak memegang senjata api terhadap anggota Polri yang memegang senjata api.

Jika polisi masih juga mengandalkan kekerasan  dan dengan menggunakan senpi secara serampangan dalam menyelesaikan masalah, niscaya kepercayaan terhadap kepolisian akan semakin melemah yang akan berakibat pada sulitnya polisi menegakkan profesionalitas dan supremasi hukum. Efektifitas peran kepolisian sebagai leading actor (aktor penentu) dalam penegakan hukum akan terus diuji sejalan dengan agenda-agenda pengembangan reformasi Polri.

Fenomena penyalahgunaan senjata api dan tindakan kekerasan  secara berlebihan dalam tugas kepolisian  bersumber  dari dalam diri petugas seperti : terkait masalah kematangan emosi, kesehatan jiwa, masalah pribadi dan keluarga, tingkat pengetahuan dan kualitas pelatihan awal sebelum mendapat pinjam pakai maupun pelatihan lanjutan setelah mendapat pinjam pakai senpi,sedangkan  factor eksternal adalah Kebijakan institusi Polri yang belum memberikan pelatihan memadai termasuk ketersediaan alat-alat lain yang kurang mematikan ( Non Lethal Weapon ) dibandingkan penggunaan senpi  dalam tugas perlindungan dan pengayoman masyarakat, ketiadaan pengawasan yang memadai dari atasan langsung sebagai upaya preventif aktif dalam mencegah penyimpangan melalui bentuk latihan sederhana untuk menguji dan ememlihara kemampuan fisik dan pemahaman legalitas  procedural penggunaan senpi.

Kebijakan reaktif pasca insiden penyalahgunaan senpi  tidak menimbulkan penjeraan  kepada rekan sejawat lainnya, selain ketiadaan akuntabilitas penghukuman yang memadai , kebijakan  reaktif yang dilakukan harus menunggu jatuhnya korban serta setelah citra Polri luntur. Kebijakan proaktif mencegah penyimpangan belum menjadi agenda utama Polri untuk  meningkatkan dan memelihara kredibilitas  penegak hukum yang mumpuni di masyarakat , dilihat dari belum adanya kebijakan yang khusus mengatur tentang penggunaan NLW sebagai alat kelengkapan tugas sehari hari yang harus digunakan setiap anggota Polri ketika turun kejalanan.

Manakala Polri tidak segera membangun kembali komitmen perubahan kultural dengan melakukan akselerasi reformasi menuju terwujudnya kultur polisi sipil yang antara lain bercirikan: protagonis, berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan antagonis yang menjadi alat kekuasaan; humanis, melalui internalisasi nilai-nilai HAM terhadap seluruh anggota Polri, utamanya dalam memperhatikan hak­-hak saksi, korban dan tersangka, baik hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, maupun hak budaya; demokratis, memperhatikan aspirasi rakyat dan dekat dengan warga masyarakat; transparansi, membuka akses ke publik dan tidak menutup fakta; akuntabel, mampu mempertanggungjawabkan semua tugas dan tindakannya, baik kepada pemerintah, DPR, maupun kepada public, maka sampai kapanpun Citra Polri akan selalu negative, Polisi bertindak dianggap melanggar HAM, Polisi diam dianggap membiarkan kejahatan, termasuk bila Polisi menjadi korban kejahatan akan dianggap cedera janji profesionalitas; bila membela diri sendiri tidak mampu , bagaimana mau membela  masyarakat.

SARAN

Adalah sangat penting untuk menyiapkan piranti lunak ( Standar aturan dan tindakan ) serta perangkat keras instrument kekuatan yang memadai,termasuk pelatihan dalam penggunaan kekerasan untuk petugas yang baru dan pelatihan lanjutan untuk petugas yang berpengalaman, jika ingin menghindari penyalahgunaan senpi termasuk tindakan kekerasan kepada masyarakat. Petugas  Polri harus dilatih untuk menggunakan kekerasan sesuai urutan prosedur. Mereka harus mengenali bentuk kekerasan yang dilegalkan oleh institusi Polri  dan harus bisa menunjukkan penggunaan yang tepat dalam situasi apapun.

Jika Polri telah menetapkan suatu kebijakan atas penggunaan kekerasan dan anggota Polri  telah dilatih dengan cukup memadai, kemungkinan kebijakan akan dipatuhi dengan benar, termasuk bila atasan langsung mengambil langkah proaktif  untuk memastikan adanya kepatuhan karena jika atasan langsung tidak  segera memperbaiki kesalahan petugas, kesalahan yang dilakukan itu dapat berakibat fatal  terhadap  keselamatan diri petugas atau orang lain.

Sementara tugas atasan langsung adalah memeriksa  setiap laporan penggunaan senpi, sebagai rangkaian pengawasan dan pengendalian, adalah kegagalan atasan langsung bila tidak dapat mengenali penyalahgunaan senpi serta tindakkan kekerasan oleh bawahannya, yang  pada akhirnya akan menimbulkan keluhan masyarakat, liputan negatif dari media dan bahkan tanggung-jawab perorangan dan Institusi.

Polri harus memiliki standar aturan penggunaan senpi dengan catatan disosialisasikan  dengan jelas kepada anggotanya, baik lisan maupun tulisan, bahwa kekerasan yang dipakai hanya yang diperlukan. Ini harus diperkuat saat pelatihan resmi dan pada saat lain. Kebijakan harus meliputi penggunaan semua tingkat dan jenis tindakan keras sampai / dan termasuk kekerasan mematikan.

Anggota harus mengerti bahwa kekerasan mematikan hanya diperbolehkan pada keadaan di mana petugas atau orang lain berada dalam bahaya langsung.untuk itu  Setiap petugas harus diberi salinan tertulis mengenai peraturan Kapolri tentang penggunaan kekerasan dan menerima instruksi atas peraturan itu sebelum bertugas.

Polri harus menegaskan kembali kebijakan atas tembakan peringatan,agar  dimengerti dengan seksama oleh para anggota. Ketika pertimbangan untuk tidak mengizinkan tembakan peringatan, terutama karena bisa mencederai petugas lain dan masyarakat di lingkungan kejadian.

Pengaturan kembali jika petugas Polri  perlu atau diperbolehkan untuk membawa senjata saat lepas dinas/ tugas, perlu adanya peraturan tertulis mengenai penggunaan senjata itu. Peraturan itu harus menjelaskan kapan petugas bisa memakai senjata dan bagaimana petugas akan mengamankan senjata jika tidak perlu bawa oleh petugas.

Polri harus menjelaskan senjata tidak mematikan ( NLW )  apa yang boleh digunakan di dalam tugas dan menyediakan piranti lunak panduan atas penggunaan senjata ini. Petugas tidak diperbolehkan untuk menggunakan senjata tidak mematikan sampai mereka mendapatkan pelatihan untuk penggunaannya. Jenis Senjata dan amunisi yang dipakai hanyalah yang ditentukan. Syarat seperti itu mencegah petugas membawa senjata yang kurang bagus atau yang sangat berbahaya. Tambahannya, hal ini menyeragamkan senjata dan amunisi di antara para petugas dan meningkatkan keamanan mereka.

Setiap saat, dalam kesempatan awal Polri perlu meminta penyerahan laporan tertulis dalam kasus apapun dimana seorang petugas menembakkan senjata api (kecuali untuk kegunaan pelatihan). Laporan ini harus diberikan dalam waktu 24 jam ( sesegera mungkin ) dan harus memberikan semua informasi yang berhubungan dengan keadaan kejadian. Jika laporan mengarah pada kesimpulan adanya kelalaian, maka petugas akan diminta untuk menjalani pelatihan perbaikan penembakan dan penyidikan terkait pelanggaran etika atau disiplin.

Menyusun kebijakan yang mewajibkan agar semua petugas menunjukkan kemahiran dengan senjata yang ditentukan sebelum diberikan atau menggunakan senjata tersebut. Petugas Polri harus senantiasa diminta untuk memenuhi ketetapan standar minimum dengan mengacu pada nilai, keamanan dan perawatan. Serta melakukan review kepada setiap petugas untuk memenuhi kualifikasi atas dasar pembagian dengan semua jenis persenjataan yang mereka boleh pakai. Suatu perintah harus menyebutkan nilai yang diperlukan, kondisi (siang atau malam) dan kursus khusus penembakan (untuk senjata api). Petugas juga akan diminta untuk menunjukkan teknik keselamatan yang sesuai dan kemampuan untuk melakukan perawatan yang diperlukan.

DAFTAR PUSTAKA

Manusia biasa.......

  1. Buku-buku.
  • DPM. Sitompul,SH.MH.Irjen.Pol.  Beberapa Tugas dan Wewenang Polri, Jakarta , 2005.
  • Sadjijono,SH.,M.Hum, Dr. Etika Profesi Hukum, Laksbang Mediatama, cetakan Pertama, Juni 2008.
  • Evodia  Iswandi,  Polisi  professional dan bersahabat, Yayasan ILYD, Cetakan Pertama, Mei 2006.
  • T. Hari Prihartono dan Jesica Evangeline, Police Reform: Taking the Heart and Mind, PROPATRIA  Institute,Cetakan pertama , Januari 2008.
  • Anneke Osse, Memahami Pemolisian, Buku Pegangan bagi penggiat hak Asasi Manusia, Amnesty International, Jakarta, 2006.
  • Chrysnanda DL, Kenapa Mereka Takut dan Enggan Berurusan  Dengan Polisi ?,  Yayasan  Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian, Jakarta,Tanpa tahun.
  • Chairuddin ismail, Drs,SH.,MH.,DR., Polisi Sipil Dan Paradigma Baru Polri                  ( Kumpulan Naskah Bahan  Ceramah ), PT Merlyn Lestari, Jakarta , 2009.
  • Rivers, William L, Jay W. Jensen, Theodore Peterson, , Media Massa dan Masyarakat Modern, Edisi Kedua, Jakarta, Kencana. 2003
  • David H. Bayley, Police For The Future, disadur oleh Kunarto, Cipta Manunggal 1998.
  • Ilham Prisgunanto,M.Si., Komunikasi dan Polisi ,  CV Prisani Cendekia, Jakarta, 2009.
  • Sentra HAM UI, Kemitraan partnership dan Korps Brimob Polri, Modul Pelatihan HAM bagi ANggota Brimon Polri, Jakarta , 2009.
  1. Undang-Undang dan produk hukum lainnya:
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik  Indonesia No.Pol.: 7 Tahun 2006, Tentang Kode Etik Profesi  Kepolisian Negara Republik Indonesia,Ditetapkan di Jakarta , tanggal 1 juli 2006.
  • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik  Indonesia No.Pol.: 8 Tahun 2006, Tentang Organisasi  Dan tata cara Kerja  Komisi Kode Etik  Kepolisian Negara Republik Indonesia,Ditetapkan di Jakarta , tanggal 1 juli 2006.
  1. Artikel dalam Jurnal, Surat Kabar dan Internet
  1. Kamus
  • Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia,Pusat Bahasa, Cetakan Keempat, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
  • Echols, John M dan Hassan Shadily, 2008, Kamus Inggris – Indonesia, An English – Indonesian Dictionary, PT Gramedia, Jakarta.

[1] DPM. Sitompul,SH.MH.Irjen.Pol.  Beberapa Tugas dan Wewenang Polri, Jakarta , 2005.halaman 22-23

[2] David H. Bayley, Police For The Future, disadur oleh Kunarto, Cipta Manunggal 1998.hal.29

[3] Chairuddin Ismail, Polisi Sipil dan Paradigma Baru Polri, Merlyn Press, Jakarta, 2011, halaman77.

[4] Binwahjoe, Soejoed, Drs.SH Msi, Letjen.Pol.(P), Filsafat Kejuangan, Jakarta 1995, hal. 34.

[5] Chairuddin Ismail, Polisi Sipil dan Paradigma Baru Polri, Merlyn Press, Jakarta, 2011, halaman 59.

[6] Chairuddin Ismail, Polisi Sipil dan Paradigma Baru Polri, Merlyn Press, Jakarta, 2011, halaman, 154.

[7] Sentra HAM UI, Kemitraan partnership dan Korps Brimob Polri, Modul Pelatihan HAM bagi ANggota Brimon Polri, Jakarta , 2009. Halaman 45-46.

[8] Sadjijono,SH.,M.Hum, Dr. Etika Profesi Hukum, Laksbang Mediatama, cetakan Pertama, Juni 2008.

[9] DPM. Sitompul,SH.MH.Irjen.Pol.  Beberapa Tugas dan Wewenang Polri, Jakarta , 2005.halaman 25-27.

[10] Chairuddin Ismail, Polisi Sipil dan Paradigma Baru Polri, Merlyn Press, Jakarta, 2011, halaman 65.

[11] DPM. Sitompul,SH.MH.Irjen.Pol.  Beberapa Tugas dan Wewenang Polri, Jakarta , 2005.halaman 110.

[12] Sentra HAM UI, Kemitraan partnership dan Korps Brimob Polri, Modul Pelatihan HAM bagi ANggota Brimon Polri, Jakarta , 2009.halan 81.

[13] Chairuddin Ismail, Polisi Sipil dan Paradigma Baru Polri, Merlyn Press, Jakarta, 2011, halaman 82-83

[14] DPM. Sitompul,SH.MH.Irjen.Pol.  Beberapa Tugas dan Wewenang Polri, Jakarta ,halan 112.

[15] Sentra HAM UI, Kemitraan partnership dan Korps Brimob Polri, Modul Pelatihan HAM bagi ANggota Brimon Polri, Jakarta , 2009.

[16] Hanjar NLW Coespu Italy, Center of Excellence for Stability Police Units By USEUCOM and USAFRICOM Executive Agents for Non-Lethal Weapons.

[17] Anneke Osse, Memahami Pemolisian, Buku Pegangan bagi penggiat hak Asasi Manusia, Amnesty International, Jakarta, 2006.halaman 126.

[18] DPM. Sitompul,SH.MH.Irjen.Pol.  Beberapa Tugas dan Wewenang Polri, Jakarta , 2005

[19] David H. Bayley, Police For The Future, disadur oleh Kunarto, Cipta Manunggal 1998. Halaman 120

[22] David H. Bayley, Police For The Future, disadur oleh Kunarto, Cipta Manunggal 1998.halaman  119

[24] Chairuddin ismail, Drs,SH.,MH.,DR., Polisi Sipil Dan Paradigma Baru Polri ( Kumpulan Naskah Bahan  Ceramah ), PT Merlyn Lestari, Jakarta , 2009. , hal 152.

[25] Chairuddin ismail, Drs,SH.,MH.,DR., Polisi Sipil Dan Paradigma Baru Polri ( Kumpulan Naskah Bahan  Ceramah ), PT Merlyn Lestari, Jakarta , 2009. Hal 155

[26] Peraturan kepala kepolisian negara republik indonesia. Nomor: 8 tahun 2009 tentang   implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara republik indonesia.

[27] Chairuddin ismail, Drs,SH.,MH.,DR., Polisi Sipil Dan Paradigma Baru Polri ( Kumpulan Naskah Bahan  Ceramah ), PT Merlyn Lestari, Jakarta , 2009. Hal 155

[28] Sentra HAM UI, Kemitraan partnership dan Korps Brimob Polri, Modul Pelatihan HAM bagi ANggota Brimon Polri, Jakarta , 2009.halaman 58.

[29] DPM. Sitompul,SH.MH.Irjen.Pol.  Beberapa Tugas dan Wewenang Polri, Jakarta , 2005.halaman 111.

[30] Chairuddin Ismail, Polisi Sipil dan Paradigma Baru Polri, Merlyn Press, Jakarta, 2011, halaman 92.

[31] Evodia  Iswandi,  Polisi  professional dan bersahabat, Yayasan ILYD, Cetakan Pertama, Mei 2006

[32] Rivers, William L, Jay W. Jensen, Theodore Peterson, , Media Massa dan Masyarakat Modern, Edisi Kedua, Jakarta, Kencana. 2003

[33] Ilham Prisgunanto,M.Si., Komunikasi dan Polisi ,  CV Prisani Cendekia, Jakarta, 2009.

[34] Chairuddin Ismail, Polisi Sipil dan Paradigma Baru Polri, Merlyn Press, Jakarta, 2011, hal.155.

14 respons untuk ‘PENGGUNAAN SENPI DALAM TUGAS KEPOLISIAN SUATU TINJAUAN ETIKA PROFESI KEPOLISIAN

Add yours

  1. teman2 silakan berkomentar dg kemampuan vokal tinggi, pengunaan bhs sgat ilmiah, pikiran tinggi kritis di dasari idelogi melatarbelakangi dr berbagai disiplin ilmu. bg sy sgt sederhana begeni SIAPA PENCURI=SIAPA GURUNYA?, SIAPA PENJAHAT BERBAHAYA RESIKO? ILMU DR MN DN SIAPA MEMELIHARANYA? DSB. MKS,

    Suka

  2. Dalam prakteknya dilapangan sebagian besar anggota Polri kurang memahami dengan pengamanan dan penggunaan Senpi, Sadar ataupun tidak sudah banyak yang jadi korban sia-sia, seperti yang nyata sekali didepan mata yang dilakukan oleh anggota Densus 88.

    Suka

    1. SEMUA KORBAN KEKERASAN ADALAH SIA SIA APAPUN MOTIVASI DAN LATAR BELAKANGNYA , ADA SEORANG BIJAK YANG SAYA LUPA NAMANAYA MENGATAKAN BAHWA HANYA MEREKA YANG TELAH MATI , YANG AKAN MENEMUKAN BAHWA PERANG TELAH USAI, KONSEPSI PERANG SEBAGAI SEBUAH PERJUANGAN ATAU SEBUAH PEMBERONTAKAN ADALAH BERASAL DARI SUDUT PANDANG MANA KITA MELIHAT DAN MEMPOSISIKAN , URUSAN ADANYA ORANG DENGAN GAGAH BERANI INGIN MENGGANTI PANCASILA, UUD 45 , BHINEKA TUNGGAL IKA TERMASUK NKRI MENJADI SUATU TATA KEHIDUPAN SOSIAL BARU YANG LEBIH EKSLUSIF AKAN SENANTIASA MENIMBULKAN PERDEBATAN SEKALIGUS KRITISI , INIKAH PERJUANGAN ATAU INILAH PEMBERONTAKKAN TERHADAP KONSEMSUS RAKYAT INDONESIA.

      PEMBERONTAKAN SEBAGAI SEBUAH METODE YANG KEMUDIAN DIJELMAKAN DALAM TERJEMAHAN TERORISME , TENTUNYA KELAK AKAN MELAHIRKAN LAWAN YAKNI ANTI TERORISME, KETIKA KEKERASAN DIGUNAKAN SEBAGAI SUATU BAHSA , PENGGUNAAN SENJATA API PADA AKHIRNYA MELUAS UNTUK BERJUANG DAN BERTAHAN MEMBELA DAN MENJAGA APAKAH PERADABAN SEPERTI INILAH INILAH YANG AKAN DIPERTAHANKAN TIADA BERKESUDAHAN , KELAK DIBUTUHKAN SUATU KESADARAN DALAM HIDAYAH BARU BAHWA KEKERASAN HANYA AKAN BERBALAS KEKERASAN, RUANG DAN WAKTU LAIN YANG LEBIH BERADAB DENGAN BERSUARA DAN BERBAT LEWAT KETERWAKILAN SEBAUH LEMBAGA PUBLIK AKAN MENJADI PENCERAH DARI AKTOR KEKERASAN DI TEMPAT YANG ANDA SEBTKAN TADI.

      Suka

  3. kebetulan saya mahasiswa kriminologi UI yang sedang melakukan penelitian tentang penggunaan kekuatan aparat kepolisian..terima ksh dengan adanya tulisan ini

    Suka

    1. Bangga dengan pak Polisi yang kaya akan sumber informasi untuk pengayaan wawasan dalam menjalankan tugas… Terus semangat!
      Buat pak Guruh, saya tertarik dengan topik penelitian pak Guruh. Kemana bisa japri?

      Suka

  4. lalu bagaimana bila ada oknum polisi yang meminjamkan pistolnya kepada orang lain, dan hilang pula dicuri dari rumah si peminjam?

    Suka

Tinggalkan komentar

Situs Web WordPress.com.

Atas ↑